Pada Desember 2019, kapal-kapal ikan asing yang dikawal kapal penjaga pantainya masuk ke ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Indonesia memanggil duta besar negara itu dan menyampaikan nota protes. Mengapa protes? Apa yang sebenarnya dituntut? Dan bila protes tidak berhasil, ke mana Indonesia bisa membawa persoalannya?
Bab-bab sebelumnya membahas kewajiban primer: kewajiban menghormati kedaulatan, kekebalan diplomat, hak berdaulat di ZEE. Bab ini membahas apa yang terjadi bila kewajiban itu dilanggar. Bagian pertama tentang hukum tanggung jawab negara, yang oleh Roberto Ago, pelapor khusus ILC, disebut kaidah sekunder karena mengatur akibat pelanggaran kaidah primer. Bagian kedua tentang cara-cara damai menyelesaikan sengketa, dari perundingan sampai Mahkamah Internasional, dengan perkara Sipadan-Ligitan sebagai kasus utama.
Dasar dan unsur tanggung jawab negara
Hukum tanggung jawab negara sebagian besar adalah hukum kebiasaan. Komisi Hukum Internasional bekerja hampir lima puluh tahun sebelum menyelesaikan Pasal-Pasal tentang Tanggung Jawab Negara atas Perbuatan Salah secara Internasional (Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, ARSIWA) pada 2001. Majelis Umum PBB melampirkan dan merekomendasikannya kepada negara-negara melalui Resolusi 56/83 tanggal 12 Desember 2001 [1Instrumen internasionalArticles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts]. ARSIWA bukan perjanjian, tetapi Mahkamah Internasional dan pengadilan lain berulang kali menganggap banyak ketentuannya mencerminkan kebiasaan. James Crawford, pelapor khusus terakhir, menjelaskan bahwa ILC sengaja memilih bentuk lampiran resolusi agar teks yang sudah diterima luas tidak terancam dalam konferensi diplomatik yang bisa gagal [2Jurnal ilmiahThe ILC’s Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts: Completion of the Second Reading].
Article 1: Every internationally wrongful act of a State entails the international responsibility of that State. Article 2: There is an internationally wrongful act of a State when conduct consisting of an action or omission: (a) is attributable to the State under international law; and (b) constitutes a breach of an international obligation of the State.
Jadi ada dua unsur: atribusi (perbuatan dapat dianggap perbuatan negara) dan pelanggaran kewajiban internasional. Perhatikan dua hal. Pertama, perbuatan bisa berupa tindakan aktif atau kelalaian (omission), misalnya tidak melindungi kedutaan asing dari massa. Kedua, ARSIWA tidak mensyaratkan kerugian atau kesalahan (fault) sebagai unsur umum; apakah kesalahan atau kerugian diperlukan bergantung pada isi kewajiban primernya [1Instrumen internasionalArticles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, 3Buku teksBrownlie's Principles of Public International Law]. Sefriani mencatat bahwa pendekatan objektif ini memudahkan negara yang dirugikan, tetapi menyisakan perdebatan bagi negara berkembang tentang standar kehati-hatian yang diterapkan [4Jurnal ilmiahTanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional (Studi Kritis terhadap ILC Draft on State Responsibility 2001)].
Karakterisasi suatu perbuatan sebagai salah diatur hukum internasional, bukan hukum nasional (Pasal 3 ARSIWA). Negara tidak bisa membela diri dengan mengatakan tindakannya sah menurut undang-undang nasionalnya, sejalan dengan Pasal 27 Konvensi Wina 1969 yang kamu pelajari di Bab 3.
Kapan pelanggaran terjadi
Pasal 12 sampai 15 ARSIWA mengatur sisi waktu pelanggaran. Pertama, perbuatan hanya merupakan pelanggaran bila kewajiban itu sudah mengikat negara pada saat perbuatan dilakukan (Pasal 13), sejalan dengan hukum antarwaktu dari perkara Pulau Palmas. Kedua, ARSIWA membedakan pelanggaran yang selesai seketika, misalnya penembakan pesawat, dari pelanggaran yang berlangsung terus, misalnya pendudukan wilayah atau penahanan diplomat. Pelanggaran yang berlangsung terus mencakup seluruh masa ketika perbuatan itu berlanjut dan tetap tidak sesuai dengan kewajiban (Pasal 14). Ketiga, ada pelanggaran gabungan (composite act), yaitu serangkaian tindakan yang baru menjadi pelanggaran bila dilihat bersama, seperti praktik diskriminasi sistematis (Pasal 15) [1Instrumen internasionalArticles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts]. Pembedaan ini penting untuk menentukan kapan sengketa lahir, apakah suatu pengadilan berwenang berdasarkan batas waktu, dan seberapa besar ganti ruginya.
