Coba ambil struk belanja dari minimarket dekat rumahmu. Di bagian bawah biasanya tertera "DPP" dan "PPN". Lalu buka aplikasi pembayaran pajak kendaraan di ponselmu: tagihan tahunan motor kini terbagi menjadi PKB dan "opsen PKB". Kalau kamu pernah membeli rumah, kamu juga membayar BPHTB ke pemerintah kota dan menandatangani akta dengan meterai Rp10.000. Semua itu pajak, tetapi dipungut oleh pihak berbeda dengan aturan yang berbeda.
Bab ini memetakan jenis-jenis pajak di Indonesia. Kita mulai dari cara mengelompokkan pajak, lalu membahas pajak pusat selain PPh, yaitu PPN dan PPnBM, PBB sektor tertentu, bea meterai, dan pajak karbon. Bagian kedua membahas pajak daerah menurut UU HKPD, termasuk mekanisme opsen yang mulai berlaku 2025 dan putusan MK tentang pajak hiburan. PPh dibahas tersendiri di Bab 4 karena paling luas.
Bab ini bersinggungan dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah. Pembagian jenis pajak antara pusat dan daerah adalah wujud desentralisasi fiskal: daerah diberi sumber pendapatan sendiri, tetapi dalam batas yang ditentukan undang-undang.
Pengelompokan pajak
Buku teks membagi pajak menurut tiga ukuran [1Buku teksPerpajakan Edisi 2019, 2Buku teksHukum Pajak (Edisi 7)].
| Ukuran | Jenis | Ciri | Contoh |
|---|---|---|---|
| Golongan | Pajak langsung | Ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan | PPh |
| Golongan | Pajak tidak langsung | Bebannya dapat dialihkan ke pihak lain, biasanya konsumen | PPN, PPnBM, cukai |
| Sifat | Pajak subjektif | Memperhatikan keadaan diri wajib pajak | PPh dengan PTKP |
| Sifat | Pajak objektif | Berpangkal pada objek tanpa memperhatikan keadaan diri | PPN, PBB, bea meterai |
| Lembaga pemungut | Pajak pusat | Dipungut pemerintah pusat untuk APBN | PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB P5L |
| Lembaga pemungut | Pajak daerah | Dipungut provinsi atau kabupaten atau kota untuk APBD | PKB, BPHTB, PBB-P2, PBJT |
Pembedaan pajak langsung dan tidak langsung lebih dari sekadar teori. Karena PPN dibebankan kepada konsumen akhir, pengusaha yang memungutnya bertindak sebagai pemungut untuk negara. Uang PPN yang ia terima dari pembeli bukan miliknya. Itulah sebabnya penerbitan faktur pajak fiktif atau PPN yang dipungut tetapi tidak disetor dipandang sangat serius dalam hukum pidana pajak.
Pembedaan pajak subjektif dan objektif berguna saat menilai keadilan sebuah pajak. Pajak subjektif dapat menyesuaikan beban dengan keadaan pribadi, misalnya jumlah tanggungan keluarga dalam PTKP. Pajak objektif tidak bisa, sehingga keadilannya dicapai melalui cara lain: pengecualian objek, fasilitas, atau tarif berbeda untuk barang tertentu. PBB-P2, misalnya, memakai nilai jual objek pajak tidak kena pajak agar rumah sederhana tidak terbebani, dan BPHTB memakai nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah]. Ketika kamu membaca undang-undang pajak, selalu tanyakan: di mana undang-undang ini memasukkan pertimbangan kemampuan membayar?
Pembagian pajak pusat dan daerah juga menentukan rezim hukum formilnya. Pajak pusat dikelola Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan UU KUP. Pajak daerah dikelola badan pendapatan daerah berdasarkan UU HKPD dan Perda. Kedua rezim sama-sama mengenal keberatan dan banding ke Pengadilan Pajak, dan sama-sama memakai UU PPSP untuk penagihan dengan surat paksa [4PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah].
Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM
Konsep dan objek
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dipungut secara bertingkat pada setiap mata rantai produksi dan distribusi. Kata kuncinya pertambahan nilai: setiap pengusaha hanya menyetor pajak atas nilai yang ia tambahkan, karena pajak yang ia bayar saat membeli (pajak masukan) dapat dikreditkan dengan pajak yang ia pungut saat menjual (pajak keluaran) [1Buku teksPerpajakan Edisi 2019].
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kecuali pengusaha kecil yang batas peredarannya ditetapkan menteri keuangan (selama ini Rp4,8 miliar setahun). Pengusaha kecil boleh memilih dikukuhkan sebagai PKP [6PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023), 1Buku teksPerpajakan Edisi 2019]. Ketika langganan layanan streaming dari luar negeri kamu dikenai PPN, itu adalah pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean (huruf e), yang dipungut melalui penyedia platform yang ditunjuk sebagai pemungut.
UU HPP mengubah filosofi pengecualian. Sebelumnya banyak barang dan jasa dikeluarkan dari objek PPN (negative list), seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. UU HPP memindahkan sebagian besar ke dalam objek PPN tetapi diberi fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut. Akibatnya, pemerintah lebih mudah mengatur fasilitas secara tepat sasaran, misalnya membedakan sembako biasa dengan beras premium [7PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan]. Barang dan jasa yang menjadi objek pajak daerah, seperti makanan di restoran, jasa perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan, tetap dikecualikan dari PPN agar tidak terjadi pajak ganda [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 19/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (pajak mandi uap/spa)].
Mekanisme pengkreditan
Tarif PPN setelah UU HPP dan PMK 131/2024
UU HPP mengubah Pasal 7 UU PPN: tarif PPN 11 persen berlaku 1 April 2022 dan 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Tarif dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen melalui peraturan pemerintah, dan ekspor dikenai 0 persen [7PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan].
Menjelang 2025, kenaikan ke 12 persen menuai penolakan karena dikhawatirkan menekan daya beli. Pemerintah tidak mengubah undang-undang, tetapi menerbitkan PMK 131/2024 yang memakai kewenangan Pasal 8A UU PPN tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain. (3) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Hasilnya, tarif 12 persen hanya terasa penuh untuk barang yang tergolong mewah dan dikenai PPnBM, misalnya kendaraan bermotor tertentu, hunian mewah, pesawat udara, dan kapal pesiar. Untuk penyerahan barang mewah kepada konsumen akhir, tarif penuh 12 persen atas harga jual baru berlaku sejak 1 Februari 2025 (Pasal 5) [9PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean, 10Data atau dokumen resmiPMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas]. Pada September 2026, Menteri Keuangan menegaskan tidak berencana menaikkan maupun menurunkan tarif PPN, sehingga skema ini masih berlaku [11Artikel atau ulasanJepang Akan Pangkas Tarif PPN, Purbaya: Kita Steady].
Dari sudut hukum, solusi ini memicu diskusi. Pendukungnya berpendapat PMK hanya memakai ruang yang diberikan Pasal 8A UU PPN. Pengkritiknya menilai penggunaan nilai lain untuk hampir semua transaksi pada dasarnya mengubah tarif efektif tanpa melalui undang-undang atau PP sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3), sehingga bersinggungan dengan asas legalitas pajak dalam Pasal 23A. Perdebatan ini baik untuk melatih nalar: apakah yang diatur dengan undang-undang hanya angka tarif, atau juga beban pajak yang sebenarnya?
Faktur pajak sebagai jantung PPN
Mekanisme pengkreditan hanya bekerja bila ada bukti yang dapat dipercaya, yaitu faktur pajak. Faktur adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP saat menyerahkan barang atau jasa kena pajak. Bagi penjual, faktur adalah bukti pajak keluaran yang wajib disetor. Bagi pembeli, faktur adalah syarat untuk mengkreditkan pajak masukan. Karena faktur bisa "menghasilkan uang" bagi pembelinya, faktur fiktif yang tidak didasarkan transaksi sebenarnya menjadi salah satu modus kejahatan pajak paling merugikan, dan diancam pidana tersendiri dalam Pasal 39A UU KUP [6PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)].
