Yoga akhirnya memutuskan bercerai. Ia membuka laman e-Court Mahkamah Agung, mendaftarkan permohonan cerai talak, membayar panjar biaya secara elektronik, lalu menunggu panggilan. Tiga minggu kemudian ia dan Rani duduk di ruang sidang yang tertutup untuk umum. Hakim menasihati mereka, lalu mengirim mereka ke ruang mediasi. Bila mediasi gagal, apa langkah berikutnya? Kapan perceraian benar-benar terjadi? Apa yang terjadi bila Yoga tidak datang ke sidang ikrar talak?
Bab ini adalah bab penutup dan paling praktis. Bab 4 membahas hukum materiil perceraian, dan Bab 7 menentukan pengadilan yang berwenang. Bab ini menjelaskan cara beracaranya: sumber dan asas, prosedur cerai talak dan cerai gugat, perkara permohonan, mediasi, pembuktian, putusan, upaya hukum, dan eksekusi. Bila kamu sudah menempuh Hukum Acara Perdata, kamu akan melihat bahwa Peradilan Agama memakai dasar yang sama dengan sejumlah kekhususan.
Sumber dan asas hukum acara Peradilan Agama
Sumber utama hukum acara Peradilan Agama ditunjuk Pasal 54 UU 7/1989.
Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.
Artinya, ada dua lapis sumber. Lapis umum adalah hukum acara perdata: HIR untuk Jawa dan Madura, RBg untuk luar Jawa dan Madura, serta peraturan Mahkamah Agung. Lapis khusus adalah UU 7/1989 sebagaimana diubah, terutama Pasal 65 sampai 91 tentang perkara perkawinan, serta PP 9/1975, KHI, dan Perma khusus seperti Perma 5/2019 dan Perma 14/2016 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, 4Buku teksPenerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima)]. Aturan khusus didahulukan (lex specialis).
Asas-asas pentingnya:
- Personalitas keislaman, sebagaimana dibahas di Bab 7.
- Wajib mendamaikan. Dalam perkara perceraian, upaya damai bukan formalitas; hakim wajib berusaha mendamaikan pada setiap sidang selama perkara belum diputus (Pasal 65 dan 82 UU 7/1989) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
- Sidang tertutup untuk perkara perceraian. Pemeriksaan cerai talak dan cerai gugat dilakukan dalam sidang tertutup (Pasal 68 ayat (2) dan 80 ayat (2)), tetapi putusan tetap diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
- Sederhana, cepat, dan biaya ringan. Bagi yang tidak mampu tersedia perkara cuma-cuma (prodeo), seperti juga ditegaskan untuk dispensasi kawin (Pasal 9 ayat (5) Perma 5/2019) [5PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin].
- Persidangan elektronik. Sejak Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perma 7/2022, pendaftaran, pembayaran, pemanggilan, pertukaran jawaban, pembuktian, sampai pengucapan putusan dapat dilakukan secara elektronik [6PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik]. Pada 2024 hampir seluruh perkara yang didaftarkan melalui e-Court disidangkan secara elektronik [1Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024].
- Ada sengketa antara dua pihak
- Penggugat dan tergugat
- Diakhiri dengan putusan
- Contoh: cerai gugat, harta bersama, gugatan waris, sengketa ekonomi syariah
- Tidak ada lawan, hanya pemohon
- Diakhiri dengan penetapan
- Contoh: dispensasi kawin, itsbat nikah, wali adhal, penetapan ahli waris tanpa sengketa
- Cerai talak adalah pengecualian: disebut permohonan tetapi bersifat kontensius
Cerai talak disebut "permohonan" karena suami memohon izin untuk mengikrarkan talak, tetapi pada hakikatnya ada sengketa dengan istri. Karena itu istri berkedudukan sebagai termohon yang dapat menjawab, mengajukan gugatan balik (rekonvensi), dan banding [7Buku teksKedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua)].
Pemanggilan para pihak
Pemanggilan dilakukan oleh juru sita secara resmi dan patut; dalam persidangan elektronik, pemanggilan dapat dikirim ke domisili elektronik para pihak yang telah memberikan persetujuan [6PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik]. Bila tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya (gaib), PP 9/1975 mengatur pemanggilan melalui pengumuman di media massa sebanyak dua kali dengan jarak waktu tertentu, dan sidang baru dapat dilaksanakan setelah lewat tenggang waktu yang ditentukan sejak pengumuman terakhir [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Bila tergugat dipanggil patut tetapi tidak hadir tanpa alasan, perkara dapat diputus verstek. Namun dalam perceraian, hakim tetap harus memeriksa alasan perceraian dan bukti penggugat, karena putusan verstek hanya dapat dikabulkan bila gugatan beralasan.
