Pajak Penghasilan
Bab 4 dari 8

Pajak Penghasilan

Siapa subjek PPh, apa yang disebut penghasilan, bagaimana menghitung pajak orang pribadi dan badan, dan apa itu PPh final.

Sekitar 34 menit9 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri serta bentuk usaha tetap
  • Mengidentifikasi objek, bukan objek, dan penghasilan yang dikenai PPh final
  • Menghitung PPh orang pribadi dengan PTKP dan tarif Pasal 17 setelah UU HPP
  • Menghitung PPh badan termasuk fasilitas Pasal 31E
  • Menjelaskan sistem pemotongan PPh dan PPh final UMKM setelah PP 20/2026
Pajak Penghasilan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Dimas bekerja sebagai pegawai tetap di Semarang dengan gaji Rp15 juta sebulan. Istrinya, Sari, membuka usaha katering rumahan dengan omzet sekitar Rp400 juta setahun. Mereka punya satu anak. Pada akhir tahun, Dimas menerima bonus dan voucher belanja dari kantor, sedangkan Sari menerima hadiah undian dari bank. Pertanyaan mereka banyak: apakah voucher belanja termasuk penghasilan? Apakah katering Sari harus membayar pajak padahal omzetnya di bawah Rp500 juta? Mengapa hadiah undian sudah dipotong pajak oleh bank?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang paling dekat dengan kehidupan kita, sekaligus paling rumit. Bab ini membahas siapa subjeknya, apa objeknya, bagaimana menghitung pajak terutang orang pribadi dan badan, serta bagaimana pajak itu dilunasi sepanjang tahun melalui pemotongan, pemungutan, dan angsuran. Kita juga membahas PPh final UMKM yang diubah oleh PP 20/2026.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU 36/2008, UU HPP, dan UU 6/2023 (UU PPh) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU PPh · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41]. Asas yurisdiksi, sistem pemungutan, dan tarif progresif yang kamu pelajari di Bab 2 akan diterapkan secara konkret di sini.

Subjek Pajak Penghasilan

Jenis subjek

PPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pasal 2 ayat (1) UU PPh menyebut empat jenis subjek: orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap (BUT) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU PPh · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133]. Warisan yang belum terbagi menjadi subjek agar penghasilan dari harta peninggalan, misalnya sewa rumah almarhum, tetap dapat dipajaki sampai warisan dibagi. Setelah dibagi, penghasilan itu menjadi penghasilan masing-masing ahli waris.

Pengertian badan dalam pajak sangat luas. Selain perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan, termasuk pula badan usaha milik negara dan daerah, firma, persekutuan komanditer, organisasi kemasyarakatan, kontrak investasi kolektif, dan bentuk badan lainnya [4PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Unit instansi pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing, dan organisasi internasional tertentu dikecualikan dari subjek pajak menurut Pasal 3 UU PPh, dengan syarat tertentu.

Subjek dalam negeri dan luar negeri

Pembedaan paling penting adalah antara subjek dalam negeri dan luar negeri, karena menentukan basis pemajakannya.

Pasal 2 ayat (3) huruf aUU PPh[1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU PPh · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133]

Subjek pajak dalam negeri adalah: a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; ...

Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia juga subjek dalam negeri. Subjek luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi syarat itu tetapi menerima penghasilan dari Indonesia, baik melalui BUT maupun tidak.

Subjek pajak dalam negeri dan luar negeri
Dalam negeri
  • Dipajaki atas penghasilan dari Indonesia dan luar negeri
  • Dikenai tarif Pasal 17 atas penghasilan neto
  • Orang pribadi mendapat PTKP
  • Wajib menyampaikan SPT Tahunan
  • Dapat mengkreditkan pajak luar negeri (Pasal 24)
Luar negeri
  • Hanya dipajaki atas penghasilan dari Indonesia
  • Tanpa BUT: dipotong PPh Pasal 26, umumnya 20 persen dari bruto
  • Dengan BUT: laba BUT dipajaki seperti badan
  • Tidak mendapat PTKP
  • Dapat memakai tarif P3B bila memenuhi syarat

UU HPP menambah dua aturan penting. Pertama, warga negara asing yang menjadi subjek dalam negeri dan memiliki keahlian tertentu dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia selama empat tahun pajak pertama. Kedua, warga negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dapat menjadi subjek luar negeri bila memenuhi persyaratan tempat tinggal, pusat kegiatan, dan kebiasaan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, 5PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak PenghasilanPP 55/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231]. Keduanya memperlihatkan pergeseran dari asas domisili murni ke arah yang lebih fleksibel untuk menarik tenaga ahli.

