Hukum perjanjian internasional dan berlakunya di Indonesia
Bab 3 dari 8

Hukum perjanjian internasional dan berlakunya di Indonesia

Bagaimana perjanjian internasional lahir, ditafsirkan, berakhir, dan masuk ke dalam hukum Indonesia.

Sekitar 29 menit23 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan tahap pembuatan perjanjian menurut Konvensi Wina 1969 dan UU 24/2000
  • Menganalisis reservasi, penafsiran, kebatalan, dan pengakhiran perjanjian
  • Membedakan teori monisme dan dualisme serta menempatkan praktik Indonesia
  • Menjelaskan akibat Putusan MK 13/PUU-XVI/2018 terhadap pengesahan perjanjian
Perjanjian internasional
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada 2018 sekelompok petani, petambak garam, dan organisasi masyarakat sipil datang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa dirugikan oleh perjanjian perdagangan bebas yang disahkan pemerintah tanpa persetujuan DPR, padahal perjanjian itu menentukan harga garam dan nasib petani. Pertanyaan mereka sederhana: siapa yang berhak memutuskan Indonesia terikat pada perjanjian internasional, dan apakah rakyat lewat DPR boleh ikut menentukan?

Di Bab 2 kamu sudah melihat bahwa perjanjian adalah sumber hukum internasional yang paling jelas. Bab ini membedah perjanjian dari lahir sampai mati: pengertiannya, cara membuatnya, cara menafsirkannya, alasan batal atau berakhir, lalu bagaimana perjanjian itu masuk ke dalam hukum Indonesia. Kita memakai dua rujukan utama: Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU 24/2000).

Satu fakta penting di awal: Indonesia bukan pihak Konvensi Wina 1969. Daftar resmi PBB mencatat 119 negara pihak, dan Indonesia tidak termasuk [1Data atau dokumen resmiStatus of Treaties: Vienna Convention on the Law of TreatiesUNTC, status Konvensi Wina 1969 · UN Office of Legal Affairs]. Namun Indonesia tetap memakai Konvensi itu sebagai pedoman karena sebagian besar isinya mencerminkan hukum kebiasaan, dan banyak rumusannya diambil alih oleh UU 24/2000 [2Buku teksHukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik IndonesiaAgusman, 2010 · Refika Aditama, Bandung].

Pengertian dan bentuk perjanjian internasional

Pasal 2 ayat (1) huruf aKonvensi Wina 1969[3Instrumen internasionalVienna Convention on the Law of TreatiesKonvensi Wina 1969 · Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331]

"treaty" means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation.

Dari definisi ini ada empat unsur: (1) persetujuan internasional, (2) antara negara, (3) tertulis, dan (4) diatur oleh hukum internasional. Kata "apa pun namanya" penting: nama tidak menentukan sifat. Perjanjian antara negara dan organisasi internasional diatur dalam Konvensi Wina 1986 yang belum berlaku, sehingga untuk itu yang dipakai adalah hukum kebiasaan.

UU 24/2000 merumuskan pengertian yang lebih luas dari segi subjek, karena juga mencakup organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain.

Pasal 1 angka 1UU 24/2000[4PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012]

Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Frasa "di bidang hukum publik" membedakan perjanjian internasional dari kontrak bisnis pemerintah yang tunduk pada hukum perdata, misalnya pembelian pesawat dari perusahaan asing. Frasa "diatur dalam hukum internasional" membedakannya dari kesepakatan politik yang tidak dimaksudkan mengikat.

Nama-nama perjanjian internasional dan penggunaannya
NamaPenggunaan lazimContoh
TreatyPerjanjian penting, sering politik atau batasTreaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976
ConventionPerjanjian multilateral pembentuk kaidahUNCLOS 1982, Konvensi Wina 1961
Charter, Statute, ConstitutionAnggaran dasar organisasi internasionalPiagam PBB, Piagam ASEAN
Agreement, PersetujuanPerjanjian teknis atau bilateralPersetujuan batas ZEE RI-Vietnam 2022
ProtocolPelengkap atau perubahan perjanjian indukProtokol Tambahan I 1977
Memorandum of UnderstandingDapat mengikat atau tidak, tergantung maksud para pihakMoU kerja sama pendidikan antarpemerintah
Exchange of notesPertukaran nota diplomatik yang membentuk kesepakatanKesepakatan teknis antarkementerian luar negeri
Nama tidak menentukan kekuatan mengikat; yang menentukan adalah maksud para pihak untuk terikat menurut hukum internasional.

Penjelasan UU 24/2000 menegaskan bahwa perbedaan nama tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak, meskipun nama menunjukkan maksud dan dampak politiknya [4PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012]. Boer Mauna, yang lama menjadi diplomat, mencatat bahwa dalam praktik Indonesia pilihan nama sering ditentukan oleh bobot politik materinya [5Buku teksHukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika GlobalMauna, 2005 · Alumni, Bandung (edisi kedua)].

