Pak Burhan, nasabah sebuah bank syariah di Bandung, menunggak angsuran pembiayaan rumah dengan akad musyarakah mutanaqisah. Akadnya menyebut, "Bila terjadi sengketa, para pihak memilih Pengadilan Negeri Bandung." Bank kemudian menggugat Pak Burhan ke Pengadilan Negeri. Kuasa hukum Pak Burhan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang. Siapa yang benar?
Pertanyaan "pengadilan mana yang berwenang" adalah pertanyaan pertama dalam setiap perkara. Salah memilih pengadilan berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, waktu dan biaya terbuang. Bab ini membahas kedudukan Peradilan Agama dalam sistem kekuasaan kehakiman, susunannya, kewenangan absolut dan relatifnya, sengketa ekonomi syariah, serta Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
Di Bab 2 kamu sudah mengikuti sejarah Peradilan Agama dari Priesterraad 1882 sampai UU 7/1989. Bab ini memotret keadaannya sekarang. Pembagian kompetensi absolut dan relatif juga akan kamu temui di Hukum Acara Perdata.
Kedudukan dan susunan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam empat lingkungan, yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, serta oleh Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai peraturan perundang-undangan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Frasa "perkara tertentu" penting: Peradilan Agama tidak berwenang atas semua perkara orang Islam, melainkan hanya perkara yang ditentukan undang-undang. Ini berbeda dengan peradilan umum yang berwenang atas perkara perdata dan pidana pada umumnya.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Sejak reformasi, pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Agama dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung (sistem satu atap), dan UU 3/2006 menegaskannya dalam Pasal 5 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. UU 50/2009 kemudian menegaskan pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal atas perilaku hakim oleh Komisi Yudisial. Hakim Pengadilan Agama harus beragama Islam dan berlatar sarjana syariah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam (Pasal 13 UU 50/2009) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. UU 3/2006 juga membuka kemungkinan pengkhususan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama (Pasal 3A), yang menjadi dasar Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
Beban kerjanya besar. Pada 2024, lingkungan Peradilan Agama menerima 597.355 perkara di semua tingkat, nomor dua setelah peradilan umum [4Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024].
Sistem kamar dan rumusan kamar
Mahkamah Agung menangani perkara kasasi melalui sistem kamar, dan perkara dari lingkungan Peradilan Agama diperiksa oleh Kamar Agama. Setiap tahun hakim agung dalam rapat pleno kamar membahas persoalan hukum yang sering muncul dan merumuskan sikap bersama. Rumusan itu diberlakukan melalui surat edaran Mahkamah Agung sebagai pedoman bagi pengadilan [6Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015, 7Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023].
Kedudukan rumusan kamar perlu dipahami dengan cermat. SEMA bukan jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki UU 12/2011, sehingga secara formal hanya mengikat ke dalam sebagai pedoman. Namun karena hakim tingkat pertama dan banding mengetahui bahwa Mahkamah Agung akan memutus sesuai rumusan itu di tingkat kasasi, pengaruhnya dalam praktik sangat kuat. Kamu sudah melihat contohnya: syarat pisah tempat tinggal enam bulan, batas ahli waris pengganti, dan perluasan wasiat wajibah.
Kompetensi absolut
Kompetensi absolut adalah kewenangan mengadili berdasarkan jenis perkara, yang membedakan satu lingkungan peradilan dari lingkungan lain. Untuk Peradilan Agama, dasarnya Pasal 49 UU 7/1989 sebagaimana diubah UU 3/2006.
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
Dibandingkan rumusan asli UU 7/1989, UU 3/2006 menambahkan zakat, infak, dan ekonomi syariah, dan merinci bidang perkawinan dalam penjelasan, termasuk dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, harta bersama, penguasaan anak, asal usul anak, pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam, dan pernyataan sahnya perkawinan sebelum UU 1/1974 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, 8Buku teksKedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua)]. Bidang waris meliputi penentuan ahli waris, harta peninggalan, bagian masing-masing, pelaksanaan pembagian, serta penetapan ahli waris atas permohonan.
