Hampir setiap malam berita televisi menampilkan perang di suatu tempat: rudal menghantam kota, rumah sakit runtuh, warga sipil mengungsi. Pertanyaan yang muncul di benak kita selalu dua. Pertama, bolehkah negara itu menyerang? Kedua, kalaupun perang sudah terjadi, apakah cara berperangnya dibenarkan? Hukum internasional menjawab dua pertanyaan itu dengan dua cabang yang berbeda: hukum tentang penggunaan kekerasan (jus ad bellum) dan hukum humaniter internasional (jus in bello).
Bab ini menutup mata kuliah dengan kedua cabang tersebut. Kamu akan memakai hampir semua bekal sebelumnya: sumber hukum dan jus cogens (Bab 2), perjanjian (Bab 3), subjek seperti ICRC dan individu (Bab 4), yurisdiksi universal (Bab 5), serta tanggung jawab negara dan Mahkamah Internasional (Bab 7). Bab ini hanya pengantar; hukum humaniter dan hukum pidana internasional akan kamu dalami di mata kuliah tersendiri.
Dari hak berperang ke larangan kekerasan
Sampai awal abad ke-20, perang dianggap hak negara yang berdaulat. Hukum internasional klasik hanya mengatur cara berperang, bukan alasan berperang. Para pemikir abad pertengahan dan Grotius memang mengenal doktrin perang yang adil (bellum justum), tetapi doktrin itu memudar ketika positivisme menguat pada abad ke-19 [1Buku teksInternational Law].
Perubahan dimulai setelah Perang Dunia I. Kovenan Liga Bangsa-Bangsa membatasi perang dengan prosedur penyelesaian sengketa. Pakta Paris 1928, dikenal sebagai Pakta Kellogg-Briand, menyatakan negara-negara pihak meninggalkan perang sebagai alat kebijakan nasional. Setelah Perang Dunia II, Pengadilan Nuremberg mengadili para pemimpin Nazi atas kejahatan terhadap perdamaian. Puncaknya adalah Piagam PBB, yang melarang bukan hanya perang, tetapi setiap penggunaan dan ancaman kekerasan [2Buku teksBrownlie's Principles of Public International Law].
All Members shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the Purposes of the United Nations.
Beberapa unsur pasal ini perlu dicermati. Kekerasan (force) dalam pasal ini dipahami sebagai kekuatan bersenjata; tekanan ekonomi atau politik tidak termasuk, walaupun dapat melanggar larangan campur tangan. Ancaman kekerasan juga dilarang, misalnya ultimatum untuk menyerang bila tuntutan tidak dipenuhi. Frasa "terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik" pernah ditafsirkan sempit oleh sebagian negara, seolah serangan yang tidak bermaksud merebut wilayah dibolehkan. Tafsir itu ditolak mayoritas sarjana karena frasa penutup "atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB" menutup celah tersebut [1Buku teksInternational Law]. Dalam perkara Corfu Channel 1949, Mahkamah menolak dalih Inggris bahwa operasi penyapuan ranjau di perairan Albania tanpa izin adalah bentuk perlindungan diri yang sah; tindakan itu melanggar kedaulatan Albania [4Putusan pengadilanCorfu Channel (United Kingdom v. Albania), Judgment of 9 April 1949].
Larangan ini bukan hanya ketentuan perjanjian. Dalam perkara Nicaragua 1986, Mahkamah menyatakan larangan kekerasan juga merupakan hukum kebiasaan yang mengikat terlepas dari Piagam, dan larangan agresi kini termasuk daftar jus cogens ILC [5Putusan pengadilanMilitary and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America), Merits, Judgment of 27 June 1986, 6Instrumen internasionalDraft Conclusions on Identification and Legal Consequences of Peremptory Norms of General International Law (Jus Cogens)]. Indonesia menempatkan larangan ini dalam prinsip politik luar negerinya: pertimbangan UU 37/1999 menegaskan hubungan luar negeri didasarkan pada asas saling menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negeri [7PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri].
