Hukum kewarisan Islam
Bab 5 dari 8

Hukum kewarisan Islam

Siapa ahli waris, berapa bagiannya, dan bagaimana menghitungnya menurut KHI.

Sekitar 35 menit9 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan asas dan unsur kewarisan Islam
  • Menentukan bagian dzawil furudh dan ashabah
  • Menerapkan hijab, aul, dan radd
  • Menghitung pembagian waris termasuk ahli waris pengganti
Hukum kewarisan Islam
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pak Darmo, pensiunan guru di Klaten, meninggal dunia. Ia meninggalkan rumah, sawah setengah hektar, dan tabungan. Istrinya sudah lebih dulu wafat. Anak-anaknya: Agus, Bayu, dan Dewi. Satu anak lagi, Dani, meninggal tiga tahun sebelumnya dan meninggalkan seorang putra, Candra. Agus berkata, "Menurut kitab yang diajarkan di pesantren, Candra tidak dapat apa-apa karena masih ada paman-pamannya." Dewi membantah, "Di Pengadilan Agama, Candra menggantikan bapaknya." Siapa yang benar?

Keduanya benar menurut sumbernya masing-masing. Fikih mazhab mayoritas memang menempatkan cucu dari anak laki-laki terhalang (mahjub) oleh anak laki-laki. Kompilasi Hukum Islam memperkenalkan ahli waris pengganti, sehingga Candra mendapat bagian ayahnya. Bila sengketa ini dibawa ke Pengadilan Agama, yang diterapkan adalah KHI.

Bab ini adalah bab paling teknis dalam mata kuliah ini. Kamu akan mempelajari asas, unsur, golongan ahli waris, bagian masing-masing, hijab, aul dan radd, serta ahli waris pengganti, lalu mempraktikkannya dalam beberapa contoh hitungan lengkap. Siapkan kertas dan kalkulator. Bab 4 sudah membahas harta bersama; kamu akan melihat mengapa harta bersama harus dipisahkan dulu sebelum warisan dihitung.

Pengertian, sumber, dan asas kewarisan Islam

Hukum kewarisan dalam literatur fikih disebut faraidh (bentuk jamak dari faridhah, bagian tertentu) atau fikih mawaris. KHI mendefinisikannya sebagai hukum yang mengatur pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing (Pasal 171 huruf a KHI) [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991].

Sumber pokoknya adalah Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, 33, dan 176, serta sejumlah hadis. Ayat-ayat ini termasuk ayat hukum yang paling rinci dalam Al-Quran, karena menyebut angka-angka bagian secara langsung [2Buku teksHukum Kewarisan IslamSyarifuddin, 2004 · Kencana, Jakarta].

Amir Syarifuddin merumuskan lima asas hukum kewarisan Islam yang kini lazim diajarkan [2Buku teksHukum Kewarisan IslamSyarifuddin, 2004 · Kencana, Jakarta]:

  1. Asas ijbari. Peralihan harta terjadi dengan sendirinya menurut ketentuan Allah, tanpa bergantung pada kehendak pewaris atau ahli waris. Pewaris tidak dapat mencabut hak ahli waris, misalnya dengan menyatakan "anak saya tidak dapat warisan".
  2. Asas bilateral. Seseorang menerima warisan dari kedua belah pihak kerabat, yaitu garis laki-laki dan garis perempuan.
  3. Asas individual. Harta waris dibagi untuk dimiliki secara perorangan, berbeda dengan sebagian hukum adat yang mengenal harta pusaka tidak terbagi.
  4. Asas keadilan berimbang. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. Bagian laki-laki dua kali perempuan dalam hubungan tertentu dijelaskan dengan kewajiban nafkah yang dibebankan pada laki-laki.
  5. Asas semata akibat kematian. Peralihan harta hanya terjadi setelah pewaris meninggal. Pemberian semasa hidup bukan warisan, melainkan hibah.

Asas bilateral mendapat penekanan khusus dari Hazairin. Dalam Hukum Kewarisan Bilateral menurut Quran dan Hadith, ia berpendapat bahwa Al-Quran menghendaki sistem kewarisan bilateral, sedangkan fikih Sunni yang dominan banyak dipengaruhi struktur patrilineal masyarakat Arab. Pemikiran ini menjadi dasar gagasan ahli waris pengganti yang kemudian diserap Pasal 185 KHI [3Buku teksHukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam)Hazairin, 1982 · Tintamas, Jakarta, 4Jurnal ilmiahDiscourse of Substitute Heirs in the Indonesian Heritage Legal Practice: Comparative PerspectiveYuslem dkk., 2021 · Justicia Islamica 18(2):211-226].