UU 3/2006 juga menambah Pasal 52A: Pengadilan Agama memberikan itsbat (penetapan) kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Asas personalitas keislaman
Frasa "antara orang-orang yang beragama Islam" dikenal sebagai asas personalitas keislaman. M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa asas ini diukur pada saat terjadinya hubungan hukum, bukan pada saat perkara diajukan [8Buku teksKedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua)]. Contohnya, perkawinan yang dilangsungkan secara Islam tetap diceraikan di Pengadilan Agama meskipun salah satu pihak kemudian berpindah agama.
Penjelasan Pasal 49 memperluas asas ini: yang dimaksud "antara orang-orang yang beragama Islam" termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri secara sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Inilah dasar mengapa bank syariah (badan hukum) atau nasabah nonmuslim yang menandatangani akad syariah dapat berperkara di Pengadilan Agama.
Sengketa hak milik
Bagaimana bila dalam perkara waris muncul sengketa kepemilikan, misalnya ada pihak yang mengaku telah membeli tanah warisan? Pasal 50 UU 3/2006 menjawab.
(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. (2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Ayat (2) adalah pembaruan penting. Sebelum 2006, sengketa milik dalam perkara waris hampir selalu harus dibawa ke Pengadilan Negeri lebih dulu, sehingga perkara berlarut-larut. Kini, bila para pihak yang bersengketa milik sama-sama beragama Islam, Pengadilan Agama memutusnya sekaligus [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, 9Buku teksPenerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima)].
| Perkara | Pengadilan yang berwenang | Alasan |
|---|---|---|
| Cerai pasangan yang menikah secara Islam | Pengadilan Agama | Pasal 49 huruf a; asas personalitas diukur saat perkawinan |
| Pembagian waris pewaris muslim, ahli waris muslim | Pengadilan Agama | Pasal 49 huruf b; pilihan hukum waris telah dihapus |
| Sengketa waris yang melibatkan klaim jual beli dari pihak ketiga nonmuslim | Pengadilan Negeri untuk objek sengketa milik, lalu Pengadilan Agama | Pasal 50 ayat (1) |
| Wanprestasi akad murabahah di bank syariah | Pengadilan Agama | Pasal 49 huruf i; Putusan MK 93/PUU-X/2012 |
| Kredit di bank konvensional antara dua orang Islam | Pengadilan Negeri | Bukan ekonomi syariah; agama para pihak saja tidak cukup |
| Perkawinan pasangan Kristen | Pengadilan Negeri | Bukan antara orang-orang beragama Islam |
Apa yang dimaksud asas personalitas keislaman dan bagaimana perluasannya dalam penjelasan Pasal 49 UU 3/2006?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Asas personalitas keislaman berarti Pengadilan Agama berwenang atas perkara antara orang-orang yang beragama Islam, diukur pada saat terjadinya hubungan hukum. Penjelasan Pasal 49 memperluasnya sehingga mencakup orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri secara sukarela kepada hukum Islam dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama, misalnya bank syariah atau nasabah nonmuslim dalam akad syariah.
Ekonomi syariah dan sengketanya
Hukum materiil ekonomi syariah
Penjelasan Pasal 49 huruf i UU 3/2006 mendefinisikan ekonomi syariah sebagai perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, meliputi antara lain bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi dan reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi dan surat berharga syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Hukum materiilnya tersebar di beberapa tempat:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mengatur kelembagaan dan kegiatan bank syariah serta menempatkan fatwa MUI sebagai rujukan prinsip syariah [10PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah];
- Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), lampiran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008, yang menjadi pedoman hakim tanpa mengurangi kewajiban hakim menggali hukum (Pasal 1) [11PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah];
- fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, yang mengikat lembaga keuangan syariah melalui penunjukan undang-undang dan peraturan otoritas;
- KUH Perdata, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya tentang syarat sah perjanjian [12Buku teksHukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama].
Abdul Manan menekankan bahwa hakim dalam perkara ekonomi syariah tidak hanya memeriksa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, tetapi juga kepatuhan akad pada prinsip syariah, misalnya larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi) [12Buku teksHukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama]. Perma 14/2016 mewajibkan putusan ekonomi syariah memuat prinsip-prinsip syariah yang dijadikan dasar mengadili (Pasal 5) [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah].
