Bu Hartini, pemilik toko bahan bangunan di Medan, menerima SKPKB sebesar Rp350 juta pada awal tahun. Ia tidak mengajukan keberatan dan tidak membayar. Sebulan kemudian datang surat teguran. Tiga minggu setelahnya, seorang jurusita pajak datang ke tokonya membawa surat paksa. Dua hari kemudian, jurusita kembali untuk menyita mobil boks dan memblokir rekening toko. Bu Hartini panik dan bertanya: bolehkah negara menyita tanpa putusan pengadilan? Bisakah ia ditahan karena utang pajak?
Bab 5 berakhir dengan terbitnya ketetapan pajak. Bab ini membahas apa yang terjadi bila ketetapan itu tidak dibayar. Hukum pajak memberi negara kewenangan yang tidak dimiliki kreditur biasa: menagih dengan paksa tanpa menggugat ke pengadilan, sampai mengekang sementara kebebasan penanggung pajak. Karena kewenangannya besar, syarat dan prosedurnya diatur sangat ketat.
Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000 (UU PPSP), Pasal 18 sampai 22 UU KUP, PP 137/2000 tentang penyanderaan, dan PMK 61/2023 tentang tata cara penagihan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023), 3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, 4PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar]. Materi ini akan mengingatkanmu pada eksekusi putusan dalam Hukum Acara Perdata, dengan perbedaan penting: di sini titel eksekutorialnya diterbitkan sendiri oleh pejabat pajak.
Dasar dan sifat penagihan
Utang pajak yang dapat ditagih
Penagihan hanya dapat dilakukan atas utang pajak yang sudah pasti, yaitu yang tercantum dalam surat yang menjadi dasar penagihan. Menurut Pasal 18 ayat (1) UU KUP, dasar penagihan adalah STP, SKPKB, SKPKBT, serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah [2PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)]. Semua surat itu wajib dilunasi paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkan (Pasal 9 ayat (3)).
UU PPSP mendefinisikan penagihan pajak sebagai serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita [1PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa]. Definisi ini sudah memuat seluruh "alat" penagihan yang akan kita bahas satu per satu.
Penting diingat, pengajuan keberatan atau banding menunda kewajiban membayar jumlah yang belum disetujui. Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP menangguhkan jangka waktu pelunasan atas jumlah yang belum dibayar sampai satu bulan sejak keputusan keberatan atau putusan banding diterbitkan, dan jumlah itu tidak termasuk utang pajak yang dapat ditagih selama proses berjalan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)]. Karena Bu Hartini tidak mengajukan keberatan, seluruh SKPKB menjadi utang yang dapat ditagih.
Penagihan pasif dan aktif
Buku teks membedakan penagihan pasif dan aktif [5Buku teksHukum Pajak (Edisi 7), 6Buku teksPerpajakan Edisi 2019]. Penagihan pasif dilakukan dengan menerbitkan surat ketetapan atau STP dan menunggu wajib pajak membayar dalam jatuh tempo. Bila tidak dibayar, dimulailah penagihan aktif melalui surat teguran dan seterusnya, yang pada dasarnya tindakan eksekusi.
Sebelum menuju penagihan aktif, wajib pajak yang kesulitan likuiditas punya pilihan yang sah: mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran kepada DJP (Pasal 9 ayat (4) UU KUP). Atas angsuran atau penundaan dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan berbasis suku bunga acuan dibagi 12 tanpa uplift (Pasal 19 ayat (2)) [7PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Pilihan ini jauh lebih murah daripada menunggu surat paksa, karena penagihan aktif juga menimbulkan biaya penagihan yang dibebankan kepada penanggung pajak. Ingat pula bahwa permohonan angsuran adalah pengakuan utang yang menangguhkan daluwarsa penagihan (Pasal 22 ayat (2)).
Tahapan penagihan aktif
PMK 61/2023 merinci urutan dan jangka waktu tindakan penagihan. Urutan ini adalah jantung bab ini, dan paling sering ditanyakan dalam ujian.