Unsur kewarisan: pewaris, ahli waris, dan harta waris

Kewarisan memerlukan tiga unsur: pewaris, ahli waris, dan harta waris. KHI mendefinisikan ketiganya dalam Pasal 171 [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991].

  • Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya, atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan, beragama Islam dan meninggalkan ahli waris serta harta peninggalan.
  • Ahli waris adalah orang yang pada saat pewaris meninggal mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum. Ahli waris dipandang beragama Islam bila diketahui dari kartu identitas, pengakuan, amalan, atau kesaksian; bayi atau anak belum dewasa mengikuti agama ayahnya atau lingkungannya (Pasal 172 KHI).
  • Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang, dan pemberian untuk kerabat (Pasal 171 huruf e KHI).

Sebab dan penghalang

Sebab kewarisan dalam KHI adalah hubungan darah dan hubungan perkawinan (Pasal 174 ayat (1)). Penghalangnya diatur Pasal 173: dipersalahkan membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris, atau memfitnah pewaris melakukan kejahatan yang diancam pidana lima tahun atau lebih, dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Perbedaan agama tidak disebut dalam Pasal 173, tetapi syarat "beragama Islam" dalam Pasal 171 huruf c membuat ahli waris nonmuslim tidak dapat mewaris [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991]. Untuk mereka, Mahkamah Agung mengembangkan wasiat wajibah, yang dibahas di Bab 6 [5Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010Putusan MA 16 K/AG/2010 · Direktori Putusan Mahkamah Agung].

Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 186 KHI). Kaitkan dengan Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 di Bab 3.

Urutan sebelum pembagian

Sebelum harta dibagi, ada kewajiban yang harus diselesaikan lebih dulu. Pasal 175 KHI mewajibkan ahli waris mengurus jenazah, menyelesaikan utang pewaris, menyelesaikan wasiat, lalu membagi harta. Tanggung jawab ahli waris atas utang terbatas pada nilai harta peninggalan (Pasal 175 ayat (2)) [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991].

Dari harta peninggalan ke harta waris
Langkah 1 dari 6Pasal 96 ayat (1) KHI
Pisahkan harta bersama
Bila pewaris meninggalkan pasangan, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Hanya separuh sisanya yang masuk harta peninggalan.

Pihak-pihak dalam pelaksanaan pembagian

KHI juga mengatur sisi praktis pembagian. Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu, diangkat wali berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarga (Pasal 184). Pewaris semasa hidup atau para ahli waris dapat menunjuk pelaksana pembagian yang bertugas mencatat harta peninggalan dan menghitung pengeluaran (Pasal 187). Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui, harta itu atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191) [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991].

Fikih juga membahas keadaan khusus yang tidak diatur rinci dalam KHI, seperti kewarisan janin dalam kandungan, orang hilang, dan orang yang meninggal bersamaan tanpa diketahui siapa yang lebih dahulu. Prinsip umumnya, bagian janin dicadangkan sampai ia lahir hidup, orang hilang dianggap hidup sampai dinyatakan meninggal oleh hakim, dan orang yang mati bersamaan tidak saling mewaris [2Buku teksHukum Kewarisan IslamSyarifuddin, 2004 · Kencana, Jakarta].

Dzawil furudh dan ashabah

Ahli waris dibagi menurut cara menerima bagiannya. Dzawil furudh (ashabul furudh) adalah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa setelah dzawil furudh mengambil bagiannya, atau seluruh harta bila tidak ada dzawil furudh. Dzawil arham adalah kerabat yang dalam fikih Sunni bukan dzawil furudh dan bukan ashabah, misalnya cucu dari anak perempuan; mereka baru mewaris bila kedua golongan lain tidak ada [2Buku teksHukum Kewarisan IslamSyarifuddin, 2004 · Kencana, Jakarta, 6Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)Rofiq, 2013 · Rajawali Pers, Jakarta].