Bela diri menurut Pasal 51 Piagam
Nothing in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self-defence if an armed attack occurs against a Member of the United Nations, until the Security Council has taken measures necessary to maintain international peace and security. Measures taken by Members in the exercise of this right of self-defence shall be immediately reported to the Security Council ...
Pengecualian pertama atas larangan kekerasan adalah bela diri, yang oleh Piagam disebut hak yang melekat (inherent right). Syaratnya berlapis.
Harus ada serangan bersenjata. Dalam perkara Nicaragua, Mahkamah membedakan bentuk penggunaan kekerasan yang paling berat, yang merupakan serangan bersenjata, dari bentuk yang lebih ringan seperti insiden perbatasan kecil. Pengiriman kelompok bersenjata oleh atau atas nama negara dapat menjadi serangan bersenjata bila skala dan akibatnya setara dengan serangan oleh angkatan bersenjata reguler. Namun sekadar memasok senjata atau bantuan logistik kepada pemberontak di negara lain bukan serangan bersenjata, walaupun dapat merupakan penggunaan kekerasan atau campur tangan yang dilarang [5Putusan pengadilanMilitary and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America), Merits, Judgment of 27 June 1986].
Harus memenuhi kebutuhan dan proporsionalitas. Syarat ini tidak tertulis dalam Pasal 51, tetapi diakui sebagai hukum kebiasaan. Asal-usulnya adalah peristiwa kapal Caroline 1837, ketika pasukan Inggris dari Kanada menyerang dan menenggelamkan kapal Amerika yang membantu pemberontak. Dalam surat-menyurat diplomatik berikutnya, Menteri Luar Negeri Amerika Daniel Webster merumuskan bahwa bela diri hanya dibenarkan bila kebutuhannya mendesak, luar biasa, tidak memberi pilihan cara lain, dan tidak menyisakan waktu untuk berunding, serta tindakannya tidak berlebihan [1Buku teksInternational Law]. Mahkamah dalam pendapat hukum tentang senjata nuklir 1996 menegaskan bahwa kebutuhan dan proporsionalitas adalah syarat bela diri menurut kebiasaan [8Putusan pengadilanLegality of the Threat or Use of Nuclear Weapons, Advisory Opinion of 8 July 1996].
Harus dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan bersifat sementara, yaitu sampai Dewan mengambil tindakan yang perlu.
Bela diri kolektif memerlukan permintaan dari negara korban. Dalam perkara Nicaragua, Amerika Serikat berdalih membela El Salvador, tetapi Mahkamah menemukan El Salvador tidak pernah menyatakan diri diserang dan tidak meminta bantuan pada waktu yang relevan [5Putusan pengadilanMilitary and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America), Merits, Judgment of 27 June 1986].
Perdebatan yang belum selesai
Ada beberapa perdebatan besar. Pertama, bela diri antisipatif: bolehkah negara menyerang lebih dahulu bila serangan lawan sudah sangat dekat? Banyak sarjana menerima bila ancamannya segera dan nyata menurut ukuran Caroline, tetapi menolak bela diri preventif terhadap ancaman yang masih jauh. Kedua, bela diri terhadap aktor bukan negara, seperti kelompok teroris yang bermarkas di negara lain. Dalam pendapat hukum tentang tembok di wilayah Palestina 2004, Mahkamah menyatakan Pasal 51 mengakui bela diri terhadap serangan bersenjata oleh satu negara terhadap negara lain, sehingga Israel tidak dapat memakainya terhadap ancaman dari wilayah yang didudukinya sendiri [9Putusan pengadilanLegal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory, Advisory Opinion of 9 July 2004]. Banyak negara sesudah serangan 11 September 2001 berpendapat berbeda. Ketiga, perlindungan warga di luar negeri, yang dijadikan dalih oleh beberapa negara besar dan dikritik karena mudah disalahgunakan.
