Pagi ini kamu memesan barang dari toko daring di luar negeri. Paket itu terbang melewati ruang udara beberapa negara, transit di pelabuhan udara asing, lalu masuk ke Indonesia lewat bea cukai. Di saat yang sama, kapal nelayan dari Natuna sedang melaut di perairan yang diklaim negara lain, dan seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia sedang meminta bantuan konsulat. Tiga peristiwa sehari-hari itu diatur oleh kaidah yang tidak dibuat DPR saja. Kaidah itu lahir dari kesepakatan dan kebiasaan antarnegara.
Di mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum dan Ilmu Negara kamu sudah belajar bahwa hukum biasanya dibuat oleh penguasa dan dipaksakan oleh negara. Hukum internasional menantang gambaran itu. Tidak ada parlemen dunia, tidak ada polisi dunia, dan pengadilan internasional hanya berwenang bila negara setuju. Lalu, apakah ini benar-benar hukum?
Bab ini menjawab empat pertanyaan dasar: apa hukum internasional itu, bagaimana ia berkembang, apa hakikatnya, dan mengapa negara mau mematuhinya. Semua bab berikutnya berdiri di atas jawaban ini.
Apa itu hukum internasional
Bayangkan dua negara bertetangga berselisih soal siapa yang berhak menangkap ikan di sebuah selat. Tidak ada hakim yang bisa langsung memanggil keduanya. Yang mereka pakai untuk berargumen adalah perjanjian lama, kebiasaan yang sudah lama dijalankan, dan putusan pengadilan internasional di kasus serupa. Kumpulan kaidah itulah yang kita sebut hukum internasional.
Mochtar Kusumaatmadja merumuskan hukum internasional publik sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yaitu antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain, yang tidak bersifat perdata [1Buku teksPengantar Hukum Internasional]. Rumusan ini sengaja tidak menyebut "hukum antarnegara" saja, karena organisasi internasional, individu, dan entitas lain juga punya hak dan kewajiban internasional. Starke memakai titik tolak yang mirip: hukum internasional terutama terdiri dari asas dan kaidah yang dirasakan mengikat oleh negara dalam hubungan satu sama lain, ditambah kaidah tentang organisasi internasional dan individu tertentu [2Buku teksPengantar Hukum Internasional].
Istilahnya juga punya sejarah. Bangsa Romawi mengenal ius gentium, hukum yang berlaku bagi orang asing dalam wilayah Romawi. Para sarjana abad ke-16 dan ke-17 memakai istilah law of nations atau droit des gens. Istilah international law baru dipopulerkan Jeremy Bentham pada akhir abad ke-18 [3Buku teksInternational Law]. Dalam bahasa Indonesia kita memakai "hukum internasional" dan, untuk menegaskan sifat publiknya, "hukum internasional publik".
Hukum internasional publik dan hukum perdata internasional
Dua nama ini sering tertukar. Ketika seorang WNI menikah dengan warga negara Jepang di Bali, pertanyaannya adalah hukum negara mana yang mengatur sahnya perkawinan dan harta bersama. Itu urusan hukum perdata internasional (HPI). Ketika Indonesia memprotes kapal penjaga pantai asing yang masuk zona ekonomi eksklusif, yang dipakai adalah hukum internasional publik. Mochtar menegaskan bahwa HPI pada dasarnya adalah hukum nasional yang mengatur hubungan perdata yang mengandung unsur asing, sedangkan hukum internasional publik bersumber dari kaidah internasional itu sendiri [1Buku teksPengantar Hukum Internasional]. Kamu akan mendalami HPI di mata kuliah Hukum Perdata Internasional.
