Hak dan kewajiban wajib pajak, pemeriksaan, dan sanksi administrasi
Bab 5 dari 8

Hak dan kewajiban wajib pajak, pemeriksaan, dan sanksi administrasi

Apa saja yang wajib dilakukan wajib pajak, bagaimana Coretax mengubah administrasinya, dan apa yang terjadi bila fiskus menemukan kekurangan.

Sekitar 34 menit9 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan kewajiban mendaftar, NIK sebagai NPWP, SPT, dan pembukuan
  • Menguraikan pelaksanaan administrasi pajak melalui Coretax menurut PMK 81/2024
  • Menjelaskan tipe dan jangka waktu pemeriksaan menurut PMK 15/2025
  • Membedakan STP, SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB
  • Menghitung sanksi bunga, denda, dan kenaikan menurut UU KUP
Hak dan kewajiban wajib pajak, pemeriksaan, dan sanksi
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada Maret 2025, jutaan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan untuk pertama kalinya setelah sistem baru DJP berjalan. Banyak yang kebingungan: NPWP lama 15 digit tidak lagi dipakai, gantinya NIK di KTP; formulir SPT sebagian sudah terisi data dari pemberi kerja dan bank; pembayaran memakai "deposit pajak". Di saat yang sama, sebagian pemilik usaha menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dengan tipe "pemeriksaan spesifik" yang hanya berlangsung satu bulan.

Semua itu adalah wajah baru hukum pajak formil. Bab ini membahas kewajiban pokok wajib pajak (mendaftar, membayar, melapor, membukukan), perubahan administrasi melalui Coretax, hak-hak wajib pajak, pemeriksaan, jenis surat ketetapan, dan sanksi administrasi. Kalau Bab 3 dan 4 menjawab "berapa pajaknya", bab ini menjawab "bagaimana pajak itu diwujudkan dan diawasi".

Dasar hukum utamanya UU KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU 6/2023, PP 50/2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, PMK 81/2024 tentang Coretax, dan PMK 15/2025 tentang pemeriksaan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85, 2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban PerpajakanPP 50/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 226, 3PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi PerpajakanPMK 81/2024 · Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 771, 4PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan PajakPMK 15/2025 · JDIH Kementerian Keuangan].

Kewajiban mendaftar dan NIK sebagai NPWP

Kewajiban pertama adalah mendaftar. Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (subjek pajak) dan objektif (menerima penghasilan atau wajib memotong) wajib mendaftarkan diri dan diberi NPWP.

Pasal 2 ayat (1) dan (1a)UU KUP[5PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246]

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (1a) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.

Ayat (1a) yang ditambahkan UU HPP mengakhiri dualisme identitas. PP 50/2022 menjelaskan bahwa pendaftaran penduduk dilakukan dengan mengaktifkan NIK sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban PerpajakanPP 50/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 226]. Penting dipahami: NIK sebagai NPWP tidak berarti semua pemilik KTP otomatis wajib membayar pajak. Kewajiban tetap bergantung pada syarat subjektif dan objektif. Pelajar tanpa penghasilan memiliki NIK, tetapi belum memenuhi syarat objektif.

Agar NIK dapat berfungsi sebagai NPWP, data kependudukan harus terhubung dengan data perpajakan. Pasal 2 ayat (10) UU KUP mewajibkan menteri dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada menteri keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan [5PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246]. Integrasi ini memudahkan wajib pajak karena cukup mengingat satu nomor, tetapi juga menuntut pengamanan data yang ketat, karena kebocoran data perpajakan sekaligus membuka data kependudukan.

Bagi wajib pajak badan, warga negara asing, dan instansi pemerintah, Coretax memakai NPWP 16 digit. Cabang tidak lagi diberi NPWP sendiri, melainkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) [3PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi PerpajakanPMK 81/2024 · Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 771].

Bila wajib pajak tidak mendaftar, DJP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan. Kewajibannya dihitung mundur sejak ia memenuhi syarat, paling lama lima tahun sebelum NPWP diterbitkan (Pasal 2 ayat (4) dan (4a)) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246]. Pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak dengan omzet melebihi batas pengusaha kecil juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pasal 2 ayat (2)).