Bagian dzawil furudh menurut KHI
Ahli warisBagianSyaratPasal KHI
Anak perempuan1/2 bila seorang; 2/3 bila dua atau lebih; ashabah 2:1 bila bersama anak laki-lakiTidak bersama anak laki-laki untuk bagian 1/2 dan 2/3176
Ayah1/3 bila tidak ada anak; 1/6 bila ada anakMenurut SEMA 2/1994, 1/3 dimaksud bila tidak ada anak tetapi ada suami dan ibu177
Ibu1/6 bila ada anak atau dua saudara atau lebih; 1/3 bila tidak ada; 1/3 sisa bila bersama ayah dan duda atau jandaSisa dihitung setelah bagian duda atau janda178
Duda1/2 bila tidak ada anak; 1/4 bila ada anakAnak pewaris179
Janda1/4 bila tidak ada anak; 1/8 bila ada anakBila lebih dari satu, mereka berbagi bagian itu180
Saudara seibu (laki-laki atau perempuan)1/6 bila seorang; 1/3 bersama-sama bila dua atau lebihPewaris tidak meninggalkan anak dan ayah181
Saudara perempuan kandung atau seayah1/2 bila seorang; 2/3 bila dua atau lebih; 2:1 bila bersama saudara laki-lakiPewaris tidak meninggalkan anak dan ayah182
Fikih klasik juga mengenal bagian kakek, nenek, cucu perempuan, dan saudara perempuan seayah bersama saudara perempuan kandung; KHI tidak merincinya.

Tiga jenis ashabah

Fikih membagi ashabah menjadi tiga [2Buku teksHukum Kewarisan IslamSyarifuddin, 2004 · Kencana, Jakarta]:

  • Ashabah bi nafsih (karena dirinya): kerabat laki-laki yang hubungannya dengan pewaris tidak diselingi perempuan, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki kandung atau seayah, dan paman.
  • Ashabah bil ghair (bersama orang lain): perempuan yang menjadi ashabah karena bersama saudara laki-lakinya, seperti anak perempuan bersama anak laki-laki, dengan perbandingan 2:1. KHI mengatur ini dalam Pasal 176 dan Pasal 182.
  • Ashabah ma’al ghair (beserta orang lain): saudara perempuan kandung atau seayah yang menjadi ashabah bersama anak perempuan. KHI tidak mengatur jenis ini secara tegas, dan yurisprudensi Mahkamah Agung justru menempatkan anak perempuan sebagai penghalang bagi saudara, seperti terlihat di subbab berikut.
Coba ingat dulu

Mengapa janda mendapat 1/8 dalam satu kasus tetapi 1/4 dalam kasus lain?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena bagian janda bergantung pada ada tidaknya anak pewaris (Pasal 180 KHI). Bila pewaris meninggalkan anak, janda mendapat 1/8; bila tidak ada anak, janda mendapat 1/4. Pengurangan dari 1/4 menjadi 1/8 karena adanya anak disebut hijab nuqshan. Aturan serupa berlaku bagi duda: 1/2 tanpa anak, 1/4 bila ada anak (Pasal 179 KHI).

Hijab: siapa menutup siapa

Hijab adalah tertutupnya hak waris seseorang karena adanya ahli waris yang lebih dekat. Ada dua macam. Hijab hirman menutup seluruh hak, misalnya kakek tertutup oleh ayah. Hijab nuqshan hanya mengurangi bagian, misalnya ibu dari 1/3 menjadi 1/6 karena ada anak [2Buku teksHukum Kewarisan IslamSyarifuddin, 2004 · Kencana, Jakarta].

KHI merumuskan prinsip hijab dengan sangat ringkas.

Pasal 174Kompilasi Hukum Islam[1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991]

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Frasa "saudara perempuan dari nenek" dalam naskah resmi umumnya dibaca sebagai "saudara perempuan dan nenek", karena nenek adalah ahli waris dalam fikih, sedangkan saudara perempuan nenek bukan. Ayat (2) menegaskan lima ahli waris yang tidak pernah tertutup: anak, ayah, ibu, janda, dan duda.

