Dimas dan Laras menikah di rumah orang tua Laras di Cirebon. Ada penghulu, wali, dua saksi, dan mahar seperangkat alat salat. Sepuluh tahun kemudian, Dimas meninggal. Saat Laras mengurus pensiun dan rumah atas nama Dimas, petugas meminta akta nikah. Ternyata pernikahan itu tidak pernah tercatat karena berkasnya tercecer. Apakah Laras tetap istri sah? Bagaimana ia membuktikannya? Apa nasib anak-anak mereka?
Pertanyaan semacam ini muncul setiap hari di Pengadilan Agama. Untuk menjawabnya, kamu perlu memahami dua lapis hukum perkawinan bagi orang Islam di Indonesia: lapis agama, yang menentukan sah tidaknya perkawinan, dan lapis negara, yang menentukan pencatatan, pembuktian, dan perlindungan hukum.
Bab 2 menjelaskan bahwa hukum perkawinan Islam menjadi hukum positif melalui UU 1/1974 dan KHI. Bab ini membahas isinya: pengertian dan tujuan perkawinan, rukun dan syarat, larangan, pencatatan, poligami, serta perkawinan anak. Bab 4 akan melanjutkan dengan putusnya perkawinan. Materi ini juga berkaitan erat dengan Hukum Perdata (hukum orang dan keluarga).
Pengertian, dasar, dan tujuan perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, adalah undang-undang perkawinan nasional yang berlaku bagi semua warga negara. Pasal 1 mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
KHI memberi rumusan yang lebih bernuansa keagamaan.
Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Pasal 3 KHI menambahkan bahwa perkawinan bertujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pasal 4 KHI menegaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Inilah jembatan antara lapis agama dan lapis negara.
Dalam fikih, hukum menikah dapat berbeda menurut keadaan orangnya: wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram, misalnya bagi orang yang yakin akan menzalimi pasangannya [3Buku teksHukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan]. Hukum negara tidak menilai kualifikasi taklifi ini. Negara mengatur syarat, pencatatan, dan akibat hukumnya.
Hak dan kewajiban suami istri
UU 1/1974 menyatakan hak dan kedudukan istri seimbang dengan suami dalam rumah tangga dan pergaulan masyarakat, dan masing-masing berhak melakukan perbuatan hukum (Pasal 31). KHI merinci kewajiban suami memberi nafkah, pakaian (kiswah), tempat kediaman, serta biaya rumah tangga, perawatan, pengobatan, dan pendidikan anak sesuai penghasilannya (Pasal 80 ayat (4)). Istri yang tanpa alasan sah tidak melaksanakan kewajibannya dapat dianggap nusyuz, dan selama itu sebagian kewajiban nafkah suami tidak berlaku, kecuali untuk kepentingan anak. Ada atau tidaknya nusyuz harus dibuktikan dengan bukti yang sah (Pasal 84 KHI) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Pembuktian nusyuz ini penting saat menentukan nafkah iddah di Bab 4.
Peminangan dan perjanjian perkawinan
Sebelum akad, biasanya ada peminangan (khitbah), yaitu upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan (Pasal 1 huruf a KHI). Peminangan belum menimbulkan akibat hukum perkawinan, dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. KHI melarang meminang perempuan yang masih dalam pinangan pria lain selama pinangan itu belum putus, serta perempuan yang masih dalam iddah raj’i [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Pemberian selama peminangan, seperti cincin atau seserahan, kadang menjadi sengketa bila peminangan batal; penyelesaiannya bergantung pada sifat pemberian itu, apakah hadiah biasa atau bagian dari mahar yang dijanjikan.
Calon suami istri juga dapat membuat perjanjian perkawinan. KHI mengenal dua bentuk: taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam (Pasal 45). Perjanjian mengenai harta dapat mengatur pemisahan atau percampuran harta pribadi, dan mengikat pihak ketiga sejak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (Pasal 47 sampai 50 KHI) [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Pasal 29 UU 1/1974 semula hanya membolehkan perjanjian dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan; Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 69/PUU-XIII/2015 memperluasnya sehingga perjanjian juga dapat dibuat selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian ini berguna, misalnya, bagi pasangan yang salah satunya berusaha dengan risiko utang besar.
