Penyelesaian sengketa pajak dan Pengadilan Pajak
Bab 7 dari 8

Penyelesaian sengketa pajak dan Pengadilan Pajak

Jalan yang bisa ditempuh wajib pajak yang tidak setuju dengan fiskus: keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali, serta masa depan Pengadilan Pajak.

Sekitar 34 menit10 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan syarat, jangka waktu, dan akibat keberatan menurut Pasal 25 dan 26 UU KUP
  • Membedakan banding dan gugatan ke Pengadilan Pajak
  • Menguraikan acara pemeriksaan dan putusan Pengadilan Pajak serta peninjauan kembali ke MA
  • Menganalisis Putusan MK 26/PUU-XXI/2023 dan perkembangan pengalihan pembinaan ke MA
  • Memilih upaya hukum yang tepat untuk suatu kasus
Penyelesaian sengketa pajak
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

PT Arunika, produsen furnitur di Jepara, menerima SKPKB PPh Badan Rp2 miliar karena pemeriksa menilai harga jual ke perusahaan afiliasinya di Singapura terlalu rendah. Direktur keuangannya yakin harga itu wajar dan punya dokumen pendukung. Ia punya beberapa pilihan: membayar saja, meminta pembatalan karena prosedur pemeriksaan cacat, mengajukan keberatan, atau langsung ke pengadilan. Setiap pilihan punya syarat, jangka waktu, dan risiko sanksi yang berbeda. Salah langkah bisa membuat haknya hilang.

Bab ini membahas jalan penyelesaian sengketa pajak, mulai dari jalur administratif di DJP sampai Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Bab ini juga membahas perubahan kelembagaan yang sedang berlangsung: pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung yang harus tuntas paling lambat 31 Desember 2026.

Materi ini adalah versi khusus dari perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah yang kamu pelajari di Hukum Administrasi Negara. Keberatan setara dengan upaya administratif, sedangkan Pengadilan Pajak adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. Dasar hukumnya UU KUP, terutama Pasal 16, 23, 25 sampai 27, dan 36, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUU 14/2002 · Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27].

Peta upaya hukum

Sebelum masuk ke detail, lihat dulu peta besarnya. Upaya yang tersedia bergantung pada apa yang dipersoalkan.

Memilih upaya hukum dalam sengketa pajak
Yang dipersoalkanUpayaKepadaTenggat
Salah tulis, salah hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentuPembetulan (Pasal 16 UU KUP)DJPTidak dibatasi tegas, atas permohonan atau jabatan
Sanksi karena khilaf, ketetapan atau STP tidak benar, ketetapan tanpa SPHP atau pembahasan akhirPengurangan atau pembatalan (Pasal 36)DJPDiatur PMK, paling banyak dua kali
Materi atau jumlah dalam SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, atau pemotongan pihak ketigaKeberatan (Pasal 25)DJP3 bulan sejak ketetapan dikirim
Keputusan keberatanBanding (Pasal 27)Pengadilan Pajak3 bulan sejak keputusan diterima
Pelaksanaan penagihan, keputusan pencegahan, keputusan lain, atau prosedur penerbitan ketetapan dan keputusan keberatanGugatan (Pasal 23 ayat (2))Pengadilan Pajak14 hari untuk penagihan, 30 hari untuk keputusan lain
Putusan Pengadilan PajakPeninjauan kembaliMahkamah Agung3 bulan sejak putusan diketahui atau diberitahukan, sesuai alasannya
Ringkasan dari UU KUP dan UU 14/2002. Keberatan dan banding mempersoalkan materi; gugatan dan Pasal 36 huruf d terutama mempersoalkan prosedur.

Bagi PT Arunika, sengketa harga transfer adalah sengketa materi (jumlah pajak). Jalannya adalah keberatan, lalu banding bila keberatan ditolak. Bila ternyata pemeriksa tidak menyampaikan SPHP, ia juga dapat memohon pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d, atau menggugat prosedur penerbitan ketetapan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d.

Jalur di luar keberatan

Tidak semua masalah harus dibawa ke keberatan. Pasal 16 UU KUP memungkinkan DJP, karena jabatan atau atas permohonan, membetulkan ketetapan, STP, atau keputusan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu. Kesalahan tulis misalnya salah nama atau NPWP; kesalahan hitung misalnya penjumlahan yang keliru; kekeliruan penerapan misalnya tarif yang tidak sesuai [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Pembetulan bersifat sederhana dan tidak menyentuh sengketa penilaian.

