Sumber hukum internasional
Bab 2 dari 8

Sumber hukum internasional

Dari mana hakim dan diplomat menemukan kaidah hukum internasional, dan kaidah mana yang tidak boleh disimpangi.

Sekitar 27 menit19 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan sumber hukum menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional
  • Menguji keberadaan hukum kebiasaan internasional dengan unsur praktik negara dan opinio juris
  • Membedakan jus cogens, kewajiban erga omnes, dan soft law
  • Menerapkan teori sumber hukum pada kasus konkret
Sumber hukum internasional
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Di Indonesia, bila kamu ingin tahu aturan tentang suatu hal, kamu membuka undang-undang. Ada Pasal 7 UU 12/2011 yang menyusun hierarki peraturan dari UUD 1945 sampai peraturan daerah. Di tingkat internasional, tidak ada lembaran negara dunia dan tidak ada hierarki resmi seperti itu. Diplomat Indonesia yang berunding batas laut, atau hakim Mahkamah Internasional yang memutus sengketa, harus mencari kaidah dari beberapa tempat sekaligus.

Bab sebelumnya menutup dengan perkara Lotus: negara bebas bertindak sepanjang tidak ada larangan. Pertanyaannya sekarang, bagaimana kita tahu ada atau tidak ada larangan? Jawabannya ada pada sumber hukum internasional. Bab ini membahas sumber-sumber itu, cara menguji keberadaan kaidah kebiasaan, kaidah mana yang paling tinggi kedudukannya, dan instrumen yang tidak mengikat tetapi berpengaruh.

Mochtar membedakan sumber hukum materiil, yaitu faktor yang menentukan isi kaidah (kebutuhan, nilai, keadilan), dan sumber hukum formal, yaitu bentuk tempat kaidah itu dapat ditemukan dan dari mana kekuatan mengikatnya berasal [1Buku teksPengantar Hukum InternasionalKusumaatmadja & Agoes, 2003 · Alumni, Bandung (edisi kedua, cetakan pertama)]. Bab ini terutama membahas sumber formal.

Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional sebagai titik tolak

Daftar sumber hukum internasional yang paling sering dikutip terdapat dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ). Secara teknis pasal ini hanya memerintahkan apa yang harus diterapkan Mahkamah. Namun karena hampir semua negara adalah pihak Statuta (setiap anggota PBB otomatis menjadi pihak), daftar ini diterima sebagai rumusan otoritatif sumber hukum internasional [2Buku teksInternational LawShaw, 2026 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh)].

Pasal 38Statuta Mahkamah Internasional[3Instrumen internasionalStatute of the International Court of JusticeStatuta ICJ · Lampiran Piagam PBB]
  1. The Court, whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply: a. international conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states; b. international custom, as evidence of a general practice accepted as law; c. the general principles of law recognized by civilized nations; d. subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law. 2. This provision shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto.

Dalam bahasa sederhana, Mahkamah menerapkan: (a) perjanjian internasional, (b) kebiasaan internasional, (c) prinsip hukum umum, dan (d) putusan pengadilan serta ajaran sarjana terkemuka sebagai alat bantu. Ayat (2) membolehkan Mahkamah memutus ex aequo et bono, berdasarkan keadilan dan kepatutan, tetapi hanya bila para pihak setuju. Sampai sekarang belum ada perkara yang diputus dengan cara itu.

Huruf a sampai c sering disebut sumber hukum utama, sedangkan huruf d sumber tambahan, karena putusan dan doktrin tidak menciptakan kaidah tetapi membantu menemukan dan menjelaskannya. Pasal 38 tidak menyusun hierarki di antara a sampai c. Dalam praktik, hakim biasanya memeriksa perjanjian lebih dahulu karena ia paling jelas dan spesifik, lalu kebiasaan, lalu prinsip umum. Itu urutan kerja, bukan urutan derajat. Bila perjanjian dan kebiasaan bertentangan, yang dipakai adalah asas penafsiran biasa: lex specialis (aturan khusus mengesampingkan yang umum) dan lex posterior (aturan baru mengesampingkan yang lama) [4Buku teksBrownlie's Principles of Public International LawCrawford, 2019 · Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan)].

