Rina, mahasiswi semester tiga, membaca dua berita pada hari yang sama. Berita pertama memuat fatwa sebuah lembaga keagamaan tentang hukum transaksi tertentu. Berita kedua memuat putusan Pengadilan Agama yang membagi warisan tanah keluarga di Lamongan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Keduanya sama-sama disebut "hukum Islam". Pertanyaannya: apakah keduanya mengikat dengan cara yang sama? Siapa yang bisa memaksakan berlakunya?
Bab ini menjawab pertanyaan itu dari dasarnya. Kamu akan belajar membedakan syariah, fikih, dan hukum Islam; mengenal sumber-sumber hukum Islam dan cara para ahli hukum Islam menarik hukum dari sumber itu; serta memahami tujuan hukum Islam (maqashid syariah) yang sekarang sering dipakai hakim Pengadilan Agama dalam pertimbangan putusan.
Mata kuliah ini adalah mata kuliah hukum, bukan pelajaran agama. Fokusnya adalah hukum Islam sebagai bagian dari hukum positif Indonesia: aturan yang ditetapkan atau diakui negara dan ditegakkan melalui Pengadilan Agama. Karena itu, setiap konsep di bab ini akan selalu dikaitkan dengan pertanyaan hukum positif: di mana konsep ini muncul dalam undang-undang, Kompilasi Hukum Islam, atau putusan pengadilan.
Syariah, fikih, dan hukum Islam
Tiga istilah ini sering dipakai bergantian, padahal maknanya berbeda. Kekeliruan membedakannya membuat orang salah menilai, misalnya menganggap setiap pendapat ulama sama kuatnya dengan undang-undang.
Syariah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air. Dalam kajian hukum Islam, syariah adalah ketentuan yang bersumber dari wahyu, yaitu Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad, yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dan dengan alam [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia]. Syariah dipandang tetap dan universal.
Fikih secara bahasa berarti pemahaman. Fikih adalah hasil pemahaman para ahli hukum Islam (fuqaha) atas syariah, yang dirumuskan secara rinci melalui ijtihad. Karena merupakan hasil penalaran manusia, fikih bisa berbeda antara satu ahli dan ahli lain, antara satu mazhab dan mazhab lain, serta dapat berubah karena perbedaan tempat dan waktu [2Buku teksUshul Fiqh Jilid 1]. Itu sebabnya ada fikih Syafi’i, fikih Hanafi, dan seterusnya.
Hukum Islam adalah istilah khas Indonesia yang tidak punya padanan tunggal dalam bahasa Arab. Menurut Mohammad Daud Ali, istilah ini merupakan terjemahan dari Islamic law dalam literatur Barat dan mencakup baik syariah maupun fikih [1Buku teksHukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia]. Dalam konteks mata kuliah ini, "hukum Islam" lebih sering dipakai dalam arti ketentuan hukum Islam yang berlaku sebagai hukum positif bagi orang Islam di Indonesia, terutama di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf, dan ekonomi syariah [3Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)].
| Aspek | Syariah | Fikih | Hukum Islam positif |
|---|---|---|---|
| Sumber | Wahyu: Al-Quran dan sunnah | Ijtihad ulama atas wahyu | Peraturan negara dan putusan hakim yang menyerap syariah dan fikih |
| Sifat | Tetap, umum, sebagian besar berupa prinsip | Rinci, dapat berbeda dan berubah | Tertulis, berlaku bagi subjek tertentu |
| Kekuatan mengikat | Mengikat secara keagamaan | Mengikat pengikutnya secara keagamaan | Mengikat secara hukum dan dapat dipaksakan negara |
| Contoh | Prinsip keadilan dalam pembagian waris | Pendapat mazhab tentang bagian cucu | Pasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti |
Empat wujud produk pemikiran hukum Islam
Dalam praktik Indonesia, hukum Islam muncul dalam empat wujud yang kekuatan mengikatnya berbeda.