Negara A memasok senjata kepada pemberontak di negara B. Bolehkah B menyerang wilayah A dengan alasan bela diri?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut perkara Nicaragua 1986, pemasokan senjata atau dukungan logistik kepada pemberontak bukan serangan bersenjata, walaupun merupakan pelanggaran larangan kekerasan atau campur tangan. Karena syarat serangan bersenjata dalam Pasal 51 tidak terpenuhi, B tidak dapat memakai bela diri untuk menyerang wilayah A. B dapat mengambil langkah di wilayahnya sendiri, melapor ke Dewan Keamanan, menuntut tanggung jawab A, atau melakukan tindakan balasan yang tidak bersenjata dan proporsional.
Keamanan kolektif dan Dewan Keamanan
Pengecualian kedua adalah tindakan yang diputuskan Dewan Keamanan berdasarkan Bab VII Piagam. Prosedurnya berjenjang.
Keputusan substantif Dewan Keamanan memerlukan sembilan suara setuju dari lima belas anggota, termasuk suara setuju atau setidaknya tidak adanya penolakan dari lima anggota tetap. Inilah hak veto, yang sering membuat Dewan lumpuh ketika kepentingan anggota tetap tersentuh [3Instrumen internasionalCharter of the United Nations]. Karena tentara PBB sebagaimana dibayangkan Pasal 43 tidak pernah terbentuk, praktik yang berkembang adalah otorisasi kepada negara-negara anggota, seperti dalam krisis Korea 1950 dan pembebasan Kuwait 1990 sampai 1991.
Dari kebuntuan itu lahir operasi pemeliharaan perdamaian (peacekeeping), yang tidak disebut dalam Piagam dan sering dijuluki "Bab enam setengah". Pasukan pemelihara perdamaian bekerja dengan persetujuan para pihak, bersikap netral, dan hanya memakai kekerasan untuk membela diri atau melindungi mandat. Indonesia mengirim Kontingen Garuda sejak 1957 dan terus aktif dalam berbagai misi PBB, sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia [10PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
Intervensi kemanusiaan dan R2P
Bagaimana bila pemerintah sebuah negara membantai rakyatnya sendiri dan Dewan Keamanan lumpuh karena veto? Intervensi NATO di Kosovo pada 1999 dilakukan tanpa otorisasi Dewan dengan alasan kemanusiaan, dan memicu perdebatan apakah ada hak intervensi kemanusiaan. Jawaban kompromi muncul dalam KTT Dunia 2005 melalui konsep tanggung jawab melindungi (Responsibility to Protect, R2P): setiap negara bertanggung jawab melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan; bila gagal, masyarakat internasional siap bertindak, tetapi melalui Dewan Keamanan sesuai Piagam [1Buku teksInternational Law]. Jadi R2P tidak menciptakan pengecualian baru atas Pasal 2 ayat (4). Hikmahanto Juwana mengingatkan bahwa dari sudut negara berkembang, alasan kemanusiaan rawan dipakai sebagai kedok kepentingan politik negara kuat [11Buku teksHukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Kegiatan militer dan paramiliter di dan terhadap Nikaragua[5Putusan pengadilanMilitary and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America), Merits, Judgment of 27 June 1986]
- FaktaSetelah revolusi Sandinista di Nikaragua, Amerika Serikat membiayai, melatih, mempersenjatai, dan memasok kelompok pemberontak Contra, memasang ranjau di pelabuhan Nikaragua, dan menyerang instalasi minyaknya. Amerika Serikat berdalih membela El Salvador, Honduras, dan Kosta Rika dari dukungan Nikaragua kepada pemberontak di negara-negara itu. Setelah Mahkamah menyatakan berwenang pada 1984, Amerika Serikat menolak ikut serta dalam tahap pokok perkara.
