Seorang manajer pajak di sebuah grup perkebunan sawit bertahun-tahun menyusun SPT empat belas perusahaan. Ia menyatakan laporan keuangan tidak diaudit, padahal sudah diaudit, dan melaporkan laba jauh di bawah angka sebenarnya. Kerugian negara dihitung lebih dari Rp1,2 triliun. Perkara itu berakhir di Mahkamah Agung dengan putusan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan dalam grup membayar Rp2,5 triliun. Di sisi lain dunia, para menteri keuangan G20 menyepakati bahwa perusahaan multinasional raksasa harus membayar pajak minimal 15 persen di mana pun mereka beroperasi.
Dua cerita itu mewakili dua tema bab terakhir ini. Bagian pertama membahas kapan pelanggaran pajak menjadi tindak pidana, bagaimana penyidikannya, dan bagaimana prinsip ultimum remedium bekerja, termasuk penyesuaian ancaman pidana dengan KUHP nasional sejak 2 Januari 2026. Bagian kedua membahas pajak internasional: pajak berganda, perjanjian penghindaran pajak berganda, BEPS, dan pajak minimum global yang mulai berlaku di Indonesia tahun 2025.
Bab ini menghubungkan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Hukum Internasional. Prinsip pertanggungjawaban pidana dan korporasi yang kamu pelajari di Hukum Pidana akan diterapkan di sini, sedangkan konsep perjanjian internasional dan kedaulatan negara dari Hukum Internasional menjadi dasar memahami P3B.
Sanksi administrasi atau sanksi pidana
UU KUP memuat dua jenis sanksi untuk pelanggaran yang serupa. Bab 5 sudah membahas sanksi administrasi: bunga, denda, dan kenaikan yang dijatuhkan DJP tanpa hakim. Bab ini membahas sanksi pidana yang dijatuhkan hakim pidana. Pertanyaannya: kapan suatu pelanggaran cukup diselesaikan secara administratif dan kapan menjadi tindak pidana?
- Kesalahan yang diperbaiki sendiri atau ditemukan pemeriksaan
- Diselesaikan dengan ketetapan dan sanksi administrasi
- Dijatuhkan DJP, diuji melalui keberatan dan banding
- Tujuan: memulihkan penerimaan
- Kealpaan atau kesengajaan yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara
- Diselesaikan melalui penyidikan, penuntutan, dan persidangan
- Dijatuhkan hakim pidana
- Tujuan: pemulihan kerugian sekaligus pembalasan dan pencegahan
Para penulis menyebut hukum pidana pajak sebagai hukum pidana administrasi (administrative penal law): hukum pidana yang dipakai untuk menegakkan norma administrasi. Karakteristiknya, pidana diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah instrumen administrasi tidak memadai, dan orientasinya lebih pada pemulihan kerugian negara daripada pemenjaraan [1Jurnal ilmiahUltimum Remedium dalam Hukum Pidana Pajak: Teori dan Praktik]. Wujud konkret prinsip ini dalam UU KUP antara lain pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan bukti permulaan (Pasal 8 ayat (3)), penghentian penyidikan setelah pelunasan (Pasal 44B), dan kesempatan melunasi sampai tahap persidangan yang ditambahkan UU HPP [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan].
Kedudukan pidana pajak terhadap KUHP diatur oleh asas umum: ketentuan umum KUHP berlaku untuk tindak pidana di luar KUHP kecuali undang-undang itu menentukan lain. Sejak KUHP nasional (UU 1/2023) berlaku pada 2 Januari 2026, sistem pemidanaannya berubah: pidana kurungan dihapus dari pidana pokok dan pidana denda dirumuskan dengan kategori I sampai VIII [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Penyesuaian ke dalam UU KUP dilakukan melalui UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku pada tanggal yang sama [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Tindak pidana dalam UU KUP
Kealpaan: Pasal 38
Setiap orang yang karena kealpaannya: a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Unsur utamanya kealpaan, yaitu kurang hati-hati atau lalai, bukan kesengajaan. Pasal ini diubah oleh UU 1/2026, yang menghapus ancaman minimum khusus dan pidana kurungan sesuai pola KUHP nasional, sehingga ancaman Pasal 38 kini pada pokoknya berupa pidana denda dengan batas maksimum kelipatan pajak terutang; rumusan lengkapnya dimuat dalam Lampiran I UU 1/2026 [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. UU HPP sebelumnya juga menghapus Pasal 13A yang dulu menyatakan kealpaan pertama kali cukup diselesaikan dengan sanksi administrasi kenaikan 200 persen.
