Pengertian, fungsi, dan dasar hukum pajak
Bab 1 dari 8

Pengertian, fungsi, dan dasar hukum pajak

Apa itu pajak, apa bedanya dengan retribusi dan pungutan lain, mengapa negara boleh memungutnya, dan di mana kedudukan hukum pajak.

Sekitar 30 menit22 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pengertian dan unsur pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU KUP dan para ahli
  • Membedakan pajak dari retribusi, PNBP, dan pungutan lain yang bersifat memaksa
  • Menguraikan fungsi budgetair dan regulerend dengan contoh
  • Menganalisis Pasal 23A UUD 1945 dan teori pembenaran pemungutan pajak
  • Membedakan hukum pajak materiil dan formil serta kedudukannya dalam sistem hukum
Pengertian, fungsi, dan dasar hukum pajak
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Rina baru diterima bekerja di sebuah perusahaan rintisan di Bandung. Di slip gaji pertamanya ada potongan "PPh 21". Sorenya ia membeli kopi susu dan melihat tulisan "PPN" di struk. Akhir pekan, ia memarkir motor di pasar dan membayar karcis parkir yang dicap "retribusi". Dalam satu hari, Rina sudah berurusan dengan tiga pungutan negara. Pertanyaannya sederhana tetapi penting: apa yang membuat ketiganya sah, dan mengapa ketiganya diperlakukan berbeda?

Bab ini menjawab pertanyaan dasar itu. Kamu akan mengenal pengertian pajak menurut undang-undang dan para ahli, unsur-unsurnya, fungsinya, dan perbedaannya dengan retribusi serta pungutan lain. Kamu juga akan melihat mengapa negara berhak memungut pajak, baik dari sudut konstitusi maupun teori. Terakhir, bab ini memetakan kedudukan hukum pajak di antara cabang hukum lain.

Materi ini menyambung langsung dengan Hukum Administrasi Negara. Pemungutan pajak adalah tindakan pemerintahan yang paling sering menyentuh warga, sehingga asas legalitas, keputusan tata usaha negara, dan perlindungan hukum yang sudah kamu pelajari akan muncul lagi di hampir setiap bab berikutnya.

Pengertian dan unsur pajak

Definisi undang-undang

Sejak 2008, hukum positif Indonesia memberi definisi resmi tentang pajak. Definisi ini dimuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) dan masih berlaku setelah perubahan terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41].

Pasal 1 angka 1UU KUP[1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebelum definisi ini ada, mahasiswa hukum mengandalkan definisi para ahli. Rochmat Soemitro, guru besar hukum pajak yang sangat berpengaruh, mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum [3Buku teksAsas dan Dasar Perpajakan 1Soemitro dan Sugiharti, 2004 · Refika Aditama, Bandung (edisi revisi)]. Santoso Brotodihardjo mengutip definisi P.J.A. Adriani yang menekankan bahwa pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan dan terutang menurut peraturan, tanpa prestasi kembali yang langsung ditunjuk, untuk membiayai pengeluaran umum terkait tugas negara menyelenggarakan pemerintahan [4Buku teksPengantar Ilmu Hukum PajakBrotodihardjo, 2010 · Refika Aditama, Bandung (edisi keempat, cetakan ke-22)].

Perhatikan beberapa kata kunci dalam definisi itu. Kata kontribusi wajib menunjukkan bahwa pajak bukan pemberian sukarela. Kata terutang menunjukkan bahwa pajak melahirkan hubungan utang piutang antara negara sebagai kreditur dan wajib pajak sebagai debitur, hubungan yang akan dibahas di Bab 2. Frasa bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang menunjukkan bahwa paksaan itu hanya sah sejauh diizinkan undang-undang. Frasa terakhir, bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mengaitkan pajak dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33.

Lima unsur

Jika definisi undang-undang dan para ahli dibandingkan, ada lima unsur yang selalu muncul [5Buku teksPerpajakan Edisi 2019Mardiasmo, 2019 · Andi, Yogyakarta, 6Buku teksPembaruan Hukum Pajak (Edisi Terbaru)Saidi, 2022 · Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada), Depok]:

  1. Iuran atau kontribusi kepada negara. Yang berhak memungut hanya negara, baik pemerintah pusat maupun daerah. Swasta tidak boleh memungut pajak, walaupun bisa ditunjuk memotong atau memungut atas nama negara.
  2. Berdasarkan undang-undang. Tidak ada pajak tanpa undang-undang. Unsur ini lahir dari prinsip no taxation without representation.
  3. Dapat dipaksakan. Bila tidak dibayar, negara boleh memakai upaya paksa: surat paksa, sita, lelang, bahkan penyanderaan.
  4. Tanpa kontraprestasi langsung. Pembayar tidak menerima imbalan yang bisa ditunjuk secara individual. Rina tidak mendapat jalan khusus karena membayar PPh 21.
  5. Untuk keperluan negara. Hasilnya dipakai membiayai pengeluaran umum, bukan kepentingan pribadi.
Coba ingat dulu