- Masalah hukumApakah tindakan Amerika Serikat melanggar larangan penggunaan kekerasan, larangan campur tangan, dan kedaulatan Nikaragua, dan dapatkah dibenarkan sebagai bela diri kolektif? Karena reservasi Amerika Serikat atas sengketa perjanjian multilateral, dapatkah Mahkamah menerapkan hukum kebiasaan yang isinya sama dengan Piagam?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menyatakan hukum kebiasaan tetap berlaku berdampingan dengan Piagam walaupun isinya serupa. Pemasangan ranjau dan serangan atas instalasi Nikaragua melanggar larangan kekerasan; pelatihan dan pemasokan Contra melanggar larangan kekerasan dan campur tangan. Bela diri kolektif ditolak karena dukungan Nikaragua kepada pemberontak di El Salvador bukan serangan bersenjata, dan negara-negara yang dibela tidak meminta bantuan pada waktunya. Perbuatan Contra sendiri tidak diatribusikan kepada Amerika Serikat karena tidak terbukti kontrol efektif. Amerika Serikat diperintahkan menghentikan pelanggaran dan memberi reparasi.
- PelajaranPutusan ini menjadi rujukan utama tentang status kebiasaan larangan kekerasan, ambang serangan bersenjata, syarat bela diri kolektif, dan uji kontrol efektif. Ia juga menunjukkan batas penegakan: Amerika Serikat tidak melaksanakan putusan dan memveto upaya Dewan Keamanan, tetapi putusan itu tetap membentuk hukum internasional hingga kini.
Hukum humaniter internasional: dasar dan sumber
Hukum humaniter internasional adalah kaidah yang, karena alasan kemanusiaan, membatasi akibat konflik bersenjata. Ia melindungi orang yang tidak atau tidak lagi ikut bertempur, dan membatasi alat serta cara berperang. Arlina Permanasari dan kawan-kawan menjelaskan bahwa tujuannya bukan melarang perang, karena itu urusan jus ad bellum, melainkan memanusiakan perang yang terjadi [12Buku teksPengantar Hukum Humaniter].
- Kapan negara boleh menggunakan kekerasan
- Sumber utama: Piagam PBB, kebiasaan
- Pertanyaan: sah atau tidak perangnya
- Pelanggaran berat: agresi
- Bagaimana perang harus dilakukan
- Sumber utama: Konvensi Den Haag, Konvensi Jenewa, kebiasaan
- Berlaku sama bagi semua pihak, penyerang maupun yang diserang
- Pelanggaran berat: kejahatan perang
Prinsip terpenting dari pembedaan ini adalah kesetaraan para pihak: hukum humaniter berlaku sama bagi pihak yang memulai perang secara melanggar hukum maupun pihak yang membela diri. Tentara negara korban agresi tetap dilarang membunuh tawanan.
Sumber hukum humaniter terbagi dua tradisi. Hukum Den Haag mengatur alat dan cara berperang, terutama Konvensi-Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 beserta Peraturannya. Hukum Jenewa melindungi korban perang, berawal dari Konvensi Jenewa 1864 yang diprakarsai Henry Dunant, pendiri gerakan Palang Merah, lalu disempurnakan dalam empat Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949: tentang anggota angkatan perang yang luka dan sakit di darat, yang luka, sakit, dan karam di laut, tawanan perang, dan perlindungan orang sipil [13Instrumen internasionalGeneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya tanggal 12 Agustus 1949]. Kedua tradisi itu bertemu dalam Protokol Tambahan I dan II tahun 1977 [14Instrumen internasionalProtocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I)].
Indonesia menyatakan kesediaan ikut serta dalam keempat Konvensi Jenewa melalui surat Menteri Luar Negeri tanggal 5 Februari 1951, lalu menuangkan persetujuan DPR dalam UU 59/1958 yang diundangkan 31 Juli 1958 [15PeraturanUndang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949]. Indonesia belum menjadi pihak Protokol Tambahan 1977, tetapi banyak ketentuannya, terutama prinsip pembedaan dan proporsionalitas, diakui sebagai hukum kebiasaan sehingga tetap mengikat.
