Bu Lastri dan suaminya mengangkat Rafi sejak bayi melalui penetapan pengadilan. Rafi kini 25 tahun dan merawat Bu Lastri yang sakit selama tiga tahun terakhir. Ketika Bu Lastri meninggal, adik-adiknya berkata Rafi tidak berhak apa-apa karena "anak angkat bukan ahli waris". Benarkah Rafi harus pulang dengan tangan kosong?
Di Bab 5 kamu belajar bahwa ahli waris ditentukan oleh hubungan darah dan perkawinan. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang dekat dengan pewaris tetapi bukan ahli waris, seperti anak angkat, anak tiri, istri yang berbeda agama, atau lembaga sosial? Hukum Islam menyediakan tiga jalan: wasiat, hibah, dan wakaf. Ketiganya juga menjadi kewenangan Pengadilan Agama (Pasal 49 UU 3/2006) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Bab ini membahas ketiganya, dengan perhatian khusus pada wasiat wajibah, salah satu lembaga hukum Islam Indonesia yang paling banyak berkembang melalui yurisprudensi. Wakaf dibahas lebih panjang karena sudah diatur dengan undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Wasiat
Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia (Pasal 171 huruf f KHI). Bedanya dengan hibah ada pada saat berlakunya: wasiat berlaku setelah kematian, hibah berlaku semasa hidup [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Syarat dan batas
Pasal 194 KHI mensyaratkan pewasiat berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan. Harta yang diwasiatkan harus hak pewasiat, dan pemilikan baru dapat dilaksanakan setelah pewasiat meninggal [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Aturan pokoknya ada di Pasal 195.
(1) Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. (2) Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. (3) Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris. (4) Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.
Dua batas ini berakar pada hadis tentang sepertiga dan hadis bahwa tidak ada wasiat bagi ahli waris. KHI melunakkan larangan kedua: wasiat kepada ahli waris tetap berlaku bila semua ahli waris menyetujui [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 4Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)]. Bila wasiat melebihi sepertiga dan ada ahli waris yang tidak setuju, wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga (Pasal 201 KHI).
Batal, cabut, dan pihak yang dilarang
Wasiat batal bila calon penerima, dengan putusan berkekuatan hukum tetap, dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewasiat, memfitnah pewasiat, mencegah pewasiat dengan kekerasan membuat atau mengubah wasiat, atau menggelapkan dan memalsukan surat wasiat. Wasiat juga batal bila penerima menolak, meninggal sebelum pewasiat tanpa menyatakan menerima, atau bila benda yang diwasiatkan musnah (Pasal 197 KHI). Pewasiat dapat mencabut wasiatnya dengan cara yang sesuai bentuk wasiatnya (Pasal 199 KHI) [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Pasal 207 KHI melarang wasiat kepada orang yang merawat atau memberi tuntunan kerohanian pewasiat selama sakit sampai meninggal, kecuali ditentukan dengan tegas untuk membalas jasa. Pasal 208 melarang wasiat kepada notaris dan saksi pembuat akta wasiat itu. Tujuannya mencegah pengaruh yang tidak patut terhadap orang yang sedang lemah.
Pak Joko berwasiat agar separuh hartanya diberikan kepada panti asuhan. Dua dari tiga anaknya setuju, satu menolak. Bagaimana pelaksanaannya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Wasiat melebihi sepertiga hanya dapat dilaksanakan penuh bila semua ahli waris menyetujui (Pasal 195 ayat (2) KHI). Karena satu anak menolak, wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisan (Pasal 201 KHI). Persetujuan dua anak lain tidak cukup untuk melampaui batas sepertiga.