Sebutkan lima unsur pajak dan jelaskan unsur mana yang paling membedakannya dari pembayaran jasa biasa.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Lima unsurnya: kontribusi kepada negara, berdasarkan undang-undang, dapat dipaksakan, tanpa kontraprestasi langsung, dan digunakan untuk keperluan negara. Yang paling membedakan dari pembayaran jasa adalah tidak adanya imbalan langsung. Ketika membayar jasa, kamu menerima jasa itu secara individual. Ketika membayar pajak, manfaatnya dinikmati bersama dan tidak dapat ditunjuk secara pribadi.

Fungsi pajak

Mengapa negara memerlukan pajak? Jawaban pertama selalu soal uang. Namun pajak juga dipakai untuk mengatur perilaku. Para penulis membedakan dua fungsi utama [5Buku teksPerpajakan Edisi 2019Mardiasmo, 2019 · Andi, Yogyakarta, 7Buku teksHukum Pajak (Edisi 7)Suandy, 2016 · Salemba Empat, Jakarta].

Fungsi budgetair

Fungsi budgetair (budgetary function) adalah fungsi pajak sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran negara: gaji guru, pembangunan jalan, subsidi energi, sampai bantuan sosial. Bagi Indonesia, fungsi ini dominan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang telah diaudit mencatat pendapatan negara dan hibah sebesar Rp2.765,13 triliun, dan sekitar Rp2.218,17 triliun di antaranya berasal dari penerimaan perpajakan [8Data atau dokumen resmiLaporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 (Audited)LKPP 2025 · Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan]. Artinya, kira-kira empat dari setiap lima rupiah pendapatan negara datang dari perpajakan.

Rp2.765 T
Pendapatan negara dan hibah 2025 (audited)[8Data atau dokumen resmiLaporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 (Audited)LKPP 2025 · Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan]
Rp2.218 T
Penerimaan perpajakan 2025, sekitar 80 persen pendapatan[8Data atau dokumen resmiLaporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 (Audited)LKPP 2025 · Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan]
Rp1.917,9 T
Penerimaan pajak yang dikelola DJP 2025, 87,6 persen dari target[9Data atau dokumen resmiLaporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 (Audited)LK DJP 2025 · Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan]

Penerimaan perpajakan dalam LKPP mencakup pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (PPh, PPN, PBB, bea meterai, pajak lain) serta kepabeanan dan cukai. Laporan Keuangan DJP 2025 menunjukkan penerimaan pajak neto Rp1.917,9 triliun, sedikit turun dibanding Rp1.931,7 triliun pada 2024 [9Data atau dokumen resmiLaporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 (Audited)LK DJP 2025 · Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan]. Kementerian Keuangan menyebut tekanan terutama terjadi pada semester pertama 2025, antara lain karena restitusi yang dipercepat dan harga komoditas [10Data atau dokumen resmiMenkeu: APBN 2025 Tunjukkan Kinerja yang Solid (siaran APBN KiTa, 8 Januari 2026)Kemenkeu, 2026 · Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal].

Penerimaan pajak yang dikelola DJP
Triliun rupiah, neto, audited
2024Rp1.931,7 T
2025Rp1.917,9 T
Sumber: Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 (Audited)[9Data atau dokumen resmiLaporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 (Audited)LK DJP 2025 · Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan]

Fungsi regulerend

Fungsi regulerend (mengatur) adalah penggunaan pajak sebagai alat kebijakan untuk mencapai tujuan di luar penerimaan. Contohnya banyak:

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sampai 200 persen untuk mengendalikan konsumsi barang mewah [11PeraturanUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)UU PPN · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 150].
  • Pembebasan pajak kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek PKB untuk mendorong kendaraan listrik [12PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan DaerahUU 1/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 4].
  • Pajak karbon yang diperkenalkan UU HPP untuk mengendalikan emisi [13PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246].
  • Tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM untuk memudahkan usaha kecil masuk ke sistem pajak [14PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak PenghasilanPP 20/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 43; berlaku 22 April 2026].

Fungsi regulerend menjelaskan mengapa undang-undang pajak penuh dengan pengecualian, fasilitas, dan tarif khusus. Setiap fasilitas mengurangi penerimaan, sehingga pemerintah menghitungnya sebagai belanja perpajakan (tax expenditure). Fasilitas yang baik harus jelas tujuannya, terukur, dan tepat sasaran. Contoh penyesuaian terbaru adalah PP 20/2026: tarif PPh final UMKM tetap 0,5 persen, tetapi penerimanya dipersempit menjadi orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, karena fasilitas itu dinilai dimanfaatkan badan usaha besar yang memecah usahanya [15Data atau dokumen resmiPP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku SelamanyaDJP, 2026 · pajak.go.id]. Di sini terlihat ketegangan dua fungsi: fasilitas mendorong UMKM (regulerend), tetapi penyalahgunaannya menggerus penerimaan (budgetair).