SPT, pembayaran, dan pembukuan

Surat Pemberitahuan

SPT adalah sarana wajib pajak melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban. SPT wajib diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Penjelasan Pasal 3 UU KUP mengartikan benar sebagai benar dalam perhitungan dan penerapan aturan serta sesuai keadaan sebenarnya, lengkap sebagai memuat semua unsur objek pajak, dan jelas sebagai melaporkan asal-usul atau sumber objek pajak [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85].

Batas waktu dan denda keterlambatan SPT (Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) UU KUP)
Jenis SPTBatas waktu penyampaianDenda bila terlambat
SPT Masa PPN20 hari setelah akhir masa pajak (diatur lebih lanjut dalam PMK)Rp500.000
SPT Masa lainnya (PPh 21, 23, dan lain-lain)20 hari setelah akhir masa pajakRp100.000
SPT Tahunan PPh orang pribadi3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret)Rp100.000
SPT Tahunan PPh badan4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April)Rp1.000.000
SPT Tahunan dapat diperpanjang paling lama 2 bulan dengan pemberitahuan tertulis disertai penghitungan sementara (Pasal 3 ayat (4) dan (5)). Denda tidak dikenakan antara lain kepada wajib pajak yang meninggal dunia atau terkena bencana (Pasal 7 ayat (2)).

Fungsi SPT berbeda menurut jenis wajib pajaknya. Bagi wajib pajak PPh, SPT adalah sarana mempertanggungjawabkan pajak yang sebenarnya terutang dan melaporkan harta serta kewajiban. Bagi PKP, SPT Masa PPN melaporkan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Bagi pemotong dan pemungut, SPT melaporkan pajak yang dipotong dan disetor [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Karena itu satu wajib pajak badan bisa menyampaikan belasan SPT setiap tahun.

Undang-undang juga menentukan kapan SPT dianggap tidak disampaikan, walaupun secara fisik sudah diterima. Menurut Pasal 3 ayat (7) UU KUP, SPT dianggap tidak disampaikan bila tidak ditandatangani, tidak dilampiri keterangan atau dokumen yang diwajibkan, SPT lebih bayar disampaikan setelah tiga tahun dan wajib pajak sudah ditegur, atau SPT disampaikan setelah DJP memulai pemeriksaan atau menerbitkan ketetapan. Akibatnya serius: wajib pajak dianggap belum melapor, sehingga dapat dikenai denda dan bahkan ketetapan secara jabatan. DJP wajib memberitahukan keadaan ini kepada wajib pajak (ayat (7a)).

SPT yang sudah disampaikan masih bisa dibetulkan atas kemauan sendiri selama DJP belum memulai pemeriksaan (Pasal 8 ayat (1)). Bila pembetulan membuat utang pajak bertambah, dikenakan bunga dengan tarif per bulan berbasis suku bunga acuan ditambah 5 persen dibagi 12, paling lama 24 bulan (Pasal 8 ayat (2) dan (2b)). Bahkan setelah pemeriksaan bukti permulaan dimulai, wajib pajak masih bisa mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya disertai pelunasan pokok dan denda 100 persen, sepanjang penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum (Pasal 8 ayat (3) dan (3a)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41].

Pembayaran

Pajak dibayar atau disetor ke kas negara paling lambat pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan menteri keuangan. Kekurangan pajak dalam SPT Tahunan harus dibayar sebelum SPT disampaikan. Ketetapan seperti STP, SKPKB, dan SKPKBT harus dilunasi paling lama satu bulan sejak diterbitkan (Pasal 9 ayat (3)). Pembayaran setelah jatuh tempo dikenai bunga (Pasal 9 ayat (2a)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Dalam Coretax, pembayaran dilakukan dengan kode billing atau melalui deposit pajak, yaitu saldo yang disetor lebih dulu dan kemudian dipakai untuk melunasi kewajiban tertentu [3PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi PerpajakanPMK 81/2024 · Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 771].

Pembukuan dan pencatatan

Pasal 28 ayat (1) dan (3)UU KUP[1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. ... (3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto di bawah batas tertentu boleh memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sehingga cukup melakukan pencatatan. Pembukuan wajib memakai huruf Latin, angka Arab, rupiah, dan bahasa Indonesia (atau bahasa asing yang diizinkan), dan buku, catatan, serta dokumen dasarnya wajib disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Ketentuan ini penting saat pemeriksaan: wajib pajak yang tidak dapat menunjukkan pembukuan dapat ditetapkan secara jabatan dan dikenai sanksi kenaikan.