Sumber hukum dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ
HurufSumberSiapa yang terikatContoh
aPerjanjian internasionalHanya negara pihakUNCLOS 1982, Piagam ASEAN
bKebiasaan internasionalSemua negara, kecuali persistent objectorKekebalan kepala negara, hak lintas damai
cPrinsip hukum umumSemua negaraIktikad baik, estoppel, kewajiban memperbaiki kerugian
dPutusan pengadilan dan ajaran sarjanaAlat bantu menemukan kaidahPutusan ICJ, karya Shaw, laporan ILC
Kolom terakhir hanya ilustrasi; satu kaidah dapat sekaligus berbentuk perjanjian dan kebiasaan.
Coba ingat dulu

Mengapa putusan pengadilan dan ajaran sarjana disebut sumber tambahan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena menurut Pasal 38 ayat (1) huruf d keduanya hanya alat bantu (subsidiary means) untuk menentukan kaidah hukum. Putusan tidak menciptakan hukum yang mengikat negara lain, sebab Pasal 59 Statuta menyatakan putusan hanya mengikat para pihak untuk perkara itu. Ajaran sarjana juga hanya membantu menjelaskan isi kaidah yang bersumber dari perjanjian, kebiasaan, atau prinsip hukum umum.

Perjanjian internasional sebagai sumber

Perjanjian adalah sumber yang paling mudah dikenali karena tertulis. Pasal 38 menyebutnya international conventions, whether general or particular. Perjanjian umum atau multilateral seperti UNCLOS menciptakan kaidah bagi banyak negara, sedangkan perjanjian khusus seperti perjanjian batas laut Indonesia dan Vietnam hanya mengikat dua pihak.

Sarjana klasik membedakan law-making treaty (perjanjian yang membentuk kaidah umum, misalnya Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik) dan treaty-contract (perjanjian yang mirip kontrak, misalnya perjanjian pinjaman atau pertukaran wilayah). Mochtar menilai pembedaan ini berguna untuk melihat fungsi perjanjian, meskipun secara hukum keduanya sama-sama mengikat para pihak [1Buku teksPengantar Hukum InternasionalKusumaatmadja & Agoes, 2003 · Alumni, Bandung (edisi kedua, cetakan pertama)].

Batas penting perjanjian sebagai sumber adalah asas pacta tertiis nec nocent nec prosunt: perjanjian tidak menimbulkan hak atau kewajiban bagi negara ketiga tanpa persetujuannya. Asas ini dirumuskan dalam Pasal 34 Konvensi Wina 1969 [5Instrumen internasionalVienna Convention on the Law of TreatiesKonvensi Wina 1969 · Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331]. Namun ada jalan bagi isi perjanjian untuk mengikat negara bukan pihak: bila ketentuan perjanjian itu mencerminkan atau kemudian menjadi hukum kebiasaan. Banyak ketentuan UNCLOS dan Konvensi Wina 1969 sendiri mengikat negara bukan pihak karena alasan ini. Indonesia, misalnya, bukan pihak Konvensi Wina 1969, tetapi tetap terikat pada kaidah-kaidahnya yang telah menjadi kebiasaan [6Data atau dokumen resmiStatus of Treaties: Vienna Convention on the Law of TreatiesUNTC, status Konvensi Wina 1969 · UN Office of Legal Affairs, 7Buku teksHukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik IndonesiaAgusman, 2010 · Refika Aditama, Bandung]. Seluk-beluk hukum perjanjian akan dibahas tuntas di Bab 3.

Tiga hubungan perjanjian dan kebiasaan

Hubungan perjanjian dan kebiasaan bisa berjalan ke tiga arah. Pertama, perjanjian dapat menegaskan kebiasaan yang sudah ada (efek deklaratoir), misalnya banyak ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang kekebalan diplomat yang sudah dipraktikkan berabad-abad. Kedua, perundingan perjanjian dapat mengkristalkan kebiasaan yang sedang tumbuh, sehingga pada saat konvensi diterima kaidah itu sudah matang. Konsep zona ekonomi eksklusif adalah contohnya: sebelum UNCLOS berlaku pada 1994, banyak negara, termasuk Indonesia melalui UU 5/1983, sudah mengumumkan ZEE 200 mil [8PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif IndonesiaUU 5/1983 · Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 44, TLN 3260]. Ketiga, ketentuan perjanjian dapat melahirkan kebiasaan baru setelah diikuti praktik luas negara bukan pihak. Dalam North Sea Continental Shelf, ICJ menguji ketiga kemungkinan itu terhadap metode ekuidistansi dan menyimpulkan tidak satu pun terpenuhi [9Putusan pengadilanNorth Sea Continental Shelf (Federal Republic of Germany/Denmark; Federal Republic of Germany/Netherlands), Judgment of 20 February 1969ICJ, North Sea Continental Shelf, 1969 · ICJ Reports 1969].

