Pada 26 Oktober 2025, di Kuala Lumpur, Timor-Leste resmi diterima sebagai anggota ke-11 ASEAN [1Data atau dokumen resmiChairman’s Statement of the 47th ASEAN Summit]. Dua puluh enam tahun sebelumnya wilayah itu masih menjadi bagian dari Indonesia, lalu dikelola PBB, dan pada 2002 merdeka. Kisah ini memuat hampir semua pertanyaan bab ini: kapan sebuah entitas menjadi negara, apakah ia perlu diakui, apa yang terjadi dengan perjanjian dan batas wilayah ketika negara berganti, dan apa kedudukan organisasi seperti PBB dan ASEAN.
Di Bab 1 kamu sudah tahu bahwa definisi hukum internasional mencakup subjek bukan negara. Bab ini membahas siapa saja subjek itu. Kita mulai dari subjek utama, negara, lalu pengakuan, suksesi, dan perolehan wilayah, kemudian organisasi internasional dan subjek-subjek lain. Bahan ini juga menjadi dasar Bab 5 tentang yurisdiksi dan imunitas, karena hanya subjek yang punya kedaulatan yang dapat menuntut imunitas.
Siapa subjek hukum internasional
Subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dalam pendapat hukum Reparation for Injuries 1949, Mahkamah Internasional merumuskannya sebagai entitas yang mampu memiliki hak dan kewajiban internasional dan mampu mempertahankan haknya dengan mengajukan klaim internasional [2Putusan pengadilanReparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, Advisory Opinion of 11 April 1949]. Mahkamah juga menyatakan bahwa subjek hukum dalam suatu sistem tidak selalu sama sifat dan luas haknya; isinya bergantung pada kebutuhan masyarakat.
Mochtar Kusumaatmadja menyebut subjek hukum internasional meliputi negara, Takhta Suci, Palang Merah Internasional (ICRC), organisasi internasional, orang perorangan (individu), dan pihak pemberontak atau pihak yang bersengketa (belligerent) [3Buku teksPengantar Hukum Internasional]. Negara disebut subjek asli (original) karena kemampuannya penuh dan tidak berasal dari pemberian siapa pun. Subjek lain disebut subjek turunan karena kemampuannya terbatas pada yang diberikan oleh negara melalui perjanjian atau kebiasaan.
| Subjek | Dasar kemampuan | Contoh hak atau kewajiban |
|---|---|---|
| Negara | Kedaulatan, melekat sejak lahir | Membuat perjanjian, berperkara di ICJ, imunitas |
| Organisasi internasional | Perjanjian pendiri, personalitas fungsional | Membuat perjanjian, mengajukan klaim, kekebalan pejabat |
| Takhta Suci | Kebiasaan sejarah dan Perjanjian Lateran 1929 | Mengirim dan menerima duta (nuncio), membuat konkordat |
| ICRC | Mandat Konvensi Jenewa 1949 | Mengunjungi tawanan perang, menawarkan jasa kemanusiaan |
| Individu | Perjanjian HAM dan hukum pidana internasional | Hak mengadu ke badan HAM, tanggung jawab pidana di ICC |
| Pemberontak (belligerent) | Pengakuan dan hukum humaniter | Terikat Pasal 3 bersama Konvensi Jenewa |
Negara dan unsur-unsurnya
The state as a person of international law should possess the following qualifications: a) a permanent population; b) a defined territory; c) government; and d) capacity to enter into relations with the other states.
Konvensi Montevideo hanya mengikat sejumlah negara Amerika, tetapi empat unsurnya diterima luas sebagai cerminan hukum kebiasaan [5Buku teksBrownlie's Principles of Public International Law].
Penduduk tetap. Tidak ada jumlah minimum. Negara-negara kepulauan Pasifik seperti Tuvalu dan Nauru berpenduduk hanya ribuan orang. Yang penting ada komunitas yang hidup menetap, bukan jumlahnya.
Wilayah tertentu. Wilayah harus ada, tetapi batasnya tidak harus sudah final. Banyak negara, termasuk Indonesia, masih merundingkan sebagian batas lautnya dengan tetangga. UU 43/2008 tentang Wilayah Negara merumuskan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya [6PeraturanUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara]. Dalam pendapat hukum tentang perubahan iklim 23 Juli 2025, Mahkamah Internasional menyinggung kekhawatiran negara pulau kecil dan menyatakan bahwa hilangnya daratan akibat kenaikan muka laut tidak dengan sendirinya berarti negara itu lenyap [7Putusan pengadilanObligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025].
