Bayangkan seorang warga negara asing menipu ratusan orang Indonesia lewat aplikasi pinjaman daring yang servernya di luar negeri. Bolehkah polisi Indonesia menyidiknya? Bayangkan juga mobil berpelat diplomatik menabrak pengendara motor di Jakarta, dan sopirnya, seorang diplomat, menolak diperiksa. Atau seorang pekerja migran Indonesia ditangkap di luar negeri dan tidak ada yang memberi tahu KBRI. Tiga situasi ini menyangkut pertanyaan yang sama: sampai mana sebuah negara berwenang, dan siapa yang dikecualikan dari kewenangannya?
Di Bab 4 kamu sudah belajar bahwa negara berdaulat atas wilayahnya dan setara dengan negara lain. Dari kedaulatan lahir yurisdiksi, yaitu kewenangan negara membuat, menerapkan, dan menegakkan hukum. Dari kesetaraan lahir imunitas: negara yang setara tidak saling mengadili (par in parem non habet imperium). Hukum diplomatik dan konsuler adalah wujud paling tua dan paling rinci dari keseimbangan itu.
Yurisdiksi dan prinsip-prinsipnya
Sarjana membedakan tiga bentuk yurisdiksi. Yurisdiksi preskriptif adalah kewenangan membuat aturan, misalnya DPR membuat undang-undang pidana. Yurisdiksi ajudikatif adalah kewenangan pengadilan mengadili. Yurisdiksi eksekutif atau penegakan adalah kewenangan melakukan tindakan paksa, seperti menangkap dan menyita [1Buku teksBrownlie's Principles of Public International Law]. Perbedaannya penting: negara boleh membuat aturan yang berlaku untuk perbuatan di luar negeri, tetapi pada dasarnya tidak boleh menegakkannya di wilayah negara lain tanpa izin. Polisi Indonesia tidak boleh menangkap tersangka di Singapura; ia harus memakai ekstradisi atau kerja sama penegakan hukum.
Untuk yurisdiksi preskriptif dan ajudikatif, hukum internasional mengenal beberapa dasar (prinsip) yang diakui.
| Prinsip | Dasar kaitan | Contoh | KUHP 2023 |
|---|---|---|---|
| Teritorial | Perbuatan atau akibatnya terjadi di wilayah negara | Penipuan daring dari luar negeri yang akibatnya dialami korban di Indonesia | Pasal 4 |
| Nasionalitas aktif | Pelaku adalah warga negara | WNI melakukan tindak pidana di luar negeri | Pasal 8 |
| Nasionalitas pasif | Korban adalah warga negara | WNI menjadi korban di luar negeri, berdasarkan perjanjian | Pasal 5 huruf i |
| Protektif | Perbuatan mengancam kepentingan vital negara | Pemalsuan rupiah di luar negeri | Pasal 5 |
| Universal | Sifat kejahatan menyangkut seluruh umat manusia | Pembajakan di laut, genosida | Pasal 6 dan 7 |
Prinsip teritorial adalah dasar paling kuat. Ia mencakup teritorial subjektif (perbuatan dimulai di wilayah negara) dan teritorial objektif (akibatnya terjadi di wilayah negara). Perkara Lotus di Bab 1 adalah contoh teritorial objektif, karena akibat tabrakan terjadi di kapal Turki [2Putusan pengadilanThe Case of the S.S. Lotus (France v. Turkey), Judgment of 7 September 1927]. KUHP 2023 mengadopsinya, termasuk untuk tindak pidana teknologi informasi.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan: a. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau c. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.
Prinsip nasionalitas aktif membolehkan negara mengatur perbuatan warganya di mana pun. Pasal 8 ayat (1) KUHP 2023 menyatakan ketentuan pidana berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia, dengan syarat perbuatan itu juga merupakan tindak pidana di negara tempat dilakukan (asas kriminalitas ganda) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Sebagian ayat Pasal 8 telah disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga bacalah bunyi terbarunya [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Prinsip nasionalitas pasif mendasarkan yurisdiksi pada kewarganegaraan korban. Prinsip ini paling diperdebatkan, karena orang asing di luar negeri tidak mungkin tahu hukum negara asal korbannya. KUHP 2023 menerimanya secara terbatas: hanya bila didasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya tindak pidana (Pasal 5 huruf i).
