Konsep, sumber, dan tujuan hukum Islam
Bab 1 dari 8

Konsep, sumber, dan tujuan hukum Islam

Apa beda syariah, fikih, dan hukum Islam positif, dan bagaimana hukum Islam ditarik dari sumbernya.

Sekitar 25 menit18 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan syariah, fikih, dan hukum Islam positif
  • Menjelaskan sumber hukum Islam dan metode ijtihad
  • Membedakan hukum taklifi dan hukum wadh’i
  • Menerapkan konsep maqashid syariah pada perkara konkret
Konsep dan sumber hukum Islam
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Rina, mahasiswi semester tiga, membaca dua berita pada hari yang sama. Berita pertama memuat fatwa sebuah lembaga keagamaan tentang hukum transaksi tertentu. Berita kedua memuat putusan Pengadilan Agama yang membagi warisan tanah keluarga di Lamongan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Keduanya sama-sama disebut "hukum Islam". Pertanyaannya: apakah keduanya mengikat dengan cara yang sama? Siapa yang bisa memaksakan berlakunya?

Bab ini menjawab pertanyaan itu dari dasarnya. Kamu akan belajar membedakan syariah, fikih, dan hukum Islam; mengenal sumber-sumber hukum Islam dan cara para ahli hukum Islam menarik hukum dari sumber itu; serta memahami tujuan hukum Islam (maqashid syariah) yang sekarang sering dipakai hakim Pengadilan Agama dalam pertimbangan putusan.

Mata kuliah ini adalah mata kuliah hukum, bukan pelajaran agama. Fokusnya adalah hukum Islam sebagai bagian dari hukum positif Indonesia: aturan yang ditetapkan atau diakui negara dan ditegakkan melalui Pengadilan Agama. Karena itu, setiap konsep di bab ini akan selalu dikaitkan dengan pertanyaan hukum positif: di mana konsep ini muncul dalam undang-undang, Kompilasi Hukum Islam, atau putusan pengadilan.

Syariah, fikih, dan hukum Islam

Tiga istilah ini sering dipakai bergantian, padahal maknanya berbeda. Kekeliruan membedakannya membuat orang salah menilai, misalnya menganggap setiap pendapat ulama sama kuatnya dengan undang-undang.

Syariah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Dalam kajian hukum Islam, syariah adalah ketentuan yang bersumber dari wahyu, yaitu Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad, yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dan dengan alam [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di IndonesiaDaud Ali, 2010 · RajaGrafindo Persada, Jakarta]. Syariah dipandang tetap dan universal.

Fikih secara bahasa berarti pemahaman. Fikih adalah hasil pemahaman para ahli hukum Islam (fuqaha) atas syariah, yang dirumuskan secara rinci melalui ijtihad. Karena merupakan hasil penalaran manusia, fikih bisa berbeda antara satu ahli dan ahli lain, antara satu mazhab dan mazhab lain, serta dapat berubah karena perbedaan tempat dan waktu [2Buku teksUshul Fiqh Jilid 1Syarifuddin, 2008 · Kencana, Jakarta]. Itu sebabnya ada fikih Syafi’i, fikih Hanafi, dan seterusnya.

Hukum Islam adalah istilah khas Indonesia yang tidak punya padanan tunggal dalam bahasa Arab. Menurut Mohammad Daud Ali, istilah ini merupakan terjemahan dari Islamic law dalam literatur Barat dan mencakup baik syariah maupun fikih [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di IndonesiaDaud Ali, 2010 · RajaGrafindo Persada, Jakarta]. Dalam konteks mata kuliah ini, "hukum Islam" lebih sering dipakai dalam arti ketentuan hukum Islam yang berlaku sebagai hukum positif bagi orang Islam di Indonesia, terutama di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf, dan ekonomi syariah [3Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)Rofiq, 2013 · Rajawali Pers, Jakarta].

Syariah, fikih, dan hukum Islam positif
AspekSyariahFikihHukum Islam positif
SumberWahyu: Al-Quran dan sunnahIjtihad ulama atas wahyuPeraturan negara dan putusan hakim yang menyerap syariah dan fikih
SifatTetap, umum, sebagian besar berupa prinsipRinci, dapat berbeda dan berubahTertulis, berlaku bagi subjek tertentu
Kekuatan mengikatMengikat secara keagamaanMengikat pengikutnya secara keagamaanMengikat secara hukum dan dapat dipaksakan negara
ContohPrinsip keadilan dalam pembagian warisPendapat mazhab tentang bagian cucuPasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti
Kolom ketiga adalah fokus mata kuliah ini.