Rukun dan syarat perkawinan
Dalam fikih, rukun adalah unsur yang menjadi bagian dari perbuatan itu sendiri, sedangkan syarat adalah hal yang harus ada tetapi bukan bagian dari perbuatan. Bila rukun tidak terpenuhi, perkawinan tidak ada. KHI merumuskan rukun perkawinan secara ringkas.
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada: a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul.
| Rukun | Syarat pokok | Dasar |
|---|---|---|
| Calon suami dan calon istri | Beragama Islam; tidak ada halangan perkawinan; persetujuan kedua calon; usia 19 tahun atau dispensasi; izin orang tua bila belum 21 tahun | Pasal 15 sampai 18 KHI; Pasal 6 dan 7 UU 1/1974 |
| Wali nikah | Laki-laki, muslim, berakal, balig; urutan wali nasab, lalu wali hakim | Pasal 19 sampai 23 KHI |
| Dua orang saksi | Laki-laki muslim, adil, berakal, balig, tidak terganggu ingatan, tidak tunarungu; hadir dan menyaksikan langsung | Pasal 24 sampai 26 KHI |
| Ijab dan kabul | Jelas, beruntun, tidak berselang waktu; ijab oleh wali, kabul oleh calon suami pribadi atau wakil berkuasa tegas | Pasal 27 sampai 29 KHI |
Wali nikah
Wali adalah rukun yang membedakan hukum perkawinan Islam yang dianut KHI dengan sebagian mazhab Hanafi, yang membolehkan perempuan dewasa menikahkan dirinya sendiri. KHI mengikuti pendapat mayoritas: wali adalah rukun bagi calon mempelai wanita [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 3Buku teksHukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan].
Wali terdiri atas wali nasab (kerabat laki-laki menurut urutan: garis lurus ke atas, saudara laki-laki dan keturunannya, paman, lalu saudara laki-laki kakek dan keturunannya) dan wali hakim. Wali hakim baru dapat bertindak bila wali nasab tidak ada, tidak mungkin dihadirkan, tidak diketahui tempat tinggalnya, gaib, atau adhal (enggan). Khusus wali adhal, wali hakim baru boleh bertindak setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang keengganan wali itu (Pasal 23 ayat (2) KHI) [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Mahar
Mahar adalah pemberian calon suami kepada calon istri berupa barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati kedua pihak, dengan asas kesederhanaan. Mahar menjadi hak pribadi istri sejak diberikan. Pembayarannya boleh ditunda dengan persetujuan istri, dan yang belum dibayar menjadi utang suami [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Karena mahar bukan rukun, perkawinan tanpa penyebutan mahar tetap sah, tetapi suami tetap berutang mahar.
Apakah perkawinan tanpa penyebutan mahar sah menurut KHI? Jelaskan.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Sah. Pasal 34 ayat (1) KHI menyatakan kewajiban menyerahkan mahar bukan rukun perkawinan, sedangkan rukun perkawinan dalam Pasal 14 KHI hanya calon suami, calon istri, wali, dua saksi, serta ijab dan kabul. Namun mahar tetap wajib dibayar (Pasal 30 KHI). Bila belum ditunaikan, mahar menjadi utang suami, dan bila terjadi perceraian, mahar yang terutang wajib dilunasi (Pasal 149 huruf c KHI).