Bantuan hukum dan biaya
Biaya perkara meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses, dan setiap penarikan wajib disertai tanda bukti sah. UU 50/2009 juga menegaskan hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan mengatur pos bantuan hukum di pengadilan bagi pencari keadilan yang tidak mampu [9PeraturanUndang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Bagi perempuan dan anak, ketentuan ini penting karena banyak penggugat cerai tidak didampingi kuasa hukum.
Prosedur cerai talak
Suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak (Pasal 66 ayat (1) UU 7/1989) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Alurnya khas dan berbeda dari perkara perdata biasa.
Ada ketentuan yang sering keluar di ujian:
Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.
Ketentuan ini mencegah suami menggantung istri: sudah mendapat izin tetapi tidak segera mengikrarkan talak. Untuk melindungi istri, praktik pengadilan mencantumkan dalam amar bahwa nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madhiyah dibayar sebelum ikrar talak diucapkan [10PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, 11Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018].
Kapan perkawinan putus dalam cerai talak, dan kapan dalam cerai gugat?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dalam cerai talak, perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan di depan sidang (Pasal 71 ayat (2) UU 7/1989), bukan sejak penetapan izin. Dalam cerai gugat, perceraian terjadi sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 81 ayat (2) UU 7/1989). Perbedaan ini penting untuk menghitung awal masa iddah (Pasal 153 ayat (4) KHI).
Cerai gugat, syiqaq, dan perkara permohonan
Cerai gugat
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya ke pengadilan tempat kediaman penggugat (Pasal 73 UU 7/1989). Pemeriksaan dilakukan dalam sidang tertutup, dan perceraian dianggap terjadi beserta segala akibatnya sejak putusan berkekuatan hukum tetap [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Tidak ada sidang ikrar talak.
Beberapa kekhususan pembuktian alasan diatur dalam undang-undang. Bila alasannya pidana penjara, penggugat cukup menyampaikan salinan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 74). Bila alasannya cacat badan atau penyakit, hakim dapat memerintahkan pemeriksaan dokter (Pasal 75) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Syiqaq dan hakam
Syiqaq adalah perselisihan tajam dan terus-menerus antara suami istri. Bila gugatan didasarkan atas syiqaq, Pasal 76 UU 7/1989 mewajibkan pengadilan mendengar keterangan saksi dari keluarga atau orang-orang dekat suami istri, dan pengadilan dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak atau orang lain sebagai hakam (juru damai) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Lembaga hakam berasal dari Surah An-Nisa ayat 35. Ketentuan saksi keluarga ini merupakan penyimpangan dari hukum acara perdata umum, yang pada dasarnya melarang keluarga sedarah dan semenda menjadi saksi [12Buku teksPraktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan)].
Kumulasi dan gugatan balik
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU 7/1989). Bila ada tuntutan pihak ketiga atas harta bersama, pengadilan menunda perkara harta bersama itu sampai ada putusan Peradilan Umum (Pasal 86 ayat (2)) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Kumulasi membuat penyelesaian lebih cepat, tetapi juga dapat memperpanjang pemeriksaan bila objek harta bersama banyak dan rumit.
Perkara permohonan yang sering diajukan
- Dispensasi kawin, dengan pedoman Perma 5/2019 (Bab 3) [5PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin].
- Itsbat nikah, dengan batasan Pasal 7 ayat (3) KHI (Bab 3) [13PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
- Penetapan wali adhal, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) KHI.
- Penetapan ahli waris, bila tidak ada sengketa. Rumusan kamar menegaskan permohonan penetapan ahli waris tidak dapat digabung dengan itsbat nikah pewaris, kecuali perkawinan pewaris dilakukan sebelum UU 1/1974. Bila ada sengketa, harus diajukan sebagai gugatan.
- Izin poligami, yang walaupun disebut permohonan, memerlukan pemanggilan dan keterangan istri (Pasal 58 dan 59 KHI).
Mengapa dalam perkara syiqaq keluarga boleh menjadi saksi, padahal hukum acara perdata pada dasarnya melarangnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Pasal 76 ayat (1) UU 7/1989 secara khusus mewajibkan pengadilan mendengar saksi dari keluarga atau orang dekat suami istri dalam gugatan berdasarkan syiqaq. Ketentuan khusus ini didahulukan berdasarkan Pasal 54 UU 7/1989. Alasannya praktis: keluarga dan orang dekatlah yang paling tahu keadaan rumah tangga, yang pada umumnya tertutup bagi orang luar.
