Hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia
Bab 2 dari 8

Hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia

Bagaimana hukum Islam berlaku di Indonesia sejak masa kolonial sampai menjadi undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam.

Sekitar 27 menit18 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan teori receptio in complexu, receptie, receptie exit, dan receptio a contrario
  • Menguraikan tahapan positivisasi hukum Islam
  • Menjelaskan proses penyusunan dan isi KHI
  • Menilai perdebatan tentang kedudukan KHI
Hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Di sebuah desa di Sumatra Barat, keluarga Datuk Rajo membagi sawah pusaka menurut adat Minangkabau yang matrilineal. Di kota yang sama, sepupu mereka membagi rumah warisan ayahnya di Pengadilan Agama menurut Kompilasi Hukum Islam. Di Jakarta, keluarga lain membagi warisan menurut KUH Perdata. Tiga keluarga, tiga sistem hukum, satu negara. Bagaimana ini bisa terjadi?

Jawabannya ada dalam sejarah panjang hubungan hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat di Indonesia. Pemerintah kolonial Belanda mengembangkan teori-teori untuk menentukan kapan hukum Islam berlaku bagi penduduk pribumi, dan teori-teori itu dilawan oleh ahli hukum Indonesia setelah kemerdekaan. Pertarungan teori ini bukan sekadar sejarah. Ia menjelaskan mengapa sekarang hukum Islam berlaku melalui undang-undang, mengapa Pengadilan Agama sempat kehilangan kewenangan waris, dan mengapa Kompilasi Hukum Islam masih diperdebatkan kedudukannya.

Di Bab 1 kamu sudah belajar perbedaan syariah, fikih, dan hukum Islam positif. Bab ini menjelaskan bagaimana sebagian hukum Islam menjadi hukum positif. Bila kamu sudah menempuh Sistem Hukum Indonesia dan Hukum Adat, banyak nama di bab ini akan terasa akrab.

Pluralisme hukum dan dasar konstitusional

Indonesia mewarisi tiga sistem hukum yang hidup berdampingan: hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat. Keadaan ini disebut pluralisme hukum. Dalam bidang hukum keluarga dan kewarisan, pluralisme itu masih nyata sampai sekarang, karena belum ada satu undang-undang waris nasional yang berlaku bagi semua warga negara [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di IndonesiaDaud Ali, 2010 · RajaGrafindo Persada, Jakarta].

Dasar konstitusional berlakunya hukum Islam biasanya ditarik dari Pasal 29 UUD 1945: negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Mohammad Daud Ali menafsirkan pasal ini sebagai dasar bagi negara untuk memfasilitasi berlakunya hukum agama bagi pemeluknya, sejauh pelaksanaannya memerlukan bantuan kekuasaan negara, seperti dalam perkawinan, waris, dan zakat [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di IndonesiaDaud Ali, 2010 · RajaGrafindo Persada, Jakarta].

Dasar kelembagaannya ada dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyebut lingkungan peradilan agama sebagai salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Penjelasan Umum UU 3/2006 menegaskan hal ini: Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 3/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611].

Masa awal dan teori receptio in complexu

Sebelum Belanda datang, kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara seperti Samudra Pasai, Demak, Mataram, Banten, dan Gowa telah mengenal hakim agama (qadhi atau penghulu) yang mengadili perkara perkawinan dan waris. Hukum Islam diterapkan berdampingan dengan adat setempat [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di IndonesiaDaud Ali, 2010 · RajaGrafindo Persada, Jakarta, 3Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)Rofiq, 2013 · Rajawali Pers, Jakarta].

Ketika VOC berkuasa, mereka mendapati kenyataan itu dan, untuk kepentingan praktis, membiarkan hukum keluarga Islam tetap berlaku. Pada 1760 VOC bahkan menghimpun hukum perkawinan dan kewarisan Islam dalam sebuah kumpulan yang dikenal sebagai Compendium Freijer untuk dipakai di pengadilan [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di IndonesiaDaud Ali, 2010 · RajaGrafindo Persada, Jakarta].