- Kitab fikih. Karya para ulama, misalnya kitab-kitab mazhab Syafi’i. Mengikat secara moral bagi pengikutnya, tetapi tidak mengikat hakim sebagai hukum negara. Sejarahnya, Surat Edaran Biro Peradilan Agama tanggal 18 Februari 1958 Nomor B/I/735 pernah menunjuk 13 kitab fikih mazhab Syafi’i sebagai pedoman hakim Pengadilan Agama [4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Keragaman pendapat dalam kitab-kitab itulah yang kemudian mendorong lahirnya Kompilasi Hukum Islam.
- Fatwa. Pendapat hukum dari ulama atau lembaga keagamaan atas pertanyaan tertentu. Fatwa pada dasarnya tidak mengikat secara hukum negara. Namun undang-undang dapat menjadikannya mengikat. Contohnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menempatkan fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai rujukan prinsip syariah dalam kegiatan bank syariah [5PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah].
- Peraturan perundang-undangan. Misalnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan Kompilasi Hukum Islam yang disebarluaskan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, 4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
- Putusan pengadilan. Putusan Pengadilan Agama sampai Mahkamah Agung. Yurisprudensi Mahkamah Agung, misalnya tentang wasiat wajibah bagi ahli waris nonmuslim, menjadi rujukan nyata bagi hakim berikutnya [8Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010].
Mengapa fatwa tentang perbankan syariah bisa mengikat secara hukum, padahal fatwa pada umumnya tidak?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena undang-undang yang menunjuknya. UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan prinsip syariah yang wajib dipatuhi bank syariah. Daya ikatnya bukan berasal dari fatwa itu sendiri, melainkan dari penunjukan oleh undang-undang. Tanpa penunjukan itu, fatwa hanya mengikat secara keagamaan bagi yang mengikutinya.
Sumber pokok: Al-Quran dan sunnah
Kalau kamu membuka putusan waris Pengadilan Agama, hampir selalu ada pertimbangan yang menyebut Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ketiga ayat itu menjadi dasar pembagian waris yang kemudian dirumuskan ulang dalam Pasal 176 sampai Pasal 193 KHI [9Buku teksHukum Kewarisan Islam, 4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Inilah contoh bagaimana sumber pokok hukum Islam bekerja dalam putusan negara.
Al-Quran adalah sumber pertama dan utama. Sebagian besar ayatnya berisi prinsip umum. Ayat yang berisi hukum (ayat al-ahkam) relatif sedikit dibandingkan seluruh ayat, dan ayat hukum yang rinci terutama menyangkut kewarisan, perkawinan, dan beberapa ketentuan pidana. Ahli ushul fikih membedakan ayat yang maknanya pasti (qath’i al-dalalah) dari ayat yang maknanya masih terbuka untuk ditafsirkan (zhanni al-dalalah) [2Buku teksUshul Fiqh Jilid 1]. Pembedaan ini penting: pada ayat yang zhanni, perbedaan pendapat dianggap sah.
Sunnah adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad. Sunnah berfungsi menegaskan, merinci, dan dalam batas tertentu menetapkan hukum yang tidak disebut dalam Al-Quran. Contoh yang relevan bagi mata kuliah ini adalah hadis yang menyatakan bahwa orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan sebaliknya. Hadis inilah yang menjadi dasar syarat "beragama Islam" bagi ahli waris dalam Pasal 171 huruf c KHI [4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 9Buku teksHukum Kewarisan Islam].
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Pasal di atas memperlihatkan pola yang akan sering kamu temui: norma yang berakar pada sumber pokok, lalu dirumuskan dalam bahasa peraturan. Namun penerapannya tetap memerlukan penafsiran. Mahkamah Agung, misalnya, tetap memberi bagian harta kepada istri nonmuslim melalui wasiat wajibah, tanpa menjadikannya ahli waris [8Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010]. Kamu akan membahasnya di Bab 6.
Ijtihad dan metodenya
Bagaimana dengan persoalan yang tidak disebut secara tegas dalam Al-Quran dan sunnah, misalnya pencatatan nikah, wakaf uang, atau akad pembiayaan daring? Di sinilah ijtihad bekerja. Ijtihad adalah pengerahan kemampuan penalaran secara sungguh-sungguh oleh orang yang memenuhi syarat untuk menemukan hukum syarak dari dalilnya [2Buku teksUshul Fiqh Jilid 1].