Prinsip protektif membolehkan negara mengadili perbuatan di luar negeri yang mengancam keamanan, mata uang, atau kepentingan vital lain. Pasal 5 KUHP 2023 menyebut antara lain keamanan negara, martabat Presiden, mata uang dan surat berharga yang dikeluarkan pemerintah, serta keselamatan sistem komunikasi elektronik [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Prinsip universal membolehkan setiap negara mengadili kejahatan tertentu tanpa kaitan apa pun, karena pelakunya dianggap musuh seluruh umat manusia (hostis humani generis). Contoh klasiknya pembajakan di laut lepas, yang diakui dalam Pasal 105 UNCLOS [5Instrumen internasionalUnited Nations Convention on the Law of the Sea]. Kejahatan lain yang sering disebut adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan penyiksaan. KUHP 2023 merumuskannya dalam Pasal 6 untuk tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang, dan Pasal 7 untuk penuntutan yang diambil alih berdasarkan perjanjian internasional.
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.
Konflik yurisdiksi dan ekstradisi
Karena beberapa prinsip dapat berlaku sekaligus, satu perbuatan bisa diklaim beberapa negara. Seorang WNI yang membajak kapal berbendera Panama di Selat Malaka, dengan korban awak berkebangsaan Filipina, dapat diadili Indonesia (nasionalitas aktif atau teritorial bila di perairan Indonesia), Panama (negara bendera), Filipina (nasionalitas pasif), dan bahkan negara mana pun (universal, bila di laut lepas). Hukum internasional tidak punya aturan umum tentang siapa yang didahulukan. Dalam praktik, yang menentukan adalah siapa yang menguasai tersangka, perjanjian ekstradisi, dan asas ne bis in idem yang mencegah orang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama [6Buku teksInternational Law].
Untuk kapal dan pesawat, yurisdiksi utama ada pada negara bendera atau negara pendaftaran. Itu sebabnya Pasal 4 huruf b KUHP 2023 memberlakukan hukum pidana Indonesia atas tindak pidana di kapal Indonesia dan pesawat udara Indonesia di mana pun berada [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Di laut lepas, kapal pada prinsipnya tunduk hanya pada yurisdiksi negara benderanya, dengan pengecualian seperti pembajakan dan perdagangan budak yang memungkinkan kapal perang negara lain bertindak. Ini akan dibahas di Bab 6.
Ekstradisi adalah penyerahan tersangka atau terpidana oleh satu negara kepada negara lain yang ingin mengadili atau menghukumnya. Hukum kebiasaan tidak mewajibkan ekstradisi, sehingga dasarnya biasanya perjanjian bilateral atau undang-undang nasional. Asas yang lazim dipakai antara lain kriminalitas ganda, kekhususan (orang yang diserahkan hanya diadili untuk kejahatan yang dimintakan), dan pengecualian kejahatan politik. Banyak konvensi tentang kejahatan transnasional, seperti konvensi antikorupsi dan antiterorisme, memuat asas aut dedere aut judicare: negara wajib mengekstradisi atau mengadili sendiri. Pasal 7 KUHP 2023 yang memungkinkan Indonesia mengambil alih penuntutan berdasarkan perjanjian internasional adalah salah satu wujudnya.
Pasal 9 adalah jembatan ke subbab berikutnya. Kewenangan Indonesia, seluas apa pun, tetap dibatasi oleh imunitas yang diakui hukum internasional, misalnya kekebalan diplomat. Ini akan kamu temui lagi di mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Pidana Internasional.
Apa beda yurisdiksi preskriptif dan yurisdiksi penegakan, dan mengapa penting?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Yurisdiksi preskriptif adalah kewenangan membuat aturan yang berlaku atas suatu perbuatan, sedangkan yurisdiksi penegakan adalah kewenangan melakukan tindakan paksa seperti penangkapan. Negara boleh membuat aturan untuk perbuatan di luar negeri berdasarkan prinsip yang diakui, tetapi tidak boleh menegakkannya di wilayah negara lain tanpa persetujuan. Karena itu Indonesia membutuhkan ekstradisi, bantuan timbal balik dalam masalah pidana, atau kerja sama polisi untuk menghadirkan tersangka dari luar negeri.
Imunitas negara
Seorang kontraktor Indonesia membangun gedung untuk kedutaan sebuah negara di Jakarta, tetapi tidak dibayar. Bisakah ia menggugat negara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan? Pertanyaan ini dijawab hukum imunitas negara.