Jawaban, rekonvensi, dan kesimpulan
Setelah mediasi gagal, pemeriksaan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan atau permohonan, lalu jawaban tergugat atau termohon. Dalam jawaban, tergugat dapat mengajukan eksepsi (misalnya kompetensi), bantahan pokok perkara, dan gugatan balik atau rekonvensi. Rekonvensi sangat sering dipakai istri dalam perkara cerai talak untuk menuntut nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, nafkah anak, dan hadhanah, karena lebih praktis daripada mengajukan gugatan tersendiri [12Buku teksPraktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan), 4Buku teksPenerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima)]. Setelah jawaban, para pihak bertukar replik dan duplik, kemudian masuk tahap pembuktian, kesimpulan, dan musyawarah majelis hakim.
Dalam persidangan elektronik, pertukaran jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dilakukan dengan mengunggah dokumen ke sistem informasi pengadilan sesuai jadwal yang ditetapkan hakim, sehingga para pihak tidak perlu hadir di ruang sidang untuk tahap-tahap itu [6PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik]. Namun untuk tahap tertentu, seperti upaya perdamaian oleh hakim dan sidang ikrar talak, kehadiran pribadi para pihak tetap penting.
Mediasi dan upaya damai
Upaya damai dalam perkara perceraian punya dua lapis. Lapis pertama adalah kewajiban hakim mendamaikan pada sidang pertama dan setiap sidang berikutnya. Dalam sidang perdamaian, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali salah satu tinggal di luar negeri (Pasal 82 UU 7/1989) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Lapis kedua adalah mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pengecualian yang relevan bagi Peradilan Agama: sengketa yang diperiksa tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil patut (perkara verstek), gugatan balik dan intervensi, serta sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan, dan pengesahan perkawinan, termasuk itsbat nikah (Pasal 4 ayat (2)) [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan]. Karena banyak perkara perceraian diputus tanpa hadirnya tergugat, mediasi sering tidak dapat dilaksanakan, dan inilah salah satu alasan Mahkamah Agung memperketat syarat cerai melalui rumusan kamar [14Artikel atau ulasanImplementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022].
Pihak yang tidak beritikad baik dalam mediasi menanggung akibat. Bila penggugat dinyatakan tidak beritikad baik, gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima; bila tergugat yang tidak beritikad baik, ia dapat dihukum membayar biaya mediasi [3PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan].
Pembuktian
Pembuktian di Pengadilan Agama mengikuti hukum acara perdata. Alat bukti yang diakui adalah surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah (Pasal 164 HIR dan Pasal 284 RBg) [4Buku teksPenerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima), 12Buku teksPraktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan)]. Beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan.
Beberapa kekhususan dalam perkara perkawinan:
- Pengakuan tidak selalu cukup. Dalam perceraian, pengakuan tergugat bahwa rumah tangga sudah pecah tidak serta-merta mengakhiri pembuktian. Hakim tetap memeriksa saksi, karena perceraian menyangkut ketertiban umum dan asas mempersukar perceraian.
- Saksi keluarga dalam syiqaq, seperti diuraikan di atas (Pasal 76 UU 7/1989).
- Sumpah dalam perkara zina. Bila cerai diajukan dengan alasan zina, pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti, termohon menyangkal, dan bukti lain tidak mungkin lagi diperoleh, hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat bersumpah, dan pihak lawan diberi kesempatan bersumpah balik. Bila sumpah dilakukan suami, penyelesaiannya dengan li’an (Pasal 87 dan 88 UU 7/1989) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, 13PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
- Bukti nikah. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah; tanpa akta, perlu itsbat nikah lebih dahulu atau bersamaan dengan perceraian (Pasal 7 KHI).
- Pembuktian nusyuz harus berdasarkan bukti sah, bukan tuduhan sepihak (Pasal 84 ayat (4) KHI) [13PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
- Bukti elektronik, seperti pesan singkat dan rekaman, makin sering dipakai, terutama untuk membuktikan perselisihan dan kekerasan, dan sejalan dengan persidangan elektronik [6PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik].