Dalam Coretax, faktur pajak dibuat secara elektronik, langsung terhubung dengan SPT Masa PPN penjual dan pembeli, sehingga pajak masukan pembeli dapat dicocokkan secara otomatis dengan pajak keluaran penjual [12PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan].
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PPnBM dikenakan sekali saja, yaitu saat penyerahan oleh pengusaha yang menghasilkan barang mewah atau saat impor. Tarifnya paling rendah 10 persen dan paling tinggi 200 persen, sedangkan ekspor dikenai 0 persen [5PeraturanUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)]. Berbeda dengan PPN, PPnBM yang dibayar saat membeli tidak dapat dikreditkan. Fungsinya lebih banyak regulerend: membebani konsumsi kelompok berpenghasilan tinggi dan melindungi produsen barang sederhana.
Mengapa total PPN yang diterima negara dalam rantai distribusi sama dengan PPN atas harga jual kepada konsumen akhir?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena setiap PKP hanya menyetor selisih pajak keluaran dikurangi pajak masukan. Pajak yang dibayar pada tahap sebelumnya dikreditkan oleh pembeli berikutnya, sehingga jumlah setoran semua tahap sama dengan tarif dikali nilai penjualan terakhir. Konsumen akhir menanggung seluruh beban karena ia tidak dapat mengkreditkan pajak masukan.
PBB sektor P5L, bea meterai, dan pajak karbon
PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lainnya
Pajak Bumi dan Bangunan semula seluruhnya pajak pusat. Sejak 2014 PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sepenuhnya menjadi pajak kabupaten atau kota, dan kini diatur UU HKPD. Yang tersisa sebagai pajak pusat adalah PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (P5L), misalnya kebun sawit, hutan tanaman industri, dan wilayah pertambangan. PBB P5L dipungut dengan official assessment melalui surat pemberitahuan pajak terutang, dan termasuk jenis pajak yang dapat diperiksa DJP menurut PMK 15/2025 [13PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, 1Buku teksPerpajakan Edisi 2019]. Penagihannya juga mengikuti PMK 61/2023 [14PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar].
Bea meterai
Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai mencabut UU 13/1985 dan berlaku sejak 1 Januari 2021. Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dengan tarif tetap Rp10.000 per dokumen [15PeraturanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai]. Undang-undang ini juga mengakui meterai elektronik, sehingga perjanjian yang dibuat secara digital tidak perlu dicetak hanya untuk ditempeli meterai.
Penting dipahami: meterai bukan syarat sahnya perjanjian. Perjanjian sewa kos tanpa meterai tetap sah menurut Pasal 1320 KUH Perdata. Fungsi meterai adalah fiskal: bila dokumen itu kemudian dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterainya harus dilunasi melalui pemeteraian kemudian.
Pajak karbon
UU HPP memperkenalkan pajak karbon atas emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan, dengan tarif paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen, dan penerapannya dilakukan bertahap selaras dengan pasar karbon [7PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan]. Pajak karbon adalah contoh jelas fungsi regulerend: tujuannya mengubah perilaku pencemar, bukan semata menambah penerimaan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Pajak daerah menurut UU HKPD
Daftar tertutup
UU HKPD menggantikan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu perubahan besarnya adalah penggabungan lima pajak berbasis konsumsi (pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan penerangan jalan) menjadi satu, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jenis pajak daerah disebut secara tertutup dalam Pasal 4, dan Pasal 6 ayat (1) melarang daerah memungut pajak selain jenis itu [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah].