| Aspek | Hukum internasional publik | Hukum perdata internasional |
|---|---|---|
| Sifat hubungan | Publik, menyangkut kedaulatan dan kepentingan umum | Perdata, menyangkut orang dan badan hukum privat |
| Sumber utama | Perjanjian, kebiasaan, prinsip hukum umum internasional | Hukum nasional tiap negara (kaidah penunjuk) |
| Subjek utama | Negara, organisasi internasional, subjek lain | Orang perorangan dan badan hukum |
| Contoh | Batas ZEE Indonesia dan Vietnam | Perceraian pasangan beda kewarganegaraan |
| Forum | Mahkamah Internasional, arbitrase antarnegara | Pengadilan nasional, arbitrase komersial |
Ciri masyarakat internasional
Hukum internasional lahir dari masyarakat yang struktur dasarnya berbeda dengan masyarakat nasional. Di dalam negara, ada hubungan vertikal: pembentuk undang-undang di atas, warga di bawah. Di tingkat internasional, negara berdiri sejajar dan berdaulat. Mochtar menyebut syarat adanya masyarakat internasional adalah adanya sejumlah negara yang hidup berdampingan dan adanya kepentingan bersama yang mendorong mereka bekerja sama [1Buku teksPengantar Hukum Internasional]. Karena itu hukum internasional bersifat koordinatif, bukan subordinatif.
- Struktur vertikal (subordinasi)
- Ada lembaga pembentuk hukum terpusat
- Pengadilan berwenang wajib
- Sanksi dipaksakan aparat negara
- Struktur horizontal (koordinasi)
- Dibentuk oleh negara sendiri lewat perjanjian dan kebiasaan
- Yurisdiksi pengadilan berdasarkan persetujuan
- Sanksi terdesentralisasi dan kolektif
Ruang lingkup dan cabang
Dulu hukum internasional hampir seluruhnya berisi hukum perang dan damai, hukum diplomatik, dan hukum laut. Sekarang cakupannya jauh lebih luas, karena hampir semua kegiatan manusia punya dimensi lintas batas. Shaw mencatat bahwa perkembangan terbesar abad ke-20 adalah meluasnya hukum internasional ke bidang yang dulu dianggap urusan dalam negeri, seperti perlakuan negara terhadap warganya sendiri [3Buku teksInternational Law]. Cabang-cabang yang akan kamu temui antara lain:
- Hukum perjanjian internasional, tentang cara negara membuat, menafsirkan, dan mengakhiri perjanjian (Bab 3).
- Hukum diplomatik dan konsuler, tentang perwakilan negara di luar negeri (Bab 5).
- Hukum laut internasional, tentang pembagian zona laut dan hak di dalamnya (Bab 6).
- Hukum tanggung jawab negara dan penyelesaian sengketa (Bab 7).
- Hukum penggunaan kekerasan dan hukum humaniter (Bab 8).
- Cabang yang dipelajari di mata kuliah tersendiri: hukum HAM internasional, hukum pidana internasional, hukum lingkungan internasional, hukum ekonomi dan perdagangan internasional (WTO), hukum udara dan angkasa, serta hukum organisasi internasional.
Selain menurut bidang, kaidah hukum internasional juga dapat dibedakan menurut daya berlakunya. Ada hukum internasional umum atau universal yang berlaku bagi semua negara, misalnya larangan genosida. Ada hukum internasional regional, misalnya kaidah yang hanya berlaku di antara negara-negara ASEAN atau di Amerika Latin. Ada pula hukum internasional khusus yang hanya berlaku bagi dua atau beberapa negara, misalnya perjanjian batas laut Indonesia dengan Filipina. Mochtar menekankan bahwa adanya hukum regional tidak berarti hukum internasional terpecah-pecah, karena kaidah regional tetap berada dalam kerangka hukum internasional umum [1Buku teksPengantar Hukum Internasional].
Mengapa definisi Mochtar tidak membatasi hukum internasional sebagai hukum antarnegara saja?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena dalam praktik ada subjek lain selain negara yang punya hak dan kewajiban internasional, seperti organisasi internasional (misalnya PBB dan ASEAN), individu (misalnya pelaku kejahatan perang), dan entitas khusus seperti ICRC atau Takhta Suci. Definisi yang hanya menyebut negara tidak bisa menjelaskan mengapa PBB dapat menuntut ganti rugi atau mengapa seseorang dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional.