Pembuatan perjanjian: dari perundingan sampai berlaku

Perjanjian dibuat oleh orang yang berwenang mewakili negara. Pasal 7 Konvensi Wina 1969 mensyaratkan surat kuasa penuh (full powers), kecuali bagi kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri yang dianggap mewakili negara karena jabatannya [3Instrumen internasionalVienna Convention on the Law of TreatiesKonvensi Wina 1969 · Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331]. UU 24/2000 membedakan Surat Kuasa (Full Powers) untuk menandatangani atau mengikatkan diri, dan Surat Kepercayaan (Credentials) untuk menghadiri dan merundingkan, keduanya dikeluarkan Presiden atau Menteri Luar Negeri (Pasal 1 angka 3 dan 4, Pasal 7) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012].

Tahap pembuatan perjanjian internasional oleh Indonesia
Langkah 1 dari 6Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UU 24/2000
Penjajakan
Kedua pihak menjajaki kemungkinan kerja sama. Lembaga yang berencana membuat perjanjian wajib berkonsultasi dengan Menteri Luar Negeri.

Pasal 3 UU 24/2000 menyebut cara Indonesia mengikatkan diri: penandatanganan, pengesahan, pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik, dan cara lain yang disepakati. Istilah "pengesahan" dalam UU ini mencakup ratifikasi (bila Indonesia ikut menandatangani), aksesi (bila tidak ikut menandatangani), penerimaan, dan penyetujuan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012]. Perhatikan bahwa ratifikasi adalah tindakan di tingkat internasional, berupa penyampaian piagam pengesahan. Undang-undang atau peraturan presiden pengesahan hanyalah prosedur nasional yang mendahuluinya.

Tidak semua perjanjian perlu pengesahan. Pasal 9 ayat (1) UU 24/2000 menyatakan pengesahan dilakukan "sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut". Banyak perjanjian kerja sama teknis berlaku sejak ditandatangani atau sejak pertukaran nota diplomatik (Pasal 15 ayat 1). Bahkan penandatanganan perjanjian kerja sama teknis yang melaksanakan perjanjian induk dan berada dalam lingkup kewenangan suatu kementerian dapat dilakukan tanpa Surat Kuasa (Pasal 7 ayat 5) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012]. Akibatnya, sebagian besar perjanjian yang dibuat Indonesia setiap tahun tidak pernah melewati DPR. Inilah latar belakang perkara di MK yang akan kamu baca di akhir bab.

Setelah berlaku, perjanjian wajib didaftarkan ke Sekretariat PBB menurut Pasal 102 Piagam PBB. Perjanjian yang tidak didaftarkan tetap sah, tetapi tidak dapat diajukan di hadapan organ PBB, termasuk Mahkamah Internasional [6Instrumen internasionalCharter of the United NationsPiagam PBB · San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945]. Ketentuan ini lahir dari pengalaman sebelum Perang Dunia, ketika perjanjian rahasia antarnegara besar memicu ketidakpercayaan. Di dalam negeri, Menteri Luar Negeri menyimpan naskah asli dan menerbitkan himpunan perjanjian (Pasal 17 UU 24/2000), sementara setiap undang-undang atau keputusan presiden pengesahan ditempatkan dalam Lembaran Negara (Pasal 13).

Perjanjian juga dapat diubah. Pasal 16 UU 24/2000 mensyaratkan perubahan berdasarkan kesepakatan para pihak, dan perubahan atas perjanjian yang sudah disahkan dilakukan dengan peraturan yang setingkat. Jadi perubahan atas perjanjian yang disahkan dengan undang-undang pada prinsipnya juga perlu undang-undang, kecuali perubahan yang hanya bersifat teknis administratif.

Reservasi

Negara yang setuju pada sebagian besar isi perjanjian multilateral tetapi keberatan pada satu pasal dapat membuat reservasi. Konvensi Wina 1969 mendefinisikannya sebagai pernyataan sepihak, apa pun namanya, yang dimaksudkan mengecualikan atau mengubah akibat hukum ketentuan tertentu perjanjian bagi negara itu (Pasal 2 ayat 1 huruf d). UU 24/2000 menerjemahkannya sebagai "pensyaratan" dan membedakannya dari "pernyataan" (declaration), yaitu pernyataan pemahaman atau penafsiran yang tidak dimaksudkan mengubah hak dan kewajiban [4PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012].