Atribusi: kapan perbuatan dianggap perbuatan negara
Negara adalah entitas abstrak yang bertindak melalui manusia. Pasal 4 sampai 11 ARSIWA mengatur perbuatan siapa yang dianggap perbuatan negara.
| Pasal | Pelaku | Contoh |
|---|---|---|
| Pasal 4 | Organ negara di semua cabang dan tingkat, pusat maupun daerah | Polisi, hakim, DPR, pemerintah daerah, TNI |
| Pasal 5 | Orang atau badan yang diberi wewenang pemerintahan oleh hukum | Perusahaan swasta yang diberi wewenang imigrasi di bandara |
| Pasal 6 | Organ negara lain yang diperbantukan | Polisi asing yang bertugas di bawah kendali Indonesia |
| Pasal 7 | Organ yang melampaui wewenang atau melanggar perintah (ultra vires) | Tentara yang menembak warga sipil tanpa perintah |
| Pasal 8 | Orang yang bertindak atas perintah, arahan, atau kendali negara | Milisi yang dikendalikan secara efektif |
| Pasal 9 dan 10 | Pihak yang menjalankan wewenang saat pemerintah tidak ada; gerakan pemberontak yang berhasil | Pemberontak yang kemudian menjadi pemerintah baru |
| Pasal 11 | Perbuatan yang diakui dan diambil alih negara sebagai miliknya | Penyanderaan di Teheran yang disetujui pemerintah Iran |
Pasal 7 penting: negara tetap bertanggung jawab atas perbuatan organnya yang melampaui wewenang, selama organ itu bertindak dalam kapasitas resminya. Negara tidak bisa berkelit dengan alasan "oknum".
Pasal 8 paling sering diperdebatkan. Dalam perkara Nicaragua 1986, Mahkamah Internasional memutus bahwa Amerika Serikat yang membiayai, melatih, dan mempersenjatai pemberontak Contra tidak otomatis bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang dilakukan Contra. Diperlukan bukti kontrol efektif atas operasi tertentu [5Putusan pengadilanMilitary and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America), Merits, Judgment of 27 June 1986]. Uji yang ketat ini ditegaskan kembali dalam perkara Genosida Bosnia 2007, ketika Mahkamah memutus pembantaian Srebrenica tidak dapat diatribusikan kepada Serbia walaupun Serbia mendukung pelakunya. Namun Serbia tetap dinyatakan melanggar kewajiban mencegah genosida [6Putusan pengadilanApplication of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007]. Pelajarannya: bila atribusi gagal, negara masih dapat bertanggung jawab atas kelalaiannya sendiri.
Pasal 11 tergambar dalam perkara Tehran Hostages 1980. Penyerbuan kedutaan oleh mahasiswa militan semula bukan perbuatan Iran. Tetapi setelah pemimpin Iran menyetujui dan memutuskan melanjutkan penyanderaan, perbuatan para militan berubah menjadi perbuatan negara Iran [7Putusan pengadilanUnited States Diplomatic and Consular Staff in Tehran (United States of America v. Iran), Judgment of 24 May 1980].
Seorang anggota polisi Indonesia yang berseragam dan sedang bertugas menganiaya turis asing, padahal atasannya sudah melarang. Apakah perbuatannya dapat diatribusikan kepada Indonesia?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ya. Polisi adalah organ negara (Pasal 4 ARSIWA), dan menurut Pasal 7 perbuatan organ tetap dianggap perbuatan negara walaupun melampaui wewenang atau melanggar perintah, selama ia bertindak dalam kapasitas resminya. Seragam dan pelaksanaan tugas menunjukkan kapasitas resmi itu. Indonesia tidak dapat berdalih bahwa itu ulah oknum.
Alasan penghapus kesalahan dan akibat hukum
Kadang perbuatan yang tampak melanggar kewajiban dibenarkan oleh keadaan. ARSIWA menyebut enam keadaan yang menghapuskan sifat salahnya (Pasal 20 sampai 25).