Pada kasus Bu Hartini, seluruh urutan itu dijalankan dengan benar: teguran setelah jatuh tempo, surat paksa tiga minggu kemudian, dan penyitaan dua hari setelah surat paksa diberitahukan. Jadi pertanyaannya bukan lagi apakah penyitaan boleh, tetapi apakah barang yang disita memang boleh disita dan apakah prosedurnya dipenuhi.
Urutkan tindakan penagihan aktif beserta jangka waktunya menurut PMK 61/2023.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Surat teguran setelah 7 hari sejak jatuh tempo; surat paksa setelah 21 hari sejak surat teguran disampaikan; penyitaan setelah 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan; pengumuman lelang setelah 14 hari sejak penyitaan; lelang setelah 14 hari sejak pengumuman lelang. Setelah upaya lelang atau dalam kondisi tertentu, dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan.
Surat paksa, penanggung pajak, dan penagihan seketika
Kekuatan surat paksa
Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak [1PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa]. Surat paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" dan mempunyai kekuatan eksekutorial serta kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Inilah yang dalam doktrin disebut parate executie: pelaksanaan langsung tanpa melalui hakim [8Buku teksPengantar Hukum Pajak (Edisi Revisi)]. Karena itu jurusita pajak tidak perlu meminta penetapan ketua pengadilan negeri untuk menyita.
Surat paksa diberitahukan oleh jurusita dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak, dan dituangkan dalam berita acara. Bila penanggung pajak tidak dijumpai, surat paksa dapat diberitahukan melalui orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau pegawai, melalui pemerintah daerah, atau melalui media massa bila tempat tinggalnya tidak diketahui. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemberitahuan yang sah adalah syarat bagi tindakan sesudahnya.
Pejabat dan jurusita pajak
Penagihan dilaksanakan oleh dua aktor. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan jurusita serta menerbitkan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, surat perintah penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa]. Untuk pajak pusat, pejabat itu adalah direktur pemeriksaan dan penagihan, kepala kantor wilayah, atau kepala kantor pelayanan pajak; untuk pajak daerah, kepala daerah menunjuk pejabat di lingkungannya [4PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar]. Jurusita pajak adalah pelaksana lapangan: memberitahukan surat paksa, melaksanakan penyitaan, penagihan seketika, dan penyanderaan. Dalam bertugas, jurusita wajib membawa dan memperlihatkan kartu tanda pengenal. Penanggung pajak berhak meminta jurusita menunjukkan identitas dan surat perintahnya sebelum tindakan dilakukan.
Setiap tindakan penagihan menimbulkan biaya penagihan pajak, yaitu biaya pelaksanaan surat paksa, penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lain sehubungan penagihan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa]. Biaya ini dibebankan kepada penanggung pajak dan harus dilunasi bersama utang pajak. Dengan demikian, semakin jauh tahapan penagihan berjalan, semakin besar jumlah yang harus dibayar.
Penanggung pajak
Utang pajak ditagih dari penanggung pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak [1PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa]. PMK 61/2023 merinci penanggung pajak untuk orang pribadi, misalnya istri bila kewajiban digabung, ahli waris sebesar porsi warisan yang diterima, wali bagi anak yang belum dewasa, dan pengampu [4PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar]. Untuk badan, penanggung pajak meliputi pengurus seperti direksi dan komisaris, serta orang yang nyata-nyata berwenang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan, termasuk pemegang saham dan pemilik modal, dengan urutan penagihan tertentu.
Konsep penanggung pajak menjelaskan mengapa direktur dapat disandera atas utang pajak perseroan, padahal dalam hukum perseroan direksi tidak bertanggung jawab pribadi atas utang perseroan. Hukum pajak menembus pemisahan itu karena undang-undang pajak menentukannya, sejalan dengan otonomi hukum pajak yang dibahas di Bab 1.