Kodifikasi dan pengembangan progresif

Banyak kaidah kebiasaan kini dituangkan dalam konvensi melalui kerja Komisi Hukum Internasional. Pasal 13 ayat (1) huruf a Piagam PBB menugaskan Majelis Umum mendorong "pengembangan progresif hukum internasional dan kodifikasinya" [10Instrumen internasionalCharter of the United NationsPiagam PBB · San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945]. Kodifikasi berarti merumuskan secara tertulis kaidah yang sudah ada dalam praktik; pengembangan progresif berarti menyusun kaidah baru di bidang yang belum diatur atau belum matang. Dalam praktik keduanya bercampur. Karena itu saat membaca sebuah konvensi, pertanyaan penting yang selalu kamu ajukan adalah: ketentuan ini menegaskan kebiasaan lama, atau menciptakan aturan baru yang hanya mengikat pihak? Jawabannya menentukan apakah negara bukan pihak, seperti Indonesia terhadap Konvensi Wina 1969, ikut terikat.

Hukum kebiasaan internasional

Bayangkan sebuah jalan kampung tanpa rambu. Bertahun-tahun warga selalu memberi jalan kepada pengiring jenazah. Lama-lama orang yang tidak memberi jalan dianggap bukan hanya tidak sopan, tetapi melanggar aturan kampung. Begitulah kebiasaan internasional terbentuk: dari praktik yang berulang, yang lambat laun diyakini wajib.

Pasal 38 ayat (1) huruf b menyebut kebiasaan internasional "sebagai bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum". Dari rumusan itu lahir dua unsur yang selalu harus dibuktikan:

  1. Praktik umum negara (unsur material). Praktik dapat berupa tindakan fisik, pernyataan diplomatik, undang-undang nasional, putusan pengadilan nasional, sikap dalam perundingan, atau suara di organisasi internasional.
  2. Penerimaan sebagai hukum atau opinio juris sive necessitatis (unsur psikologis). Negara melakukan praktik itu karena merasa wajib menurut hukum, bukan sekadar sopan santun, kebiasaan protokoler, atau pertimbangan politik.

Komisi Hukum Internasional menegaskan pendekatan dua unsur ini dalam kesimpulannya tahun 2018. ILC juga menyatakan bahwa tidak ada bentuk praktik yang lebih utama dari yang lain, bahwa praktik harus cukup luas, representatif, dan konsisten, dan bahwa diamnya negara bisa menjadi bukti penerimaan bila keadaan menuntut reaksi [11Instrumen internasionalDraft Conclusions on Identification of Customary International LawILC, Identifikasi Hukum Kebiasaan, 2018 · Yearbook of the ILC 2018, vol. II Part Two].

Cara menguji keberadaan kaidah kebiasaan internasional
Langkah 1 dari 5
Rumuskan kaidahnya
Tulis kaidah yang diduga ada dengan tepat, misalnya: negara pantai berhak atas landas kontinen sampai tepian kontinen.

Lamanya waktu dan negara yang terkena khusus

Tidak ada syarat waktu minimum. Dalam perkara North Sea Continental Shelf, ICJ menyatakan bahwa berlalunya waktu yang singkat tidak dengan sendirinya menghalangi terbentuknya kebiasaan, asalkan dalam waktu itu praktik negara, termasuk negara yang kepentingannya terkena khusus, luas dan hampir seragam [9Putusan pengadilanNorth Sea Continental Shelf (Federal Republic of Germany/Denmark; Federal Republic of Germany/Netherlands), Judgment of 20 February 1969ICJ, North Sea Continental Shelf, 1969 · ICJ Reports 1969]. Gagasan ini relevan bagi Indonesia: praktik negara kepulauan seperti Indonesia dan Filipina sangat menentukan lahirnya kaidah tentang perairan kepulauan, karena merekalah yang paling terkena.

Negara yang konsisten menolak dan kebiasaan regional

Seorang negara yang sejak awal dan terus-menerus menolak suatu kaidah yang sedang terbentuk tidak terikat olehnya. Doktrin persistent objector ini biasanya dikaitkan dengan perkara Fisheries 1951 antara Inggris dan Norwegia. ICJ menyatakan bahwa sekalipun aturan garis tutup teluk 10 mil yang diajukan Inggris telah menjadi kebiasaan, aturan itu tidak berlaku bagi Norwegia yang selalu menentang penerapannya di pantainya [12Putusan pengadilanFisheries (United Kingdom v. Norway), Judgment of 18 December 1951ICJ, Fisheries, 1951 · ICJ Reports 1951]. Penolakan harus dinyatakan jelas, diketahui negara lain, dan dipertahankan secara konsisten [11Instrumen internasionalDraft Conclusions on Identification of Customary International LawILC, Identifikasi Hukum Kebiasaan, 2018 · Yearbook of the ILC 2018, vol. II Part Two]. Doktrin ini tidak berlaku untuk jus cogens.

Kebiasaan juga bisa bersifat regional. Dalam perkara Asylum 1950, Kolombia berargumen ada kebiasaan regional Amerika Latin tentang suaka diplomatik yang mengikat Peru. ICJ menolak karena Kolombia gagal membuktikan praktik yang konstan dan seragam serta penerimaan oleh Peru. Pihak yang mendalilkan kebiasaan regional memikul beban pembuktian yang lebih berat [2Buku teksInternational LawShaw, 2026 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh)].