Reservasi tidak selalu boleh. Menurut Pasal 19 Konvensi Wina 1969, reservasi dilarang bila (a) dilarang oleh perjanjian, (b) perjanjian hanya membolehkan reservasi tertentu dan reservasi itu tidak termasuk, atau (c) bertentangan dengan maksud dan tujuan perjanjian [3Instrumen internasionalVienna Convention on the Law of TreatiesKonvensi Wina 1969 · Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331]. Uji "maksud dan tujuan" ini berasal dari pendapat hukum ICJ tahun 1951 tentang reservasi terhadap Konvensi Genosida. UNCLOS adalah contoh perjanjian yang melarang reservasi karena dirancang sebagai satu paket; penjelasan UU 17/1985 mencatat hal ini sebagai alasan Indonesia harus menerima Konvensi itu secara utuh [7PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the SeaUU 17/1985 · Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 76, TLN 3319].

Coba ingat dulu

Apa beda pensyaratan (reservation) dan pernyataan (declaration) menurut UU 24/2000?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pensyaratan adalah pernyataan sepihak untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu perjanjian multilateral terhadap Indonesia, sehingga mengubah akibat hukumnya. Pernyataan adalah pernyataan sepihak tentang pemahaman atau penafsiran suatu ketentuan, untuk memperjelas maknanya, dan tidak dimaksudkan mempengaruhi hak dan kewajiban. Keduanya dibuat saat menandatangani atau mengesahkan dan dapat ditarik kembali (Pasal 1 angka 5 dan 6, Pasal 8 UU 24/2000).

Pelaksanaan dan penafsiran perjanjian

Pasal 26Konvensi Wina 1969[3Instrumen internasionalVienna Convention on the Law of TreatiesKonvensi Wina 1969 · Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331]

Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.

Inilah asas pacta sunt servanda. UU 24/2000 merumuskan hal serupa: para pihak berkewajiban melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik (Pasal 4 ayat 1) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012]. Konsekuensinya dinyatakan dalam pasal berikutnya.

Pasal 27Konvensi Wina 1969[3Instrumen internasionalVienna Convention on the Law of TreatiesKonvensi Wina 1969 · Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331]

A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice to article 46.

Pasal 27 sangat penting bagi pemahaman hubungan hukum internasional dan nasional. Apa pun teori yang dianut sebuah negara di dalam negeri, di tingkat internasional ia tidak bisa berkelit dengan alasan "undang-undang kami melarang". Pengecualiannya sempit: Pasal 46 hanya membolehkan negara menyatakan persetujuannya tidak sah bila pelanggaran hukum nasional tentang kewenangan membuat perjanjian itu nyata (manifest) dan menyangkut kaidah yang sangat penting.

Penafsiran

Perjanjian sering ditulis dengan kompromi bahasa, sehingga sengketa tafsir tidak terhindarkan. Pasal 31 ayat (1) Konvensi Wina 1969 menetapkan aturan umum: perjanjian ditafsirkan dengan iktikad baik, menurut arti biasa kata-katanya, dalam konteksnya, dan dengan memperhatikan maksud dan tujuannya [3Instrumen internasionalVienna Convention on the Law of TreatiesKonvensi Wina 1969 · Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331]. Jadi ada tiga pendekatan yang dipadukan: tekstual, kontekstual, dan teleologis. Konteks mencakup pembukaan, lampiran, serta perjanjian dan praktik para pihak sesudahnya. Pasal 32 membolehkan merujuk dokumen perundingan (travaux préparatoires) sebagai sarana tambahan, untuk menegaskan hasil tafsir atau bila hasilnya kabur atau tidak masuk akal. Pasal 33 mengatur perjanjian dalam beberapa bahasa yang sama otentiknya.

Kebatalan, pengakhiran, dan penangguhan

Perjanjian bisa bermasalah sejak lahir, atau baru bermasalah di tengah jalan. Yang pertama menyangkut kebatalan (invalidity), yang kedua menyangkut pengakhiran (termination) atau penangguhan (suspension).

Alasan kebatalan dan pengakhiran dalam Konvensi Wina 1969
KelompokAlasanPasal
KebatalanPelanggaran nyata hukum nasional tentang kewenanganPasal 46
KebatalanKekhilafan (error), penipuan (fraud), penyuapan wakil negaraPasal 48 sampai 50
KebatalanPaksaan terhadap wakil negara atau terhadap negara dengan ancaman kekerasanPasal 51 dan 52
KebatalanBertentangan dengan jus cogens saat dibuatPasal 53
PengakhiranSesuai ketentuan perjanjian atau persetujuan semua pihakPasal 54
PengakhiranPenarikan diri bila diperbolehkanPasal 56
Pengakhiran atau penangguhanPelanggaran material oleh pihak lainPasal 60
PengakhiranKetidakmungkinan pelaksanaan karena objek musnahPasal 61
PengakhiranPerubahan keadaan yang mendasar (rebus sic stantibus)Pasal 62
PengakhiranLahirnya jus cogens baruPasal 64
Pasal 62 tidak dapat dipakai untuk perjanjian yang menetapkan batas wilayah.