Coba ingat dulu

Mahasiswa berusia 20 tahun yang belum bekerja memiliki NIK. Apakah ia otomatis wajib membayar pajak dan melapor SPT?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tidak. NIK berfungsi sebagai NPWP menurut Pasal 2 ayat (1a) UU KUP, tetapi kewajiban perpajakan baru timbul bila syarat subjektif dan objektif terpenuhi. Mahasiswa itu memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri, tetapi belum memenuhi syarat objektif karena belum menerima penghasilan di atas PTKP atau menjalankan usaha. Ia baru wajib mengaktifkan NIK sebagai NPWP dan melapor ketika syarat objektif terpenuhi.

Coretax dan hak-hak wajib pajak

Coretax

Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan adalah sistem informasi DJP yang mulai dipakai 1 Januari 2025. Dasar hukumnya PMK 81/2024 yang ditetapkan 14 Oktober 2024 dan mencabut puluhan peraturan menteri lama [3PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi PerpajakanPMK 81/2024 · Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 771]. Pokok-pokoknya:

  • Satu identitas. NIK atau NPWP 16 digit menjadi identitas tunggal; cabang memakai NITKU.
  • Layanan elektronik. Hak dan kewajiban dijalankan melalui Portal Wajib Pajak, dengan tanda tangan elektronik dan dokumen elektronik yang berkekuatan hukum sama dengan dokumen kertas.
  • SPT terisi otomatis. Bukti potong dan faktur pajak yang diterbitkan pihak lain langsung masuk ke SPT penerimanya.
  • Akun wajib pajak. Semua pembayaran, utang, dan kelebihan bayar tercatat dalam satu akun (taxpayer account management).

Coretax mengubah hubungan antara wajib pajak dan fiskus. Data pihak ketiga dari perbankan, pemberi kerja, dan pelaku usaha membuat ketidakpatuhan lebih mudah dideteksi. Kanel dan Tiopan mencatat bahwa keberhasilan sistem ini bergantung pada kepastian prosedur digital dan pelindungan data pribadi, mengingat UU KUP, UU Pelindungan Data Pribadi, dan UU ITE belum sepenuhnya diselaraskan [7Jurnal ilmiahKepastian dan Perlindungan Hukum dalam Penggunaan Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib PajakKanel dan Tiopan, 2025 · Jurnal Hukum Staatrechts 8(2)]. Dari sudut hukum, gangguan sistem pada awal 2025 juga memunculkan pertanyaan: bila keterlambatan disebabkan sistem, apakah sanksi tetap dikenakan? Jawabannya ada pada kewenangan Pasal 36 UU KUP untuk menghapus sanksi yang dikenakan bukan karena kesalahan wajib pajak.

Hak-hak wajib pajak

Kewajiban yang berat diimbangi hak. Hak-hak penting antara lain:

  1. Hak atas kelebihan pembayaran. Bila pajak yang dibayar lebih besar dari terutang, wajib pajak berhak atas pengembalian. Atas permohonan restitusi, DJP harus menerbitkan ketetapan paling lama 12 bulan; bila lewat, permohonan dianggap dikabulkan (Pasal 17B) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85].
  2. Hak atas imbalan bunga bila pengembalian terlambat atau bila keberatan dan banding dikabulkan, dengan tarif berbasis suku bunga acuan sejak UU Cipta Kerja [6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41].
  3. Hak atas kerahasiaan. Pejabat pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain apa pun yang diketahuinya tentang wajib pajak (Pasal 34), dengan pengecualian tertentu.
  4. Hak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi, pembatalan ketetapan yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan yang dilakukan tanpa SPHP atau pembahasan akhir (Pasal 36 ayat (1)).
  5. Hak menunjuk kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (Pasal 32 ayat (3)).
  6. Hak mengajukan keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali, yang dibahas di Bab 7.
Studi kasusPutusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017

Batas delegasi pengaturan kuasa wajib pajak[8Putusan pengadilanPutusan Nomor 63/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP (kuasa wajib pajak)Putusan MK 63/PUU-XV/2017 · Mahkamah Konstitusi; dicatat pada laman JDIH BPK UU 28/2007]