Sebagian penulis menambahkan fungsi redistribusi (pemerataan pendapatan melalui tarif progresif dan subsidi) dan fungsi stabilisasi (pajak sebagai alat mengendalikan inflasi dan siklus ekonomi). Fungsi-fungsi ini sebenarnya turunan dari dua fungsi utama tadi.

Fungsi budgetair dan fungsi regulerend
Budgetair
  • Tujuan utama: mengisi kas negara
  • Ukuran keberhasilan: penerimaan dan rasio pajak
  • Contoh: PPh dan PPN sebagai tulang punggung APBN
  • Cenderung memperluas basis dan menutup celah
Regulerend
  • Tujuan utama: mengarahkan perilaku
  • Ukuran keberhasilan: perubahan perilaku yang diinginkan
  • Contoh: PPnBM, pajak karbon, insentif UMKM
  • Kadang justru mengurangi penerimaan demi tujuan lain
Coba ingat dulu

Pemerintah memberi pembebasan PPN atas buku pelajaran. Fungsi pajak mana yang tampak di sini, dan mengapa kebijakan itu tetap sah?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Yang tampak adalah fungsi regulerend: negara sengaja melepas penerimaan untuk mendorong akses pendidikan. Kebijakan itu sah karena fasilitas pembebasan juga berdasar undang-undang (UU PPN memungkinkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan), sehingga tetap memenuhi syarat Pasal 23A UUD 1945.

Pajak, retribusi, dan pungutan lain

Kembali ke karcis parkir Rina. Ia membayar karena memakai tempat parkir yang disediakan pemerintah daerah. Itu bukan pajak, melainkan retribusi.

Retribusi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengartikan retribusi sebagai pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. UU itu membaginya menjadi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, misalnya persetujuan bangunan gedung [12PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan DaerahUU 1/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 4].

Penerimaan negara bukan pajak dan pungutan lain

Di tingkat pusat, pembayaran atas layanan pemerintah seperti paspor, SIM, atau sertifikat tanah termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ada pula pungutan yang dipungut oleh lembaga, misalnya pungutan Otoritas Jasa Keuangan kepada pelaku jasa keuangan. Semua itu sama-sama memaksa dan sama-sama harus berdasar undang-undang, tetapi tidak semuanya pajak [16Buku teksPengantar Hukum Pajak (Edisi Revisi)Pudyatmoko, 2006 · Andi, Yogyakarta].

Pajak, retribusi, PNBP, dan sumbangan
AspekPajakRetribusiPNBP atau pungutan lembagaSumbangan
KontraprestasiTidak langsungLangsung, atas jasa atau izin tertentuUmumnya langsung, atas layanan atau pemanfaatan sumber dayaDitujukan bagi kelompok tertentu
PemungutPemerintah pusat atau daerahPemerintah daerahKementerian, lembaga, atau badanPemerintah atau badan
Dasar hukumUndang-undang, Perda untuk pajak daerahUndang-undang dan PerdaUndang-undang dan peraturan pelaksanaPeraturan perundang-undangan
Sifat memaksaYa, dengan surat paksaYa, tetapi hanya bila menggunakan jasaYa, bila menggunakan layanan atau diatur wajibBiasanya tidak dapat dipaksakan secara umum
ContohPPh, PPN, PBB-P2Parkir tepi jalan, PBGPaspor, pungutan OJKIuran sukarela untuk bencana
Pembedaan ini disarikan dari Pudyatmoko dan Saidi; batas antara PNBP dan pungutan lembaga bisa berbeda di tiap undang-undang.

Djafar Saidi menekankan bahwa perbedaan pajak dan retribusi bukan sekadar teknis. Retribusi bergantung pada pilihan warga untuk menggunakan jasa, sedangkan pajak tidak bergantung pada pilihan itu. Karena itu retribusi yang dipungut padahal jasanya tidak pernah diberikan adalah pungutan tanpa dasar [6Buku teksPembaruan Hukum Pajak (Edisi Terbaru)Saidi, 2022 · Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada), Depok].