Para ahli ushul fikih mengembangkan sejumlah metode. Tidak semua mazhab menerima semua metode, dan di sinilah salah satu sumber perbedaan pendapat.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Berikut gambaran singkat metode-metode itu.
- Ijma adalah kesepakatan para mujtahid. Contoh klasik: kesepakatan bahwa nenek mendapat seperenam bila tidak ada ibu. Dalam praktik modern, ijma sukar diwujudkan karena jumlah dan sebaran ulama.
- Qiyas menuntut empat unsur: kasus asal (ashl), kasus baru (far’u), hukum asal, dan alasan hukum yang sama (illat). Bila kamu pernah belajar penalaran analogi di Pengantar Ilmu Hukum, qiyas adalah versi yang lebih ketat karena illat harus jelas dan dapat diukur.
- Istihsan adalah meninggalkan hasil qiyas atau kaidah umum demi pertimbangan yang lebih kuat. Banyak dipakai mazhab Hanafi.
- Maslahah mursalah adalah penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan yang tidak ditegaskan dan tidak pula ditolak oleh nash. Banyak dipakai mazhab Maliki. Kewajiban pencatatan perkawinan sering dijelaskan dengan metode ini [3Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)].
- Urf adalah kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariah. Kaidahnya terkenal: al-’adah muhakkamah (adat dapat dijadikan hukum). Lembaga harta bersama (gono-gini) dalam KHI sering dijelaskan sebagai penyerapan urf masyarakat Indonesia, karena kitab fikih klasik tidak mengenal harta bersama suami istri [3Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi), 4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
- Istishab adalah melanjutkan berlakunya keadaan semula sampai ada dalil yang mengubahnya. Contohnya, orang hilang dianggap masih hidup sampai ada putusan yang menyatakan kematiannya.
- Sadd adz-dzariah adalah menutup jalan yang mengarah pada kerusakan. Pembatasan poligami melalui izin pengadilan sering dibenarkan dengan argumen ini.
Ijtihad oleh hakim
Ijtihad tidak hanya dilakukan ulama. Hakim Pengadilan Agama juga berijtihad saat menghadapi kasus yang tidak jelas aturannya. Kewajiban itu bahkan berdasar undang-undang: hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat [11PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Contoh nyatanya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994. Pengadilan Tinggi Agama mengikuti pendapat mayoritas ulama bahwa saudara pewaris tetap mendapat sisa harta bersama anak perempuan. Mahkamah Agung membatalkannya dan memilih penafsiran Ibnu Abbas bahwa kata walad (anak) dalam Surah An-Nisa ayat 176 mencakup anak perempuan, sehingga anak perempuan menutup hak waris saudara pewaris [12Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995]. Hakim di sini tidak menciptakan pendapat baru, tetapi memilih di antara pendapat fikih yang tersedia. Kamu akan membedah putusan ini di Bab 5.
Putusan ini dibahas para peneliti sebagai contoh penafsiran yang lebih adil gender dalam kewarisan [13Jurnal ilmiahReinterpreting Islamic Inheritance: Supreme Court Jurisprudence and Gender Justice in Indonesia]. Ia juga menunjukkan bahwa hukum Islam positif di Indonesia sering lahir dari pilihan sadar di antara pendapat-pendapat fikih, bukan sekadar menyalin satu mazhab.
Kategori hukum: taklifi dan wadh’i
Bayangkan dua pertanyaan tentang akad nikah. Pertama: apakah menikah itu wajib, sunnah, atau boleh? Kedua: apakah akad nikah yang tidak dihadiri wali sah? Pertanyaan pertama menyangkut hukum taklifi. Pertanyaan kedua menyangkut hukum wadh’i.