| Keadaan | Pasal | Inti | Contoh |
|---|---|---|---|
| Persetujuan | Pasal 20 | Negara yang dirugikan menyetujui secara sah | Indonesia mengizinkan pesawat asing melakukan pencarian korban di wilayahnya |
| Bela diri | Pasal 21 | Tindakan sah sesuai Piagam PBB | Menangkis serangan bersenjata (lihat Bab 8) |
| Tindakan balasan | Pasal 22 dan 49 sampai 54 | Respons terhadap pelanggaran lebih dahulu, untuk mendorong kepatuhan | Menangguhkan perjanjian dagang setelah pihak lain melanggar |
| Force majeure | Pasal 23 | Kekuatan yang tak tertahankan dan tak terduga | Pesawat militer masuk ruang udara asing karena badai |
| Distress | Pasal 24 | Pelaku tidak punya cara lain menyelamatkan nyawa | Kapal perang berlindung di pelabuhan asing saat badai |
| Necessity | Pasal 25 | Satu-satunya cara melindungi kepentingan esensial dari bahaya besar dan segera | Diakui sangat terbatas dalam Gabčíkovo-Nagymaros |
Keadaan darurat (necessity) adalah yang paling ketat. Dalam perkara Gabčíkovo-Nagymaros 1997, Mahkamah mengakui bahwa keadaan darurat dapat menjadi dasar dalam hukum kebiasaan, tetapi menolak dalih Hungaria karena bahaya lingkungan yang dikemukakan belum pasti dan tidak segera, dan Hungaria punya cara lain [8Putusan pengadilanGabčíkovo-Nagymaros Project (Hungary/Slovakia), Judgment of 25 September 1997]. Tindakan balasan juga dibatasi: harus proporsional, didahului permintaan agar negara pelanggar memenuhi kewajibannya, tidak boleh berupa kekerasan bersenjata, dan tidak boleh melanggar HAM fundamental (Pasal 49 sampai 51).
Bedakan tindakan balasan dari retorsi. Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang sejak awal memang sah, misalnya memanggil pulang duta besar, mengurangi bantuan ekonomi, atau memperketat visa. Karena sah, retorsi tidak memerlukan alasan penghapus kesalahan. Tindakan balasan, sebaliknya, pada dasarnya melanggar kewajiban, misalnya menangguhkan pelaksanaan perjanjian atau membekukan aset negara lain, dan hanya dibenarkan sebagai respons terhadap pelanggaran lebih dahulu. Dahulu tindakan balasan bersenjata disebut reprisal; sejak Piagam PBB, reprisal bersenjata dilarang. Sefriani mengingatkan bahwa bagi negara berkembang tindakan balasan oleh negara kuat dapat berubah menjadi alat tekanan, sehingga syarat proporsionalitas dan prosedurnya harus ditegakkan dengan ketat [4Jurnal ilmiahTanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional (Studi Kritis terhadap ILC Draft on State Responsibility 2001)].
Akibat hukum: penghentian dan reparasi
Negara yang melakukan perbuatan salah wajib menghentikan perbuatannya bila masih berlangsung dan, bila keadaan menuntut, memberi jaminan tidak mengulangi (Pasal 30). Ia juga wajib memberi reparasi penuh atas kerugian (Pasal 31). Rumusan klasiknya berasal dari PCIJ dalam perkara Chorzów Factory 1928: reparasi sedapat mungkin harus menghapus semua akibat perbuatan melanggar hukum dan memulihkan keadaan yang seandainya perbuatan itu tidak terjadi [9Buku teksInternational Law].
Pasal 34 ARSIWA menyebut tiga bentuk reparasi. Restitusi adalah memulihkan keadaan semula, misalnya mengembalikan kapal yang disita secara tidak sah. Kompensasi adalah ganti rugi uang atas kerugian yang dapat dinilai secara finansial, termasuk kehilangan keuntungan. Pemuasan (satisfaction) adalah pengakuan pelanggaran, permintaan maaf resmi, atau ungkapan penyesalan, untuk kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang seperti penghinaan terhadap martabat negara [1Instrumen internasionalArticles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts]. Pernyataan Mahkamah bahwa suatu negara telah melanggar hukum sering dianggap sebagai bentuk pemuasan yang cukup.
Siapa yang boleh menuntut? Negara yang dirugikan (Pasal 42). Tetapi untuk kewajiban erga omnes, seperti larangan genosida, negara lain pun boleh menuntut penghentian dan jaminan tidak mengulangi (Pasal 48), sejalan dengan Barcelona Traction yang kamu pelajari di Bab 2 [10Putusan pengadilanBarcelona Traction, Light and Power Company, Limited (Belgium v. Spain), Judgment of 5 February 1970]. Dalam pendapat hukum tentang perubahan iklim 2025, Mahkamah menegaskan aturan umum tanggung jawab negara ini juga berlaku atas pelanggaran kewajiban iklim, termasuk kewajiban menghentikan perbuatan dan memberi reparasi penuh [11Putusan pengadilanObligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025, 12Artikel atau ulasanWorld Court says countries are legally obligated to curb emissions, protect climate].