Bentuk usaha tetap

BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang tidak didirikan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Contohnya kantor cabang, pabrik, bengkel, proyek konstruksi, pemberian jasa oleh pegawai lebih dari 60 hari dalam 12 bulan, atau agen yang tidak bebas [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU PPh · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133]. Konsep BUT menjadi jembatan antara hukum pajak domestik dan perjanjian internasional, dan akan muncul lagi di Bab 8.

Coba ingat dulu

Seorang insinyur warga negara Jepang bekerja di proyek Jakarta selama tujuh bulan pada 2026. Bagaimana status subjek pajaknya dan apa akibatnya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Ia berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, sehingga menjadi subjek pajak dalam negeri menurut Pasal 2 ayat (3) huruf a UU PPh. Akibatnya ia dikenai tarif Pasal 17 atas penghasilan neto, mendapat PTKP, dan wajib melapor SPT. Bila ia memenuhi kriteria keahlian tertentu menurut PP 55/2022, ia dapat dikenai pajak hanya atas penghasilan dari Indonesia selama empat tahun pajak pertama. Perlu juga diperiksa P3B Indonesia dan Jepang untuk menentukan negara mana yang berhak memajaki.

Objek Pajak Penghasilan

Konsep penghasilan

UU PPh memakai konsep penghasilan yang sangat luas, sering disebut konsep accretion atau tambahan kekayaan.

Pasal 4 ayat (1)UU PPh[1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU PPh · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133]

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, ...

Frasa dengan nama dan dalam bentuk apa pun membuat nama transaksi tidak menentukan. Yang menentukan adalah apakah ada tambahan kemampuan ekonomis. Pasal 4 ayat (1) lalu memberi daftar contoh yang tidak limitatif: imbalan pekerjaan (gaji, honorarium, bonus, komisi, pensiun), hadiah dari undian atau pekerjaan, laba usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, bunga, dividen, royalti, sewa, penerimaan pembayaran berkala, keuntungan selisih kurs, premi asuransi, dan penghasilan dari usaha berbasis syariah.

Natura dan kenikmatan setelah UU HPP

Sebelum 2022, fasilitas dari pemberi kerja dalam bentuk natura (barang) atau kenikmatan (fasilitas) umumnya bukan objek pajak bagi pegawai dan tidak dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. UU HPP membalik aturan itu: penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan menjadi objek pajak bagi penerima, dan pada dasarnya dapat dibiayakan oleh pemberi kerja [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246]. Pengecualiannya diatur PP 55/2022 dan peraturan menteri keuangan, antara lain makanan dan minuman yang disediakan untuk seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, fasilitas yang wajib karena keamanan kerja, serta natura dengan batas nilai tertentu [5PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak PenghasilanPP 55/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231].

Perubahan ini menutup celah lama: eksekutif bergaji tinggi bisa menerima fasilitas mobil, rumah, atau keanggotaan klub tanpa membayar pajak, sementara pegawai biasa membayar atas gaji tunainya. Gunawan mencatat bahwa tujuan utama perubahan adalah penerimaan dan keadilan, tetapi aturan teknisnya masih menimbulkan isu kemudahan administrasi, terutama dalam menilai kenikmatan yang tidak berbentuk uang [6Jurnal ilmiahAturan Perpajakan atas Natura dan/atau Kenikmatan di Indonesia: Isu dan TantanganGunawan, 2024 · Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, dan Keuangan Publik 19(1)]. Jadi voucher belanja yang diterima Dimas dari kantornya termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21, kecuali masuk pengecualian yang ditentukan.