Pasal 36 memberi pintu lain: pengurangan atau penghapusan sanksi, pengurangan atau pembatalan ketetapan dan STP yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan tanpa SPHP atau pembahasan akhir. Jalur ini sering menjadi penyelamat bagi wajib pajak yang terlambat mengajukan keberatan. Namun ada batas penting: permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan tidak dapat diajukan atas ketetapan yang sudah diajukan keberatan, sehingga wajib pajak harus memilih jalur dengan cermat [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban PerpajakanPP 50/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 226]. Selain itu, karena Pasal 36 adalah kewenangan DJP dan bukan sengketa di pengadilan, keputusan atas permohonan ini hanya dapat dipersoalkan melalui gugatan bila ada cacat prosedur.

Untuk sengketa lintas negara, wajib pajak juga dapat meminta prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure, MAP) berdasarkan P3B. UU HPP mengatur agar MAP dapat berjalan bersamaan dengan keberatan atau banding, dan hasil persetujuan bersama dapat ditindaklanjuti walaupun sengketa domestiknya sedang berjalan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246]. Bagi PT Arunika yang bersengketa soal harga transfer dengan afiliasi di Singapura, MAP penting untuk mencegah laba yang sama dipajaki di dua negara.

Keberatan

Objek dan syarat

Pasal 25 ayat (1), (3), dan (3a)UU KUP[1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Nihil; d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. ... (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak ... kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Syarat formal keberatan bersifat kumulatif: diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, mengemukakan jumlah pajak terutang atau rugi menurut penghitungan wajib pajak disertai alasan, satu keberatan untuk satu jenis pajak dan satu masa atau tahun pajak, dalam tiga bulan, dan setelah melunasi jumlah yang disetujui. Keberatan yang tidak memenuhi syarat bukan surat keberatan dan tidak dipertimbangkan (Pasal 25 ayat (4)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Perhatikan bahwa STP tidak termasuk objek keberatan. Keberatan juga tidak dapat diajukan atas jumlah yang sudah disetujui dalam pembahasan akhir, karena itu bukan sengketa.

Keputusan, fiktif positif, dan beban pembuktian

DJP wajib memberi keputusan paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Keputusannya dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau bahkan menambah jumlah pajak. Bila 12 bulan lewat tanpa keputusan, keberatan dianggap dikabulkan (Pasal 26 ayat (1), (3), dan (5)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Ketentuan fiktif positif ini memaksa DJP bekerja tepat waktu.

Selama proses, wajib pajak berhak meminta keterangan tertulis tentang dasar pengenaan pajak (Pasal 25 ayat (6)) dan menyampaikan alasan tambahan sebelum keputusan terbit (Pasal 26 ayat (2)). Beban pembuktian pada dasarnya ada pada fiskus yang melakukan koreksi. Namun bila ketetapan diterbitkan karena SPT tidak disampaikan setelah ditegur atau pembukuan tidak diselenggarakan (Pasal 13 ayat (1) huruf b dan d), wajib pajak yang harus membuktikan ketidakbenaran ketetapan (Pasal 26 ayat (4)).

Risiko sanksi 30 persen

Keberatan bukan tanpa risiko. Bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai denda 30 persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Denda ini tidak dikenakan bila wajib pajak melanjutkan ke banding (Pasal 25 ayat (9) dan (10)). Sebelum UU HPP dendanya 50 persen [4PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246].

Coba ingat dulu

Sebutkan syarat formal keberatan dan akibatnya bila tidak dipenuhi.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; mengemukakan jumlah pajak terutang, dipotong, atau rugi menurut wajib pajak disertai alasan; satu keberatan untuk satu jenis pajak dan satu masa atau tahun pajak; diajukan dalam tiga bulan sejak ketetapan dikirim kecuali keadaan di luar kekuasaan; dan untuk ketetapan, telah melunasi jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir. Bila tidak dipenuhi, surat itu bukan surat keberatan dan tidak dipertimbangkan (Pasal 25 ayat (4) UU KUP), sehingga keputusan atas materi tidak pernah ada dan banding pun tidak terbuka.