Hijab hirman: pendapat jumhur dan KHI dengan yurisprudensi
Ahli waris yang tertutupMenurut jumhur ulama SunniMenurut KHI dan yurisprudensi MA
Cucu dari anak laki-lakiTertutup oleh anak laki-lakiTidak tertutup bila orang tuanya meninggal lebih dahulu; ia menjadi ahli waris pengganti (Pasal 185)
Cucu dari anak perempuanDzawil arham; tidak mewaris selama ada dzawil furudh atau ashabahDapat menjadi ahli waris pengganti ibunya (Pasal 185)
KakekTertutup oleh ayahTertutup oleh ayah
NenekTertutup oleh ibuTertutup oleh ibu
Saudara kandung atau seayahTertutup oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, dan ayah; tidak tertutup oleh anak perempuanTertutup oleh anak, laki-laki maupun perempuan, dan oleh ayah (Pasal 181 dan 182; Putusan MA 86 K/AG/1994)
Saudara seibuTertutup oleh anak, cucu, ayah, dan kakekTertutup oleh anak dan ayah (Pasal 181)

Baris terakhir menyimpan perbedaan yang sangat penting dalam praktik.

Studi kasusPutusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994, 27 Juli 1995

Anak perempuan menutup hak saudara pewaris[7Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995Putusan MA 86 K/AG/1994 · Direktori Putusan Mahkamah Agung]

  1. Fakta
    Pewaris di wilayah Nusa Tenggara Barat meninggal dengan meninggalkan anak perempuan dan saudara kandung. Pengadilan Tinggi Agama Mataram memutus bahwa saudara pewaris mendapat sisa harta sebagai ashabah bersama anak perempuan, sesuai pendapat jumhur ulama.
  2. Masalah hukum
    Apakah anak perempuan menutup hak waris saudara kandung pewaris? Bagaimana memaknai kata walad dalam Surah An-Nisa ayat 176 yang menjadi syarat kewarisan saudara?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah Agung membatalkan putusan banding. Kaidah hukumnya: selama masih ada anak, laki-laki maupun perempuan, hak waris orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, kecuali orang tua, suami, dan istri, menjadi tertutup. MA mengikuti pendapat Ibnu Abbas bahwa walad mencakup anak perempuan.
  4. Pelajaran
    Putusan ini diikuti Putusan MA 122 K/AG/1995 dan 184 K/AG/1995 dan kini menjadi pegangan Pengadilan Agama. Ia sejalan dengan rumusan Pasal 181 dan 182 KHI yang mensyaratkan pewaris tidak meninggalkan anak, tanpa membedakan jenis kelamin anak. Kritiknya: MA tidak menjelaskan secara memadai mengapa meninggalkan pendapat jumhur.

Peneliti menilai rangkaian yurisprudensi ini sebagai pergeseran menuju keadilan gender dalam kewarisan, karena anak perempuan tidak lagi harus berbagi dengan paman-pamannya [8Jurnal ilmiahReinterpreting Islamic Inheritance: Supreme Court Jurisprudence and Gender Justice in IndonesiaRoslina dkk., 2025 · Jurnal Ilmiah Peuradeun 13(3):2339-2364]. Akibat praktisnya besar: di keluarga yang hanya punya anak perempuan, seluruh sisa harta setelah bagian orang tua dan pasangan akan kembali kepada anak perempuan melalui radd.

Coba ingat dulu

Pewaris meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang saudara laki-laki kandung. Bagaimana pembagian menurut jumhur dan menurut praktik Pengadilan Agama?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Menurut jumhur, anak perempuan mendapat 1/2 sebagai dzawil furudh dan saudara laki-laki kandung mendapat sisa 1/2 sebagai ashabah bi nafsih. Menurut praktik Pengadilan Agama yang mengikuti Pasal 181 dan 182 KHI serta Putusan MA 86 K/AG/1994, saudara tertutup oleh anak perempuan; anak perempuan mendapat 1/2 sebagai fardh dan sisanya melalui radd, sehingga seluruh harta menjadi miliknya.

Ahli waris pengganti

Kembali ke keluarga Pak Darmo. Dani, anak laki-laki Pak Darmo, meninggal lebih dahulu. Menurut jumhur, putra Dani (Candra) tertutup oleh paman-pamannya. Hazairin mengkritik hasil ini sebagai tidak adil bagi cucu yatim dan berpendapat Surah An-Nisa ayat 33 mengenal mawali, yaitu ahli waris pengganti [3Buku teksHukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam)Hazairin, 1982 · Tintamas, Jakarta]. KHI menyerap gagasan ini secara terbatas.