Dahulu dianut imunitas absolut: negara asing sama sekali tidak dapat diadili di pengadilan negara lain. Ketika negara mulai berdagang, mengoperasikan kapal niaga, dan membuat kontrak komersial, teori itu dirasa tidak adil bagi pihak swasta. Lahirlah imunitas restriktif: negara tetap kebal untuk tindakan kedaulatan (acta jure imperii), seperti tindakan militer, legislasi, dan kebijakan pemerintahan, tetapi tidak kebal untuk tindakan yang bersifat komersial atau privat (acta jure gestionis), seperti jual beli dan kontrak kerja biasa [6Buku teksInternational Law].
- Tindakan dalam kapasitas berdaulat
- Operasi militer, kebijakan imigrasi, nasionalisasi
- Pengadilan asing harus menolak mengadili
- Tindakan yang dapat dilakukan orang swasta
- Kontrak pembelian, sewa, pinjaman komersial
- Pengadilan asing boleh mengadili
Ukuran pembedanya diperdebatkan. Sebagian negara melihat sifat tindakan (apakah orang swasta bisa melakukannya), sebagian lagi melihat tujuan tindakan. Konvensi PBB tentang Imunitas Yurisdiksional Negara dan Hartanya 2004 mengutamakan sifat, tetapi tujuan juga dapat diperhitungkan bila para pihak menyepakatinya atau praktik negara forum menganggapnya relevan. Konvensi itu juga mengatur pengecualian imunitas, misalnya transaksi komersial, kontrak kerja, dan ganti rugi atas cedera atau kerusakan harta di wilayah negara forum [7Instrumen internasionalUnited Nations Convention on Jurisdictional Immunities of States and Their Property]. Konvensi ini belum berlaku, tetapi banyak ketentuannya dianggap mencerminkan kebiasaan.
Imunitas dari proses mengadili berbeda dari imunitas dari eksekusi. Kalaupun pengadilan boleh mengadili dan menghukum negara asing, harta negara itu, terutama yang dipakai untuk tujuan pemerintahan seperti gedung kedutaan dan rekening bank sentral, tetap kebal dari penyitaan.
Apakah imunitas tetap berlaku untuk pelanggaran berat HAM? Dalam perkara Jurisdictional Immunities of the State 2012, Italia mengizinkan korban kejahatan Nazi menggugat Jerman di pengadilan Italia. Mahkamah Internasional memutus Italia melanggar imunitas Jerman. Tindakan angkatan bersenjata Jerman adalah acta jure imperii, dan imunitas adalah aturan prosedural yang tidak bertentangan dengan jus cogens yang bersifat substantif, sehingga beratnya pelanggaran tidak menghapus imunitas [8Putusan pengadilanJurisdictional Immunities of the State (Germany v. Italy: Greece intervening), Judgment of 3 February 2012]. Putusan ini dikritik banyak pembela HAM, tetapi tetap menjadi rujukan utama.
Imunitas pejabat negara
Pejabat negara juga menikmati imunitas, dalam dua bentuk. Imunitas ratione personae (karena jabatan) melekat pada sekelompok kecil pejabat tinggi selama menjabat, yaitu kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri, serta diplomat. Imunitas ini penuh, mencakup tindakan resmi maupun pribadi, tetapi berakhir ketika jabatan berakhir. Imunitas ratione materiae (karena perbuatan) melekat pada tindakan resmi pejabat mana pun, dan tetap berlaku setelah ia berhenti, karena sebenarnya itu imunitas negara yang diwakilinya [1Buku teksBrownlie's Principles of Public International Law].
Arrest Warrant[9Putusan pengadilanArrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v. Belgium), Judgment of 14 February 2002]
- FaktaPada 11 April 2000 seorang hakim penyidik Belgia mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Abdulaye Yerodia Ndombasi, saat itu Menteri Luar Negeri Kongo, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Belgia mendasarkan diri pada undang-undangnya yang menganut yurisdiksi universal. Surat perintah itu disebarkan ke seluruh dunia melalui Interpol.
- Masalah hukumApakah penerbitan dan penyebaran surat perintah penangkapan terhadap menteri luar negeri yang sedang menjabat melanggar imunitasnya menurut hukum internasional, walaupun tuduhannya kejahatan internasional yang sangat berat?