Karena subjek dalam negeri dipajaki atas penghasilan dari luar negeri, ada risiko pajak dipungut dua kali: di negara sumber dan di Indonesia. Pasal 24 UU PPh mengatasinya dengan kredit pajak luar negeri. Pajak yang dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap PPh terutang di Indonesia, paling banyak sebesar PPh Indonesia yang terutang atas penghasilan luar negeri itu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU PPh · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133]. Batas ini memastikan Indonesia tidak menanggung pajak negara lain yang tarifnya lebih tinggi.

Bukan objek pajak dan PPh final

Pasal 4 ayat (3) UU PPh mengecualikan beberapa penerimaan dari objek pajak, misalnya bantuan atau sumbangan termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang diterima lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah, warisan, harta hibahan antara keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (dengan syarat tidak ada hubungan usaha), santunan asuransi, beasiswa dengan syarat tertentu, dan dividen dari dalam negeri dengan syarat tertentu [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, 5PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak PenghasilanPP 55/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231].

Kelompok lain dikenai PPh yang bersifat final menurut Pasal 4 ayat (2). PPh final berarti pemotongan atau pembayaran itu melunasi kewajiban atas penghasilan tersebut. Penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan lain dalam penghitungan tarif progresif di SPT Tahunan, cukup dilaporkan.

Contoh penghasilan yang dikenai PPh final
PenghasilanTarif umumCara pelunasan
Bunga deposito dan tabungan20 persenDipotong bank
Hadiah undian25 persenDipotong penyelenggara undian
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan2,5 persen dari nilai pengalihan, umumnyaDisetor sendiri sebelum akta ditandatangani
Sewa tanah dan/atau bangunan10 persenDipotong penyewa badan atau disetor sendiri
Penghasilan usaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM)0,5 persen dari omzetDisetor sendiri setiap bulan atau dipotong
Tarif dirangkum dari Mardiasmo (2019) dan PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026; rinciannya diatur dalam peraturan pemerintah masing-masing jenis penghasilan.

Hadiah undian Sari termasuk PPh final, sehingga potongan bank sudah melunasi pajaknya [7Buku teksPerpajakan Edisi 2019Mardiasmo, 2019 · Andi, Yogyakarta]. Sari cukup melaporkannya di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang dikenai PPh final.

Coba ingat dulu

Apa perbedaan penghasilan yang bukan objek pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh final?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Penghasilan yang bukan objek pajak sama sekali tidak dikenai PPh, misalnya warisan atau zakat yang diterima lembaga resmi. Penghasilan yang dikenai PPh final tetap objek pajak, tetapi pajaknya dihitung dengan tarif tersendiri, biasanya dari jumlah bruto, dan pembayarannya melunasi kewajiban sehingga tidak digabung dengan penghasilan lain dalam tarif Pasal 17. Keduanya tetap dilaporkan di SPT Tahunan.

Menghitung PPh orang pribadi

Penghasilan neto, biaya, dan PTKP

Penghitungan PPh nonfinal mengikuti alur: penghasilan bruto dikurangi biaya yang boleh dikurangkan menghasilkan penghasilan neto; penghasilan neto orang pribadi dikurangi PTKP menghasilkan penghasilan kena pajak (PKP); PKP dikali tarif Pasal 17 menghasilkan PPh terutang.

Biaya yang boleh dikurangkan diatur Pasal 6 UU PPh, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pasal 9 menyebut biaya yang tidak boleh dikurangkan, misalnya pembagian laba, biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, pembentukan cadangan (kecuali sektor tertentu), dan sanksi administrasi pajak [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU PPh · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133]. Bagi pegawai, biaya ini disederhanakan menjadi biaya jabatan 5 persen dengan batas Rp6 juta setahun dan iuran pensiun atau jaminan hari tua yang dibayar pegawai.

PTKP diatur Pasal 7 UU PPh dan besarnya dapat disesuaikan menteri keuangan. Sejak Tahun Pajak 2016 besarnya Rp54 juta untuk diri wajib pajak, tambahan Rp4,5 juta bila kawin, tambahan Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung, dan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus serta anak angkat, paling banyak tiga orang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU PPh · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133, 7Buku teksPerpajakan Edisi 2019Mardiasmo, 2019 · Andi, Yogyakarta]. Besaran ini tidak berubah sampai 2026.