Jenis konflik bersenjata
Hukum humaniter membedakan dua jenis konflik. Konflik bersenjata internasional terjadi antara dua negara atau lebih. Menurut Pasal 2 bersama, keempat Konvensi Jenewa berlaku pada setiap perang yang dinyatakan atau konflik bersenjata lain antarnegara pihak, walaupun keadaan perang tidak diakui, dan pada pendudukan wilayah. Konflik bersenjata non-internasional terjadi antara negara dan kelompok bersenjata terorganisasi, atau antarkelompok, di wilayah satu negara. Untuk jenis ini hanya berlaku Pasal 3 bersama, Protokol Tambahan II bagi pihaknya, dan hukum kebiasaan. Pasal 3 bersama sering disebut "konvensi mini" karena memuat perlindungan minimum: larangan pembunuhan, penyiksaan, penyanderaan, perlakuan merendahkan martabat, dan penghukuman tanpa peradilan yang layak terhadap orang yang tidak ikut bertempur [13Instrumen internasionalGeneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya tanggal 12 Agustus 1949]. Kerusuhan dan ketegangan dalam negeri yang belum mencapai tingkat konflik bersenjata tidak diatur hukum humaniter, melainkan hukum HAM dan hukum nasional.
Dalam konflik internasional, anggota angkatan bersenjata adalah kombatan: mereka berhak ikut bertempur, tidak dapat dipidana hanya karena ikut bertempur, dan bila tertangkap berstatus tawanan perang. Penduduk sipil tidak boleh diserang, kecuali bila dan selama mereka ikut serta langsung dalam permusuhan.
Prinsip-prinsip hukum humaniter
In order to ensure respect for and protection of the civilian population and civilian objects, the Parties to the conflict shall at all times distinguish between the civilian population and combatants and between civilian objects and military objectives and accordingly shall direct their operations only against military objectives.
Mahkamah Internasional dalam pendapat hukum tentang senjata nuklir 1996 menyebut dua prinsip kardinal hukum humaniter: perlindungan penduduk sipil dengan membedakan kombatan dan nonkombatan, sehingga negara tidak boleh memakai senjata yang tidak mampu membedakan sasaran sipil dan militer; dan larangan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu kepada kombatan [8Putusan pengadilanLegality of the Threat or Use of Nuclear Weapons, Advisory Opinion of 8 July 1996]. Prinsip-prinsip itu dapat dirinci sebagai berikut.
Pembedaan (distinction). Serangan hanya boleh diarahkan pada sasaran militer, yaitu objek yang karena sifat, letak, tujuan, atau penggunaannya memberi sumbangan efektif bagi tindakan militer dan yang penghancurannya memberi keuntungan militer yang pasti. Serangan membabi buta dilarang.
Proporsionalitas. Serangan terhadap sasaran militer yang sah tetap dilarang bila diperkirakan menimbulkan korban sipil atau kerusakan objek sipil yang berlebihan dibanding keuntungan militer yang nyata dan langsung yang diharapkan (Pasal 51 ayat 5 huruf b Protokol I). Fitriliani dan Sujatmoko menekankan bahwa pihak penyerang wajib mengumpulkan informasi sebelum menyerang, dan negara yang melanggar prinsip ini memikul tanggung jawab negara menurut ARSIWA [16Jurnal ilmiahTanggung Jawab Negara atas Pelindungan Objek Sipil pada Konflik Bersenjata berdasarkan Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional].
Kehati-hatian (precaution). Pihak yang menyerang wajib mengambil segala langkah yang layak untuk memastikan sasaran adalah sasaran militer, memilih cara dan alat yang meminimalkan korban sipil, dan memberi peringatan bila keadaan memungkinkan (Pasal 57 Protokol I) [14Instrumen internasionalProtocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I)].
Kepentingan militer (military necessity) membolehkan tindakan yang memang diperlukan untuk mengalahkan musuh, tetapi tidak pernah membenarkan pelanggaran aturan hukum humaniter yang sudah memperhitungkan kepentingan militer.
Kemanusiaan dan larangan penderitaan yang tidak perlu melarang senjata dan cara yang menimbulkan luka berlebihan, seperti peluru yang mengembang di tubuh atau senjata kimia.