Pasal 185Kompilasi Hukum Islam[1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991]

(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. (2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Ada empat unsur yang perlu kamu ingat:

  1. orang yang diganti harus meninggal lebih dahulu dari pewaris;
  2. yang menggantikan adalah anaknya;
  3. penggantinya tidak termasuk orang yang terhalang menurut Pasal 173;
  4. bagiannya tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Batas dan perdebatan

Kata "dapat" dalam ayat (1) diperdebatkan. Sebagian memaknainya sebagai kewenangan hakim untuk menilai keadaan konkret, sebagian lain memaknainya sebagai hak yang harus diterapkan bila syaratnya terpenuhi. Praktik Pengadilan Agama cenderung menerapkannya bila syarat terpenuhi [4Jurnal ilmiahDiscourse of Substitute Heirs in the Indonesian Heritage Legal Practice: Comparative PerspectiveYuslem dkk., 2021 · Justicia Islamica 18(2):211-226].

Mahkamah Agung membatasi jangkauannya. Rumusan Kamar Agama dalam SEMA 3/2015 menyatakan ahli waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu. Bila pewaris tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara kandung yang meninggal lebih dahulu, anak laki-laki dari saudara kandung menjadi ahli waris, sedangkan anak perempuan dari saudara kandung diberi bagian melalui wasiat wajibah [9Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015SEMA 3/2015 · Mahkamah Agung RI]. Batas ini lebih sempit daripada gagasan Hazairin, yang juga mengenal penggantian dalam garis saudara dan garis ke atas.

Ayat (2) juga menimbulkan pertanyaan: siapa "ahli waris yang sederajat dengan yang diganti"? Misalnya pewaris meninggalkan seorang anak perempuan yang hidup dan seorang cucu laki-laki dari anak laki-laki yang meninggal lebih dahulu. Bila cucu menggantikan ayahnya secara penuh, ia mendapat 2/3 dan bibinya 1/3. Sebagian hakim berpendapat ayat (2) membatasi cucu agar tidak melebihi bagian bibinya sebagai ahli waris sederajat yang masih hidup. Perbedaan tafsir ini belum diseragamkan secara tegas, sehingga kamu perlu menyebut kedua pandangan bila menjawab soal semacam ini [4Jurnal ilmiahDiscourse of Substitute Heirs in the Indonesian Heritage Legal Practice: Comparative PerspectiveYuslem dkk., 2021 · Justicia Islamica 18(2):211-226, 6Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)Rofiq, 2013 · Rajawali Pers, Jakarta].

Langkah dan contoh hitungan

Langkah menghitung waris dapat diringkas sebagai berikut: tentukan harta waris bersih; tentukan siapa ahli waris yang ada; singkirkan yang terhijab; tetapkan bagian dzawil furudh; cari asal masalah (AM), yaitu kelipatan persekutuan terkecil dari penyebut; hitung bagian masing-masing; berikan sisa kepada ashabah; bila jumlah bagian melebihi AM lakukan aul, bila kurang dan tidak ada ashabah lakukan radd.

Contoh 1: ahli waris lengkap dengan ashabah bil ghair

Pak Hasan meninggal. Harta bersama dengan istrinya Rp600 juta, harta bawaannya Rp100 juta. Biaya pengobatan dan jenazah Rp20 juta, utang Rp20 juta, tidak ada wasiat. Ahli warisnya: janda, ayah, ibu, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan.

Langkah awal: janda mengambil separuh harta bersama, Rp300 juta (Pasal 96 KHI). Tirkah = Rp300 juta + Rp100 juta = Rp400 juta. Setelah dikurangi biaya dan utang, harta waris = Rp360 juta [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991].

Contoh 1: harta waris Rp360 juta
Ahli warisBagianDasarSaham (AM 24, ditashih ke 72)Jumlah
Janda1/8Ada anak (Pasal 180)3/24 = 9/72Rp45.000.000
Ayah1/6Ada anak (Pasal 177)4/24 = 12/72Rp60.000.000
Ibu1/6Ada anak (Pasal 178 ayat (1))4/24 = 12/72Rp60.000.000
Anak laki-lakiAshabah 2:1Pasal 176sisa 13/24 = 39/72, bagiannya 26/72Rp130.000.000
Anak perempuanAshabah 2:1Pasal 17613/72Rp65.000.000
Jumlah72/72Rp360.000.000
Sisa 13 saham tidak dapat dibagi 2:1, sehingga AM dikalikan 3 (tashih) menjadi 72. Satu saham = Rp5.000.000. Janda secara keseluruhan menerima Rp300 juta harta bersama ditambah Rp45 juta warisan.