Studi kasusMahkamah Internasional, Jerman Barat v. Denmark dan Jerman Barat v. Belanda, 20 Februari 1969

North Sea Continental Shelf[9Putusan pengadilanNorth Sea Continental Shelf (Federal Republic of Germany/Denmark; Federal Republic of Germany/Netherlands), Judgment of 20 February 1969ICJ, North Sea Continental Shelf, 1969 · ICJ Reports 1969]

  1. Fakta
    Jerman Barat, Denmark, dan Belanda berbagi landas kontinen di Laut Utara. Denmark dan Belanda ingin menarik batas dengan metode garis sama jarak (ekuidistansi) sebagaimana Pasal 6 Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen. Karena bentuk pantainya cekung, metode itu membuat bagian Jerman Barat sangat kecil. Jerman Barat menandatangani tetapi tidak meratifikasi Konvensi 1958.
  2. Masalah hukum
    Apakah metode ekuidistansi mengikat Jerman Barat, baik sebagai ketentuan perjanjian maupun sebagai hukum kebiasaan internasional?
  3. Putusan dan alasannya
    Dengan 11 suara banding 6, Mahkamah menyatakan Jerman Barat tidak terikat Konvensi 1958 karena bukan pihak, dan metode ekuidistansi belum menjadi hukum kebiasaan. Praktik negara belum cukup luas dan hampir seragam, dan tidak terbukti negara-negara menerapkannya karena merasa wajib secara hukum. Para pihak diperintahkan berunding berdasarkan prinsip keadilan (equitable principles) dengan memperhatikan semua keadaan yang relevan.
  4. Pelajaran
    Putusan ini adalah rujukan utama tentang dua unsur kebiasaan internasional dan tentang bagaimana ketentuan perjanjian dapat, atau gagal, menjadi kebiasaan. Rumusan praktik luas dan hampir seragam termasuk negara yang terkena khusus, serta keyakinan bahwa praktik itu diwajibkan, dikutip dalam hampir setiap perkara kebiasaan sesudahnya.
Coba ingat dulu

Indonesia selama puluhan tahun menarik garis pangkal lurus kepulauan, dan banyak negara diam saja. Apakah diamnya negara lain berarti mereka menerima?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Bisa, tetapi tidak otomatis. Menurut kesimpulan ILC 2018, tidak adanya reaksi dapat menjadi bukti penerimaan sebagai hukum bila keadaan memang menuntut negara bereaksi dan negara itu mengetahui praktik tersebut. Dalam kasus garis pangkal kepulauan, sebagian negara maritim besar justru memprotes pada awalnya, dan baru penerimaan dalam UNCLOS 1982 yang menuntaskan soal ini. Jadi diam harus dinilai bersama konteksnya.

Prinsip hukum umum, putusan pengadilan, dan ajaran sarjana

Prinsip hukum umum

Pasal 38 ayat (1) huruf c menyebut general principles of law recognized by civilized nations. Frasa "bangsa beradab" adalah peninggalan zaman kolonial dan kini dipahami sebagai semua bangsa. Prinsip ini mengisi kekosongan ketika perjanjian dan kebiasaan tidak memberi jawaban, sehingga hakim tidak terpaksa menyatakan non liquet (tidak ada hukumnya).

Ada dua jenis yang biasa dibedakan. Pertama, prinsip yang ditemukan secara umum dalam sistem hukum nasional, misalnya iktikad baik, larangan menyalahgunakan hak, res judicata, dan kewajiban memperbaiki kerugian. Dalam perkara Chorzów Factory (1928), PCIJ menyatakan bahwa setiap pelanggaran kewajiban menimbulkan kewajiban memberi reparasi, sebuah prinsip yang juga dikenal dalam Pasal 1365 KUH Perdata kita [2Buku teksInternational LawShaw, 2026 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh)]. Kedua, prinsip yang lahir dari sistem hukum internasional itu sendiri, misalnya kedaulatan yang setara dan kebebasan laut lepas. Estoppel, larangan bagi negara untuk menyangkal sikap yang sebelumnya ia tunjukkan dan diandalkan pihak lain, juga sering dipakai Mahkamah.