Empat wujud produk pemikiran hukum Islam

Dalam praktik Indonesia, hukum Islam muncul dalam empat wujud yang kekuatan mengikatnya berbeda.

  1. Kitab fikih. Karya para ulama, misalnya kitab-kitab mazhab Syafi’i. Mengikat secara moral bagi pengikutnya, tetapi tidak mengikat hakim sebagai hukum negara. Sejarahnya, Surat Edaran Biro Peradilan Agama tanggal 18 Februari 1958 Nomor B/I/735 pernah menunjuk 13 kitab fikih mazhab Syafi’i sebagai pedoman hakim Pengadilan Agama [4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991]. Keragaman pendapat dalam kitab-kitab itulah yang kemudian mendorong lahirnya Kompilasi Hukum Islam.
  2. Fatwa. Pendapat hukum dari ulama atau lembaga keagamaan atas pertanyaan tertentu. Fatwa pada dasarnya tidak mengikat secara hukum negara. Namun undang-undang dapat menjadikannya mengikat. Contohnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menempatkan fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai rujukan prinsip syariah dalam kegiatan bank syariah [5PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan SyariahUU 21/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867].
  3. Peraturan perundang-undangan. Misalnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan Kompilasi Hukum Islam yang disebarluaskan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WakafUU 41/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 159, TLN Nomor 4459, 4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991].
  4. Putusan pengadilan. Putusan Pengadilan Agama sampai Mahkamah Agung. Yurisprudensi Mahkamah Agung, misalnya tentang wasiat wajibah bagi ahli waris nonmuslim, menjadi rujukan nyata bagi hakim berikutnya [8Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010Putusan MA 16 K/AG/2010 · Direktori Putusan Mahkamah Agung].
Coba ingat dulu

Mengapa fatwa tentang perbankan syariah bisa mengikat secara hukum, padahal fatwa pada umumnya tidak?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena undang-undang yang menunjuknya. UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan prinsip syariah yang wajib dipatuhi bank syariah. Daya ikatnya bukan berasal dari fatwa itu sendiri, melainkan dari penunjukan oleh undang-undang. Tanpa penunjukan itu, fatwa hanya mengikat secara keagamaan bagi yang mengikutinya.

Sumber pokok: Al-Quran dan sunnah

Kalau kamu membuka putusan waris Pengadilan Agama, hampir selalu ada pertimbangan yang menyebut Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ketiga ayat itu menjadi dasar pembagian waris yang kemudian dirumuskan ulang dalam Pasal 176 sampai Pasal 193 KHI [9Buku teksHukum Kewarisan IslamSyarifuddin, 2004 · Kencana, Jakarta, 4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991]. Inilah contoh bagaimana sumber pokok hukum Islam bekerja dalam putusan negara.

Al-Quran adalah sumber pertama dan utama. Sebagian besar ayatnya berisi prinsip umum. Ayat yang berisi hukum (ayat al-ahkam) relatif sedikit dibandingkan seluruh ayat, dan ayat hukum yang rinci terutama menyangkut kewarisan, perkawinan, dan beberapa ketentuan pidana. Ahli ushul fikih membedakan ayat yang maknanya pasti (qath’i al-dalalah) dari ayat yang maknanya masih terbuka untuk ditafsirkan (zhanni al-dalalah) [2Buku teksUshul Fiqh Jilid 1Syarifuddin, 2008 · Kencana, Jakarta]. Pembedaan ini penting: pada ayat yang zhanni, perbedaan pendapat dianggap sah.

Sunnah adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad. Sunnah berfungsi menegaskan, merinci, dan dalam batas tertentu menetapkan hukum yang tidak disebut dalam Al-Quran. Contoh yang relevan bagi mata kuliah ini adalah hadis yang menyatakan bahwa orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan sebaliknya. Hadis inilah yang menjadi dasar syarat "beragama Islam" bagi ahli waris dalam Pasal 171 huruf c KHI [4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991, 9Buku teksHukum Kewarisan IslamSyarifuddin, 2004 · Kencana, Jakarta].