Contoh 2: gharrawain (ibu mendapat sepertiga sisa)

Bu Sinta meninggal tanpa anak. Ahli warisnya: duda, ayah, dan ibu. Harta waris Rp120 juta. Bila ibu diberi 1/3 dari seluruh harta, ibu akan mendapat lebih banyak dari ayah, padahal keduanya sederajat dan ayah memikul kewajiban nafkah. Karena itu, sesuai Pasal 178 ayat (2) KHI, ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian duda [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991, 2Buku teksHukum Kewarisan IslamSyarifuddin, 2004 · Kencana, Jakarta].

Contoh 2: harta waris Rp120 juta
Ahli warisBagianPerhitunganJumlah
Duda1/2Tidak ada anak (Pasal 179)Rp60.000.000
Ibu1/3 sisa1/3 x Rp60 juta (Pasal 178 ayat (2))Rp20.000.000
AyahSisaRp120 juta dikurangi Rp80 jutaRp40.000.000
JumlahAM 6: duda 3, ibu 1, ayah 2Rp120.000.000
Kasus ini dikenal sebagai gharrawain atau umariyyatain. Hasil ayah 1/3 dari seluruh harta sejalan dengan maksud Pasal 177 KHI sebagaimana dijelaskan SEMA 2/1994.

Contoh 3: aul

Aul terjadi bila jumlah bagian dzawil furudh melebihi harta. KHI menyelesaikannya dengan menaikkan angka penyebut sesuai angka pembilang.

Pasal 192Kompilasi Hukum Islam[1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991]

Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli warisnya Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara aul menurut angka pembilang.

Bu Rahma meninggal tanpa anak dan tanpa ayah. Ahli warisnya: suami, ibu, dan dua saudara perempuan kandung. Harta waris Rp240 juta.

Contoh 3: harta waris Rp240 juta dengan aul
Ahli warisBagianDasarSaham AM 6Saham setelah aul (8)Jumlah
Suami1/2Tidak ada anak (Pasal 179)33/8Rp90.000.000
Ibu1/6Ada dua saudara (Pasal 178 ayat (1))11/8Rp30.000.000
Dua saudara perempuan kandung2/3Tidak ada anak dan ayah (Pasal 182)44/8Rp120.000.000 (masing-masing Rp60.000.000)
Jumlah8 (melebihi 6)8/8Rp240.000.000
Tanpa aul, bagian mereka berjumlah Rp320 juta, melebihi harta. Aul menurunkan semua bagian secara proporsional.

Contoh 4: radd tanpa pasangan

Radd adalah kebalikan aul: jumlah bagian dzawil furudh kurang dari harta dan tidak ada ashabah, sehingga sisanya dikembalikan.

Pasal 193Kompilasi Hukum Islam[1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991]

Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.

Pak Umar, duda, meninggal dengan ahli waris ibu dan satu anak perempuan. Harta waris Rp180 juta. Ibu 1/6, anak perempuan 1/2. Dengan AM 6, jumlah saham hanya 4. Radd menjadikan penyebutnya 4: ibu 1/4 = Rp45 juta, anak perempuan 3/4 = Rp135 juta. Saudara Pak Umar, bila ada, tertutup oleh anak perempuan sesuai yurisprudensi di atas [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991, 7Putusan pengadilanPutusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995Putusan MA 86 K/AG/1994 · Direktori Putusan Mahkamah Agung].

Contoh 5: radd bila ada janda

Pak Yusuf meninggal dengan ahli waris janda dan satu anak perempuan. Harta waris Rp160 juta. Janda 1/8 = Rp20 juta, anak perempuan 1/2 = Rp80 juta, sisa Rp60 juta. Siapa yang menerima sisa?

Contoh 5: dua cara menyelesaikan radd bila ada janda
Ahli warisPendapat jumhur: suami atau istri tidak menerima raddBacaan harfiah Pasal 193 KHI: dibagi berimbang
JandaRp20.000.000 (1/8 saja)Rp32.000.000 (1/5)
Anak perempuanRp140.000.000 (1/2 ditambah seluruh sisa)Rp128.000.000 (4/5)
JumlahRp160.000.000Rp160.000.000
Perbandingan berimbang 1/8 : 1/2 = 1 : 4. Praktik pengadilan tidak sepenuhnya seragam; sebutkan kedua pendapat dalam jawaban ujian.

