Pak Darmo, pensiunan guru di Klaten, meninggal dunia. Ia meninggalkan rumah, sawah setengah hektar, dan tabungan. Istrinya sudah lebih dulu wafat. Anak-anaknya: Agus, Bayu, dan Dewi. Satu anak lagi, Dani, meninggal tiga tahun sebelumnya dan meninggalkan seorang putra, Candra. Agus berkata, "Menurut kitab yang diajarkan di pesantren, Candra tidak dapat apa-apa karena masih ada paman-pamannya." Dewi membantah, "Di Pengadilan Agama, Candra menggantikan bapaknya." Siapa yang benar?
Keduanya benar menurut sumbernya masing-masing. Fikih mazhab mayoritas memang menempatkan cucu dari anak laki-laki terhalang (mahjub) oleh anak laki-laki. Kompilasi Hukum Islam memperkenalkan ahli waris pengganti, sehingga Candra mendapat bagian ayahnya. Bila sengketa ini dibawa ke Pengadilan Agama, yang diterapkan adalah KHI.
Bab ini adalah bab paling teknis dalam mata kuliah ini. Kamu akan mempelajari asas, unsur, golongan ahli waris, bagian masing-masing, hijab, aul dan radd, serta ahli waris pengganti, lalu mempraktikkannya dalam beberapa contoh hitungan lengkap. Siapkan kertas dan kalkulator. Bab 4 sudah membahas harta bersama; kamu akan melihat mengapa harta bersama harus dipisahkan dulu sebelum warisan dihitung.
Pengertian, sumber, dan asas kewarisan Islam
Hukum kewarisan dalam literatur fikih disebut faraidh (bentuk jamak dari faridhah, bagian tertentu) atau fikih mawaris. KHI mendefinisikannya sebagai hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing (Pasal 171 huruf a KHI) [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Sumber pokoknya adalah Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176, serta sejumlah hadis. Ayat-ayat ini termasuk ayat hukum yang paling rinci dalam Al-Quran, karena menyebut angka-angka bagian secara langsung [2Buku teksHukum Kewarisan Islam].
Amir Syarifuddin merumuskan lima asas hukum kewarisan Islam yang kini lazim diajarkan [2Buku teksHukum Kewarisan Islam]:
- Asas ijbari. Peralihan harta terjadi dengan sendirinya menurut ketentuan Allah, tanpa bergantung pada kehendak pewaris atau ahli waris. Pewaris tidak dapat mencabut hak ahli waris, misalnya dengan menyatakan "anak saya tidak dapat warisan".
- Asas bilateral. Seseorang menerima warisan dari kedua belah pihak kerabat, yaitu garis laki-laki dan garis perempuan.
- Asas individual. Harta waris dibagi untuk dimiliki secara perorangan, berbeda dengan sebagian hukum adat yang mengenal harta pusaka tidak terbagi.
- Asas keadilan berimbang. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Bagian laki-laki dua kali perempuan dalam hubungan tertentu dijelaskan dengan kewajiban nafkah yang dibebankan pada laki-laki.
- Asas semata akibat kematian. Peralihan harta hanya terjadi setelah pewaris meninggal. Pemberian semasa hidup bukan warisan, melainkan hibah.
Asas bilateral mendapat penekanan khusus dari Hazairin. Dalam Hukum Kewarisan Bilateral menurut Quran dan Hadith, ia berpendapat bahwa Al-Quran menghendaki sistem kewarisan bilateral, sedangkan fikih Sunni yang dominan banyak dipengaruhi struktur patrilineal masyarakat Arab. Pemikiran ini menjadi dasar gagasan ahli waris pengganti yang kemudian diserap Pasal 185 KHI [3Buku teksHukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam), 4Jurnal ilmiahDiscourse of Substitute Heirs in the Indonesian Heritage Legal Practice: Comparative Perspective].