Doktrin rebus sic stantibus sering disalahpahami seolah negara boleh keluar dari perjanjian bila keadaan berubah. Pasal 62 justru merumuskannya secara negatif dan ketat: perubahan keadaan hanya dapat dipakai bila keadaan itu merupakan dasar esensial persetujuan para pihak, perubahannya tidak terduga, dan perubahan itu secara radikal mengubah luasnya kewajiban yang masih harus dilaksanakan. Pasal itu juga tidak berlaku bagi perjanjian batas wilayah atau bila perubahan disebabkan pelanggaran pihak yang mendalilkannya [3Instrumen internasionalVienna Convention on the Law of TreatiesKonvensi Wina 1969 · Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331]. Dalam perkara Gabčíkovo-Nagymaros 1997, Hungaria berdalih perubahan politik, ekonomi, dan pengetahuan lingkungan sejak 1977 membolehkannya mengakhiri perjanjian bendungan dengan Cekoslowakia. ICJ menolak dan menegaskan bahwa stabilitas hubungan perjanjian menuntut doktrin ini diterapkan hanya dalam kasus luar biasa [9Putusan pengadilanGabčíkovo-Nagymaros Project (Hungary/Slovakia), Judgment of 25 September 1997ICJ, Gabčíkovo-Nagymaros, 1997 · ICJ Reports 1997].

UU 24/2000 punya daftar sendiri dalam Pasal 18, yang sebagian besar sejalan dengan Konvensi Wina. Namun huruf h, "terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional", tidak dikenal dalam Konvensi Wina dan tidak dapat dipakai sebagai dasar sah mengakhiri perjanjian di tingkat internasional, karena bertentangan dengan Pasal 27 Konvensi itu [4PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012, 2Buku teksHukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik IndonesiaAgusman, 2010 · Refika Aditama, Bandung]. Indonesia boleh menarik diri hanya bila perjanjiannya membolehkan atau bila salah satu alasan dalam hukum internasional terpenuhi.

Keliru
Pasal 62 Konvensi Wina 1969 mensyaratkan perubahan mendasar, tidak terduga, menyangkut dasar esensial persetujuan, dan mengubah secara radikal kewajiban. Gabčíkovo-Nagymaros 1997 menunjukkan betapa ketatnya syarat ini.
Sebagian benar
Banyak MoU memang hanya komitmen politik, tetapi kekuatan mengikat ditentukan oleh maksud para pihak dan isi naskah, bukan namanya. Definisi Pasal 2 Konvensi Wina 1969 dan Pasal 1 UU 24/2000 menegaskan bahwa nama tidak menentukan.
Keliru
Setelah Indonesia menyampaikan piagam pengesahan dan perjanjian berlaku, Pasal 27 Konvensi Wina 1969 melarang Indonesia berlindung di balik prosedur nasionalnya, kecuali pelanggaran kewenangan yang nyata menurut Pasal 46.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Teori hubungan hukum internasional dan hukum nasional

Setelah Indonesia terikat pada perjanjian, pertanyaan berikutnya: apakah hakim di Pengadilan Negeri dapat langsung menerapkan pasal perjanjian itu? Jawabannya bergantung pada pandangan tentang hubungan dua sistem hukum.

Dualisme. Heinrich Triepel dan Dionisio Anzilotti berpendapat hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem yang terpisah. Subjeknya berbeda (negara dan individu), sumbernya berbeda (kehendak bersama negara dan kehendak satu negara), dan strukturnya berbeda. Akibatnya, kaidah internasional baru berlaku di dalam negeri setelah ditransformasikan menjadi hukum nasional. Bila keduanya bertentangan, hakim nasional menerapkan hukum nasional.

Monisme. Hans Kelsen dan Alfred Verdross berpendapat keduanya adalah bagian dari satu sistem hukum. Monisme punya dua varian. Monisme dengan primat hukum nasional (dianut antara lain Zorn dan Wenzel) memandang hukum internasional bersumber dari konstitusi nasional yang mengatur hubungan luar negeri. Monisme dengan primat hukum internasional, yang diajukan Kelsen, memandang hukum nasional berasal dari dan tunduk pada hukum internasional [10Buku teksPengantar Hukum InternasionalKusumaatmadja & Agoes, 2003 · Alumni, Bandung (edisi kedua, cetakan pertama)]. Mochtar menilai monisme primat hukum internasional paling sesuai dengan kenyataan bahwa negara tidak boleh berlindung di balik hukum nasionalnya, tetapi mengakui bahwa praktik negara berbeda-beda.

Ada pula pandangan koordinasi, yang menyatakan kedua sistem bekerja di lapangan berbeda sehingga tidak pernah benar-benar bertentangan; yang mungkin terjadi hanyalah konflik kewajiban yang diselesaikan dengan tanggung jawab negara.