Larangan perkawinan
Larangan perkawinan dibagi dua: larangan permanen (muabbad) dan larangan sementara (muaqqat). UU 1/1974 Pasal 8 melarang perkawinan antara orang yang berhubungan darah dalam garis lurus atau menyamping, berhubungan semenda, berhubungan susuan, dan larangan lain menurut agama. KHI merincinya dalam Pasal 39 sampai Pasal 44 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
- Pertalian nasab: ibu, anak, saudara, bibi, keponakan
- Pertalian semenda: mertua, anak tiri yang ibunya telah digauli, menantu
- Pertalian susuan
- Perempuan yang dili’an
- Perempuan yang masih terikat perkawinan
- Perempuan dalam masa iddah
- Perempuan yang tidak beragama Islam
- Memadu dua perempuan bersaudara
- Bekas istri yang ditalak tiga, sampai ia menikah dengan orang lain dan bercerai
Perkawinan beda agama
KHI menutup kemungkinan perkawinan beda agama bagi orang Islam. Pasal 40 huruf c melarang pria muslim menikahi wanita yang tidak beragama Islam, dan Pasal 44 melarang wanita muslim menikah dengan pria yang tidak beragama Islam [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Ini lebih ketat daripada sebagian pendapat fikih klasik yang membolehkan pria muslim menikahi perempuan ahli kitab.
Dalam praktik, sebagian pasangan beda agama sempat memperoleh penetapan Pengadilan Negeri untuk mencatatkan perkawinan mereka di catatan sipil. Pada 17 Juli 2023 Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 yang meminta hakim berpedoman pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU 1/1974 dan menegaskan bahwa pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan [4Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan]. Perdebatan akademiknya tetap berlangsung, terutama dari sudut kebebasan beragama dan hak membentuk keluarga, tetapi arah praktik pengadilan sekarang jelas.
Pencatatan perkawinan dan itsbat nikah
Kembali ke kasus Laras. Menurut Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974, sah tidaknya perkawinan ditentukan hukum agama. Menurut Pasal 2 ayat (2), setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Bagaimana hubungan keduanya?
KHI menjawab dengan tegas: perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah, dan perkawinan di luar pengawasan itu "tidak mempunyai kekuatan hukum" (Pasal 6). Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah (Pasal 7 ayat (1)). Namun bila tidak ada akta nikah, dapat diajukan itsbat nikah (pengesahan nikah) ke Pengadilan Agama [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. (3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; (d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
Laras dapat mengajukan itsbat nikah dengan dasar huruf (b) atau (e). Ia perlu membuktikan bahwa akad nikah memenuhi rukun dan syarat, biasanya dengan saksi-saksi yang hadir saat akad dan dengan menunjukkan tidak ada halangan perkawinan, misalnya Dimas tidak sedang beristri lain. Yang berhak mengajukan itsbat nikah adalah suami atau istri, anak-anak, wali nikah, dan pihak berkepentingan (Pasal 7 ayat (4) KHI).
Ada dua pandangan tentang kedudukan pencatatan. Pandangan pertama menganggap pencatatan hanya syarat administratif, sehingga perkawinan yang tidak dicatat tetap sah secara agama dan cukup diitsbatkan. Pandangan kedua menganggap pencatatan sebagai syarat sah menurut hukum negara, karena Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU 1/1974 harus dibaca sebagai satu kesatuan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 46/PUU-VIII/2010 menyatakan Pasal 2 ayat (2) tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan menjelaskan bahwa pencatatan adalah kewajiban administratif yang penting untuk perlindungan hak, tanpa menyatakan perkawinan tidak sah karena tidak dicatat [5Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
Machica Mochtar dan kedudukan anak luar kawin[5Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]
- FaktaHj. Aisyah Mochtar (Machica) menikah secara agama dengan Moerdiono tanpa pencatatan. Dari perkawinan itu lahir Muhammad Iqbal Ramadhan. Karena perkawinannya tidak tercatat, anak itu dianggap anak luar kawin yang menurut Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Machica dan anaknya menguji Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974.
- Masalah hukumApakah kewajiban pencatatan dan pembatasan hubungan perdata anak luar kawin hanya dengan ibunya bertentangan dengan hak konstitusional anak?
- Putusan dan alasannyaMK menolak permohonan terhadap Pasal 2 ayat (2), karena pencatatan dinilai sebagai kewajiban administratif yang sah. MK mengabulkan sebagian permohonan terhadap Pasal 43 ayat (1): ayat itu harus dibaca bahwa anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain mempunyai hubungan darah, termasuk dengan keluarga ayahnya.