Pilihan forum dan Putusan MK 93/PUU-X/2012
Pasal 55 UU 21/2008 menentukan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama (ayat (1)), tetapi bila para pihak telah memperjanjikan penyelesaian lain, sengketa diselesaikan sesuai isi akad (ayat (2)), asal tidak bertentangan dengan prinsip syariah (ayat (3)). Penjelasan ayat (2) menyebut pilihan musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase, dan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum [10PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah]. Akibatnya terjadi dualisme: dua lingkungan peradilan sama-sama berwenang atas sengketa yang sama.
Akhir dualisme forum sengketa perbankan syariah[14Putusan pengadilanPutusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah]
- FaktaDadang Achmad, nasabah sebuah bank syariah, menguji Pasal 55 ayat (2) dan (3) UU 21/2008. Akadnya memuat pilihan penyelesaian sengketa yang membuka jalan ke Pengadilan Negeri, sementara UU Peradilan Agama menyerahkan sengketa ekonomi syariah kepada Pengadilan Agama. Ia merasa tidak mendapat kepastian hukum.
- Masalah hukumApakah pilihan forum yang membuka kewenangan Peradilan Umum atas sengketa perbankan syariah bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 55 ayat (2) dan (3) sendiri tetap berlaku. Menurut MK, akad tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang telah menetapkan kewenangan absolut suatu peradilan, dan adanya dua peradilan yang sama-sama berwenang menimbulkan ketidakpastian hukum.
- PelajaranSejak putusan ini, sengketa perbankan syariah yang diselesaikan melalui pengadilan menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama. Para pihak tetap boleh memilih jalur nonlitigasi seperti musyawarah, mediasi, atau arbitrase syariah, tetapi tidak dapat memilih Pengadilan Negeri.
Kembali ke Pak Burhan: klausul pilihan Pengadilan Negeri dalam akadnya tidak dapat menyingkirkan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Kuasa hukumnya benar mengajukan eksepsi kompetensi absolut [14Putusan pengadilanPutusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, 15Jurnal ilmiahTumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah].
Acara dan eksekusi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah mengatur dua jalur: gugatan sederhana untuk perkara bernilai paling banyak Rp200 juta, yang mengacu pada Perma tentang gugatan sederhana, dan acara biasa untuk perkara lainnya [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah]. Perkara diperiksa hakim yang bersertifikasi ekonomi syariah.
Pasal 13 Perma 14/2016 menegaskan bahwa pelaksanaan putusan perkara ekonomi syariah, hak tanggungan dan fidusia berdasarkan akad syariah, serta pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase syariah, dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah]. Rumusan Kamar Agama dalam SEMA 3/2023 menyempurnakannya: eksekusi hak tanggungan berikut pengosongan hasil lelang dan eksekusi jaminan fidusia yang lahir dari akad syariah merupakan kewenangan Peradilan Agama, kecuali objek pengosongan dikuasai pihak ketiga. SEMA yang sama menyatakan sengketa pelanggaran prinsip syariah oleh nasabah atau pelaku usaha sektor ekonomi syariah juga kewenangan Peradilan Agama [7Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023].
Setelah Putusan MK 93/PUU-X/2012, bolehkah akad pembiayaan syariah memilih arbitrase syariah? Bolehkah memilih Pengadilan Negeri?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Arbitrase syariah tetap boleh dipilih, karena Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tetap berlaku dan arbitrase adalah penyelesaian di luar pengadilan; pelaksanaan dan pembatalan putusannya dilakukan Pengadilan Agama (Pasal 13 Perma 14/2016). Pengadilan Negeri tidak boleh dipilih, karena penjelasan Pasal 55 ayat (2) yang membuka pilihan itu telah dinyatakan tidak mengikat, sehingga penyelesaian melalui pengadilan menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama.
Arbitrase syariah dan jalur di luar pengadilan
Putusan MK 93/PUU-X/2012 tidak menutup penyelesaian di luar pengadilan. Para pihak tetap dapat memilih musyawarah, mediasi, atau arbitrase syariah, misalnya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional, asalkan disepakati dalam akad. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat; Pengadilan Agama berperan dalam pelaksanaan dan pembatalannya dengan tata cara yang mengacu pada undang-undang arbitrase (Pasal 13 ayat (2) dan (3) Perma 14/2016) [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, 12Buku teksHukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama]. Sebelum Perma ini, sempat terjadi kerancuan karena ada pedoman yang menempatkan eksekusi putusan arbitrase syariah di Pengadilan Negeri; Perma 14/2016 menyelesaikan kerancuan itu.
