Rani bekerja sebagai perawat di Semarang. Suaminya, Yoga, sudah delapan bulan pulang ke rumah orang tuanya di Kendal dan tidak lagi memberi nafkah. Rani ingin bercerai, tetapi ia bingung: apakah ia yang harus menggugat atau menunggu Yoga menjatuhkan talak? Apakah ia masih berhak atas nafkah setelah bercerai? Siapa yang mengasuh dua anaknya yang berumur 6 dan 13 tahun? Rumah kredit yang mereka cicil berdua akan jadi milik siapa?
Inilah persoalan yang paling banyak sampai ke Pengadilan Agama. Dari hampir enam ratus ribu perkara yang diterima lingkungan Peradilan Agama sepanjang 2024, sebagian besar adalah perceraian, dan sebagian besar perceraian itu diajukan istri [1Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024, 2Data atau dokumen resmiRekap Data Jenis Perkara Cerai Gugat Peradilan Agama Tahun 2024].
Bab 3 membahas lahirnya perkawinan. Bab ini membahas berakhirnya: sebab dan bentuk perceraian, alasan yang sah, serta akibat hukumnya bagi istri, harta, dan anak. Prosedur beracaranya akan dibahas rinci di Bab 8.
Sebab putusnya perkawinan dan asas mempersukar perceraian
Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan putusan pengadilan (Pasal 38 UU 1/1974; Pasal 113 KHI). Perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian (Pasal 114 KHI) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Hukum perkawinan Indonesia menganut asas mempersukar perceraian. Wujudnya tiga: perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan; pengadilan wajib lebih dahulu berusaha mendamaikan; dan harus ada alasan yang cukup bahwa suami istri tidak dapat hidup rukun lagi [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 6Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)].
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Ketentuan ini merupakan pembaruan penting. Dalam fikih klasik, talak jatuh begitu diucapkan suami, di mana pun dan kapan pun. Menurut hukum positif, talak di luar sidang pengadilan tidak mempunyai akibat hukum perceraian: Pasal 117 KHI mendefinisikan talak sebagai ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama [5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Alasan perceraian
Alasan perceraian diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan diulang dengan dua tambahan dalam Pasal 116 KHI [7PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
| Alasan | PP 9/1975 | KHI |
|---|---|---|
| Zina, pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan | Pasal 19 huruf a | Pasal 116 huruf a |
| Meninggalkan pihak lain 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan sah | Pasal 19 huruf b | Pasal 116 huruf b |
| Hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan | Pasal 19 huruf c | Pasal 116 huruf c |
| Kekejaman atau penganiayaan berat | Pasal 19 huruf d | Pasal 116 huruf d |
| Cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban | Pasal 19 huruf e | Pasal 116 huruf e |
| Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa harapan rukun | Pasal 19 huruf f | Pasal 116 huruf f |
| Suami melanggar taklik talak | Tidak ada | Pasal 116 huruf g |
| Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan | Tidak ada | Pasal 116 huruf h |
Alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (huruf f) adalah alasan yang paling sering dipakai. Untuk mencegah perceraian yang terlalu mudah, Mahkamah Agung memperketatnya melalui rumusan kamar. SEMA 1/2022 menentukan bahwa perceraian dengan alasan ini dapat dikabulkan bila terbukti suami istri berselisih terus-menerus atau telah berpisah tempat tinggal minimal enam bulan. SEMA 3/2023 menyempurnakannya: perselisihan dan pertengkaran harus terbukti, tidak ada harapan hidup rukun, dan diikuti pisah tempat tinggal paling singkat enam bulan, kecuali ditemukan fakta kekerasan dalam rumah tangga [8Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, 9Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023]. SEMA 1/2022 juga menentukan bahwa perceraian dengan alasan tidak dilaksanakannya kewajiban nafkah lahir dan/atau batin hanya dapat dikabulkan bila terbukti kewajiban itu tidak dilaksanakan minimal 12 bulan [8Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022].