Penagihan seketika dan sekaligus
Dalam keadaan tertentu, negara tidak perlu menunggu jatuh tempo. Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan tanpa menunggu tanggal jatuh tempo, meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak [1PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa]. Dasarnya antara lain bila penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, memindahtangankan barang yang dimiliki untuk menghentikan usaha, menunjukkan tanda-tanda akan membubarkan atau menggabungkan badan usahanya, atau terdapat tanda kepailitan. Penagihan seketika ini mencegah penanggung pajak menghilangkan harta sebelum jatuh tempo.
Penyitaan dan lelang
Objek sita dan pengecualiannya
Penyitaan adalah tindakan jurusita untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak [1PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa]. Objek sita meliputi barang bergerak (uang, mobil, perhiasan, piutang, saham, efek) dan barang tidak bergerak (tanah, bangunan, kapal dengan isi kotor tertentu). Penyitaan dilaksanakan terhadap barang penanggung pajak di mana pun barang itu berada, termasuk yang dikuasai pihak lain.
Untuk rekening bank dan aset keuangan, penyitaan didahului pemblokiran, yaitu tindakan pengamanan agar tidak terjadi perubahan apa pun atas barang itu selain penambahan jumlah atau nilai [4PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar]. Lembaga jasa keuangan wajib melaksanakan pemblokiran atas permintaan pejabat; dalam hal ini kerahasiaan bank tidak dapat dipakai untuk menolak.
Undang-undang mengecualikan beberapa barang dari penyitaan demi kemanusiaan dan kelangsungan hidup, antara lain pakaian dan tempat tidur penanggung pajak dan keluarganya, perlengkapan masak, makanan dan minuman untuk satu bulan, buku yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan, peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan nilai tertentu, serta peralatan penyandang cacat [1PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, 6Buku teksPerpajakan Edisi 2019]. Mobil boks toko Bu Hartini adalah alat usaha bernilai tinggi, bukan alat kerja sederhana sehari-hari, sehingga tidak termasuk pengecualian.
Lelang
Lelang dilaksanakan oleh kantor lelang negara dengan harga limit yang ditetapkan pejabat. Hasil lelang dipakai untuk membayar biaya penagihan dan utang pajak; kelebihannya dikembalikan kepada penanggung pajak. Lelang tidak dilaksanakan bila penanggung pajak melunasi utang dan biaya penagihan sebelum lelang. Jadi, sampai saat-saat terakhir, penanggung pajak selalu dapat menghentikan eksekusi dengan membayar.
Penanggung pajak dilindungi pula dari penyalahgunaan. UU PPSP mengancam pidana pejabat yang melanggar prosedur penagihan, dan sebaliknya mengancam pidana penanggung pajak yang memindahtangankan atau merusak barang yang telah disita. Sejak 2 Januari 2026, ancaman pidana dalam UU PPSP ikut disesuaikan dengan sistem pidana KUHP nasional melalui UU 1/2026 [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, 10Artikel atau ulasanUU 1/2026 Terbit, Berbagai Ketentuan Ancaman Pidana Pajak Diubah].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Pencegahan dan penyanderaan
Pencegahan
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa]. Pencegahan diusulkan pejabat pajak dan dilaksanakan oleh instansi imigrasi, dengan jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang. Biasanya pencegahan diusulkan setelah upaya penyitaan dan lelang. Namun PMK 61/2023 membolehkan pencegahan sejak surat paksa diberitahukan, tanpa menunggu penyitaan, bila objek sita tidak ditemukan, hak menagih akan daluwarsa kurang dari dua tahun, ada indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, ada tanda badan akan dibubarkan atau diubah, atau ada tanda kepailitan [4PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar].
Penyanderaan
Penyanderaan (gijzeling) adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa]. Ini adalah alat penagihan paling keras dan karena itu dibatasi ketat.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang: a. mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan b. diragukan itikad baiknya dalam melunasi Utang pajak. ... Jangka waktu penyanderaan selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan.
