Seorang nelayan dari Ranai, Natuna, berangkat melaut. Di tengah laut ia bertemu kapal penjaga pantai asing yang menyuruhnya pergi, dengan alasan perairan itu "wilayah penangkapan ikan tradisional" negara mereka. Peta di ponsel si nelayan menunjukkan ia masih jauh di dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia. Siapa yang benar, dan apa dasar hukumnya?
Indonesia adalah negara kepulauan dengan 17.380 pulau bernama dan berkoordinat menurut data Badan Informasi Geospasial tahun 2024 [1Data atau dokumen resmiPulau Indonesia Bertambah Jadi 17.380, Mengapa Angkanya Berubah Setiap Tahun?]. Laut bukan pemisah, melainkan penghubung pulau-pulau itu. Tidak heran Indonesia adalah salah satu negara yang paling aktif membentuk hukum laut modern. Bab ini memadukan konsep yurisdiksi dari Bab 5 dengan ruang laut: di zona mana negara pantai berdaulat penuh, di mana ia hanya punya hak berdaulat, dan di mana laut menjadi milik bersama umat manusia.
Dari laut bebas ke UNCLOS 1982
Perdebatan hukum laut modern dimulai pada abad ke-17. Grotius dalam Mare Liberum (1609) berpendapat laut bebas bagi semua bangsa dan tidak dapat dimiliki. John Selden membalas dengan Mare Clausum (1635) yang membela hak Inggris menguasai laut di sekitarnya. Kompromi keduanya bertahan berabad-abad: negara pantai berdaulat atas jalur laut sempit di dekat pantainya, sedangkan laut di luarnya bebas. Lebar jalur itu sering dikaitkan dengan jarak tembakan meriam, kira-kira 3 mil laut [5Buku teksInternational Law].
Setelah Perang Dunia II, keseimbangan itu goyah. Pada 1945 Presiden Amerika Serikat Truman menyatakan hak atas sumber daya landas kontinen, disusul negara-negara Amerika Latin yang mengklaim laut sampai 200 mil. Konferensi PBB tentang Hukum Laut pertama di Jenewa 1958 menghasilkan empat konvensi, tetapi gagal menyepakati lebar laut teritorial. Konferensi kedua pada 1960 juga gagal. Konferensi ketiga berlangsung dari 1973 sampai 1982 dan menghasilkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS), yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, pada 10 Desember 1982 dan berlaku 16 November 1994 [3Instrumen internasionalUnited Nations Convention on the Law of the Sea, 2Data atau dokumen resmiStatus of Treaties: United Nations Convention on the Law of the Sea].
Empat konvensi Jenewa 1958 itu adalah Konvensi tentang Laut Teritorial dan Zona Tambahan, Konvensi tentang Laut Lepas, Konvensi tentang Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Hayati di Laut Lepas, serta Konvensi tentang Landas Kontinen. Bagi Indonesia, konvensi 1958 tidak memuaskan karena tidak mengenal konsep negara kepulauan dan memperlakukan perairan di antara pulau-pulau Nusantara seperti laut biasa. Karena itulah Indonesia bersama Filipina, Fiji, dan Mauritius kemudian membentuk kelompok negara kepulauan yang memperjuangkan rezim khusus dalam konferensi ketiga. Perjuangan itu menunjukkan bagaimana negara berkembang dapat ikut membentuk, bukan hanya menerima, hukum internasional, sebuah tema yang ditekankan Hikmahanto Juwana ketika membahas posisi Indonesia sebagai negara berkembang [6Buku teksHukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang]. UNCLOS menyatakan dirinya berlaku di atas konvensi-konvensi Jenewa 1958 bagi para pihaknya (Pasal 311).
UNCLOS disebut "konstitusi lautan" karena mengatur hampir semua aspek: zona maritim, pelayaran, sumber daya, lingkungan, riset ilmiah, dan penyelesaian sengketa. Ia dirancang sebagai satu paket sehingga tidak membolehkan reservasi (Pasal 309). Indonesia mengesahkannya dengan UU 17/1985. Penjelasan undang-undang itu menyebut UNCLOS penting karena untuk pertama kalinya asas negara kepulauan yang diperjuangkan Indonesia selama dua puluh lima tahun memperoleh pengakuan resmi masyarakat internasional [4PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea].