Sejarah perkembangan hukum internasional
Hukum internasional tidak muncul tiba-tiba di Den Haag. Perjanjian damai, pertukaran utusan, dan kekebalan duta sudah dikenal di Mesir kuno, India, Tiongkok, Yunani, dan dunia Islam. Kerajaan-kerajaan Nusantara pun mengirim utusan dan membuat perjanjian dagang. Namun hukum internasional modern yang kita pelajari sekarang tumbuh dari sistem negara-negara Eropa [3Buku teksInternational Law].
Para pemikir abad ke-16 dan ke-17 meletakkan dasarnya. Francisco de Vitoria dan Francisco Suárez membahas hak bangsa-bangsa di luar Eropa. Alberico Gentili menulis tentang hukum perang. Hugo Grotius, sarjana Belanda, menerbitkan Mare Liberum (1609) yang membela kebebasan laut, lalu De Jure Belli ac Pacis (1625) yang membuatnya dijuluki bapak hukum internasional. Menariknya, Mare Liberum ditulis untuk membela kepentingan dagang Belanda di perairan Asia Tenggara, wilayah yang kelak menjadi Indonesia [3Buku teksInternational Law].
Tonggak politiknya adalah Perdamaian Westphalia 1648, yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa. Westphalia dianggap melahirkan gagasan negara-negara berdaulat yang setara dan tidak tunduk pada kekuasaan di atasnya. Sejak itu hukum internasional berkembang sebagai hukum yang mengatur hubungan antara entitas yang sederajat [1Buku teksPengantar Hukum Internasional].
- 1625De Jure Belli ac PacisHugo Grotius menyusun sistem hukum perang dan damai berdasarkan hukum alam.
- 1648Perdamaian WestphaliaLahirnya sistem negara berdaulat yang setara di Eropa.
- 1815Kongres WinaMenata Eropa pasca-Napoleon, antara lain pengaturan peringkat diplomat.
- 1899 dan 1907Konferensi Perdamaian Den HaagKodifikasi hukum perang dan pembentukan Permanent Court of Arbitration.
- 1919 sampai 1922Liga Bangsa-Bangsa dan PCIJOrganisasi universal pertama dan Mahkamah Permanen Internasional.
- 26 Juni 1945Piagam PBB ditandatanganiBerlaku 24 Oktober 1945; melarang penggunaan kekerasan dan membentuk Mahkamah Internasional.
- 28 September 1950Indonesia anggota PBB ke-60Sempat menarik diri pada 20 Januari 1965 dan kembali 28 September 1966.
- 1955Konferensi Asia Afrika di BandungSuara negara baru merdeka tentang kedaulatan, nonintervensi, dan dekolonisasi.
- 10 Desember 1982UNCLOS ditandatanganiKonsep negara kepulauan yang diperjuangkan Indonesia diakui.
- 23 Juli 2025Pendapat hukum ICJ tentang perubahan iklimKewajiban negara mencegah kerusakan iklim ditegaskan secara bulat.
Abad ke-19 ditandai kodifikasi dan konferensi. Kongres Wina 1815 menata urutan diplomat, konferensi Den Haag 1899 dan 1907 menyusun aturan perang dan membentuk Permanent Court of Arbitration. Setelah Perang Dunia I, lahir Liga Bangsa-Bangsa dan Mahkamah Permanen Internasional (Permanent Court of International Justice, PCIJ). Kegagalan Liga mencegah Perang Dunia II melahirkan PBB. Piagam PBB ditandatangani 26 Juni 1945 dan berlaku 24 Oktober 1945 [4Instrumen internasionalCharter of the United Nations].