Kesengajaan: Pasal 39
Pasal 39 ayat (1) memuat sembilan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara: tidak mendaftarkan diri untuk NPWP atau tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP; menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP; tidak menyampaikan SPT; menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; menolak diperiksa; memperlihatkan pembukuan palsu atau yang tidak menggambarkan keadaan sebenarnya; tidak menyelenggarakan pembukuan di Indonesia atau tidak memperlihatkan atau meminjamkan dokumen; tidak menyimpan dokumen dasar pembukuan; dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut [5PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)].
Sebelum 2026, ancamannya penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali pajak terutang. Setelah penyesuaian oleh UU 1/2026, ancamannya menjadi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar [6Artikel atau ulasanUU 1/2026 Terbit, Berbagai Ketentuan Ancaman Pidana Pajak Diubah]. Tiga perubahan sekaligus terlihat: minimum khusus dihapus, pola kumulatif menjadi kumulatif alternatif (dan/atau), dan denda kelipatan dipertahankan karena UU 1/2026 mengecualikan denda berbentuk kelipatan kerugian dari konversi ke kategori [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Pemberatan untuk pengulangan dalam satu tahun setelah selesai menjalani pidana (Pasal 39 ayat (2)) dan percobaan untuk memperoleh restitusi secara tidak sah (ayat (3)) juga diatur.
Faktur fiktif: Pasal 39A
Pasal 39A mengancam pidana setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, bukti pemotongan, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP. Ancaman semula penjara 2 sampai 6 tahun dan denda 2 sampai 6 kali jumlah pajak dalam faktur [5PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)]. Pasal ini termasuk yang disesuaikan UU 1/2026 dengan pola yang sama, yaitu penghapusan minimum khusus [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Tindak pidana faktur fiktif dianggap paling berbahaya bagi sistem PPN karena memungkinkan pengkreditan pajak masukan atas transaksi yang tidak pernah ada.
| Pasal | Kesalahan | Perbuatan pokok | Ancaman setelah penyesuaian UU 1/2026 |
|---|---|---|---|
| 38 | Kealpaan | Tidak menyampaikan SPT atau SPT tidak benar/lengkap | Pidana denda dengan batas kelipatan pajak terutang; tanpa minimum dan tanpa kurungan |
| 39 ayat (1) | Sengaja | Sembilan perbuatan, termasuk SPT tidak benar dan potput tidak disetor | Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali pajak terutang |
| 39A | Sengaja | Faktur atau bukti potong fiktif; faktur oleh non-PKP | Penjara dan/atau denda kelipatan jumlah pajak dalam faktur; minimum dihapus |
| 41 | Kealpaan atau sengaja | Pejabat membocorkan rahasia wajib pajak | Ayat (1) menjadi pidana denda paling banyak kategori III |
| 43 | Penyertaan | Wakil, kuasa, pegawai, atau pihak lain yang menyuruh, turut serta, menganjurkan, atau membantu | Mengikuti ancaman Pasal 39 dan 39A |
Siapa yang dapat dipidana? Pasal 43 UU KUP memperluas pelaku: ketentuan Pasal 39 dan 39A berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta, menganjurkan, atau membantu melakukan tindak pidana perpajakan [5PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)]. Rumusan ini menjangkau konsultan yang merancang skema faktur fiktif, staf akuntansi yang memalsukan pembukuan, dan direktur yang memerintahkannya. Dalam perkara Asian Agri di bawah, yang menjadi terdakwa adalah manajer pajak, bukan perusahaan, karena pada waktu itu pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pajak belum dirumuskan jelas.