Pada abad ke-19, Lodewijk Willem Christiaan van den Berg merumuskan pandangan yang kemudian disebut teori receptio in complexu: bagi orang Islam berlaku hukum Islam secara keseluruhan, karena mereka telah menerima agama Islam. Penyimpangan dari hukum Islam dalam praktik dianggap pengecualian [4Buku teksReceptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum IslamThalib, 1985 · Bina Aksara, Jakarta, 5Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat NusantaraYusuf, 2021 · Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10(1)]. Pandangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah kolonial saat itu. Pada 1882, melalui Staatsblad 1882 Nomor 152, pemerintah membentuk Priesterraad (rapat ulama atau pengadilan agama) di Jawa dan Madura, yang menjadi cikal bakal Pengadilan Agama modern [6PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 7/1989 · Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 49, TLN Nomor 3400].

Teori receptie dan politik hukum kolonial

Pandangan Van den Berg segera dikritik. Christiaan Snouck Hurgronje, penasihat pemerintah kolonial untuk urusan Islam, berpendapat bahwa yang sebenarnya berlaku di masyarakat adalah hukum adat. Hukum Islam baru berlaku bila telah diterima (diresepsi) oleh hukum adat. Gagasan ini dikembangkan oleh Cornelis van Vollenhoven dan Bertrand ter Haar, dan dikenal sebagai teori receptie [4Buku teksReceptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum IslamThalib, 1985 · Bina Aksara, Jakarta, 5Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat NusantaraYusuf, 2021 · Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10(1)].

Teori ini punya dimensi politik. Dengan menempatkan hukum adat di atas hukum Islam, pemerintah kolonial berharap dapat melemahkan pengaruh Islam yang dianggap berpotensi menggerakkan perlawanan. Teori ini kemudian dikukuhkan dalam peraturan. Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregeling (IS) menentukan bahwa perkara perdata antara sesama orang Islam diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya, sejauh tidak ditentukan lain oleh ordonansi [4Buku teksReceptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum IslamThalib, 1985 · Bina Aksara, Jakarta].

Akibat paling nyata terjadi pada 1937. Melalui Staatsblad 1937 Nomor 116, kewenangan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura untuk mengadili perkara waris dicabut dan dialihkan ke landraad (pengadilan negeri) dengan alasan bahwa hukum waris Islam belum diterima sepenuhnya oleh hukum adat. Pada tahun yang sama dibentuk Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian Kalimantan Selatan dan Timur melalui Staatsblad 1937 Nomor 638 dan 639 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 7/1989 · Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 49, TLN Nomor 3400, 7Buku teksKedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua)Harahap, 2003 · Sinar Grafika, Jakarta].

Politik hukum kolonial terhadap hukum Islam
  1. 1760
    Compendium Freijer
    VOC menghimpun hukum perkawinan dan kewarisan Islam untuk dipakai pengadilan.
  2. 1882
    Staatsblad 1882 No. 152
    Pembentukan Priesterraad (pengadilan agama) di Jawa dan Madura.
  3. Akhir abad ke-19
    Teori receptie
    Snouck Hurgronje: hukum Islam berlaku bila diterima hukum adat.
  4. 1929
    Pasal 134 ayat (2) IS
    Rumusan baru pasal ini memasukkan teori receptie ke dalam peraturan ketatanegaraan kolonial.
  5. 1937
    Staatsblad 1937 No. 116
    Kewenangan waris Pengadilan Agama Jawa-Madura dicabut dan dialihkan ke landraad.
Coba ingat dulu

Apa perbedaan pokok antara teori receptio in complexu dan teori receptie?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Receptio in complexu (Van den Berg) menyatakan bahwa hukum Islam berlaku secara keseluruhan bagi orang Islam karena mereka telah memeluk Islam. Teori receptie (Snouck Hurgronje, Van Vollenhoven, Ter Haar) membalik kedudukan itu: yang berlaku adalah hukum adat, dan hukum Islam baru berlaku bila telah diterima oleh hukum adat. Teori receptie dikukuhkan dalam Pasal 134 ayat (2) IS dan berujung pada pencabutan kewenangan waris Pengadilan Agama Jawa-Madura melalui Stbl. 1937 No. 116.