Akhirnya, Klausula Martens, yang pertama kali dirumuskan dalam pembukaan Konvensi Den Haag 1899 dan diulang dalam Pasal 1 ayat (2) Protokol I, menyatakan bahwa dalam hal tidak ada aturan tertulis, orang sipil dan kombatan tetap berada di bawah perlindungan asas hukum internasional yang bersumber dari kebiasaan, asas kemanusiaan, dan tuntutan hati nurani publik [14Instrumen internasionalProtocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), 12Buku teksPengantar Hukum Humaniter]. Klausula ini menutup celah bagi alasan "tidak ada larangan tertulis" yang mengingatkan kita pada Prinsip Lotus di Bab 1.
Apa beda prinsip pembedaan dan prinsip proporsionalitas?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Prinsip pembedaan menentukan apa yang boleh diserang: hanya kombatan dan sasaran militer, tidak pernah penduduk sipil atau objek sipil. Prinsip proporsionalitas berlaku sesudahnya, ketika sasaran sudah sah: serangan tetap dilarang bila korban sipil dan kerusakan objek sipil yang diperkirakan berlebihan dibanding keuntungan militer yang nyata dan langsung. Jadi serangan dapat lolos uji pembedaan tetapi gagal uji proporsionalitas.
Penegakan dan tanggung jawab atas pelanggaran
Hukum humaniter ditegakkan melalui beberapa jalur. Pertama, kewajiban negara: Pasal 1 bersama Konvensi Jenewa mewajibkan negara pihak menghormati dan menjamin penghormatan terhadap konvensi dalam segala keadaan. Negara yang melanggar memikul tanggung jawab negara yang telah dibahas di Bab 7. Kedua, peran ICRC, yang mengunjungi tawanan perang dan orang sipil yang ditahan, menelusuri orang hilang, dan secara rahasia mengingatkan pihak yang berkonflik tentang kewajibannya. Ketiga, tanggung jawab pidana individu. Konvensi Jenewa menetapkan daftar pelanggaran berat (grave breaches), seperti pembunuhan dengan sengaja, penyiksaan, dan penyanderaan orang yang dilindungi, dan mewajibkan setiap negara pihak mencari dan mengadili pelakunya atau menyerahkannya ke negara lain, apa pun kewarganegaraannya. Inilah bentuk yurisdiksi universal yang dibahas di Bab 5 [13Instrumen internasionalGeneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya tanggal 12 Agustus 1949]. Statuta Roma 1998 memberi Mahkamah Pidana Internasional yurisdiksi atas kejahatan perang, genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi [17Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court].
Hukum humaniter juga tidak berdiri sendiri. Mahkamah Internasional menegaskan dalam pendapat hukum tentang tembok di wilayah Palestina 2004 bahwa perlindungan HAM tidak berhenti dalam konflik bersenjata, sehingga hukum humaniter dan hukum HAM berlaku bersamaan, dengan hukum humaniter sebagai lex specialis untuk persoalan tertentu [9Putusan pengadilanLegal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory, Advisory Opinion of 9 July 2004]. Persoalan ini akan kamu dalami di mata kuliah Hukum dan HAM serta Hukum Pidana Internasional.
Latihan
- Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang ancaman dan penggunaan kekerasan; larangan ini juga hukum kebiasaan (Nicaragua 1986) dan larangan agresi termasuk jus cogens.
- Pengecualian hanya dua: bela diri terhadap serangan bersenjata (Pasal 51) dan tindakan Dewan Keamanan berdasarkan Bab VII (Pasal 39 sampai 42).
- Bela diri mensyaratkan serangan bersenjata, kebutuhan dan proporsionalitas (Caroline), pelaporan ke Dewan Keamanan, dan untuk bela diri kolektif permintaan negara korban.
- R2P menegaskan tanggung jawab melindungi penduduk, tetapi tindakan bersenjata tetap harus melalui Dewan Keamanan; Indonesia aktif dalam pasukan pemelihara perdamaian.
- Jus ad bellum menilai sah tidaknya perang; jus in bello atau hukum humaniter mengatur cara berperang dan berlaku setara bagi semua pihak.