Pejabat pajak pun dapat menjadi pelaku. Pasal 41 mengancam pidana pejabat yang karena kealpaan atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan data wajib pajak, dan Pasal 41A sampai 41C mengatur pidana bagi pihak yang tidak memberikan data atau keterangan yang diminta DJP, termasuk pihak ketiga seperti bank. Perlindungan kerahasiaan dan kewajiban memberikan data adalah dua sisi dari sistem self assessment yang bertumpu pada informasi [5PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)].
Pasal 40 menetapkan daluwarsa penuntutan sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa, bagian tahun, atau tahun pajak. UU HPP menjelaskan bahwa yang dimaksud penuntutan di sini adalah penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri dan/atau kepada terlapor [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan]. Pasal 44C menambahkan bahwa pidana denda Pasal 39 dan 39A tidak dapat diganti kurungan dan wajib dibayar; bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa menyita dan melelang harta terpidana, dan baru bila hartanya tidak cukup dapat dijatuhkan penjara pengganti [5PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)].
Apa tiga perubahan pola ancaman Pasal 39 ayat (1) UU KUP setelah UU 1/2026?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, minimum khusus dihapus, sehingga tidak ada lagi penjara paling singkat 6 bulan dan denda paling sedikit 2 kali. Kedua, pola kumulatif penjara dan denda diubah menjadi kumulatif alternatif (dan/atau), sehingga hakim dapat menjatuhkan salah satu atau keduanya. Ketiga, denda tetap berbentuk kelipatan pajak terutang (paling banyak 4 kali), karena UU 1/2026 mengecualikan denda kelipatan kerugian dari konversi ke sistem kategori.
Pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan penghentiannya
Hubungan antara jalur pidana dan jalur administrasi juga diatur. Selama penyidikan berlangsung, daluwarsa penagihan tertangguh (Pasal 22 ayat (2) huruf d). Daluwarsa penetapan lima tahun juga tidak melindungi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan (Pasal 13 ayat (4)), sehingga DJP tetap dapat menerbitkan ketetapan untuk masa yang sudah lewat lima tahun bila tindak pidana terbukti [5PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)]. Di sisi lain, wajib pajak yang sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran dalam jangka waktu normal Pasal 17B, karena ketentuan fiktif positif dikecualikan baginya (Pasal 17B ayat (1a)). Dengan demikian, dugaan pidana berdampak langsung pada hak-hak administratif wajib pajak.
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka melunasi: a. kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 (satu) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara; b. kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara; atau c. jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak dalam faktur pajak ...
Pasal 44B adalah jantung ultimum remedium. Namun rumusannya fakultatif: Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan atas permintaan menteri keuangan. Tidak ada hak wajib pajak untuk menuntut penghentian. Studi atas 56 putusan pidana pajak 2022 sampai 2023 menemukan bahwa hakim belum konsisten menerapkan ultimum remedium dan masih banyak menjatuhkan pidana penjara sebagai pidana pokok, walaupun UU HPP memberi ruang pelunasan sampai persidangan [7Jurnal ilmiahApplication of Criminal Law as an Ultimum Remedium in Taxation Cases Post the Application of Law Number 7 of 2021 on Tax Regulations Harmonization]. Yumanto dan Hutauruk berpendapat ketentuan semacam ini harus dipahami sebagai pilihan politik hukum yang menempatkan pemulihan kerugian di atas pemidanaan, tanpa menghapus sifat pidananya [1Jurnal ilmiahUltimum Remedium dalam Hukum Pidana Pajak: Teori dan Praktik].