  1. Fakta
    Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menyerahkan pengaturan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa wajib pajak kepada peraturan menteri keuangan. Berdasarkan delegasi itu, peraturan menteri mengatur siapa saja yang boleh menjadi kuasa dan syarat-syaratnya. Ketentuan delegasi ini diuji ke MK karena dinilai membuka ruang bagi peraturan menteri untuk membatasi hak warga yang seharusnya diatur dalam undang-undang.
  2. Masalah hukum
    Apakah undang-undang boleh menyerahkan kepada peraturan menteri pengaturan pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa wajib pajak tanpa batasan?
  3. Putusan dan alasannya
    MK menyatakan frasa pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Pelajaran
    Putusan ini menegaskan asas legalitas pajak dari sisi hak wajib pajak. Peraturan menteri boleh mengatur cara, tetapi pembatasan hak substantif, termasuk hak didampingi kuasa, harus bersumber dari undang-undang. Prinsip yang sama berguna untuk menilai setiap PMK yang dinilai menambah kewajiban baru.

Hak-hak ini tidak berjalan sendiri. Hampir semuanya terikat jangka waktu, dan jangka waktu dalam hukum pajak bersifat ketat: permohonan yang terlambat sehari dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena itu kebiasaan sederhana seperti menyimpan bukti tanggal terima surat, mencatat tanggal kirim melalui Coretax, dan membaca setiap pemberitahuan elektronik dengan teliti adalah bagian penting dari perlindungan hukum wajib pajak.

Pemeriksaan pajak

Tujuan dan tipe

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan atau untuk tujuan lain. Pasal 29 UU KUP memberi DJP wewenang memeriksa, dan wajib pajak wajib memperlihatkan pembukuan, memberi kesempatan memasuki tempat usaha, dan memberi keterangan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Menolak diperiksa dapat menjadi tindak pidana menurut Pasal 39 ayat (1) huruf e.

PMK 15/2025 mengubah cara membedakan pemeriksaan. Sebelumnya dikenal pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan menurut lokasinya. Kini pemeriksaan dibedakan menurut cakupannya [4PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan PajakPMK 15/2025 · JDIH Kementerian Keuangan].

Tipe pemeriksaan menurut PMK 15/2025
TipeCakupanJangka waktu pengujian
Pemeriksaan lengkapSeluruh pos dalam SPT atau SPOP secara mendalamPaling lama 5 bulan, dapat diperpanjang paling lama 4 bulan untuk grup atau transfer pricing
Pemeriksaan terfokusSatu atau beberapa pos dalam SPT atau SPOP secara mendalamPaling lama 3 bulan
Pemeriksaan spesifikSatu atau beberapa pos, data, atau kewajiban tertentu secara sederhanaPaling lama 1 bulan; 10 hari kerja untuk kriteria data konkret
Setelah pengujian, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 30 hari kerja (10 hari kerja untuk pemeriksaan spesifik berbasis data konkret) (Pasal 6 PMK 15/2025).

Selain untuk menguji kepatuhan, pemeriksaan dapat dilakukan untuk tujuan lain, misalnya pemberian NPWP atau pengukuhan PKP secara jabatan, penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, penentuan wajib pajak berlokasi terpencil, atau pengumpulan bahan untuk menyusun norma penghitungan. Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan paling lama empat bulan [4PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan PajakPMK 15/2025 · JDIH Kementerian Keuangan].

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan biasanya dipicu oleh SPT lebih bayar yang dimintakan restitusi, SPT rugi, perubahan tahun buku, penggabungan atau pembubaran usaha, atau hasil analisis risiko yang menunjukkan ketidakpatuhan. Dengan Coretax, analisis risiko makin bergantung pada data: ketidaksesuaian antara faktur penjual dan pembeli, atau antara omzet yang dilaporkan dan data transaksi perbankan, dapat langsung menjadi dasar pemilihan wajib pajak yang diperiksa.