Era PBB membawa tiga perubahan besar. Pertama, larangan penggunaan kekerasan dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam mengubah perang dari hak negara menjadi perbuatan terlarang, kecuali dalam keadaan yang sangat terbatas. Kedua, kodifikasi berjalan cepat. Majelis Umum membentuk Komisi Hukum Internasional (International Law Commission, ILC) yang menyiapkan rancangan konvensi tentang hukum laut, hubungan diplomatik, hukum perjanjian, dan tanggung jawab negara, yang semuanya akan kamu pelajari. Ketiga, dekolonisasi melipatgandakan jumlah negara, dari 51 anggota pendiri PBB menjadi 193 anggota sejak 2011 [5Data atau dokumen resmiGrowth in United Nations Membership]. Negara-negara baru membawa kepentingan baru: kedaulatan atas sumber daya alam, tata ekonomi yang lebih adil, dan pengakuan konsep negara kepulauan. Sebagian sarjana dari negara berkembang, yang dikenal dengan gerakan Third World Approaches to International Law (TWAIL), mengkritik bahwa banyak kaidah klasik dibentuk ketika mereka masih dijajah, sehingga perlu ditafsir ulang dengan perspektif yang lebih adil.
Indonesia dalam sejarah hukum internasional
Kelahiran Indonesia sendiri adalah peristiwa hukum internasional. Damos Dumoli Agusman mencatat bahwa pada awalnya kemerdekaan Indonesia dianggap "melanggar" hukum internasional kolonial yang berlaku saat itu, sambil sekaligus ikut melahirkan norma baru tentang hak menentukan nasib sendiri. Karena itu sikap awal Indonesia terhadap hukum internasional cenderung curiga. Pada masa Orde Baru sikapnya menjadi reseptif tetapi selektif, misalnya sangat aktif di hukum laut tetapi berhati-hati di bidang HAM. Setelah reformasi, Indonesia dituntut lebih ramah dan menata sistem hukum nasionalnya agar hukum internasional punya kedudukan yang jelas [6Jurnal ilmiahThe Dynamic Development on Indonesia’s Attitude toward International Law].
Indonesia diterima sebagai anggota PBB ke-60 pada 1950 [5Data atau dokumen resmiGrowth in United Nations Membership]. Lewat surat 20 Januari 1965, Indonesia menyatakan menarik diri dari PBB, lalu menyatakan kembali bekerja sama penuh pada September 1966. Majelis Umum menerima kembalinya Indonesia pada 28 September 1966 [7Data atau dokumen resmiMember States: Indonesia]. Indonesia juga menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika 1955 di Bandung yang memperkuat suara negara baru merdeka. Hikmahanto Juwana mengingatkan bahwa bagi negara berkembang, hukum internasional sering menjadi alat politik negara kuat, sehingga Indonesia perlu menguasainya untuk melindungi kepentingan nasional [8Buku teksHukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang].
Hakikat: apakah hukum internasional benar-benar hukum
Pertanyaan ini muncul setiap kali ada berita negara besar menyerang negara lain tanpa dihukum. Kalau tidak ada yang bisa memaksa, apakah ini hukum atau sekadar etika antarnegara?
John Austin, filsuf hukum Inggris abad ke-19, menjawab tidak. Baginya hukum adalah perintah dari penguasa berdaulat yang disertai sanksi. Karena tidak ada penguasa di atas negara, hukum internasional hanyalah positive morality, moralitas positif [1Buku teksPengantar Hukum Internasional]. H.L.A. Hart menolak teori perintah Austin, tetapi menyebut hukum internasional sebagai sistem yang masih sederhana karena belum lengkap memiliki aturan sekunder, misalnya lembaga pembentuk hukum dan pengadilan wajib [3Buku teksInternational Law].