Pasal 171 huruf cKompilasi Hukum Islam[4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991]

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Pasal di atas memperlihatkan pola yang akan sering kamu temui: norma yang berakar pada sumber pokok, lalu dirumuskan dalam bahasa peraturan. Namun penerapannya tetap memerlukan penafsiran. Mahkamah Agung, misalnya, tetap memberi bagian harta kepada istri nonmuslim melalui wasiat wajibah, tanpa menjadikannya ahli waris [8Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010Putusan MA 16 K/AG/2010 · Direktori Putusan Mahkamah Agung]. Kamu akan membahasnya di Bab 6.

Ijtihad dan metodenya

Bagaimana dengan persoalan yang tidak disebut secara tegas dalam Al-Quran dan sunnah, misalnya pencatatan nikah, wakaf uang, atau akad pembiayaan daring? Di sinilah ijtihad bekerja. Ijtihad adalah pengerahan kemampuan penalaran secara sungguh-sungguh oleh orang yang memenuhi syarat untuk menemukan hukum syarak dari dalilnya [2Buku teksUshul Fiqh Jilid 1Syarifuddin, 2008 · Kencana, Jakarta].

Para ahli ushul fikih mengembangkan sejumlah metode. Tidak semua mazhab menerima semua metode, dan di sinilah salah satu sumber perbedaan pendapat.

Urutan sumber dan metode penemuan hukum Islam

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Urutan ini lazim dalam ushul fikih Sunni; lihat Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh.

Berikut gambaran singkat metode-metode itu.

  • Ijma adalah kesepakatan para mujtahid. Contoh klasik: kesepakatan bahwa nenek mendapat seperenam bila tidak ada ibu. Dalam praktik modern, ijma sukar diwujudkan karena jumlah dan sebaran ulama.
  • Qiyas menuntut empat unsur: kasus asal (ashl), kasus baru (far’u), hukum asal, dan alasan hukum yang sama (illat). Bila kamu pernah belajar penalaran analogi di Pengantar Ilmu Hukum, qiyas adalah versi yang lebih ketat karena illat harus jelas dan dapat diukur.
  • Istihsan adalah meninggalkan hasil qiyas atau kaidah umum demi pertimbangan yang lebih kuat. Banyak dipakai mazhab Hanafi.
  • Maslahah mursalah adalah penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan yang tidak ditegaskan dan tidak pula ditolak oleh nash. Banyak dipakai mazhab Maliki. Kewajiban pencatatan perkawinan sering dijelaskan dengan metode ini [3Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)Rofiq, 2013 · Rajawali Pers, Jakarta].
  • Urf adalah kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariah. Kaidahnya terkenal: al-’adah muhakkamah (adat dapat dijadikan hukum). Lembaga harta bersama (gono-gini) dalam KHI sering dijelaskan sebagai penyerapan urf masyarakat Indonesia, karena kitab fikih klasik tidak mengenal harta bersama suami istri [3Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)Rofiq, 2013 · Rajawali Pers, Jakarta, 4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991].
  • Istishab adalah melanjutkan berlakunya keadaan semula sampai ada dalil yang mengubahnya. Contohnya, orang hilang dianggap masih hidup sampai ada putusan yang menyatakan kematiannya.
  • Sadd adz-dzariah adalah menutup jalan yang mengarah pada kerusakan. Pembatasan poligami melalui izin pengadilan sering dibenarkan dengan argumen ini.

Ijtihad oleh hakim

Ijtihad tidak hanya dilakukan ulama. Hakim Pengadilan Agama juga berijtihad saat menghadapi kasus yang tidak jelas aturannya. Kewajiban itu bahkan berdasar undang-undang: hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat [11PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, TLN Nomor 5076].

Contoh nyatanya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994. Pengadilan Tinggi Agama mengikuti pendapat mayoritas ulama bahwa saudara pewaris tetap mendapat sisa harta bersama anak perempuan. Mahkamah Agung membatalkannya dan memilih penafsiran Ibnu Abbas bahwa kata walad (anak) dalam Surah An-Nisa ayat 176 mencakup anak perempuan, sehingga anak perempuan menutup hak waris saudara pewaris [12Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995Putusan MA 86 K/AG/1994 · Direktori Putusan Mahkamah Agung]. Hakim di sini tidak menciptakan pendapat baru, tetapi memilih di antara pendapat fikih yang tersedia. Kamu akan membedah putusan ini di Bab 5.