Pemerintahan. Harus ada pemerintahan yang secara efektif menguasai wilayah dan penduduk. Namun setelah negara berdiri, runtuhnya pemerintahan tidak menghapus negara. Somalia tetap negara meskipun bertahun-tahun tanpa pemerintahan pusat yang efektif. Syarat efektivitas paling ketat diterapkan pada saat kelahiran negara.
Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Unsur ini sebenarnya mengandung arti kemerdekaan: negara tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Provinsi atau negara bagian dalam federasi tidak memenuhinya karena hubungan luar negerinya dipegang pemerintah pusat.
Hukum internasional modern menambahkan pertimbangan legalitas. Entitas yang lahir dari pelanggaran norma fundamental, misalnya agresi atau pelanggaran hak menentukan nasib sendiri, tidak diakui sebagai negara walaupun efektif. Contoh klasiknya Rhodesia Selatan yang menyatakan merdeka secara sepihak oleh minoritas kulit putih pada 1965 dan diserukan Dewan Keamanan untuk tidak diakui [8Buku teksInternational Law]. Sebaliknya, dalam pendapat hukum Kosovo 2010, Mahkamah menyatakan bahwa hukum internasional umum tidak melarang deklarasi kemerdekaan sepihak, tanpa memutus apakah Kosovo sudah menjadi negara [9Putusan pengadilanAccordance with International Law of the Unilateral Declaration of Independence in respect of Kosovo, Advisory Opinion of 22 July 2010].
Kedaulatan dan persamaan derajat
Begitu menjadi negara, sebuah entitas memiliki kedaulatan. Dalam arti internal, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi untuk mengatur wilayah dan penduduknya sendiri. Dalam arti eksternal, kedaulatan berarti kemerdekaan dari kekuasaan negara lain. Max Huber dalam arbitrase Pulau Palmas merumuskan kedaulatan dalam hubungan antarnegara sebagai kemerdekaan, yaitu hak untuk menjalankan fungsi negara di suatu bagian bumi dengan mengecualikan negara lain [10Putusan pengadilanIsland of Palmas (or Miangas) (The Netherlands/The United States of America), Award of 4 April 1928]. Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB menyatakan organisasi itu berdasar pada asas persamaan kedaulatan semua anggotanya, sehingga Indonesia dan Amerika Serikat masing-masing punya satu suara di Majelis Umum [11Instrumen internasionalCharter of the United Nations].
Kedaulatan tidak berarti kebebasan tanpa batas. Dari kedaulatan lahir hak, seperti hak atas keutuhan wilayah, hak membela diri, dan hak memilih sistem politik sendiri, tetapi juga kewajiban, seperti kewajiban tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain (Pasal 2 ayat 7 Piagam membatasi PBB sendiri dari campur tangan semacam itu), kewajiban tidak menggunakan kekerasan, dan kewajiban tidak membiarkan wilayahnya dipakai untuk merugikan negara lain. Kewajiban terakhir ini ditegaskan Mahkamah Internasional dalam perkara Corfu Channel 1949, ketika Albania dinyatakan bertanggung jawab karena tidak memperingatkan kapal Inggris tentang ranjau di perairannya [12Putusan pengadilanCorfu Channel (United Kingdom v. Albania), Judgment of 9 April 1949]. Dengan kata lain, kedaulatan modern adalah kedaulatan yang bertanggung jawab.
Bagi Indonesia, pemenuhan unsur negara diuji sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Belanda menganggap Indonesia masih wilayahnya, sementara Republik Indonesia menunjukkan adanya penduduk, wilayah, pemerintahan yang berfungsi, dan kemampuan berdiplomasi, termasuk membawa persoalannya ke Dewan Keamanan PBB. Menurut teori deklaratif, Indonesia sudah menjadi negara sejak unsur-unsur itu terpenuhi, dan pengakuan berbagai negara sesudahnya hanya menegaskan kenyataan tersebut [3Buku teksPengantar Hukum Internasional].
Pengakuan
The political existence of the state is independent of recognition by the other states. Even before recognition the state has the right to defend its integrity and independence, to provide for its conservation and prosperity, and consequently to organize itself as it sees fit ...