Selain dua syarat kumulatif itu, surat perintah penyanderaan hanya dapat diterbitkan setelah ada izin tertulis menteri keuangan untuk pajak pusat atau gubernur untuk pajak daerah. Permohonan izin harus memuat identitas penanggung pajak, jumlah utang, tindakan penagihan yang sudah dilakukan, dan uraian petunjuk bahwa ia diragukan itikad baiknya, misalnya menyembunyikan harta [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa]. Penanggung pajak ditempatkan di tempat penyanderaan yang tertutup dan terasing, atau selama tempat khusus belum ada, dititipkan di rumah tahanan negara terpisah dari tahanan lain. Penyanderaan berakhir bila utang dan biaya penagihan dilunasi, jangka waktu habis, atau berdasarkan putusan pengadilan.
- Larangan keluar dari wilayah Indonesia
- Kebebasan bergerak di dalam negeri tetap ada
- Dilaksanakan imigrasi atas usulan pejabat pajak
- Paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang
- Pengekangan kebebasan di tempat tertentu
- Utang minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baik
- Perlu izin tertulis menteri keuangan atau gubernur
- Paling lama 6 bulan, diperpanjang paling lama 6 bulan
Perdebatan tentang gijzeling
Sejarah gijzeling di Indonesia berliku. Mahkamah Agung pernah membekukan lembaga paksa badan dalam perkara perdata melalui SEMA 2/1964 dan SEMA 4/1975 dengan alasan kemanusiaan, sehingga DJP pun menghentikan pemakaiannya. Lembaga ini dihidupkan kembali dengan Perma 1/2000 tentang Lembaga Paksa Badan, dan dalam pajak diperkuat oleh UU PPSP [11Jurnal ilmiahKonstruksi Yuridis Penggunaan Gijzeling sebagai Alat Paksa Penagihan Utang Pajak]. Adiyanta menempatkan gijzeling sebagai bentuk paksaan pemerintahan (bestuursdwang) yang bersifat tidak langsung, sekaligus instrumen penagihan terakhir.
Dari sudut hak asasi, penyanderaan menyentuh hak atas kebebasan pribadi yang dijamin Pasal 28D dan 28I UUD 1945. Sirait berpendapat penyanderaan tetap dapat dibenarkan sejauh hanya diterapkan pada penanggung pajak yang mampu tetapi beritikad tidak baik, karena di situ yang dilindungi adalah kepentingan umum atas penerimaan negara [12Jurnal ilmiahPelaksanaan Kebijakan Penyanderaan Pajak (Gijzeling) Dilihat dari Perspektif Hak Asasi Manusia]. Syarat itikad tidak baik menjadi titik krusial: orang yang benar-benar tidak mampu bayar tidak boleh disandera, karena gijzeling bukan pidana atas kemiskinan. Untuk perlindungan, penanggung pajak yang gugatannya atas penyanderaan dikabulkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap berhak atas rehabilitasi nama baik dan ganti rugi [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa].
Bu Hartini masih menunggak Rp350 juta setelah mobil boksnya dilelang dan terbukti memindahkan tanah atas nama adiknya. Apakah ia dapat disandera?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Syarat kuantitatif terpenuhi karena utang lebih dari Rp100 juta. Syarat kualitatif juga terpenuhi bila pemindahan tanah itu menunjukkan ia menyembunyikan harta, sehingga diragukan itikad baiknya. Penyanderaan baru dapat dilaksanakan setelah pejabat memperoleh izin tertulis menteri keuangan, dengan jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan. Ia dapat mengakhiri penyanderaan dengan melunasi utang dan biaya penagihan, dan dapat menggugat ke Pengadilan Pajak bila menilai prosedurnya keliru.
Hak mendahulu, gugatan, dan penagihan lintas negara
Hak mendahulu negara
Utang pajak bukan sekadar utang biasa. Pasal 21 UU KUP memberi negara hak mendahulu atas barang milik penanggung pajak. Hak ini melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali biaya perkara untuk penghukuman melelang barang, biaya untuk menyelamatkan barang, dan biaya perkara penyelesaian warisan. Dalam kepailitan dan likuidasi, kurator, likuidator, atau pihak yang mengurus harta dilarang membagikan harta kepada pemegang saham atau kreditur lain sebelum utang pajak dibayar. Hak mendahulu hilang setelah lima tahun sejak tanggal penerbitan ketetapan atau putusan yang menjadi dasarnya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)].