- Putusan dan alasannyaDengan 13 suara banding 3, Mahkamah memutus Belgia melanggar kewajibannya kepada Kongo. Menteri luar negeri yang sedang menjabat menikmati imunitas penuh dari yurisdiksi pidana dan tidak dapat diganggu gugat di negara lain, karena fungsinya menuntut ia bebas bepergian dan berunding. Tidak ada pengecualian kebiasaan untuk kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Belgia diperintahkan membatalkan surat perintah itu. Mahkamah menambahkan bahwa imunitas tidak berarti impunitas: pejabat itu dapat diadili di negaranya sendiri, bila negaranya mencabut imunitas, setelah tidak menjabat untuk tindakan pribadi, atau di pengadilan internasional yang berwenang.
- PelajaranPutusan ini membedakan imunitas yang bersifat prosedural dari tanggung jawab pidana yang bersifat substantif, dan menjadi dasar pembatasan yurisdiksi universal terhadap pejabat tinggi yang sedang menjabat.
Seorang mantan menteri luar negeri negara asing berlibur ke Bali. Ia dituduh menyiksa tahanan saat menjabat dan juga menipu rekan bisnisnya sebelum menjadi menteri. Imunitas apa yang masih ia miliki?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Imunitas ratione personae sudah berakhir karena ia tidak lagi menjabat, sehingga atas penipuan pribadi sebelum menjabat ia dapat diadili. Untuk tindakan resmi semasa menjabat ia masih dapat berlindung pada imunitas ratione materiae. Namun apakah penyiksaan dapat dianggap tindakan resmi yang dilindungi masih diperdebatkan; dalam Arrest Warrant Mahkamah hanya menyebut tindakan pribadi semasa menjabat sebagai contoh yang dapat diadili, dan banyak sarjana berpendapat kejahatan internasional tidak dilindungi imunitas fungsional.
Hukum diplomatik menurut Konvensi Wina 1961
Hubungan diplomatik adalah salah satu kebiasaan tertua umat manusia. Kebiasaan itu dikodifikasi dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik yang dibuat 18 April 1961 dan berlaku 24 April 1964. Indonesia mengesahkannya, bersama Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, dengan UU 1/1982. Pertimbangan undang-undang itu menyatakan Indonesia sebelumnya sudah memakai kedua konvensi sebagai pedoman, dan penjelasannya menegaskan bahwa hak istimewa dan kekebalan diberikan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjamin kelancaran fungsi perwakilan sebagai wakil negara [10PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya]. Inilah teori kepentingan fungsional yang kini dianut, menggantikan teori lama ekstrateritorialitas yang menganggap kedutaan seolah wilayah negara pengirim.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Sejarah singkat dan susunan perwakilan
Duta sudah dilindungi sejak zaman kuno, karena tanpa jaminan keselamatan utusan, perundingan damai mustahil. Perwakilan tetap mulai lazim di Eropa sejak abad ke-15 dan ke-16. Kongres Wina 1815 menyusun urutan kepala perwakilan untuk mengakhiri pertengkaran soal siapa yang didahulukan dalam upacara. Konvensi Wina 1961 mempertahankan pola itu dalam tiga kelas kepala perwakilan: duta besar atau nuncio yang diakreditasikan kepada kepala negara, utusan (envoy) atau internuncio, dan kuasa usaha (chargé d'affaires) yang diakreditasikan kepada menteri luar negeri (Pasal 14). Kelas tidak membedakan hak dan kekebalan; urutan di antara kepala perwakilan sekelas ditentukan tanggal mulai bertugas [11Instrumen internasionalVienna Convention on Diplomatic Relations, 12Buku teksHukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global].
Sebuah perwakilan diplomatik terdiri dari kepala perwakilan, staf diplomatik (misalnya konselor, sekretaris, atase), staf administrasi dan teknis, serta staf pelayanan. Hanya kepala perwakilan dan staf diplomatik yang disebut agen diplomatik dan menikmati kekebalan penuh. Pembedaan ini penting dalam praktik karena luas kekebalan tiap kelompok berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 37.
