Di sebuah desa di Sumatra Barat, keluarga Datuk Rajo membagi sawah pusaka menurut adat Minangkabau yang matrilineal. Di kota yang sama, sepupu mereka membagi rumah warisan ayahnya di Pengadilan Agama menurut Kompilasi Hukum Islam. Di Jakarta, keluarga lain membagi warisan menurut KUH Perdata. Tiga keluarga, tiga sistem hukum, satu negara. Bagaimana ini bisa terjadi?
Jawabannya ada dalam sejarah panjang hubungan hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat di Indonesia. Pemerintah kolonial Belanda mengembangkan teori-teori untuk menentukan kapan hukum Islam berlaku bagi penduduk pribumi, dan teori-teori itu dilawan oleh ahli hukum Indonesia setelah kemerdekaan. Pertarungan teori ini bukan sekadar sejarah. Ia menjelaskan mengapa sekarang hukum Islam berlaku melalui undang-undang, mengapa Pengadilan Agama sempat kehilangan kewenangan waris, dan mengapa Kompilasi Hukum Islam masih diperdebatkan kedudukannya.
Di Bab 1 kamu sudah belajar perbedaan syariah, fikih, dan hukum Islam positif. Bab ini menjelaskan bagaimana sebagian hukum Islam menjadi hukum positif. Bila kamu sudah menempuh Sistem Hukum Indonesia dan Hukum Adat, banyak nama di bab ini akan terasa akrab.
Pluralisme hukum dan dasar konstitusional
Indonesia mewarisi tiga sistem hukum yang hidup berdampingan: hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Keadaan ini disebut pluralisme hukum. Dalam bidang hukum keluarga dan kewarisan, pluralisme itu masih nyata sampai sekarang, karena belum ada satu undang-undang waris nasional yang berlaku bagi semua warga negara [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia].
Dasar konstitusional berlakunya hukum Islam biasanya ditarik dari Pasal 29 UUD 1945: negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Mohammad Daud Ali menafsirkan pasal ini sebagai dasar bagi negara untuk memfasilitasi berlakunya hukum agama bagi pemeluknya, sejauh pelaksanaannya memerlukan bantuan kekuasaan negara, seperti dalam perkawinan, waris, dan zakat [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia].
Dasar kelembagaannya ada dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyebut lingkungan peradilan agama sebagai salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Penjelasan Umum UU 3/2006 menegaskan hal ini: Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Masa awal dan teori receptio in complexu
Sebelum Belanda datang, kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara seperti Samudra Pasai, Demak, Mataram, Banten, dan Gowa telah mengenal hakim agama (qadhi atau penghulu) yang mengadili perkara perkawinan dan waris. Hukum Islam diterapkan berdampingan dengan adat setempat [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, 3Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)].
Ketika VOC berkuasa, mereka mendapati kenyataan itu dan, untuk kepentingan praktis, membiarkan hukum keluarga Islam tetap berlaku. Pada 1760 VOC bahkan menghimpun hukum perkawinan dan kewarisan Islam dalam sebuah kumpulan yang dikenal sebagai Compendium Freijer untuk dipakai di pengadilan [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia].
Pada abad ke-19, Lodewijk Willem Christiaan van den Berg merumuskan pandangan yang kemudian disebut teori receptio in complexu: bagi orang Islam berlaku hukum Islam secara keseluruhan, karena mereka telah menerima agama Islam. Penyimpangan dari hukum Islam dalam praktik dianggap pengecualian [4Buku teksReceptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam, 5Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara]. Pandangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah kolonial saat itu. Pada 1882, melalui Staatsblad 1882 Nomor 152, pemerintah membentuk Priesterraad (rapat ulama atau pengadilan agama) di Jawa dan Madura, yang menjadi cikal bakal Pengadilan Agama modern [6PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Teori receptie dan politik hukum kolonial
Pandangan Van den Berg segera dikritik. Christiaan Snouck Hurgronje, penasihat pemerintah kolonial untuk urusan Islam, berpendapat bahwa yang sebenarnya berlaku di masyarakat adalah hukum adat. Hukum Islam baru berlaku bila telah diterima (diresepsi) oleh hukum adat. Gagasan ini dikembangkan oleh Cornelis van Vollenhoven dan Bertrand ter Haar, dan dikenal sebagai teori receptie [4Buku teksReceptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam, 5Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara].