Kedudukan istimewa ini ternyata tidak mutlak. Ketika pekerja Pertamina menguji ketentuan bahwa upah buruh hanya "didahulukan" dalam kepailitan, padahal praktiknya upah dibayar setelah tagihan negara dan kreditur separatis, MK memberi tafsir baru.
Upah buruh di atas tagihan pajak[13Putusan pengadilanPutusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan]
- FaktaPara pekerja menguji Pasal 95 ayat (4) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan upah dan hak lain pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya bila perusahaan pailit. Dalam praktik kepailitan, tagihan pekerja ditempatkan setelah tagihan hak negara berdasarkan Pasal 21 UU KUP dan setelah kreditur separatis pemegang jaminan.
- Masalah hukumBagaimana urutan pembayaran antara upah buruh, tagihan hak negara termasuk pajak, dan kreditur separatis dalam kepailitan?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Pasal 95 ayat (4) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran upah pekerja yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah, sedangkan hak-hak pekerja lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kecuali tagihan kreditur separatis.
- PelajaranHak mendahulu pajak dalam Pasal 21 UU KUP harus dibaca bersama perlindungan hak konstitusional pekerja. Dalam kepailitan, upah buruh berada di atas tagihan pajak. Bagi mahasiswa, putusan ini contoh bagaimana kedudukan istimewa negara sebagai kreditur dibatasi oleh hak asasi warga.
Gugatan atas pelaksanaan penagihan
Penanggung pajak yang menilai pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang tidak sesuai prosedur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, bukan ke pengadilan negeri (Pasal 23 ayat (2) UU KUP) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)]. Jangka waktunya pendek, yaitu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan (Pasal 40 ayat (2) UU Pengadilan Pajak) [14PeraturanUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak]. Gugatan tidak menunda pelaksanaan penagihan, kecuali Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan penundaan melalui putusan sela. Sanggahan pihak ketiga yang mengaku memiliki barang yang disita diajukan ke pengadilan negeri, karena menyangkut kepemilikan.
Hubungan antara gugatan dan keberatan perlu dipahami dengan cermat. Gugatan atas pelaksanaan penagihan hanya mempersoalkan prosedur, misalnya surat paksa tidak diberitahukan dengan sah atau penyitaan dilakukan sebelum 2 x 24 jam. Gugatan tidak dapat dipakai untuk membantah jumlah pajak dalam SKPKB; jumlah itu hanya dapat dipersoalkan melalui keberatan dalam tiga bulan sejak SKPKB dikirim. Bila tenggat keberatan sudah lewat, wajib pajak masih dapat menempuh permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 UU KUP.
Bantuan penagihan antarnegara
UU HPP memperkenalkan bantuan penagihan pajak antarnegara. Melalui perjanjian internasional, Indonesia dapat meminta negara mitra menagih utang pajak penanggung pajak yang hartanya berada di luar negeri, dan sebaliknya membantu negara mitra menagih di Indonesia secara resiprokal [15PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan]. PMK 61/2023 mengatur pelaksanaannya, termasuk klaim pajak dan rekening penampungan khusus [4PeraturanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar]. Ini menutup celah lama ketika penunggak pajak cukup memindahkan hartanya ke luar negeri.
Latihan
- Dasar penagihan adalah STP, SKPKB, SKPKBT, serta keputusan dan putusan yang menambah pajak, yang wajib dilunasi dalam satu bulan; angsuran dan penundaan dapat dimohonkan dengan bunga Pasal 19.
- Penagihan aktif berurutan: surat teguran (7 hari setelah jatuh tempo), surat paksa (21 hari setelah teguran), penyitaan (2 x 24 jam), pengumuman lelang (14 hari), lelang (14 hari).
- Surat paksa berkekuatan eksekutorial sama dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi dilakukan tanpa gugatan ke pengadilan.