Bentuk-bentuk khusus wasiat
KHI mengatur beberapa bentuk wasiat dalam keadaan khusus. Surat wasiat tertutup disimpan di notaris atau tempat lain, dan setelah pewasiat meninggal dibuka oleh notaris di hadapan ahli waris dan dua saksi dengan berita acara; bila disimpan bukan pada notaris, penyimpan harus menyerahkannya kepada notaris atau Kantor Urusan Agama setempat (Pasal 203 dan 204). Dalam keadaan perang, anggota tentara di daerah pertempuran dapat berwasiat di hadapan komandannya dengan dua saksi, dan orang dalam perjalanan laut dapat berwasiat di hadapan nakhoda atau mualim kapal (Pasal 205 dan 206) [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Ketentuan ini menunjukkan bahwa KHI tidak hanya menyerap fikih, tetapi juga meniru pola pengaturan wasiat dalam KUH Perdata.
Wasiat wajibah
Wasiat wajibah adalah wasiat yang dianggap ada menurut hukum, meskipun pewaris tidak pernah membuatnya, dan diberikan melalui putusan hakim. Di Indonesia, KHI hanya mengaturnya untuk satu hubungan: anak angkat dan orang tua angkat.
(1) Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Anak angkat menurut KHI adalah anak yang tanggung jawab pemeliharaan hidup sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih dari orang tua asal kepada orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 171 huruf h KHI) [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Pengangkatan anak dalam hukum Islam tidak memutus nasab dengan orang tua kandung, sehingga anak angkat bukan ahli waris. Wasiat wajibah menjadi jembatan antara larangan itu dan rasa keadilan.
Jadi Rafi berhak atas wasiat wajibah paling banyak sepertiga harta warisan Bu Lastri, asalkan Bu Lastri tidak berwasiat untuknya. Wasiat wajibah dikeluarkan lebih dahulu, seperti wasiat biasa, sebelum harta dibagi kepada ahli waris.
| Pihak | Kedudukan | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Rafi (anak angkat) | Penerima wasiat wajibah | Paling banyak 1/3 x Rp240 juta; dalam contoh ini hakim menetapkan penuh 1/3 | Rp80.000.000 |
| Sisa untuk ahli waris | Rp240 juta dikurangi Rp80 juta | Rp160.000.000 | |
| Suami Bu Lastri | Duda, ada anak | 1/4 x Rp160 juta (Pasal 179 KHI) | Rp40.000.000 |
| Anak laki-laki kandung | Ashabah | Sisa | Rp120.000.000 |
Perluasan melalui yurisprudensi
Mahkamah Agung memperluas wasiat wajibah ke hubungan yang tidak disebut KHI. Perluasan paling terkenal menyangkut ahli waris yang tidak beragama Islam.
Istri nonmuslim mendapat wasiat wajibah[5Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010]
- FaktaEvie Lany Mosinta, beragama Kristen, menikah secara sah dan tercatat dengan Ir. Muhammad Armaya bin Renreng pada 1 November 1990. Suaminya meninggal pada 22 Mei 2008. Ibu dan saudara-saudara pewaris menggugat pembagian harta. Pengadilan Agama Makassar dan Pengadilan Tinggi Agama Makassar memberi istri separuh harta bersama, tetapi menolak memberinya bagian dari warisan karena ia bukan muslim.
- Masalah hukumApakah istri yang tidak beragama Islam, yang terhalang menjadi ahli waris, sama sekali tidak berhak atas harta peninggalan suaminya yang muslim?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung membatalkan putusan banding dan mengadili sendiri. Istri tetap bukan ahli waris, tetapi berhak atas wasiat wajibah sebesar porsi waris istri. Dengan pokok masalah 60, ibu mendapat 10/60, istri 15/60 sebagai wasiat wajibah, tiga saudara perempuan masing-masing 7/60, dan saudara laki-laki 14/60. Pertimbangannya: perkawinan telah berlangsung 18 tahun, istri telah lama mengabdi kepada pewaris, dan mereka hidup rukun meski berbeda keyakinan.
- PelajaranPutusan ini menegaskan bahwa halangan beda agama tetap berlaku, tetapi rasa keadilan dipenuhi melalui wasiat wajibah. Penemuan hukum ini melampaui Pasal 209 KHI dan kini menjadi rujukan bagi perkara serupa.