| Pajak provinsi | Pajak kabupaten atau kota |
|---|---|
| Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), paling tinggi 1,2 persen untuk kendaraan pertama, progresif sampai 6 persen | PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), paling tinggi 0,5 persen |
| Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), paling tinggi 5 persen |
| Pajak Alat Berat (PAB) | Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), umumnya paling tinggi 10 persen |
| Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) | Pajak Reklame |
| Pajak Air Permukaan (PAP) | Pajak Air Tanah (PAT), paling tinggi 20 persen |
| Pajak Rokok | Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), paling tinggi 20 persen |
| Opsen Pajak MBLB, 25 persen | Pajak Sarang Burung Walet |
| Opsen PKB dan Opsen BBNKB, masing-masing 66 persen |
PBJT mencakup lima objek: makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Untuk BPHTB, undang-undang mewajibkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak paling sedikit Rp80 juta untuk perolehan hak pertama, dan paling sedikit Rp300 juta untuk waris atau hibah wasiat kepada keluarga sedarah satu derajat termasuk suami atau istri [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah]. Ketentuan terakhir ini penting bagi keluarga yang mewarisi rumah orang tua: bila nilainya di bawah Rp300 juta, tidak ada BPHTB terutang.
Cara pemungutan pajak daerah
UU HKPD juga menentukan sistem pemungutan setiap jenis pajak daerah. Menurut Pasal 5, sebagian pajak dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah, dengan dokumen seperti surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang. Contohnya PKB, BBNKB, PAB, PBB-P2, dan Pajak Reklame. Sebagian lain dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak melalui surat pemberitahuan pajak daerah, misalnya BPHTB dan PBJT [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah]. Inilah contoh hidup dari tiga sistem pemungutan di Bab 2: PBB-P2 memakai official assessment, BPHTB memakai self assessment, sedangkan PBJT atas makanan di restoran memakai mekanisme yang mirip withholding karena pengusaha restoran memungut pajak dari pembeli.
Dari sudut perlindungan hukum, wajib pajak daerah mempunyai hak yang serupa dengan wajib pajak pusat. Ia dapat mengajukan keberatan kepada kepala daerah atas ketetapan pajak daerah, lalu banding ke Pengadilan Pajak bila keberatannya ditolak. Penagihan tunggakan pajak daerah juga memakai surat paksa berdasarkan UU PPSP, dengan pejabat dan jurusita yang diangkat kepala daerah [4PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa]. Jadi materi Bab 6 dan Bab 7 berlaku pula, dengan penyesuaian, untuk pajak daerah.
Perlu dicatat, kewenangan daerah memilih tarif tidak berarti daerah bebas menaikkan beban tanpa batas. Selain batas tarif maksimum, Perda tentang pajak dan retribusi dievaluasi pemerintah pusat sebelum ditetapkan, dan pemerintah pusat dapat meminta perubahan Perda yang dinilai menghambat kemudahan berusaha [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah]. Mekanisme pengawasan ini menjaga agar local taxing power tetap berada dalam kerangka negara kesatuan.
Opsen
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten atau kota. Dulu provinsi memungut PKB lalu membagi sebagian kepada kabupaten atau kota. Kini kabupaten atau kota langsung menerima bagiannya saat wajib pajak membayar.
Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); b. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); dan c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima persen), dihitung dari besaran Pajak terutang.
Ketentuan opsen mulai berlaku tiga tahun sejak UU HKPD diundangkan, sehingga diterapkan sejak awal Januari 2025. Pendukungnya menilai opsen memperkuat kemandirian fiskal kabupaten atau kota dan mendorong mereka aktif menagih tunggakan PKB karena ikut berkepentingan [16Jurnal ilmiahPotensi Peningkatan Kemampuan Keuangan Daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor]. Pemerintah pusat merancangnya agar beban total wajib pajak tidak bertambah, dengan menurunkan batas tarif PKB dari 2 persen menjadi 1,2 persen. Masalahnya, beban total tetap bergantung pada tarif yang dipilih provinsi dalam Perda.