Ada tiga jawaban atas keberatan itu. Pertama, negara sendiri memperlakukan hukum internasional sebagai hukum. Mereka berdebat dengan argumen hukum, merujuk pasal perjanjian, dan mengajukan perkara ke Mahkamah Internasional. Bahkan negara yang melanggar biasanya tidak mengatakan "kami tidak peduli hukum", melainkan mencari pembenaran hukum, misalnya bela diri. Kedua, sanksi memang ada walaupun tidak terpusat: protes diplomatik, retorsi (tindakan tidak bersahabat tetapi sah, seperti pemutusan bantuan), tindakan balasan (countermeasures), sanksi kolektif Dewan Keamanan berdasarkan Pasal 41 dan 42 Piagam PBB, serta tuntutan pidana individu [4Instrumen internasionalCharter of the United Nations]. Ketiga, kepatuhan dalam hukum nasional pun tidak terutama karena takut sanksi. Kebanyakan orang membayar sewa kos tepat waktu bukan karena takut digugat, melainkan karena itu wajar dan menjaga hubungan baik.
Keberatan Hart juga perlu ditanggapi secara jujur. Memang benar hukum internasional belum memiliki lembaga legislatif pusat dan pengadilan wajib seperti negara. Namun sejak Hart menulis pada 1961, hukum internasional sudah jauh lebih terlembaga. Ada Komisi Hukum Internasional (ILC) yang mengodifikasi kaidah, ada Konvensi Wina 1969 yang mengatur cara membuat dan membatalkan perjanjian (semacam aturan sekunder tentang pembentukan hukum), ada puluhan pengadilan dan badan semi-yudisial internasional, dan ada konsep jus cogens yang menempatkan sebagian norma di atas norma lainnya [3Buku teksInternational Law]. Karena itu sebagian besar sarjana kini menganggap hukum internasional sebagai sistem hukum yang berbeda bentuknya, bukan sistem yang belum menjadi hukum. Starke menambahkan bahwa ukuran adanya hukum bukan semata-mata adanya sanksi terpusat, tetapi kenyataan bahwa kaidah itu diterima sebagai mengikat oleh subjek-subjeknya [2Buku teksPengantar Hukum Internasional].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Dasar kekuatan mengikat hukum internasional
Kalau hukum internasional memang hukum, dari mana kekuatan mengikatnya berasal? Mochtar mengelompokkan jawabannya ke dalam beberapa aliran [1Buku teksPengantar Hukum Internasional].
Aliran hukum alam. Hukum internasional mengikat karena merupakan bagian dari hukum alam yang lebih tinggi, yang bersumber dari akal budi atau kehendak Tuhan. Grotius dan Emmerich de Vattel termasuk dalam tradisi ini. Kelemahannya, isi hukum alam samar dan bergantung pada siapa yang menafsirkan.
Aliran kehendak (voluntarisme). Hukum internasional mengikat karena negara menghendakinya. Hegel menempatkan negara sebagai kehendak tertinggi. Georg Jellinek mengajukan teori pembatasan diri (Selbstbeschränkung): negara terikat karena ia sendiri membatasi kedaulatannya. Heinrich Triepel memperbaikinya dengan teori kehendak bersama (Vereinbarung): yang mengikat bukan kehendak satu negara, melainkan kehendak bersama yang lebih tinggi. Kelemahannya, bila dasar mengikat adalah kehendak, negara bisa sewaktu-waktu menarik kehendaknya, dan teori ini tidak menjelaskan mengapa negara baru langsung terikat pada hukum kebiasaan yang tidak pernah ia setujui.
Mazhab Wina. Hans Kelsen menjelaskan bahwa kekuatan mengikat setiap kaidah berasal dari kaidah yang lebih tinggi, sampai pada norma dasar (Grundnorm). Untuk hukum internasional, norma dasar itu dirumuskan sebagai pacta sunt servanda: janji harus ditepati. Kelemahannya, norma dasar itu sendiri tidak dijelaskan dari mana asalnya.