Teori setelah kemerdekaan: receptie exit, receptio a contrario, dan eksistensi

Setelah merdeka, ahli hukum Indonesia menggugat teori receptie. Yang paling keras adalah Hazairin, guru besar hukum adat dan hukum Islam. Dalam Konferensi Departemen Kehakiman di Salatiga pada 1950, ia berpendapat bahwa teori receptie harus keluar dari tata hukum Indonesia karena bertentangan dengan UUD 1945 serta dengan Al-Quran dan sunnah. Ia bahkan menyebut teori receptie sebagai "teori iblis". Pandangan ini dikenal sebagai teori receptie exit [5Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat NusantaraYusuf, 2021 · Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10(1), 8Buku teksHukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam)Hazairin, 1982 · Tintamas, Jakarta].

Murid Hazairin, Sajuti Thalib, mengembangkan teori receptio a contrario. Teori ini membalik teori receptie: bagi orang Islam berlaku hukum Islam, dan hukum adat baru berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum Islam. Ia mendasarkan teorinya pada penelitian tentang hukum perkawinan dan kewarisan di berbagai daerah, serta pada cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa setelah merdeka [4Buku teksReceptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum IslamThalib, 1985 · Bina Aksara, Jakarta].

Ichtijanto kemudian mengemukakan teori eksistensi: hukum Islam ada (eksis) dalam hukum nasional, baik sebagai bagian integral, sebagai hukum yang diakui mandiri, sebagai penyaring bahan hukum nasional, maupun sebagai bahan utama pembentukan hukum nasional [5Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat NusantaraYusuf, 2021 · Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10(1)].

Lima teori berlakunya hukum Islam di Indonesia
TeoriTokohInti ajaranKedudukan hukum Islam terhadap adat
Receptio in complexuL.W.C. van den BergOrang Islam menerima hukum Islam secara utuhHukum Islam utama
ReceptieC. Snouck Hurgronje, C. van Vollenhoven, B. ter HaarHukum Islam berlaku bila diterima adatHukum adat utama
Receptie exitHazairinTeori receptie harus keluar karena bertentangan dengan UUD 1945 dan ajaran IslamHukum Islam berlaku karena agama dan penunjukan negara
Receptio a contrarioSajuti ThalibHukum adat berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum IslamHukum Islam utama, adat sebagai pelengkap
EksistensiIchtijantoHukum Islam ada dalam hukum nasional dalam berbagai bentukHukum Islam bagian dari hukum nasional
Urutan mengikuti kronologi kemunculan teori.

Bagaimana menilai teori-teori ini sekarang?

Teori-teori ini lahir dari pergulatan politik hukum, sehingga sebaiknya dibaca secara kritis. Ada tiga catatan penting.

Pertama, dalam hukum positif sekarang, berlakunya hukum Islam memang tidak lagi bergantung pada resepsi adat. Penjelasan Umum UU 3/2006 bahkan menghapus kalimat dalam UU 7/1989 yang dulu memberi kesempatan para pihak memilih hukum (Islam, adat, atau perdata Barat) dalam pembagian waris [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 3/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611]. Penghapusan pilihan hukum ini sejalan dengan semangat receptie exit.

Kedua, hukum adat tidak lenyap. KHI sendiri menyerap sejumlah lembaga adat, seperti harta bersama dan kemungkinan perdamaian dalam pembagian waris (Pasal 183 KHI). Pasal 229 KHI juga mewajibkan hakim memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat [9PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991]. Jadi, yang terjadi bukan penghapusan adat, melainkan pengaturan hubungan yang baru.

Ketiga, teori-teori ini terutama menjelaskan hukum keluarga. Di bidang pidana, hukum Islam hampir tidak berlaku sebagai hukum positif, kecuali di Aceh melalui qanun jinayat [5Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat NusantaraYusuf, 2021 · Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10(1), 10PeraturanQanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum JinayatQanun Aceh 6/2014 · Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7]. Kamu akan membahas Aceh di Bab 7.