- 1939Ordonansi Laut Teritorial Hindia BelandaLaut teritorial 3 mil dari tiap pulau; di antara pulau terdapat laut bebas.
- 13 Desember 1957Deklarasi DjuandaLaut di antara dan di sekitar pulau-pulau Indonesia dinyatakan bagian wilayah nasional; laut teritorial 12 mil diukur dari garis pangkal lurus.
- 1960Perppu 4/1960 tentang Perairan IndonesiaKonsep Djuanda dituangkan dalam peraturan, kemudian menjadi UU 4 Prp 1960.
- 1973 sampai 1982Konferensi Hukum Laut PBB ketigaDelegasi Indonesia, antara lain Mochtar Kusumaatmadja dan Hasjim Djalal, memperjuangkan rezim negara kepulauan.
- 31 Desember 1985UU 17/1985Indonesia mengesahkan UNCLOS 1982.
- 8 Agustus 1996UU 6/1996 tentang Perairan IndonesiaMenggantikan UU 4 Prp 1960 dan menyesuaikan dengan Bab IV UNCLOS.
- 2002PP 37/2002 tentang ALKIPenetapan alur laut kepulauan setelah diterima Organisasi Maritim Internasional pada 1998.
Negara kepulauan dan Deklarasi Djuanda
Sebelum 1957, hukum yang berlaku adalah Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 peninggalan Belanda. Setiap pulau punya laut teritorial 3 mil sendiri, sehingga di Laut Jawa atau Laut Banda ada kantong-kantong laut bebas tempat kapal perang asing bebas berlayar. Bagi negara yang baru merdeka dan sedang menghadapi pemberontakan daerah, ini ancaman serius. Pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mengumumkan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia adalah bagian wilayah daratan negara dan berada di bawah kedaulatan mutlak Indonesia, dengan laut teritorial 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik terluar pulau [7Buku teksHukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global].
Deklarasi itu ditentang keras oleh negara-negara maritim besar. Indonesia memperjuangkannya selama seperempat abad, dan Mochtar Kusumaatmadja, yang kemudian menjadi Menteri Luar Negeri, adalah salah satu arsitek utamanya. Hasilnya Bab IV UNCLOS tentang negara kepulauan.
For the purposes of this Convention: (a) "archipelagic State" means a State constituted wholly by one or more archipelagos and may include other islands; (b) "archipelago" means a group of islands, including parts of islands, interconnecting waters and other natural features which are so closely interrelated that such islands, waters and other natural features form an intrinsic geographical, economic and political entity, or which historically have been regarded as such.
Negara kepulauan boleh menarik garis pangkal kepulauan yang menghubungkan titik terluar pulau dan karang kering terluar, dengan syarat (Pasal 47): perbandingan luas perairan dan daratan di dalamnya antara 1:1 dan 9:1; panjang tiap garis tidak lebih dari 100 mil laut, kecuali paling banyak 3 persen dari jumlah garis boleh sampai 125 mil laut; dan garis tidak boleh menyimpang terlalu jauh dari konfigurasi umum kepulauan [3Instrumen internasionalUnited Nations Convention on the Law of the Sea]. Perairan di sisi dalam garis itu adalah perairan kepulauan, tempat negara berdaulat penuh, termasuk atas ruang udara, dasar laut, dan sumber dayanya (Pasal 49).
Imbalannya, negara kepulauan wajib menghormati perjanjian yang ada, hak perikanan tradisional, dan kabel laut negara tetangga (Pasal 51), mengakui hak lintas damai di perairan kepulauan (Pasal 52), dan menyediakan alur laut kepulauan bagi lintas kapal dan pesawat asing (Pasal 53). Indonesia menetapkan tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) melalui PP 37/2002, setelah usulnya diterima Komite Keselamatan Maritim Organisasi Maritim Internasional pada 1998. PP itu mewajibkan kapal dan pesawat asing melintas secepatnya secara terus-menerus, tidak menyimpang lebih dari 25 mil laut dari garis sumbu, dan melarang latihan perang dan kegiatan perikanan selama melintas [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan].