- PelajaranPutusan ini melindungi anak dari ketidakadilan akibat status perkawinan orang tuanya. Di lingkungan Peradilan Agama, putusan ini memicu perdebatan karena Pasal 100 dan Pasal 186 KHI hanya menghubungkan nasab dan waris anak luar kawin dengan ibunya. Praktik kemudian membedakan hubungan perdata (nafkah dan tanggung jawab) dari nasab dan waris, dan memakai wasiat wajibah untuk melindungi anak.
Rumusan Kamar Agama Mahkamah Agung tahun 2023 menegaskan arah ini: demi kepentingan terbaik anak, anak kandung dari perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris [6Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023]. Kamu akan membahas wasiat wajibah di Bab 6.
Apa beda akibat Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 terhadap Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Terhadap Pasal 2 ayat (2), permohonan ditolak: kewajiban pencatatan tetap berlaku dan konstitusional. Terhadap Pasal 43 ayat (1), permohonan dikabulkan sebagian (inkonstitusional bersyarat): anak luar kawin juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki yang terbukti sebagai ayah biologisnya beserta keluarganya. Jadi pencatatan tetap wajib, tetapi anak tidak boleh kehilangan perlindungan hanya karena perkawinan orang tuanya tidak dicatat.
Poligami
UU 1/1974 menganut asas monogami terbuka. Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri (Pasal 3 ayat (1)), tetapi pengadilan dapat memberi izin beristri lebih dari seorang bila dikehendaki pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 3 ayat (2)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. KHI membatasi paling banyak empat istri pada waktu bersamaan, dengan syarat utama suami mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya (Pasal 55) [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
| Jenis syarat | Isi | Dasar |
|---|---|---|
| Alternatif (salah satu cukup) | Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri; istri cacat badan atau sakit yang tidak dapat disembuhkan; istri tidak dapat melahirkan keturunan | Pasal 4 ayat (2) UU 1/1974; Pasal 57 KHI |
| Kumulatif (semua harus ada) | Persetujuan istri; kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak; jaminan suami berlaku adil | Pasal 5 ayat (1) UU 1/1974; Pasal 55 ayat (2) dan 58 KHI |
| Pengecualian persetujuan | Istri tidak mungkin dimintai persetujuan, tidak ada kabar sekurang-kurangnya 2 tahun, atau sebab lain yang dinilai hakim | Pasal 5 ayat (2) UU 1/1974; Pasal 58 ayat (3) KHI |
Izin diajukan kepada Pengadilan Agama sesuai tata cara Bab VIII Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Persetujuan istri dapat tertulis atau lisan, tetapi persetujuan tertulis harus dipertegas secara lisan di sidang (Pasal 58 ayat (2) KHI). Bila istri tidak mau memberi persetujuan, pengadilan tetap dapat memberi izin setelah memeriksa dan mendengar istri, dan terhadap penetapan itu istri atau suami dapat banding atau kasasi (Pasal 59 KHI) [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 7PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Perkawinan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin Pengadilan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 ayat (3) KHI).
Akibat penting poligami ada di bidang harta: harta bersama dari perkawinan dengan masing-masing istri terpisah dan berdiri sendiri (Pasal 94 KHI). Inilah sebabnya Pengadilan Agama sering memerintahkan penetapan harta bersama dengan istri pertama sebelum mengizinkan poligami, agar hak istri pertama tidak tercampur.
Perdebatan tentang poligami
Pengaturan poligami adalah salah satu titik kompromi paling sensitif dalam UU 1/1974. Sebagian ulama dan pengkaji memandang syarat izin pengadilan sebagai pembatasan yang sah demi kemaslahatan istri dan anak, karena syarat adil dalam Al-Quran sulit diukur tanpa pengawasan. Sebagian lain, terutama dari perspektif kesetaraan gender, menilai asas monogami terbuka masih memberi ruang ketidakadilan dan mendorong poligami tidak tercatat. Sebaliknya ada pula yang menilai syarat izin terlalu memberatkan karena tidak dikenal dalam fikih klasik [3Buku teksHukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, 8Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)]. Dalam praktik, banyaknya poligami di bawah tangan menunjukkan bahwa aturan izin tidak selalu dipatuhi, dan akibatnya baru terasa saat terjadi sengketa harta bersama dan waris.