Pengakuan adalah pernyataan suatu negara bahwa ia menerima entitas lain sebagai negara, atau menerima pemerintah baru sebagai wakil sah suatu negara. Dua teori bersaing menjelaskan akibat hukumnya.
- Pengakuan menciptakan negara sebagai subjek hukum
- Tanpa pengakuan, entitas belum punya hak dan kewajiban internasional
- Tokoh: Oppenheim, Lauterpacht (dengan kewajiban mengakui)
- Masalah: satu entitas bisa negara bagi sebagian, bukan bagi yang lain
- Pengakuan hanya menegaskan negara yang sudah ada
- Keberadaan ditentukan unsur-unsur faktual
- Dianut Pasal 3 Konvensi Montevideo
- Pengakuan tetap penting sebagai bukti dan untuk hubungan diplomatik
Mayoritas sarjana dan praktik kini cenderung ke teori deklaratif, dengan catatan bahwa pengakuan luas sangat membantu sebuah entitas membuktikan kenegaraannya dan menjadi anggota PBB [8Buku teksInternational Law, 13Buku teksPengantar Hukum Internasional]. Lauterpacht mencoba menjembatani dengan mengatakan bahwa bila unsur kenegaraan sudah terpenuhi, negara lain wajib mengakui. Praktik tidak mengikuti pendapat itu: pengakuan tetap dianggap tindakan politik yang bebas.
Pengakuan dapat dibedakan dari beberapa sisi. De facto dan de jure: pengakuan de facto bersifat sementara dan hati-hati, diberikan ketika keadaan belum stabil; pengakuan de jure bersifat penuh dan tetap. Tegas dan diam-diam: pengakuan bisa dinyatakan dalam nota resmi, atau disimpulkan dari tindakan seperti membuka hubungan diplomatik atau menandatangani perjanjian bilateral. Individual dan kolektif: penerimaan sebagai anggota PBB sering dianggap pengakuan kolektif, meskipun secara hukum setiap anggota tetap bebas.
Pengakuan pemerintah
Bila pemerintah berganti secara konstitusional, misalnya lewat pemilu, tidak perlu pengakuan. Persoalan muncul bila pemerintah berganti lewat kudeta atau revolusi. Doktrin Tobar (1907) mendorong agar pemerintah hasil cara inkonstitusional tidak diakui sampai disahkan rakyat. Doktrin Estrada (Meksiko, 1930) mengambil jalan sebaliknya: negara tidak menyatakan pengakuan atas pemerintah, cukup melanjutkan atau memutus hubungan diplomatik, agar tidak dianggap mencampuri urusan dalam negeri [8Buku teksInternational Law]. Banyak negara kini mengikuti pendekatan mirip Estrada.
Kewajiban tidak mengakui
Sejak Doktrin Stimson 1932, yang menolak mengakui negara boneka Manchukuo bentukan Jepang, berkembang kewajiban tidak mengakui situasi yang lahir dari penggunaan kekerasan yang melanggar hukum. Kewajiban ini kini dirumuskan dalam Pasal 41 ayat (2) ARSIWA untuk pelanggaran serius terhadap norma memaksa [14Instrumen internasionalArticles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts]. Dalam pendapat hukum tentang tembok di wilayah Palestina yang diduduki (2004), Mahkamah menyatakan semua negara wajib tidak mengakui situasi ilegal yang diakibatkan pembangunan tembok itu [15Putusan pengadilanLegal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory, Advisory Opinion of 9 July 2004].
Sebuah entitas memenuhi empat unsur Montevideo tetapi belum diakui siapa pun. Menurut teori deklaratif, apakah ia negara?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ya. Menurut teori deklaratif yang dianut Pasal 3 Konvensi Montevideo, keberadaan negara ditentukan oleh terpenuhinya unsur faktual, sehingga entitas itu sudah menjadi negara dan memiliki hak membela keutuhan dan kemerdekaannya. Pengakuan hanya menegaskan dan memudahkan hubungan. Menurut teori konstitutif, ia belum menjadi subjek hukum sampai diakui. Catatan: bila entitas itu lahir dari agresi atau pelanggaran jus cogens, negara lain justru wajib tidak mengakuinya.