Unsur kewarisan: pewaris, ahli waris, dan harta waris
Kewarisan memerlukan tiga unsur: pewaris, ahli waris, dan harta waris. KHI mendefinisikan ketiganya dalam Pasal 171 [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
- Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya, atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan, beragama Islam dan meninggalkan ahli waris serta harta peninggalan.
- Ahli waris adalah orang yang pada saat pewaris meninggal mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum. Ahli waris dipandang beragama Islam bila diketahui dari kartu identitas, pengakuan, amalan, atau kesaksian; bayi atau anak belum dewasa mengikuti agama ayahnya atau lingkungannya (Pasal 172 KHI).
- Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang, dan pemberian untuk kerabat (Pasal 171 huruf e KHI).
Sebab dan penghalang
Sebab kewarisan dalam KHI adalah hubungan darah dan hubungan perkawinan (Pasal 174 ayat (1)). Penghalangnya diatur Pasal 173: dipersalahkan membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris, atau memfitnah pewaris melakukan kejahatan yang diancam pidana lima tahun atau lebih, dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Perbedaan agama tidak disebut dalam Pasal 173, tetapi syarat "beragama Islam" dalam Pasal 171 huruf c membuat ahli waris nonmuslim tidak dapat mewaris [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam]. Untuk mereka, Mahkamah Agung mengembangkan wasiat wajibah, yang dibahas di Bab 6 [5Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010].
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 186 KHI). Kaitkan dengan Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 di Bab 3.
Urutan sebelum pembagian
Sebelum harta dibagi, ada kewajiban yang harus diselesaikan lebih dulu. Pasal 175 KHI mewajibkan ahli waris mengurus jenazah, menyelesaikan utang pewaris, menyelesaikan wasiat, lalu membagi harta. Tanggung jawab ahli waris atas utang terbatas pada nilai harta peninggalan (Pasal 175 ayat (2)) [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Pihak-pihak dalam pelaksanaan pembagian
KHI juga mengatur sisi praktis pembagian. Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu, diangkat wali berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarga (Pasal 184). Pewaris semasa hidup atau para ahli waris dapat menunjuk pelaksana pembagian yang bertugas mencatat harta peninggalan dan menghitung pengeluaran (Pasal 187). Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui, harta itu atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191) [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
Fikih juga membahas keadaan khusus yang tidak diatur rinci dalam KHI, seperti kewarisan janin dalam kandungan, orang hilang, dan orang yang meninggal bersamaan tanpa diketahui siapa yang lebih dahulu. Prinsip umumnya, bagian janin dicadangkan sampai ia lahir hidup, orang hilang dianggap hidup sampai dinyatakan meninggal oleh hakim, dan orang yang mati bersamaan tidak saling mewaris [2Buku teksHukum Kewarisan Islam].
Dzawil furudh dan ashabah
Ahli waris dibagi menurut cara menerima bagiannya. Dzawil furudh (ashabul furudh) adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa setelah dzawil furudh mengambil bagiannya, atau seluruh harta bila tidak ada dzawil furudh. Dzawil arham adalah kerabat yang dalam fikih Sunni bukan dzawil furudh dan bukan ashabah, misalnya cucu dari anak perempuan; mereka baru mewaris bila kedua golongan lain tidak ada [2Buku teksHukum Kewarisan Islam, 6Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)].