- Tuntutan untuk berbuat, meninggalkan, atau memilih
- Lima kualifikasi: wajib, sunnah, mubah, makruh, haram
- Menilai perbuatan orang mukalaf
- Contoh: menunaikan nafkah istri adalah wajib
- Ketentuan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang
- Juga mencakup sah dan batal
- Menilai akibat hukum suatu perbuatan
- Contoh: kematian adalah sebab waris; pembunuhan adalah penghalang waris
Pembedaan ini sangat berguna untuk membaca KHI. Pasal-pasal tentang rukun dan syarat perkawinan, sebab dan penghalang waris, serta sah dan batalnya wasiat semuanya adalah hukum wadh’i. Hakim Pengadilan Agama pada dasarnya menilai hukum wadh’i: apakah suatu peristiwa sah, apakah ada sebab waris, apakah ada penghalang. Ia tidak menilai apakah seseorang berdosa.
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Pasal 173 adalah contoh hukum wadh’i berupa penghalang (mani’). Perhatikan bahwa KHI memperluas penghalang dalam fikih klasik (pembunuhan) menjadi juga percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, dan fitnah, serta mensyaratkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Di sini kamu melihat hubungan hukum Islam dengan hukum pidana nasional.
Sebutkan tiga bentuk hukum wadh’i dan beri contoh masing-masing dari hukum kewarisan.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Sebab (sabab): kematian pewaris dan hubungan darah atau perkawinan menjadi sebab terjadinya kewarisan. Syarat (syarth): ahli waris harus hidup pada saat pewaris meninggal. Penghalang (mani’): pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap pewaris yang terbukti dengan putusan pidana berkekuatan hukum tetap (Pasal 173 KHI).
Maqashid syariah: tujuan hukum Islam
Mengapa pengadilan boleh menolak dispensasi kawin bagi anak 15 tahun, padahal fikih klasik tidak menetapkan usia minimal menikah? Jawaban yang sering muncul dalam pertimbangan hakim adalah maqashid syariah: hukum Islam bertujuan menjaga kemaslahatan manusia, termasuk menjaga jiwa, akal, dan keturunan anak itu sendiri.
Teori maqashid dikembangkan antara lain oleh Al-Ghazali dan dirumuskan secara sistematis oleh Asy-Syathibi. Menurut teori klasik, tujuan hukum Islam adalah memelihara lima hal pokok: agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-’aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal) [2Buku teksUshul Fiqh Jilid 1, 14Buku teksMaqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach]. Kemaslahatan itu disusun dalam tiga tingkat.
| Tingkat | Makna | Contoh dalam hukum keluarga Indonesia |
|---|---|---|
| Dharuriyat (primer) | Bila tidak terpenuhi, kehidupan rusak | Larangan perkawinan sedarah; kewajiban nafkah anak |
| Hajiyat (sekunder) | Bila tidak terpenuhi, timbul kesulitan berat | Kemungkinan cerai gugat dan khulu bagi istri yang menderita |
| Tahsiniyat (tersier) | Penyempurna dan kepatutan | Etika peminangan; walimah |
Pemikir kontemporer seperti Jasser Auda mengusulkan agar maqashid tidak hanya dipahami sebagai "menjaga" lima hal secara protektif, tetapi juga sebagai pengembangan: menjaga keturunan diperluas menjadi perlindungan keluarga, menjaga akal menjadi pengembangan pendidikan, dan menjaga harta menjadi pembangunan ekonomi [14Buku teksMaqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach]. Pendekatan ini memengaruhi wacana pembaruan hukum keluarga, termasuk argumentasi penghapusan diskriminasi usia kawin.
Di Indonesia, maqashid bukan sekadar teori. Penjelasan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 meminta hakim mendasarkan pemberian dispensasi pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan [15PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Pertimbangan semacam ini sejalan dengan logika maqashid: aturan dinilai dari tujuan yang hendak dicapainya.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Kaidah-kaidah fikih
Selain metode ijtihad, ahli hukum Islam merumuskan kaidah fikih (qawaid fiqhiyyah), yaitu prinsip umum yang disarikan dari banyak hukum rinci. Kaidah ini sering dikutip dalam pertimbangan putusan Pengadilan Agama karena ringkas dan mudah diterapkan [2Buku teksUshul Fiqh Jilid 1]. Lima kaidah pokok yang paling dikenal adalah:
- Al-umur bi maqashidiha (segala perkara bergantung pada tujuannya). Niat dan maksud para pihak menentukan sifat perbuatan, misalnya dalam menafsirkan isi akad yang tidak jelas.