Pengadilan Pajak: banding dan gugatan

Kedudukan dan kewenangan

Pasal 2 dan Pasal 33 ayat (1)UU 14/2002[2PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUU 14/2002 · Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27]

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. ... Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pengadilan Pajak berkedudukan di ibu kota negara, tetapi dapat bersidang di tempat lain, dan kini menggelar sidang di beberapa kota. Kewenangannya meliputi banding atas keputusan keberatan dan gugatan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan lain (Pasal 31). Sengketa pajak di sini tidak hanya pajak pusat yang dikelola DJP, tetapi juga kepabeanan dan cukai serta pajak daerah. Pasal 27 ayat (2) UU KUP menegaskan putusan Pengadilan Pajak adalah putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Karena merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir, tidak ada banding atau kasasi; satu-satunya upaya hukum adalah peninjauan kembali ke MA.

Banding dan gugatan di Pengadilan Pajak
Banding
  • Objek: keputusan keberatan (dan keputusan sejenis menurut UU lain)
  • Tenggat: 3 bulan sejak keputusan diterima (Pasal 35)
  • Satu keputusan, satu surat banding
  • Menguji materi dan jumlah pajak
  • Diputus paling lama 12 bulan
  • Ditolak: denda 60 persen
Gugatan
  • Objek: pelaksanaan penagihan, pencegahan, keputusan lain, cacat prosedur
  • Tenggat: 14 hari untuk penagihan, 30 hari untuk keputusan lain (Pasal 40)
  • Satu pelaksanaan penagihan atau keputusan, satu gugatan
  • Menguji prosedur dan keabsahan tindakan
  • Diputus paling lama 6 bulan
  • Tidak menunda penagihan kecuali putusan sela

Ada satu ketegangan normatif yang perlu kamu ketahui. Pasal 36 ayat (4) UU 14/2002 mensyaratkan banding atas besarnya pajak hanya dapat diajukan bila jumlah terutang telah dibayar 50 persen. Namun UU KUP yang lebih baru (sejak UU 28/2007) menangguhkan kewajiban melunasi jumlah yang disengketakan sampai satu bulan setelah putusan banding, dan menyatakan jumlah itu bukan utang pajak selama banding (Pasal 27 ayat (5a) sampai (5c)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUU 14/2002 · Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27]. Dalam praktik untuk pajak yang tunduk pada UU KUP, ketentuan UU KUP yang lebih baru dan khusus itulah yang diikuti, sedangkan syarat 50 persen masih relevan untuk sengketa di luar rezim UU KUP.

Pemohon banding atau penggugat dapat mencabut permohonannya sebelum diputus. Pengadilan Pajak juga dapat memanggil atau meminta data dari pihak ketiga untuk keperluan pemeriksaan sengketa (Pasal 33 ayat (2)) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUU 14/2002 · Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27]. Keberadaan kewenangan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak tidak sekadar memeriksa berkas yang diajukan para pihak, tetapi aktif mencari kebenaran materiil.

Siapa yang beracara

Para pihak di Pengadilan Pajak adalah wajib pajak atau penanggung pajak di satu sisi dan pejabat yang keputusannya disengketakan di sisi lain, biasanya Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atau kepala daerah. Banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, pengurus, atau kuasa hukumnya; bila pemohon meninggal atau badan usahanya bergabung atau dilikuidasi selama proses, banding dapat dilanjutkan oleh ahli waris atau pihak yang menerima pertanggungjawaban (Pasal 37 UU 14/2002) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUU 14/2002 · Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27]. Kuasa hukum harus memenuhi syarat yang ditetapkan ketua Pengadilan Pajak, dan pengadilan mengawasi kuasa hukum yang beracara di hadapannya (Pasal 32). Inilah yang membuat profesi kuasa hukum pajak berkembang sebagai spesialisasi tersendiri, berbeda dari advokat umum.

Acara pemeriksaan

Sengketa diperiksa oleh majelis tiga hakim, atau hakim tunggal untuk acara cepat tertentu. Hukum acara Pengadilan Pajak mempunyai beberapa ciri khas. Pertama, hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan penilaian pembuktian, sehingga dikenal sebagai sistem pembuktian bebas yang mendekati kebenaran materiil. Alat buktinya surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan hakim [2PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUU 14/2002 · Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27]. Kedua, para pihak dapat diwakili kuasa hukum yang memenuhi syarat Pengadilan Pajak. Ketiga, jangka waktu putusan ditentukan undang-undang: banding paling lama 12 bulan dan gugatan paling lama 6 bulan sejak surat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus dibayar, tidak dapat diterima, membetulkan kesalahan tulis atau hitung, atau membatalkan. Putusan bersifat akhir dan berkekuatan hukum tetap (Pasal 77 ayat (1)), dan wajib dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang [2PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUU 14/2002 · Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27].