| Ahli waris | Bagian | Syarat | Pasal KHI |
|---|---|---|---|
| Anak perempuan | 1/2 bila seorang; 2/3 bila dua atau lebih; ashabah 2:1 bila bersama anak laki-laki | Tidak bersama anak laki-laki untuk bagian 1/2 dan 2/3 | 176 |
| Ayah | 1/3 bila tidak ada anak; 1/6 bila ada anak | Menurut SEMA 2/1994, 1/3 dimaksud bila tidak ada anak tetapi ada suami dan ibu | 177 |
| Ibu | 1/6 bila ada anak atau dua saudara atau lebih; 1/3 bila tidak ada; 1/3 sisa bila bersama ayah dan duda atau janda | Sisa dihitung setelah bagian duda atau janda | 178 |
| Duda | 1/2 bila tidak ada anak; 1/4 bila ada anak | Anak pewaris | 179 |
| Janda | 1/4 bila tidak ada anak; 1/8 bila ada anak | Bila lebih dari satu, mereka berbagi bagian itu | 180 |
| Saudara seibu (laki-laki atau perempuan) | 1/6 bila seorang; 1/3 bersama-sama bila dua atau lebih | Pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah | 181 |
| Saudara perempuan kandung atau seayah | 1/2 bila seorang; 2/3 bila dua atau lebih; 2:1 bila bersama saudara laki-laki | Pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah | 182 |
Tiga jenis ashabah
Fikih membagi ashabah menjadi tiga [2Buku teksHukum Kewarisan Islam]:
- Ashabah bi nafsih (karena dirinya): kerabat laki-laki yang hubungannya dengan pewaris tidak diselingi perempuan, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki kandung atau seayah, dan paman.
- Ashabah bil ghair (bersama orang lain): perempuan yang menjadi ashabah karena bersama saudara laki-lakinya, seperti anak perempuan bersama anak laki-laki, dengan perbandingan 2:1. KHI mengatur ini dalam Pasal 176 dan Pasal 182.
- Ashabah ma’al ghair (beserta orang lain): saudara perempuan kandung atau seayah yang menjadi ashabah bersama anak perempuan. KHI tidak mengatur jenis ini secara tegas, dan yurisprudensi Mahkamah Agung justru menempatkan anak perempuan sebagai penghalang bagi saudara, seperti terlihat di subbab berikut.
Mengapa janda mendapat 1/8 dalam satu kasus tetapi 1/4 dalam kasus lain?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena bagian janda bergantung pada ada tidaknya anak pewaris (Pasal 180 KHI). Bila pewaris meninggalkan anak, janda mendapat 1/8; bila tidak ada anak, janda mendapat 1/4. Pengurangan dari 1/4 menjadi 1/8 karena adanya anak disebut hijab nuqshan. Aturan serupa berlaku bagi duda: 1/2 tanpa anak, 1/4 bila ada anak (Pasal 179 KHI).
Hijab: siapa menutup siapa
Hijab adalah tertutupnya hak waris seseorang karena adanya ahli waris yang lebih dekat. Ada dua macam. Hijab hirman menutup seluruh hak, misalnya kakek tertutup oleh ayah. Hijab nuqshan hanya mengurangi bagian, misalnya ibu dari 1/3 menjadi 1/6 karena ada anak [2Buku teksHukum Kewarisan Islam].
KHI merumuskan prinsip hijab dengan sangat ringkas.
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Frasa "saudara perempuan dari nenek" dalam naskah resmi umumnya dibaca sebagai "saudara perempuan dan nenek", karena nenek adalah ahli waris dalam fikih, sedangkan saudara perempuan nenek bukan. Ayat (2) menegaskan lima ahli waris yang tidak pernah tertutup: anak, ayah, ibu, janda, dan duda.
| Ahli waris yang tertutup | Menurut jumhur ulama Sunni | Menurut KHI dan yurisprudensi MA |
|---|---|---|
| Cucu dari anak laki-laki | Tertutup oleh anak laki-laki | Tidak tertutup bila orang tuanya meninggal lebih dahulu; ia menjadi ahli waris pengganti (Pasal 185) |
| Cucu dari anak perempuan | Dzawil arham; tidak mewaris selama ada dzawil furudh atau ashabah | Dapat menjadi ahli waris pengganti ibunya (Pasal 185) |
| Kakek | Tertutup oleh ayah | Tertutup oleh ayah |
| Nenek | Tertutup oleh ibu | Tertutup oleh ibu |
| Saudara kandung atau seayah | Tertutup oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah; tidak tertutup oleh anak perempuan | Tertutup oleh anak, laki-laki maupun perempuan, dan oleh ayah (Pasal 181 dan 182; Putusan MA 86 K/AG/1994) |
| Saudara seibu | Tertutup oleh anak, cucu, ayah, dan kakek | Tertutup oleh anak dan ayah (Pasal 181) |
Baris terakhir menyimpan perbedaan yang sangat penting dalam praktik.