Putusan, upaya hukum, dan eksekusi
Putusan dan penetapan
Produk Pengadilan Agama ada dua: putusan untuk perkara gugatan dan penetapan untuk perkara permohonan. Setiap putusan dan penetapan dimulai dengan kalimat Bismillahirrahmanirrahim diikuti "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, 16PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah]. Bila tergugat tidak hadir meski dipanggil patut, perkara dapat diputus tanpa kehadirannya (verstek); tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) [12Buku teksPraktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan)].
Putusan harus memuat alasan dan dasar hukumnya, termasuk pasal peraturan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar mengadili (Pasal 62 UU 7/1989) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Susunannya meliputi kepala putusan, identitas para pihak, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar [16PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, 12Buku teksPraktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan)].
Dalam perkara perceraian, hakim memiliki hak ex officio: karena jabatannya, hakim dapat mewajibkan bekas suami memberikan biaya penghidupan dan menentukan kewajiban bagi bekas istri, meskipun tidak dituntut, berdasarkan Pasal 41 huruf c UU 1/1974 dan Pasal 149 KHI [17PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 13PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Hak ini menjadi pengecualian terhadap larangan mengabulkan melebihi tuntutan (ultra petita) dalam hukum acara perdata, dan dipakai terutama untuk melindungi istri yang tidak hadir atau tidak didampingi kuasa hukum dalam perkara cerai talak. Namun hak asuh anak menurut rumusan kamar tidak boleh ditetapkan secara ex officio bila tidak dimohonkan [18Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015].
Upaya hukum
| Upaya hukum | Terhadap | Diajukan ke | Catatan |
|---|---|---|---|
| Verzet | Putusan verstek | Pengadilan Agama yang sama | Oleh tergugat yang diputus tanpa hadir |
| Banding | Putusan tingkat pertama dan penetapan izin ikrar talak | Pengadilan Tinggi Agama | Tenggang waktu 14 hari menurut hukum acara perdata |
| Kasasi | Putusan banding; penetapan dispensasi kawin | Mahkamah Agung | Dispensasi kawin langsung kasasi (Pasal 19 Perma 5/2019) |
| Peninjauan kembali | Putusan berkekuatan hukum tetap | Mahkamah Agung | Dengan alasan terbatas, misalnya novum |
| Tidak ada upaya hukum | Penetapan putusnya perkawinan karena ikrar talak; penetapan izin ikrar dalam khulu yang disepakati | Tidak berlaku | Pasal 71 ayat (2) UU 7/1989; Pasal 148 ayat (4) KHI |
Rumusan kamar juga memengaruhi hasil upaya hukum. Mahkamah Agung, misalnya, mengabulkan kasasi istri dalam perkara cerai talak karena para pihak belum berpisah enam bulan.
Syarat pisah enam bulan diterapkan di tingkat kasasi[19Jurnal ilmiahMasa Enam Bulan Berpisah Tempat Tinggal sebagai Syarat Formil Pengajuan Perceraian dengan Alasan Pertengkaran: Studi Putusan Mahkamah Agung No 421 K/Ag/2023]
- FaktaSuami mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama Tegal dengan alasan pertengkaran, karena istri meninggalkan rumah. Istri mengajukan gugatan balik karena suami tidak memberi nafkah. Pengadilan Agama Tegal dalam perkara 312/Pdt.G/2022/PA.Tg mengabulkan permohonan, dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang menguatkannya. Istri mengajukan kasasi.
- Masalah hukumDapatkah permohonan cerai talak dengan alasan pertengkaran dikabulkan bila suami istri baru berpisah tempat tinggal kurang dari enam bulan?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan di bawahnya. Permohonan dinilai belum memenuhi syarat formil sebagaimana rumusan kamar dalam SEMA 1/2022, karena pisah tempat tinggal belum mencapai enam bulan.
- PelajaranRumusan kamar yang semula pedoman internal diterapkan sebagai syarat dalam putusan kasasi dan kemudian dirujuk pengadilan tingkat pertama sebagai yurisprudensi. Perdebatannya: apakah SEMA, yang bukan peraturan perundang-undangan, boleh menambah syarat perceraian yang tidak ada dalam PP 9/1975 dan KHI.