Tarif Pasal 17 setelah UU HPP

Tarif PPh orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah UU HPP)
Lapisan penghasilan kena pajak setahunTarif
Sampai dengan Rp60.000.0005 persen
Di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.00015 persen
Di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.00025 persen
Di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.00030 persen
Di atas Rp5.000.000.00035 persen
Berlaku sejak Tahun Pajak 2022. Sebelumnya lapisan pertama sampai Rp50 juta dan tarif puncak 30 persen (UU 36/2008).

UU HPP melebarkan lapisan pertama dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta dan menambah lapisan 35 persen untuk PKP di atas Rp5 miliar [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246]. Pelebaran lapisan bawah meringankan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, sedangkan lapisan atas menambah beban kelompok berpenghasilan sangat tinggi. Keduanya mencerminkan asas keadilan vertikal.

Pada praktiknya, PPh 21 Dimas dipotong setiap bulan oleh kantornya. Sejak 2024 pemotongan bulanan memakai tarif efektif rata-rata berdasarkan kategori status PTKP, lalu pada masa pajak terakhir dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 setahun, sehingga total setahun tetap sama dengan hitungan di atas. Ruang untuk tarif pemotongan tersendiri itu diberikan Pasal 21 ayat (5) UU PPh [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU PPh · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133].

Coba ingat dulu

Mengapa tarif progresif berlapis tidak pernah membuat seseorang rugi karena naik gaji?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena tarif yang lebih tinggi hanya dikenakan atas bagian penghasilan yang masuk lapisan lebih atas. Kenaikan gaji yang membuat PKP melewati batas Rp60 juta hanya dikenai 15 persen atas kelebihannya; bagian di bawah Rp60 juta tetap 5 persen. Jadi tambahan penghasilan bersih setelah pajak selalu positif.

Keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis

UU PPh memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Menurut Pasal 8, penghasilan atau kerugian istri pada dasarnya dianggap penghasilan atau kerugian suami dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan, kecuali penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong PPh 21 dan tidak berhubungan dengan usaha anggota keluarga lain. Penghasilan istri dikenai pajak sendiri bila suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, menghendaki pisah harta secara tertulis melalui perjanjian perkawinan, atau istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU PPh · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133]. Dalam dua keadaan terakhir, penghasilan neto suami istri digabung untuk menentukan tarif, lalu pajaknya dibagi secara proporsional, sehingga pisah NPWP tidak dapat dipakai untuk "turun lapisan tarif".

Penghasilan anak yang belum dewasa juga digabung dengan penghasilan orang tuanya. Prinsip ini mencegah penghindaran pajak dengan cara memecah penghasilan kepada anggota keluarga yang belum mandiri. Bagi Dimas dan Sari, yang tidak membuat perjanjian pisah harta, katering Sari dilaporkan dalam SPT Dimas sebagai kepala keluarga, sedangkan PPh final UMKM atas omzetnya tetap dihitung tersendiri.

Menghitung PPh badan

Wajib pajak badan dalam negeri dan BUT dikenai tarif tunggal 22 persen sejak Tahun Pajak 2022 menurut Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh setelah UU HPP. Perseroan terbuka yang paling sedikit 40 persen sahamnya diperdagangkan di bursa dan memenuhi syarat penyebaran kepemilikan dapat memperoleh tarif 3 persen lebih rendah [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, 5PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak PenghasilanPP 55/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231].

Untuk usaha menengah, Pasal 31E UU PPh memberi fasilitas: wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50 persen dari tarif umum atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU PPh · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133].

Pelunasan dalam tahun berjalan

PPh tidak dibayar sekaligus di akhir tahun. UU PPh mengatur pelunasan sepanjang tahun melalui tiga cara: pemotongan oleh pihak lain, pemungutan oleh pihak lain, dan pembayaran sendiri.