Perkawinan anak dan dispensasi kawin
Perkawinan anak adalah salah satu isu hukum keluarga yang paling banyak berubah dalam sepuluh tahun terakhir. Perubahan itu dimulai dari Mahkamah Konstitusi.
- 1974UU 1/1974Batas usia 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita; penyimpangan melalui dispensasi.
- 1991KHI Pasal 15Mengulang batas 19 dan 16 tahun.
- Desember 2018Putusan MK 22/PUU-XV/2017Frasa usia 16 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945; pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama tiga tahun.
- 15 Oktober 2019UU 16/2019 diundangkanBatas usia 19 tahun bagi pria dan wanita; dispensasi hanya dengan alasan sangat mendesak.
- 21 November 2019Perma 5/2019 diundangkanPedoman mengadili dispensasi kawin berbasis kepentingan terbaik anak.
- 9 Mei 2022UU 12/2022 (TPKS)Perkawinan anak termasuk pemaksaan perkawinan yang dapat dipidana.
Dalam Putusan 22/PUU-XV/2017, MK menilai pembedaan usia kawin pria dan wanita diskriminatif dan menghambat hak anak perempuan atas pendidikan dan tumbuh kembang. Namun MK menyerahkan penentuan angka kepada pembentuk undang-undang [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Pembentuk undang-undang merespons dengan UU 16/2019.
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. (3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Penjelasan pasal itu memberi tafsiran penting: "alasan sangat mendesak" berarti keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan, sedangkan "bukti pendukung yang cukup" mencakup surat keterangan usia dan keterangan tenaga kesehatan [10PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
Pedoman Perma 5/2019
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin mewajibkan hakim mengadili berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, penghargaan atas pendapat anak, nondiskriminasi, kesetaraan gender, dan asas lainnya (Pasal 2). Ketentuan pokoknya:
- yang berhak mengajukan adalah orang tua, atau wali bila orang tua telah meninggal atau dicabut kekuasaannya (Pasal 6);
- pada sidang pertama pemohon wajib menghadirkan anak, calon suami atau istri, dan orang tua atau wali calon (Pasal 10);
- hakim memakai bahasa yang mudah dimengerti anak dan tidak memakai atribut persidangan (Pasal 11);
- hakim wajib menasihati tentang risiko putus sekolah, kesehatan reproduksi, serta dampak ekonomi, sosial, dan psikologis (Pasal 12);
- hakim mempertimbangkan ada tidaknya paksaan dan dapat meminta rekomendasi psikolog, dokter atau bidan, pekerja sosial, atau lembaga perlindungan anak;
- terhadap penetapan dispensasi hanya dapat diajukan kasasi (Pasal 19) [11PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin].
Grafik ini menarik untuk dibaca secara kritis. Lonjakan pada 2020 terjadi karena batas usia wanita naik dari 16 menjadi 19 tahun sejak Oktober 2019, sehingga banyak perkawinan yang sebelumnya tidak memerlukan dispensasi kini memerlukannya. Penurunan sejak 2021 menunjukkan efek pencegahan, meski angkanya masih puluhan ribu per tahun [12Data atau dokumen resmiRekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama 2019 sampai 2025]. Penelitian di beberapa pengadilan juga menemukan bahwa sebagian besar permohonan masih dikabulkan; di Pengadilan Agama Wonosari, misalnya, sekitar 90 persen permohonan yang diteliti dikabulkan, dan alasan mendesak sering ditafsirkan secara antisipatif [13Jurnal ilmiahPeran Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children’s Best Interest: Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari]. Penelitian lain menilai Perma 5/2019 berhasil menyeragamkan prosedur dan memaksa hakim lebih memperhatikan kepentingan anak [14Jurnal ilmiahDispensasi Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim].