Sekarang kita bisa menjawab pertanyaan pembuka bab. Ketika kapal ikan asing yang dikawal kapal penjaga pantai negaranya menangkap ikan di ZEE Indonesia, ada perbuatan organ negara asing (kapal penjaga pantai adalah organ negara menurut Pasal 4 ARSIWA) yang melanggar hak berdaulat Indonesia atas sumber daya hayati menurut Pasal 56 UNCLOS. Kapal ikan swasta sendiri mungkin tidak dapat diatribusikan kepada negara benderanya, tetapi negara bendera tetap wajib memastikan kapalnya mematuhi hukum negara pantai, dan pengawalan oleh kapal penjaga pantai menunjukkan dukungan negara. Nota protes Indonesia pada dasarnya menuntut penghentian pelanggaran dan jaminan tidak mengulangi menurut Pasal 30 ARSIWA. Protes juga punya fungsi lain yang sama penting: mencegah diamnya Indonesia ditafsirkan sebagai pengakuan diam-diam atas klaim pihak lain, pelajaran yang mahal dari perkara Sipadan-Ligitan. Bila protes tidak berhasil, Indonesia dapat memakai jalur penyelesaian sengketa yang dibahas di bawah ini, termasuk mekanisme wajib UNCLOS yang dipakai Filipina.
Perlindungan diplomatik
Bila seorang WNI dirugikan oleh perbuatan salah negara lain, misalnya hartanya dirampas tanpa ganti rugi, Indonesia dapat mengangkat klaim itu menjadi klaim antarnegara. Inilah perlindungan diplomatik. Haknya milik negara, bukan milik individu, sehingga negara bebas memutuskan apakah akan menggunakannya. UU 37/1999 mewajibkan Perwakilan RI memberi pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi WNI dan badan hukum Indonesia di luar negeri, termasuk pembelaan dalam perkara di pengadilan [13PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri].
Ada dua syarat klasik. Pertama, kewarganegaraan klaim: orang yang dirugikan harus warga negara yang mengajukan klaim, dengan ikatan yang nyata. Dalam perkara Nottebohm 1955, Mahkamah menolak klaim Liechtenstein untuk Nottebohm yang menjadi warganya dengan cepat tanpa ikatan nyata, terhadap Guatemala tempat ia tinggal puluhan tahun. Untuk perusahaan, Barcelona Traction menyatakan yang berhak adalah negara tempat perusahaan didirikan, bukan negara pemegang saham [10Putusan pengadilanBarcelona Traction, Light and Power Company, Limited (Belgium v. Spain), Judgment of 5 February 1970]. Kedua, habisnya upaya hukum lokal: orang yang dirugikan harus lebih dahulu menempuh upaya hukum yang tersedia dan efektif di negara pelanggar, agar negara itu berkesempatan memperbaiki kesalahannya [9Buku teksInternational Law].
Penyelesaian sengketa secara damai
Kewajiban menyelesaikan sengketa secara damai adalah salah satu asas Piagam PBB.
The parties to any dispute, the continuance of which is likely to endanger the maintenance of international peace and security, shall, first of all, seek a solution by negotiation, enquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements, or other peaceful means of their own choice.
Pasal 2 ayat (3) Piagam mewajibkan semua anggota menyelesaikan sengketa secara damai sehingga perdamaian, keamanan, dan keadilan tidak terancam [14Instrumen internasionalCharter of the United Nations]. Para pihak bebas memilih caranya. Huala Adolf membagi cara-cara itu menjadi dua kelompok besar: cara diplomatik dan cara hukum [15Buku teksHukum Penyelesaian Sengketa Internasional].
- Negosiasi, jasa baik, mediasi, penyelidikan, konsiliasi
- Para pihak tetap mengendalikan hasil
- Hasil tidak mengikat kecuali disepakati
- Luwes, rahasia, menjaga hubungan
- Arbitrase dan pengadilan internasional
- Pihak ketiga memutus berdasarkan hukum
- Putusan mengikat dan final
- Butuh persetujuan atas yurisdiksi
Negosiasi adalah cara yang paling sering dipakai dan biasanya diwajibkan sebelum cara lain. Indonesia menyelesaikan sebagian besar batas lautnya dengan negosiasi, misalnya dengan Vietnam setelah 17 putaran. Jasa baik (good offices) berarti pihak ketiga hanya mempertemukan para pihak, sedangkan dalam mediasi pihak ketiga ikut aktif mengusulkan penyelesaian. Indonesia pernah berperan sebagai fasilitator, misalnya dalam pertemuan informal tentang Kamboja pada akhir 1980-an. Penyelidikan (enquiry) dilakukan oleh komisi yang menetapkan fakta. Konsiliasi menggabungkan penyelidikan fakta dengan usulan penyelesaian yang tidak mengikat. Di tingkat regional, Piagam ASEAN mengutamakan dialog, konsultasi, dan negosiasi, dan memungkinkan sengketa yang tidak selesai dibawa ke KTT ASEAN [16Instrumen internasionalCharter of the Association of Southeast Asian Nations].