Putusan ini dibahas para peneliti sebagai contoh penafsiran yang lebih adil gender dalam kewarisan [13Jurnal ilmiahReinterpreting Islamic Inheritance: Supreme Court Jurisprudence and Gender Justice in IndonesiaRoslina dkk., 2025 · Jurnal Ilmiah Peuradeun 13(3):2339-2364]. Ia juga menunjukkan bahwa hukum Islam positif di Indonesia sering lahir dari pilihan sadar di antara pendapat-pendapat fikih, bukan sekadar menyalin satu mazhab.

Kategori hukum: taklifi dan wadh’i

Bayangkan dua pertanyaan tentang akad nikah. Pertama: apakah menikah itu wajib, sunnah, atau boleh? Kedua: apakah akad nikah yang tidak dihadiri wali sah? Pertanyaan pertama menyangkut hukum taklifi. Pertanyaan kedua menyangkut hukum wadh’i.

Hukum taklifi dan hukum wadh’i
Hukum taklifi
  • Tuntutan untuk berbuat, meninggalkan, atau memilih
  • Lima kualifikasi: wajib, sunnah, mubah, makruh, haram
  • Menilai perbuatan orang mukalaf
  • Contoh: menunaikan nafkah istri adalah wajib
Hukum wadh’i
  • Ketentuan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang
  • Juga mencakup sah dan batal
  • Menilai akibat hukum suatu perbuatan
  • Contoh: kematian adalah sebab waris; pembunuhan adalah penghalang waris

Pembedaan ini sangat berguna untuk membaca KHI. Pasal-pasal tentang rukun dan syarat perkawinan, sebab dan penghalang waris, serta sah dan batalnya wasiat semuanya adalah hukum wadh’i. Hakim Pengadilan Agama pada dasarnya menilai hukum wadh’i: apakah suatu peristiwa sah, apakah ada sebab waris, apakah ada penghalang. Ia tidak menilai apakah seseorang berdosa.

Pasal 173Kompilasi Hukum Islam[4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991]

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Pasal 173 adalah contoh hukum wadh’i berupa penghalang (mani’). Perhatikan bahwa KHI memperluas penghalang dalam fikih klasik (pembunuhan) menjadi juga percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, dan fitnah, serta mensyaratkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Di sini kamu melihat hubungan hukum Islam dengan hukum pidana nasional.

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga bentuk hukum wadh’i dan beri contoh masing-masing dari hukum kewarisan.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Sebab (sabab): kematian pewaris dan hubungan darah atau perkawinan menjadi sebab terjadinya kewarisan. Syarat (syarth): ahli waris harus hidup pada saat pewaris meninggal. Penghalang (mani’): pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap pewaris yang terbukti dengan putusan pidana berkekuatan hukum tetap (Pasal 173 KHI).

Maqashid syariah: tujuan hukum Islam

Mengapa pengadilan boleh menolak dispensasi kawin bagi anak 15 tahun, padahal fikih klasik tidak menetapkan usia minimal menikah? Jawaban yang sering muncul dalam pertimbangan hakim adalah maqashid syariah: hukum Islam bertujuan menjaga kemaslahatan manusia, termasuk menjaga jiwa, akal, dan keturunan anak itu sendiri.

Teori maqashid dikembangkan antara lain oleh Al-Ghazali dan dirumuskan secara sistematis oleh Asy-Syathibi. Menurut teori klasik, tujuan hukum Islam adalah memelihara lima hal pokok: agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-’aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal) [2Buku teksUshul Fiqh Jilid 1Syarifuddin, 2008 · Kencana, Jakarta, 14Buku teksMaqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems ApproachAuda, 2008 · International Institute of Islamic Thought, London dan Washington]. Kemaslahatan itu disusun dalam tiga tingkat.