Jumhur ulama berpendapat suami atau istri tidak menerima radd karena hubungan mereka dengan pewaris berdasar perkawinan yang sudah putus oleh kematian. Rumusan Pasal 193 KHI tidak mengecualikan mereka, sehingga sebagian penulis membacanya sebagai radd kepada semua dzawil furudh [2Buku teksHukum Kewarisan IslamSyarifuddin, 2004 · Kencana, Jakarta, 6Buku teksHukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi)Rofiq, 2013 · Rajawali Pers, Jakarta].

Contoh 6: ahli waris pengganti

Kembali ke Pak Darmo, duda. Harta waris Rp350 juta. Anak yang hidup: Agus (laki-laki), Bayu (laki-laki), dan Dewi (perempuan). Dani (laki-laki) meninggal lebih dahulu dan meninggalkan putra, Candra.

Contoh 6: harta waris Rp350 juta dengan ahli waris pengganti
Ahli warisMenurut KHI (Pasal 185)Menurut jumhur ulama
Agus (anak laki-laki)2 bagian = Rp100.000.0002 bagian = Rp140.000.000
Bayu (anak laki-laki)2 bagian = Rp100.000.0002 bagian = Rp140.000.000
Dewi (anak perempuan)1 bagian = Rp50.000.0001 bagian = Rp70.000.000
Candra (cucu, pengganti Dani)2 bagian = Rp100.000.000Tertutup oleh anak laki-laki: Rp0
Jumlah7 bagian = Rp350.000.000 (1 bagian Rp50 juta)5 bagian = Rp350.000.000 (1 bagian Rp70 juta)
Menurut KHI, Candra mengambil bagian ayahnya sebagai anak laki-laki. Bagiannya sama dengan Agus dan Bayu, sehingga tidak melebihi bagian ahli waris sederajat (Pasal 185 ayat (2)).

Variasi: seandainya yang meninggal lebih dahulu adalah anak perempuan, dan ia meninggalkan putra, maka putranya menggantikan kedudukan ibunya dengan bagian satu (seperti anak perempuan), bukan dua. Menurut jumhur, cucu dari anak perempuan adalah dzawil arham dan tidak mendapat apa-apa selama ada anak pewaris [1PeraturanInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum IslamKHI (Inpres 1/1991) · Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991, 2Buku teksHukum Kewarisan IslamSyarifuddin, 2004 · Kencana, Jakarta].

Keliru
Asas ijbari: bagian ahli waris ditentukan hukum. Pewaris hanya dapat berwasiat paling banyak sepertiga kepada bukan ahli waris (Pasal 195 KHI); wasiat kepada ahli waris memerlukan persetujuan semua ahli waris.
Keliru
Pasal 175 ayat (2) KHI membatasi tanggung jawab ahli waris atas utang pewaris sampai nilai harta peninggalan.
Keliru
Perbandingan 2:1 berlaku pada anak laki-laki dan perempuan serta saudara kandung atau seayah. Ayah dan ibu sama-sama 1/6 bila ada anak, dan saudara seibu laki-laki dan perempuan sama besar (Pasal 181 KHI).