Sikap Indonesia terhadap penyelesaian sengketa
Indonesia secara tradisional lebih menyukai cara diplomatik. Contoh yang jelas terdapat dalam UU 1/1982. Ketika mengesahkan Konvensi Wina 1961 dan 1963, Indonesia menerima protokol opsional tentang kewarganegaraan, tetapi tidak menerima protokol opsional tentang penyelesaian sengketa secara wajib. Penjelasan undang-undang itu menyatakan alasannya: Pemerintah Indonesia lebih mengutamakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dan konsultasi atau musyawarah antara negara-negara yang bersengketa [17PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya]. Sikap serupa terlihat dalam pilihan Indonesia untuk tidak membuat pernyataan klausul opsional Pasal 36 ayat (2) Statuta ICJ.
Sikap itu sejalan dengan budaya diplomasi ASEAN yang menekankan musyawarah, konsensus, dan tidak saling mempermalukan di forum terbuka. Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara 1976 (TAC) bahkan membentuk Dewan Tinggi untuk membantu penyelesaian sengketa di antara negara pihak, walaupun dalam praktik dewan itu belum pernah dipakai. Piagam ASEAN 2007 melanjutkan pendekatan ini dan menyediakan mekanisme sengketa yang bergantung pada instrumen ASEAN yang relevan [16Instrumen internasionalCharter of the Association of Southeast Asian Nations]. Namun perkara Sipadan-Ligitan menunjukkan bahwa ketika negosiasi buntu bertahun-tahun, Indonesia bersedia memakai jalur hukum. Dua negara ASEAN lain mengikuti jejak itu: Malaysia dan Singapura membawa sengketa Pedra Branca ke Mahkamah Internasional, yang diputus pada 2008. Pilihan antara jalur diplomatik dan hukum pada akhirnya adalah pilihan strategis: jalur hukum memberi kepastian tetapi risiko kalah sepenuhnya, jalur diplomatik memberi kendali tetapi bisa berlarut-larut [15Buku teksHukum Penyelesaian Sengketa Internasional].
Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian oleh arbiter yang dipilih para pihak berdasarkan hukum, dengan putusan yang mengikat. Permanent Court of Arbitration (PCA), dibentuk lewat Konvensi Den Haag 1899, bukan pengadilan dalam arti sebenarnya, melainkan lembaga yang menyediakan daftar arbiter dan layanan kepaniteraan. PCA menjadi panitera dalam arbitrase Pulau Palmas 1928 dan Laut China Selatan 2016 [18Putusan pengadilanIsland of Palmas (or Miangas) (The Netherlands/The United States of America), Award of 4 April 1928, 19Putusan pengadilanThe South China Sea Arbitration (Republic of the Philippines v. People’s Republic of China), PCA Case No. 2013-19, Award of 12 July 2016]. Kelebihan arbitrase adalah para pihak bebas memilih arbiter, hukum yang dipakai, dan prosedurnya.
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (ICJ) adalah organ yudisial utama PBB yang berkedudukan di Den Haag. Ia terdiri dari 15 hakim yang dipilih Majelis Umum dan Dewan Keamanan untuk masa jabatan sembilan tahun. Mahkamah punya dua fungsi: memutus perkara sengketa (contentious) dan memberi pendapat hukum (advisory opinion) atas permintaan Majelis Umum, Dewan Keamanan, atau badan yang diberi wewenang (Pasal 96 Piagam) [20Instrumen internasionalStatute of the International Court of Justice, 14Instrumen internasionalCharter of the United Nations].
Dalam perkara sengketa, hanya negara yang boleh menjadi pihak (Pasal 34 ayat 1 Statuta). Yurisdiksi Mahkamah selalu didasarkan persetujuan negara, yang dapat diberikan melalui:
- Perjanjian khusus (special agreement atau compromis) untuk membawa sengketa tertentu, seperti dalam Sipadan-Ligitan.
- Klausul kompromisoris dalam perjanjian yang menyerahkan sengketa penafsirannya kepada Mahkamah, seperti Pasal IX Konvensi Genosida.
- Klausul opsional menurut Pasal 36 ayat (2) Statuta, yaitu pernyataan menerima yurisdiksi wajib terhadap negara lain yang menerima kewajiban yang sama. Indonesia belum membuat pernyataan semacam ini.
- Forum prorogatum, yaitu persetujuan yang disimpulkan dari sikap negara yang hadir dan membela pokok perkara tanpa keberatan.