Studi kasusPutusan MK Nomor 25/PUU-XII/2014, diucapkan 4 Agustus 2015

Pungutan OJK dan makna pungutan lain yang bersifat memaksa[17Putusan pengadilanPutusan Nomor 25/PUU-XII/2014 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa KeuanganPutusan MK 25/PUU-XII/2014 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 4 Agustus 2015]

  1. Fakta
    Tiga warga negara, yang menyebut diri pembayar pajak dan nasabah bank, menguji UU 21/2011 tentang OJK. Mereka mendalilkan, antara lain, bahwa pungutan OJK kepada pelaku industri jasa keuangan bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 karena tidak diatur dalam undang-undang khusus tentang pungutan.
  2. Masalah hukum
    Apakah pungutan yang diatur sebagai bagian dari undang-undang kelembagaan, bukan dalam undang-undang tersendiri, memenuhi syarat Pasal 23A UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    MK menilai pungutan OJK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, dalam praktik tidak ada undang-undang khusus untuk setiap pungutan lain yang bersifat memaksa, misalnya biaya di pasar modal atau iuran izin pemanfaatan hutan, dan akan menimbulkan kerumitan bila tiap pungutan memerlukan undang-undang sendiri. Akuntabilitasnya dijamin oleh mekanisme pertanggungjawaban dalam UU OJK. MK hanya membatalkan frasa dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK karena maknanya sudah tercakup dalam kata independen.
  4. Pelajaran
    Pasal 23A mensyaratkan pengaturan dengan undang-undang, tetapi tidak harus undang-undang yang khusus mengatur satu pungutan. Putusan ini juga menegaskan bahwa pungutan lain yang bersifat memaksa adalah kategori yang lebih luas daripada pajak.
Coba ingat dulu

Pemerintah kota memungut uang kebersihan dari semua rumah, termasuk rumah yang tidak pernah dilayani truk sampah. Apakah ini pajak atau retribusi, dan apa masalah hukumnya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Bila disebut retribusi persampahan, pungutan itu harus terkait jasa yang benar-benar diberikan. Memungut dari rumah yang tidak dilayani sama dengan memungut retribusi tanpa kontraprestasi, padahal kontraprestasi adalah ciri utama retribusi. Kalau pemerintah ingin memungut tanpa jasa langsung, bentuknya harus pajak, dan pajak daerah hanya boleh yang jenisnya ditetapkan UU HKPD (Pasal 6 ayat (1)).

Dasar konstitusional dan teori pembenaran

Pasal 23A UUD 1945

Pasal 23AUUD 1945[18PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Sebelum perubahan ketiga UUD 1945 (2001), dasarnya ada dalam Pasal 23 ayat (2): "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang." Perubahan dari kata berdasarkan menjadi diatur dengan memperkuat syarat: pokok-pokok pajak (subjek, objek, tarif, dan prosedur dasarnya) harus dimuat dalam undang-undang, bukan sekadar disebutkan lalu diserahkan sepenuhnya kepada peraturan pemerintah. Rumusan baru juga memperluas cakupan ke "pungutan lain yang bersifat memaksa" [18PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK, 19Jurnal ilmiahRatio Legis Penetapan Pembayar Pajak (Taxpayer) sebagai Kedudukan Hukum dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah KonstitusiWicaksono dan Nurbaningsih, 2020 · Jurnal Konstitusi 17(3):461-494].

Mahkamah Konstitusi menjelaskan alasan filosofisnya dalam putusan pengampunan pajak. Kewenangan negara memungut pajak diturunkan dari hak istimewa atau hak eksorbitan negara (exorbitante rechten) sehingga dapat dipaksakan, tetapi justru karena memaksa, pajak tidak boleh dijalankan sewenang-wenang dan harus didasarkan pada undang-undang [20Putusan pengadilanPutusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan PajakPutusan MK 57/PUU-XIV/2016 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Desember 2016]. Undang-undang adalah wujud persetujuan rakyat melalui wakilnya. Inilah makna ungkapan taxation without representation is robbery.

Dasar konstitusional dan undang-undang pajak utama
  1. 1945
    Pasal 23 ayat (2) UUD 1945
    Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
  2. 1983
    Reformasi pajak
    Lahir UU KUP, UU PPh, dan UU PPN; ordonansi kolonial dicabut dan self assessment diperkenalkan.
  3. 2001
    Perubahan ketiga UUD 1945
    Pasal 23A: pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang.
  4. 2021
    UU 7/2021 (HPP)
    Harmonisasi KUP, PPh, PPN, cukai, pajak karbon, dan program pengungkapan sukarela.
  5. 2023
    UU 6/2023
    Perubahan terakhir UU KUP, PPh, dan PPN melalui klaster perpajakan Cipta Kerja.
  6. 2 Jan 2026
    UU 1/2026
    Penyesuaian ancaman pidana pajak dengan KUHP nasional.

Akibat praktis: batas delegasi

Syarat "diatur dengan undang-undang" tidak berarti semua hal teknis harus tertulis dalam undang-undang. Undang-undang pajak memang banyak mendelegasikan pengaturan kepada peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan: bentuk formulir, tata cara pembayaran, sampai besaran tarif bunga per bulan. Yang tidak boleh adalah delegasi yang membuat peraturan di bawah undang-undang menciptakan, memperluas, atau membatasi hak dan kewajiban pokok warga tanpa pijakan dalam undang-undang.