Bagaimana hakim tahu sebuah prinsip "diakui" bangsa-bangsa? Tidak perlu prinsip itu ada di semua sistem hukum. Cukup bila prinsip itu ditemukan dalam sistem-sistem hukum utama dunia, baik tradisi civil law, common law, hukum Islam, maupun hukum adat, dan cocok untuk dipindahkan ke hubungan antarnegara. Prinsip yang hanya masuk akal di hukum nasional, misalnya aturan teknis pendaftaran tanah, tidak bisa diangkat begitu saja. Shaw juga mencatat bahwa Mahkamah memakai pertimbangan keadilan (equity) di dalam hukum, misalnya dalam penetapan batas landas kontinen, yang berbeda dengan memutus ex aequo et bono di luar hukum berdasarkan Pasal 38 ayat (2) [2Buku teksInternational LawShaw, 2026 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh)]. Bagi mahasiswa Indonesia, bagian ini menarik karena asas-asas yang kamu kenal dari KUH Perdata dan teori hukum, seperti iktikad baik dan nemo judex in causa sua, ternyata juga hidup di tingkat internasional.

Putusan pengadilan

Pasal 59Statuta Mahkamah Internasional[3Instrumen internasionalStatute of the International Court of JusticeStatuta ICJ · Lampiran Piagam PBB]

The decision of the Court has no binding force except between the parties and in respect of that particular case.

Karena Pasal 59, hukum internasional tidak menganut stare decisis seperti sistem common law. Namun dalam praktik Mahkamah sangat konsisten mengikuti putusannya sendiri demi kepastian hukum, dan para pihak selalu mengutip putusan terdahulu. Putusan pengadilan nasional juga termasuk dalam huruf d, dan sekaligus dapat menjadi bukti praktik negara untuk kebiasaan. Putusan arbitrase internasional seperti Pulau Palmas (1928) dan Laut China Selatan (2016) juga dipakai sebagai rujukan [4Buku teksBrownlie's Principles of Public International LawCrawford, 2019 · Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan)].

Ajaran sarjana terkemuka

Pada masa Grotius dan Vattel, tulisan sarjana sangat berpengaruh. Kini perannya lebih kecil dibanding putusan dan laporan lembaga resmi, terutama karya ILC yang merupakan gabungan sarjana dan praktik negara. Mahkamah Internasional jarang mengutip nama sarjana dalam putusan mayoritas, tetapi hakim dalam pendapat terpisah sering melakukannya [2Buku teksInternational LawShaw, 2026 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh)].

Hierarki: jus cogens, erga omnes, dan Pasal 103 Piagam

Meski Pasal 38 tidak menyusun hierarki, hukum internasional modern mengenal beberapa kaidah yang kedudukannya lebih tinggi.

Jus cogens

Pasal 53Konvensi Wina 1969[5Instrumen internasionalVienna Convention on the Law of TreatiesKonvensi Wina 1969 · Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331]

A treaty is void if, at the time of its conclusion, it conflicts with a peremptory norm of general international law. For the purposes of the present Convention, a peremptory norm of general international law is a norm accepted and recognized by the international community of States as a whole as a norm from which no derogation is permitted and which can be modified only by a subsequent norm of general international law having the same character.

Jus cogens atau norma memaksa adalah norma yang tidak boleh disimpangi, bahkan dengan perjanjian. Perjanjian yang bertentangan dengannya batal (Pasal 53), dan bila muncul jus cogens baru, perjanjian yang bertentangan menjadi batal dan berakhir (Pasal 64) [5Instrumen internasionalVienna Convention on the Law of TreatiesKonvensi Wina 1969 · Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331]. Konvensi tidak menyebut contoh. ILC pada 2022 menyusun daftar tidak lengkap: larangan agresi, larangan genosida, larangan kejahatan terhadap kemanusiaan, kaidah dasar hukum humaniter, larangan diskriminasi rasial dan apartheid, larangan perbudakan, larangan penyiksaan, dan hak menentukan nasib sendiri [13Instrumen internasionalDraft Conclusions on Identification and Legal Consequences of Peremptory Norms of General International Law (Jus Cogens)ILC, Jus Cogens, 2022 · Report of the ILC 2022]. Hendro Valence Luhulima mencatat bahwa kesulitan terbesar jus cogens adalah identifikasinya, karena syarat "diterima dan diakui masyarakat internasional secara keseluruhan" sulit dibuktikan [14Jurnal ilmiahIdentifikasi dan Validitas Norma-Norma Jus Cogens dalam Hukum InternasionalLuhulima, 2018 · Justitia et Pax].

Kewajiban erga omnes

Dalam perkara Barcelona Traction 1970, ICJ membedakan kewajiban negara terhadap negara tertentu dengan kewajiban terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan. Kewajiban jenis kedua disebut erga omnes: karena pentingnya hak yang dilindungi, semua negara dianggap berkepentingan secara hukum atas pemenuhannya. Mahkamah mencontohkan larangan agresi dan genosida, serta perlindungan dari perbudakan dan diskriminasi rasial [15Putusan pengadilanBarcelona Traction, Light and Power Company, Limited (Belgium v. Spain), Judgment of 5 February 1970ICJ, Barcelona Traction, 1970 · ICJ Reports 1970]. Dalam pendapat hukum Chagos 2019, Mahkamah menegaskan bahwa penghormatan atas hak menentukan nasib sendiri adalah kewajiban erga omnes [16Putusan pengadilanLegal Consequences of the Separation of the Chagos Archipelago from Mauritius in 1965, Advisory Opinion of 25 February 2019ICJ, Chagos, 2019 · ICJ Reports 2019].