Sejak beberapa tahun terakhir, Pengadilan Pajak memakai sistem e-Tax Court. Menurut DJP, sekitar 96 persen perkara kini diadministrasikan secara elektronik, dan sepanjang 2021 sampai Maret 2026 tercatat 73.394 perkara banding dan gugatan, lebih dari separuhnya diajukan wajib pajak berdomisili di Jakarta [5Artikel atau ulasanDJP Ungkap Kesiapan Otoritas Dukung Pengalihan Pajak ke MAIKPI, 2026 · ikpi.or.id, 4 November 2026].

73.394
Perkara banding dan gugatan pajak, 2021 sampai Maret 2026 (data DJP)[5Artikel atau ulasanDJP Ungkap Kesiapan Otoritas Dukung Pengalihan Pajak ke MAIKPI, 2026 · ikpi.or.id, 4 November 2026]
96%
Perkara yang menggunakan e-Tax Court[5Artikel atau ulasanDJP Ungkap Kesiapan Otoritas Dukung Pengalihan Pajak ke MAIKPI, 2026 · ikpi.or.id, 4 November 2026]
31 Des 2026
Batas pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke MA[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakPutusan MK 26/PUU-XXI/2023 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Mei 2023]
Alur sengketa materi dari ketetapan sampai PK
Langkah 1 dari 5Pasal 13 UU KUP
Ketetapan pajak
SKPKB diterbitkan setelah pemeriksaan. Jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir dilunasi.

Dari sudut strategi, sengketa di Pengadilan Pajak sangat bergantung pada dokumen. Data IKPI dan DJP menunjukkan sengketa terbanyak berkaitan dengan metode pengujian keterkaitan pembukuan dan penghasilan atau penyerahan yang dinilai tidak atau kurang dilaporkan [5Artikel atau ulasanDJP Ungkap Kesiapan Otoritas Dukung Pengalihan Pajak ke MAIKPI, 2026 · ikpi.or.id, 4 November 2026]. Wajib pajak yang menyimpan pembukuan rapi, kontrak, bukti transfer, dan dokumentasi harga transfer sejak awal punya posisi jauh lebih kuat. Sebaliknya, wajib pajak yang menolak memberikan dokumen saat pemeriksaan akan kesulitan meyakinkan hakim bahwa dokumen yang baru muncul di persidangan memang asli dan relevan.

Peninjauan kembali

Para pihak yang bersengketa, baik wajib pajak maupun DJP, dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, hanya satu kali. PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak, sebagaimana juga ditegaskan Pasal 27 ayat (5e) UU KUP [2PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUU 14/2002 · Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246].

Alasan PK menurut Pasal 91 UU 14/2002 terbatas pada lima hal: putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus atau pada bukti yang kemudian dinyatakan palsu; ada bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan (novum); dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut; ada bagian tuntutan yang belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya; atau putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangka waktunya tiga bulan, dihitung menurut alasannya, dan MA memutus paling lama enam bulan sejak permohonan diterima [2PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUU 14/2002 · Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27].

Bila putusan PK menambah jumlah pajak yang harus dibayar, wajib pajak dikenai denda 60 persen dari jumlah menurut putusan PK dikurangi pembayaran sebelum keberatan, dan STP atas denda itu diterbitkan paling lama dua tahun sejak putusan PK diterima DJP (Pasal 27 ayat (5f) dan (5g) UU KUP) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246].

Coba ingat dulu

Mengapa peninjauan kembali di sengketa pajak sering disebut sebagai upaya yang mirip kasasi, padahal namanya PK?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena Pengadilan Pajak adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak ada banding atau kasasi. Satu-satunya jalan ke MA adalah PK. Salah satu alasannya, yaitu putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memungkinkan MA menguji penerapan hukum seperti dalam kasasi. Dalam praktik, sebagian besar PK pajak memakai alasan ini, sehingga MA berfungsi menjaga kesatuan penerapan hukum pajak.