Batas itu ditegaskan MK ketika menguji Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tentang kuasa wajib pajak. Pasal itu menyerahkan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa kepada peraturan menteri. MK menyatakan frasa "pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa" inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal teknis administratif, bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara [21Putusan pengadilanPutusan Nomor 63/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP (kuasa wajib pajak)Putusan MK 63/PUU-XV/2017 · Mahkamah Konstitusi; dicatat pada laman JDIH BPK UU 28/2007]. Dengan kata lain, peraturan menteri boleh mengatur cara, tetapi tidak boleh menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh mewakili wajib pajak secara substansial.

Prinsip yang sama berlaku untuk pajak daerah. UU HKPD menyebut secara limitatif jenis pajak yang boleh dipungut daerah, dan Pasal 6 ayat (1) melarang pemerintah daerah memungut pajak selain jenis itu. Peraturan daerah hanya memilih tarif dalam batas yang ditentukan undang-undang dan mengatur pelaksanaannya [12PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan DaerahUU 1/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 4]. Karena itu sebuah kabupaten tidak boleh menciptakan "pajak wisatawan" sendiri hanya dengan Perda. Untuk menambah jenis pajak, undang-undangnya yang harus diubah lebih dulu.

Ada satu pelajaran lagi. Karena pajak menyentuh hak milik, undang-undang pajak harus jelas. Asas kepastian hukum menuntut rumusan subjek, objek, dan tarif yang tidak menimbulkan tafsir ganda. Bila ada keraguan dalam norma yang membebani, tradisi hukum pajak mengenal adagium in dubio contra fiscum: keraguan ditafsirkan untuk tidak membebani wajib pajak. Adagium ini bukan aturan tertulis, tetapi sering dikutip dalam argumen keberatan dan banding.

Teori pembenaran pemungutan pajak

Selain dasar konstitusional, ilmu hukum pajak mengenal teori yang menjelaskan mengapa negara secara moral berhak memungut pajak. Brotodihardjo dan Soemitro menguraikan lima teori utama [4Buku teksPengantar Ilmu Hukum PajakBrotodihardjo, 2010 · Refika Aditama, Bandung (edisi keempat, cetakan ke-22), 3Buku teksAsas dan Dasar Perpajakan 1Soemitro dan Sugiharti, 2004 · Refika Aditama, Bandung (edisi revisi)].

Teori pembenaran pemungutan pajak
TeoriInti ajaranKritik
Teori asuransiNegara melindungi jiwa dan harta rakyat; pajak adalah premi asuransinya.Tidak ada imbalan langsung dan besarnya pajak tidak sebanding dengan perlindungan.
Teori kepentinganPajak dibagi menurut besarnya kepentingan atau manfaat yang diterima tiap orang dari negara.Orang miskin justru paling banyak membutuhkan negara tetapi tidak mungkin dibebani pajak terbesar.
Teori daya pikulBeban pajak harus sesuai kemampuan membayar; diukur dari kekuatan ekonomi (unsur objektif) dan kebutuhan hidup (unsur subjektif).Menjelaskan cara membagi beban, bukan dasar hak negara memungut; tetapi paling berpengaruh dalam desain tarif.
Teori bakti (kewajiban mutlak)Negara adalah organisasi yang wajib ditaati; membayar pajak adalah wujud bakti warga kepada negara.Berbahaya bila dilepaskan dari pembatasan undang-undang karena bisa membenarkan pungutan sewenang-wenang.
Teori asas daya beliPajak menyedot daya beli dari rumah tangga lalu mengembalikannya ke masyarakat untuk kepentingan umum.Lebih menjelaskan akibat pajak daripada dasar haknya.
Di Indonesia, dasar pembenarannya adalah Pancasila dan UUD 1945: pajak sebagai kewajiban kenegaraan yang ditetapkan bersama rakyat melalui undang-undang.

Rochmat Soemitro menyimpulkan bahwa bagi Indonesia, dasar falsafah pemungutan pajak adalah Pancasila: pajak merupakan wujud kegotongroyongan dan kewajiban kenegaraan, yang sekaligus dibatasi oleh hak warga atas kepastian hukum [3Buku teksAsas dan Dasar Perpajakan 1Soemitro dan Sugiharti, 2004 · Refika Aditama, Bandung (edisi revisi)]. Penjelasan UU KUP pun menyebut perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan yang menjunjung tinggi hak warga negara [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Teori daya pikul tampak paling jelas dalam desain hukum positif: PTKP melindungi kebutuhan hidup minimum, dan tarif progresif PPh memberi beban lebih besar kepada yang berpenghasilan lebih tinggi [13PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajakanUU 7/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246].

