Pak Darto memiliki usaha bengkel las di Sidoarjo. Tahun lalu ia tidak menerima surat apa pun dari kantor pajak, sehingga ia mengira tidak punya utang pajak. Empat tahun kemudian, petugas pajak datang memeriksa dan menerbitkan ketetapan kurang bayar lengkap dengan sanksi bunga. Pak Darto protes: "Bagaimana saya bisa berutang kalau tidak pernah ditagih?" Pertanyaan Pak Darto adalah pertanyaan klasik hukum pajak: kapan utang pajak lahir, siapa yang wajib menghitungnya, dan sampai kapan negara boleh menagihnya.
Bab 1 menjelaskan mengapa negara boleh memungut pajak. Bab ini menjelaskan bagaimana pemungutan itu seharusnya dirancang agar adil, siapa yang menghitung pajak, dan kapan kewajiban pajak lahir serta berakhir. Konsep utang pajak yang kamu pelajari di sini akan menjadi kunci untuk memahami ketetapan (Bab 5), penagihan (Bab 6), dan sengketa (Bab 7).
Banyak istilah di bab ini mirip dengan hukum perikatan dalam Hukum Perdata: kreditur, debitur, timbul dan hapusnya perikatan, daluwarsa. Kemiripan itu disengaja. Hukum pajak meminjam kerangka perikatan, tetapi sumber perikatannya selalu undang-undang, bukan perjanjian.
Asas pemungutan pajak
Empat maksim Adam Smith
Pemikiran tentang pajak yang baik selalu kembali ke Adam Smith. Dalam The Wealth of Nations (1776), Buku V, ia merumuskan empat maksim yang sampai sekarang dikutip di hampir setiap buku teks pajak [1Buku teksAn Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, Book V, Chapter II, 2Buku teksPerpajakan Edisi 2019].
| Maksim | Inti | Contoh dalam hukum positif |
|---|---|---|
| Equality | Pajak dibayar sebanding kemampuan, menurut penghasilan yang dinikmati di bawah perlindungan negara. | Tarif progresif dan PTKP dalam UU PPh. |
| Certainty | Jumlah, waktu, dan cara membayar harus pasti, tidak sewenang-wenang. | Batas waktu SPT dan jatuh tempo pembayaran dalam UU KUP. |
| Convenience of payment | Pajak dipungut pada saat yang paling memudahkan pembayar. | Pemotongan PPh 21 saat gaji dibayar; PPN saat transaksi. |
| Economy | Biaya memungut harus serendah mungkin dibanding hasilnya. | Pelaporan dan pembayaran elektronik melalui Coretax. |
Maksim equality sering disalahpahami sebagai "semua orang membayar sama". Smith justru bermaksud sebanding kemampuan. Dua orang dengan penghasilan sama harus membayar sama (keadilan horizontal), dan orang yang berpenghasilan lebih tinggi membayar lebih besar (keadilan vertikal).
Asas dalam hukum positif
UU HPP menyebut sendiri asas-asas yang dianutnya.
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kesederhanaan; c. efisiensi; d. kepastian hukum; e. kemanfaatan; dan f. kepentingan nasional.
Rumusan ini sejalan dengan pembagian yang lazim dalam buku teks Indonesia. Mardiasmo membedakan syarat pemungutan pajak menjadi syarat keadilan, syarat yuridis (harus berdasar undang-undang), syarat ekonomis (tidak mengganggu perekonomian), syarat finansial (efisien), dan sistem yang sederhana [2Buku teksPerpajakan Edisi 2019]. Soemitro menambahkan bahwa asas keadilan tidak hanya soal tarif, tetapi juga soal prosedur: wajib pajak harus punya jalan untuk membela diri bila ketetapan keliru [4Buku teksAsas dan Dasar Perpajakan 1]. Itulah sebabnya hukum pajak formil penuh dengan hak keberatan dan banding.
Asas yuridis, ekonomis, dan finansial
Para penulis Indonesia juga mengelompokkan asas menurut sudut pandangnya. Dari sudut yuridis, pajak harus didasarkan undang-undang dan memberi jaminan hukum bagi negara maupun warga. Dari sudut ekonomis, pemungutan tidak boleh mematikan kegiatan ekonomi yang justru menjadi sumber pajak; pajak yang terlalu berat mendorong orang menghindar atau berhenti berusaha. Dari sudut finansial, biaya pemungutan harus jauh lebih kecil daripada hasilnya [2Buku teksPerpajakan Edisi 2019, 5Buku teksHukum Pajak (Edisi 7)].