- Penanggung pajak mencakup pengurus dan orang yang nyata-nyata berwenang dalam badan; penagihan seketika dan sekaligus dapat dilakukan tanpa menunggu jatuh tempo dalam keadaan tertentu.
- Penyanderaan hanya untuk utang minimal Rp100 juta dan penanggung pajak yang diragukan itikad baiknya, dengan izin menteri atau gubernur, paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan.
- Negara mempunyai hak mendahulu atas barang penanggung pajak, tetapi dalam kepailitan upah buruh didahulukan atas tagihan negara menurut Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
- Gugatan atas pelaksanaan penagihan diajukan ke Pengadilan Pajak dalam 14 hari; UU HPP memungkinkan bantuan penagihan pajak antarnegara.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 129.Definisi penagihan, surat paksa, penyitaan, lelang, pencegahan, penyanderaan, dan gugatan.
- 2Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.Definisi pajak, NPWP, SPT, pembukuan, ketetapan, daluwarsa, keberatan, banding, gugatan, sanksi, dan pidana perpajakan.
- 3Republik Indonesia (2000). Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. JDIH BPK.Syarat penyanderaan (utang minimal Rp100 juta, diragukan itikad baik), izin menteri, dan jangka waktu 6 bulan.
- 4Menteri Keuangan RI (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. JDIH Kementerian Keuangan.Urutan dan jangka waktu tindakan penagihan, penanggung pajak, pemblokiran, pencegahan, penyanderaan, dan bantuan penagihan antarnegara.
- 5Erly Suandy (2016). Hukum Pajak (Edisi 7). Salemba Empat, Jakarta.Kedudukan hukum pajak, stelsel pemungutan, utang pajak, ketetapan, penagihan, pemeriksaan, dan pajak internasional.
- 6Mardiasmo (2019). Perpajakan Edisi 2019. Andi, Yogyakarta.Fungsi, asas, sistem pemungutan, KUP, PPSP, PPh, PPN, bea meterai, dan PBB dengan contoh hitungan.
- 7Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Perubahan terakhir UU KUP, UU PPh, dan UU PPN: sanksi bunga berbasis suku bunga acuan dan imbalan bunga.
- 8Y. Sri Pudyatmoko (2006). Pengantar Hukum Pajak (Edisi Revisi). Andi, Yogyakarta.Pajak dan pungutan, hukum pajak, hak mendahulu negara, penagihan dan perlawanan terhadap pajak, hukum pajak internasional.
- 9Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026; berlaku 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus, penghapusan kurungan, dan pola kumulatif alternatif yang menyesuaikan pidana dalam UU KUP.
- 10Nora Galuh Candra Asmarani (DDTCNews) (2026). UU 1/2026 Terbit, Berbagai Ketentuan Ancaman Pidana Pajak Diubah. news.ddtc.co.id, 9 Januari 2026.Rumusan baru Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) UU KUP menurut lampiran UU 1/2026.
- 11F.C. Susila Adiyanta (2017). Konstruksi Yuridis Penggunaan Gijzeling sebagai Alat Paksa Penagihan Utang Pajak. Masalah-Masalah Hukum 46(4):358-368.Gijzeling sebagai bentuk paksaan pemerintahan dan instrumen terakhir penagihan; sejarah SEMA 1964 dan 1975 serta Perma 1/2000.
- 12Resmaya Agnesia Mutiara Sirait (2020). Pelaksanaan Kebijakan Penyanderaan Pajak (Gijzeling) Dilihat dari Perspektif Hak Asasi Manusia. SASI 26(1).Penyanderaan dari sudut hak atas kebebasan dan syarat itikad tidak baik.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 11 September 2014.Upah buruh terutang didahulukan atas semua kreditur termasuk tagihan hak negara; membatasi hak mendahulu pajak dalam kepailitan.
- 14Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 27.Kedudukan, pembinaan, kewenangan, acara banding dan gugatan, putusan, dan peninjauan kembali.
- 15Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246.NIK sebagai NPWP, sanksi keberatan dan banding baru, Pasal 44B, tarif PPh orang pribadi dan badan, natura, tarif PPN 11 dan 12 persen, pajak karbon.