Keliru
Pajak tidak memberi kontraprestasi langsung. Pelayanan publik adalah hak semua warga, bukan imbalan individual atas pajak. Hak pembayar pajak adalah hak prosedural: kepastian hukum, kerahasiaan, keberatan, dan banding.
Sebagian benar
Pokok tarif harus diatur undang-undang. Namun undang-undang boleh memberi ruang terbatas, misalnya UU PPN membolehkan tarif diubah antara 5 dan 15 persen dengan Peraturan Pemerintah. Di luar ruang itu, perubahan memerlukan undang-undang.
Keliru
Retribusi parkir dibayar atas tempat parkir milik pemerintah daerah. Pajak atas jasa parkir (bagian dari PBJT) dikenakan atas penyediaan parkir oleh swasta, misalnya di mal, dan tidak memberi kontraprestasi dari pemerintah.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Hukum pajak dan kedudukannya

Pengertian dan pembagian

Hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Brotodihardjo menyebutnya bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dan orang atau badan yang berkewajiban membayar pajak [4Buku teksPengantar Ilmu Hukum PajakBrotodihardjo, 2010 · Refika Aditama, Bandung (edisi keempat, cetakan ke-22)].

Hukum pajak materiil dan hukum pajak formil
Hukum pajak materiil
  • Mengatur siapa yang dikenai pajak (subjek)
  • Atas apa (objek) dan berapa (tarif, dasar pengenaan)
  • Mengatur timbul dan hapusnya utang pajak
  • Contoh: UU PPh, UU PPN, UU Bea Meterai, bagian pajak daerah UU HKPD
Hukum pajak formil
  • Mengatur cara mewujudkan hukum materiil
  • Pendaftaran, pelaporan, pemeriksaan, penetapan
  • Penagihan dan penyelesaian sengketa
  • Contoh: UU KUP, UU PPSP, UU Pengadilan Pajak

Sistematika ini akan mengatur urutan mata kuliah. Bab 3 dan Bab 4 membahas hukum pajak materiil. Bab 5 sampai Bab 7 membahas hukum pajak formil: kewajiban dan pemeriksaan, penagihan, serta sengketa. Bab 8 membahas sisi pidana dan internasional.

Kedudukan di antara cabang hukum

Ada perdebatan klasik tentang kedudukan hukum pajak. Sebagian penulis, mengikuti tradisi Belanda, memandangnya sebagai bagian dari hukum administrasi negara karena pelaksananya adalah administrasi negara dan produknya berupa keputusan. Penulis lain, termasuk Djafar Saidi, berpendapat hukum pajak sudah menjadi cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri: subjeknya lebih luas, objeknya khas, sanksi administrasinya berbeda, dan ia punya pengadilan sendiri [6Buku teksPembaruan Hukum Pajak (Edisi Terbaru)Saidi, 2022 · Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada), Depok]. Soemitro mengambil jalan tengah: hukum pajak bagian dari hukum publik yang mempunyai otonomi, sehingga istilah perdata yang dipakai undang-undang pajak dapat diberi makna sendiri bila undang-undang pajak menghendakinya [3Buku teksAsas dan Dasar Perpajakan 1Soemitro dan Sugiharti, 2004 · Refika Aditama, Bandung (edisi revisi)].

Hubungan dengan cabang hukum lain tampak di banyak tempat:

  • Hukum perdata. Pajak sering menumpang pada peristiwa perdata: jual beli tanah melahirkan PPh dan BPHTB, warisan memengaruhi penanggung pajak. Tetapi pajak bisa memaknai sendiri, misalnya "badan" dalam UU KUP mencakup kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap yang tidak dikenal sebagai badan hukum perdata [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85].
  • Hukum pidana. UU KUP memuat tindak pidana perpajakan yang tunduk pada asas umum KUHP kecuali diatur lain. Sejak 2 Januari 2026 ancamannya disesuaikan dengan KUHP nasional melalui UU 1/2026 [22PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026; berlaku 2 Januari 2026].
  • Hukum tata negara. Pajak adalah bagian dari keuangan negara dan APBN, dan pengujiannya berujung di MK.
  • Hukum internasional. Pajak atas penghasilan lintas negara diatur pula oleh perjanjian penghindaran pajak berganda.

Hubungan yang paling erat tetap dengan hukum administrasi negara. Surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, dan surat paksa adalah keputusan pejabat pemerintahan. Asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan larangan penyalahgunaan wewenang, dapat dipakai untuk menilai tindakan fiskus. Bedanya, sengketa pajak tidak dibawa ke PTUN biasa melainkan ke Pengadilan Pajak, yang menurut Pasal 27 ayat (2) UU KUP merupakan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara [1PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023)UU KUP · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85]. Karena itu banyak konsep yang kamu kenal di Hukum Administrasi Negara muncul dengan nama berbeda: upaya administratif menjadi keberatan, gugatan PTUN menjadi banding atau gugatan pajak.