Penelitian atas putusan ini menunjukkan bahwa dasarnya adalah rasa keadilan dan kemanusiaan, karena KHI tidak memuat ketentuan wasiat wajibah bagi pasangan nonmuslim [6Jurnal ilmiahPemberian Wasiat Wajibah kepada Istri Non Muslim Menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 16K/AG/2010]. Hakim agung juga merujuk pada pendapat ulama kontemporer bahwa nonmuslim yang hidup damai tidak dapat disamakan dengan musuh [5Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010].
Rumusan kamar kemudian memperluas penerima wasiat wajibah:
- anak perempuan dari saudara kandung yang meninggal lebih dahulu, bila pewaris tidak mempunyai anak (SEMA 3/2015) [7Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015];
- anak kandung dari perkawinan menurut agama Islam yang tidak dicatatkan, demi kepentingan terbaik anak (SEMA 3/2023) [8Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023].
- Dibuat atas kehendak pewasiat
- Lisan atau tertulis di hadapan dua saksi atau notaris
- Paling banyak 1/3 kecuali disetujui semua ahli waris
- Dapat dicabut oleh pewasiat
- Lahir dari ketentuan hukum atau putusan hakim
- Tidak perlu ada pernyataan pewaris
- Paling banyak 1/3 menurut Pasal 209 KHI; untuk ahli waris nonmuslim, yurisprudensi memakai ukuran porsi waris
- Diberikan kepada pihak yang bukan ahli waris tetapi dekat dengan pewaris
Sebutkan empat golongan penerima wasiat wajibah dalam hukum positif Indonesia beserta dasarnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, anak angkat dan orang tua angkat (Pasal 209 KHI). Kedua, ahli waris yang tidak beragama Islam, misalnya istri nonmuslim (yurisprudensi, antara lain Putusan MA 16 K/AG/2010). Ketiga, anak perempuan dari saudara kandung yang meninggal lebih dahulu bila pewaris tidak punya anak (SEMA 3/2015). Keempat, anak kandung dari perkawinan menurut agama Islam yang tidak dicatatkan (SEMA 3/2023).
Berapa besar wasiat wajibah?
Pasal 209 KHI hanya menyebut batas atas, yaitu sepertiga. Hakim karena itu harus menentukan besarnya dalam setiap perkara. Ada dua pendekatan. Pendekatan pertama memberikan sepertiga penuh atau jumlah tertentu di bawahnya berdasarkan kedekatan dan jasa anak angkat kepada orang tua angkat. Pendekatan kedua, yang dipakai untuk ahli waris nonmuslim, mengukur wasiat wajibah dengan porsi yang akan diterima seandainya ia ahli waris, selama tidak melebihi sepertiga [5Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010, 4Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)]. Yang penting dalam ujian dan praktik: wasiat wajibah dikeluarkan dari harta warisan sebelum pembagian kepada ahli waris, sama seperti wasiat biasa.