Membaca angka perceraian
Data Badilag menunjukkan cerai gugat jauh lebih banyak daripada cerai talak: pada 2024 perbandingannya sekitar tiga banding satu, dan pada 2025 cerai gugat yang masuk mencapai lebih dari empat ratus ribu perkara [2Data atau dokumen resmiRekap Data Jenis Perkara Cerai Gugat Peradilan Agama Tahun 2024, 3Data atau dokumen resmiRekap Data Jenis Perkara Cerai Talak Peradilan Agama Tahun 2024]. Angka ini sering dibaca sebagai tanda makin banyak perempuan berani keluar dari rumah tangga yang tidak sehat, sekaligus sebagai tanda kerentanan ekonomi keluarga. Bagi mahasiswa hukum, yang penting adalah membaca angka itu bersama aturannya: sebagian besar cerai gugat diajukan dengan alasan perselisihan terus-menerus, dan karena itulah Mahkamah Agung memperketat syaratnya. Pengetatan ini juga dikritik, karena dapat memperpanjang penderitaan istri yang tidak mampu membuktikan kekerasan.
Perceraian bagi pegawai negeri
Bagi aparatur sipil negara, ada lapisan aturan tambahan di luar hukum perkawinan, yaitu kewajiban memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat sebelum bercerai menurut peraturan kepegawaian. Ketiadaan izin pada dasarnya tidak membuat Pengadilan Agama tidak berwenang, tetapi dapat berakibat sanksi disiplin bagi pegawai yang bersangkutan. Dalam praktik, hakim biasanya meminta pegawai menunjukkan izin atau pernyataan bersedia menanggung risiko sebelum perkara diperiksa lebih lanjut [10Buku teksPraktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan)].
Talak dan jenis-jenisnya
Talak adalah ikrar suami di depan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan (Pasal 117 KHI). Prosedurnya disebut cerai talak: suami sebagai pemohon meminta pengadilan mengadakan sidang untuk menyaksikan ikrar talaknya.
| Jenis | Pengertian | Akibat | Dasar |
|---|---|---|---|
| Talak raj’i | Talak kesatu atau kedua | Suami berhak rujuk selama istri dalam iddah | Pasal 118 KHI |
| Talak ba’in sughra | Talak qabla al-dukhul, talak dengan tebusan (khulu), dan talak yang dijatuhkan Pengadilan Agama | Tidak boleh dirujuk, tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suami meskipun dalam iddah | Pasal 119 KHI |
| Talak ba’in kubra | Talak ketiga kalinya | Tidak dapat dirujuk atau dinikahi kembali, kecuali bekas istri menikah dengan orang lain, digauli, bercerai, dan habis iddahnya | Pasal 120 KHI |
| Talak sunni | Dijatuhkan saat istri suci dan tidak dicampuri pada masa suci itu | Dibolehkan | Pasal 121 KHI |
| Talak bid’i | Dijatuhkan saat istri haid atau suci tetapi sudah dicampuri | Dilarang | Pasal 122 KHI |
Perhatikan satu hal yang sering keliru di ujian: perceraian atas putusan Pengadilan Agama, termasuk cerai gugat, menghasilkan talak ba’in sughra (Pasal 119 ayat (2) huruf c KHI). Akibatnya, dalam cerai gugat tidak ada rujuk; bila ingin kembali, harus dengan akad nikah baru.
Rujuk
Rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang ditalak raj’i selama masa iddah. Rujuk dapat dilakukan bila perkawinan putus karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak qabla al-dukhul, dan bila perkawinan putus berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan selain zina dan khulu (Pasal 163 KHI). Rujuk dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, istri berhak mengajukan keberatan, dan rujuk tanpa sepengetahuan bekas istri dapat dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama (Pasal 164 sampai 167 KHI) [5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Mengapa dalam cerai gugat tidak dapat terjadi rujuk?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena perceraian yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama, termasuk cerai gugat, berstatus talak ba’in sughra (Pasal 119 ayat (2) huruf c KHI). Talak ba’in sughra tidak boleh dirujuk. Bekas suami istri hanya dapat kembali dengan akad nikah baru, yang boleh dilakukan meskipun bekas istri masih dalam masa iddah.
Cerai gugat, khulu, taklik talak, dan li’an
Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan istri melalui gugatan ke Pengadilan Agama. Perkawinan putus sejak putusan berkekuatan hukum tetap [11PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Dalam kasus Rani, ia dapat mengajukan cerai gugat dengan alasan Pasal 116 huruf f KHI (perselisihan dan pisah lebih dari enam bulan) atau dengan alasan suami melanggar taklik talak, bila Yoga mengucapkan sigat taklik talak saat akad.
Taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan suami setelah akad nikah dan dicantumkan dalam akta nikah, berupa janji talak yang digantungkan pada keadaan tertentu (Pasal 1 huruf e KHI). Rumusan baku dalam buku nikah biasanya memuat keadaan seperti suami meninggalkan istri dua tahun berturut-turut, tidak memberi nafkah wajib tiga bulan, menyakiti badan, atau membiarkan istri enam bulan. Bila keadaan itu terjadi dan istri tidak rela lalu mengadu ke pengadilan, pengadilan dapat menyatakan jatuhnya talak [5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 12Buku teksPenerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima)].
Khulu adalah perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan (iwadh) kepada suami (Pasal 1 huruf i KHI). Prosedurnya diatur Pasal 148 KHI: pengadilan menjelaskan akibat khulu; bila suami istri sepakat tentang besarnya iwadh, pengadilan memberi penetapan izin bagi suami mengikrarkan talak; bila tidak sepakat, perkara diperiksa sebagai perkara biasa. Khulu mengurangi jumlah talak dan tidak dapat dirujuk (Pasal 161 KHI) [5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Li’an terjadi bila suami menuduh istri berzina dan/atau mengingkari anak, sedangkan istri menolak tuduhan itu; keduanya bersumpah di depan sidang. Akibatnya perkawinan putus untuk selamanya dan anak dinasabkan kepada ibunya (Pasal 162 KHI) [5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
- Diajukan suami sebagai pemohon
- Ke pengadilan tempat kediaman istri
- Pengadilan memberi izin, lalu suami mengikrarkan talak
- Perkawinan putus sejak ikrar talak
- Hak istri: nafkah iddah, mut’ah, mahar terutang
- Diajukan istri sebagai penggugat
- Ke pengadilan tempat kediaman istri
- Pengadilan memutus perceraian
- Perkawinan putus sejak putusan berkekuatan hukum tetap
- Mut’ah dan nafkah iddah dapat diberikan bila istri tidak nusyuz
Pembatalan perkawinan
Perceraian berbeda dari pembatalan perkawinan. Perceraian mengakhiri perkawinan yang sah, sedangkan pembatalan menyatakan perkawinan tidak memenuhi syarat sejak awal. UU 1/1974 menyatakan perkawinan dapat dibatalkan bila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 22) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. KHI membedakan perkawinan yang batal demi hukum, misalnya suami menikahi perempuan kelima, menikahi bekas istri yang dili’an, atau menikahi kerabat yang dilarang, dari perkawinan yang dapat dibatalkan, misalnya poligami tanpa izin Pengadilan Agama, perkawinan dengan perempuan yang masih dalam iddah, perkawinan yang melanggar batas usia, perkawinan tanpa wali atau dengan wali yang tidak berhak, dan perkawinan karena paksaan (Pasal 70 dan 71 KHI) [5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Akibat pembatalan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan itu: mereka tetap anak sah. Pihak ketiga yang beriktikad baik juga dilindungi (Pasal 28 UU 1/1974). Permohonan pembatalan termasuk sengketa yang dikecualikan dari kewajiban mediasi menurut Perma 1/2016, karena menyangkut keabsahan perkawinan yang tidak dapat diperdamaikan [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan].
Iddah dan hak-hak bekas istri
Masa iddah
Iddah (waktu tunggu) adalah masa bekas istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Tujuannya antara lain memastikan kosongnya rahim dan memberi kesempatan rujuk. Pasal 153 KHI merinci lamanya [5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
| Keadaan | Lama iddah | Dihitung sejak |
|---|---|---|
| Cerai mati, tidak hamil (termasuk qabla al-dukhul) | 130 hari | Kematian suami |
| Cerai hidup, masih haid | 3 kali suci, sekurang-kurangnya 90 hari | Putusan berkekuatan hukum tetap |
| Cerai hidup, tidak haid | 90 hari | Putusan berkekuatan hukum tetap |
| Cerai hidup atau cerai mati, sedang hamil | Sampai melahirkan | Putusan atau kematian |
| Cerai hidup, qabla al-dukhul | Tidak ada iddah | Tidak berlaku |
Kewajiban bekas suami
Bila perkawinan putus karena talak, Pasal 149 KHI mewajibkan bekas suami:
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a. memberikan mut
ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul; b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil; c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul; d. memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Selain itu ada nafkah madhiyah (nafkah lampau), yaitu nafkah selama perkawinan yang tidak ditunaikan suami, yang dapat dituntut sebagai utang. Besarnya mut’ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami (Pasal 160 KHI).