Ketiga sudut itu sering bertabrakan. Contohnya terlihat pada kenaikan tarif PPN. UU HPP menetapkan tarif 11 persen sejak 1 April 2022 dan 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Dari sudut finansial, kenaikan tarif menambah penerimaan. Dari sudut ekonomis, kenaikan itu dikhawatirkan menekan daya beli. Pemerintah menempuh jalan tengah melalui PMK 131/2024: tarif tertulis tetap 12 persen sesuai undang-undang, tetapi untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah dasar pengenaannya disesuaikan sehingga beban efektif tetap 11 persen [6PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean, 7Data atau dokumen resmiPMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas]. Rancangan semacam ini menunjukkan bahwa asas pemungutan bukan sekadar teori, tetapi alat menimbang kebijakan.
Asas kepastian hukum juga menuntut kestabilan aturan. Aturan pajak yang terlalu sering berubah membuat wajib pajak sulit merencanakan usaha. Karena itu perubahan tarif dan fasilitas biasanya disertai ketentuan peralihan, misalnya PP 20/2026 yang memberi masa transisi bagi wajib pajak yang sudah memakai PPh final UMKM sebelum aturan baru berlaku [8Data atau dokumen resmiPP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya].
Mengapa pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja dapat dijelaskan dengan maksim convenience of payment?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena pajak dipotong pada saat penerima memperoleh uang, yaitu ketika gaji dibayar. Pegawai tidak perlu menyisihkan dana dan datang sendiri ke kantor pajak; beban terasa paling ringan karena dibayar pada saat ada kemampuan membayar. Pemotongan itu sekaligus memenuhi maksim economy karena biaya pemungutan ditanggung oleh sistem penggajian yang sudah ada.
Asas yurisdiksi: domisili, sumber, kebangsaan
Asas pemungutan menjawab "bagaimana pajak yang baik". Asas yurisdiksi menjawab pertanyaan lain: atas dasar apa sebuah negara berhak memajaki seseorang atau suatu penghasilan? Ada tiga asas utama [5Buku teksHukum Pajak (Edisi 7), 9Buku teksPengantar Hukum Pajak (Edisi Revisi)].
- Asas domisili (tempat tinggal). Negara memajaki seluruh penghasilan orang atau badan yang berdomisili di wilayahnya, baik dari dalam maupun luar negeri. Indonesia menganut asas ini untuk subjek pajak dalam negeri: penghasilan dari Indonesia maupun luar Indonesia termasuk objek pajak menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh [10PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023)].
- Asas sumber. Negara memajaki penghasilan yang bersumber dari wilayahnya, siapa pun penerimanya. Indonesia menerapkannya kepada subjek pajak luar negeri melalui PPh Pasal 26 dan pajak atas bentuk usaha tetap.
- Asas kebangsaan (nasionalitas). Pajak dikaitkan dengan kewarganegaraan. Amerika Serikat terkenal memajaki warganya di mana pun mereka tinggal. Indonesia tidak memakai asas ini sebagai dasar umum, tetapi kewarganegaraan ikut menentukan, misalnya dalam fasilitas PPh bagi warga negara asing berkeahlian tertentu yang diatur PP 55/2022 [11PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan].
- Titik taut: tempat tinggal atau kedudukan
- Basis: world wide income
- Diterapkan pada subjek pajak dalam negeri
- Risiko: pajak berganda bila negara sumber juga memajaki
- Titik taut: asal penghasilan
- Basis: penghasilan dari wilayah negara
- Diterapkan pada subjek pajak luar negeri dan BUT
- Dilaksanakan dengan pemotongan PPh Pasal 26
Ketika satu orang tunduk pada asas domisili di satu negara dan asas sumber di negara lain, timbul pajak berganda internasional. Misalnya, seorang konsultan yang tinggal di Jakarta menerima honorarium dari Singapura. Singapura bisa memajaki karena sumbernya di sana, Indonesia memajaki karena konsultan itu penduduk Indonesia. Jalan keluarnya adalah kredit pajak luar negeri dalam Pasal 24 UU PPh dan perjanjian penghindaran pajak berganda, yang akan dibahas di Bab 8.