Pasal 229Kompilasi Hukum Islam[9PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991]

Hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.

Positivisasi hukum Islam setelah kemerdekaan

Positivisasi berarti menjadikan norma hukum Islam sebagai hukum positif, yaitu hukum yang ditetapkan atau diakui negara dan dapat ditegakkan. Di Indonesia, jalan positivisasi tidak dilakukan dengan memberlakukan "hukum Islam" secara umum, tetapi bidang demi bidang melalui undang-undang.

Prosesnya bertahap. Pada masa awal kemerdekaan, urusan Pengadilan Agama ditangani Kementerian Agama. Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 7/1989 · Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 49, TLN Nomor 3400]. Titik balik besar datang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menyatakan bahwa perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum agama masing-masing (Pasal 2 ayat (1)), sehingga hukum perkawinan Islam menjadi ukuran sahnya perkawinan orang Islam [11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019].

Pasal 2UU 1/1974 tentang Perkawinan[11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019]

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahap berikutnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini menyeragamkan susunan dan kewenangan Peradilan Agama di seluruh Indonesia, mengembalikan kewenangan waris, dan mencabut aturan kolonial seperti Staatsblad 1882 Nomor 152 dan Staatsblad 1937 Nomor 116 dan 610 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 7/1989 · Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 49, TLN Nomor 3400]. Ia juga mencabut Pasal 63 ayat (2) UU 1/1974 yang mewajibkan putusan Pengadilan Agama dikukuhkan Pengadilan Negeri. Sejak itu, Pengadilan Agama dapat melaksanakan putusannya sendiri.

Peraturan utama yang memuat hukum Islam sebagai hukum positif
BidangPeraturanIsi pokok
PerkawinanUU 1/1974 jo. UU 16/2019; PP 9/1975Sahnya perkawinan menurut agama, pencatatan, usia kawin 19 tahun, perceraian di pengadilan
PeradilanUU 7/1989 jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009Kedudukan, susunan, kewenangan, dan hukum acara Peradilan Agama
Hukum materiil terapanKHI (Inpres 1/1991)Perkawinan, kewarisan, perwakafan
WakafUU 41/2004; PP 42/2006 jo. PP 25/2018Unsur wakaf, nazhir, wakaf uang, Badan Wakaf Indonesia
ZakatUU 23/2011Pengelolaan zakat oleh BAZNAS dan LAZ
Perbankan syariahUU 21/2008Bank syariah, prinsip syariah, penyelesaian sengketa
Ekonomi syariahPerma 2/2008 (KHES); Perma 14/2016Hukum materiil dan acara sengketa ekonomi syariah
Otonomi khusus AcehUU 11/2006; Qanun Aceh 6/2014Mahkamah Syar’iyah dan hukum jinayat
Daftar ini tidak lengkap; ia memuat peraturan yang dibahas dalam mata kuliah ini.

Amandemen UU Peradilan Agama melalui UU 3/2006 memperluas kewenangan ke bidang ekonomi syariah, zakat, infak, dan sedekah. UU 50/2009 kemudian memperkuat pengawasan hakim dan menegaskan seluruh pembinaan berada di bawah Mahkamah Agung [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 3/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611, 12PeraturanUndang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 50/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159, TLN Nomor 5078].

Coba ingat dulu

Sebutkan dua perubahan penting yang dibawa UU 7/1989 bagi kedudukan Pengadilan Agama.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pertama, UU 7/1989 menyeragamkan susunan dan kewenangan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, termasuk mengembalikan kewenangan waris yang dicabut Stbl. 1937 No. 116, dan mencabut peraturan peradilan agama warisan kolonial. Kedua, UU 7/1989 mencabut Pasal 63 ayat (2) UU 1/1974 sehingga putusan Pengadilan Agama tidak lagi perlu dikukuhkan Pengadilan Negeri dan dapat dieksekusi sendiri.

Unifikasi atau diferensiasi?