Pengkajian akademik menilai kepastian forum ini penting bagi pertumbuhan industri keuangan syariah, karena nasabah dan lembaga keuangan perlu tahu sejak awal ke mana sengketa akan dibawa. Di sisi lain, tantangan Pengadilan Agama adalah kesiapan hakim memahami transaksi keuangan yang kompleks, sehingga Mahkamah Agung mensyaratkan sertifikasi hakim ekonomi syariah [15Jurnal ilmiahTumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, 13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah].
Kompetensi relatif
Kompetensi relatif menentukan pengadilan agama mana di antara sekian banyak yang berwenang, berdasarkan wilayah hukum. Untuk perkara umum, berlaku hukum acara perdata (HIR dan RBg): gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei) [16PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, 17Buku teksPraktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan)]. Untuk perceraian, UU 7/1989 membuat aturan khusus yang melindungi istri.
| Keadaan | Cerai talak (suami pemohon) | Cerai gugat (istri penggugat) |
|---|---|---|
| Aturan pokok | Pengadilan tempat kediaman termohon (istri) (Pasal 66 ayat (2)) | Pengadilan tempat kediaman penggugat (istri) (Pasal 73 ayat (1)) |
| Istri sengaja meninggalkan kediaman bersama tanpa izin suami | Pengadilan tempat kediaman pemohon (suami) | Pengadilan tempat kediaman tergugat (suami) |
| Istri di luar negeri | Pengadilan tempat kediaman pemohon (Pasal 66 ayat (3)) | Pengadilan tempat kediaman tergugat (Pasal 73 ayat (2)) |
| Keduanya di luar negeri | Pengadilan tempat perkawinan dilangsungkan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4)) | Pengadilan tempat perkawinan dilangsungkan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3)) |
Dalam kasus Rani di Bab 4, ia tinggal di Semarang dan Yoga pulang ke Kendal. Rani mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama Semarang, tempat kediamannya. Bila sebaliknya Yoga yang mengajukan cerai talak, ia juga harus mengajukannya ke Pengadilan Agama Semarang, tempat kediaman Rani [16PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Pembagian ini berbeda dengan Pasal 20 PP 9/1975, yang menentukan gugatan perceraian diajukan di tempat kediaman tergugat. Bagi orang Islam, UU 7/1989 adalah ketentuan khusus yang lebih tinggi, sehingga yang berlaku adalah Pasal 66 dan 73 UU 7/1989 [18PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 8Buku teksKedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua)]. Eksepsi kompetensi relatif harus diajukan pada jawaban pertama; bila tidak, dianggap dilepaskan. Eksepsi kompetensi absolut dapat diajukan kapan saja, dan hakim wajib memeriksanya karena jabatan.
Kompetensi relatif perkara lain
Untuk perkara selain perceraian, berlaku aturan umum hukum acara perdata. Gugatan diajukan ke pengadilan tempat tinggal tergugat; bila tergugat lebih dari satu, penggugat dapat memilih salah satu tempat tinggal tergugat; dan bila objek gugatan benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke pengadilan tempat benda itu berada [17Buku teksPraktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan), 8Buku teksKedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua)]. Dalam gugatan waris, misalnya, ahli waris yang tinggal tersebar di beberapa kota dapat digugat di pengadilan tempat salah satu tergugat tinggal atau tempat tanah warisan berada. Permohonan penetapan ahli waris tanpa sengketa lazim diajukan ke pengadilan tempat tinggal pemohon atau tempat tinggal terakhir pewaris. Permohonan dispensasi kawin diajukan ke pengadilan yang berwenang menurut tempat tinggal pemohon, dan bila agama anak berbeda dengan orang tuanya, ke pengadilan sesuai agama anak (Pasal 7 Perma 5/2019) [19PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin].
Kompetensi relatif berbeda sifatnya dari kompetensi absolut. Pelanggaran kompetensi relatif hanya diperiksa bila tergugat mengajukan eksepsi, sedangkan pelanggaran kompetensi absolut wajib diperhatikan hakim karena jabatannya pada setiap tingkat pemeriksaan. Karena itu, kesalahan memilih Pengadilan Agama yang salah wilayah dapat "disembuhkan" bila tergugat diam, tetapi kesalahan memilih Pengadilan Negeri untuk perkara ekonomi syariah tidak dapat disembuhkan.