Putusan Mahkamah final dan tanpa banding (Pasal 60 Statuta) dan mengikat para pihak (Pasal 59). Pasal 94 Piagam mewajibkan anggota mematuhi putusan dalam perkara yang ia menjadi pihak; bila tidak, pihak lain dapat mengadu kepada Dewan Keamanan [14Instrumen internasionalCharter of the United Nations]. Namun di Dewan Keamanan berlaku hak veto, sehingga pelaksanaan putusan terhadap anggota tetap sulit, seperti terlihat setelah perkara Nicaragua.
Selama perkara berjalan, Mahkamah dapat memerintahkan tindakan sementara (provisional measures) berdasarkan Pasal 41 Statuta untuk melindungi hak para pihak dari kerugian yang tidak dapat dipulihkan. Lama diperdebatkan apakah perintah ini mengikat. Dalam perkara LaGrand 2001, Mahkamah menegaskan bahwa perintah tindakan sementara mengikat secara hukum, setelah Amerika Serikat mengeksekusi warga Jerman walaupun ada perintah Mahkamah untuk menundanya [21Putusan pengadilanLaGrand (Germany v. United States of America), Judgment of 27 June 2001]. Sejak itu negara-negara makin sering meminta tindakan sementara, misalnya dalam perkara-perkara berdasarkan Konvensi Genosida.
Fungsi kedua Mahkamah, yaitu pendapat hukum, makin penting. Pendapat hukum tidak mengikat secara formal, tetapi isinya menjelaskan hukum yang berlaku dan sulit diabaikan. Pendapat hukum Chagos 2019 mendorong Majelis Umum menuntut Inggris mengakhiri pemerintahannya atas Kepulauan Chagos, dan pendapat hukum tentang perubahan iklim 2025 yang diminta Majelis Umum atas prakarsa negara-negara pulau kecil menjadi rujukan baru bagi litigasi iklim di seluruh dunia [22Putusan pengadilanLegal Consequences of the Separation of the Chagos Archipelago from Mauritius in 1965, Advisory Opinion of 25 February 2019, 11Putusan pengadilanObligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025]. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, jalur pendapat hukum memungkinkan isu hukum diangkat tanpa harus menggugat negara tertentu.
Di luar Mahkamah Internasional, kini ada banyak pengadilan dan badan khusus: Mahkamah Internasional Hukum Laut (ITLOS) di Hamburg, Badan Penyelesaian Sengketa WTO untuk perdagangan, arbitrase investasi di ICSID, dan Mahkamah Pidana Internasional untuk individu. Keberagaman forum ini memberi pilihan, tetapi juga menimbulkan risiko putusan yang saling bertentangan. Shaw menyebut gejala ini sebagai fragmentasi hukum internasional, yang dijawab dengan saling merujuk putusan dan menafsirkan perjanjian secara serasi [9Buku teksInternational Law].
Negara A ingin menggugat negara B di ICJ, tetapi B belum pernah menerima yurisdiksi Mahkamah dalam bentuk apa pun. Apa yang dapat dilakukan A?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
A tidak dapat memaksa B ke Mahkamah, karena yurisdiksi ICJ berdasarkan persetujuan. A dapat mencari klausul kompromisoris dalam perjanjian yang mengikat keduanya, mengajak B membuat perjanjian khusus, berharap B hadir dan membela pokok perkara (forum prorogatum), atau memakai cara lain seperti negosiasi, mediasi, atau meminta organ PBB mengajukan pendapat hukum tentang isu hukumnya. Bila sengketanya tentang penafsiran UNCLOS, A dapat memakai mekanisme wajib Bagian XV UNCLOS seperti yang dilakukan Filipina.
Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan[23Putusan pengadilanSovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment of 17 December 2002]
- FaktaDua pulau kecil di Laut Sulawesi, di lepas pantai timur Kalimantan, dipersengketakan sejak 1969 ketika perundingan landas kontinen Indonesia dan Malaysia gagal. Setelah upaya bilateral tidak berhasil, kedua negara menandatangani perjanjian khusus di Kuala Lumpur pada 31 Mei 1997 yang berlaku 14 Mei 1998, dan memberitahukannya kepada Mahkamah pada 2 November 1998. Filipina meminta campur tangan, tetapi ditolak Mahkamah pada 23 Oktober 2001.
- Masalah hukumNegara mana yang berdaulat atas Sipadan dan Ligitan berdasarkan perjanjian, persetujuan, dan bukti lain? Indonesia mendalilkan Konvensi 1891 antara Inggris dan Belanda serta suksesi dari Sultan Bulungan; Malaysia mendalilkan rantai suksesi dari Sultan Sulu dan kegiatan administratif Inggris.