Mazhab Perancis. Léon Duguit, Paul Fauchille, dan Georges Scelle mencari dasar mengikat di luar hukum, yaitu pada faktor biologis, sosial, dan sejarah manusia. Manusia adalah makhluk sosial yang bergantung satu sama lain, sehingga kebutuhan hidup bersama itulah yang membuat hukum mengikat.
Perdebatan ini tidak sekadar akademik. Bila dasar mengikat adalah kehendak, maka keterikatan negara pada kaidah yang tidak pernah ia setujui menjadi sulit dijelaskan. Padahal Indonesia, yang lahir pada 1945, langsung terikat pada kaidah kebiasaan seperti kekebalan diplomat dan larangan pembajakan di laut tanpa pernah menyetujuinya secara khusus. Sebaliknya, bila dasar mengikat adalah hukum alam atau kebutuhan sosial, negara berkembang khawatir isi "hukum alam" itu ditentukan oleh negara kuat.
Mochtar sendiri cenderung menerima bahwa kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada kebutuhan masyarakat bangsa-bangsa untuk hidup tertib, sebagaimana manusia membutuhkan hukum untuk hidup bermasyarakat [1Buku teksPengantar Hukum Internasional].
| Aliran | Tokoh | Jawaban | Kelemahan |
|---|---|---|---|
| Hukum alam | Grotius, Vattel | Bagian dari hukum alam yang lebih tinggi | Isi kabur, subjektif |
| Kehendak | Hegel, Jellinek, Triepel | Kehendak negara sendiri atau kehendak bersama | Tidak menjelaskan keterikatan negara baru pada kebiasaan |
| Mazhab Wina | Kelsen | Norma dasar pacta sunt servanda | Asal norma dasar tidak dijelaskan |
| Mazhab Perancis | Duguit, Fauchille, Scelle | Kebutuhan sosial dan solidaritas manusia | Mencampur fakta sosial dengan keharusan hukum |
Apa beda teori pembatasan diri Jellinek dan teori kehendak bersama Triepel?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Jellinek berpendapat negara terikat karena ia sendiri, dengan kehendaknya, membatasi kedaulatannya. Triepel menilai kehendak satu negara terlalu rapuh sebagai dasar, sehingga yang mengikat adalah kehendak bersama (Vereinbarung) beberapa negara yang lebih tinggi kedudukannya dari kehendak masing-masing. Keduanya tetap termasuk aliran kehendak (voluntarisme).
Mengapa negara patuh
Pertanyaan filosofis tentang dasar mengikat berbeda dengan pertanyaan empiris: dalam kenyataan, apakah negara patuh, dan mengapa? Louis Henkin memberi jawaban yang terkenal: hampir semua negara mematuhi hampir semua prinsip hukum internasional dan hampir semua kewajibannya hampir sepanjang waktu [9Buku teksHow Nations Behave: Law and Foreign Policy, 10Jurnal ilmiahWhy Do Nations Obey International Law?]. Pelanggaran yang kita baca di berita adalah pengecualian yang mencolok, sementara jutaan penerbangan, pengiriman surat, dan perdagangan lintas batas berjalan sesuai aturan setiap hari.
Ada beberapa penjelasan. Kaum realis seperti Hans Morgenthau menilai negara patuh hanya bila sesuai dengan kepentingan dan kekuatannya. Penjelasan institusional menekankan resiprositas: Indonesia menjaga keamanan kedutaan asing di Jakarta karena ingin kedutaannya di luar negeri dijaga dengan cara yang sama. Abram dan Antonia Chayes menekankan model manajerial: ketidakpatuhan lebih sering terjadi karena kurangnya kapasitas atau aturan yang ambigu, bukan niat jahat, sehingga solusinya bantuan dan dialog. Thomas Franck menekankan legitimasi dan keadilan aturan: aturan yang dianggap adil lebih ditaati [10Jurnal ilmiahWhy Do Nations Obey International Law?].