Anak perempuan menutup hak saudara pewaris[7Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995]
- FaktaPewaris di wilayah Nusa Tenggara Barat meninggal dengan meninggalkan anak perempuan dan saudara kandung. Pengadilan Tinggi Agama Mataram memutus bahwa saudara pewaris mendapat sisa harta sebagai ashabah bersama anak perempuan, sesuai pendapat jumhur ulama.
- Masalah hukumApakah anak perempuan menutup hak waris saudara kandung pewaris? Bagaimana memaknai kata walad dalam Surah An-Nisa ayat 176 yang menjadi syarat kewarisan saudara?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung membatalkan putusan banding. Kaidah hukumnya: selama masih ada anak, laki-laki maupun perempuan, hak waris orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, kecuali orang tua, suami, dan istri, menjadi tertutup. MA mengikuti pendapat Ibnu Abbas bahwa walad mencakup anak perempuan.
- PelajaranPutusan ini diikuti Putusan MA 122 K/AG/1995 dan 184 K/AG/1995 dan kini menjadi pegangan Pengadilan Agama. Ia sejalan dengan rumusan Pasal 181 dan 182 KHI yang mensyaratkan pewaris tidak meninggalkan anak, tanpa membedakan jenis kelamin anak. Kritiknya: MA tidak menjelaskan secara memadai mengapa meninggalkan pendapat jumhur.
Peneliti menilai rangkaian yurisprudensi ini sebagai pergeseran menuju keadilan gender dalam kewarisan, karena anak perempuan tidak lagi harus berbagi dengan paman-pamannya [8Jurnal ilmiahReinterpreting Islamic Inheritance: Supreme Court Jurisprudence and Gender Justice in Indonesia]. Akibat praktisnya besar: di keluarga yang hanya punya anak perempuan, seluruh sisa harta setelah bagian orang tua dan pasangan akan kembali kepada anak perempuan melalui radd.
Pewaris meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang saudara laki-laki kandung. Bagaimana pembagian menurut jumhur dan menurut praktik Pengadilan Agama?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut jumhur, anak perempuan mendapat 1/2 sebagai dzawil furudh dan saudara laki-laki kandung mendapat sisa 1/2 sebagai ashabah bi nafsih. Menurut praktik Pengadilan Agama yang mengikuti Pasal 181 dan 182 KHI serta Putusan MA 86 K/AG/1994, saudara tertutup oleh anak perempuan; anak perempuan mendapat 1/2 sebagai fardh dan sisanya melalui radd, sehingga seluruh harta menjadi miliknya.
Ahli waris pengganti
Kembali ke keluarga Pak Darmo. Dani, anak laki-laki Pak Darmo, meninggal lebih dahulu. Menurut jumhur, putra Dani (Candra) tertutup oleh paman-pamannya. Hazairin mengkritik hasil ini sebagai tidak adil bagi cucu yatim dan berpendapat Surah An-Nisa ayat 33 mengenal mawali, yaitu ahli waris pengganti [3Buku teksHukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam)]. KHI menyerap gagasan ini secara terbatas.
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Ada empat unsur yang perlu kamu ingat:
- orang yang diganti harus meninggal lebih dahulu dari pewaris;
- yang menggantikan adalah anaknya;
- penggantinya tidak termasuk orang yang terhalang menurut Pasal 173;
- bagiannya tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Batas dan perdebatan
Kata "dapat" dalam ayat (1) diperdebatkan. Sebagian memaknainya sebagai kewenangan hakim untuk menilai keadaan konkret, sebagian lain memaknainya sebagai hak yang harus diterapkan bila syaratnya terpenuhi. Praktik Pengadilan Agama cenderung menerapkannya bila syarat terpenuhi [4Jurnal ilmiahDiscourse of Substitute Heirs in the Indonesian Heritage Legal Practice: Comparative Perspective].