Dalam praktik, hampir tidak ada negara yang murni monis atau murni dualis. Shaw mencontohkan Inggris yang memperlakukan hukum kebiasaan sebagai bagian hukum negeri, tetapi mensyaratkan undang-undang parlemen agar perjanjian dapat diterapkan pengadilan. Amerika Serikat menempatkan perjanjian sebagai "hukum tertinggi negeri" dalam konstitusinya, tetapi pengadilannya membedakan perjanjian yang dapat berlaku langsung (self-executing) dan yang memerlukan undang-undang pelaksana. Belanda, sebaliknya, memberi perjanjian yang mengikat setiap orang kedudukan di atas undang-undang nasional [11Buku teksInternational LawShaw, 2026 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh)]. Jadi pertanyaan yang lebih berguna bukan "monis atau dualis", melainkan: bagaimana konstitusi negara itu mengatur berlakunya perjanjian dan kebiasaan, siapa yang berwenang menafsirkannya, dan apa yang terjadi bila terjadi pertentangan dengan undang-undang.

Hikmahanto Juwana mengingatkan bahwa negara yang telah mengesahkan perjanjian berkewajiban mentransformasikan kewajibannya ke dalam peraturan perundang-undangan, karena tanpa itu aparat dan hakim nasional sering tidak tahu atau ragu menerapkannya. Menurutnya, tanpa transformasi, kewajiban internasional yang sudah diterima Indonesia berisiko tidak terlaksana di lapangan [12Buku teksHukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara BerkembangJuwana, 2010 · Yarsif Watampone, Jakarta].

Monisme dan dualisme
Dualisme
  • Dua sistem terpisah
  • Perlu transformasi ke hukum nasional
  • Hakim nasional menerapkan hukum nasional bila bertentangan
  • Tokoh: Triepel, Anzilotti
Monisme
  • Satu kesatuan sistem hukum
  • Dapat berlaku langsung (self-executing)
  • Primat hukum internasional atau hukum nasional
  • Tokoh: Kelsen, Verdross

Dari teori itu lahir cara-cara penerapan. Teori transformasi mensyaratkan kaidah internasional dijelmakan dalam undang-undang nasional, baik bentuk maupun isinya. Teori inkorporasi menganggap kaidah internasional, terutama kebiasaan, otomatis menjadi bagian hukum nasional; asal-usulnya adalah pandangan Blackstone di Inggris bahwa hukum bangsa-bangsa adalah bagian dari hukum negeri. Teori delegasi memandang hukum internasional menyerahkan kepada konstitusi tiap negara untuk menentukan kapan dan bagaimana perjanjian berlaku di dalam negeri, tanpa transformasi isi [13Jurnal ilmiahStatus Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI: Tinjauan dari Perspektif Praktek IndonesiaAgusman, 2008 · Indonesian Journal of International Law 5(3)].

Coba ingat dulu

Mengapa perdebatan monisme dan dualisme tidak mengubah kewajiban Indonesia di tingkat internasional?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena di tingkat internasional berlaku Pasal 27 Konvensi Wina 1969 yang mencerminkan kebiasaan: negara tidak dapat memakai hukum nasionalnya sebagai alasan tidak melaksanakan perjanjian. Teori monisme dan dualisme hanya menentukan bagaimana perjanjian diterapkan di dalam negeri, misalnya apakah hakim boleh langsung memakainya. Bila hukum nasional menghalangi pelaksanaan perjanjian, Indonesia tetap bertanggung jawab secara internasional.

Praktik Indonesia: UUD 1945, UU 24/2000, dan putusan MK

Dasar konstitusional

Pasal 11UUD 1945[14PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945UUD 1945 · Perubahan keempat 2002]

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

UUD 1945 tidak menyatakan apakah perjanjian internasional menjadi bagian hukum nasional dan di mana kedudukannya. Sebelum UU 24/2000, praktik pengesahan berpedoman pada Surat Presiden Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 kepada Ketua DPR, yang membedakan perjanjian penting (disahkan dengan undang-undang) dan perjanjian lain (dengan keputusan presiden). Penjelasan UU 24/2000 mencatat bahwa praktik berdasarkan surat itu banyak menyimpang sehingga perlu diganti undang-undang [4PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012].