Apa yang berubah bagi Laut Jawa setelah Deklarasi Djuanda dan UNCLOS 1982?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Sebelumnya, menurut Ordonansi 1939, Laut Jawa sebagian besar adalah laut bebas di luar laut teritorial 3 mil tiap pulau. Setelah Deklarasi Djuanda dan pengakuannya dalam Bab IV UNCLOS, Laut Jawa berada di sisi dalam garis pangkal kepulauan sehingga menjadi perairan kepulauan yang berada di bawah kedaulatan Indonesia. Kapal asing hanya punya hak lintas damai dan, di alur yang ditetapkan, hak lintas alur laut kepulauan.
Zona di bawah kedaulatan negara
Semua zona maritim diukur dari garis pangkal. Garis pangkal normal adalah garis air rendah sepanjang pantai (Pasal 5). Di pantai yang berliku tajam atau berpulau-pulau, negara boleh menarik garis pangkal lurus (Pasal 7), sebuah metode yang diakui Mahkamah Internasional dalam perkara Fisheries 1951 untuk pantai Norwegia [9Putusan pengadilanFisheries (United Kingdom v. Norway), Judgment of 18 December 1951]. Negara kepulauan memakai garis pangkal kepulauan.
| Zona | Lebar | Status | Pasal UNCLOS |
|---|---|---|---|
| Perairan pedalaman | Sisi darat garis pangkal (sungai, teluk, pelabuhan) | Kedaulatan penuh, tanpa hak lintas damai | Pasal 8 |
| Perairan kepulauan | Sisi dalam garis pangkal kepulauan | Kedaulatan, dengan lintas damai dan lintas alur laut kepulauan | Pasal 49 sampai 53 |
| Laut teritorial | Sampai 12 mil laut | Kedaulatan, dengan hak lintas damai | Pasal 2, 3, 17 |
| Zona tambahan | Sampai 24 mil laut | Pengawasan bea cukai, fiskal, imigrasi, saniter | Pasal 33 |
| Zona ekonomi eksklusif | Sampai 200 mil laut | Hak berdaulat atas sumber daya dan yurisdiksi tertentu | Pasal 55 sampai 75 |
| Landas kontinen | Sampai 200 mil laut atau tepi luar tepian kontinen, maksimum 350 mil laut | Hak berdaulat atas dasar laut dan tanah di bawahnya | Pasal 76 dan 77 |
| Laut lepas | Di luar ZEE | Kebebasan laut lepas | Pasal 86 dan 87 |
| Kawasan | Dasar laut di luar landas kontinen | Warisan bersama umat manusia | Pasal 136 |
Laut teritorial berada di bawah kedaulatan penuh negara pantai, mencakup ruang udara di atasnya serta dasar laut dan tanah di bawahnya (Pasal 2), dengan lebar paling jauh 12 mil laut (Pasal 3). Satu-satunya pembatas penting adalah hak lintas damai kapal semua negara (Pasal 17). Lintas dianggap damai sepanjang tidak merugikan perdamaian, ketertiban, atau keamanan negara pantai. Pasal 19 ayat (2) menyebut kegiatan yang membuat lintas tidak damai, misalnya ancaman kekerasan, latihan senjata, pengumpulan informasi intelijen, kegiatan perikanan, riset, dan pencemaran yang disengaja dan serius [3Instrumen internasionalUnited Nations Convention on the Law of the Sea]. Kapal selam wajib berlayar di permukaan dan menunjukkan bendera (Pasal 20).
Di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, seperti Selat Malaka, berlaku lintas transit (Pasal 37 sampai 44), yang lebih bebas: kapal selam boleh menyelam, pesawat boleh terbang di atasnya, dan negara pantai tidak boleh menangguhkannya. Mahkamah Internasional dalam perkara Corfu Channel 1949 sudah menegaskan hak kapal perang melintasi selat internasional secara damai tanpa izin negara pantai [10Putusan pengadilanCorfu Channel (United Kingdom v. Albania), Judgment of 9 April 1949].