Sistem pemungutan pajak
Siapa yang menghitung pajak terutang? Jawaban atas pertanyaan ini melahirkan tiga sistem pemungutan [2Buku teksPerpajakan Edisi 2019, 5Buku teksHukum Pajak (Edisi 7)].
| Aspek | Official assessment | Self assessment | Withholding system |
|---|---|---|---|
| Yang menentukan besar pajak | Fiskus | Wajib pajak sendiri | Pihak ketiga (pemotong atau pemungut) |
| Peran wajib pajak | Pasif, menunggu ketetapan | Aktif menghitung, membayar, melapor | Menerima penghasilan yang sudah dipotong |
| Saat utang pajak dianggap ada | Setelah ketetapan terbit | Saat tatbestand terjadi | Saat pembayaran penghasilan atau transaksi |
| Contoh di Indonesia | PBB sektor P5L, PKB, PBB-P2 | PPh orang pribadi pengusaha, PPh badan, PPN | PPh 21, PPh 23, PPh 26, PPN oleh pemungut |
Self assessment sebagai sistem utama
Reformasi pajak 1983 mengganti sistem lama yang menunggu ketetapan fiskus dengan sistem yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak. Konsiderans UU 6/1983 menyebut perlunya sistem yang memberikan kepercayaan kepada subjek pajak untuk melaksanakan kewajiban serta memenuhi haknya [12PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan]. Jantung sistem ini ada di Pasal 12 UU KUP.
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. ... (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
Ayat (1) adalah kewajiban wajib pajak. Ayat (3) adalah kunci pengawasannya: kepercayaan selalu disertai pemeriksaan. Inilah jawaban untuk Pak Darto. Dalam self assessment, tidak adanya surat dari kantor pajak tidak berarti tidak ada utang pajak. Ia wajib menghitung, membayar, dan melapor sendiri. Bila tidak, fiskus berwenang menerbitkan ketetapan dalam jangka waktu daluwarsa lima tahun.
Studi tentang kepatuhan menunjukkan bahwa self assessment bergantung pada literasi pajak, kejelasan aturan, serta pengawasan yang efektif. Pengintegrasian data pihak ketiga melalui Coretax diharapkan memperkuat sisi pengawasan itu, tetapi sekaligus memunculkan soal kepastian hukum dan pelindungan data [14Jurnal ilmiahKepastian dan Perlindungan Hukum dalam Penggunaan Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak].
Peralihan dari official ke self assessment bukan sekadar soal teknis. Pada masa ordonansi kolonial seperti Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan Ordonansi Pajak Perseroan 1925, wajib pajak menunggu fiskus menetapkan pajaknya. Model ini membuat fiskus menjadi pusat segala keputusan, rawan negosiasi di bawah meja, dan lambat. Reformasi 1983 mencabut ordonansi itu dan membalik logikanya: wajib pajak diasumsikan jujur sampai terbukti sebaliknya, dan fiskus berfokus pada pengawasan [12PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan]. Konsekuensinya, beban pembuktian bergeser. Ketika SPT disampaikan dengan benar dan lengkap, pajak yang dilaporkan dianggap benar sampai fiskus menemukan bukti lain.
Self assessment juga mengubah hubungan antara SPT dan ketetapan. SPT bukan permohonan agar pajak ditetapkan, melainkan laporan pertanggungjawaban atas pajak yang sudah dihitung dan dibayar sendiri. Ketetapan baru muncul bila ada pemeriksaan, sehingga ketetapan dalam sistem ini bersifat koreksi, bukan sumber utang.
Withholding system
Dalam withholding, negara meminjam tangan pihak ketiga. Pemberi kerja memotong PPh 21 atas gaji, perusahaan memotong PPh 23 atas jasa, dan pemungut PPN tertentu memungut PPN dari rekanan. Pemotong dan pemungut juga berstatus wajib pajak: Pasal 1 angka 2 UU KUP menyebut wajib pajak meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak [13PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)]. Kewajiban mereka berat: pajak yang dipotong tetapi tidak disetor diancam pidana menurut Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP.
Pak Darto berkata tidak punya utang pajak karena tidak pernah menerima ketetapan. Bagaimana kamu menjawabnya berdasarkan sistem pemungutan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Untuk PPh atas usaha bengkel, sistem yang berlaku adalah self assessment. Menurut Pasal 12 ayat (1) UU KUP, ia wajib membayar pajak terutang tanpa menggantungkan pada adanya ketetapan. Utang pajak sudah ada sejak penghasilan diperoleh. Ketetapan kurang bayar yang terbit kemudian hanya menetapkan jumlah yang seharusnya dibayar, dan dapat diterbitkan dalam lima tahun menurut Pasal 13 ayat (1).