Putusan PK juga mengikat. Bila MA mengabulkan PK DJP, pajak yang semula dikembalikan kepada wajib pajak harus dibayar kembali beserta denda 60 persen. Karena itu kemenangan di tingkat banding belum tentu akhir cerita, dan wajib pajak yang menerima pengembalian sebaiknya memperhitungkan kemungkinan PK sebelum menggunakan dananya.

Pengadilan Pajak menuju satu atap di bawah MA

Masalah dua atap

Sejak dibentuk, Pengadilan Pajak menjalankan dua atap pembinaan. Pembinaan teknis peradilan oleh MA, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan oleh Departemen (kini Kementerian) Keuangan (Pasal 5 UU 14/2002). Padahal Kementerian Keuangan membawahkan DJP serta Ditjen Bea dan Cukai, yang hampir selalu menjadi pihak terbanding atau tergugat [2PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUU 14/2002 · Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27]. MK sudah dua kali menyinggung persoalan ini, termasuk ketika memaknai ulang cara pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak dalam Putusan 10/PUU-XVIII/2020 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUU 14/2002 · Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27], sebelum akhirnya memutus tegas pada 2023.

Studi kasusPutusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, diucapkan 25 Mei 2023

Pengadilan Pajak di bawah satu atap Mahkamah Agung[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakPutusan MK 26/PUU-XXI/2023 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Mei 2023]

  1. Fakta
    Seorang advokat spesialis perpajakan dan seorang peneliti hukum menguji Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 yang menempatkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak pada Departemen Keuangan. Mereka mendalilkan dualisme pembinaan merusak independensi kekuasaan kehakiman karena Kementerian Keuangan juga menaungi pihak yang selalu digugat atau dibanding di pengadilan itu.
  2. Masalah hukum
    Apakah pembinaan nonyudisial Pengadilan Pajak oleh kementerian bertentangan dengan jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam Pasal 24 UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Frasa Departemen Keuangan dalam Pasal 5 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai menjadi Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. MK menegaskan Pengadilan Pajak adalah bagian dari kekuasaan kehakiman di bawah MA, sehingga perlu one roof system, dan memerintahkan para pemangku kepentingan segera menyiapkan regulasi termasuk hukum acara dan peningkatan profesionalitas sumber daya manusianya.
  4. Pelajaran
    Independensi peradilan mencakup independensi struktural dan finansial, bukan hanya kebebasan hakim memutus. Putusan ini juga contoh putusan MK dengan tenggat pelaksanaan yang tegas, sehingga menuntut kerja legislasi dan administrasi dari pemerintah dan MA.

Apa artinya bagi wajib pajak sehari-hari? Dalam jangka pendek, hukum acara banding dan gugatan tidak berubah: tenggat, syarat, dan sanksi tetap mengikuti UU KUP dan UU 14/2002. Yang berubah adalah pengelola gedung, pegawai, anggaran, dan sistem informasi pengadilan. Dalam jangka panjang, penyatuan atap membuka kemungkinan penyesuaian lain, misalnya pembentukan kamar khusus pajak di MA untuk mengurangi disparitas putusan PK, sebagaimana disampaikan pimpinan MA pada pertengahan 2026 [7Artikel atau ulasanMA Minta Sengketa Pajak di PFII Tetap Ditangani Pengadilan PajakDDTCNews, 2026d · news.ddtc.co.id, 9 Juli 2026]. Juga terbuka perdebatan tentang perlunya pengadilan pajak tingkat banding, agar sengketa bernilai besar tidak hanya diuji satu kali sebelum PK.