Mahkamah Syar’iyah di Aceh
Aceh memiliki kekhususan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, peradilan syariat Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan Peradilan Agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah (Pasal 128 ayat (1)) [20PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh].
(2) Mahkamah Syar'iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh. (3) Mahkamah Syar'iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari'at Islam.
Jadi Mahkamah Syar’iyah memiliki seluruh kewenangan Pengadilan Agama ditambah kewenangan jinayat (pidana Islam) yang diatur dengan qanun. Hukum materiil jinayat kini diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sepuluh jarimah: khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf, liwath, dan musahaqah, dengan ’uqubat hudud berupa cambuk serta ta’zir berupa cambuk, denda, penjara, atau restitusi [21PeraturanQanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat].
- Seluruh Indonesia kecuali Aceh
- Perdata tertentu: Pasal 49 UU 3/2006
- Hukum materiil: UU 1/1974, KHI, KHES, dan lain-lain
- Tidak berwenang atas perkara pidana
- Aceh; tingkat pertama di kabupaten/kota dan banding di Mahkamah Syar’iyah Aceh
- Seluruh kewenangan Pengadilan Agama
- Ditambah jinayat berdasarkan qanun
- Kasasi tetap ke Mahkamah Agung
Bagaimana dengan nonmuslim di Aceh? UU 11/2006 memungkinkan pelaku jinayat yang tidak beragama Islam, yang melakukan perbuatan bersama orang Islam, memilih menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayat; dan perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP tetapi diatur dalam qanun dapat diberlakukan kepadanya [20PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, 22Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara]. Keberadaan qanun jinayat menimbulkan perdebatan akademik, terutama terkait hukuman cambuk dan hak asasi manusia, serta hubungannya dengan KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Kamu dapat memperdalamnya di mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Sejarah singkat Mahkamah Syar’iyah
Peradilan agama di Aceh sudah lama memakai nama Mahkamah Syar’iyah, termasuk dalam peraturan pembentukan pengadilan agama di luar Jawa dan Madura tahun 1957. Pada masa otonomi khusus awal 2000-an, nama dan kewenangannya dihidupkan kembali, dan UU 11/2006 kemudian memberinya dasar yang kuat sebagai bagian lingkungan Peradilan Agama dengan kewenangan jinayat [16PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, 20PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh]. Hukum acaranya untuk perkara jinayat diatur dengan qanun tersendiri, sedangkan untuk perkara perdata mengikuti hukum acara Peradilan Agama. Penyidikan dan penuntutan perkara jinayat dilakukan oleh polisi, penyidik Wilayatul Hisbah, dan jaksa, sehingga Mahkamah Syar’iyah menjadi satu-satunya pengadilan di lingkungan Peradilan Agama yang memeriksa perkara pidana [21PeraturanQanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, 22Jurnal ilmiahEksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara].
Tantangan Peradilan Agama
Peradilan Agama menghadapi beberapa tantangan nyata. Pertama, beban perkara perceraian yang sangat besar menyedot waktu hakim, sementara perkara ekonomi syariah yang jumlahnya kecil menuntut keahlian khusus. Kedua, akses keadilan bagi masyarakat di daerah terpencil masih terbatas, sehingga pengadilan mengandalkan sidang keliling dan persidangan elektronik. Ketiga, banyak putusan tentang nafkah dan hadhanah sulit dieksekusi [4Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024, 5Data atau dokumen resmiRekap Data Jenis Perkara Cerai Gugat Peradilan Agama Tahun 2024]. Keempat, hubungan antara rumusan kamar dan undang-undang terus diperdebatkan. Memahami tantangan ini membantu kamu membaca putusan Pengadilan Agama secara kritis, bukan sekadar menghafal pasal kewenangannya.
Latihan
- Peradilan Agama adalah salah satu dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, pelaku kekuasaan kehakiman bagi orang Islam mengenai perkara tertentu (Pasal 2 UU 3/2006).
- Susunannya: Pengadilan Agama di kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi Agama di provinsi, dan Mahkamah Agung; pembinaan seluruhnya di bawah MA (satu atap).
- Kompetensi absolut meliputi perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah (Pasal 49 UU 3/2006), dengan asas personalitas keislaman yang mencakup penundukan diri sukarela.