Apa perbedaan opsen dengan bagi hasil pajak dan mengapa opsen dianggap memperkuat daerah kabupaten atau kota?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dalam bagi hasil, provinsi memungut seluruh pajak lalu menyalurkan bagian kabupaten atau kota kemudian, sehingga kabupaten atau kota menunggu dan tidak punya peran menagih. Dalam opsen, kabupaten atau kota mengenakan pungutan tambahan sendiri yang dibayar bersamaan dengan pajak provinsi, sehingga penerimaannya langsung masuk sebagai pendapatan asli daerah dan mereka berkepentingan ikut menagih tunggakan.
Pajak hiburan di hadapan Mahkamah Konstitusi
Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menetapkan tarif PBJT khusus untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, jauh di atas tarif umum PBJT yang paling tinggi 10 persen [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah]. Pelaku usaha spa merasa dirugikan karena disamakan dengan tempat hiburan malam.
Spa bukan hiburan malam[8Putusan pengadilanPutusan Nomor 19/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (pajak mandi uap/spa)]
- FaktaPerkumpulan pengusaha spa, badan usaha, dan para terapis menguji frasa dan mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022. Mereka mendalilkan spa adalah layanan kesehatan tradisional, bukan hiburan, sehingga pengelompokan dan tarif 40 sampai 75 persen diskriminatif dan memberi stigma negatif.
- Masalah hukumApakah memasukkan mandi uap/spa ke dalam kelompok hiburan bertarif khusus bertentangan dengan UUD 1945, dan apakah tarif 40 sampai 75 persen itu inkonstitusional?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Frasa dan mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Namun dalil terhadap tarif dalam Pasal 58 ayat (2) ditolak: menurut MK, besaran tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sesuai Pasal 23A UUD 1945, pembedaan tarif bukan diskriminasi dalam pengertian hak asasi, dan daerah masih dapat memberi keringanan atau insentif fiskal. MK juga menegaskan tidak ada pajak ganda karena jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah dikecualikan dari PPN.
- PelajaranPutusan ini menegaskan dua hal. Pertama, penetapan tarif pajak adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang berdasarkan Pasal 23A, sehingga MK jarang membatalkan angka tarif. Kedua, MK tetap dapat mengoreksi pengelompokan objek pajak yang tidak sesuai dengan sifat kegiatan yang sebenarnya.
Putusan ini juga memperlihatkan bahwa local taxing power daerah tidak sepenuhnya bebas. Daerah memilih tarif dalam rentang yang ditentukan undang-undang, tetapi kepala daerah diberi wewenang memberi pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok dan sanksi pajak untuk mendukung iklim usaha, sebagaimana disinggung MK [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 19/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (pajak mandi uap/spa)].
Retribusi daerah
Sebagai penutup bab, ingat kembali karcis parkir Rina. UU HKPD membagi retribusi menjadi tiga golongan: retribusi jasa umum (misalnya pelayanan kesehatan di puskesmas dan pelayanan kebersihan), retribusi jasa usaha (misalnya penyediaan tempat parkir khusus di luar badan jalan, tempat pelelangan, dan pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing, dan pengelolaan pertambangan rakyat) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah]. Karena retribusi bergantung pada jasa atau izin, besaran tarifnya harus memperhitungkan biaya penyediaan jasa, bukan sekadar target pendapatan.
Latihan
- Pajak dikelompokkan menurut golongan (langsung dan tidak langsung), sifat (subjektif dan objektif), dan lembaga pemungut (pusat dan daerah).
- PPN dipungut bertingkat atas pertambahan nilai; PKP menyetor selisih pajak keluaran dan pajak masukan sehingga beban akhir ada pada konsumen.
- Tarif PPN 12 persen sejak 2025 menurut UU HPP; PMK 131/2024 menetapkan DPP nilai lain 11/12 untuk barang dan jasa tidak mewah sehingga beban efektif 11 persen.