Fungsi dan pembukaan perwakilan
Pasal 3 Konvensi Wina 1961 menyebut fungsi perwakilan diplomatik: mewakili negara pengirim, melindungi kepentingan negara pengirim dan warganya dalam batas hukum internasional, berunding dengan pemerintah negara penerima, melaporkan keadaan negara penerima dengan cara yang sah, serta meningkatkan hubungan persahabatan [11Instrumen internasionalVienna Convention on Diplomatic Relations]. Hubungan diplomatik dibuka atas dasar persetujuan bersama (Pasal 2). Sebelum menunjuk duta besar, negara pengirim harus meminta agrément atau persetujuan negara penerima (Pasal 4). Negara penerima boleh menolak tanpa memberi alasan. Di Indonesia, Pasal 13 UUD 1945 menyatakan Presiden mengangkat duta dan konsul; dalam mengangkat duta serta menerima penempatan duta negara lain, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [13PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
The receiving State may at any time and without having to explain its decision, notify the sending State that the head of the mission or any member of the diplomatic staff of the mission is persona non grata or that any other member of the staff of the mission is not acceptable. In any such case, the sending State shall, as appropriate, either recall the person concerned or terminate his functions with the mission.
Persona non grata adalah senjata utama negara penerima menghadapi diplomat yang bermasalah. Marcel Hendrapati mencatat Indonesia pernah berada di kedua sisi, sebagai negara yang diplomatnya diusir dan sebagai negara yang mengusir diplomat asing, dan mengulas perdebatan tentang kekebalan personel unit riset angkatan laut Amerika Serikat (Namru-2) di Jakarta [14Jurnal ilmiahLegal Regime of Persona Non Grata and the Namru-2 Case].
Kekebalan gedung, arsip, dan komunikasi
- The premises of the mission shall be inviolable. The agents of the receiving State may not enter them, except with the consent of the head of the mission. 2. The receiving State is under a special duty to take all appropriate steps to protect the premises of the mission against any intrusion or damage and to prevent any disturbance of the peace of the mission or impairment of its dignity.
Ayat (2) memuat kewajiban aktif. Ketika demonstrasi besar berlangsung di depan sebuah kedutaan di Jakarta, polisi Indonesia wajib menjaga agar massa tidak masuk atau merusak. Arsip dan dokumen perwakilan tidak dapat diganggu gugat di mana pun berada (Pasal 24). Komunikasi resmi dilindungi, dan kantong diplomatik (diplomatic bag) tidak boleh dibuka atau ditahan (Pasal 27) [11Instrumen internasionalVienna Convention on Diplomatic Relations].
Mahkamah Internasional menegaskan pentingnya kewajiban ini dalam perkara Tehran Hostages 1980. Pada November 1979 mahasiswa militan menyerbu Kedutaan Besar Amerika Serikat di Teheran dan menyandera stafnya. Mahkamah memutus Iran melanggar kewajibannya karena tidak berbuat apa pun untuk mencegah dan menghentikan penyerbuan, lalu karena pemerintah Iran kemudian menyetujui dan melanjutkan penyanderaan itu, perbuatan para militan menjadi perbuatan Iran sendiri [15Putusan pengadilanUnited States Diplomatic and Consular Staff in Tehran (United States of America v. Iran), Judgment of 24 May 1980]. Bagian terakhir ini akan muncul lagi di Bab 7 tentang atribusi.
Kekebalan pribadi diplomat
The person of a diplomatic agent shall be inviolable. He shall not be liable to any form of arrest or detention. The receiving State shall treat him with due respect and shall take all appropriate steps to prevent any attack on his person, freedom or dignity.
Menurut Pasal 31, agen diplomatik kebal sepenuhnya dari yurisdiksi pidana negara penerima. Ia juga kebal dari yurisdiksi perdata dan administrasi, dengan tiga pengecualian: gugatan atas benda tidak bergerak pribadi di wilayah negara penerima, perkara warisan yang melibatkannya secara pribadi, dan kegiatan profesional atau komersial di luar fungsi resminya. Ia tidak wajib menjadi saksi. Kekebalan dapat ditanggalkan hanya oleh negara pengirim dan harus dinyatakan tegas (Pasal 32). Anggota keluarga yang tinggal serumah menikmati kekebalan yang sama, sedangkan staf administrasi, teknis, dan pelayanan menikmati kekebalan yang lebih terbatas (Pasal 37) [11Instrumen internasionalVienna Convention on Diplomatic Relations]. Kekebalan berakhir ketika fungsi berakhir dan diplomat meninggalkan negara penerima dalam waktu yang wajar, kecuali untuk tindakan dalam fungsi resminya yang tetap dilindungi (Pasal 39).