- Sengketa hak milik antara sesama orang Islam dalam perkara Pasal 49 diputus sekaligus oleh Pengadilan Agama (Pasal 50 ayat (2)).
- Putusan MK 93/PUU-X/2012 menghapus kekuatan mengikat penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 sehingga sengketa perbankan syariah melalui pengadilan menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama.
- Perma 14/2016 mengatur gugatan sederhana dan acara biasa ekonomi syariah serta menempatkan eksekusi hak tanggungan, fidusia syariah, dan putusan arbitrase syariah di Peradilan Agama.
- Kompetensi relatif perceraian menunjuk tempat kediaman istri, baik dalam cerai talak (Pasal 66) maupun cerai gugat (Pasal 73 UU 7/1989).
- Mahkamah Syar’iyah di Aceh menjalankan seluruh kewenangan Pengadilan Agama ditambah jinayat berdasarkan Qanun Aceh 6/2014.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, TLN Nomor 5076.Kedudukan peradilan agama dan kewajiban hakim menggali nilai hukum.
- 2Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 22, TLN Nomor 4611.Perluasan kewenangan (Pasal 49), sengketa hak milik (Pasal 50), dan penghapusan pilihan hukum waris.
- 3Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159, TLN Nomor 5078.Syarat hakim, pengawasan oleh MA dan Komisi Yudisial.
- 4Mahkamah Agung RI (2025). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024. Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.Jumlah perkara lingkungan Peradilan Agama 2024 dan perkara e-Court.
- 5Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2026). Rekap Data Jenis Perkara Cerai Gugat Peradilan Agama Tahun 2024. Pusat Data Perkara Peradilan Agama.Jumlah cerai gugat masuk 2024: 360.649.
- 6Mahkamah Agung RI (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015. Mahkamah Agung RI.Ahli waris pengganti hanya sampai derajat cucu; wasiat wajibah bagi anak perempuan saudara kandung.
- 7Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023. Mahkamah Agung RI, 29 Desember 2023.Pengecualian KDRT, wasiat wajibah anak dari perkawinan tidak tercatat, eksekusi hak tanggungan syariah.
- 8M. Yahya Harahap (2003). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Kedudukan, asas personalitas keislaman, kompetensi, dan acara Peradilan Agama.
- 9Abdul Manan (2008). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (cetakan kelima). Kencana, Jakarta.Gugatan, pembuktian, putusan, eksekusi, taklik talak, dan harta bersama dalam praktik.
- 10Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 94, TLN Nomor 4867.Prinsip syariah, fatwa MUI, dan penyelesaian sengketa (Pasal 55).
- 11Mahkamah Agung RI (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Ditetapkan 10 September 2008.KHES sebagai pedoman hakim dalam perkara ekonomi syariah.
- 12Abdul Manan (2012). Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Kencana, Jakarta.Hukum materiil dan kewenangan sengketa ekonomi syariah.
- 13Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Ditetapkan 22 Desember 2016.Gugatan sederhana dan acara biasa ekonomi syariah; eksekusi hak tanggungan syariah dan arbitrase syariah.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 Agustus 2013.Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 tidak mengikat; sengketa perbankan syariah ke Peradilan Agama.
- 15Abdul Jalil (2013). Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).Analisis Putusan MK 93/PUU-X/2012.
- 16Republik Indonesia (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 49, TLN Nomor 3400.Susunan Peradilan Agama dan hukum acara cerai talak dan cerai gugat; pencabutan peraturan kolonial.
- 17H.A. Mukti Arto (2011). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama (cetakan kesembilan). Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Praktik beracara di Pengadilan Agama dari gugatan sampai upaya hukum.
- 18Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12, TLN Nomor 3050.Alasan perceraian (Pasal 19) dan tata cara poligami.
- 19Mahkamah Agung RI (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1489.Asas, pihak, pemeriksaan, dan upaya hukum dispensasi kawin.
- 20Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara RI Tahun 2006.Kedudukan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah (Pasal 128 dan seterusnya).
- 21Pemerintah Aceh (2014). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7.Sepuluh jarimah dan uqubat yang diadili Mahkamah Syar’iyah.
- 22Muhammad Yusuf (2021). Eksistensi Hukum Jinayat dalam Masyarakat Nusantara. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10(1).Teori receptie, receptie exit, receptio a contrario, dan teori eksistensi.