Suksesi negara
Suksesi negara terjadi ketika satu negara menggantikan negara lain dalam tanggung jawab atas hubungan internasional suatu wilayah. UU 24/2000 merumuskannya sebagai peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan kewajiban sebagai pihak perjanjian internasional (Pasal 1 angka 8) [16PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional]. Penting dibedakan: pergantian pemerintah, misalnya dari Orde Lama ke Orde Baru, bukan suksesi negara. Negaranya tetap sama, sehingga perjanjian tetap mengikat.
Bentuk-bentuk suksesi antara lain: dekolonisasi (lahirnya negara baru merdeka dari wilayah jajahan), pemisahan (sebagian wilayah memisahkan diri, seperti Timor-Leste dari Indonesia atau Sudan Selatan dari Sudan), pembubaran (negara lama lenyap dan pecah menjadi beberapa negara, seperti Yugoslavia), dan penggabungan (dua negara menjadi satu, seperti Yaman 1990).
Suksesi atas perjanjian
Konvensi Wina 1978 tentang Suksesi Negara dalam Kaitannya dengan Perjanjian membedakan perlakuan menurut jenis suksesi. Bagi negara yang baru merdeka dari penjajahan berlaku prinsip clean slate (tabula rasa): negara baru tidak wajib mewarisi perjanjian negara penjajah, tetapi boleh menyatakan diri terikat (Pasal 16). Sebaliknya, untuk pemisahan dan penggabungan, Konvensi cenderung pada prinsip kelangsungan. Namun ada satu pengecualian penting yang berlaku untuk semua jenis: suksesi tidak mempengaruhi batas yang ditetapkan oleh perjanjian dan rezim wilayah yang ditetapkan perjanjian (Pasal 11 dan 12) [17Instrumen internasionalVienna Convention on Succession of States in respect of Treaties]. Konvensi ini tidak banyak diratifikasi, tetapi aturan tentang batas wilayah diterima sebagai kebiasaan.
Uti possidetis juris
Dari mana batas negara baru? Dalam dekolonisasi, hukum internasional memakai asas uti possidetis juris: negara baru mewarisi batas administratif kolonial pada saat merdeka. Asas ini lahir di Amerika Latin, lalu diterapkan di Afrika, dan ditegaskan Mahkamah Internasional dalam perkara Burkina Faso dan Mali 1986 sebagai prinsip umum yang mencegah perang perebutan batas [8Buku teksInternational Law]. Bagi Indonesia, asas ini menjelaskan mengapa wilayah Indonesia pada dasarnya adalah bekas wilayah Hindia Belanda, termasuk Papua, dan mengapa Indonesia mewarisi perjanjian batas buatan Belanda dan Inggris, seperti Konvensi 1891 tentang batas di Kalimantan yang menjadi pokok perkara Sipadan-Ligitan.
Wilayah negara dan cara memperolehnya
Kedaulatan atas wilayah adalah inti kenegaraan. Hukum internasional klasik mengenal lima cara memperoleh wilayah:
- Okupasi, yaitu penguasaan efektif atas terra nullius (wilayah tak bertuan). Wilayah yang dihuni suku-suku dengan organisasi sosial dan politik tidak dianggap tak bertuan, sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam pendapat hukum Western Sahara 1975.
- Preskripsi (daluwarsa), yaitu penguasaan yang lama, terus-menerus, dan tanpa protes atas wilayah yang semula milik negara lain.
- Akresi, yaitu bertambahnya wilayah karena proses alam, misalnya tanah timbul atau pulau vulkanik baru.
- Cesi, yaitu penyerahan wilayah melalui perjanjian, misalnya penjualan Alaska dari Rusia ke Amerika Serikat pada 1867.
- Aneksasi atau penaklukan, yang dahulu sah tetapi kini dilarang karena bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB [11Instrumen internasionalCharter of the United Nations].
Dalam sengketa modern, pengadilan jarang memakai satu kategori murni. Yang ditimbang adalah gabungan bukti hak (title), misalnya perjanjian dan peta, dengan bukti pelaksanaan kewenangan negara secara nyata, yang disebut effectivités. Bukti itu dinilai sampai pada tanggal kritis (critical date), yaitu saat sengketa mengkristal; tindakan sesudah tanggal itu yang dimaksud memperkuat posisi biasanya tidak dihitung [5Buku teksBrownlie's Principles of Public International Law, 18Jurnal ilmiahPengendalian Efektif sebagai Cara Akuisisi Teritorial: Analisis Kasus Sipadan-Ligitan].