- Berlaku di laut teritorial dan perairan kepulauan
- Harus terus-menerus, cepat, dan tidak merugikan negara pantai
- Kapal selam wajib di permukaan
- Tidak mencakup pesawat udara
- Dapat ditangguhkan sementara di area tertentu demi keamanan
- Berlaku di alur yang ditetapkan (ALKI)
- Pelayaran dan penerbangan dengan cara normal
- Kapal selam boleh menyelam
- Mencakup pesawat udara di atas alur
- Tidak dapat ditangguhkan
Zona tambahan sampai 24 mil laut memberi negara pantai kewenangan pengawasan untuk mencegah dan menghukum pelanggaran peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi, dan kesehatan di wilayah atau laut teritorialnya (Pasal 33). Negara pantai tidak berdaulat di zona ini.
Zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen
ZEE adalah inovasi besar UNCLOS. Pasal 56 memberi negara pantai hak berdaulat untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan nonhayati, serta yurisdiksi atas pulau buatan, riset ilmiah kelautan, dan perlindungan lingkungan laut. Negara lain tetap menikmati kebebasan pelayaran, penerbangan, dan pemasangan kabel serta pipa bawah laut (Pasal 58) [3Instrumen internasionalUnited Nations Convention on the Law of the Sea]. Indonesia mengumumkan ZEE dengan UU 5/1983, yang menetapkan batas terluar 200 mil laut dan menyatakan bahwa bila ZEE tumpang tindih dengan negara tetangga, batasnya ditetapkan dengan persetujuan, dan selama belum ada persetujuan berlaku garis tengah [11PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia].
Pasal 73 UNCLOS membolehkan negara pantai menaiki, memeriksa, menangkap, dan mengadili kapal asing yang melanggar peraturan perikanannya di ZEE. Namun kapal dan awak yang ditangkap harus segera dilepas dengan jaminan yang wajar, dan hukuman atas pelanggaran perikanan di ZEE tidak boleh berupa kurungan badan kecuali ada persetujuan lain antarnegara (Pasal 73 ayat 2 dan 3) [3Instrumen internasionalUnited Nations Convention on the Law of the Sea]. Ketentuan ini perlu diingat ketika menilai penegakan hukum terhadap kapal pencuri ikan.
Kapal tanker asing berlayar 100 mil laut dari garis pangkal Indonesia tanpa memberi tahu siapa pun. Kapal ikan asing di titik yang sama menangkap ikan tanpa izin. Mana yang melanggar hukum?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hanya kapal ikan. Titik itu berada di ZEE Indonesia. Di ZEE semua negara menikmati kebebasan pelayaran (Pasal 58 UNCLOS), sehingga tanker boleh melintas tanpa izin dan tanpa pemberitahuan. Namun sumber daya hayati di ZEE tunduk pada hak berdaulat Indonesia (Pasal 56), sehingga penangkapan ikan tanpa izin melanggar hukum dan Indonesia dapat menaiki, memeriksa, dan menangkap kapal itu menurut Pasal 73, dengan kewajiban melepas segera bila ada jaminan yang wajar.
Landas kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan kelanjutan alamiah daratan. Menurut Pasal 76, lebarnya sampai 200 mil laut, atau sampai tepi luar tepian kontinen bila lebih jauh, dengan batas maksimum 350 mil laut atau 100 mil laut dari kedalaman 2.500 meter. Klaim di luar 200 mil harus diajukan kepada Komisi Batas Landas Kontinen PBB. Hak negara pantai atas landas kontinen ada dengan sendirinya, tanpa perlu diumumkan atau diduduki (Pasal 77) [3Instrumen internasionalUnited Nations Convention on the Law of the Sea].
Pulau, karang, dan elevasi surut
Hak atas zona maritim bergantung pada jenis fitur daratannya, dan inilah yang menjadi kunci sengketa Laut China Selatan. Pasal 121 ayat (1) UNCLOS mendefinisikan pulau sebagai daratan yang terbentuk secara alamiah, dikelilingi air, dan tetap berada di atas permukaan air pada saat pasang naik. Pulau berhak atas laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan landas kontinen seperti daratan lainnya. Namun ayat (3) membuat pengecualian: karang (rocks) yang tidak dapat mendukung tempat tinggal manusia atau kehidupan ekonomi sendiri tidak berhak atas ZEE atau landas kontinen, hanya laut teritorial 12 mil. Di bawahnya lagi ada elevasi surut (low-tide elevation), yaitu daratan yang muncul saat surut tetapi tenggelam saat pasang. Menurut Pasal 13, elevasi surut tidak memiliki laut teritorial sendiri, kecuali terletak di dalam laut teritorial daratan lain sehingga dapat dipakai sebagai titik garis pangkal [3Instrumen internasionalUnited Nations Convention on the Law of the Sea].