Hibah
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki (Pasal 171 huruf g KHI). KHI mengaturnya dalam Pasal 210 sampai 214 [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
Batas sepertiga dalam hibah adalah ciri khas KHI. Fikih klasik umumnya tidak membatasi jumlah hibah dari orang yang sehat. KHI memilih membatasinya untuk melindungi ahli waris, mirip batas wasiat [4Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)]. Tiga ketentuan lain sering diuji:
- hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211);
- hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya (Pasal 212);
- hibah yang diberikan saat penghibah sakit yang dekat dengan kematian harus mendapat persetujuan ahli waris (Pasal 213) [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Untuk hibah tanah, peralihan hak juga harus memenuhi hukum pertanahan: dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan didaftarkan. Sengketa keabsahan hibahnya antara orang Islam diperiksa Pengadilan Agama, sedangkan sengketa kepemilikan dengan pihak ketiga dapat menyentuh kewenangan peradilan lain (Pasal 50 UU 3/2006), yang akan dibahas di Bab 7 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
| Aspek | Waris | Wasiat | Hibah |
|---|---|---|---|
| Saat beralih | Saat pewaris meninggal | Setelah pewasiat meninggal | Semasa penghibah hidup |
| Kehendak | Ditentukan hukum (ijbari) | Kehendak pewasiat | Kehendak penghibah |
| Penerima | Ahli waris | Bukan ahli waris; ahli waris bila disetujui semua ahli waris | Siapa saja, termasuk ahli waris |
| Batas | Menurut bagian masing-masing | 1/3 kecuali disetujui | 1/3 harta penghibah |
| Dapat ditarik? | Tidak relevan | Dapat dicabut pewasiat | Tidak, kecuali orang tua kepada anak |
| Dasar KHI | Pasal 171 sampai 193 | Pasal 194 sampai 209 | Pasal 210 sampai 214 |
Hibah menurut KHI dan KUH Perdata
Mahasiswa sering mencampuradukkan hibah menurut KHI dan menurut KUH Perdata. KUH Perdata juga mendefinisikan hibah sebagai pemberian cuma-cuma semasa hidup yang tidak dapat ditarik kembali, tetapi mensyaratkan akta notaris untuk hibah benda tertentu dan memberi alasan terbatas untuk menarik hibah, misalnya bila penerima tidak memenuhi syarat hibah atau bersalah melakukan kejahatan terhadap penghibah. KHI lebih sederhana dalam bentuk, cukup di hadapan dua saksi, tetapi lebih ketat dalam jumlah, yaitu paling banyak sepertiga harta [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 4Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)]. Bagi orang Islam yang bersengketa di Pengadilan Agama, ketentuan KHI yang diterapkan, sedangkan syarat pendaftaran tanah tetap mengikuti hukum pertanahan.
Zakat, infak, dan sedekah
Zakat, infak, dan sedekah juga termasuk kewenangan Pengadilan Agama (Pasal 49 UU 3/2006). Pengelolaannya diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pengelola zakat secara nasional dan mengatur lembaga amil zakat yang dibentuk masyarakat dengan izin pejabat berwenang [9PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Sengketa di bidang ini jarang sampai ke pengadilan, tetapi dapat muncul, misalnya ketika lembaga amil menyalahgunakan dana atau ketika ada sengketa tentang sedekah yang dijanjikan.
Wakaf: pengertian, unsur, dan ikrar
Masjid di kampungmu, madrasah di dekat pasar, makam umum, bahkan sebagian rumah sakit Islam berdiri di atas tanah wakaf. Wakaf adalah lembaga hukum Islam yang paling tua di Nusantara. Pengaturannya kini ada dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, 10PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf].
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Bandingkan dengan Pasal 215 ayat (1) KHI, yang mendefinisikan wakaf sebagai pemisahan benda milik untuk selama-lamanya [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. UU 41/2004 membuka kemungkinan wakaf berjangka, sejalan dengan pendapat mazhab Maliki, dan memperluas objek wakaf ke benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, dan hak kekayaan intelektual. Karena undang-undang lebih tinggi, definisi UU 41/2004 yang berlaku.
Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah, dan wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan (Pasal 2 dan 3 UU 41/2004). Unsurnya ada enam (Pasal 6) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf].
| Unsur | Keterangan | Pasal |
|---|---|---|
| Wakif | Perseorangan, organisasi, atau badan hukum; perseorangan harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah | 7 dan 8 |
| Nazhir | Perseorangan, organisasi, atau badan hukum yang menerima, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf | 9 sampai 14 |
| Harta benda wakaf | Dimiliki dan dikuasai wakif secara sah; benda tidak bergerak atau bergerak | 15 sampai 16 |
| Ikrar wakaf | Pernyataan kehendak wakif kepada nazhir di hadapan PPAIW dengan dua saksi, dituangkan dalam akta ikrar wakaf | 17 sampai 21 |
| Peruntukan | Sarana ibadah, pendidikan dan kesehatan, bantuan fakir miskin dan yatim, ekonomi umat, atau kesejahteraan umum lain | 22 dan 23 |
| Jangka waktu | Selamanya atau untuk jangka waktu tertentu | 1 angka 1 dan 6 |
Pengelolaan wakaf, wakaf uang, dan sengketa
Nazhir dan wakaf produktif
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya, secara produktif dan sesuai prinsip syariah (Pasal 42 dan 43 UU 41/2004). Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih pengelolaan, dengan batas yang ditentukan undang-undang [3PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf]. Undang-undang ini juga membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga independen yang membina nazhir, mengelola wakaf berskala nasional dan internasional, memberi persetujuan perubahan peruntukan dan status, serta memberhentikan dan mengganti nazhir (Pasal 47 sampai 49) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, 11Jurnal ilmiahMenakar Progresivitas Hukum Wakaf dalam Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia].