- Al-yaqin la yuzalu bisy-syakk (keyakinan tidak hilang karena keraguan). Perkawinan yang sudah terbukti sah tidak menjadi batal hanya karena muncul keraguan.
- Al-masyaqqah tajlibut-taisir (kesulitan mendatangkan kemudahan). Kaidah ini menjadi dasar keringanan, misalnya pemeriksaan perkara secara elektronik bagi pihak yang tinggal jauh.
- Adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan). Kaidah ini sering dipakai untuk membenarkan perceraian bagi istri yang mengalami kekerasan.
- Al-’adah muhakkamah (adat dapat dijadikan hukum). Kaidah ini menjelaskan penyerapan kebiasaan masyarakat, seperti harta bersama dan ukuran nafkah yang patut.
Kaidah-kaidah ini bukan pasal undang-undang. Ia berfungsi sebagai alat bantu penalaran, terutama ketika teks peraturan tidak menjawab secara langsung. Ketika kamu membaca putusan yang mengutip kaidah "menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan", misalnya, perhatikan bagaimana hakim menghubungkannya dengan fakta dan pasal yang berlaku.
Mazhab dan corak hukum Islam di Indonesia
Mayoritas umat Islam Indonesia secara historis mengikuti mazhab Syafi’i. Karena itu, sampai akhir 1980-an hakim Pengadilan Agama berpedoman pada kitab-kitab mazhab Syafi’i. Masalahnya, kitab-kitab itu sendiri memuat pendapat yang beragam, sehingga perkara serupa bisa diputus berbeda [4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 16Buku teksKompilasi Hukum Islam di Indonesia].
Kompilasi Hukum Islam menjawab persoalan ini dengan pendekatan yang sering disebut eklektik: perumusnya mengambil pendapat dari berbagai mazhab, bahkan pemikiran ulama Indonesia seperti Hazairin, lalu memilih yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat Indonesia [17Jurnal ilmiahKedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia, 18Buku teksHukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam)]. Hasilnya adalah hukum Islam yang punya corak keindonesiaan, misalnya:
- harta bersama suami istri (Pasal 85 sampai Pasal 97 KHI), yang tidak dikenal dalam fikih klasik;
- ahli waris pengganti (Pasal 185 KHI), yang tidak dianut mazhab Sunni mana pun;
- wasiat wajibah bagi anak angkat dan orang tua angkat (Pasal 209 KHI);
- kewajiban perceraian di depan sidang pengadilan (Pasal 115 KHI) [4PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
- 1958Surat Edaran Biro Peradilan AgamaMenunjuk 13 kitab fikih mazhab Syafi’i sebagai pedoman hakim.
- 1974UU PerkawinanHukum perkawinan nasional menyerap sebagian hukum Islam dan mensyaratkan pencatatan.
- 1989UU Peradilan AgamaPeradilan Agama memperoleh dasar undang-undang yang seragam; kebutuhan hukum materiil tertulis makin mendesak.
- 1991Kompilasi Hukum IslamDisebarluaskan dengan Inpres 1/1991 sebagai pedoman hakim dan masyarakat.
- 2008Kompilasi Hukum Ekonomi SyariahDitetapkan dengan Perma 2/2008 sebagai pedoman hakim di bidang ekonomi syariah.
Bab 2 akan menguraikan bagaimana hukum Islam masuk ke sistem hukum Indonesia sejak masa kolonial dan bagaimana KHI dirumuskan. Untuk saat ini, cukup kamu pegang satu hal: hukum Islam yang diterapkan Pengadilan Agama adalah hasil pilihan hukum negara atas khazanah fikih yang luas, dan pilihan itu dapat dikritik, diperdebatkan, serta diperbarui.