Siapa yang berhak mengajukan dispensasi kawin, siapa yang wajib dihadirkan, dan upaya hukum apa yang tersedia?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Yang berhak mengajukan adalah orang tua; bila orang tua telah meninggal, dicabut kekuasaannya, atau tidak diketahui keberadaannya, yang mengajukan adalah wali (Pasal 6 Perma 5/2019). Pada sidang pertama pemohon wajib menghadirkan anak, calon suami atau istri, dan orang tua atau wali calon (Pasal 10). Terhadap penetapan dispensasi hanya dapat diajukan kasasi (Pasal 19), bukan banding.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Perkawinan orang Islam sah bila dilakukan menurut hukum Islam (Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974, Pasal 4 KHI) dan wajib dicatat (Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974, Pasal 5 dan 6 KHI).
- Rukun perkawinan menurut Pasal 14 KHI adalah calon suami, calon istri, wali, dua saksi, serta ijab dan kabul; mahar wajib tetapi bukan rukun.
- Wali hakim bertindak bila wali nasab tidak ada atau berhalangan; dalam hal wali adhal diperlukan putusan Pengadilan Agama.
- KHI melarang perkawinan beda agama bagi orang Islam, dan SEMA 2/2023 meminta pengadilan tidak mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
- Itsbat nikah memungkinkan pembuktian perkawinan yang tidak tercatat dalam keadaan tertentu (Pasal 7 KHI); Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 memperluas hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya.
- Poligami hanya dengan izin Pengadilan Agama, dengan syarat alternatif dan kumulatif (Pasal 4 dan 5 UU 1/1974, Pasal 55 sampai 59 KHI); harta bersama tiap perkawinan terpisah.
- Batas usia kawin 19 tahun bagi pria dan wanita (UU 16/2019); dispensasi hanya dengan alasan sangat mendesak dan diadili menurut Perma 5/2019; perkawinan anak dapat dipidana menurut UU TPKS.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019.Dasar sahnya perkawinan, pencatatan, poligami, perceraian, dan harta bersama.
- 2Republik Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991.Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
- 3Amir Syarifuddin (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana, Jakarta.Rukun, syarat, dan hukum perkawinan menurut fikih dan undang-undang.
- 4Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Mahkamah Agung RI, 17 Juli 2023.Pengadilan tidak mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
- 5Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Pencatatan perkawinan dan hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologis.
- 6Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Mahkamah Agung RI, 29 Desember 2023.Pengecualian KDRT, wasiat wajibah anak dari perkawinan tidak tercatat, eksekusi hak tanggungan syariah.
- 7Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12, TLN Nomor 3050.Alasan perceraian (Pasal 19) dan tata cara poligami.
- 8Ahmad Rofiq (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Buku pokok hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf menurut KHI.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, Desember 2018.Perbedaan batas usia kawin pria dan wanita diskriminatif.
- 10Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diundangkan 15 Oktober 2019.Batas usia kawin 19 tahun dan syarat dispensasi kawin.
- 11Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1489.Asas, pihak, pemeriksaan, dan upaya hukum dispensasi kawin.
- 12Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2026). Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama 2019 sampai 2025. Pusat Data Perkara Peradilan Agama.Jumlah permohonan dispensasi kawin per tahun (data tiap tahun diakses dengan mengganti tahun pada alamat).
- 13Hernawan, Mohammad Syifa Amin Widigdo (2023). Peran Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children’s Best Interest: Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan 17(5).Tingkat pengabulan dispensasi dan tafsir alasan mendesak.
- 14Fahadil Amin Al Hasan, Deni Kamaluddin Yusup (2021). Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum Indonesia: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14(1):86-98.Pemeriksaan dispensasi kawin sebelum dan sesudah Perma 5/2019.
- 15Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792.Pasal 10: perkawinan anak sebagai pemaksaan perkawinan.