Perkembangan sampai November 2026

Pemerintah memilih instrumen Peraturan Presiden untuk mengatur pengalihan sumber daya manusia, anggaran, aset, dan sistem informasi, dan memasukkannya dalam program penyusunan Perpres 2026. Panitia antarkementerian mulai bekerja pada April 2026, dan pada 20 serta 26 Oktober 2026 Kementerian Hukum menggelar rapat harmonisasi lanjutan Rancangan Perpres tentang Pengalihan Pembinaan Organisasi, Administrasi, dan Keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke MA [8Artikel atau ulasanPengalihan Pengadilan Pajak ke MA Terus DimatangkanMariNews, 2026 · marinews.mahkamahagung.go.id, 26 Oktober 2026]. Pada awal November 2026, DJP menyatakan kesiapan mendukung transisi sambil menekankan perlunya hakim yang menguasai akuntansi dan analisis transaksi [5Artikel atau ulasanDJP Ungkap Kesiapan Otoritas Dukung Pengalihan Pajak ke MAIKPI, 2026 · ikpi.or.id, 4 November 2026]. Sampai saat itu, UU 14/2002 sendiri belum direvisi, sehingga sebagian ahli mempertanyakan apakah Perpres cukup untuk mengubah peran menteri keuangan yang masih tertulis di banyak pasal undang-undang.

Para penulis umumnya menyambut putusan ini sebagai penguatan independensi institusional, tetapi mengingatkan bahwa independensi substantif dan personal hakim masih memerlukan pembaruan undang-undang, termasuk soal rekrutmen hakim dan hukum acara [9Jurnal ilmiahThe Strengthening of Tax Court Independence in the Indonesian Judicial SystemRegika dkk., 2024 · Jurnal Cakrawala Hukum 15(1):80-90]. Ada pula perkembangan lain yang perlu diikuti: UU 6/2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia memberi Pengadilan PFII kewenangan atas perkara yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan di kawasan itu, sesuatu yang sebelumnya dikritik MA karena berisiko menimbulkan disparitas dengan putusan Pengadilan Pajak [10Artikel atau ulasanPFII Punya Pengadilan Sendiri, Turut Tangani Sengketa PajakDDTCNews, 2026c · news.ddtc.co.id, 2 November 2026].