Jenis pemotongan dan pemungutan PPh
PasalSiapa memotong atau memungutAtas apaSifat
PPh 21Pemberi kerja, bendahara, penyelenggara kegiatanGaji, honorarium, upah, dan pembayaran lain sehubungan pekerjaan orang pribadiKredit pajak, kecuali tertentu yang final
PPh 22Bendahara pemerintah, importir melalui bea cukai, badan tertentuImpor, pembelian barang oleh pemerintah, penjualan barang tertentuKredit pajak
PPh 23Badan dan pemotong tertentuDividen, bunga, royalti (15 persen), sewa dan jasa tertentu (2 persen)Kredit pajak
PPh 26Pihak yang membayar ke luar negeriPenghasilan subjek luar negeri dari Indonesia, 20 persen dari brutoFinal kecuali BUT, dapat dikurangi P3B
PPh 25Wajib pajak sendiriAngsuran bulanan berdasarkan PPh tahun laluKredit pajak
Ringkasan dari UU PPh dan Mardiasmo (2019). Pemotong yang tidak ber-NPWP dapat dikenai tarif lebih tinggi menurut ketentuan masing-masing pasal.

Sistem ini adalah wujud withholding dan self assessment yang bekerja bersamaan. Kredit pajak yang dipotong pihak lain dikurangkan dari PPh terutang di SPT Tahunan, sehingga wajib pajak tidak membayar dua kali [7Buku teksPerpajakan Edisi 2019Mardiasmo, 2019 · Andi, Yogyakarta]. Bila kredit pajak lebih besar daripada PPh terutang, terjadi lebih bayar yang dapat dimintakan pengembalian, dibahas di Bab 5.

PPh final UMKM setelah PP 20/2026

Kembali ke katering Sari. PP 55/2022 memberi pilihan PPh final 0,5 persen dari omzet bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun, dan bagi orang pribadi bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak [5PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak PenghasilanPP 55/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231]. Skema ini sederhana: tidak perlu menghitung laba, cukup kalikan omzet dengan 0,5 persen.

PP 20/2026, yang berlaku sejak 22 April 2026, menata ulang fasilitas ini [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak PenghasilanPP 20/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 43; berlaku 22 April 2026, 9Data atau dokumen resmiPP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku SelamanyaDJP, 2026 · pajak.go.id]:

  1. Penerima fasilitas kini hanya orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang baru terdaftar tidak lagi dapat memakainya.
  2. Batas waktu tujuh tahun untuk orang pribadi dan empat tahun untuk perseroan perorangan dihapus. Selama memenuhi kriteria, keduanya dapat terus memakai tarif 0,5 persen. Koperasi tetap dibatasi empat tahun.
  3. Batas Rp4,8 miliar dihitung dari seluruh peredaran bruto usaha dan pekerjaan bebas, termasuk yang final dan nonfinal serta dari luar negeri, dan digabung untuk suami, istri, dan perseroan perorangan yang mereka dirikan.
  4. Omzet Rp500 juta pertama bagi orang pribadi tetap tidak dikenai pajak.
  5. Ada masa transisi, misalnya orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir 2024 tetap dapat memakai tarif 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026.

Alasan perubahannya adalah mencegah praktik memecah usaha (firm splitting) dan menahan omzet (bunching) agar tetap di bawah batas, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha mikro.