Penggelapan pajak Asian Agri Group[8Putusan pengadilanPutusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 atas nama terdakwa Suwir Laut (perkara Asian Agri Group)]
- FaktaSuwir Laut, tax manager Asian Agri Group, menyusun dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 14 perusahaan dalam grup untuk tahun pajak 2002 sampai 2005. Ia menyatakan laporan keuangan tidak diaudit, padahal telah diaudit kantor akuntan publik, dan melaporkan penghasilan neto yang lebih rendah. Jaksa mendakwanya berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP jo. Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP dengan kerugian pendapatan negara sekitar Rp1,26 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena prematur, dan Pengadilan Tinggi menguatkannya.
- Masalah hukumApakah perkara harus diselesaikan lebih dulu melalui jalur administrasi pajak, dan bagaimana pidana dijatuhkan bila keuntungan dinikmati perusahaan, bukan terdakwa pribadi?
- Putusan dan alasannyaMA mengabulkan kasasi jaksa, membatalkan putusan PT dan PN, dan menyatakan terdakwa terbukti menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun dengan masa percobaan 3 tahun, dengan syarat khusus 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group membayar denda 2 kali pajak terutang, yaitu 2 x Rp1.259.977.695.652 = Rp2.519.955.391.304, dalam waktu satu tahun.
- PelajaranPerkara ini menegaskan bahwa pelaksana di perusahaan dapat dipidana sebagai wakil atau pegawai wajib pajak (Pasal 43), dan bahwa pemulihan kerugian negara dapat dibebankan kepada korporasi yang menikmati hasilnya. Para pengamat mencatat putusan ini sebagai contoh pertanggungjawaban korporasi dalam pidana pajak, sekaligus perdebatan tentang hubungan jalur administrasi dan jalur pidana.
Ringkasan resmi Kepaniteraan MA menyebut majelis kasasi diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Komariah E. Sapardjaja dan Sri Murwahyuni, dan bahwa amar pembayaran oleh korporasi menjadi sorotan publik [9Data atau dokumen resmiInilah Putusan Kasasi yang Memerintahkan AAG Membayar Pajak Terhutang sebesar 2,5 Trilyun Lebih]. Bagi mahasiswa, pelajaran terpentingnya adalah perbedaan antara kesalahan pribadi pelaku dan penikmat keuntungan, yang kini lebih mudah dirumuskan karena KUHP nasional mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara umum [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Pajak internasional dan P3B
Pajak berganda dan cara menghindarinya
Bab 2 sudah memperkenalkan konflik antara asas domisili dan asas sumber. Bila Indonesia memajaki penduduknya atas penghasilan dari luar negeri dan negara sumber juga memajakinya, terjadi pajak berganda internasional (juridical double taxation). Cara menghindarinya ada dua: secara sepihak melalui kredit pajak luar negeri dalam Pasal 24 UU PPh, dan secara bilateral melalui persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty) [10PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023), 11Buku teksPengantar Hukum Pajak (Edisi Revisi)].
P3B Indonesia umumnya mengikuti model OECD, dengan beberapa unsur model PBB. Struktur pokoknya: menentukan siapa residen suatu negara (termasuk aturan tie-breaker untuk residen ganda), mendefinisikan BUT, membagi hak pemajakan untuk tiap jenis penghasilan (laba usaha hanya dipajaki negara sumber bila ada BUT; dividen, bunga, dan royalti dapat dipajaki negara sumber dengan tarif maksimum), metode penghapusan pajak berganda, prosedur persetujuan bersama, dan pertukaran informasi [12Instrumen internasionalModel Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017]. UU HPP menambahkan Pasal 32A UU PPh sehingga pemerintah berwenang membuat dan melaksanakan perjanjian dan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan].
Dari sudut hukum tata negara, ada perdebatan tentang cara pengesahan P3B. Selama ini P3B disahkan dengan peraturan presiden tanpa persetujuan DPR. Adiyanto berpendapat praktik itu bermasalah secara konstitusional, karena P3B membatasi hak pemajakan Indonesia dan dapat mengurangi penerimaan, sehingga menimbulkan akibat luas bagi keuangan negara yang menurut Pasal 23A dan Putusan MK 13/PUU-XVI/2018 semestinya melibatkan DPR [13Jurnal ilmiahConstitutionality of the Double Tax Agreement Ratification in Indonesia].