Tiga tingkat kemaslahatan dalam maqashid syariah
TingkatMaknaContoh dalam hukum keluarga Indonesia
Dharuriyat (primer)Bila tidak terpenuhi, kehidupan rusakLarangan perkawinan sedarah; kewajiban nafkah anak
Hajiyat (sekunder)Bila tidak terpenuhi, timbul kesulitan beratKemungkinan cerai gugat dan khulu bagi istri yang menderita
Tahsiniyat (tersier)Penyempurna dan kepatutanEtika peminangan; walimah
Klasifikasi mengikuti teori klasik; contoh diolah untuk konteks Indonesia.

Pemikir kontemporer seperti Jasser Auda mengusulkan agar maqashid tidak hanya dipahami sebagai "menjaga" lima hal secara protektif, tetapi juga sebagai pengembangan: menjaga keturunan diperluas menjadi perlindungan keluarga, menjaga akal menjadi pengembangan pendidikan, dan menjaga harta menjadi pembangunan ekonomi [14Buku teksMaqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems ApproachAuda, 2008 · International Institute of Islamic Thought, London dan Washington]. Pendekatan ini memengaruhi wacana pembaruan hukum keluarga, termasuk argumentasi penghapusan diskriminasi usia kawin.

Di Indonesia, maqashid bukan sekadar teori. Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 meminta hakim mendasarkan pemberian dispensasi pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan [15PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 16/2019 · Diundangkan 15 Oktober 2019]. Pertimbangan semacam ini sejalan dengan logika maqashid: aturan dinilai dari tujuan yang hendak dicapainya.

Keliru
Syariah dipandang satu, tetapi fikih sebagai hasil ijtihad memang beragam. Indonesia sendiri memilih pendapat yang berbeda dari mazhab mayoritas dalam beberapa hal, misalnya ahli waris pengganti dalam Pasal 185 KHI.
Keliru
Fatwa mengikat secara keagamaan bagi yang mengikutinya. Ia baru mengikat secara hukum negara bila ditunjuk peraturan, seperti dalam UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Sebagian benar
Maqashid dipakai untuk memahami dan menerapkan teks, terutama pada wilayah yang terbuka untuk ijtihad. Para ahli berbeda pendapat tentang seberapa jauh maqashid boleh membatasi makna teks yang tegas.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Kaidah-kaidah fikih

Selain metode ijtihad, ahli hukum Islam merumuskan kaidah fikih (qawaid fiqhiyyah), yaitu prinsip umum yang disarikan dari banyak hukum rinci. Kaidah ini sering dikutip dalam pertimbangan putusan Pengadilan Agama karena ringkas dan mudah diterapkan [2Buku teksUshul Fiqh Jilid 1Syarifuddin, 2008 · Kencana, Jakarta]. Lima kaidah pokok yang paling dikenal adalah:

  1. Al-umur bi maqashidiha (segala perkara bergantung pada tujuannya). Niat dan maksud para pihak menentukan sifat perbuatan, misalnya dalam menafsirkan isi akad yang tidak jelas.
  2. Al-yaqin la yuzalu bisy-syakk (keyakinan tidak hilang karena keraguan). Perkawinan yang sudah terbukti sah tidak menjadi batal hanya karena muncul keraguan.
  3. Al-masyaqqah tajlibut-taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan). Kaidah ini menjadi dasar keringanan, misalnya pemeriksaan perkara secara elektronik bagi pihak yang tinggal jauh.
  4. Adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan). Kaidah ini sering dipakai untuk membenarkan perceraian bagi istri yang mengalami kekerasan.
  5. Al-’adah muhakkamah (adat dapat dijadikan hukum). Kaidah ini menjelaskan penyerapan kebiasaan masyarakat, seperti harta bersama dan ukuran nafkah yang patut.

Kaidah-kaidah ini bukan pasal undang-undang. Ia berfungsi sebagai alat bantu penalaran, terutama ketika teks peraturan tidak menjawab secara langsung. Ketika kamu membaca putusan yang mengutip kaidah "menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan", misalnya, perhatikan bagaimana hakim menghubungkannya dengan fakta dan pasal yang berlaku.

Mazhab dan corak hukum Islam di Indonesia

Mayoritas umat Islam Indonesia secara historis mengikuti mazhab Syafi’i. Karena itu, sampai akhir 1980-an hakim Pengadilan Agama berpedoman pada kitab-kitab mazhab Syafi’i. Masalahnya, kitab-kitab itu sendiri memuat pendapat yang beragam, sehingga perkara serupa bisa diputus berbeda [4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991, 16Buku teksKompilasi Hukum Islam di IndonesiaAbdurrahman, 1992 · Akademika Pressindo, Jakarta].