Kriteria pulau yang dipakai Badan Informasi Geospasial untuk menghitung 17.380 pulau mengikuti unsur yang sama: terbentuk alami, dikelilingi air, dan selalu di atas permukaan saat pasang tertinggi [1Data atau dokumen resmiPulau Indonesia Bertambah Jadi 17.380, Mengapa Angkanya Berubah Setiap Tahun?]. Bagi Indonesia, pulau-pulau kecil terluar sangat penting karena menjadi titik pangkal garis pangkal kepulauan. Hilangnya satu pulau terluar akibat abrasi atau kenaikan muka laut dapat menggeser garis pangkal dan memperkecil zona maritim. Karena itu pendapat hukum Mahkamah Internasional tahun 2025 yang menyatakan negara tetap memegang hak atas zona maritimnya walaupun garis pantai bergeser akibat perubahan iklim sangat relevan bagi negara kepulauan [12Putusan pengadilanObligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025].
Penetapan batas dengan negara tetangga
Karena Indonesia bertetangga dengan sepuluh negara di laut, penetapan batas adalah pekerjaan besar. UU 43/2008 mencatat wilayah yurisdiksi Indonesia berbatasan dengan Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam [13PeraturanUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara]. Untuk ZEE dan landas kontinen, Pasal 74 dan 83 UNCLOS hanya mensyaratkan persetujuan berdasarkan hukum internasional untuk mencapai penyelesaian yang adil. Contoh terbaru adalah Persetujuan Indonesia dan Vietnam tentang Penetapan Batas ZEE yang ditandatangani di Jakarta pada 23 Desember 2022, setelah 17 putaran perundingan selama 12 tahun, melengkapi persetujuan batas landas kontinen 2003 [14Data atau dokumen resmiHasil Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Pengesahan Persetujuan RI-Vietnam mengenai Penetapan Batas ZEE]. Pengesahannya dengan undang-undang tercantum dalam agenda regulasi Kementerian Luar Negeri 2025 sampai 2029 [15Data atau dokumen resmiRencana Strategis Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional 2025-2029].
Laut lepas dan kawasan dasar laut
Di luar ZEE terbentang laut lepas, yang terbuka bagi semua negara. Pasal 87 UNCLOS menyebut kebebasan pelayaran, penerbangan, pemasangan kabel dan pipa, pembangunan pulau buatan, perikanan, dan riset ilmiah. Kapal di laut lepas tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara benderanya (Pasal 92), sehingga setiap kapal harus memiliki kebangsaan dan hubungan nyata dengan negara bendera (Pasal 91). Pengecualiannya terbatas: kapal perang boleh memeriksa kapal yang diduga melakukan pembajakan, perdagangan budak, siaran gelap, atau tanpa kebangsaan (Pasal 110), dan negara pantai boleh melakukan pengejaran seketika (hot pursuit) bila kapal asing melanggar hukumnya di zona yurisdiksinya dan pengejaran dimulai di sana serta tidak terputus (Pasal 111) [3Instrumen internasionalUnited Nations Convention on the Law of the Sea].
Dasar laut di luar landas kontinen disebut Kawasan (the Area). Pasal 136 menyatakan Kawasan dan sumber dayanya adalah warisan bersama umat manusia, dikelola Otorita Dasar Laut Internasional di Kingston, Jamaika. Tidak ada negara yang boleh mengklaim kedaulatan atasnya.
Penyelesaian sengketa hukum laut
UNCLOS memuat sistem penyelesaian sengketa wajib. Menurut Pasal 287, negara dapat memilih Mahkamah Internasional Hukum Laut (ITLOS) di Hamburg, Mahkamah Internasional, arbitrase menurut Lampiran VII, atau arbitrase khusus menurut Lampiran VIII. Bila para pihak tidak memilih forum yang sama, sengketa dibawa ke arbitrase Lampiran VII. Negara dapat mengecualikan jenis sengketa tertentu, seperti penetapan batas laut dan kegiatan militer, melalui pernyataan menurut Pasal 298 [3Instrumen internasionalUnited Nations Convention on the Law of the Sea]. Sistem inilah yang dipakai Filipina melawan Tiongkok.