Pulau Palmas (Miangas)[10Putusan pengadilanIsland of Palmas (or Miangas) (The Netherlands/The United States of America), Award of 4 April 1928]
- FaktaPulau Palmas atau Miangas terletak di antara Mindanao dan Kepulauan Nanusa, kini bagian Sulawesi Utara. Melalui Perjanjian Paris 1898, Spanyol menyerahkan Filipina kepada Amerika Serikat, yang menganggap Miangas termasuk di dalamnya karena ditemukan Spanyol dan dekat dengan Filipina. Ketika pejabat Amerika berkunjung pada 1906, mereka menemukan bendera Belanda. Kedua negara sepakat pada 23 Januari 1925 membawa sengketa ke arbitrase.
- Masalah hukumSiapa yang berdaulat atas pulau itu: Amerika Serikat sebagai penerus hak penemuan Spanyol dan berdasarkan kedekatan geografis, atau Belanda yang telah menjalankan kekuasaan lewat kontrak dengan raja-raja setempat sejak abad ke-17?
- Putusan dan alasannyaMax Huber memutus pulau itu milik Belanda. Penemuan hanya memberi hak yang belum sempurna (inchoate title) yang harus dilengkapi dengan penguasaan efektif dalam waktu wajar. Kedekatan geografis bukan dasar hak. Yang menentukan adalah pelaksanaan kewenangan negara yang terus-menerus dan damai, dan Belanda telah melakukannya melalui hubungan dengan penguasa lokal. Huber juga merumuskan hukum antarwaktu: suatu fakta dinilai menurut hukum yang berlaku saat itu, tetapi kelangsungan hak dinilai menurut perkembangan hukum sesudahnya.
- PelajaranPutusan ini menjadi dasar doktrin effectivités dan hukum antarwaktu yang dipakai dalam hampir semua sengketa wilayah, termasuk Sipadan-Ligitan. Bagi Indonesia, putusan ini adalah dasar hukum kedaulatan atas Miangas, pulau terluar di utara Sulawesi.
Perhatikan bahwa doktrin yang memenangkan Belanda atas Miangas pada 1928 adalah doktrin yang sama yang memenangkan Malaysia atas Sipadan dan Ligitan pada 2002. Hikmahanto Juwana menarik pelajaran praktis dari putusan 2002: kedaulatan atas pulau terluar harus dirawat dengan kehadiran negara secara nyata, bukan hanya dengan peta [19Jurnal ilmiahPutusan MI atas Pulau Sipadan dan Ligitan].
Organisasi internasional, termasuk PBB dan ASEAN
UU 24/2000 merumuskan organisasi internasional sebagai organisasi antarpemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional (Pasal 1 angka 7) [16PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional]. Ciri utamanya: didirikan oleh negara dengan perjanjian, memiliki organ tetap, dan memiliki kehendak yang berbeda dari kehendak anggotanya.
Pertanyaan apakah organisasi internasional adalah subjek hukum dijawab dalam pendapat hukum Reparation for Injuries 1949. Kasusnya bermula dari terbunuhnya Count Folke Bernadotte, mediator PBB, di Yerusalem pada 1948. Majelis Umum bertanya apakah PBB dapat menuntut ganti rugi. Mahkamah menjawab ya: PBB memiliki personalitas hukum internasional karena fungsi dan wewenang yang diberikan Piagam tidak mungkin dijalankan tanpanya. Personalitas itu bersifat fungsional, yaitu sebatas yang dibutuhkan untuk tujuannya, dan bersifat objektif sehingga dapat dihadapkan bahkan kepada negara bukan anggota [2Putusan pengadilanReparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, Advisory Opinion of 11 April 1949].
Perserikatan Bangsa-Bangsa
PBB memiliki enam organ utama menurut Pasal 7 Piagam: Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional, dan Sekretariat [11Instrumen internasionalCharter of the United Nations]. Majelis Umum beranggotakan semua anggota dengan satu suara per negara. Dewan Keamanan terdiri dari 15 anggota, lima di antaranya anggota tetap dengan hak veto, dan memikul tanggung jawab utama atas perdamaian dan keamanan internasional. Kini PBB beranggotakan 193 negara [20Data atau dokumen resmiGrowth in United Nations Membership]. Indonesia telah beberapa kali menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan dan aktif mengirim pasukan pemelihara perdamaian.