- Putusan dan alasannyaDengan 16 suara banding 1, Mahkamah memutus kedaulatan atas kedua pulau milik Malaysia. Konvensi 1891, ditafsirkan menurut konteks serta maksud dan tujuannya, tidak menetapkan garis pembagi atas pulau di laut timur Sebatik. Dalil suksesi kedua pihak juga ditolak. Mahkamah lalu menilai effectivités: patroli angkatan laut Belanda dan Indonesia serta kegiatan nelayan tidak menunjukkan kehendak bertindak sebagai penguasa, karena kegiatan swasta bukan effectivités bila tidak didasarkan peraturan resmi. Malaysia dan pendahulunya Inggris membuktikan pengaturan pengambilan telur penyu berdasarkan Turtle Preservation Ordinance 1917 dan pembangunan mercusuar di Sipadan pada 1962 dan di Ligitan pada 1963, yang sedikit jumlahnya tetapi beragam, mencakup tindakan legislatif, administratif, dan semi-yudisial dalam waktu panjang, tanpa protes Belanda atau Indonesia.
- PelajaranBila tidak ada title yang jelas, sengketa wilayah diputus dengan effectivités, yaitu bukti nyata pelaksanaan kewenangan negara. Diamnya Indonesia terhadap pembangunan mercusuar juga merugikan. Indonesia menerima putusan itu, dan pelajarannya mendorong penguatan kehadiran negara di pulau-pulau terluar.
Hikmahanto Juwana mengulas putusan ini tak lama setelah dibacakan dan menekankan pentingnya Indonesia belajar dari cara Mahkamah menilai bukti, terutama bahwa klaim atas pulau harus ditopang tindakan pemerintahan yang terdokumentasi, bukan sekadar peta atau kehadiran nelayan [24Jurnal ilmiahPutusan MI atas Pulau Sipadan dan Ligitan]. Hendrapati dan kawan-kawan menambahkan bahwa kedaulatan Malaysia tidak semata-mata lahir dari pendudukan efektif, tetapi dari pengendalian yang lama, terus-menerus, damai, dan disertai sikap diam pihak lain [25Jurnal ilmiahPengendalian Efektif sebagai Cara Akuisisi Teritorial: Analisis Kasus Sipadan-Ligitan].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- ARSIWA 2001, dilampirkan pada Resolusi Majelis Umum 56/83, sebagian besar mencerminkan kebiasaan; perbuatan salah memerlukan atribusi dan pelanggaran kewajiban (Pasal 2).
- Perbuatan organ negara di semua tingkat, termasuk yang melampaui wewenang, diatribusikan kepada negara; atribusi atas kelompok swasta memerlukan kontrol efektif (Nicaragua 1986, Genosida Bosnia 2007).
- Enam keadaan dapat menghapus sifat salah: persetujuan, bela diri, tindakan balasan, force majeure, distress, dan necessity, tetapi tidak untuk pelanggaran jus cogens.
- Akibat hukumnya penghentian, jaminan tidak mengulangi, dan reparasi penuh berupa restitusi, kompensasi, atau pemuasan, menurut rumusan Chorzów Factory.
- Perlindungan diplomatik adalah hak negara yang mensyaratkan kewarganegaraan klaim dan habisnya upaya hukum lokal.
- Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 33 Piagam mewajibkan penyelesaian damai melalui cara diplomatik atau hukum; yurisdiksi ICJ selalu berdasarkan persetujuan negara dan putusannya final serta mengikat.
- Dalam Sipadan-Ligitan 2002, ICJ dengan 16 banding 1 memberikan kedua pulau kepada Malaysia berdasarkan effectivités, karena Konvensi 1891 tidak menetapkan garis kedaulatan di laut.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1International Law Commission (2001). Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts. Yearbook of the ILC 2001, vol. II Part Two; dilampirkan pada Resolusi Majelis Umum 56/83.Unsur, atribusi, alasan penghapus kesalahan, dan akibat hukum tanggung jawab negara.
- 2James Crawford, Jacqueline Peel, dan Simon Olleson (2001). The ILC’s Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts: Completion of the Second Reading. European Journal of International Law 12(5):963-991.Latar belakang dan pilihan rumusan akhir ARSIWA.
- 3James Crawford (2019). Brownlie's Principles of Public International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kesembilan).Kenegaraan, yurisdiksi, imunitas, dan tanggung jawab negara.
- 4Sefriani (2005). Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional (Studi Kritis terhadap ILC Draft on State Responsibility 2001). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 12(30).Kajian kritis ARSIWA dari perspektif Indonesia.