Artikel di laman Badilag mencatat bahwa sejumlah pengadilan tingkat pertama kemudian menyatakan gugatan serupa tidak dapat diterima dengan merujuk putusan ini [14Artikel atau ulasanImplementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022]. Di sisi lain, penelitian menunjukkan ada hakim yang tetap mengabulkan perceraian meski pisah kurang dari enam bulan demi menghindari mudarat yang lebih besar, sehingga penerapannya belum sepenuhnya seragam [19Jurnal ilmiahMasa Enam Bulan Berpisah Tempat Tinggal sebagai Syarat Formil Pengajuan Perceraian dengan Alasan Pertengkaran: Studi Putusan Mahkamah Agung No 421 K/Ag/2023].
Pihak yang ingin mengajukan upaya hukum harus memperhatikan tenggang waktu sejak putusan diucapkan atau diberitahukan, karena lewatnya tenggang waktu membuat putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan elektronik, putusan dianggap diucapkan dan diberitahukan melalui sistem, sehingga para pihak perlu rajin memeriksa domisili elektroniknya [6PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik]. Memori banding atau kasasi memuat keberatan terhadap pertimbangan hakim; untuk kasasi, alasannya terbatas pada soal penerapan hukum, kewenangan, atau kelalaian syarat yang diwajibkan peraturan, bukan penilaian ulang fakta [12Buku teksPraktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan), 7Buku teksKedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua)].
Akta cerai dan eksekusi
Setelah perceraian berkekuatan hukum tetap atau ikrar talak diucapkan, panitera mengirim salinan putusan atau penetapan kepada pegawai pencatat nikah untuk dicatat, dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai bukti perceraian (Pasal 84 UU 7/1989) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Sejak UU 7/1989 mencabut Pasal 63 ayat (2) UU 1/1974, Pengadilan Agama melaksanakan sendiri putusannya tanpa pengukuhan Pengadilan Negeri. Eksekusi mengikuti hukum acara perdata: bila pihak kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, ketua pengadilan memberi teguran (aanmaning), lalu memerintahkan eksekusi, baik eksekusi pembayaran uang melalui sita dan lelang maupun eksekusi riil seperti pengosongan rumah harta bersama [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, 4Buku teksPenerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima)].
Eksekusi putusan hadhanah paling sulit, karena objeknya anak, bukan benda. Rumusan kamar Mahkamah Agung memungkinkan amar hadhanah disertai uang paksa (dwangsom) dan mewajibkan pemegang hadhanah memberi akses kepada orang tua yang lain [11Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, 20Artikel atau ulasanKonstruksi Pertimbangan Hakim dan Amar Putusan tentang Joint Custody sebagai Upaya Perlindungan Kepentingan Terbaik bagi Anak Pasca Perceraian]. Eksekusi harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik dan kondisi psikologis anak.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Catatan tentang itsbat nikah dan penetapan ahli waris
Dua jenis permohonan ini sering disalahgunakan, sehingga hakim memeriksanya dengan hati-hati. Dalam itsbat nikah, hakim memastikan bahwa tidak ada halangan perkawinan, misalnya suami masih terikat perkawinan lain tanpa izin poligami. Itsbat yang diajukan untuk melegalkan poligami tanpa izin dapat merugikan istri pertama, sehingga istri pertama harus dilibatkan sebagai pihak [13PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 4Buku teksPenerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima)]. Dalam penetapan ahli waris, hakim memastikan semua ahli waris disebut dan tidak ada sengketa. Bila ternyata ada yang keberatan atau ada sengketa harta, permohonan voluntair harus diubah menjadi gugatan kontensius, karena penetapan voluntair tidak dapat memutus sengketa antara para pihak.
Menghubungkan seluruh mata kuliah
Hukum acara adalah tempat semua bab sebelumnya bertemu. Saat menyusun gugatan, kamu memakai Bab 7 untuk memilih pengadilan, Bab 3 dan Bab 4 untuk merumuskan alasan dan tuntutan, Bab 5 dan Bab 6 untuk menghitung bagian waris atau wasiat, dan bab ini untuk menempuh prosedurnya. Kebiasaan yang baik adalah selalu memeriksa tiga lapis sumber: undang-undang dan KHI, peraturan Mahkamah Agung, serta rumusan kamar dan yurisprudensi terbaru, karena di lapis ketiga itulah hukum Islam positif Indonesia paling cepat berubah [2PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, 15Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023].
Latihan
- Hukum acara Peradilan Agama adalah hukum acara perdata Peradilan Umum, kecuali yang diatur khusus dalam UU 7/1989 sebagaimana diubah (Pasal 54).
- Cerai talak berjalan dalam dua tahap: penetapan izin ikrar yang dapat dibanding, lalu sidang ikrar; perkawinan putus sejak ikrar diucapkan, dan penetapan gugur bila suami tidak hadir dalam 6 bulan.