Jus cogens dan erga omnes
Jus cogens
  • Soal derajat norma
  • Tidak boleh disimpangi, perjanjian yang bertentangan batal
  • Dasar: Pasal 53 dan 64 Konvensi Wina 1969
  • Contoh: larangan penyiksaan
Erga omnes
  • Soal kepada siapa kewajiban terutang
  • Semua negara berkepentingan atas pemenuhannya
  • Dasar: Barcelona Traction 1970, Pasal 48 ARSIWA
  • Contoh: larangan genosida

Semua norma jus cogens melahirkan kewajiban erga omnes, tetapi tidak semua kewajiban erga omnes adalah jus cogens. Bedanya: jus cogens menjawab pertanyaan "apakah boleh disimpangi", erga omnes menjawab "siapa yang boleh menuntut".

Pasal 103 Piagam PBB

Pasal 103Piagam PBB[10Instrumen internasionalCharter of the United NationsPiagam PBB · San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945]

In the event of a conflict between the obligations of the Members of the United Nations under the present Charter and their obligations under any other international agreement, their obligations under the present Charter shall prevail.

Pasal ini membuat kewajiban berdasarkan Piagam, termasuk keputusan Dewan Keamanan yang mengikat menurut Pasal 25, diutamakan atas kewajiban perjanjian lain. Pasal 103 tidak dapat mengalahkan jus cogens.

Gambaran kedudukan kaidah hukum internasional

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Ini gambaran didaktis, bukan hierarki resmi; Pasal 38 Statuta sendiri tidak menyusun hierarki.
Keliru
Status jus cogens menuntut penerimaan masyarakat internasional secara keseluruhan bahwa norma itu tidak boleh disimpangi. Dalam perkara longsor Mandalawangi, Garut, putusan kasasi Mahkamah Agung menyebut prinsip kehati-hatian dari Deklarasi Rio 1992 sebagai jus cogens. Permana, Baskoro, dan Afriansyah menilai penyebutan itu keliru secara konsep, karena prinsip kehati-hatian penting tetapi belum memenuhi syarat Pasal 53 Konvensi Wina 1969.
Keliru
ICJ dalam North Sea Continental Shelf 1969 menyatakan waktu singkat tidak menghalangi, asalkan praktik luas, hampir seragam, dan disertai opinio juris.
Keliru
Pasal 59 Statuta menyatakan putusan hanya mengikat para pihak untuk perkara itu. Pengaruhnya pada perkara lain bersifat persuasif.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Di luar Pasal 38: resolusi, soft law, dan tindakan sepihak

Pasal 38 dirumuskan pada 1920 untuk Statuta PCIJ lalu disalin ke Statuta ICJ pada 1945. Sejak itu muncul bentuk-bentuk baru yang tidak tercantum di sana.

Keputusan dan resolusi organisasi internasional

Resolusi Majelis Umum PBB pada dasarnya rekomendasi, karena Pasal 10 sampai 14 Piagam hanya memberi Majelis wewenang membahas dan membuat rekomendasi. Namun resolusi yang diterima luas dapat menjadi bukti opinio juris, misalnya Deklarasi tentang Hubungan Bersahabat 1970 yang dikutip ICJ dalam perkara Nicaragua sebagai cerminan kebiasaan tentang larangan kekerasan [18Putusan pengadilanMilitary and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America), Merits, Judgment of 27 June 1986ICJ, Nicaragua, 1986 · ICJ Reports 1986]. Berbeda dengan itu, keputusan Dewan Keamanan berdasarkan Bab VII mengikat seluruh anggota.

Pasal 25Piagam PBB[10Instrumen internasionalCharter of the United NationsPiagam PBB · San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945]

The Members of the United Nations agree to accept and carry out the decisions of the Security Council in accordance with the present Charter.

Soft law

Soft law adalah instrumen yang tidak dimaksudkan mengikat secara hukum, seperti deklarasi, pedoman, kode etik, dan rencana aksi. Contohnya Deklarasi Universal HAM 1948 dan Deklarasi Rio 1992. Soft law berguna karena lebih mudah disepakati, dan sering menjadi jalan menuju hukum keras: isi Deklarasi Universal HAM kemudian dituangkan dalam kovenan yang mengikat dan sebagian diakui sebagai kebiasaan [2Buku teksInternational LawShaw, 2026 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh)]. Di Indonesia, pengaruh soft law terlihat dalam perkara Mandalawangi di atas.