Perjalanan kelembagaan peradilan pajak
  1. 1927
    Majelis Pertimbangan Pajak
    Berdasarkan Regeling van het Beroep in Belastingzaken; bukan badan peradilan penuh.
  2. 1997
    BPSP
    UU 17/1997 membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  3. 12 Apr 2002
    Pengadilan Pajak
    UU 14/2002 mengubah BPSP menjadi Pengadilan Pajak dengan dua atap pembinaan.
  4. 25 Mei 2023
    Putusan MK 26/PUU-XXI/2023
    Pembinaan nonyudisial dialihkan ke MA paling lambat 31 Desember 2026.
  5. Okt 2026
    Harmonisasi Rancangan Perpres
    Rapat harmonisasi lanjutan pengalihan pembinaan ke MA.
  6. 31 Des 2026
    Batas waktu MK
    Seluruh pembinaan Pengadilan Pajak harus berada di bawah MA.
Keliru
Pengadilan Pajak adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir (Pasal 33 UU 14/2002). Upaya hukumnya hanya peninjauan kembali, sekali, dengan alasan terbatas.
Sebagian benar
Jumlah yang disengketakan memang ditangguhkan (Pasal 25 ayat (7)), tetapi jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir wajib dilunasi sebelum keberatan diajukan (Pasal 25 ayat (3a)).
Keliru
Putusan MK memberi tenggat bertahap sampai 31 Desember 2026. Per akhir Oktober 2026, rancangan Perpres pengalihan masih diharmonisasi dan UU 14/2002 belum direvisi.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
SKPKB dikirim kepada wajib pajak pada 5 Januari 2026. Keberatan diajukan 20 April 2026 tanpa alasan keadaan di luar kekuasaan. Akibatnya
Soal 2 dari 7
DJP menerima surat keberatan yang sah pada 2 Februari 2025, tetapi sampai 3 Februari 2026 belum menerbitkan keputusan. Akibat hukumnya
Soal 3 dari 7
Jurusita menyita mesin pabrik tanpa memberitahukan surat paksa lebih dulu. Upaya yang tepat adalah
Soal 4 dari 7
Keberatan wajib pajak ditolak dan ia tidak mengajukan banding. Pajak menurut keputusan keberatan Rp500 juta, dan sebelum keberatan ia sudah membayar Rp100 juta. Berapa denda Pasal 25 ayat (9)?
Soal 5 dari 7
Manakah yang BUKAN alasan peninjauan kembali menurut Pasal 91 UU 14/2002?
Soal 6 dari 7
Inti amar Putusan MK 26/PUU-XXI/2023 adalah
Soal 7 dari 7
DJP mengajukan PK atas putusan banding yang mengabulkan permohonan wajib pajak. Bagaimana pelaksanaan putusan banding selama PK berjalan?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Pilih upaya sesuai yang dipersoalkan: pembetulan dan Pasal 36 untuk kesalahan tertentu dan cacat prosedur, keberatan untuk materi ketetapan, banding untuk keputusan keberatan, gugatan untuk penagihan dan keputusan lain, PK untuk putusan Pengadilan Pajak.
  2. Keberatan diajukan dalam 3 bulan dengan syarat kumulatif termasuk melunasi jumlah yang disetujui; DJP memutus dalam 12 bulan atau keberatan dianggap dikabulkan.
  3. Keberatan yang ditolak dan tidak dibanding dikenai denda 30 persen; banding atau PK yang menambah pajak dikenai denda 60 persen.
  4. Pengadilan Pajak adalah pengadilan khusus di lingkungan PTUN serta tingkat pertama dan terakhir; banding 3 bulan dan diputus 12 bulan, gugatan 14 atau 30 hari dan diputus 6 bulan.
  5. Hakim Pengadilan Pajak menentukan beban dan penilaian pembuktian; putusan berkekuatan hukum tetap dan hanya dapat di-PK sekali dengan lima alasan limitatif tanpa menunda pelaksanaan.
  6. Putusan MK 26/PUU-XXI/2023 mengalihkan pembinaan nonyudisial Pengadilan Pajak ke MA paling lambat 31 Desember 2026; per Oktober 2026 rancangan Perpres masih diharmonisasi dan UU 14/2002 belum direvisi.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 7: Penyelesaian sengketa pajak dan Pengadilan Pajak
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.
    Definisi pajak, NPWP, SPT, pembukuan, ketetapan, daluwarsa, keberatan, banding, gugatan, sanksi, dan pidana perpajakan.
  2. 2
    Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27.
    Kedudukan, pembinaan, kewenangan, acara banding dan gugatan, putusan, dan peninjauan kembali.
  3. 3
    Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 226.
    Aktivasi NIK sebagai NPWP, keberatan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan; mencabut PP 74/2011.
  4. 4
    Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246.
    NIK sebagai NPWP, sanksi keberatan dan banding baru, Pasal 44B, tarif PPh orang pribadi dan badan, natura, tarif PPN 11 dan 12 persen, pajak karbon.
  5. 5
    Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (2026). DJP Ungkap Kesiapan Otoritas Dukung Pengalihan Pajak ke MA. ikpi.or.id, 4 November 2026.
    Artikel atau ulasanikpi.or.id
    Data DJP: 73.394 perkara banding dan gugatan 2021 sampai Maret 2026; sekitar 96 persen perkara memakai e-Tax Court.
  6. 6
    Mahkamah Konstitusi RI (2023). Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Mei 2023.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak beralih ke MA paling lambat 31 Desember 2026.
  7. 7
    Muhamad Wildan (DDTCNews) (2026). MA Minta Sengketa Pajak di PFII Tetap Ditangani Pengadilan Pajak. news.ddtc.co.id, 9 Juli 2026.
    Artikel atau ulasannews.ddtc.co.id
    Sikap MA atas pengadilan PFII dan rencana kamar khusus pajak di MA untuk mengurangi disparitas putusan.
  8. 8
    MariNews Mahkamah Agung (2026). Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA Terus Dimatangkan. marinews.mahkamahagung.go.id, 26 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Rapat harmonisasi lanjutan Rancangan Perpres pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak, 20 dan 26 Oktober 2026.
  9. 9
    Virna Regika, Muspita Sari, Mirwan Fikri Muhkam, dan Irfan Amir (2024). The Strengthening of Tax Court Independence in the Indonesian Judicial System. Jurnal Cakrawala Hukum 15(1):80-90.
    Implikasi Putusan MK 26/PUU-XXI/2023 terhadap independensi Pengadilan Pajak.
  10. 10
    Muhamad Wildan (DDTCNews) (2026). PFII Punya Pengadilan Sendiri, Turut Tangani Sengketa Pajak. news.ddtc.co.id, 2 November 2026.
    Artikel atau ulasannews.ddtc.co.id
    UU 6/2026 tentang PFII memberi Pengadilan PFII wewenang atas perkara fasilitas perpajakan di PFII.

Selesai mempelajari bab 7? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.