Teori ini punya dimensi politik. Dengan menempatkan hukum adat di atas hukum Islam, pemerintah kolonial berharap dapat melemahkan pengaruh Islam yang dianggap berpotensi menggerakkan perlawanan. Teori ini kemudian dikukuhkan dalam peraturan. Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregeling (IS) menentukan bahwa perkara perdata antara sesama orang Islam diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya, sejauh tidak ditentukan lain oleh ordonansi [4Buku teksReceptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam].
Akibat paling nyata terjadi pada 1937. Melalui Staatsblad 1937 Nomor 116, kewenangan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura untuk mengadili perkara waris dicabut dan dialihkan ke landraad (pengadilan negeri) dengan alasan bahwa hukum waris Islam belum diterima sepenuhnya oleh hukum adat. Pada tahun yang sama dibentuk Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Kalimantan Selatan dan Timur melalui Staatsblad 1937 Nomor 638 dan 639 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, 7Buku teksKedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua)].
- 1760Compendium FreijerVOC menghimpun hukum perkawinan dan kewarisan Islam untuk dipakai pengadilan.
- 1882Staatsblad 1882 No. 152Pembentukan Priesterraad (pengadilan agama) di Jawa dan Madura.
- Akhir abad ke-19Teori receptieSnouck Hurgronje: hukum Islam berlaku bila diterima hukum adat.
- 1929Pasal 134 ayat (2) ISRumusan baru pasal ini memasukkan teori receptie ke dalam peraturan ketatanegaraan kolonial.
- 1937Staatsblad 1937 No. 116Kewenangan waris Pengadilan Agama Jawa-Madura dicabut dan dialihkan ke landraad.
Apa perbedaan pokok antara teori receptio in complexu dan teori receptie?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Receptio in complexu (Van den Berg) menyatakan bahwa hukum Islam berlaku secara keseluruhan bagi orang Islam karena mereka telah memeluk Islam. Teori receptie (Snouck Hurgronje, Van Vollenhoven, Ter Haar) membalik kedudukan itu: yang berlaku adalah hukum adat, dan hukum Islam baru berlaku bila telah diterima oleh hukum adat. Teori receptie dikukuhkan dalam Pasal 134 ayat (2) IS dan berujung pada pencabutan kewenangan waris Pengadilan Agama Jawa-Madura melalui Stbl. 1937 No. 116.
Teori setelah kemerdekaan: receptie exit, receptio a contrario, dan eksistensi
Setelah merdeka, ahli hukum Indonesia menggugat teori receptie. Yang paling keras adalah Hazairin, guru besar hukum adat dan hukum Islam. Dalam Konferensi Departemen Kehakiman di Salatiga pada 1950, ia berpendapat bahwa teori receptie harus keluar dari tata hukum Indonesia karena bertentangan dengan UUD 1945 serta dengan Al-Quran dan sunnah. Ia bahkan menyebut teori receptie sebagai "teori iblis". Pandangan ini dikenal sebagai teori receptie exit [5Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara, 8Buku teksHukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam)].
Murid Hazairin, Sajuti Thalib, mengembangkan teori receptio a contrario. Teori ini membalik teori receptie: bagi orang Islam berlaku hukum Islam, dan hukum adat baru berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum Islam. Ia mendasarkan teorinya pada penelitian tentang hukum perkawinan dan kewarisan di berbagai daerah, serta pada cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa setelah merdeka [4Buku teksReceptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam].
Ichtijanto kemudian mengemukakan teori eksistensi: hukum Islam ada (eksis) dalam hukum nasional, baik sebagai bagian integral, sebagai hukum yang diakui mandiri, sebagai penyaring bahan hukum nasional, maupun sebagai bahan utama pembentukan hukum nasional [5Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara].
| Teori | Tokoh | Inti ajaran | Kedudukan hukum Islam terhadap adat |
|---|---|---|---|
| Receptio in complexu | L.W.C. van den Berg | Orang Islam menerima hukum Islam secara utuh | Hukum Islam utama |
| Receptie | C. Snouck Hurgronje, C. van Vollenhoven, B. ter Haar | Hukum Islam berlaku bila diterima adat | Hukum adat utama |
| Receptie exit | Hazairin | Teori receptie harus keluar karena bertentangan dengan UUD 1945 dan ajaran Islam | Hukum Islam berlaku karena agama dan penunjukan negara |
| Receptio a contrario | Sajuti Thalib | Hukum adat berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum Islam | Hukum Islam utama, adat sebagai pelengkap |
| Eksistensi | Ichtijanto | Hukum Islam ada dalam hukum nasional dalam berbagai bentuk | Hukum Islam bagian dari hukum nasional |
Bagaimana menilai teori-teori ini sekarang?