Bagaimana dalam cerai gugat? Secara tekstual, Pasal 149 hanya menyebut talak. Mahkamah Agung kemudian memperluasnya melalui rumusan kamar. Mengakomodasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, SEMA 3/2018 menyatakan istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz [14Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, 15PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum]. Untuk menjamin pelaksanaannya, praktik pengadilan menempatkan pembayaran kewajiban itu sebelum ikrar talak diucapkan dalam cerai talak, atau sebelum bekas suami mengambil akta cerai dalam cerai gugat.
Bagaimana hakim menentukan besarnya nafkah?
Undang-undang tidak menentukan angka nafkah iddah, mut’ah, atau nafkah anak. Pasal 160 KHI hanya menyebut kepatutan dan kemampuan suami. Karena itu hakim menggali fakta: penghasilan dan pekerjaan suami, lama perkawinan, kebutuhan dasar istri dan anak, serta standar hidup keluarga selama perkawinan. Rumusan kamar Mahkamah Agung meminta hakim mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan dasar hidup istri dan anak [14Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, 5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Bagi suami pegawai negeri, ada pula ketentuan kepegawaian tentang pembagian gaji untuk bekas istri dan anak.
Masalah terbesar dalam praktik bukan menetapkan angka, melainkan memastikan pembayaran. Banyak bekas suami tidak membayar nafkah anak setelah putusan. Upaya yang tersedia adalah permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama, tetapi eksekusi nafkah berkala sulit dilakukan bila suami tidak punya harta yang dapat disita. Karena itu, praktik pengadilan mendorong agar kewajiban yang bersifat sekaligus, seperti nafkah iddah dan mut’ah, dibayar sebelum ikrar talak, dan nafkah anak ditetapkan dengan kenaikan berkala yang jelas [15PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, 12Buku teksPenerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima)].
Harta bersama
Rumah kredit yang dicicil Rani dan Yoga adalah contoh klasik harta bersama. Pasal 35 UU 1/1974 menyatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ditentukan lain [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. KHI mengatur lebih rinci dalam Pasal 85 sampai Pasal 97.
Beberapa prinsip penting:
- harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing (Pasal 85 KHI), dan harta bersama ada tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa (Pasal 1 huruf f KHI);
- suami atau istri tanpa persetujuan pihak lain tidak boleh menjual atau memindahkan harta bersama (Pasal 92 KHI);
- utang untuk kepentingan keluarga dibebankan pada harta bersama, sedangkan utang pribadi pada harta masing-masing (Pasal 93 KHI);
- dalam poligami, harta bersama tiap perkawinan terpisah (Pasal 94 KHI);
- perselisihan tentang harta bersama diajukan ke Pengadilan Agama (Pasal 88 KHI) [5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Pasal 96 ayat (1): Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pasal 97: Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Pembagian seperdua ini adalah aturan dasar. Dalam praktik, sebagian hakim menyimpanginya bila salah satu pihak terbukti tidak berkontribusi sama sekali atau justru menghabiskan harta, dengan alasan keadilan. Penyimpangan semacam ini masih diperdebatkan: sebagian penulis menganggapnya bentuk ijtihad hakim yang sah berdasarkan Pasal 229 KHI, sebagian lain menilainya mengurangi kepastian hukum [12Buku teksPenerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima), 5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Gugatan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU 7/1989) [11PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Rumah dibeli selama perkawinan dengan sertifikat atas nama suami saja. Setelah bercerai, apakah istri berhak atasnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ya. Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974), tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa (Pasal 1 huruf f KHI). Bila tidak ada perjanjian perkawinan yang menentukan lain, janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua (Pasal 97 KHI). Pengecualiannya bila rumah itu dibeli dari harta bawaan atau hadiah/warisan suami, yang harus dibuktikan.