Apa dua cara menghindari pajak berganda internasional dalam hukum Indonesia?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Cara sepihak (unilateral) melalui kredit pajak luar negeri dalam Pasal 24 UU PPh, yaitu pajak yang dibayar di luar negeri dikurangkan dari PPh terutang di Indonesia paling banyak sebesar PPh Indonesia atas penghasilan itu. Cara bilateral melalui P3B yang membagi hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber, misalnya membatasi tarif PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, dan royalti, serta menyediakan prosedur persetujuan bersama.
Fungsi P3B yang makin penting adalah pertukaran informasi. Pasal pertukaran informasi dalam model OECD memungkinkan otoritas pajak dua negara saling meminta dan memberikan informasi yang relevan untuk menjalankan P3B maupun undang-undang pajak domestik masing-masing [12Instrumen internasionalModel Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017]. Dikombinasikan dengan pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarnegara dan bantuan penagihan yang diperkenalkan UU HPP, ruang untuk menyembunyikan penghasilan dan harta di luar negeri semakin sempit. Inilah yang membuat program pengungkapan sukarela dan pengampunan pajak di masa lalu menjadi relevan: wajib pajak didorong mengungkap harta sebelum informasinya datang sendiri dari negara lain.
BEPS
Globalisasi dan ekonomi digital membuat grup multinasional dapat memindahkan laba ke yurisdiksi berpajak rendah melalui harga transfer, pembayaran royalti ke perusahaan cangkang, atau struktur utang antarperusahaan. Praktik ini disebut base erosion and profit shifting (BEPS). Proyek BEPS OECD/G20 merumuskan sejumlah langkah, antara lain pelaporan per negara (country-by-country reporting), aturan antipenyalahgunaan treaty, dan instrumen multilateral untuk mengubah banyak P3B sekaligus. Indonesia mengadopsinya melalui aturan harga transfer berbasis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam Pasal 18 UU PPh serta PP 55/2022 yang mengatur instrumen pencegahan penghindaran pajak [14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan]. Sengketa harga transfer seperti yang dialami PT Arunika di Bab 7 adalah wajah sehari-hari BEPS di Pengadilan Pajak.
Penting membedakan penghindaran pajak (tax avoidance) dari penggelapan pajak (tax evasion). Penggelapan adalah pelanggaran hukum, misalnya menyembunyikan penghasilan atau memakai faktur fiktif, dan masuk ranah pidana Pasal 39 atau 39A. Penghindaran memanfaatkan celah aturan secara formal sah, tetapi bertentangan dengan maksud undang-undang. Penghindaran agresif dijawab bukan dengan pidana, melainkan dengan koreksi fiskal berdasarkan aturan antipenghindaran, prinsip substansi di atas bentuk, dan kesepakatan internasional seperti BEPS dan pajak minimum global.
Pajak minimum global
Pilar Dua dari solusi dua pilar OECD/G20 menetapkan aturan pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules, GloBE): grup multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta harus menanggung tarif pajak efektif minimal 15 persen di setiap yurisdiksi tempat ia beroperasi. Bila tarif efektif di suatu yurisdiksi di bawah 15 persen, dikenakan pajak tambahan (top-up tax) [15Instrumen internasionalTax Challenges Arising from Digitalisation of the Economy: Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two)].
Indonesia menerapkannya melalui PMK 136/2024 yang berlaku mulai Tahun Pajak 2025 [16PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional]. Pokok-pokoknya:
- Cakupan. Entitas konstituen grup multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelumnya.
- Tarif minimum. 15 persen tarif pajak efektif per yurisdiksi.