Selama pemeriksaan, wajib pajak berkewajiban memperlihatkan dan meminjamkan buku, catatan, dan dokumen dasar, memberi kesempatan memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu, serta memberi keterangan lisan atau tertulis. Bila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban itu sehingga pajak terutang tidak dapat dihitung, DJP dapat menetapkan pajak secara jabatan berdasarkan data lain (Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Penetapan secara jabatan ini membalik beban pembuktian: menurut Pasal 26 ayat (4), wajib pajak yang mengajukan keberatan atas ketetapan semacam itu harus membuktikan ketidakbenaran ketetapan.

Tahapan dan hak wajib pajak

Tahapan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
Langkah 1 dari 5Pasal 6 ayat (2) PMK 15/2025
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
DJP menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dewasa. Jangka waktu pengujian mulai berjalan.

Hak menerima SPHP dan mengikuti pembahasan akhir bukan formalitas. Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP memberi DJP kewenangan, atas permohonan wajib pajak, membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan yang diterbitkan tanpa SPHP atau tanpa pembahasan akhir [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Selain itu, jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir menentukan syarat keberatan nanti: menurut Pasal 25 ayat (3a), wajib pajak wajib melunasi paling sedikit jumlah yang ia setujui sebelum mengajukan keberatan.

Coba ingat dulu

Mengapa wajib pajak sebaiknya hadir dan menanggapi secara rinci dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena hasil pembahasan akhir menentukan jumlah yang dianggap disetujui, dan jumlah itu wajib dilunasi sebelum keberatan menurut Pasal 25 ayat (3a) UU KUP. Tanggapan rinci juga menjadi bukti bahwa wajib pajak membantah koreksi sejak awal, yang berguna di keberatan dan banding. Bila ketetapan terbit tanpa SPHP atau pembahasan akhir, wajib pajak dapat memohon pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d.

Surat ketetapan pajak dan surat tagihan

Hasil pemeriksaan dan penelitian dituangkan dalam produk hukum yang berbeda-beda. Membedakannya penting karena masing-masing punya akibat, sanksi, dan upaya hukum sendiri.

Produk hukum DJP atas kewajiban pajak
ProdukDiterbitkan bilaDasarUpaya hukum
STP (Surat Tagihan Pajak)PPh tahun berjalan kurang bayar, salah tulis atau hitung, sanksi denda atau bunga, faktur tidak dibuat atau tidak lengkapPasal 14 UU KUPPengurangan atau pembatalan (Pasal 36), gugatan bila prosedural
SKPKBPemeriksaan menemukan pajak tidak atau kurang dibayar, SPT tidak disampaikan setelah ditegur, pembukuan tidak diselenggarakanPasal 13 UU KUPKeberatan
SKPKBTDitemukan data baru setelah SKP terbit yang menambah pajakPasal 15 UU KUPKeberatan
SKPNPajak terutang sama dengan kredit pajakPasal 17A UU KUPKeberatan
SKPLBKredit pajak lebih besar daripada pajak terutangPasal 17 dan 17B UU KUPKeberatan
SKPKB, SKPKBT, STP, dan keputusan yang menambah jumlah pajak menjadi dasar penagihan dan wajib dilunasi dalam satu bulan (Pasal 9 ayat (3) UU KUP).

Beberapa produk itu perlu dijelaskan lebih jauh. SKPKB hanya dapat diterbitkan setelah pemeriksaan dan dalam keadaan yang disebut Pasal 13 ayat (1): ada pajak yang tidak atau kurang dibayar; SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu dan setelah ditegur tetap tidak disampaikan; PPN tidak seharusnya dikompensasikan atau dikenai tarif 0 persen; kewajiban pembukuan atau pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga pajak tidak dapat diketahui; wajib pajak diberi NPWP atau dikukuhkan secara jabatan; atau PKP yang tidak melakukan penyerahan ternyata telah menerima pengembalian pajak masukan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85].

STP lain sifatnya. STP adalah alat menagih yang dapat diterbitkan tanpa pemeriksaan, berdasarkan penelitian administratif, misalnya atas denda keterlambatan SPT atau bunga karena pembayaran terlambat. STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dapat ditagih dengan surat paksa.

SKPLB memberi hak atas pengembalian kelebihan pembayaran. Untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu dan wajib pajak berisiko rendah, UU KUP menyediakan pengembalian pendahuluan tanpa pemeriksaan (Pasal 17C dan 17D), dengan risiko bila kemudian diperiksa dan ditemukan kurang bayar, dikenai sanksi yang lebih berat. Dalam setiap pengembalian, kelebihan bayar lebih dulu diperhitungkan dengan utang pajak lain yang masih ada.