Di Indonesia, UU 37/1999 menegaskan bahwa kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan kewajiban tertentu hanya dapat diberikan kepada pihak yang ditentukan perjanjian internasional yang telah disahkan atau sesuai peraturan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional [16PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri].
Hukum konsuler menurut Konvensi Wina 1963
Perwakilan konsuler, seperti Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru atau di Jeddah, mengurus kepentingan warga dan kegiatan ekonomi, bukan hubungan politik antarnegara. Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler dibuat 24 April 1963 dan berlaku 19 Maret 1967 [10PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya]. Pasal 5 menyebut fungsinya, antara lain melindungi kepentingan warga negara pengirim, menerbitkan paspor dan visa, bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil, membantu warga yang ditahan, dan mengembangkan hubungan dagang [17Instrumen internasionalVienna Convention on Consular Relations].
if he so requests, the competent authorities of the receiving State shall, without delay, inform the consular post of the sending State if, within its consular district, a national of that State is arrested or committed to prison or to custody pending trial or is detained in any other manner. ... The said authorities shall inform the person concerned without delay of his rights under this sub-paragraph.
Hak pemberitahuan konsuler sangat penting bagi Indonesia yang memiliki jutaan warga di luar negeri. Mahkamah Internasional dalam perkara LaGrand 2001 memutus Amerika Serikat melanggar Pasal 36 karena tidak memberi tahu dua warga Jerman yang ditangkap tentang hak mereka, dan menegaskan bahwa pasal itu memberi hak kepada individu, bukan hanya kepada negara [18Putusan pengadilanLaGrand (Germany v. United States of America), Judgment of 27 June 2001]. Di sisi Indonesia, UU 37/1999 mewajibkan perwakilan memberi perlindungan dan bantuan hukum.
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban: a. memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri; b. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
| Aspek | Diplomatik (Konvensi Wina 1961) | Konsuler (Konvensi Wina 1963) |
|---|---|---|
| Fungsi utama | Hubungan politik antarpemerintah | Pelayanan warga dan hubungan ekonomi |
| Wilayah kerja | Seluruh negara penerima, di ibu kota | Wilayah konsuler tertentu |
| Penerimaan | Agrément untuk kepala perwakilan | Exequatur untuk kepala konsulat |
| Kekebalan pidana | Penuh (Pasal 31) | Hanya untuk tindakan resmi; dapat ditahan untuk kejahatan berat atas putusan pengadilan (Pasal 41 dan 43) |
| Gedung | Tidak dapat diganggu gugat mutlak (Pasal 22) | Tidak dapat diganggu gugat, tetapi izin dianggap ada bila terjadi kebakaran atau bencana yang menuntut tindakan segera (Pasal 31) |
| Pemutusan | Putusnya hubungan diplomatik tidak otomatis memutus hubungan konsuler | Dapat berlanjut walau hubungan diplomatik putus |
Konsul jenderal negara asing di Surabaya ditangkap karena diduga menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar. Apakah penangkapan itu sah?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kemungkinan sah. Pejabat konsuler hanya kebal dari yurisdiksi untuk tindakan dalam pelaksanaan fungsi konsuler (Pasal 43 Konvensi Wina 1963), dan penyelundupan narkotika jelas bukan fungsi resmi. Pasal 41 membolehkan penangkapan atau penahanan sebelum diadili untuk kejahatan berat berdasarkan keputusan otoritas peradilan yang berwenang. Berbeda dengan agen diplomatik yang menurut Pasal 29 Konvensi Wina 1961 tidak dapat ditangkap sama sekali.
Latihan
- Yurisdiksi terdiri dari kewenangan membuat aturan, mengadili, dan menegakkan; penegakan di wilayah negara lain memerlukan persetujuan negara itu.
- Prinsip yurisdiksi: teritorial, nasionalitas aktif, nasionalitas pasif, protektif, dan universal; KUHP 2023 mengaturnya dalam Pasal 4 sampai 8 dan membatasinya dengan perjanjian internasional dalam Pasal 9.
- Imunitas negara kini restriktif: kebal untuk acta jure imperii, tidak untuk acta jure gestionis; imunitas eksekusi lebih luas dan tetap berlaku untuk pelanggaran berat menurut Jurisdictional Immunities 2012.
- Pejabat tinggi yang menjabat menikmati imunitas ratione personae penuh (Arrest Warrant 2002); imunitas ratione materiae melindungi tindakan resmi setelah jabatan berakhir.