Teori-teori ini lahir dari pergulatan politik hukum, sehingga sebaiknya dibaca secara kritis. Ada tiga catatan penting.
Pertama, dalam hukum positif sekarang, berlakunya hukum Islam memang tidak lagi bergantung pada resepsi adat. Penjelasan Umum UU 3/2006 bahkan menghapus kalimat dalam UU 7/1989 yang dulu memberi kesempatan para pihak memilih hukum (Islam, adat, atau perdata Barat) dalam pembagian waris [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Penghapusan pilihan hukum ini sejalan dengan semangat receptie exit.
Kedua, hukum adat tidak lenyap. KHI sendiri menyerap sejumlah lembaga adat, seperti harta bersama dan kemungkinan perdamaian dalam pembagian waris (Pasal 183 KHI). Pasal 229 KHI juga mewajibkan hakim memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat [9PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Jadi, yang terjadi bukan penghapusan adat, melainkan pengaturan hubungan yang baru.
Ketiga, teori-teori ini terutama menjelaskan hukum keluarga. Di bidang pidana, hukum Islam hampir tidak berlaku sebagai hukum positif, kecuali di Aceh melalui qanun jinayat [5Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara, 10PeraturanQanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat]. Kamu akan membahas Aceh di Bab 7.
Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.
Positivisasi hukum Islam setelah kemerdekaan
Positivisasi berarti menjadikan norma hukum Islam sebagai hukum positif, yaitu hukum yang ditetapkan atau diakui negara dan dapat ditegakkan. Di Indonesia, jalan positivisasi tidak dilakukan dengan memberlakukan "hukum Islam" secara umum, tetapi bidang demi bidang melalui undang-undang.
Prosesnya bertahap. Pada masa awal kemerdekaan, urusan Pengadilan Agama ditangani Kementerian Agama. Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Titik balik besar datang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menyatakan bahwa perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama masing-masing (Pasal 2 ayat (1)), sehingga hukum perkawinan Islam menjadi ukuran sahnya perkawinan orang Islam [11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahap berikutnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini menyeragamkan susunan dan kewenangan Peradilan Agama di seluruh Indonesia, mengembalikan kewenangan waris, dan mencabut aturan kolonial seperti Staatsblad 1882 Nomor 152 dan Staatsblad 1937 Nomor 116 dan 610 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Ia juga mencabut Pasal 63 ayat (2) UU 1/1974 yang mewajibkan putusan Pengadilan Agama dikukuhkan Pengadilan Negeri. Sejak itu, Pengadilan Agama dapat melaksanakan putusannya sendiri.
| Bidang | Peraturan | Isi pokok |
|---|---|---|
| Perkawinan | UU 1/1974 jo. UU 16/2019; PP 9/1975 | Sahnya perkawinan menurut agama, pencatatan, usia kawin 19 tahun, perceraian di pengadilan |
| Peradilan | UU 7/1989 jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009 | Kedudukan, susunan, kewenangan, dan hukum acara Peradilan Agama |
| Hukum materiil terapan | KHI (Inpres 1/1991) | Perkawinan, kewarisan, perwakafan |
| Wakaf | UU 41/2004; PP 42/2006 jo. PP 25/2018 | Unsur wakaf, nazhir, wakaf uang, Badan Wakaf Indonesia |
| Zakat | UU 23/2011 | Pengelolaan zakat oleh BAZNAS dan LAZ |
| Perbankan syariah | UU 21/2008 | Bank syariah, prinsip syariah, penyelesaian sengketa |
| Ekonomi syariah | Perma 2/2008 (KHES); Perma 14/2016 | Hukum materiil dan acara sengketa ekonomi syariah |
| Otonomi khusus Aceh | UU 11/2006; Qanun Aceh 6/2014 | Mahkamah Syar’iyah dan hukum jinayat |
Amandemen UU Peradilan Agama melalui UU 3/2006 memperluas kewenangan ke bidang ekonomi syariah, zakat, infak, dan sedekah. UU 50/2009 kemudian memperkuat pengawasan hakim dan menegaskan seluruh pembinaan berada di bawah Mahkamah Agung [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, 12PeraturanUndang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Sebutkan dua perubahan penting yang dibawa UU 7/1989 bagi kedudukan Pengadilan Agama.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, UU 7/1989 menyeragamkan susunan dan kewenangan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, termasuk mengembalikan kewenangan waris yang dicabut Stbl. 1937 No. 116, dan mencabut peraturan peradilan agama warisan kolonial. Kedua, UU 7/1989 mencabut Pasal 63 ayat (2) UU 1/1974 sehingga putusan Pengadilan Agama tidak lagi perlu dikukuhkan Pengadilan Negeri dan dapat dieksekusi sendiri.