Hubungan hukum pajak juga bersifat timbal balik. Negara mempunyai hak memungut, memeriksa, dan menagih, tetapi wajib menjaga kerahasiaan data wajib pajak, memberi keputusan dalam jangka waktu tertentu, dan mengembalikan kelebihan pembayaran disertai imbalan bunga. Wajib pajak mempunyai kewajiban mendaftar, melapor, dan membayar, tetapi juga berhak atas pembetulan, keberatan, banding, dan pengurangan sanksi. Memahami pajak sebagai hubungan hak dan kewajiban dua arah inilah yang membedakan cara pandang hukum dari cara pandang akuntansi semata.

Coba ingat dulu

Mengapa hukum pajak disebut mempunyai otonomi terhadap hukum perdata? Berikan satu contoh.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena undang-undang pajak boleh memberi arti sendiri pada istilah yang juga dipakai hukum perdata, sesuai tujuannya. Contohnya pengertian "badan" dalam Pasal 1 angka 3 UU KUP yang mencakup bentuk usaha tetap dan kontrak investasi kolektif, padahal keduanya bukan badan hukum menurut hukum perdata. Contoh lain: penghasilan dalam UU PPh dinilai dari tambahan kemampuan ekonomis, apa pun bentuk hukum perdatanya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Seorang kepala desa mewajibkan setiap pedagang di pasar desa membayar "iuran pembangunan" Rp50.000 per bulan berdasarkan surat edaran kepala desa, tanpa layanan khusus apa pun. Bagaimana penilaian hukumnya?
Soal 2 dari 7
Unsur mana yang paling tepat membedakan pajak dari retribusi?
Soal 3 dari 7
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok terutama agar konsumsi rokok turun. Fungsi pajak yang paling menonjol adalah
Soal 4 dari 7
Teori yang paling tercermin dalam adanya PTKP dan tarif progresif PPh orang pribadi adalah
Soal 5 dari 7
Dalam Putusan 25/PUU-XII/2014, apa sikap MK terhadap pungutan OJK?
Soal 6 dari 7
UU KUP paling tepat digolongkan sebagai
Soal 7 dari 7
Perubahan rumusan dari "berdasarkan undang-undang" (Pasal 23 ayat (2) lama) menjadi "diatur dengan undang-undang" (Pasal 23A) bermakna
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Pasal 1 angka 1 UU KUP mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung, untuk keperluan negara.
  2. Lima unsur pajak: iuran kepada negara, berdasarkan undang-undang, dapat dipaksakan, tanpa kontraprestasi langsung, dan untuk pengeluaran umum.
  3. Fungsi budgetair dominan: penerimaan perpajakan 2025 sekitar Rp2.218 triliun dari Rp2.765 triliun pendapatan negara; fungsi regulerend memakai pajak untuk mengarahkan perilaku.
  4. Retribusi dibayar atas jasa atau izin tertentu dengan kontraprestasi langsung; PNBP dan pungutan lembaga seperti OJK termasuk pungutan lain yang bersifat memaksa.
  5. Pasal 23A UUD 1945 mensyaratkan pajak dan pungutan lain yang memaksa diatur dengan undang-undang; MK menegaskannya dalam putusan OJK dan pengampunan pajak.
  6. Teori pembenaran meliputi teori asuransi, kepentingan, daya pikul, bakti, dan asas daya beli; desain PTKP dan tarif progresif mencerminkan teori daya pikul.
  7. Hukum pajak materiil mengatur subjek, objek, dan tarif; hukum pajak formil mengatur pelaksanaan, penagihan, dan sengketa.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Pengertian, fungsi, dan dasar hukum pajak
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP, diubah terakhir dengan UU 6/2023). Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85.
    Definisi pajak, NPWP, SPT, pembukuan, ketetapan, daluwarsa, keberatan, banding, gugatan, sanksi, dan pidana perpajakan.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
    Perubahan terakhir UU KUP, UU PPh, dan UU PPN: sanksi bunga berbasis suku bunga acuan dan imbalan bunga.
  3. 3
    Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti (2004). Asas dan Dasar Perpajakan 1. Refika Aditama, Bandung (edisi revisi).
    Buku teks
    Definisi pajak menurut Soemitro, asas pemungutan, dan teori pembenaran pajak.
  4. 4
    R. Santoso Brotodihardjo (2010). Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Refika Aditama, Bandung (edisi keempat, cetakan ke-22).
    Buku teks
    Buku klasik hukum pajak berbahasa Indonesia: definisi para ahli, teori pemungutan, timbul dan hapusnya utang pajak.
  5. 5
    Mardiasmo (2019). Perpajakan Edisi 2019. Andi, Yogyakarta.
    Buku teks
    Fungsi, asas, sistem pemungutan, KUP, PPSP, PPh, PPN, bea meterai, dan PBB dengan contoh hitungan.
  6. 6