ASEAN
ASEAN lahir dari Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967 yang ditandatangani Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Sebagai deklarasi, dokumen itu tidak memberi ASEAN dasar hukum yang kuat. Baru Piagam ASEAN yang ditandatangani pada KTT ke-13 di Singapura, 20 November 2007, dan berlaku 15 Desember 2008, mengubah ASEAN menjadi organisasi berbasis aturan [21Instrumen internasionalCharter of the Association of Southeast Asian Nations]. Indonesia mengesahkan Piagam dengan UU 38/2008, yang penjelasannya menyebut ASEAN sebagai saka guru politik luar negeri Indonesia [22PeraturanUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations].
ASEAN, as an inter-governmental organisation, is hereby conferred legal personality.
Prinsip ASEAN antara lain penghormatan atas kemerdekaan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah, tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri, penyelesaian sengketa secara damai, dan pengambilan keputusan berdasarkan konsultasi dan konsensus. Sekretariat ASEAN berkedudukan di Jakarta. Dengan masuknya Timor-Leste pada 26 Oktober 2025, ASEAN kini beranggotakan sebelas negara, dan para pemimpin mendorong Timor-Leste menuntaskan aksesinya pada seluruh perjanjian ASEAN [1Data atau dokumen resmiChairman’s Statement of the 47th ASEAN Summit].
| Aspek | PBB | ASEAN |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Piagam PBB 1945 | Piagam ASEAN 2007 (sebelumnya Deklarasi Bangkok 1967) |
| Cakupan | Universal, 193 anggota | Regional Asia Tenggara, 11 anggota |
| Personalitas hukum | Disimpulkan ICJ dari fungsi (Reparation 1949) | Dinyatakan tegas dalam Pasal 3 Piagam |
| Pengambilan keputusan | Suara mayoritas; veto di Dewan Keamanan | Konsultasi dan konsensus |
| Keputusan mengikat | Keputusan Dewan Keamanan (Pasal 25 Piagam PBB) | Umumnya melalui perjanjian ASEAN yang disahkan anggota |
| Pengesahan oleh Indonesia | Keanggotaan sejak 28 September 1950 | UU 38/2008 |
Individu, ICRC, Takhta Suci, dan subjek lainnya
Individu
Dahulu individu dianggap hanya objek hukum internasional, dilindungi atau dihukum melalui negaranya. Pengadilan Nuremberg setelah Perang Dunia II mengubah pandangan itu dengan menyatakan bahwa kejahatan internasional dilakukan oleh manusia, bukan entitas abstrak, sehingga individu dapat dimintai tanggung jawab pidana. Statuta Roma 1998 yang berlaku 1 Juli 2002 membentuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengadili individu atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi [23Instrumen internasionalRome Statute of the International Criminal Court]. Indonesia belum menjadi pihak Statuta Roma. Di sisi lain, perjanjian HAM memberi individu hak yang dapat dituntutnya, misalnya melalui pengaduan ke badan perjanjian HAM. Kamu akan mendalaminya di mata kuliah Hukum Pidana Internasional dan Hukum HAM.
Komite Internasional Palang Merah (ICRC)
ICRC didirikan di Jenewa pada 1863 sebagai perhimpunan swasta menurut hukum Swiss. Namun Konvensi Jenewa 1949 memberinya fungsi langsung, misalnya mengunjungi tawanan perang dan menawarkan jasa kemanusiaan kepada pihak yang berkonflik. Karena fungsi yang diberikan perjanjian itulah ICRC dianggap subjek hukum internasional yang khusus [24Instrumen internasionalGeneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya tanggal 12 Agustus 1949, 25Buku teksPengantar Hukum Humaniter].
An impartial humanitarian body, such as the International Committee of the Red Cross, may offer its services to the Parties to the conflict.
Takhta Suci
Takhta Suci (Holy See) adalah subjek hukum internasional karena sejarah panjang hubungan diplomatik Paus dengan negara-negara, yang tetap berlanjut bahkan ketika Paus kehilangan wilayah pada 1870 sampai Perjanjian Lateran 1929 membentuk Negara Kota Vatikan. Takhta Suci mengirim duta yang disebut nuncio, termasuk ke Jakarta, dan membuat perjanjian yang disebut konkordat [3Buku teksPengantar Hukum Internasional].