Undang-undang atau peraturan presiden

Pasal 10UU 24/2000[4PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012]

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan: a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia; c. kedaulatan atau hak berdaulat negara; d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup; e. pembentukan kaidah hukum baru; f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Perjanjian di luar materi itu disahkan dengan keputusan presiden (Pasal 11 ayat 1), yang sejak UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dipraktikkan dalam bentuk peraturan presiden, dan salinannya disampaikan kepada DPR untuk dievaluasi (Pasal 11 ayat 2) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012]. Undang-undang pengesahan di Indonesia biasanya hanya terdiri dari dua pasal: pasal yang mengesahkan dan melampirkan naskah perjanjian, dan pasal tentang mulai berlaku. Damos Agusman mencatat bahwa cara ini tidak sepenuhnya transformasi, karena isi perjanjian tidak dijelmakan dalam pasal-pasal undang-undang. Praktik Indonesia lebih dekat ke teori delegasi: pengesahan nasional adalah bagian dari prosedur ratifikasi, dan setelah perjanjian berlaku Indonesia wajib melaksanakannya dan menyesuaikan peraturannya [13Jurnal ilmiahStatus Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI: Tinjauan dari Perspektif Praktek IndonesiaAgusman, 2008 · Indonesian Journal of International Law 5(3)]. Bagi hakim, ini menimbulkan pertanyaan yang belum dijawab tuntas: apakah pasal perjanjian dalam lampiran dapat langsung diterapkan?

Kedudukan hukum kebiasaan internasional lebih kabur lagi, karena tidak ada satu pun ketentuan UUD 1945 atau undang-undang yang menyebutnya. Agusman menyimpulkan Indonesia cenderung diam-diam memakai teori inkorporasi untuk hukum kebiasaan: Indonesia tidak pernah membuat adopsi khusus, tetapi menerapkan kebiasaan, misalnya kekebalan diplomatik sebelum Konvensi Wina 1961 disahkan pada 1982 [13Jurnal ilmiahStatus Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI: Tinjauan dari Perspektif Praktek IndonesiaAgusman, 2008 · Indonesian Journal of International Law 5(3)]. Pertimbangan UU 1/1982 sendiri menyatakan Indonesia selama ini telah menggunakan kedua Konvensi Wina sebagai pedoman dalam hubungan internasional sebelum mengesahkannya [15PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol OpsionalnyaUU 1/1982 · Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 2, TLN 3211]. Contoh lain, UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri menyatakan hubungan luar negeri diselenggarakan sesuai politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional, dan "hukum serta kebiasaan internasional" [16PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar NegeriUU 37/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 156, TLN 3882].

Satu hal lagi perlu diperhatikan: undang-undang pengesahan perjanjian juga tunduk pada asas suksesi dan perubahan. Pasal 20 UU 24/2000 menyatakan perjanjian tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat [4PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012]. Persoalan suksesi akan dibahas di Bab 4.

Putusan MK tentang undang-undang pengesahan

Status undang-undang pengesahan diuji dalam perkara Piagam ASEAN. Sejumlah organisasi masyarakat sipil memohon pengujian UU 38/2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN, terutama ketentuan Piagam tentang pasar tunggal. Pemerintah berargumen MK tidak berwenang karena yang diuji sebenarnya adalah perjanjian internasional. Dalam putusan yang diucapkan 26 Februari 2013, MK menolak permohonan seluruhnya. Dua hakim, Maria Farida Indrati dan Hamdan Zoelva, berpendapat berbeda dan menilai MK seharusnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena undang-undang pengesahan berbeda sifatnya dari undang-undang biasa [17Putusan pengadilanPutusan Nomor 33/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU 38/2008 tentang Pengesahan Piagam ASEANPutusan MK 33/PUU-IX/2011 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Februari 2013, 18PeraturanUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian NationsUU 38/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 165, TLN 4915].

Studi kasusPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, diucapkan 22 November 2018

Pengujian UU Perjanjian Internasional[19Putusan pengadilanPutusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian UU 24/2000 tentang Perjanjian InternasionalPutusan MK 13/PUU-XVI/2018 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 22 November 2018]

  1. Fakta
    Indonesia for Global Justice, Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Yayasan Bina Desa, dan sejumlah petambak garam memohon pengujian Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU 24/2000. Mereka berargumen perjanjian perdagangan bebas yang berdampak luas pada petani dan nelayan disahkan dengan keputusan presiden tanpa persetujuan DPR, karena tidak tercantum dalam enam materi Pasal 10.
  2. Masalah hukum
    Apakah daftar tertutup enam materi dalam Pasal 10 UU 24/2000 sejalan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 yang mensyaratkan persetujuan DPR untuk setiap perjanjian yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Pasal 10 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ditafsirkan bahwa hanya jenis-jenis perjanjian dalam huruf a sampai f yang mempersyaratkan persetujuan DPR. Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Permohonan sebagian pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  4. Pelajaran
    Ukuran persetujuan DPR kini adalah Pasal 11 ayat (2) UUD 1945, yaitu akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait beban keuangan negara dan/atau perubahan atau pembentukan undang-undang. Daftar Pasal 10 menjadi daftar terbuka. Putusan ini memperkuat kontrol demokratis atas perjanjian ekonomi, sekaligus menuntut pemerintah menilai dampak setiap perjanjian sebelum memilih bentuk pengesahannya.