Tarif pajak
Tarif adalah persentase atau jumlah yang diterapkan pada dasar pengenaan pajak. Buku teks membedakan empat struktur tarif [5Buku teksHukum Pajak (Edisi 7), 2Buku teksPerpajakan Edisi 2019].
- Tarif tetap (flat amount). Jumlahnya sama berapa pun nilai objeknya. Contoh: bea meterai Rp10.000 per dokumen [15PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai].
- Tarif proporsional. Persentase tetap, sehingga pajak naik sebanding dasar pengenaannya. Contoh: PPN 12 persen dan PPh badan 22 persen.
- Tarif progresif. Persentase naik bila dasar pengenaan naik. Contoh: tarif PPh orang pribadi 5 sampai 35 persen setelah UU HPP [3PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan]. Juga PKB progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya [16PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah].
- Tarif degresif. Persentase turun bila dasar pengenaan naik. Bentuk ini jarang dipakai karena berlawanan dengan asas keadilan vertikal.
Tarif progresif sendiri bisa bersifat progresif-progresif, progresif-proporsional, atau progresif-degresif tergantung kenaikan persentasenya. Indonesia memakai progresif berlapis: tarif yang lebih tinggi hanya dikenakan atas bagian penghasilan di lapisan atas, bukan atas seluruh penghasilan. Ini sering disalahpahami, dan akan kamu latih di Bab 4.
Pilihan struktur tarif selalu menyangkut keadilan. Tarif proporsional dianggap netral dan sederhana, tetapi bagi pajak konsumsi seperti PPN ia bersifat regresif secara ekonomi: rumah tangga miskin membelanjakan porsi penghasilan yang lebih besar, sehingga beban PPN terhadap penghasilannya lebih berat. Karena itu undang-undang PPN mengimbanginya dengan fasilitas untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, serta tarif lebih tinggi untuk barang mewah melalui PPnBM [17PeraturanUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)]. Sebaliknya, tarif progresif PPh dirancang untuk keadilan vertikal, tetapi semakin tinggi tarif puncak semakin besar dorongan untuk merencanakan pajak secara agresif. Lapisan tarif 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar yang ditambahkan UU HPP adalah contoh pilihan politik hukum untuk menambah beban kelompok berpenghasilan sangat tinggi [3PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan].
Timbul dan hapusnya utang pajak
Utang pajak sebagai perikatan
Hubungan pajak adalah perikatan yang lahir dari undang-undang. UU PPSP mendefinisikan utang pajak sebagai pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya [18PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa]. Brotodihardjo menekankan perbedaannya dengan utang perdata: utang pajak lahir dari undang-undang, bukan perjanjian; dapat ditagih dengan paksaan langsung tanpa gugatan ke pengadilan; dan negara sebagai kreditur mempunyai hak mendahulu [19Buku teksPengantar Ilmu Hukum Pajak].
- Sumber: undang-undang
- Ditagih dengan surat paksa tanpa gugatan
- Negara berhak mendahulu atas barang penanggung pajak
- Sanksi administrasi dan pidana
- Sengketa ke Pengadilan Pajak
- Sumber: perjanjian atau undang-undang
- Ditagih melalui gugatan dan eksekusi putusan
- Kreditur konkuren kecuali punya jaminan
- Ganti rugi dan bunga
- Sengketa ke pengadilan negeri
Ajaran materiil dan ajaran formil
Kapan tepatnya utang pajak timbul? Ada dua ajaran [19Buku teksPengantar Ilmu Hukum Pajak, 4Buku teksAsas dan Dasar Perpajakan 1].
- Ajaran materiil. Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang, yaitu saat terpenuhinya tatbestand (keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang ditentukan undang-undang sebagai penimbul utang). Ketetapan fiskus hanya bersifat deklaratoir, menegaskan utang yang sudah ada.
- Ajaran formil. Utang pajak baru timbul setelah fiskus menerbitkan surat ketetapan. Ketetapan bersifat konstitutif.
Sistem self assessment jelas menganut ajaran materiil: wajib pajak membayar tanpa menunggu ketetapan. Ajaran formil masih tampak pada pajak yang dipungut dengan official assessment, misalnya PBB-P2 yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dari pemerintah daerah. Penjelasan Pasal 12 UU KUP menegaskan bahwa pajak pada prinsipnya terutang saat timbulnya objek pajak, lalu menentukan saat terutang untuk kepentingan administrasi: pada suatu saat (misalnya PPh yang dipotong pihak ketiga), pada akhir masa, atau pada akhir tahun pajak [13PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)].