- Indonesia terikat empat Konvensi Jenewa 1949 melalui UU 59/1958; Pasal 3 bersama berlaku untuk konflik non-internasional, dan prinsip pembedaan, proporsionalitas, kehati-hatian, serta Klausula Martens berlaku sebagai kebiasaan.
- Pelanggaran berat menimbulkan kewajiban mengadili atau menyerahkan; KUHP 2023 kini memuat genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Pasal 598 dan 599), tetapi belum merumuskan kejahatan perang.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Malcolm N. Shaw (2026). International Law. Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh).Rujukan komprehensif untuk seluruh pokok bahasan hukum internasional.
- 2James Crawford (2019). Brownlie's Principles of Public International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan).Kenegaraan, yurisdiksi, imunitas, dan tanggung jawab negara.
- 3Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.Tujuan dan asas PBB, larangan kekerasan, Bab VI dan VII, serta Mahkamah Internasional.
- 4International Court of Justice (1949). Corfu Channel (United Kingdom v. Albania), Judgment of 9 April 1949. ICJ Reports 1949.Kewajiban negara tidak membiarkan wilayahnya dipakai merugikan negara lain dan hak lintas di selat.
- 5International Court of Justice (1986). Military and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America), Merits, Judgment of 27 June 1986. ICJ Reports 1986.Larangan kekerasan sebagai hukum kebiasaan, konsep serangan bersenjata, dan uji kontrol efektif.
- 6International Law Commission (2022). Draft Conclusions on Identification and Legal Consequences of Peremptory Norms of General International Law (Jus Cogens). Report of the ILC 2022.Kriteria dan daftar tidak lengkap norma jus cogens.
- 7Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 156, TLN 3882.Penyelenggaraan hubungan luar negeri, kekebalan, dan perlindungan WNI di luar negeri.
- 8International Court of Justice (1996). Legality of the Threat or Use of Nuclear Weapons, Advisory Opinion of 8 July 1996. ICJ Reports 1996.Prinsip kardinal hukum humaniter dan berlakunya pada senjata nuklir.
- 9International Court of Justice (2004). Legal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory, Advisory Opinion of 9 July 2004. ICJ Reports 2004.Berlakunya hukum humaniter dan HAM di wilayah pendudukan.
- 10Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat 2002.Pasal 11 tentang perjanjian internasional dan Pasal 13 tentang duta dan konsul.
- 11Hikmahanto Juwana (2010). Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang. Yarsif Watampone, Jakarta.Hukum internasional sebagai instrumen politik dan kepentingan negara berkembang.
- 12Arlina Permanasari dkk. (1999). Pengantar Hukum Humaniter. International Committee of the Red Cross, Jakarta.Asas dan sumber hukum humaniter internasional.
- 13Komite Internasional Palang Merah (depositari: Swiss) (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya tanggal 12 Agustus 1949. Jenewa, 12 Agustus 1949.Perlindungan korban perang, Pasal 3 bersama, dan peran ICRC.
- 14Komite Internasional Palang Merah (depositari: Swiss) (1977). Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I). Jenewa, 8 Juni 1977.Rumusan tertulis prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.
- 15Republik Indonesia (1958). Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Lembaran Negara RI Tahun 1958 Nomor 109.Persetujuan keikutsertaan Indonesia dalam empat Konvensi Jenewa 1949.
- 16Yulia Fitriliani dan Andrey Sujatmoko (2024). Tanggung Jawab Negara atas Pelindungan Objek Sipil pada Konflik Bersenjata berdasarkan Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional. Teras Law Review 5(1).Prinsip proporsionalitas dan kaitannya dengan ARSIWA.
- 17Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.Tanggung jawab pidana individu atas kejahatan internasional paling serius.
- 18Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana berat terhadap HAM (Pasal 598 dan 599); berlaku 2 Januari 2026.
- 19Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.Pengadilan HAM; Pasal 8, 9, dan 36 sampai 40 dicabut oleh KUHP 2023.