- PPnBM dikenakan sekali dengan tarif 10 sampai 200 persen; bea meterai bertarif tetap Rp10.000 menurut UU 10/2020; PBB P5L tetap pajak pusat.
- UU HKPD menetapkan tujuh pajak provinsi dan sembilan pajak kabupaten atau kota secara tertutup; daerah dilarang memungut pajak lain.
- Opsen PKB dan BBNKB 66 persen serta opsen MBLB 25 persen menggantikan skema bagi hasil sejak 2025.
- Putusan MK 19/PUU-XXII/2024 memaknai spa sebagai layanan kesehatan tradisional tetapi menolak menguji besaran tarif PBJT hiburan karena merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mardiasmo (2019). Perpajakan Edisi 2019. Andi, Yogyakarta.Fungsi, asas, sistem pemungutan, KUP, PPSP, PPh, PPN, bea meterai, dan PBB dengan contoh hitungan.
- 2Erly Suandy (2016). Hukum Pajak (Edisi 7). Salemba Empat, Jakarta.Kedudukan hukum pajak, stelsel pemungutan, utang pajak, ketetapan, penagihan, pemeriksaan, dan pajak internasional.
- 3Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 4.Jenis pajak daerah (Pasal 4), tarif PKB, PBB-P2, BPHTB, PBJT, opsen (Pasal 83), dan retribusi.
- 4Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 129.Definisi penagihan, surat paksa, penyitaan, lelang, pencegahan, penyanderaan, dan gugatan.
- 5Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 150.Objek PPN (Pasal 4), PPnBM (Pasal 5 dan 8), tarif ekspor 0 persen, mekanisme pajak masukan dan keluaran.
- 6Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.Definisi pajak, NPWP, SPT, pembukuan, ketetapan, daluwarsa, keberatan, banding, gugatan, sanksi, dan pidana perpajakan.
- 7Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246.NIK sebagai NPWP, sanksi keberatan dan banding baru, Pasal 44B, tarif PPh orang pribadi dan badan, natura, tarif PPN 11 dan 12 persen, pajak karbon.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 19/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (pajak mandi uap/spa). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 Januari 2025.Spa dimaknai sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional; tarif 40 sampai 75 persen adalah kewenangan pembentuk UU menurut Pasal 23A.
- 9Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean. JDIH Kementerian Keuangan; berlaku 1 Januari 2025.Tarif PPN 12 persen atas harga jual untuk barang mewah dan 12 persen atas DPP nilai lain 11/12 untuk selainnya.
- 10Direktorat Jenderal Pajak (2025). PMK 131/2024: Tarif PPN Sebelas-Dua Belas. pajak.go.id.Penjelasan tarif efektif 11 persen untuk barang tidak mewah dan 12 persen untuk barang mewah.
- 11Aurora K. M. Simanjuntak (DDTCNews) (2026). Jepang Akan Pangkas Tarif PPN, Purbaya: Kita Steady. news.ddtc.co.id, 10 September 2026.Pemerintah mempertahankan tarif PPN umum 12 persen sepanjang 2026.
- 12Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 771.Dasar Coretax: pendaftaran, NPWP 16 digit dan NITKU, pembayaran, deposit pajak, SPT, layanan, dan dokumen elektronik.
- 13Menteri Keuangan RI (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. JDIH Kementerian Keuangan.Tipe pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik beserta jangka waktunya; menggantikan pengaturan PMK 17/PMK.03/2013.
- 14Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. JDIH Kementerian Keuangan.Urutan dan jangka waktu tindakan penagihan, penanggung pajak, pemblokiran, pencegahan, penyanderaan, dan bantuan penagihan antarnegara.
- 15Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 240.Objek bea meterai dan tarif tetap Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
- 16Trisna Ahmad (2025). Potensi Peningkatan Kemampuan Keuangan Daerah dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Sosial dan Sains 5(5).Opsen PKB sebagai pengganti skema bagi hasil dan penguatan local taxing power.