Pemberontak dan gerakan pembebasan
Kelompok pemberontak yang menguasai sebagian wilayah secara efektif dan berperang secara teratur dapat diakui sebagai belligerent. Pengakuan itu membawa akibat bahwa hukum perang berlaku penuh dan negara pengakui bersikap netral. Kini, dalam konflik bersenjata non-internasional, kelompok bersenjata terikat Pasal 3 bersama Konvensi Jenewa tanpa perlu pengakuan. Gerakan pembebasan nasional, seperti Organisasi Pembebasan Palestina pada masanya, juga diberi kedudukan terbatas di forum internasional. Palestina kini berstatus negara pengamat bukan anggota PBB sejak 2012 [8Buku teksInternational Law].
Korporasi
Perusahaan multinasional sangat berpengaruh, tetapi umumnya belum dianggap subjek hukum internasional dalam arti penuh. Mereka memperoleh hak tertentu dari perjanjian, misalnya hak investor menggugat negara di arbitrase berdasarkan perjanjian investasi bilateral. Perdebatan tentang kewajiban HAM korporasi masih terus berkembang [8Buku teksInternational Law].
Mengapa ICRC, padahal perhimpunan swasta menurut hukum Swiss, dianggap subjek hukum internasional?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Konvensi Jenewa 1949, perjanjian yang hampir universal, memberinya hak dan fungsi langsung, misalnya menawarkan jasa kemanusiaan kepada pihak berkonflik (Pasal 3 bersama) dan mengunjungi tawanan perang. Kemampuan hukum ICRC bersifat fungsional, terbatas pada yang diberikan perjanjian, sesuai logika Reparation for Injuries bahwa subjek hukum tidak harus identik sifat dan luas haknya.
Latihan
- Subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban internasional yang mampu mengajukan klaim; negara adalah subjek asli, subjek lain bersifat turunan dan fungsional.
- Unsur negara menurut Pasal 1 Konvensi Montevideo: penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kemampuan berhubungan dengan negara lain; hukum modern menambahkan pertimbangan legalitas.
- Teori deklaratif (Pasal 3 Montevideo) lebih banyak dianut daripada teori konstitutif; pengakuan pemerintah kini banyak mengikuti pendekatan Estrada, dan ada kewajiban tidak mengakui situasi hasil pelanggaran serius.
- Suksesi negara berbeda dari pergantian pemerintah; negara baru merdeka menikmati clean slate, tetapi batas yang ditetapkan perjanjian tetap berlaku dan uti possidetis juris menentukan batas negara pascakolonial.
- Sengketa wilayah diputus dengan menimbang title dan effectivités sampai tanggal kritis, sebagaimana dalam arbitrase Pulau Palmas 1928 yang menjadi dasar kedaulatan Indonesia atas Miangas.
- Organisasi internasional memiliki personalitas fungsional (Reparation 1949); Piagam ASEAN 2007 tegas memberi ASEAN personalitas hukum, dan sejak 26 Oktober 2025 ASEAN beranggotakan 11 negara.
- Individu, ICRC, Takhta Suci, dan kelompok pemberontak adalah subjek dengan kemampuan terbatas; korporasi masih diperdebatkan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1ASEAN (2025). Chairman’s Statement of the 47th ASEAN Summit. Kuala Lumpur, 26 Oktober 2025.Timor-Leste diterima sebagai negara anggota ke-11.
- 2International Court of Justice (1949). Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, Advisory Opinion of 11 April 1949. ICJ Reports 1949.Personalitas hukum internasional PBB.
- 3Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni, Bandung (edisi kedua, cetakan pertama).Definisi, sejarah, dasar mengikat, hubungan dengan hukum nasional, dan subjek hukum internasional.
- 4Konferensi Internasional Negara-Negara Amerika ke-7 (1933). Convention on Rights and Duties of States. Montevideo, 26 Desember 1933.Unsur negara (Pasal 1) dan kemandirian keberadaan negara dari pengakuan (Pasal 3).
- 5James Crawford (2019). Brownlie's Principles of Public International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan).Kenegaraan, yurisdiksi, imunitas, dan tanggung jawab negara.