Mahkamah Agung membatasi jangkauannya. Rumusan Kamar Agama dalam SEMA 3/2015 menyatakan ahli waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu. Bila pewaris tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara kandung yang meninggal lebih dahulu, anak laki-laki dari saudara kandung menjadi ahli waris, sedangkan anak perempuan dari saudara kandung diberi bagian melalui wasiat wajibah [9Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015]. Batas ini lebih sempit daripada gagasan Hazairin, yang juga mengenal penggantian dalam garis saudara dan garis ke atas.
Ayat (2) juga menimbulkan pertanyaan: siapa "ahli waris yang sederajat dengan yang diganti"? Misalnya pewaris meninggalkan seorang anak perempuan yang hidup dan seorang cucu laki-laki dari anak laki-laki yang meninggal lebih dahulu. Bila cucu menggantikan ayahnya secara penuh, ia mendapat 2/3 dan bibinya 1/3. Sebagian hakim berpendapat ayat (2) membatasi cucu agar tidak melebihi bagian bibinya sebagai ahli waris sederajat yang masih hidup. Perbedaan tafsir ini belum diseragamkan secara tegas, sehingga kamu perlu menyebut kedua pandangan bila menjawab soal semacam ini [4Jurnal ilmiahDiscourse of Substitute Heirs in the Indonesian Heritage Legal Practice: Comparative Perspective, 6Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)].
Langkah dan contoh hitungan
Langkah menghitung waris dapat diringkas sebagai berikut: tentukan harta waris bersih; tentukan siapa ahli waris yang ada; singkirkan yang terhijab; tetapkan bagian dzawil furudh; cari asal masalah (AM), yaitu kelipatan persekutuan terkecil dari penyebut; hitung bagian masing-masing; berikan sisa kepada ashabah; bila jumlah bagian melebihi AM lakukan aul, bila kurang dan tidak ada ashabah lakukan radd.
Contoh 1: ahli waris lengkap dengan ashabah bil ghair
Pak Hasan meninggal. Harta bersama dengan istrinya Rp600 juta, harta bawaannya Rp100 juta. Biaya pengobatan dan jenazah Rp20 juta, utang Rp20 juta, tidak ada wasiat. Ahli warisnya: janda, ayah, ibu, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan.
Langkah awal: janda mengambil separuh harta bersama, Rp300 juta (Pasal 96 KHI). Tirkah = Rp300 juta + Rp100 juta = Rp400 juta. Setelah dikurangi biaya dan utang, harta waris = Rp360 juta [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam].
| Ahli waris | Bagian | Dasar | Saham (AM 24, ditashih ke 72) | Jumlah |
|---|---|---|---|---|
| Janda | 1/8 | Ada anak (Pasal 180) | 3/24 = 9/72 | Rp45.000.000 |
| Ayah | 1/6 | Ada anak (Pasal 177) | 4/24 = 12/72 | Rp60.000.000 |
| Ibu | 1/6 | Ada anak (Pasal 178 ayat (1)) | 4/24 = 12/72 | Rp60.000.000 |
| Anak laki-laki | Ashabah 2:1 | Pasal 176 | sisa 13/24 = 39/72, bagiannya 26/72 | Rp130.000.000 |
| Anak perempuan | Ashabah 2:1 | Pasal 176 | 13/72 | Rp65.000.000 |
| Jumlah | 72/72 | Rp360.000.000 |
Contoh 2: gharrawain (ibu mendapat sepertiga sisa)
Bu Sinta meninggal tanpa anak. Ahli warisnya: duda, ayah, dan ibu. Harta waris Rp120 juta. Bila ibu diberi 1/3 dari seluruh harta, ibu akan mendapat lebih banyak dari ayah, padahal keduanya sederajat dan ayah memikul kewajiban nafkah. Karena itu, sesuai Pasal 178 ayat (2) KHI, ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian duda [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 2Buku teksHukum Kewarisan Islam].
| Ahli waris | Bagian | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Duda | 1/2 | Tidak ada anak (Pasal 179) | Rp60.000.000 |
| Ibu | 1/3 sisa | 1/3 x Rp60 juta (Pasal 178 ayat (2)) | Rp20.000.000 |
| Ayah | Sisa | Rp120 juta dikurangi Rp80 juta | Rp40.000.000 |
| Jumlah | AM 6: duda 3, ibu 1, ayah 2 | Rp120.000.000 |
Contoh 3: aul
Aul terjadi bila jumlah bagian dzawil furudh melebihi harta. KHI menyelesaikannya dengan menaikkan angka penyebut sesuai angka pembilang.
Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli warisnya Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara aul menurut angka pembilang.
Bu Rahma meninggal tanpa anak dan tanpa ayah. Ahli warisnya: suami, ibu, dan dua saudara perempuan kandung. Harta waris Rp240 juta.
| Ahli waris | Bagian | Dasar | Saham AM 6 | Saham setelah aul (8) | Jumlah |
|---|---|---|---|---|---|
| Suami | 1/2 | Tidak ada anak (Pasal 179) | 3 | 3/8 | Rp90.000.000 |
| Ibu | 1/6 | Ada dua saudara (Pasal 178 ayat (1)) | 1 | 1/8 | Rp30.000.000 |
| Dua saudara perempuan kandung | 2/3 | Tidak ada anak dan ayah (Pasal 182) | 4 | 4/8 | Rp120.000.000 (masing-masing Rp60.000.000) |
| Jumlah | 8 (melebihi 6) | 8/8 | Rp240.000.000 |
Contoh 4: radd tanpa pasangan
Radd adalah kebalikan aul: jumlah bagian dzawil furudh kurang dari harta dan tidak ada ashabah, sehingga sisanya dikembalikan.
Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.
Pak Umar, duda, meninggal dengan ahli waris ibu dan satu anak perempuan. Harta waris Rp180 juta. Ibu 1/6, anak perempuan 1/2. Dengan AM 6, jumlah saham hanya 4. Radd menjadikan penyebutnya 4: ibu 1/4 = Rp45 juta, anak perempuan 3/4 = Rp135 juta. Saudara Pak Umar, bila ada, tertutup oleh anak perempuan sesuai yurisprudensi di atas [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 7Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995].
Contoh 5: radd bila ada janda
Pak Yusuf meninggal dengan ahli waris janda dan satu anak perempuan. Harta waris Rp160 juta. Janda 1/8 = Rp20 juta, anak perempuan 1/2 = Rp80 juta, sisa Rp60 juta. Siapa yang menerima sisa?
| Ahli waris | Pendapat jumhur: suami atau istri tidak menerima radd | Bacaan harfiah Pasal 193 KHI: dibagi berimbang |
|---|---|---|
| Janda | Rp20.000.000 (1/8 saja) | Rp32.000.000 (1/5) |
| Anak perempuan | Rp140.000.000 (1/2 ditambah seluruh sisa) | Rp128.000.000 (4/5) |
| Jumlah | Rp160.000.000 | Rp160.000.000 |
Jumhur ulama berpendapat suami atau istri tidak menerima radd karena hubungan mereka dengan pewaris berdasar perkawinan yang sudah putus oleh kematian. Rumusan Pasal 193 KHI tidak mengecualikan mereka, sehingga sebagian penulis membacanya sebagai radd kepada semua dzawil furudh [2Buku teksHukum Kewarisan Islam, 6Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)].
Contoh 6: ahli waris pengganti
Kembali ke Pak Darmo, duda. Harta waris Rp350 juta. Anak yang hidup: Agus (laki-laki), Bayu (laki-laki), dan Dewi (perempuan). Dani (laki-laki) meninggal lebih dahulu dan meninggalkan putra, Candra.