Tindakan sepihak negara

Pernyataan sepihak negara juga dapat mengikat. Dalam perkara Eastern Greenland (1933), PCIJ menganggap pernyataan lisan Menteri Luar Negeri Norwegia, Ihlen, mengikat Norwegia. Dalam perkara Nuclear Tests (1974), ICJ menyatakan pernyataan publik Prancis bahwa ia akan menghentikan uji nuklir di atmosfer mengikat secara hukum, karena dibuat secara terbuka dengan maksud terikat [2Buku teksInternational LawShaw, 2026 · Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh)]. Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 juga merupakan tindakan sepihak Indonesia. Awalnya ditentang negara-negara maritim, tetapi kemudian diperjuangkan dalam perundingan hingga diakui dalam Bab IV UNCLOS 1982. Penjelasan UU 17/1985 menyebut pengakuan asas negara kepulauan itu sebagai hasil perjuangan sejak Deklarasi Djuanda [19PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the SeaUU 17/1985 · Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 76, TLN 3319]. Kisah ini akan diceritakan lengkap di Bab 6.

Coba ingat dulu

Apa beda resolusi Majelis Umum dan keputusan Dewan Keamanan dari segi kekuatan mengikat?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Resolusi Majelis Umum pada umumnya hanya rekomendasi (Pasal 10 sampai 14 Piagam) dan tidak mengikat, walaupun dapat menjadi bukti opinio juris atau praktik negara bagi kebiasaan internasional. Keputusan Dewan Keamanan, terutama berdasarkan Bab VII, mengikat semua anggota karena Pasal 25 Piagam, dan menurut Pasal 103 kewajiban itu diutamakan atas perjanjian lain.