- 6Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 177, TLN 4925.Pembedaan wilayah negara dan wilayah yurisdiksi serta negara-negara tetangga.
- 7International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. International Court of Justice.Kewajiban negara mencegah kerusakan sistem iklim dan berlakunya hukum tanggung jawab negara.
- 8Malcolm N. Shaw (2026). International Law. Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh).Rujukan komprehensif untuk seluruh pokok bahasan hukum internasional.
- 9International Court of Justice (2010). Accordance with International Law of the Unilateral Declaration of Independence in respect of Kosovo, Advisory Opinion of 22 July 2010. ICJ Reports 2010.Deklarasi kemerdekaan sepihak tidak dilarang hukum internasional umum.
- 10Permanent Court of Arbitration (arbiter tunggal Max Huber) (1928). Island of Palmas (or Miangas) (The Netherlands/The United States of America), Award of 4 April 1928. Permanent Court of Arbitration.Kedaulatan teritorial berdasarkan pelaksanaan kewenangan negara yang terus-menerus dan damai.
- 11Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.Tujuan dan asas PBB, larangan kekerasan, Bab VI dan VII, serta Mahkamah Internasional.
- 12International Court of Justice (1949). Corfu Channel (United Kingdom v. Albania), Judgment of 9 April 1949. ICJ Reports 1949.Kewajiban negara tidak membiarkan wilayahnya dipakai merugikan negara lain dan hak lintas di selat.
- 13J.G. Starke (terj. Bambang Iriana Djajaatmadja) (2010). Pengantar Hukum Internasional. Sinar Grafika, Jakarta (terjemahan edisi kesepuluh, buku 1).Pengertian, hakikat, dan subjek hukum internasional dalam tradisi klasik.
- 14International Law Commission (2001). Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. Yearbook of the ILC 2001, vol. II Part Two; dilampirkan pada Resolusi Majelis Umum 56/83.Unsur, atribusi, alasan penghapus kesalahan, dan akibat hukum tanggung jawab negara.
- 15International Court of Justice (2004). Legal Consequences of the Construction of a Wall in the Occupied Palestinian Territory, Advisory Opinion of 9 July 2004. ICJ Reports 2004.Berlakunya hukum humaniter dan HAM di wilayah pendudukan.
- 16Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012.Definisi, tahap pembuatan, dan bentuk pengesahan perjanjian internasional oleh Indonesia.
- 17Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978). Vienna Convention on Succession of States in respect of Treaties. Wina, 23 Agustus 1978.Prinsip clean slate dan perjanjian batas wilayah dalam suksesi.
- 18Marcel Hendrapati, Marthen Napang, Syamsuddin Mochtar, dan Judhariksawan (2015). Pengendalian Efektif sebagai Cara Akuisisi Teritorial: Analisis Kasus Sipadan-Ligitan. Hasanuddin Law Review.Doktrin effective occupation dalam perkara Sipadan-Ligitan.
- 19Hikmahanto Juwana (2003). Putusan MI atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Indonesian Journal of International Law 1(1).Catatan atas putusan Sipadan-Ligitan dan pelajaran bagi Indonesia.
- 20Perserikatan Bangsa-Bangsa (2026). Growth in United Nations Membership. un.org.Indonesia anggota ke-60 (1950) dan jumlah anggota 193 sejak 2011.
- 21ASEAN (2007). Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Singapura, 20 November 2007; berlaku 15 Desember 2008.Personalitas hukum ASEAN, organ, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
- 22Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 165, TLN 4915.Pengesahan Piagam ASEAN yang ditandatangani 20 November 2007.
- 23Konferensi Diplomatik PBB (1998). Rome Statute of the International Criminal Court. Roma, 17 Juli 1998; berlaku 1 Juli 2002.Tanggung jawab pidana individu atas kejahatan internasional paling serius.
- 24Komite Internasional Palang Merah (depositari: Swiss) (1949). Geneva Convention (IV) relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, dan tiga Konvensi Jenewa lainnya tanggal 12 Agustus 1949. Jenewa, 12 Agustus 1949.Perlindungan korban perang, Pasal 3 bersama, dan peran ICRC.
- 25Arlina Permanasari dkk. (1999). Pengantar Hukum Humaniter. International Committee of the Red Cross, Jakarta.Asas dan sumber hukum humaniter internasional.