    Muhammad Djafar Saidi (2022). Pembaruan Hukum Pajak (Edisi Terbaru). Rajawali Pers (RajaGrafindo Persada), Depok.
    Buku teks
    Hukum pajak sebagai cabang ilmu hukum tersendiri, pajak dan retribusi, utang pajak, sanksi, dan pajak ganda.
  7. 7
    Erly Suandy (2016). Hukum Pajak (Edisi 7). Salemba Empat, Jakarta.
    Buku teks
    Kedudukan hukum pajak, stelsel pemungutan, utang pajak, ketetapan, penagihan, pemeriksaan, dan pajak internasional.
  8. 8
    Pemerintah Republik Indonesia (2026). Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 (Audited). Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
    Data atau dokumen resmidjpb.kemenkeu.go.id
    Pendapatan negara 2025 Rp2.765,13 triliun dan penerimaan perpajakan Rp2.218,17 triliun; rincian pendapatan PPh, PPN, PBB, cukai.
  9. 9
    Direktorat Jenderal Pajak (2026). Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 (Audited). Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
    Data atau dokumen resmipajak.go.id
    Penerimaan pajak neto 2025 Rp1.917,9 triliun (87,60 persen dari target) dan 2024 Rp1.931,7 triliun.
  10. 10
    Kementerian Keuangan RI (2026). Menkeu: APBN 2025 Tunjukkan Kinerja yang Solid (siaran APBN KiTa, 8 Januari 2026). Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
    Data atau dokumen resmifiskal.kemenkeu.go.id
    Realisasi sementara 2025: penerimaan pajak Rp1.917,6 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp300,3 triliun.
  11. 11
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 150.
    Objek PPN (Pasal 4), PPnBM (Pasal 5 dan 8), tarif ekspor 0 persen, mekanisme pajak masukan dan keluaran.
  12. 12
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 4.
    Jenis pajak daerah (Pasal 4), tarif PKB, PBB-P2, BPHTB, PBJT, opsen (Pasal 83), dan retribusi.
  13. 13
    Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246.
    NIK sebagai NPWP, sanksi keberatan dan banding baru, Pasal 44B, tarif PPh orang pribadi dan badan, natura, tarif PPN 11 dan 12 persen, pajak karbon.
  14. 14
    Republik Indonesia (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 43; berlaku 22 April 2026.
    Penataan ulang subjek PPh final UMKM dan penghapusan batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan.
  15. 15
    Direktorat Jenderal Pajak (2026). PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya. pajak.go.id.
    Data atau dokumen resmipajak.go.id
    Ringkasan resmi perubahan subjek dan jangka waktu PPh final UMKM.
  16. 16
    Y. Sri Pudyatmoko (2006). Pengantar Hukum Pajak (Edisi Revisi). Andi, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pajak dan pungutan, hukum pajak, hak mendahulu negara, penagihan dan perlawanan terhadap pajak, hukum pajak internasional.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 4 Agustus 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pungutan OJK sebagai pungutan lain yang bersifat memaksa menurut Pasal 23A tidak inkonstitusional.
  18. 18
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan perubahan pertama sampai keempat, 1999-2002). JDIH BPK.
    Pasal 23A (pajak diatur dengan undang-undang), Pasal 24 (kekuasaan kehakiman), Pasal 28D dan 28I.
  19. 19
    Dian Agung Wicaksono dan Enny Nurbaningsih (2020). Ratio Legis Penetapan Pembayar Pajak (Taxpayer) sebagai Kedudukan Hukum dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 17(3):461-494.
    Jurnal ilmiahdoi:10.31078/jk1731
    Kedudukan pembayar pajak di hadapan MK dan hubungan pajak dengan hak konstitusional warga.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Desember 2016.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pengampunan pajak konstitusional; kewenangan memungut pajak bersumber dari hak istimewa negara tetapi harus berdasarkan undang-undang.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 32 ayat (3a) UU KUP (kuasa wajib pajak). Mahkamah Konstitusi; dicatat pada laman JDIH BPK UU 28/2007.
    Putusan pengadilanperaturan.bpk.go.id
    Delegasi pengaturan kuasa wajib pajak ke PMK hanya untuk hal teknis administratif, bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban.
  22. 22
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026; berlaku 2 Januari 2026.
    Penghapusan minimum khusus, penghapusan kurungan, dan pola kumulatif alternatif yang menyesuaikan pidana dalam UU KUP.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.