- Mekanisme. Income Inclusion Rule (IIR) mengenakan pajak tambahan pada entitas induk di Indonesia atas anak usaha berpajak rendah di luar negeri; Undertaxed Payment Rule (UTPR) sebagai jaring pengaman; dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) agar pajak tambahan atas entitas di Indonesia dipungut oleh Indonesia sendiri, bukan negara lain.
- Waktu. Untuk Tahun Pajak 2025, pajak tambahan dibayar paling lambat 31 Desember 2026, dan pelaporan pertama paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 30 Juni 2027 [17Data atau dokumen resmiIndonesia Menerapkan Pajak Minimum Global (siaran pers 16 Januari 2025)].
Pajak minimum global memukul strategi insentif klasik negara berkembang. Bila Indonesia memberi tax holiday sehingga tarif efektif perusahaan multinasional di bawah 15 persen, negara domisili induknya dapat memungut selisihnya melalui IIR, sehingga insentif Indonesia justru dinikmati kas negara lain. Wahidiyah dan Hermawan menunjukkan dampaknya terhadap efektivitas tax holiday dan kepastian hukum penerimanya [18Jurnal ilmiahDampak Implementasi Pilar Dua OECD terhadap Pengaturan Tax Holiday di Indonesia], sedangkan Cahyadini dan kawan-kawan menekankan pentingnya DMTT serta pergeseran ke insentif berbasis pengeluaran nyata dan nonfiskal agar daya saing investasi tetap terjaga [19Jurnal ilmiahTax Strategy as an Alternative to Tax Incentives to Stimulate Investment in the Global Minimum Tax Era in Indonesia]. Bagi pembelajar hukum pajak, pelajarannya jelas: kedaulatan pajak kini dijalankan dalam jaringan kesepakatan internasional, dan pilihan kebijakan satu negara bergantung pada pilihan negara lain.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hukum pidana pajak adalah hukum pidana administrasi yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir dan berorientasi pemulihan kerugian negara.
- Pasal 38 mengancam kealpaan, Pasal 39 sembilan perbuatan sengaja, dan Pasal 39A faktur atau bukti potong fiktif; daluwarsa penuntutan sepuluh tahun (Pasal 40).
- Sejak 2 Januari 2026, UU 1/2026 menyesuaikan pidana pajak dengan KUHP nasional: minimum khusus dan kurungan dihapus, pola kumulatif menjadi dan/atau, denda kelipatan dipertahankan; Pasal 39 ayat (1) kini penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali.
- Proses pidana melewati pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan oleh PPNS DJP; pengungkapan ketidakbenaran (Pasal 8 ayat (3)) dan penghentian penyidikan (Pasal 44B, denda 1, 3, atau 4 kali) mewujudkan ultimum remedium.
- Perkara Asian Agri menunjukkan pemidanaan pegawai wajib pajak dan pembebanan pemulihan kerugian Rp2,52 triliun kepada korporasi.
- Pajak berganda dihindari melalui kredit pajak Pasal 24 UU PPh dan P3B yang membagi hak pemajakan; BEPS ditangani dengan aturan harga transfer dan antipenyalahgunaan.
- PMK 136/2024 menerapkan pajak minimum global 15 persen bagi grup dengan omzet minimal EUR750 juta melalui IIR, UTPR, dan DMTT mulai Tahun Pajak 2025.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Bina Yumanto dan Paruhum Aurora Sotarduga Hutauruk (2022). Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Pajak: Teori dan Praktik. Scientax 4(1).Konsep ultimum remedium dan sifat hukum pidana pajak sebagai hukum pidana administrasi.
- 2Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246.NIK sebagai NPWP, sanksi keberatan dan banding baru, Pasal 44B, tarif PPh orang pribadi dan badan, natura, tarif PPN 11 dan 12 persen, pajak karbon.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan penghapusan pidana kurungan.
- 4Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026; berlaku 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus, penghapusan kurungan, dan pola kumulatif alternatif yang menyesuaikan pidana dalam UU KUP.