Sebutkan tiga contoh ketentuan KHI yang menunjukkan corak keindonesiaan dan jelaskan mengapa disebut demikian.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, harta bersama (Pasal 85 sampai 97 KHI): fikih klasik tidak mengenal percampuran harta suami istri, tetapi KHI menyerap kebiasaan gono-gini dalam masyarakat Indonesia. Kedua, ahli waris pengganti (Pasal 185 KHI): diambil dari pemikiran Hazairin dan tidak dianut mazhab Sunni. Ketiga, wasiat wajibah bagi anak angkat dan orang tua angkat (Pasal 209 KHI): fikih klasik tidak memberi hak kepada anak angkat. Ketiganya disebut khas Indonesia karena lahir dari ijtihad yang menyesuaikan hukum Islam dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Latihan
- Syariah adalah ketentuan yang bersumber dari wahyu; fikih adalah pemahaman ulama atas syariah; hukum Islam positif adalah bagian yang diberlakukan negara.
- Hukum Islam muncul dalam empat wujud dengan daya ikat berbeda: kitab fikih, fatwa, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
- Sumber pokok adalah Al-Quran dan sunnah; persoalan baru dijawab melalui ijtihad dengan metode ijma, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, urf, istishab, dan sadd adz-dzariah.
- Hukum taklifi menilai perbuatan (wajib sampai haram); hukum wadh’i menetapkan sebab, syarat, penghalang, sah, dan batal. Pengadilan Agama terutama menilai hukum wadh’i.
- Maqashid syariah menempatkan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan hukum dan kini sering dipakai dalam pertimbangan hakim.
- KHI disusun secara eklektik dari berbagai mazhab dan pemikiran ulama Indonesia sehingga memiliki corak keindonesiaan, misalnya harta bersama dan ahli waris pengganti.
- Hakim Pengadilan Agama juga berijtihad, dan pilihannya dapat menjadi yurisprudensi, seperti Putusan MA 86 K/AG/1994.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mohammad Daud Ali (2010). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Pengertian syariah dan fikih, pluralisme hukum, dan dasar konstitusional hukum Islam.
- 2Amir Syarifuddin (2008). Ushul Fiqh Jilid 1. Kencana, Jakarta.Sumber hukum Islam, ijtihad, dan maqashid.
- 3Ahmad Rofiq (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Buku pokok hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf menurut KHI.
- 4Republik Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991.Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
- 5Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.Prinsip syariah, fatwa MUI, dan penyelesaian sengketa (Pasal 55).
- 6Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, TLN Nomor 3019.Dasar sahnya perkawinan, pencatatan, poligami, perceraian, dan harta bersama.
- 7Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 159, TLN Nomor 4459.Unsur wakaf, nazhir, wakaf uang, larangan, BWI, dan sengketa wakaf.
- 8Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010. Direktori Putusan Mahkamah Agung.Wasiat wajibah bagi istri nonmuslim sebesar porsi waris istri.
- 9Amir Syarifuddin (2004). Hukum Kewarisan Islam. Kencana, Jakarta.Asas kewarisan, faraidh, aul, radd, dan analisis KHI.
- 10Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.Gugatan sederhana dan acara biasa ekonomi syariah; eksekusi hak tanggungan syariah dan arbitrase syariah.
- 11Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, TLN Nomor 5076.Kedudukan peradilan agama dan kewajiban hakim menggali nilai hukum.
- 12Mahkamah Agung RI (1995). Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995. Direktori Putusan Mahkamah Agung.Anak perempuan menutup hak waris saudara pewaris.
- 13Roslina, Syahrizal Abbas, Ilyas Ismail, Iman Jauhari (2025). Reinterpreting Islamic Inheritance: Supreme Court Jurisprudence and Gender Justice in Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuradeun 13(3):2339-2364.Analisis yurisprudensi MA tentang anak perempuan dan saudara pewaris.
- 14Jasser Auda (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought, London dan Washington.Teori maqashid klasik dan pengembangan kontemporer.
- 15Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diundangkan 15 Oktober 2019.Batas usia kawin 19 tahun dan syarat dispensasi kawin.
- 16Abdurrahman (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Akademika Pressindo, Jakarta.Latar belakang dan proses penyusunan KHI.
- 17Muhammad Ishar Helmi (2016). Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 15(1):139-150.Perdebatan kedudukan KHI setelah UU 12/2011.
- 18Hazairin (1982). Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam). Tintamas, Jakarta.Sistem kewarisan bilateral dan gagasan mawali sebagai dasar ahli waris pengganti.