Saat dan tempat terutang
Selain kapan utang lahir secara konseptual, hukum pajak menentukan saat dan tempat terutang untuk keperluan administrasi. Saat terutang menentukan kapan pajak harus dibayar, kapan sanksi bunga mulai dihitung, dan kapan daluwarsa mulai berjalan. Untuk PPN, pajak terutang pada saat penyerahan barang atau jasa kena pajak, atau saat pembayaran diterima bila pembayaran mendahului penyerahan. Untuk PPh atas gaji, pajak terutang saat gaji dibayarkan atau terutang. Untuk PPh Tahunan, pajak terutang pada akhir tahun pajak.
Tempat terutang menentukan kantor pajak mana yang berwenang. Pada umumnya tempat terutang adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, sedangkan untuk PPN dapat juga tempat kegiatan usaha. Dalam Coretax, wajib pajak dengan banyak cabang memakai satu NPWP pusat dan setiap cabang diberi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) [20PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan]. Pengaturan ini menyederhanakan administrasi tanpa mengubah prinsip bahwa pajak terutang di tempat yang ditentukan undang-undang.
Apa perbedaan ajaran materiil dan formil tentang timbulnya utang pajak, dan ajaran mana yang sesuai dengan self assessment?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut ajaran materiil, utang pajak timbul ketika tatbestand dalam undang-undang terpenuhi; ketetapan hanya menegaskan. Menurut ajaran formil, utang baru timbul ketika fiskus menerbitkan ketetapan. Self assessment sesuai dengan ajaran materiil karena Pasal 12 ayat (1) UU KUP mewajibkan pembayaran tanpa menunggu ketetapan.
Hapusnya utang pajak
Seperti perikatan perdata, utang pajak dapat hapus. Para penulis menyebut beberapa cara [5Buku teksHukum Pajak (Edisi 7), 9Buku teksPengantar Hukum Pajak (Edisi Revisi)]:
- Pembayaran atau pelunasan. Cara yang paling normal, kini melalui kode billing dan deposit pajak di Coretax [20PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan].
- Kompensasi. Kelebihan pembayaran satu jenis pajak diperhitungkan dengan utang pajak lain. Pasal 11 UU KUP mewajibkan kelebihan pembayaran dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak.
- Penghapusan. Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, misalnya karena wajib pajak meninggal tanpa warisan atau daluwarsa, dapat dihapuskan oleh Menteri Keuangan.
- Pembebasan atau pengurangan. Melalui Pasal 36 UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi, atau membatalkan ketetapan yang tidak benar.
- Daluwarsa. Lewatnya waktu yang ditentukan undang-undang.
Pengampunan pajak (tax amnesty) juga dapat dilihat sebagai bentuk khusus pembebasan. UU 11/2016 menghapus pajak yang seharusnya terutang dengan syarat harta diungkap dan uang tebusan dibayar. MK menyatakan kebijakan itu konstitusional sebagai langkah khusus yang hanya berlaku satu kali dalam periode tertentu [21Putusan pengadilanPutusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak].
Daluwarsa
Daluwarsa memberi kepastian hukum bagi kedua pihak. UU KUP membedakan dua jenis.
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
Penangguhan berbeda dengan pencegahan daluwarsa. Bila surat paksa diterbitkan, daluwarsa dihitung sejak tanggal pemberitahuan surat paksa. Bila wajib pajak mengakui utangnya, misalnya dengan mengajukan angsuran, daluwarsa dihitung sejak pengakuan itu. Artinya, jam daluwarsa dapat "diulang" berkali-kali selama negara aktif menagih. Selain itu, tindak pidana perpajakan mempunyai daluwarsa penuntutan sendiri, yaitu sepuluh tahun menurut Pasal 40 UU KUP, yang dibahas di Bab 8 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Empat maksim Adam Smith (equality, certainty, convenience, economy) menjadi dasar asas pemungutan; UU HPP menyebut asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.
- Asas domisili memajaki seluruh penghasilan penduduk, asas sumber memajaki penghasilan dari wilayah negara, asas kebangsaan mengaitkan pajak dengan kewarganegaraan.
- Indonesia memakai self assessment sebagai sistem utama (Pasal 12 UU KUP), didampingi withholding dan official assessment untuk pajak tertentu.
- Struktur tarif meliputi tetap, proporsional, progresif, dan degresif; PPh orang pribadi memakai tarif progresif berlapis.