Tentu saja ada saat negara memilih melanggar. Biasanya itu terjadi ketika kepentingan yang dipertaruhkan dianggap sangat vital, misalnya keamanan nasional atau kelangsungan rezim. Namun bahkan dalam keadaan itu negara jarang terang-terangan menolak hukum. Ia lebih sering membuat tafsir yang menguntungkan dirinya, misalnya menyebut serangan sebagai bela diri, atau menyebut penangkapan kapal asing sebagai penegakan hukum perikanan. Fakta bahwa negara merasa perlu membenarkan tindakannya dengan bahasa hukum menunjukkan bahwa hukum internasional punya daya tarik normatif. Karena itu kemampuan berargumen hukum internasional menjadi keterampilan penting bagi diplomat dan pengacara negara.
Harold Hongju Koh menambahkan teori proses hukum transnasional. Menurutnya kepatuhan tumbuh melalui proses berulang yang mengubah norma internasional menjadi bagian dari nilai internal negara [10Jurnal ilmiahWhy Do Nations Obey International Law?].
Mengapa pertanyaan 'apa dasar mengikat hukum internasional' berbeda dari 'mengapa negara patuh'?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertanyaan pertama bersifat normatif-filosofis: dari mana kewajiban hukum itu berasal (hukum alam, kehendak, norma dasar, atau kebutuhan sosial). Pertanyaan kedua bersifat empiris: dalam kenyataan, faktor apa yang membuat negara bertindak sesuai hukum (kepentingan, resiprositas, reputasi, legitimasi aturan, dan internalisasi norma). Negara bisa terikat secara hukum tetapi tidak patuh, dan bisa patuh karena kepentingan meskipun dasar mengikatnya diperdebatkan.
Perkara S.S. Lotus[12Putusan pengadilanThe Case of the S.S. Lotus (France v. Turkey), Judgment of 7 September 1927]
- FaktaPada 2 Agustus 1926 kapal pos Prancis Lotus bertabrakan di laut lepas dengan kapal batubara Turki Boz-Kourt. Kapal Turki tenggelam dan delapan warga Turki tewas. Ketika Lotus berlabuh di Istanbul, Turki mengadili perwira jaga Prancis, Letnan Demons, dan menjatuhkan pidana.
- Masalah hukumApakah Turki melanggar hukum internasional dengan mengadili warga Prancis atas peristiwa di laut lepas di atas kapal berbendera Prancis? Apakah negara memerlukan dasar hukum yang membolehkan, atau cukup tidak ada larangan?
- Putusan dan alasannyaDengan suara Presiden Mahkamah sebagai penentu karena suara hakim berimbang, PCIJ memutus Turki tidak melanggar hukum internasional. Mahkamah menyatakan bahwa hukum internasional mengatur hubungan antarnegara merdeka dan pembatasan terhadap kemerdekaan negara tidak dapat dianggap ada begitu saja. Karena akibat tabrakan terjadi di kapal Turki, yang dianggap seperti wilayah Turki, terdapat yurisdiksi bersamaan.
- PelajaranLotus menjadi lambang pandangan positivis-voluntaris: negara bebas bertindak sepanjang tidak ada larangan. Prinsip ini kini banyak dikritik dan untuk kasus tabrakan sudah dikoreksi oleh perjanjian: Pasal 97 UNCLOS 1982 menetapkan bahwa proses pidana atas tabrakan di laut lepas hanya dapat dilakukan negara bendera atau negara kewarganegaraan pelaku.
Kasus Lotus juga menjadi jembatan ke bab berikutnya. Pertanyaan "apakah ada larangan" hanya bisa dijawab bila kita tahu dari mana kaidah hukum internasional berasal. Kapan sebuah kebiasaan menjadi hukum, dan kapan sebuah perjanjian mengikat negara yang tidak menandatanganinya? Itu pokok bahasan sumber hukum internasional. Ketentuan Pasal 97 UNCLOS yang mengoreksi Lotus akan kamu temui lagi dalam bab hukum laut [13Instrumen internasionalUnited Nations Convention on the Law of the Sea].