Unifikasi atau diferensiasi?
Sejak awal kemerdekaan, pembentuk hukum menghadapi pilihan: membuat satu hukum yang sama bagi semua warga (unifikasi) atau membiarkan hukum yang berbeda menurut golongan agama (diferensiasi). UU 1/1974 memilih jalan tengah. Ia adalah undang-undang perkawinan nasional yang berlaku bagi semua orang, tetapi menyerahkan sahnya perkawinan kepada hukum agama masing-masing dan memberi ruang bagi hukum agama dalam soal-soal tertentu [11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia]. Di bidang kewarisan, pilihan itu belum pernah diambil: tidak ada undang-undang waris nasional, sehingga orang Islam tunduk pada hukum waris Islam di Pengadilan Agama, sementara golongan lain dapat tunduk pada KUH Perdata atau hukum adat.
Pilihan ini menjelaskan cerita tiga keluarga di awal bab. Para pengkaji berbeda pendapat tentang arah ke depan. Sebagian menginginkan unifikasi hukum waris nasional yang bersumber dari nilai-nilai bersama, sebagian lain menilai diferensiasi menurut agama justru sesuai dengan jaminan kebebasan beragama dalam Pasal 29 UUD 1945 [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, 4Buku teksReceptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam]. Bagi kamu, yang penting adalah mengenali hukum mana yang berlaku bagi siapa dan pengadilan mana yang berwenang.
Dua jalur positivisasi: legislasi dan yudikasi
Positivisasi hukum Islam di Indonesia berjalan melalui dua jalur yang saling melengkapi. Jalur pertama adalah legislasi, yaitu pembentukan undang-undang dan peraturan oleh DPR dan pemerintah, seperti UU Perkawinan, UU Wakaf, dan UU Perbankan Syariah. Jalur kedua adalah yudikasi, yaitu pembentukan hukum oleh pengadilan, terutama Mahkamah Agung melalui putusan kasasi, yurisprudensi, peraturan Mahkamah Agung, dan rumusan rapat pleno kamar yang diberlakukan dengan surat edaran [13Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015, 14PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah].
Jalur yudikasi makin penting karena legislasi di bidang hukum keluarga berjalan lambat. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, misalnya, bukan undang-undang, melainkan lampiran Peraturan Mahkamah Agung. Demikian pula pembatasan ahli waris pengganti, perluasan wasiat wajibah, dan syarat pisah rumah enam bulan dalam perceraian lahir dari rumusan kamar, bukan dari DPR. Para pengkaji mengingatkan bahwa jalur ini efektif untuk menyeragamkan putusan, tetapi menimbulkan pertanyaan tentang batas kewenangan pengadilan membentuk norma umum [15Jurnal ilmiahKedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia].
Penguatan kelembagaan
Seiring positivisasi hukum materiil, kelembagaan Peradilan Agama juga diperkuat. Setelah reformasi, Indonesia menerapkan sistem satu atap: urusan organisasi, administrasi, dan finansial semua lingkungan peradilan dipindahkan ke Mahkamah Agung. Bagi Peradilan Agama, peralihan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung terjadi pada 2004, dan UU 3/2006 menegaskannya dalam Pasal 5 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. UU 50/2009 kemudian menambahkan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial dan memperbarui syarat pengangkatan hakim [12PeraturanUndang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Dengan perubahan ini, Peradilan Agama tidak lagi dipandang sebagai "peradilan semu" seperti pada masa kolonial, tetapi sebagai peradilan negara yang sejajar dengan lingkungan peradilan lain.