Sanksi administrasi

UU KUP mengenal tiga jenis sanksi administrasi: bunga, denda, dan kenaikan. Sejak UU Cipta Kerja, sanksi bunga tidak lagi tetap 2 persen per bulan, tetapi dihitung dari suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan setiap bulan ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan, lalu dibagi 12 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41].

Struktur sanksi bunga berbasis suku bunga acuan
PelanggaranPasal UU KUPRumus tarif per bulan
Bunga penagihan, angsuran, penundaan pembayaranPasal 19Suku bunga acuan dibagi 12 (tanpa uplift)
Pembetulan SPT, terlambat bayar, STP PPh tahun berjalanPasal 8 ayat (2), 9 ayat (2a), 14 ayat (3)(Suku bunga acuan + 5%) dibagi 12
Pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaanPasal 8 ayat (5)(Suku bunga acuan + 10%) dibagi 12
SKPKB karena kurang bayar atau NPWP jabatanPasal 13 ayat (2)(Suku bunga acuan + 15%) dibagi 12
SKPKB PPh karena tidak lapor setelah ditegur atau tanpa pembukuanPasal 13 ayat (3b)(Suku bunga acuan + 20%) dibagi 12
Bunga dikenakan paling lama 24 bulan dan bagian bulan dihitung penuh. Besaran tarif per bulan diumumkan menteri keuangan setiap bulan.

Untuk PPN dan PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak disetor, dalam keadaan tertentu Pasal 13 ayat (3) UU KUP mengenakan kenaikan 75 persen dari pajak yang kurang dibayar, menggantikan kenaikan 100 persen sebelum UU HPP [5PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246]. Denda dikenakan antara lain atas keterlambatan SPT (Pasal 7), pengungkapan ketidakbenaran (100 persen), keberatan yang ditolak (30 persen), dan banding yang ditolak (60 persen).

Mengapa sanksi administrasi dibuat berjenjang? Hukum pajak membedakan kesalahan yang diperbaiki sukarela, kesalahan yang ditemukan fiskus, dan kesalahan yang disertai pembangkangan, misalnya tidak melapor walau sudah ditegur. Semakin rendah kerja sama wajib pajak, semakin besar sanksinya. Logika ini sejalan dengan tujuan sanksi administrasi pajak, yaitu memulihkan penerimaan dan mendorong kepatuhan, bukan menghukum. Sanksi pidana baru dipakai untuk perbuatan dengan kesalahan yang lebih berat, sebagaimana dibahas di Bab 8 [9Jurnal ilmiahUltimum Remedium dalam Hukum Pidana Pajak: Teori dan PraktikYumanto dan Hutauruk, 2022 · Scientax 4(1)].

Sanksi administrasi juga dapat dikurangi atau dihapus. Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberi DJP kewenangan, karena jabatan atau atas permohonan, mengurangkan atau menghapuskan sanksi bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Permohonan ini dapat diajukan paling banyak dua kali [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Kewenangan ini sering dipakai ketika keterlambatan disebabkan gangguan sistem atau bencana.