Harta bersama saat cerai mati dan suami hilang
Harta bersama tidak hanya dibagi ketika bercerai. Bila salah satu pasangan meninggal, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama, dan separuh lainnya masuk harta peninggalan pewaris (Pasal 96 ayat (1) KHI). Bila suami atau istri hilang (mafqud), pembagian harta bersama ditangguhkan sampai ada kepastian kematiannya, baik secara hakiki maupun berdasarkan putusan Pengadilan Agama (Pasal 96 ayat (2)) [5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Kamu akan melihat cara menghitungnya di Bab 5.
Hadhanah dan nafkah anak
Hadhanah adalah kegiatan mengasuh, memelihara, dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri (Pasal 1 huruf g KHI). Pasal 105 KHI menetapkan aturan dasarnya.
Dalam hal terjadinya perceraian: a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya; c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Pasal 156 KHI menambahkan urutan pengganti bila ibu meninggal (perempuan garis lurus ke atas dari ibu, lalu ayah, dan seterusnya), memberi kewenangan pengadilan memindahkan hadhanah bila pemegangnya tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, dan menegaskan bahwa biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya sekurang-kurangnya sampai anak berusia 21 tahun [5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Dalam kasus Rani, anak 6 tahun pada dasarnya diasuh ibu, sedangkan anak 13 tahun diberi hak memilih.
Namun aturan ini bukan mesin otomatis. Mahkamah Agung berulang kali menegaskan bahwa ukuran utamanya adalah kepentingan terbaik anak.
Hadhanah diserahkan kepada ayah demi kemaslahatan anak[16Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG/2007 tanggal 7 Desember 2007 (yurisprudensi)]
- FaktaAnak yang masih sangat kecil, belum mumayyiz, selama ini hidup bersama ayahnya. Ibunya sering bepergian ke luar negeri sehingga tidak jelas anak akan bersama siapa bila diasuh ibu.
- Masalah hukumApakah hak hadhanah anak yang belum mumayyiz harus selalu diberikan kepada ibu sesuai Pasal 105 huruf a KHI?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung menyerahkan hak hadhanah kepada ayah. Kaidahnya: pertimbangan utama dalam masalah hadhanah adalah kemaslahatan dan kepentingan anak, bukan semata-mata siapa yang secara normatif paling berhak.
- PelajaranPasal 105 KHI adalah aturan dasar, tetapi dapat disimpangi demi kepentingan terbaik anak. Putusan ini banyak diikuti hakim Pengadilan Agama ketika ibu terbukti tidak mampu atau lalai mengasuh.
Perkembangan berikutnya adalah perhatian pada hak anak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tua. Praktik pengadilan kini mencantumkan kewajiban pemegang hadhanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hadhanah, dan sebagian hakim mulai mempertimbangkan pengasuhan bersama (joint custody) [17Artikel atau ulasanKonstruksi Pertimbangan Hakim dan Amar Putusan tentang Joint Custody sebagai Upaya Perlindungan Kepentingan Terbaik bagi Anak Pasca Perceraian, 16Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG/2007 tanggal 7 Desember 2007 (yurisprudensi)].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Menyusun tuntutan yang lengkap
Dari seluruh uraian di atas, kamu dapat menyusun daftar periksa sederhana ketika menangani perkara perceraian. Pertama, tentukan bentuk perkaranya: cerai talak atau cerai gugat, dan alasan perceraian yang dapat dibuktikan. Kedua, inventarisasi hak istri: mahar yang belum dibayar, nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan mut’ah, serta periksa apakah ada dugaan nusyuz yang dapat menggugurkan nafkah iddah. Ketiga, inventarisasi harta: mana harta bawaan, hadiah, dan warisan, mana harta bersama, dan apakah ada utang bersama. Keempat, tentukan nasib anak: siapa pemegang hadhanah, berapa nafkah anak, dan bagaimana hak akses orang tua yang lain [5PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 11PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Semua tuntutan itu dapat digabung dengan perkara perceraian (Pasal 86 UU 7/1989), atau diajukan kemudian setelah perceraian berkekuatan hukum tetap. Penggabungan menghemat waktu, tetapi bila objek harta bersama rumit dan melibatkan pihak ketiga, memisahkannya dapat mempercepat putusnya perceraian itu sendiri. Pilihan strategi ini akan kamu latih lebih jauh di Bab 8.
Latihan
- Perkawinan putus karena kematian, perceraian, atau putusan pengadilan; perceraian hanya sah di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya damai gagal (Pasal 115 KHI).