Latihan
- Hukum internasional publik adalah kaidah dan asas yang mengatur persoalan lintas batas negara yang tidak bersifat perdata, dengan subjek negara dan bukan negara.
- Hukum perdata internasional adalah hukum nasional untuk hubungan perdata berunsur asing; keduanya berbeda sifat, sumber, dan forum.
- Masyarakat internasional bersifat horizontal sejak Westphalia 1648; PBB lahir pada 1945 dan Indonesia menjadi anggota ke-60 pada 1950.
- Keberatan Austin dijawab dengan praktik negara yang memperlakukan hukum internasional sebagai hukum dan dengan sanksi yang terdesentralisasi.
- Dasar mengikat dijelaskan aliran hukum alam, aliran kehendak, mazhab Wina, dan mazhab Perancis; Mochtar menekankan kebutuhan hidup bersama bangsa-bangsa.
- Negara patuh karena kepentingan, resiprositas, reputasi, legitimasi aturan, dan internalisasi norma melalui proses hukum transnasional.
- Perkara Lotus 1927 melambangkan kebebasan negara bertindak sepanjang tidak dilarang, dan untuk tabrakan di laut lepas kini dikoreksi Pasal 97 UNCLOS.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni, Bandung (edisi kedua, cetakan pertama).Definisi, sejarah, dasar mengikat, hubungan dengan hukum nasional, dan subjek hukum internasional.
- 2J.G. Starke (terj. Bambang Iriana Djajaatmadja) (2010). Pengantar Hukum Internasional. Sinar Grafika, Jakarta (terjemahan edisi kesepuluh, buku 1).Pengertian, hakikat, dan subjek hukum internasional dalam tradisi klasik.
- 3Malcolm N. Shaw (2026). International Law. Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh).Rujukan komprehensif untuk seluruh pokok bahasan hukum internasional.
- 4Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.Tujuan dan asas PBB, larangan kekerasan, Bab VI dan VII, serta Mahkamah Internasional.
- 5Perserikatan Bangsa-Bangsa (2026). Growth in United Nations Membership. un.org.Indonesia anggota ke-60 (1950) dan jumlah anggota 193 sejak 2011.
- 6Damos Dumoli Agusman (2015). The Dynamic Development on Indonesia’s Attitude toward International Law. Indonesian Journal of International Law 13(1).Perubahan sikap Indonesia terhadap hukum internasional dari masa ke masa.
- 7Perserikatan Bangsa-Bangsa (2026). Member States: Indonesia. un.org.Surat penarikan diri 20 Januari 1965 dan kembalinya Indonesia 28 September 1966.
- 8Hikmahanto Juwana (2010). Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang. Yarsif Watampone, Jakarta.Hukum internasional sebagai instrumen politik dan kepentingan negara berkembang.
- 9Louis Henkin (1979). How Nations Behave: Law and Foreign Policy. Columbia University Press, New York (edisi kedua).Tesis bahwa hampir semua negara mematuhi hampir semua kewajiban internasionalnya.
- 10Harold Hongju Koh (1997). Why Do Nations Obey International Law?. Yale Law Journal 106(8):2599-2659.Teori proses hukum transnasional: interaksi, interpretasi, internalisasi.
- 11International Court of Justice (2002). Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment of 17 December 2002. ICJ Reports 2002.Kedaulatan atas dua pulau diberikan kepada Malaysia berdasarkan effectivités.
- 12Permanent Court of International Justice (1927). The Case of the S.S. Lotus (France v. Turkey), Judgment of 7 September 1927. PCIJ Series A No. 10.Kebebasan negara bertindak sepanjang tidak dilarang dan yurisdiksi pidana atas tabrakan di laut lepas.
- 13Perserikatan Bangsa-Bangsa (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea. Montego Bay, 10 Desember 1982; berlaku 16 November 1994.Zona maritim, negara kepulauan, dan penyelesaian sengketa hukum laut.