Keliru
Itu ketentuan lama. Sejak UU Cipta Kerja dan UU HPP, tarif bunga dihitung dari suku bunga acuan ditambah uplift 0, 5, 10, 15, atau 20 persen lalu dibagi 12, dengan batas 24 bulan.
Sebagian benar
Pembetulan biasa memang tidak bisa setelah pemeriksaan dimulai. Namun Pasal 8 ayat (4) memungkinkan pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri sebelum SPHP disampaikan, dengan sanksi bunga yang lebih ringan daripada SKPKB.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
PT Kurnia menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2025 pada 20 Mei 2026 tanpa pemberitahuan perpanjangan. Akibatnya adalah
Soal 2 dari 7
Ketetapan apa yang diterbitkan bila setelah SKPKB terbit ditemukan data baru yang menambah jumlah pajak terutang?
Soal 3 dari 7
Ketetapan diterbitkan tanpa SPHP dan tanpa pembahasan akhir. Langkah yang secara khusus disediakan UU KUP adalah
Soal 4 dari 7
Pemeriksaan yang menguji satu pos tertentu secara sederhana dengan jangka waktu pengujian paling lama satu bulan menurut PMK 15/2025 adalah
Soal 5 dari 7
Tarif bunga per bulan untuk SKPKB karena pajak kurang dibayar (Pasal 13 ayat (2)) dihitung dengan rumus
Soal 6 dari 7
Menurut Putusan MK 63/PUU-XV/2017, peraturan menteri keuangan tentang kuasa wajib pajak
Soal 7 dari 7
Wajib pajak mengajukan restitusi PPh. Sampai 12 bulan sejak permohonan lengkap diterima, DJP belum memberi keputusan. Akibat hukumnya
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftar; bagi orang pribadi penduduk NPWP adalah NIK (Pasal 2 ayat (1a) UU KUP), sedangkan badan memakai NPWP 16 digit dan cabang memakai NITKU.
  2. SPT wajib benar, lengkap, dan jelas; batasnya 20 hari untuk SPT Masa, 3 bulan untuk SPT Tahunan orang pribadi, dan 4 bulan untuk badan, dengan denda menurut Pasal 7.
  3. Pembukuan wajib bagi badan dan orang pribadi pengusaha, kecuali yang memakai norma cukup mencatat; dokumen disimpan 10 tahun.
  4. Coretax berlaku sejak 1 Januari 2025 berdasarkan PMK 81/2024 dengan identitas tunggal, layanan elektronik, SPT terisi otomatis, dan deposit pajak.
  5. Hak wajib pajak meliputi pembetulan, restitusi dengan fiktif positif 12 bulan, imbalan bunga, kerahasiaan, kuasa, pengurangan sanksi, dan upaya hukum; MK membatasi delegasi pengaturan kuasa pada hal teknis.
  6. PMK 15/2025 membagi pemeriksaan menjadi lengkap (5 bulan), terfokus (3 bulan), dan spesifik (1 bulan); SPHP dan pembahasan akhir adalah hak wajib pajak.
  7. Sanksi administrasi berupa bunga berbasis suku bunga acuan ditambah uplift dibagi 12 (maksimal 24 bulan), denda, dan kenaikan 75 persen.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 5: Hak dan kewajiban wajib pajak, pemeriksaan, dan sanksi administrasi
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.
    Definisi pajak, NPWP, SPT, pembukuan, ketetapan, daluwarsa, keberatan, banding, gugatan, sanksi, dan pidana perpajakan.
  2. 2
    Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 226.
    Aktivasi NIK sebagai NPWP, keberatan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan; mencabut PP 74/2011.
  3. 3
    Menteri Keuangan RI (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Berita Negara RI Tahun 2024 Nomor 771.
    Dasar Coretax: pendaftaran, NPWP 16 digit dan NITKU, pembayaran, deposit pajak, SPT, layanan, dan dokumen elektronik.
  4. 4
    Menteri Keuangan RI (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. JDIH Kementerian Keuangan.
    Tipe pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik beserta jangka waktunya; menggantikan pengaturan PMK 17/PMK.03/2013.
  5. 5
    Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246.
    NIK sebagai NPWP, sanksi keberatan dan banding baru, Pasal 44B, tarif PPh orang pribadi dan badan, natura, tarif PPN 11 dan 12 persen, pajak karbon.
  6. 6
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
    Perubahan terakhir UU KUP, UU PPh, dan UU PPN: sanksi bunga berbasis suku bunga acuan dan imbalan bunga.
  7. 7
    Ivan Kanel dan Demson Tiopan (2025). Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Penggunaan Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Hukum Staatrechts 8(2).
    Masalah kepastian hukum dan pelindungan data pribadi dalam Coretax.
  8. 8
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP (kuasa wajib pajak). Mahkamah Konstitusi; dicatat pada laman JDIH BPK UU 28/2007.
    Putusan pengadilanperaturan.bpk.go.id
    Delegasi pengaturan kuasa wajib pajak ke PMK hanya untuk hal teknis administratif, bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban.
  9. 9
    Bina Yumanto dan Paruhum Aurora Sotarduga Hutauruk (2022). Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Pajak: Teori dan Praktik. Scientax 4(1).
    Konsep ultimum remedium dan sifat hukum pidana pajak sebagai hukum pidana administrasi.

Selesai mempelajari bab 5? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.