- Konvensi Wina 1961, disahkan dengan UU 1/1982, menganut teori fungsional: gedung tidak dapat diganggu gugat (Pasal 22), diplomat tidak dapat ditangkap (Pasal 29) dan kebal pidana (Pasal 31).
- Negara penerima dapat menyatakan persona non grata tanpa alasan (Pasal 9), dan diplomat wajib menghormati hukum negara penerima (Pasal 41).
- Pejabat konsuler hanya kebal untuk tindakan resmi; hak pemberitahuan konsuler (Pasal 36 Konvensi Wina 1963) dan Pasal 19 UU 37/1999 menjadi dasar perlindungan WNI di luar negeri.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1James Crawford (2019). Brownlie's Principles of Public International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan).Kenegaraan, yurisdiksi, imunitas, dan tanggung jawab negara.
- 2Permanent Court of International Justice (1927). The Case of the S.S. Lotus (France v. Turkey), Judgment of 7 September 1927. PCIJ Series A No. 10.Kebebasan negara bertindak sepanjang tidak dilarang dan yurisdiksi pidana atas tabrakan di laut lepas.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 4 sampai 9) dan tindak pidana berat terhadap HAM (Pasal 598 dan 599); berlaku 2 Januari 2026.
- 4Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153.Penyesuaian sejumlah ketentuan KUHP 2023, antara lain Pasal 8.
- 5Perserikatan Bangsa-Bangsa (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea. Montego Bay, 10 Desember 1982; berlaku 16 November 1994.Zona maritim, negara kepulauan, dan penyelesaian sengketa hukum laut.
- 6Malcolm N. Shaw (2026). International Law. Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh).Rujukan komprehensif untuk seluruh pokok bahasan hukum internasional.
- 7Perserikatan Bangsa-Bangsa (2004). United Nations Convention on Jurisdictional Immunities of States and Their Property. Diadopsi Majelis Umum PBB 2 Desember 2004 (belum berlaku).Kodifikasi teori imunitas restriktif dan pengecualiannya.
- 8International Court of Justice (2012). Jurisdictional Immunities of the State (Germany v. Italy: Greece intervening), Judgment of 3 February 2012. ICJ Reports 2012.Imunitas negara atas tindakan angkatan bersenjata tetap berlaku di pengadilan asing.
- 9International Court of Justice (2002). Arrest Warrant of 11 April 2000 (Democratic Republic of the Congo v. Belgium), Judgment of 14 February 2002. ICJ Reports 2002.Imunitas menteri luar negeri yang sedang menjabat dari yurisdiksi pidana asing.
- 10Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 2, TLN 3211.Pengesahan Konvensi Wina 1961 dan 1963, kecuali protokol penyelesaian sengketa wajib.
- 11Perserikatan Bangsa-Bangsa (1961). Vienna Convention on Diplomatic Relations. Wina, 18 April 1961; berlaku 24 April 1964.Fungsi, hak istimewa, dan kekebalan perwakilan diplomatik.
- 12Boer Mauna (2005). Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Alumni, Bandung (edisi kedua).Hukum internasional dari sudut praktik diplomasi Indonesia, terutama perjanjian, diplomatik, dan laut.
- 13Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan keempat 2002.Pasal 11 tentang perjanjian internasional dan Pasal 13 tentang duta dan konsul.
- 14Marcel Hendrapati (2014). Legal Regime of Persona Non Grata and the Namru-2 Case. Journal of Law, Policy and Globalization 32:161.Praktik persona non grata yang melibatkan Indonesia.
- 15International Court of Justice (1980). United States Diplomatic and Consular Staff in Tehran (United States of America v. Iran), Judgment of 24 May 1980. ICJ Reports 1980.Kewajiban negara penerima melindungi perwakilan diplomatik; atribusi melalui pengakuan perbuatan.
- 16Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 156, TLN 3882.Penyelenggaraan hubungan luar negeri, kekebalan, dan perlindungan WNI di luar negeri.
- 17Perserikatan Bangsa-Bangsa (1963). Vienna Convention on Consular Relations. Wina, 24 April 1963; berlaku 19 Maret 1967.Fungsi konsuler dan hak pemberitahuan konsuler.
- 18International Court of Justice (2001). LaGrand (Germany v. United States of America), Judgment of 27 June 2001. ICJ Reports 2001.Pelanggaran hak pemberitahuan konsuler dalam Pasal 36 Konvensi Wina 1963.