Wakaf uang
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk Menteri Agama (Pasal 28 UU 41/2004). Lembaga keuangan itu menerbitkan sertifikat wakaf uang, dan uang wakaf dikelola nazhir; yang dibagikan kepada penerima manfaat adalah hasil investasinya, sedangkan pokoknya tetap [3PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, 10PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf]. Mansur Efendi menilai pengaturan ini progresif karena memungkinkan wakaf dari orang yang tidak punya tanah, tetapi efektivitasnya bergantung pada profesionalisme nazhir dan pengawasan BWI [11Jurnal ilmiahMenakar Progresivitas Hukum Wakaf dalam Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia].
Syarat dan kedudukan nazhir
Nazhir perseorangan harus warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Nazhir organisasi dan badan hukum harus bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Nazhir wajib terdaftar dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia [3PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf]. Bila nazhir lalai, menyalahgunakan, atau tidak lagi memenuhi syarat, BWI dapat memberhentikan dan menggantinya.
Peran nazhir menentukan nasib wakaf. Penelitian tentang wakaf produktif menunjukkan bahwa banyak nazhir ditunjuk karena ketokohan, bukan kecakapan mengelola, sehingga tanah wakaf hanya dipakai untuk bangunan ibadah tanpa menghasilkan manfaat ekonomi [11Jurnal ilmiahMenakar Progresivitas Hukum Wakaf dalam Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia]. UU 41/2004 mendorong perubahan itu dengan mewajibkan pengelolaan secara produktif dan memberi imbalan bagi nazhir dari hasil bersih pengelolaan.
Wakaf dalam KHI dan peralihan ke UU 41/2004
Sebelum UU 41/2004, wakaf diatur dalam Buku III KHI dan peraturan pemerintah tentang perwakafan tanah milik. KHI menempatkan pengawasan nazhir pada Kepala Kantor Urusan Agama, Majelis Ulama Kecamatan, dan Pengadilan Agama, serta membolehkan perubahan peruntukan dengan persetujuan Kepala KUA berdasarkan saran ulama dan camat (Pasal 225 dan 227 KHI) [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. UU 41/2004 mengambil alih peran itu dengan menempatkan Menteri Agama dan BWI sebagai pemberi izin dan persetujuan. Karena undang-undang lebih tinggi, ketentuan Buku III KHI hanya berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 41/2004 dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 70 UU 41/2004) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf].
Larangan dan pengecualian
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. dijadikan jaminan; b. disita; c. dihibahkan; d. dijual; e. diwariskan; f. ditukar; atau g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Larangan menukar dikecualikan bila harta wakaf diperlukan untuk kepentingan umum sesuai rencana umum tata ruang dan tidak bertentangan dengan syariah, setelah ada izin tertulis Menteri atas persetujuan BWI, dan harta penggantinya wajib bernilai dan bermanfaat sekurang-kurangnya sama (Pasal 41). Melanggar larangan ini diancam pidana: menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, atau mengalihkan harta wakaf diancam penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 67 ayat (1)) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Menghubungkan ketiga lembaga
Wasiat, hibah, dan wakaf sering bertemu dalam satu perkara. Seorang ayah, misalnya, semasa hidup menghibahkan rumah kepada anak sulung, berwasiat agar sepertiga tabungannya diberikan kepada keponakan yang merawatnya, dan mewakafkan sebidang tanah untuk madrasah. Setelah ia meninggal, hakim harus memeriksa berurutan: apakah wakaf sah sehingga tanah itu keluar dari harta peninggalan; apakah hibah melampaui sepertiga dan perlu diperhitungkan sebagai warisan; apakah wasiat memenuhi syarat dan batas sepertiga; baru kemudian menghitung bagian para ahli waris dari sisanya [2PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf].