Setelah putusan itu, naskah akademik rancangan undang-undang pengesahan menyatakan bahwa Pasal 9 dan Pasal 10 UU 24/2000 harus dibaca bersama tafsir MK. Contohnya naskah akademik pengesahan Persetujuan Batas ZEE Indonesia dan Vietnam yang ditandatangani 23 Desember 2022 [20Data atau dokumen resmiHasil Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Pengesahan Persetujuan RI-Vietnam mengenai Penetapan Batas ZEEBPHN, 2024 · bphn.go.id]. Sinaga dan Claudia mencatat bahwa tindak lanjut putusan berupa rencana perubahan UU 24/2000 yang sudah lama masuk Program Legislasi Nasional [21Jurnal ilmiahPembaharuan Sistem Hukum Nasional Terkait Pengesahan Perjanjian Internasional dalam Perlindungan Hak KonstitusionalSinaga & Claudia, 2022 · Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI)].

Latihan

Soal 1 dari 8
Menteri Luar Negeri RI menandatangani sebuah perjanjian di New York tanpa membawa Surat Kuasa. Bagaimana kedudukannya?
Soal 2 dari 8
Indonesia sudah menandatangani perjanjian multilateral yang mensyaratkan ratifikasi, tetapi belum mengesahkannya. Apa kewajibannya saat ini?
Soal 3 dari 8
Negara Y meratifikasi konvensi HAM dengan reservasi bahwa ia tidak terikat pada seluruh ketentuan yang bertentangan dengan hukum nasionalnya. Bagaimana menilai reservasi ini?
Soal 4 dari 8
Setelah perjanjian berlaku, DPR mengesahkan undang-undang baru yang bertentangan dengan perjanjian itu. Negara mitra menggugat. Indonesia berdalih undang-undang nasional mewajibkan sikapnya. Apa penilaian hukumnya?
Soal 5 dari 8
Sebuah perjanjian perdagangan bebas tidak termasuk enam materi Pasal 10 UU 24/2000, tetapi akan mengubah tarif secara besar-besaran dan mengharuskan perubahan undang-undang kepabeanan. Bentuk pengesahan apa yang tepat setelah Putusan MK 13/PUU-XVI/2018?
Soal 6 dari 8
Negara P ingin mengakhiri perjanjian batas laut dengan negara Q karena cadangan minyak baru ditemukan di dekat garis batas. Bisakah P memakai rebus sic stantibus?
Soal 7 dari 8
Pasal 18 huruf h UU 24/2000 menyebut perjanjian berakhir bila terdapat hal yang merugikan kepentingan nasional. Bagaimana kedudukan ketentuan ini di tingkat internasional?
Soal 8 dari 8
Seorang hakim menolak menerapkan langsung pasal perjanjian yang dilampirkan dalam UU pengesahan, dengan alasan isinya belum dijabarkan dalam undang-undang pelaksana. Hakim itu bersikap sesuai teori
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Perjanjian internasional adalah persetujuan tertulis yang diatur hukum internasional dan menimbulkan hak serta kewajiban di bidang hukum publik; namanya tidak menentukan sifatnya.
  2. Indonesia bukan pihak Konvensi Wina 1969, tetapi terikat pada kaidahnya yang mencerminkan kebiasaan, dan UU 24/2000 banyak mengadopsinya.
  3. Pembuatan perjanjian melalui penjajakan, perundingan, penerimaan naskah, penandatanganan, pengesahan, dan piagam pengesahan; ratifikasi adalah tindakan internasional.
  4. Reservasi dilarang bila bertentangan dengan maksud dan tujuan perjanjian (Pasal 19); penafsiran memadukan teks, konteks, dan tujuan (Pasal 31).
  5. Pacta sunt servanda (Pasal 26) dan larangan berlindung di balik hukum nasional (Pasal 27) berlaku apa pun teori yang dianut di dalam negeri.
  6. Rebus sic stantibus diatur sangat ketat dan tidak berlaku untuk perjanjian batas; Pasal 18 huruf h UU 24/2000 tidak menjadi dasar sah pengakhiran secara internasional.
  7. Praktik Indonesia yang melampirkan naskah dalam UU atau Perpres pengesahan lebih dekat ke teori delegasi; Putusan MK 13/PUU-XVI/2018 menjadikan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 ukuran persetujuan DPR.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 3: Hukum perjanjian internasional dan berlakunya di Indonesia
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    United Nations Treaty Collection (2026). Status of Treaties: Vienna Convention on the Law of Treaties. UN Office of Legal Affairs.
    Data atau dokumen resmitreaties.un.org
    Jumlah negara pihak (119) dan daftar peserta; Indonesia tidak tercantum.
  2. 2
    Damos Dumoli Agusman (2010). Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Praktik pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional oleh Indonesia.
  3. 3
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties. Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Kodifikasi hukum perjanjian internasional, termasuk jus cogens.
  4. 4
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185, TLN 4012.
    Definisi, tahap pembuatan, dan bentuk pengesahan perjanjian internasional oleh Indonesia.
  5. 5
    Boer Mauna (2005). Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Alumni, Bandung (edisi kedua).
    Buku teks