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Pewaris laki-laki meninggalkan janda, ibu, dan dua anak perempuan. Berapa bagian janda dan dua anak perempuan?
Soal 2 dari 8
Dalam soal sebelumnya (janda 1/8, ibu 1/6, dua anak perempuan 2/3), apakah terjadi aul atau radd?
Soal 3 dari 8
Pewaris perempuan meninggalkan suami, dua saudara perempuan kandung, dan ibu. Berapa AM setelah aul?
Soal 4 dari 8
Pewaris meninggalkan seorang anak perempuan dan dua saudara laki-laki kandung. Menurut praktik Pengadilan Agama mengikuti yurisprudensi MA, bagaimana kedudukan saudara laki-laki?
Soal 5 dari 8
Dani meninggal lebih dahulu dari ayahnya. Anak Dani, Candra, pernah dihukum dengan putusan berkekuatan hukum tetap karena memfitnah kakeknya melakukan kejahatan yang diancam pidana tujuh tahun. Dapatkah Candra menjadi ahli waris pengganti?
Soal 6 dari 8
Mengapa dalam kasus duda, ayah, dan ibu, ibu mendapat 1/3 sisa, bukan 1/3 seluruh harta?
Soal 7 dari 8
Pewaris tidak mempunyai anak. Saudara kandungnya, Siti, meninggal lebih dahulu dan meninggalkan seorang anak perempuan, Ani. Menurut rumusan SEMA 3/2015, bagaimana kedudukan Ani?
Soal 8 dari 8
Harta peninggalan Pak Ali berupa harta bersama Rp400 juta dan harta bawaan Rp50 juta. Istrinya masih hidup. Berapa tirkah Pak Ali sebelum dikurangi biaya dan utang?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Hukum kewarisan Islam bersumber terutama dari An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, dan dirumuskan dalam Pasal 171 sampai 193 KHI dengan asas ijbari, bilateral, individual, keadilan berimbang, dan semata akibat kematian.
  2. Sebelum dibagi, harta bersama dipisahkan dulu, lalu tirkah dikurangi biaya sakit, jenazah, utang, dan wasiat; tanggung jawab utang terbatas pada nilai harta peninggalan (Pasal 175 KHI).
  3. Dzawil furudh menerima bagian tertentu (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6); ashabah menerima sisa; perbandingan 2:1 berlaku bagi anak dan saudara kandung atau seayah.
  4. Anak, ayah, ibu, janda, dan duda tidak pernah terhijab (Pasal 174 ayat (2) KHI); yurisprudensi MA 86 K/AG/1994 menetapkan anak perempuan menutup hak saudara pewaris.
  5. Aul menaikkan penyebut bila bagian melebihi harta (Pasal 192 KHI); radd mengembalikan sisa bila tidak ada ashabah (Pasal 193 KHI), dengan perdebatan apakah pasangan ikut menerima radd.
  6. Ahli waris pengganti (Pasal 185 KHI) memungkinkan anak dari ahli waris yang meninggal lebih dahulu menggantikan orang tuanya, dibatasi sampai derajat cucu oleh SEMA 3/2015.
  7. Ahli waris dapat berdamai setelah mengetahui bagiannya (Pasal 183 KHI), dan sengketa pembagian diajukan ke Pengadilan Agama (Pasal 188 KHI).

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 5: Hukum kewarisan Islam
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikeluarkan di Jakarta, 10 Juni 1991.
    Hukum materiil perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan perwakafan yang diterapkan Pengadilan Agama.
  2. 2
    Amir Syarifuddin (2004). Hukum Kewarisan Islam. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Asas kewarisan, faraidh, aul, radd, dan analisis KHI.
  3. 3
    Hazairin (1982). Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadith (cetakan keenam). Tintamas, Jakarta.
    Buku teks
    Sistem kewarisan bilateral dan gagasan mawali sebagai dasar ahli waris pengganti.
  4. 4
    Nawir Yuslem, Mhd. Yadi Harahap, Suarni (2021). Discourse of Substitute Heirs in the Indonesian Heritage Legal Practice: Comparative Perspective. Justicia Islamica 18(2):211-226.
    Ahli waris pengganti dalam KHI dan KUH Perdata.
  5. 5
    Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010. Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Wasiat wajibah bagi istri nonmuslim sebesar porsi waris istri.
  6. 6
    Ahmad Rofiq (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Buku pokok hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf menurut KHI.
  7. 7
    Mahkamah Agung RI (1995). Putusan Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 27 Juli 1995. Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Anak perempuan menutup hak waris saudara pewaris.
  8. 8
    Roslina, Syahrizal Abbas, Ilyas Ismail, Iman Jauhari (2025). Reinterpreting Islamic Inheritance: Supreme Court Jurisprudence and Gender Justice in Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuradeun 13(3):2339-2364.
    Analisis yurisprudensi MA tentang anak perempuan dan saudara pewaris.
  9. 9
    Mahkamah Agung RI (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015. Mahkamah Agung RI.
    Data atau dokumen resmijdih.mahkamahagung.go.id
    Ahli waris pengganti hanya sampai derajat cucu; wasiat wajibah bagi anak perempuan saudara kandung.

Selesai mempelajari bab 5? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.