Urutan ini penting karena harta wakaf tidak lagi menjadi milik wakif, hibah yang sah sudah beralih semasa hidup, sedangkan wasiat baru dilaksanakan dari harta peninggalan setelah biaya dan utang dibayar. Kekeliruan urutan dapat mengubah hasil pembagian secara signifikan.
Latihan
- Wasiat berlaku setelah pewasiat meninggal, dibuat oleh orang berumur minimal 21 tahun, paling banyak sepertiga harta, dan kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui semua ahli waris (Pasal 194 dan 195 KHI).
- Wasiat wajibah dalam KHI hanya untuk anak angkat dan orang tua angkat, paling banyak sepertiga (Pasal 209), lalu diperluas yurisprudensi dan SEMA ke ahli waris nonmuslim, anak perempuan saudara kandung, dan anak dari perkawinan tidak tercatat.
- Putusan MA 16 K/AG/2010 memberi istri nonmuslim wasiat wajibah sebesar porsi waris istri tanpa menjadikannya ahli waris.
- Hibah dibatasi sepertiga harta penghibah, tidak dapat ditarik kecuali dari orang tua kepada anak, dan hibah orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 210 sampai 213 KHI).
- UU 41/2004 mendefinisikan wakaf secara lebih luas dari KHI: dapat berjangka dan dapat berupa benda bergerak termasuk uang; unsurnya wakif, nazhir, harta, ikrar, peruntukan, dan jangka waktu.
- Ikrar wakaf dilakukan di hadapan PPAIW dengan dua saksi dan didaftarkan paling lambat 7 hari kerja; harta wakaf dilarang dijual, diwariskan, atau ditukar kecuali untuk kepentingan umum dengan izin Menteri dan persetujuan BWI.
- Sengketa wasiat, hibah, dan wakaf antara orang Islam adalah kewenangan Pengadilan Agama; sengketa wakaf didahului musyawarah, lalu mediasi, arbitrase, atau pengadilan (Pasal 62 UU 41/2004).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.Perluasan kewenangan (Pasal 49), sengketa hak milik (Pasal 50), dan penghapusan pilihan hukum waris.
- 2Republik Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991.Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
- 3Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 159, TLN Nomor 4459.Unsur wakaf, nazhir, wakaf uang, larangan, BWI, dan sengketa wakaf.
- 4Ahmad Rofiq (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Buku pokok hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf menurut KHI.
- 5Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010. Direktori Putusan Mahkamah Agung.Wasiat wajibah bagi istri nonmuslim sebesar porsi waris istri.
- 6Abdul Hadi Ismail (2020). Pemberian Wasiat Wajibah kepada Istri Non Muslim Menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 16K/AG/2010. Jurnal Mercatoria.Dasar pertimbangan wasiat wajibah bagi istri nonmuslim.
- 7Mahkamah Agung RI (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015. Mahkamah Agung RI.Ahli waris pengganti hanya sampai derajat cucu; wasiat wajibah bagi anak perempuan saudara kandung.
- 8Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Mahkamah Agung RI, 29 Desember 2023.Pengecualian KDRT, wasiat wajibah anak dari perkawinan tidak tercatat, eksekusi hak tanggungan syariah.
- 9Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 115, TLN Nomor 5255.Contoh positivisasi hukum Islam di bidang zakat.
- 10Republik Indonesia (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 105, TLN Nomor 4668; diubah PP 25/2018.Pelaksanaan wakaf, termasuk wakaf uang.
- 11Mansur Efendi (2018). Menakar Progresivitas Hukum Wakaf dalam Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 3(2).Wakaf uang dan peran Badan Wakaf Indonesia.