| Ahli waris | Menurut KHI (Pasal 185) | Menurut jumhur ulama |
|---|---|---|
| Agus (anak laki-laki) | 2 bagian = Rp100.000.000 | 2 bagian = Rp140.000.000 |
| Bayu (anak laki-laki) | 2 bagian = Rp100.000.000 | 2 bagian = Rp140.000.000 |
| Dewi (anak perempuan) | 1 bagian = Rp50.000.000 | 1 bagian = Rp70.000.000 |
| Candra (cucu, pengganti Dani) | 2 bagian = Rp100.000.000 | Tertutup oleh anak laki-laki: Rp0 |
| Jumlah | 7 bagian = Rp350.000.000 (1 bagian Rp50 juta) | 5 bagian = Rp350.000.000 (1 bagian Rp70 juta) |
Variasi: seandainya yang meninggal lebih dahulu adalah anak perempuan, dan ia meninggalkan putra, maka putranya menggantikan kedudukan ibunya dengan bagian satu (seperti anak perempuan), bukan dua. Menurut jumhur, cucu dari anak perempuan adalah dzawil arham dan tidak mendapat apa-apa selama ada anak pewaris [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 2Buku teksHukum Kewarisan Islam].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hukum kewarisan Islam bersumber terutama dari An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, dan dirumuskan dalam Pasal 171 sampai 193 KHI dengan asas ijbari, bilateral, individual, keadilan berimbang, dan semata akibat kematian.
- Sebelum dibagi, harta bersama dipisahkan dulu, lalu tirkah dikurangi biaya sakit, jenazah, utang, dan wasiat; tanggung jawab utang terbatas pada nilai harta peninggalan (Pasal 175 KHI).
- Dzawil furudh menerima bagian tertentu (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6); ashabah menerima sisa; perbandingan 2:1 berlaku bagi anak dan saudara kandung atau seayah.
- Anak, ayah, ibu, janda, dan duda tidak pernah terhijab (Pasal 174 ayat (2) KHI); yurisprudensi MA 86 K/AG/1994 menetapkan anak perempuan menutup hak saudara pewaris.
- Aul menaikkan penyebut bila bagian melebihi harta (Pasal 192 KHI); radd mengembalikan sisa bila tidak ada ashabah (Pasal 193 KHI), dengan perdebatan apakah pasangan ikut menerima radd.
- Ahli waris pengganti (Pasal 185 KHI) memungkinkan anak dari ahli waris yang meninggal lebih dahulu menggantikan orang tuanya, dibatasi sampai derajat cucu oleh SEMA 3/2015.
- Ahli waris dapat berdamai setelah mengetahui bagiannya (Pasal 183 KHI), dan sengketa pembagian diajukan ke Pengadilan Agama (Pasal 188 KHI).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991.Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
- 2Amir Syarifuddin (2004). Hukum Kewarisan Islam. Kencana, Jakarta.Asas kewarisan, faraidh, aul, radd, dan analisis KHI.
- 3Hazairin (1982). Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam). Tintamas, Jakarta.Sistem kewarisan bilateral dan gagasan mawali sebagai dasar ahli waris pengganti.
- 4Nawir Yuslem, Mhd. Yadi Harahap, Suarni (2021). Discourse of Substitute Heirs in the Indonesian Heritage Legal Practice: Comparative Perspective. Justicia Islamica 18(2):211-226.Ahli waris pengganti dalam KHI dan KUH Perdata.
- 5Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010. Direktori Putusan Mahkamah Agung.Wasiat wajibah bagi istri nonmuslim sebesar porsi waris istri.
- 6Ahmad Rofiq (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Buku pokok hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf menurut KHI.
- 7Mahkamah Agung RI (1995). Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995. Direktori Putusan Mahkamah Agung.Anak perempuan menutup hak waris saudara pewaris.
- 8Roslina, Syahrizal Abbas, Ilyas Ismail, Iman Jauhari (2025). Reinterpreting Islamic Inheritance: Supreme Court Jurisprudence and Gender Justice in Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuradeun 13(3):2339-2364.Analisis yurisprudensi MA tentang anak perempuan dan saudara pewaris.
- 9Mahkamah Agung RI (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015. Mahkamah Agung RI.Ahli waris pengganti hanya sampai derajat cucu; wasiat wajibah bagi anak perempuan saudara kandung.