Sejak awal kemerdekaan, pembentuk hukum menghadapi pilihan: membuat satu hukum yang sama bagi semua warga (unifikasi) atau membiarkan hukum yang berbeda menurut golongan agama (diferensiasi). UU 1/1974 memilih jalan tengah. Ia adalah undang-undang perkawinan nasional yang berlaku bagi semua orang, tetapi menyerahkan sahnya perkawinan kepada hukum agama masing-masing dan memberi ruang bagi hukum agama dalam soal-soal tertentu [11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019, 1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di IndonesiaDaud Ali, 2010 · RajaGrafindo Persada, Jakarta]. Di bidang kewarisan, pilihan itu belum pernah diambil: tidak ada undang-undang waris nasional, sehingga orang Islam tunduk pada hukum waris Islam di Pengadilan Agama, sementara golongan lain dapat tunduk pada KUH Perdata atau hukum adat.

Pilihan ini menjelaskan cerita tiga keluarga di awal bab. Para pengkaji berbeda pendapat tentang arah ke depan. Sebagian menginginkan unifikasi hukum waris nasional yang bersumber dari nilai-nilai bersama, sebagian lain menilai diferensiasi menurut agama justru sesuai dengan jaminan kebebasan beragama dalam Pasal 29 UUD 1945 [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di IndonesiaDaud Ali, 2010 · RajaGrafindo Persada, Jakarta, 4Buku teksReceptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum IslamThalib, 1985 · Bina Aksara, Jakarta]. Bagi kamu, yang penting adalah mengenali hukum mana yang berlaku bagi siapa dan pengadilan mana yang berwenang.

Dua jalur positivisasi: legislasi dan yudikasi

Positivisasi hukum Islam di Indonesia berjalan melalui dua jalur yang saling melengkapi. Jalur pertama adalah legislasi, yaitu pembentukan undang-undang dan peraturan oleh DPR dan pemerintah, seperti UU Perkawinan, UU Wakaf, dan UU Perbankan Syariah. Jalur kedua adalah yudikasi, yaitu pembentukan hukum oleh pengadilan, terutama Mahkamah Agung melalui putusan kasasi, yurisprudensi, peraturan Mahkamah Agung, dan rumusan rapat pleno kamar yang diberlakukan dengan surat edaran [13Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015SEMA 3/2015 · Mahkamah Agung RI, 14PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi SyariahPerma 2/2008 (KHES) · Ditetapkan 10 September 2008].

Jalur yudikasi makin penting karena legislasi di bidang hukum keluarga berjalan lambat. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, misalnya, bukan undang-undang, melainkan lampiran Peraturan Mahkamah Agung. Demikian pula pembatasan ahli waris pengganti, perluasan wasiat wajibah, dan syarat pisah rumah enam bulan dalam perceraian lahir dari rumusan kamar, bukan dari DPR. Para pengkaji mengingatkan bahwa jalur ini efektif untuk menyeragamkan putusan, tetapi menimbulkan pertanyaan tentang batas kewenangan pengadilan membentuk norma umum [15Jurnal ilmiahKedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di IndonesiaHelmi, 2016 · Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15(1):139-150].

Penguatan kelembagaan

Seiring positivisasi hukum materiil, kelembagaan Peradilan Agama juga diperkuat. Setelah reformasi, Indonesia menerapkan sistem satu atap: urusan organisasi, administrasi, dan finansial semua lingkungan peradilan dipindahkan ke Mahkamah Agung. Bagi Peradilan Agama, peralihan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung terjadi pada 2004, dan UU 3/2006 menegaskannya dalam Pasal 5 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 3/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611]. UU 50/2009 kemudian menambahkan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial dan memperbarui syarat pengangkatan hakim [12PeraturanUndang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 50/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159, TLN Nomor 5078]. Dengan perubahan ini, Peradilan Agama tidak lagi dipandang sebagai "peradilan semu" seperti pada masa kolonial, tetapi sebagai peradilan negara yang sejajar dengan lingkungan peradilan lain.