Kompilasi Hukum Islam menjawab persoalan ini dengan pendekatan yang sering disebut eklektik: perumusnya mengambil pendapat dari berbagai mazhab, bahkan pemikiran ulama Indonesia seperti Hazairin, lalu memilih yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat Indonesia [17Jurnal ilmiahKedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di IndonesiaHelmi, 2016 · Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15(1):139-150, 18Buku teksHukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam)Hazairin, 1982 · Tintamas, Jakarta]. Hasilnya adalah hukum Islam yang punya corak keindonesiaan, misalnya:

  • harta bersama suami istri (Pasal 85 sampai Pasal 97 KHI), yang tidak dikenal dalam fikih klasik;
  • ahli waris pengganti (Pasal 185 KHI), yang tidak dianut mazhab Sunni mana pun;
  • wasiat wajibah bagi anak angkat dan orang tua angkat (Pasal 209 KHI);
  • kewajiban perceraian di depan sidang pengadilan (Pasal 115 KHI) [4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991].
Dari kitab fikih ke kompilasi
  1. 1958
    Surat Edaran Biro Peradilan Agama
    Menunjuk 13 kitab fikih mazhab Syafi’i sebagai pedoman hakim.
  2. 1974
    UU Perkawinan
    Hukum perkawinan nasional menyerap sebagian hukum Islam dan mensyaratkan pencatatan.
  3. 1989
    UU Peradilan Agama
    Peradilan Agama memperoleh dasar undang-undang yang seragam; kebutuhan hukum materiil tertulis makin mendesak.
  4. 1991
    Kompilasi Hukum Islam
    Disebarluaskan dengan Inpres 1/1991 sebagai pedoman hakim dan masyarakat.
  5. 2008
    Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
    Ditetapkan dengan Perma 2/2008 sebagai pedoman hakim di bidang ekonomi syariah.

Bab 2 akan menguraikan bagaimana hukum Islam masuk ke sistem hukum Indonesia sejak masa kolonial dan bagaimana KHI dirumuskan. Untuk saat ini, cukup kamu pegang satu hal: hukum Islam yang diterapkan Pengadilan Agama adalah hasil pilihan hukum negara atas khazanah fikih yang luas, dan pilihan itu dapat dikritik, diperdebatkan, serta diperbarui.

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga contoh ketentuan KHI yang menunjukkan corak keindonesiaan dan jelaskan mengapa disebut demikian.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pertama, harta bersama (Pasal 85 sampai 97 KHI): fikih klasik tidak mengenal percampuran harta suami istri, tetapi KHI menyerap kebiasaan gono-gini dalam masyarakat Indonesia. Kedua, ahli waris pengganti (Pasal 185 KHI): diambil dari pemikiran Hazairin dan tidak dianut mazhab Sunni. Ketiga, wasiat wajibah bagi anak angkat dan orang tua angkat (Pasal 209 KHI): fikih klasik tidak memberi hak kepada anak angkat. Ketiganya disebut khas Indonesia karena lahir dari ijtihad yang menyesuaikan hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Latihan