    Hukum internasional dari sudut praktik diplomasi Indonesia, terutama perjanjian, diplomatik, dan laut.
  6. 6
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.
    Instrumen internasionalun.org
    Tujuan dan asas PBB, larangan kekerasan, Bab VI dan VII, serta Mahkamah Internasional.
  7. 7
    Republik Indonesia (1985). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea. Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 76, TLN 3319.
    Pengesahan UNCLOS 1982; penjelasannya menyebut pengakuan asas negara kepulauan dan Deklarasi Djuanda.
  8. 8
    International Court of Justice (2002). Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment of 17 December 2002. ICJ Reports 2002.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kedaulatan atas dua pulau diberikan kepada Malaysia berdasarkan effectivités.
  9. 9
    International Court of Justice (1997). Gabčíkovo-Nagymaros Project (Hungary/Slovakia), Judgment of 25 September 1997. ICJ Reports 1997.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Ketatnya syarat perubahan keadaan mendasar dan keadaan darurat.
  10. 10
    Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni, Bandung (edisi kedua, cetakan pertama).
    Buku teks
    Definisi, sejarah, dasar mengikat, hubungan dengan hukum nasional, dan subjek hukum internasional.
  11. 11
    Malcolm N. Shaw (2026). International Law. Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh).
    Buku teks
    Rujukan komprehensif untuk seluruh pokok bahasan hukum internasional.
  12. 12
    Hikmahanto Juwana (2010). Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang. Yarsif Watampone, Jakarta.
    Buku teks
    Hukum internasional sebagai instrumen politik dan kepentingan negara berkembang.
  13. 13
    Damos Dumoli Agusman (2008). Status Hukum Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional RI: Tinjauan dari Perspektif Praktek Indonesia. Indonesian Journal of International Law 5(3).
    Kedudukan perjanjian internasional dalam praktik hukum Indonesia.
  14. 14
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat 2002.
    Pasal 11 tentang perjanjian internasional dan Pasal 13 tentang duta dan konsul.
  15. 15
    Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 2, TLN 3211.
    Pengesahan Konvensi Wina 1961 dan 1963, kecuali protokol penyelesaian sengketa wajib.
  16. 16
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 156, TLN 3882.
    Penyelenggaraan hubungan luar negeri, kekebalan, dan perlindungan WNI di luar negeri.
  17. 17
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 33/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU 38/2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Februari 2013.
    Putusan pengadilantracking.mkri.id
    Permohonan ditolak seluruhnya; dua hakim berpendapat berbeda soal kewenangan menguji UU pengesahan.
  18. 18
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 165, TLN 4915.
    Pengesahan Piagam ASEAN yang ditandatangani 20 November 2007.
  19. 19
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 13/PUU-XVI/2018 tentang Pengujian UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 22 November 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pasal 10 UU 24/2000 inkonstitusional bersyarat; ukuran persetujuan DPR adalah Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.
  20. 20
    Badan Pembinaan Hukum Nasional (2024). Hasil Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Pengesahan Persetujuan RI-Vietnam mengenai Penetapan Batas ZEE. bphn.go.id.
    Data atau dokumen resmibphn.go.id
    Persetujuan ditandatangani 23 Desember 2022 setelah 17 putaran perundingan; pengesahan dengan UU.
  21. 21
    Erlina Maria Christin Sinaga dan Grenata Petra Claudia (2022). Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Terkait Pengesahan Perjanjian Internasional dalam Perlindungan Hak Konstitusional. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).
    Implikasi Putusan MK 13/PUU-XVI/2018 dan usulan perubahan UU 24/2000.
  22. 22
    Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI (2025). Rencana Strategis Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional 2025-2029. kemlu.go.id.
    Data atau dokumen resmikemlu.go.id
    RUU perubahan UU 24/2000 dan RUU pengesahan batas ZEE RI-Vietnam dalam agenda 2025-2029.
  23. 23
    Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2026). DJPP Kemenkum Kawal Sidang MK, Pemerintah dan DPR Tegaskan Fleksibilitas Pengesahan Perjanjian Internasional. djpp.kemenkum.go.id, 12 Juni 2026.
    Data atau dokumen resmidjpp.kemenkum.go.id
    Perkara 143/PUU-XXIV/2026 dan status RUU perubahan UU 24/2000 dalam Prolegnas.

Selesai mempelajari bab 3? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.