Kompilasi Hukum Islam
Setelah UU 7/1989, Pengadilan Agama punya kewenangan yang jelas tetapi belum punya hukum materiil tertulis yang seragam. Hakim masih merujuk kitab fikih yang beragam pendapatnya, sehingga dua perkara yang mirip bisa diputus berbeda. Kompilasi Hukum Islam (KHI) disusun untuk mengatasi masalah ini [16Buku teksKompilasi Hukum Islam di Indonesia, 9PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Proses penyusunan
Penyusunan KHI dimulai pada 1985 sebagai proyek bersama Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Menurut Abdurrahman, bahan KHI dikumpulkan melalui empat jalur: pengkajian kitab-kitab fikih, wawancara dengan ulama di berbagai daerah, penelaahan yurisprudensi Peradilan Agama, dan studi perbandingan dengan negara lain [16Buku teksKompilasi Hukum Islam di Indonesia]. Rancangannya dibahas dalam lokakarya alim ulama di Jakarta pada 2 sampai 5 Februari 1988, lalu disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 [9PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Isi KHI
KHI terdiri atas tiga buku: Buku I tentang Hukum Perkawinan (Pasal 1 sampai Pasal 170), Buku II tentang Hukum Kewarisan termasuk wasiat dan hibah (Pasal 171 sampai Pasal 214), dan Buku III tentang Hukum Perwakafan (Pasal 215 sampai Pasal 228). Pasal 229 berlaku untuk ketiga buku [9PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Isinya banyak mengikuti UU 1/1974 dan PP 9/1975 di bidang perkawinan, tetapi juga memuat pembaruan sendiri seperti ahli waris pengganti dan wasiat wajibah.
Perdebatan tentang kedudukan KHI
Inilah salah satu soal ujian favorit. KHI disebarluaskan dengan Instruksi Presiden, padahal instruksi presiden tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lalu, apakah KHI mengikat?
Ada beberapa pandangan.
- Pandangan formal. Karena dasar pemberlakuannya hanya inpres, KHI tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang. Ia bersifat pedoman. Muhammad Ishar Helmi, misalnya, menilai kedudukan KHI problematis setelah UU 12/2011 dan mengusulkan agar KHI ditingkatkan menjadi undang-undang [15Jurnal ilmiahKedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia].
- Pandangan materiil. KHI adalah himpunan hukum yang sudah lama hidup dan diamalkan umat Islam Indonesia. Kekuatannya terletak pada isinya, bukan pada bentuk wadahnya. A. Hamid S. Attamimi, sebagaimana dikutip para penulis, berpendapat KHI bukan peraturan perundang-undangan, melainkan penunjuk adanya hukum tidak tertulis yang hidup [15Jurnal ilmiahKedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia].
- Pandangan praktik. Apa pun kedudukan formalnya, hakim Pengadilan Agama secara konsisten memakai KHI. Mahkamah Agung memperlakukannya sebagai hukum terapan, dan banyak rumusannya dikukuhkan dalam yurisprudensi dan surat edaran [3Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi), 13Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015].
- Inpres bukan jenis peraturan dalam Pasal 7 UU 12/2011
- Hakim tidak terikat seperti pada undang-undang
- Perlu ditingkatkan menjadi undang-undang
- Merupakan hukum yang hidup di kalangan umat Islam
- Dipakai konsisten oleh hakim dan dikukuhkan yurisprudensi
- Sebagian isinya sudah ada di UU 1/1974 dan PP 9/1975 yang mengikat
Untuk ujian, jawaban yang aman adalah: secara formal KHI berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan berfungsi sebagai pedoman hukum materiil bagi hakim; secara praktik ia diterapkan sebagai hukum terapan Peradilan Agama; dan bagian-bagian KHI yang mengulang UU 1/1974 dan PP 9/1975 mengikat karena undang-undang dan peraturan pemerintahnya, bukan karena KHI.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Kritik terhadap isi KHI
Selain bentuknya, isi KHI juga dikritik. Sebagian pengkaji menilai beberapa ketentuannya belum sejalan dengan prinsip kesetaraan, misalnya pembagian peran suami sebagai kepala keluarga, ketentuan nusyuz yang hanya dirumuskan untuk istri, dan ketentuan usia kawin yang sudah tertinggal oleh UU 16/2019. Pengkaji lain justru menilai KHI terlalu jauh meninggalkan fikih mazhab, misalnya dalam ahli waris pengganti dan harta bersama [15Jurnal ilmiahKedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia, 3Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)].