Kompilasi Hukum Islam

Setelah UU 7/1989, Pengadilan Agama punya kewenangan yang jelas tetapi belum punya hukum materiil tertulis yang seragam. Hakim masih merujuk kitab fikih yang beragam pendapatnya, sehingga dua perkara yang mirip bisa diputus berbeda. Kompilasi Hukum Islam (KHI) disusun untuk mengatasi masalah ini [16Buku teksKompilasi Hukum Islam di IndonesiaAbdurrahman, 1992 · Akademika Pressindo, Jakarta, 9PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991].

Proses penyusunan

Penyusunan KHI dimulai pada 1985 sebagai proyek bersama Mahkamah Agung dan Departemen Agama. Menurut Abdurrahman, bahan KHI dikumpulkan melalui empat jalur: pengkajian kitab-kitab fikih, wawancara dengan ulama di berbagai daerah, penelaahan yurisprudensi Peradilan Agama, dan studi perbandingan dengan negara lain [16Buku teksKompilasi Hukum Islam di IndonesiaAbdurrahman, 1992 · Akademika Pressindo, Jakarta]. Rancangannya dibahas dalam lokakarya alim ulama di Jakarta pada 2 sampai 5 Februari 1988, lalu disebarluaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 [9PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991].

Perjalanan KHI dari proyek ke pedoman hakim
Langkah 1 dari 6Abdurrahman, 1992
Proyek bersama
Mahkamah Agung dan Departemen Agama membentuk proyek penyusunan kompilasi pada 1985.

Isi KHI

KHI terdiri atas tiga buku: Buku I tentang Hukum Perkawinan (Pasal 1 sampai Pasal 170), Buku II tentang Hukum Kewarisan termasuk wasiat dan hibah (Pasal 171 sampai Pasal 214), dan Buku III tentang Hukum Perwakafan (Pasal 215 sampai Pasal 228). Pasal 229 berlaku untuk ketiga buku [9PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991]. Isinya banyak mengikuti UU 1/1974 dan PP 9/1975 di bidang perkawinan, tetapi juga memuat pembaruan sendiri seperti ahli waris pengganti dan wasiat wajibah.

Perdebatan tentang kedudukan KHI

Inilah salah satu soal ujian favorit. KHI disebarluaskan dengan Instruksi Presiden, padahal instruksi presiden tidak termasuk jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lalu, apakah KHI mengikat?

Ada beberapa pandangan.

  • Pandangan formal. Karena dasar pemberlakuannya hanya inpres, KHI tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana undang-undang. Ia bersifat pedoman. Muhammad Ishar Helmi, misalnya, menilai kedudukan KHI problematis setelah UU 12/2011 dan mengusulkan agar KHI ditingkatkan menjadi undang-undang [15Jurnal ilmiahKedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di IndonesiaHelmi, 2016 · Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15(1):139-150].
  • Pandangan materiil. KHI adalah himpunan hukum yang sudah lama hidup dan diamalkan umat Islam Indonesia. Kekuatannya terletak pada isinya, bukan pada bentuk wadahnya. A. Hamid S. Attamimi, sebagaimana dikutip para penulis, berpendapat KHI bukan peraturan perundang-undangan, melainkan penunjuk adanya hukum tidak tertulis yang hidup [15Jurnal ilmiahKedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di IndonesiaHelmi, 2016 · Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15(1):139-150].
  • Pandangan praktik. Apa pun kedudukan formalnya, hakim Pengadilan Agama secara konsisten memakai KHI. Mahkamah Agung memperlakukannya sebagai hukum terapan, dan banyak rumusannya dikukuhkan dalam yurisprudensi dan surat edaran [3Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)Rofiq, 2013 · Rajawali Pers, Jakarta, 13Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015SEMA 3/2015 · Mahkamah Agung RI].
Dua cara membaca kekuatan KHI
Dari bentuknya
  • Inpres bukan jenis peraturan dalam Pasal 7 UU 12/2011
  • Hakim tidak terikat seperti pada undang-undang
  • Perlu ditingkatkan menjadi undang-undang
Dari isi dan praktiknya
  • Merupakan hukum yang hidup di kalangan umat Islam
  • Dipakai konsisten oleh hakim dan dikukuhkan yurisprudensi
  • Sebagian isinya sudah ada di UU 1/1974 dan PP 9/1975 yang mengikat