Keliru
Fasilitas Rp500 juta hanya membuat bagian omzet itu tidak dikenai PPh final bagi orang pribadi. Kewajiban mendaftar (Pasal 2 UU KUP), mencatat omzet, dan melaporkan SPT Tahunan tetap ada.
Keliru
Tarif Pasal 17 bersifat progresif berlapis. Tarif 35 persen hanya untuk bagian PKP di atas Rp5 miliar.
Keliru
Sejak UU HPP, natura dan kenikmatan menjadi objek PPh bagi penerima, kecuali yang dikecualikan PP 55/2022 dan peraturan pelaksananya, seperti makanan bersama untuk seluruh pegawai atau perlengkapan keselamatan kerja.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Lina, pegawai lajang tanpa tanggungan, mempunyai penghasilan neto setahun Rp114.000.000. Berapa PPh terutangnya?
Soal 2 dari 7
Seorang konsultan warga negara Singapura yang tidak pernah datang ke Indonesia menerima fee jasa dari perusahaan di Jakarta. Kewajiban perusahaan Jakarta adalah
Soal 3 dari 7
Pemberi kerja menyediakan rumah dinas mewah bagi direkturnya pada 2026. Perlakuannya menurut UU PPh setelah UU HPP adalah
Soal 4 dari 7
Mana yang dikenai PPh bersifat final?
Soal 5 dari 7
Setelah PP 20/2026, siapa yang TIDAK lagi dapat memakai PPh final 0,5 persen bila baru terdaftar?
Soal 6 dari 7
PT Sentosa mempunyai omzet Rp60 miliar. Apakah fasilitas Pasal 31E berlaku?
Soal 7 dari 7
Warisan rumah dari orang tua yang diterima anak, menurut UU PPh, adalah
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Subjek PPh adalah orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, dan BUT; subjek dalam negeri dipajaki atas penghasilan dari mana pun, subjek luar negeri hanya atas penghasilan dari Indonesia.
  2. Orang pribadi menjadi subjek dalam negeri bila bertempat tinggal di Indonesia, berada lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau berniat bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan bentuk apa pun; sejak UU HPP natura dan kenikmatan menjadi objek bagi penerima.
  4. PPh terutang orang pribadi dihitung dari penghasilan neto dikurangi PTKP (Rp54 juta untuk diri) lalu dikali tarif progresif berlapis 5 sampai 35 persen.
  5. Tarif PPh badan 22 persen; badan dengan omzet sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan 50 persen atas PKP dari bagian omzet Rp4,8 miliar (Pasal 31E).
  6. PPh dilunasi sepanjang tahun melalui PPh 21, 22, 23, 26, dan angsuran 25; sisanya dibayar sebagai PPh 29, sedangkan PPh final tidak digabung dalam tarif Pasal 17.
  7. PP 20/2026 membatasi PPh final UMKM 0,5 persen pada orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi; batas waktu bagi orang pribadi dihapus dan omzet Rp500 juta tetap tidak dikenai pajak.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Pajak Penghasilan
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 133.
    Subjek, objek, biaya, PTKP, tarif, pemotongan PPh, BUT, dan Pasal 31E.
  2. 2
    Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246.
    NIK sebagai NPWP, sanksi keberatan dan banding baru, Pasal 44B, tarif PPh orang pribadi dan badan, natura, tarif PPN 11 dan 12 persen, pajak karbon.
  3. 3
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
    Perubahan terakhir UU KUP, UU PPh, dan UU PPN: sanksi bunga berbasis suku bunga acuan dan imbalan bunga.
  4. 4
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.
    Definisi pajak, NPWP, SPT, pembukuan, ketetapan, daluwarsa, keberatan, banding, gugatan, sanksi, dan pidana perpajakan.
  5. 5
    Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 231.
    Natura, zakat sebagai bukan objek, PPh final UMKM 0,5 persen, omzet Rp500 juta tidak dikenai pajak bagi orang pribadi.
  6. 6
    Florencia Irena Gunawan (2024). Aturan Perpajakan atas Natura dan/atau Kenikmatan di Indonesia: Isu dan Tantangan. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, dan Keuangan Publik 19(1).
    Analisis perubahan perlakuan natura setelah UU HPP dan PMK 66/2023 dengan asas keadilan dan kemudahan.
  7. 7
    Mardiasmo (2019). Perpajakan Edisi 2019. Andi, Yogyakarta.
    Buku teks
    Fungsi, asas, sistem pemungutan, KUP, PPSP, PPh, PPN, bea meterai, dan PBB dengan contoh hitungan.
  8. 8
    Republik Indonesia (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 43; berlaku 22 April 2026.
    Penataan ulang subjek PPh final UMKM dan penghapusan batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan.
  9. 9
    Direktorat Jenderal Pajak (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. pajak.go.id.
    Data atau dokumen resmipajak.go.id
    Ringkasan resmi perubahan subjek dan jangka waktu PPh final UMKM.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.