Latihan

Soal 1 dari 8
Negara A dan B berunding batas laut. Negara A berargumen metode tertentu wajib dipakai karena tercantum dalam konvensi multilateral. Negara B bukan pihak konvensi itu. Apa argumen terkuat Negara A?
Soal 2 dari 8
Dua unsur yang harus dibuktikan untuk hukum kebiasaan internasional adalah
Soal 3 dari 8
Negara X sejak awal pembentukan suatu kaidah kebiasaan selalu memprotes secara terbuka dan konsisten. Kaidah itu kemudian terbentuk. Bagaimana kedudukan X?
Soal 4 dari 8
Dua negara membuat perjanjian rahasia untuk bersama-sama menyerang negara ketiga. Bagaimana status perjanjian itu?
Soal 5 dari 8
Apa beda pokok jus cogens dan kewajiban erga omnes?
Soal 6 dari 8
ICJ pernah memutus suatu isu dalam perkara negara A melawan B. Negara C kini bersengketa dengan D tentang isu serupa. Apakah putusan sebelumnya mengikat C dan D?
Soal 7 dari 8
Menteri luar negeri sebuah negara menyatakan di depan umum, dengan maksud terikat, bahwa negaranya tidak akan lagi melakukan uji senjata di atmosfer. Apa kedudukan pernyataan itu?
Soal 8 dari 8
Resolusi Majelis Umum PBB yang diterima dengan suara bulat menyatakan suatu prinsip. Apa nilai hukumnya?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ menyebut perjanjian, kebiasaan, prinsip hukum umum, serta putusan dan ajaran sarjana sebagai alat bantu; ayat (2) membuka jalan ex aequo et bono bila para pihak setuju.
  2. Pasal 38 tidak menyusun hierarki; konflik antara perjanjian dan kebiasaan diselesaikan dengan lex specialis dan lex posterior.
  3. Perjanjian hanya mengikat pihaknya (Pasal 34 Konvensi Wina 1969), kecuali isinya telah menjadi kebiasaan.
  4. Kebiasaan internasional butuh praktik umum yang luas dan hampir seragam serta opinio juris (North Sea Continental Shelf 1969; ILC 2018); persistent objector tidak terikat, kecuali pada jus cogens.
  5. Putusan pengadilan tidak mengikat negara lain (Pasal 59 Statuta), tetapi berpengaruh besar dalam praktik.
  6. Jus cogens tidak boleh disimpangi (Pasal 53 dan 64 Konvensi Wina 1969); kewajiban erga omnes terutang kepada seluruh masyarakat internasional (Barcelona Traction 1970).
  7. Resolusi Majelis Umum dan soft law tidak mengikat tetapi dapat menjadi bukti kebiasaan; keputusan Dewan Keamanan mengikat (Pasal 25 Piagam) dan tindakan sepihak dapat mengikat negara pembuatnya.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 2: Sumber hukum internasional
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni, Bandung (edisi kedua, cetakan pertama).
    Buku teks
    Definisi, sejarah, dasar mengikat, hubungan dengan hukum nasional, dan subjek hukum internasional.
  2. 2
    Malcolm N. Shaw (2026). International Law. Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh).
    Buku teks
    Rujukan komprehensif untuk seluruh pokok bahasan hukum internasional.
  3. 3
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Statute of the International Court of Justice. Lampiran Piagam PBB.
    Instrumen internasionalicj-cij.org
    Pasal 38 tentang sumber hukum dan pasal-pasal yurisdiksi Mahkamah.
  4. 4
    James Crawford (2019). Brownlie's Principles of Public International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan).
    Buku teks
    Kenegaraan, yurisdiksi, imunitas, dan tanggung jawab negara.
  5. 5
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1969). Vienna Convention on the Law of Treaties. Wina, 23 Mei 1969; berlaku 27 Januari 1980; UNTS vol. 1155 hlm. 331.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Kodifikasi hukum perjanjian internasional, termasuk jus cogens.
  6. 6
    United Nations Treaty Collection (2026). Status of Treaties: Vienna Convention on the Law of Treaties. UN Office of Legal Affairs.
    Data atau dokumen resmitreaties.un.org
    Jumlah negara pihak (119) dan daftar peserta; Indonesia tidak tercantum.
  7. 7
    Damos Dumoli Agusman (2010). Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Praktik pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional oleh Indonesia.
  8. 8
    Republik Indonesia (1983). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 44, TLN 3260.
    ZEE Indonesia selebar 200 mil laut dan hak berdaulat di dalamnya.
  9. 9
    International Court of Justice (1969). North Sea Continental Shelf (Federal Republic of Germany/Denmark; Federal Republic of Germany/Netherlands), Judgment of 20 February 1969. ICJ Reports 1969.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Syarat terbentuknya hukum kebiasaan internasional: praktik negara dan opinio juris.
  10. 10
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.
    Instrumen internasionalun.org
    Tujuan dan asas PBB, larangan kekerasan, Bab VI dan VII, serta Mahkamah Internasional.
  11. 11
    International Law Commission (2018). Draft Conclusions on Identification of Customary International Law. Yearbook of the ILC 2018, vol. II Part Two.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Pendekatan dua unsur dan doktrin persistent objector.
  12. 12
    International Court of Justice (1951). Fisheries (United Kingdom v. Norway), Judgment of 18 December 1951. ICJ Reports 1951.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Garis pangkal lurus dan kedudukan negara yang konsisten menolak suatu kaidah.
  13. 13
    International Law Commission (2022). Draft Conclusions on Identification and Legal Consequences of Peremptory Norms of General International Law (Jus Cogens). Report of the ILC 2022.
    Instrumen internasionallegal.un.org
    Kriteria dan daftar tidak lengkap norma jus cogens.
  14. 14
    Hendro Valence Luhulima (2018). Identifikasi dan Validitas Norma-Norma Jus Cogens dalam Hukum Internasional. Justitia et Pax.
    Jurnal ilmiahojs.uajy.ac.id
    Persyaratan dan validitas norma jus cogens.
  15. 15
    International Court of Justice (1970). Barcelona Traction, Light and Power Company, Limited (Belgium v. Spain), Judgment of 5 February 1970. ICJ Reports 1970.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Konsep kewajiban erga omnes dan perlindungan diplomatik pemegang saham.
  16. 16
    International Court of Justice (2019). Legal Consequences of the Separation of the Chagos Archipelago from Mauritius in 1965, Advisory Opinion of 25 February 2019. ICJ Reports 2019.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Hak menentukan nasib sendiri dalam dekolonisasi sebagai kewajiban erga omnes.
  17. 17
    Rizky Banyualam Permana, Dewo Baskoro, dan Arie Afriansyah (2020). Hukum Internasional Made in Garut? Mengkritisi Status Jus Cogens atas Prinsip Kehati-hatian dalam Mandalawangi. Bina Hukum Lingkungan 5(1).
    Jurnal ilmiahbhl-jurnal.or.id
    Kritik atas penyebutan prinsip kehati-hatian sebagai jus cogens oleh Mahkamah Agung.
  18. 18
    International Court of Justice (1986). Military and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America), Merits, Judgment of 27 June 1986. ICJ Reports 1986.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Larangan kekerasan sebagai hukum kebiasaan, konsep serangan bersenjata, dan uji kontrol efektif.
  19. 19
    Republik Indonesia (1985). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea. Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 76, TLN 3319.
    Pengesahan UNCLOS 1982; penjelasannya menyebut pengakuan asas negara kepulauan dan Deklarasi Djuanda.

Selesai mempelajari bab 2? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.