- 5Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.Definisi pajak, NPWP, SPT, pembukuan, ketetapan, daluwarsa, keberatan, banding, gugatan, sanksi, dan pidana perpajakan.
- 6Nora Galuh Candra Asmarani (DDTCNews) (2026). UU 1/2026 Terbit, Berbagai Ketentuan Ancaman Pidana Pajak Diubah. news.ddtc.co.id, 9 Januari 2026.Rumusan baru Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) UU KUP menurut lampiran UU 1/2026.
- 7Nathan Thomas (2024). Application of Criminal Law as an Ultimum Remedium in Taxation Cases Post the Application of Law Number 7 of 2021 on Tax Regulations Harmonization. Unram Law Review 8(2).Kajian 56 putusan pidana pajak 2022-2023: hakim belum konsisten menerapkan ultimum remedium Pasal 44B.
- 8Mahkamah Agung RI (2012). Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 atas nama terdakwa Suwir Laut (perkara Asian Agri Group). Mahkamah Agung, diputus 18 Desember 2012.Penyampaian SPT tidak benar oleh tax manager untuk 14 perusahaan; syarat khusus pembayaran Rp2,519 triliun oleh korporasi.
- 9Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2013). Inilah Putusan Kasasi yang Memerintahkan AAG Membayar Pajak Terhutang sebesar 2,5 Trilyun Lebih. Kepaniteraan Mahkamah Agung.Ringkasan resmi amar dan majelis dalam perkara Asian Agri.
- 10Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133.Subjek, objek, biaya, PTKP, tarif, pemotongan PPh, BUT, dan Pasal 31E.
- 11Y. Sri Pudyatmoko (2006). Pengantar Hukum Pajak (Edisi Revisi). Andi, Yogyakarta.Pajak dan pungutan, hukum pajak, hak mendahulu negara, penagihan dan perlawanan terhadap pajak, hukum pajak internasional.
- 12OECD (2017). Model Tax Convention on Income and on Capital: Condensed Version 2017. OECD Publishing, Paris.Model P3B yang menjadi acuan Indonesia: residen, BUT, pembagian hak pemajakan, dan prosedur persetujuan bersama.
- 13Taufiq Adiyanto (2025). Constitutionality of the Double Tax Agreement Ratification in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(3):532-552.P3B disahkan dengan Perpres tanpa persetujuan DPR; dikaitkan dengan Pasal 23A dan Putusan MK 13/PUU-XVI/2018.
- 14Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231.Natura, zakat sebagai bukan objek, PPh final UMKM 0,5 persen, omzet Rp500 juta tidak dikenai pajak bagi orang pribadi.
- 15OECD (2021). Tax Challenges Arising from Digitalisation of the Economy: Global Anti-Base Erosion Model Rules (Pillar Two). OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, OECD Publishing, Paris.Model GloBE yang diadopsi PMK 136/2024: tarif minimum 15 persen, IIR, dan UTPR.
- 16Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. JDIH Kementerian Keuangan.Cakupan grup multinasional EUR750 juta, tarif minimum 15 persen, IIR, UTPR, dan DMTT.
- 17Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (2025). Indonesia Menerapkan Pajak Minimum Global (siaran pers 16 Januari 2025). Kementerian Keuangan.Penjelasan resmi PMK 136/2024: omzet EUR750 juta, tarif 15 persen, tenggat pembayaran dan pelaporan.
- 18Putri Jauharotul Wahidiyah dan Sapto Hermawan (2023). Dampak Implementasi Pilar Dua OECD terhadap Pengaturan Tax Holiday di Indonesia. Jurnal Discretie 4(1).Pengaruh tarif minimum 15 persen terhadap efektivitas tax holiday.
- 19Amelia Cahyadini, Prita Amalia, dan Fahriza Fahriza (2025). Tax Strategy as an Alternative to Tax Incentives to Stimulate Investment in the Global Minimum Tax Era in Indonesia. Laws 14(5):66.Strategi insentif investasi setelah PMK 136/2024 dan mekanisme QDMTT.