Untuk ujian, jawaban yang aman adalah: secara formal KHI berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan berfungsi sebagai pedoman hukum materiil bagi hakim; secara praktik ia diterapkan sebagai hukum terapan Peradilan Agama; dan bagian-bagian KHI yang mengulang UU 1/1974 dan PP 9/1975 mengikat karena undang-undang dan peraturan pemerintahnya, bukan karena KHI.

Keliru
Hukum Islam berlaku sebagai hukum positif terutama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, dan ekonomi syariah melalui undang-undang tertentu. Hukum pidana Islam hanya berlaku di Aceh melalui qanun.
Keliru
KHI disebarluaskan dengan Inpres 1/1991, bukan undang-undang. Kedudukan formalnya diperdebatkan, meski hakim Pengadilan Agama menerapkannya secara konsisten.
Sebagian benar
Sebagai dasar berlakunya hukum Islam, teori receptie sudah ditinggalkan. Namun warisannya terasa dalam pluralisme hukum waris yang masih ada, dan baru pada UU 3/2006 pilihan hukum waris dihapus dari penjelasan undang-undang.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Kritik terhadap isi KHI

Selain bentuknya, isi KHI juga dikritik. Sebagian pengkaji menilai beberapa ketentuannya belum sejalan dengan prinsip kesetaraan, misalnya pembagian peran suami sebagai kepala keluarga, ketentuan nusyuz yang hanya dirumuskan untuk istri, dan ketentuan usia kawin yang sudah tertinggal oleh UU 16/2019. Pengkaji lain justru menilai KHI terlalu jauh meninggalkan fikih mazhab, misalnya dalam ahli waris pengganti dan harta bersama [15Jurnal ilmiahKedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di IndonesiaHelmi, 2016 · Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15(1):139-150, 3Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)Rofiq, 2013 · Rajawali Pers, Jakarta].