Soal 1 dari 7
Seorang dosen berkata, "Pendapat Imam Syafi’i tentang bagian cucu adalah syariah yang tidak boleh diubah." Bagaimana menilai pernyataan itu?
Soal 2 dari 7
Dalam sengketa pembiayaan di bank syariah, mengapa fatwa MUI dapat dijadikan ukuran kepatuhan syariah yang mengikat?
Soal 3 dari 7
KHI mengenal harta bersama suami istri, padahal kitab fikih klasik tidak. Metode ijtihad apa yang paling tepat menjelaskan penyerapan ini?
Soal 4 dari 7
Hasan dihukum dengan putusan pidana berkekuatan hukum tetap karena mencoba membunuh ayahnya. Ayahnya kemudian meninggal karena sakit. Bagaimana kedudukan Hasan menurut KHI?
Soal 5 dari 7
Mana yang termasuk hukum wadh’i?
Soal 6 dari 7
Seorang hakim menolak dispensasi kawin dengan pertimbangan bahwa perkawinan itu membahayakan kesehatan reproduksi dan pendidikan anak. Konsep apa yang paling tepat menjelaskan cara berpikir ini?
Soal 7 dari 7
Dalam Putusan MA 86 K/AG/1994, apa yang menjadi inti perbedaan dengan pendapat mayoritas ulama?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Syariah adalah ketentuan yang bersumber dari wahyu; fikih adalah pemahaman ulama atas syariah; hukum Islam positif adalah bagian yang diberlakukan negara.
  2. Hukum Islam muncul dalam empat wujud dengan daya ikat berbeda: kitab fikih, fatwa, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
  3. Sumber pokok adalah Al-Quran dan sunnah; persoalan baru dijawab melalui ijtihad dengan metode ijma, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, urf, istishab, dan sadd adz-dzariah.
  4. Hukum taklifi menilai perbuatan (wajib sampai haram); hukum wadh’i menetapkan sebab, syarat, penghalang, sah, dan batal. Pengadilan Agama terutama menilai hukum wadh’i.
  5. Maqashid syariah menempatkan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan hukum dan kini sering dipakai dalam pertimbangan hakim.
  6. KHI disusun secara eklektik dari berbagai mazhab dan pemikiran ulama Indonesia sehingga memiliki corak keindonesiaan, misalnya harta bersama dan ahli waris pengganti.
  7. Hakim Pengadilan Agama juga berijtihad, dan pilihannya dapat menjadi yurisprudensi, seperti Putusan MA 86 K/AG/1994.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Konsep, sumber, dan tujuan hukum Islam
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Mohammad Daud Ali (2010). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian syariah dan fikih, pluralisme hukum, dan dasar konstitusional hukum Islam.
  2. 2
    Amir Syarifuddin (2008). Ushul Fiqh Jilid 1. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Sumber hukum Islam, ijtihad, dan maqashid.
  3. 3
    Ahmad Rofiq (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Buku pokok hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf menurut KHI.
  4. 4
    Republik Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991.
    Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
  5. 5
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.
    Prinsip syariah, fatwa MUI, dan penyelesaian sengketa (Pasal 55).
  6. 6
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019.
    Dasar sahnya perkawinan, pencatatan, poligami, perceraian, dan harta bersama.
  7. 7
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 159, TLN Nomor 4459.
    Unsur wakaf, nazhir, wakaf uang, larangan, BWI, dan sengketa wakaf.
  8. 8
    Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010. Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Wasiat wajibah bagi istri nonmuslim sebesar porsi waris istri.
  9. 9
    Amir Syarifuddin (2004). Hukum Kewarisan Islam. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Asas kewarisan, faraidh, aul, radd, dan analisis KHI.
  10. 10
    Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.
    Gugatan sederhana dan acara biasa ekonomi syariah; eksekusi hak tanggungan syariah dan arbitrase syariah.
  11. 11
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, TLN Nomor 5076.
    Kedudukan peradilan agama dan kewajiban hakim menggali nilai hukum.
  12. 12
    Mahkamah Agung RI (1995). Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995. Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Anak perempuan menutup hak waris saudara pewaris.
  13. 13
    Roslina, Syahrizal Abbas, Ilyas Ismail, Iman Jauhari (2025). Reinterpreting Islamic Inheritance: Supreme Court Jurisprudence and Gender Justice in Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuradeun 13(3):2339-2364.
    Analisis yurisprudensi MA tentang anak perempuan dan saudara pewaris.
  14. 14
    Jasser Auda (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought, London dan Washington.
    Buku teks
    Teori maqashid klasik dan pengembangan kontemporer.
  15. 15
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diundangkan 15 Oktober 2019.
    Batas usia kawin 19 tahun dan syarat dispensasi kawin.
  16. 16
    Abdurrahman (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika Pressindo, Jakarta.
    Buku teks
    Latar belakang dan proses penyusunan KHI.
  17. 17
    Muhammad Ishar Helmi (2016). Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15(1):139-150.
    Perdebatan kedudukan KHI setelah UU 12/2011.
  18. 18
    Hazairin (1982). Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam). Tintamas, Jakarta.
    Buku teks
    Sistem kewarisan bilateral dan gagasan mawali sebagai dasar ahli waris pengganti.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.