- 5International Court of Justice (1986). Military and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Nicaragua v. United States of America), Merits, Judgment of 27 June 1986. ICJ Reports 1986.Larangan kekerasan sebagai hukum kebiasaan, konsep serangan bersenjata, dan uji kontrol efektif.
- 6International Court of Justice (2007). Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Bosnia and Herzegovina v. Serbia and Montenegro), Judgment of 26 February 2007. ICJ Reports 2007.Penegasan uji kontrol efektif untuk atribusi perbuatan kelompok bersenjata.
- 7International Court of Justice (1980). United States Diplomatic and Consular Staff in Tehran (United States of America v. Iran), Judgment of 24 May 1980. ICJ Reports 1980.Kewajiban negara penerima melindungi perwakilan diplomatik; atribusi melalui pengakuan perbuatan.
- 8International Court of Justice (1997). Gabčíkovo-Nagymaros Project (Hungary/Slovakia), Judgment of 25 September 1997. ICJ Reports 1997.Ketatnya syarat perubahan keadaan mendasar dan keadaan darurat.
- 9Malcolm N. Shaw (2026). International Law. Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh).Rujukan komprehensif untuk seluruh pokok bahasan hukum internasional.
- 10International Court of Justice (1970). Barcelona Traction, Light and Power Company, Limited (Belgium v. Spain), Judgment of 5 February 1970. ICJ Reports 1970.Konsep kewajiban erga omnes dan perlindungan diplomatik pemegang saham.
- 11International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. International Court of Justice.Kewajiban negara mencegah kerusakan sistem iklim dan berlakunya hukum tanggung jawab negara.
- 12UN News (2025). World Court says countries are legally obligated to curb emissions, protect climate. news.un.org, 23 Juli 2025.Ringkasan pendapat hukum ICJ tentang perubahan iklim.
- 13Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 156, TLN 3882.Penyelenggaraan hubungan luar negeri, kekebalan, dan perlindungan WNI di luar negeri.
- 14Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.Tujuan dan asas PBB, larangan kekerasan, Bab VI dan VII, serta Mahkamah Internasional.
- 15Huala Adolf (2004). Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika, Jakarta.Cara diplomatik dan hukum menyelesaikan sengketa internasional.
- 16ASEAN (2007). Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Singapura, 20 November 2007; berlaku 15 Desember 2008.Personalitas hukum ASEAN, organ, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
- 17Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 2, TLN 3211.Pengesahan Konvensi Wina 1961 dan 1963, kecuali protokol penyelesaian sengketa wajib.
- 18Permanent Court of Arbitration (arbiter tunggal Max Huber) (1928). Island of Palmas (or Miangas) (The Netherlands/The United States of America), Award of 4 April 1928. Permanent Court of Arbitration.Kedaulatan teritorial berdasarkan pelaksanaan kewenangan negara yang terus-menerus dan damai.
- 19Permanent Court of Arbitration (Registry) (2016). The South China Sea Arbitration (Republic of the Philippines v. People’s Republic of China), PCA Case No. 2013-19, Award of 12 July 2016. Mahkamah arbitrase berdasarkan Lampiran VII UNCLOS.Klaim hak historis dalam sembilan garis putus tidak berdasar hukum dan status fitur Spratly.
- 20Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Statute of the International Court of Justice. Lampiran Piagam PBB.Pasal 38 tentang sumber hukum dan pasal-pasal yurisdiksi Mahkamah.
- 21International Court of Justice (2001). LaGrand (Germany v. United States of America), Judgment of 27 June 2001. ICJ Reports 2001.Pelanggaran hak pemberitahuan konsuler dalam Pasal 36 Konvensi Wina 1963.
- 22International Court of Justice (2019). Legal Consequences of the Separation of the Chagos Archipelago from Mauritius in 1965, Advisory Opinion of 25 February 2019. ICJ Reports 2019.Hak menentukan nasib sendiri dalam dekolonisasi sebagai kewajiban erga omnes.
- 23International Court of Justice (2002). Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment of 17 December 2002. ICJ Reports 2002.Kedaulatan atas dua pulau diberikan kepada Malaysia berdasarkan effectivités.
- 24Hikmahanto Juwana (2003). Putusan MI atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Indonesian Journal of International Law 1(1).Catatan atas putusan Sipadan-Ligitan dan pelajaran bagi Indonesia.
- 25Marcel Hendrapati, Marthen Napang, Syamsuddin Mochtar, dan Judhariksawan (2015). Pengendalian Efektif sebagai Cara Akuisisi Teritorial: Analisis Kasus Sipadan-Ligitan. Hasanuddin Law Review.Doktrin effective occupation dalam perkara Sipadan-Ligitan.