- Utang pajak adalah perikatan yang lahir dari undang-undang dan dapat ditagih dengan paksaan langsung; self assessment menganut ajaran materiil.
- Utang pajak hapus karena pembayaran, kompensasi, penghapusan, pembebasan atau pengurangan, dan daluwarsa.
- Daluwarsa penetapan dan penagihan masing-masing lima tahun (Pasal 13 dan 22 UU KUP); penagihan dapat tertangguh, sedangkan penuntutan pidana daluwarsa sepuluh tahun.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Adam Smith (1776). An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, Book V, Chapter II. W. Strahan dan T. Cadell, London.Empat maksim perpajakan: equality, certainty, convenience, economy.
- 2Mardiasmo (2019). Perpajakan Edisi 2019. Andi, Yogyakarta.Fungsi, asas, sistem pemungutan, KUP, PPSP, PPh, PPN, bea meterai, dan PBB dengan contoh hitungan.
- 3Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246.NIK sebagai NPWP, sanksi keberatan dan banding baru, Pasal 44B, tarif PPh orang pribadi dan badan, natura, tarif PPN 11 dan 12 persen, pajak karbon.
- 4Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti (2004). Asas dan Dasar Perpajakan 1. Refika Aditama, Bandung (edisi revisi).Definisi pajak menurut Soemitro, asas pemungutan, dan teori pembenaran pajak.
- 5Erly Suandy (2016). Hukum Pajak (Edisi 7). Salemba Empat, Jakarta.Kedudukan hukum pajak, stelsel pemungutan, utang pajak, ketetapan, penagihan, pemeriksaan, dan pajak internasional.
- 6Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean. JDIH Kementerian Keuangan; berlaku 1 Januari 2025.Tarif PPN 12 persen atas harga jual untuk barang mewah dan 12 persen atas DPP nilai lain 11/12 untuk selainnya.
- 7Direktorat Jenderal Pajak (2025). PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas. pajak.go.id.Penjelasan tarif efektif 11 persen untuk barang tidak mewah dan 12 persen untuk barang mewah.
- 8Direktorat Jenderal Pajak (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. pajak.go.id.Ringkasan resmi perubahan subjek dan jangka waktu PPh final UMKM.
- 9Y. Sri Pudyatmoko (2006). Pengantar Hukum Pajak (Edisi Revisi). Andi, Yogyakarta.Pajak dan pungutan, hukum pajak, hak mendahulu negara, penagihan dan perlawanan terhadap pajak, hukum pajak internasional.
- 10Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133.Subjek, objek, biaya, PTKP, tarif, pemotongan PPh, BUT, dan Pasal 31E.
- 11Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231.Natura, zakat sebagai bukan objek, PPh final UMKM 0,5 persen, omzet Rp500 juta tidak dikenai pajak bagi orang pribadi.
- 12Republik Indonesia (1983). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 49.Undang-undang KUP asli hasil reformasi pajak 1983 yang memperkenalkan self assessment; telah diubah tujuh kali.
- 13Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.Definisi pajak, NPWP, SPT, pembukuan, ketetapan, daluwarsa, keberatan, banding, gugatan, sanksi, dan pidana perpajakan.
- 14Ivan Kanel dan Demson Tiopan (2025). Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Penggunaan Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Hukum Staatrechts 8(2).Masalah kepastian hukum dan pelindungan data pribadi dalam Coretax.
- 15Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 240.Objek bea meterai dan tarif tetap Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
- 16Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 4.Jenis pajak daerah (Pasal 4), tarif PKB, PBB-P2, BPHTB, PBJT, opsen (Pasal 83), dan retribusi.
- 17Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 150.Objek PPN (Pasal 4), PPnBM (Pasal 5 dan 8), tarif ekspor 0 persen, mekanisme pajak masukan dan keluaran.
- 18Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 129.Definisi penagihan, surat paksa, penyitaan, lelang, pencegahan, penyanderaan, dan gugatan.
- 19R. Santoso Brotodihardjo (2010). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Refika Aditama, Bandung (edisi keempat, cetakan ke-22).Buku klasik hukum pajak berbahasa Indonesia: definisi para ahli, teori pemungutan, timbul dan hapusnya utang pajak.
- 20Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 771.Dasar Coretax: pendaftaran, NPWP 16 digit dan NITKU, pembayaran, deposit pajak, SPT, layanan, dan dokumen elektronik.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Desember 2016.Pengampunan pajak konstitusional; kewenangan memungut pajak bersumber dari hak istimewa negara tetapi harus berdasarkan undang-undang.