Mahkamah Agung merespons sebagian kritik ini tanpa mengubah teks KHI, melalui rumusan kamar dan peraturan seperti Perma 3/2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum [18PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan HukumPerma 3/2017 · Mahkamah Agung RI]. Akibatnya, untuk memahami hukum Islam positif yang benar-benar diterapkan, kamu harus membaca KHI bersama undang-undang terbaru, yurisprudensi, dan surat edaran Mahkamah Agung. Inilah pendekatan yang dipakai di bab-bab berikutnya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Pada 1937, Pengadilan Agama di Jawa dan Madura kehilangan kewenangan mengadili perkara waris. Teori apa yang paling menjelaskan kebijakan ini?
Soal 2 dari 7
Pernyataan "hukum adat baru berlaku bagi orang Islam bila tidak bertentangan dengan hukum Islam" adalah inti teori siapa?
Soal 3 dari 7
Seorang hakim Pengadilan Agama menghadapi Pasal 15 KHI (usia kawin wanita 16 tahun) dan Pasal 7 UU 16/2019 (19 tahun). Ketentuan mana yang harus dipakai dan mengapa?
Soal 4 dari 7
Mana yang paling tepat menggambarkan kedudukan KHI menurut hukum positif?
Soal 5 dari 7
Apa arti penting penghapusan kalimat tentang pilihan hukum waris dalam Penjelasan Umum UU 7/1989 oleh UU 3/2006?
Soal 6 dari 7
Tokoh yang dalam Konferensi Departemen Kehakiman di Salatiga tahun 1950 menyerukan agar teori receptie keluar dari tata hukum Indonesia adalah
Soal 7 dari 7
Mengapa UU 7/1989 dianggap tonggak kemandirian Pengadilan Agama dalam pelaksanaan putusan?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Indonesia mengenal pluralisme hukum: hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat hidup berdampingan, terutama di bidang keluarga dan waris.
  2. Receptio in complexu (Van den Berg) mengakui hukum Islam berlaku utuh; teori receptie (Snouck Hurgronje) menundukkannya pada hukum adat dan dikukuhkan dalam Pasal 134 ayat (2) IS.
  3. Teori receptie berujung pada Stbl. 1937 No. 116 yang mencabut kewenangan waris Pengadilan Agama Jawa-Madura.
  4. Setelah merdeka, Hazairin (receptie exit), Sajuti Thalib (receptio a contrario), dan Ichtijanto (teori eksistensi) menempatkan kembali hukum Islam berdasarkan konstitusi dan undang-undang.
  5. Positivisasi berlangsung bidang demi bidang: UU 1/1974, UU 7/1989 jo. UU 3/2006 jo. UU 50/2009, UU 41/2004, UU 21/2008, UU 23/2011, dan UU 11/2006 untuk Aceh.
  6. KHI disusun sejak 1985, diterima ulama dalam lokakarya Februari 1988, dan disebarluaskan dengan Inpres 1/1991; isinya tiga buku: perkawinan, kewarisan, perwakafan.
  7. Kedudukan formal KHI diperdebatkan karena inpres tidak masuk hierarki UU 12/2011, tetapi dalam praktik KHI diterapkan konsisten sebagai hukum terapan Peradilan Agama.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 2: Hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Mohammad Daud Ali (2010). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian syariah dan fikih, pluralisme hukum, dan dasar konstitusional hukum Islam.
  2. 2
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.
    Perluasan kewenangan (Pasal 49), sengketa hak milik (Pasal 50), dan penghapusan pilihan hukum waris.
  3. 3
    Ahmad Rofiq (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Buku pokok hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf menurut KHI.
  4. 4
    Sajuti Thalib (1985). Receptio a Contrario: Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam. Bina Aksara, Jakarta.
    Buku teks
    Teori-teori berlakunya hukum Islam dan receptio a contrario.
  5. 5
    Muhammad Yusuf (2021). Eksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10(1).
    Teori receptie, receptie exit, receptio a contrario, dan teori eksistensi.
  6. 6
    Republik Indonesia (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 49, TLN Nomor 3400.
    Susunan Peradilan Agama dan hukum acara cerai talak dan cerai gugat; pencabutan peraturan kolonial.
  7. 7
    M. Yahya Harahap (2003). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Kedudukan, asas personalitas keislaman, kompetensi, dan acara Peradilan Agama.
  8. 8
    Hazairin (1982). Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam). Tintamas, Jakarta.
    Buku teks
    Sistem kewarisan bilateral dan gagasan mawali sebagai dasar ahli waris pengganti.
  9. 9
    Republik Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991.
    Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
  10. 10
    Pemerintah Aceh (2014). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7.
    Sepuluh jarimah dan uqubat yang diadili Mahkamah Syar’iyah.
  11. 11
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019.
    Dasar sahnya perkawinan, pencatatan, poligami, perceraian, dan harta bersama.
  12. 12
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159, TLN Nomor 5078.
    Syarat hakim, pengawasan oleh MA dan Komisi Yudisial.
  13. 13
    Mahkamah Agung RI (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015. Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Ahli waris pengganti hanya sampai derajat cucu; wasiat wajibah bagi anak perempuan saudara kandung.
  14. 14
    Mahkamah Agung RI (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Ditetapkan 10 September 2008.
    KHES sebagai pedoman hakim dalam perkara ekonomi syariah.
  15. 15
    Muhammad Ishar Helmi (2016). Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15(1):139-150.
    Perdebatan kedudukan KHI setelah UU 12/2011.
  16. 16
    Abdurrahman (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika Pressindo, Jakarta.
    Buku teks
    Latar belakang dan proses penyusunan KHI.
  17. 17
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diundangkan 15 Oktober 2019.
    Batas usia kawin 19 tahun dan syarat dispensasi kawin.
  18. 18
    Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Mahkamah Agung RI.
    Dasar perlindungan hak perempuan pascaperceraian.

Selesai mempelajari bab 2? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.