- Alasan perceraian diatur Pasal 19 PP 9/1975 dan Pasal 116 KHI; untuk alasan perselisihan, SEMA 3/2023 mensyaratkan pisah tempat tinggal paling singkat enam bulan kecuali ada KDRT.
- Talak raj’i dapat dirujuk; talak ba’in sughra, termasuk cerai gugat dan khulu, memerlukan akad baru; talak ba’in kubra memerlukan perkawinan bekas istri dengan laki-laki lain lebih dahulu.
- Iddah cerai mati 130 hari; cerai hidup tiga kali suci minimal 90 hari atau 90 hari; hamil sampai melahirkan; cerai hidup qabla al-dukhul tanpa iddah (Pasal 153 KHI).
- Bekas suami wajib memberi mut’ah, nafkah iddah, melunasi mahar terutang, dan biaya anak (Pasal 149 KHI); SEMA 3/2018 memperluas mut’ah dan nafkah iddah ke cerai gugat bila istri tidak nusyuz.
- Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, tanpa melihat atas nama siapa, dan dibagi seperdua kecuali diperjanjikan lain (Pasal 35 UU 1/1974, Pasal 97 KHI).
- Hadhanah anak belum mumayyiz pada dasarnya hak ibu dan biaya ditanggung ayah (Pasal 105 KHI), tetapi kepentingan terbaik anak dapat menggeser aturan itu (Putusan MA 110 K/AG/2007).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mahkamah Agung RI (2025). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Jumlah perkara lingkungan Peradilan Agama 2024 dan perkara e-Court.
- 2Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2026). Rekap Data Jenis Perkara Cerai Gugat Peradilan Agama Tahun 2024. Pusat Data Perkara Peradilan Agama.Jumlah cerai gugat masuk 2024: 360.649.
- 3Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2026). Rekap Data Jenis Perkara Cerai Talak Peradilan Agama Tahun 2024. Pusat Data Perkara Peradilan Agama.Jumlah cerai talak masuk 2024: 108.515.
- 4Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019.Dasar sahnya perkawinan, pencatatan, poligami, perceraian, dan harta bersama.
- 5Republik Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991.Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
- 6Ahmad Rofiq (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Buku pokok hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf menurut KHI.
- 7Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12, TLN Nomor 3050.Alasan perceraian (Pasal 19) dan tata cara poligami.
- 8Mahkamah Agung RI (2022). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022. Mahkamah Agung RI.Syarat pisah enam bulan dan tidak dinafkahi 12 bulan sebagai alasan cerai.
- 9Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Mahkamah Agung RI, 29 Desember 2023.Pengecualian KDRT, wasiat wajibah anak dari perkawinan tidak tercatat, eksekusi hak tanggungan syariah.
- 10H.A. Mukti Arto (2011). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan). Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Praktik beracara di Pengadilan Agama dari gugatan sampai upaya hukum.
- 11Republik Indonesia (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 49, TLN Nomor 3400.Susunan Peradilan Agama dan hukum acara cerai talak dan cerai gugat; pencabutan peraturan kolonial.
- 12Abdul Manan (2008). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima). Kencana, Jakarta.Gugatan, pembuktian, putusan, eksekusi, taklik talak, dan harta bersama dalam praktik.
- 13Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 175.Kewajiban, pengecualian, jangka waktu, dan itikad baik dalam mediasi.
- 14Mahkamah Agung RI (2018). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018. Mahkamah Agung RI, 16 November 2018.Mut’ah dan nafkah iddah dalam cerai gugat; hadhanah disertai dwangsom.
- 15Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Mahkamah Agung RI.Dasar perlindungan hak perempuan pascaperceraian.
- 16Mahkamah Agung RI (2007). Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/AG/2007 tanggal 7 Desember 2007 (yurisprudensi). JDIH Mahkamah Agung.Kepentingan anak sebagai pertimbangan utama hadhanah.
- 17Fakhir Tashin Baaj, Muh. Yusril Nasrum (2025). Konstruksi Pertimbangan Hakim dan Amar Putusan tentang Joint Custody sebagai Upaya Perlindungan Kepentingan Terbaik bagi Anak Pasca Perceraian. Laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA.Pengasuhan bersama dan hak akses dalam hadhanah.