- Cerai gugat diajukan istri ke pengadilan tempat kediamannya; perceraian terjadi sejak putusan berkekuatan hukum tetap; dalam syiqaq, saksi keluarga wajib didengar dan hakam dapat diangkat.
- Pemeriksaan perceraian tertutup untuk umum, putusan diucapkan terbuka; tuntutan nafkah, hadhanah, dan harta bersama dapat dikumulasikan (Pasal 86).
- Hakim wajib mendamaikan pada setiap sidang, dan mediasi menurut Perma 1/2016 wajib bila kedua pihak hadir, paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang; mediasi dapat dilakukan elektronik (Perma 3/2022).
- Alat bukti mengikuti Pasal 164 HIR dan 284 RBg, dengan kekhususan saksi keluarga dalam syiqaq dan sumpah serta li’an dalam perkara zina.
- Upaya hukum meliputi verzet, banding, kasasi, dan PK; dispensasi kawin langsung kasasi; penetapan putusnya perkawinan karena ikrar talak tidak dapat dibanding atau dikasasi.
- Pengadilan Agama mengeksekusi sendiri putusannya, dan rumusan kamar seperti syarat pisah enam bulan dapat diterapkan sebagai dasar putusan kasasi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mahkamah Agung RI (2025). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Jumlah perkara lingkungan Peradilan Agama 2024 dan perkara e-Court.
- 2Republik Indonesia (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 49, TLN Nomor 3400.Susunan Peradilan Agama dan hukum acara cerai talak dan cerai gugat; pencabutan peraturan kolonial.
- 3Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.Kewajiban, pengecualian, jangka waktu, dan itikad baik dalam mediasi.
- 4Abdul Manan (2008). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima). Kencana, Jakarta.Gugatan, pembuktian, putusan, eksekusi, taklik talak, dan harta bersama dalam praktik.
- 5Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1489.Asas, pihak, pemeriksaan, dan upaya hukum dispensasi kawin.
- 6Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Administrasi perkara dan persidangan elektronik.
- 7M. Yahya Harahap (2003). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Kedudukan, asas personalitas keislaman, kompetensi, dan acara Peradilan Agama.
- 8Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12, TLN Nomor 3050.Alasan perceraian (Pasal 19) dan tata cara poligami.
- 9Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159, TLN Nomor 5078.Syarat hakim, pengawasan oleh MA dan Komisi Yudisial.
- 10Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Mahkamah Agung RI.Dasar perlindungan hak perempuan pascaperceraian.
- 11Mahkamah Agung RI (2018). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018. Mahkamah Agung RI, 16 November 2018.Mut’ah dan nafkah iddah dalam cerai gugat; hadhanah disertai dwangsom.
- 12H.A. Mukti Arto (2011). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan). Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Praktik beracara di Pengadilan Agama dari gugatan sampai upaya hukum.
- 13Republik Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991.Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
- 14Himawan (2026). Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022. Laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA.Penerapan syarat pisah enam bulan dan Putusan MA 421 K/Ag/2023.
- 15Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Mahkamah Agung RI, 29 Desember 2023.Pengecualian KDRT, wasiat wajibah anak dari perkawinan tidak tercatat, eksekusi hak tanggungan syariah.
- 16Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.Gugatan sederhana dan acara biasa ekonomi syariah; eksekusi hak tanggungan syariah dan arbitrase syariah.
- 17Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019.Dasar sahnya perkawinan, pencatatan, poligami, perceraian, dan harta bersama.
- 18Mahkamah Agung RI (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015. Mahkamah Agung RI.Ahli waris pengganti hanya sampai derajat cucu; wasiat wajibah bagi anak perempuan saudara kandung.
- 19Hanafi Ilba, Ibnu Radwan Siddik Turnip (2024). Masa Enam Bulan Berpisah Tempat Tinggal sebagai Syarat Formil Pengajuan Perceraian dengan Alasan Pertengkaran: Studi Putusan Mahkamah Agung No 421 K/Ag/2023. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga.Fakta dan pertimbangan Putusan MA 421 K/Ag/2023.
- 20Fakhir Tashin Baaj, Muh. Yusril Nasrum (2025). Konstruksi Pertimbangan Hakim dan Amar Putusan tentang Joint Custody sebagai Upaya Perlindungan Kepentingan Terbaik bagi Anak Pasca Perceraian. Laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA.Pengasuhan bersama dan hak akses dalam hadhanah.