Mahkamah Agung merespons sebagian kritik ini tanpa mengubah teks KHI, melalui rumusan kamar dan peraturan seperti Perma 3/2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum [18PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum]. Akibatnya, untuk memahami hukum Islam positif yang benar-benar diterapkan, kamu harus membaca KHI bersama undang-undang terbaru, yurisprudensi, dan surat edaran Mahkamah Agung. Inilah pendekatan yang dipakai di bab-bab berikutnya.
Latihan
- Indonesia mengenal pluralisme hukum: hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat hidup berdampingan, terutama di bidang keluarga dan waris.
- Receptio in complexu (Van den Berg) mengakui hukum Islam berlaku utuh; teori receptie (Snouck Hurgronje) menundukkannya pada hukum adat dan dikukuhkan dalam Pasal 134 ayat (2) IS.
- Teori receptie berujung pada Stbl. 1937 No. 116 yang mencabut kewenangan waris Pengadilan Agama Jawa-Madura.
- Setelah merdeka, Hazairin (receptie exit), Sajuti Thalib (receptio a contrario), dan Ichtijanto (teori eksistensi) menempatkan kembali hukum Islam berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
- Positivisasi berlangsung bidang demi bidang: UU 1/1974, UU 7/1989 jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009, UU 41/2004, UU 21/2008, UU 23/2011, dan UU 11/2006 untuk Aceh.
- KHI disusun sejak 1985, diterima ulama dalam lokakarya Februari 1988, dan disebarluaskan dengan Inpres 1/1991; isinya tiga buku: perkawinan, kewarisan, perwakafan.
- Kedudukan formal KHI diperdebatkan karena inpres tidak masuk hierarki UU 12/2011, tetapi dalam praktik KHI diterapkan konsisten sebagai hukum terapan Peradilan Agama.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mohammad Daud Ali (2010). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Pengertian syariah dan fikih, pluralisme hukum, dan dasar konstitusional hukum Islam.
- 2Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.Perluasan kewenangan (Pasal 49), sengketa hak milik (Pasal 50), dan penghapusan pilihan hukum waris.
- 3Ahmad Rofiq (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Buku pokok hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf menurut KHI.
- 4Sajuti Thalib (1985). Receptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam. Bina Aksara, Jakarta.Teori-teori berlakunya hukum Islam dan receptio a contrario.
- 5Muhammad Yusuf (2021). Eksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10(1).Teori receptie, receptie exit, receptio a contrario, dan teori eksistensi.
- 6Republik Indonesia (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 49, TLN Nomor 3400.Susunan Peradilan Agama dan hukum acara cerai talak dan cerai gugat; pencabutan peraturan kolonial.
- 7M. Yahya Harahap (2003). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Kedudukan, asas personalitas keislaman, kompetensi, dan acara Peradilan Agama.
- 8Hazairin (1982). Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam). Tintamas, Jakarta.Sistem kewarisan bilateral dan gagasan mawali sebagai dasar ahli waris pengganti.
- 9Republik Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991.Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
- 10Pemerintah Aceh (2014). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7.Sepuluh jarimah dan uqubat yang diadili Mahkamah Syar’iyah.
- 11Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019.Dasar sahnya perkawinan, pencatatan, poligami, perceraian, dan harta bersama.
- 12Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159, TLN Nomor 5078.Syarat hakim, pengawasan oleh MA dan Komisi Yudisial.
- 13Mahkamah Agung RI (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015. Mahkamah Agung RI.Ahli waris pengganti hanya sampai derajat cucu; wasiat wajibah bagi anak perempuan saudara kandung.
- 14Mahkamah Agung RI (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Ditetapkan 10 September 2008.KHES sebagai pedoman hakim dalam perkara ekonomi syariah.
- 15Muhammad Ishar Helmi (2016). Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15(1):139-150.Perdebatan kedudukan KHI setelah UU 12/2011.
- 16Abdurrahman (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika Pressindo, Jakarta.Latar belakang dan proses penyusunan KHI.
- 17Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diundangkan 15 Oktober 2019.Batas usia kawin 19 tahun dan syarat dispensasi kawin.
- 18Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Mahkamah Agung RI.Dasar perlindungan hak perempuan pascaperceraian.