Laut Natuna Utara dan putusan arbitrase 2016
Perairan di utara Kepulauan Natuna adalah ZEE dan landas kontinen Indonesia yang diukur dari garis pangkal kepulauan. Pemerintah menamainya Laut Natuna Utara. Tiongkok mengklaim hak di sebagian besar Laut China Selatan berdasarkan "sembilan garis putus" (nine-dash line) yang tidak dijelaskan dasar hukum dan koordinatnya, dan sebagian garis itu tumpang tindih dengan ZEE Indonesia. Kapal nelayan Tiongkok yang dikawal penjaga pantainya beberapa kali memasuki perairan itu [17Jurnal ilmiahSengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina atas Laut Natuna Utara)].
Arbitrase Laut China Selatan[18Putusan pengadilanThe South China Sea Arbitration (Republic of the Philippines v. People’s Republic of China), PCA Case No. 2013-19, Award of 12 July 2016]
- FaktaPada 22 Januari 2013 Filipina memulai arbitrase terhadap Tiongkok berdasarkan Lampiran VII UNCLOS, mempersoalkan klaim hak historis dalam sembilan garis putus, status sejumlah karang di Kepulauan Spratly, dan tindakan Tiongkok seperti menghalangi nelayan Filipina dan membangun pulau buatan. Tiongkok menolak berpartisipasi. Mahkamah lima arbiter diketuai Hakim Thomas A. Mensah, dan Permanent Court of Arbitration bertindak sebagai panitera.
- Masalah hukumApakah Tiongkok dapat mengklaim hak historis atas sumber daya di luar zona yang diakui UNCLOS? Apakah fitur-fitur Spratly adalah pulau yang berhak atas ZEE? Apakah tindakan Tiongkok melanggar hak berdaulat Filipina?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menyatakan berwenang walaupun Tiongkok tidak hadir. Klaim hak historis atas sumber daya di dalam sembilan garis putus tidak memiliki dasar hukum sejauh melampaui zona menurut UNCLOS, karena hak semacam itu telah digantikan oleh rezim zona maritim UNCLOS. Tidak ada fitur di Spratly yang memenuhi syarat Pasal 121 sebagai pulau yang berhak atas ZEE atau landas kontinen sendiri; fitur itu berupa karang atau elevasi surut. Tiongkok dinyatakan melanggar hak berdaulat Filipina di ZEE-nya dan kewajiban melindungi lingkungan laut.
- PelajaranPutusan ini mengikat para pihak menurut Pasal 296 UNCLOS walaupun ditolak Tiongkok. Bagi Indonesia, putusan ini menguatkan posisi bahwa sembilan garis putus tidak menimbulkan hak apa pun di Laut Natuna Utara dan bahwa tidak ada fitur Spratly yang ZEE-nya dapat menjangkau perairan Natuna.
Indonesia bukan pihak arbitrase dan menyatakan tidak memiliki sengketa wilayah di Laut China Selatan. Namun dalam nota diplomatik kepada Sekretaris Jenderal PBB tanggal 26 Mei 2020, Indonesia untuk pertama kalinya merujuk putusan 2016 secara tegas: tidak ada fitur di Kepulauan Spratly yang berhak atas ZEE atau landas kontinen sendiri, dan peta sembilan garis putus yang mengisyaratkan klaim hak historis jelas tidak memiliki dasar hukum internasional dan bertentangan dengan UNCLOS 1982 [19Data atau dokumen resmiNote Verbale No. 126/POL-703/V/20 kepada Sekretaris Jenderal PBB].
Pada 9 November 2024, pernyataan bersama Indonesia dan Tiongkok di Beijing memuat frasa "pemahaman bersama tentang pembangunan bersama di area klaim yang tumpang tindih", yang memicu kekhawatiran bahwa Indonesia mengakui adanya tumpang tindih dengan sembilan garis putus. Sehari kemudian Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa kerja sama itu tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim sembilan garis putus, bahwa klaim itu tidak memiliki basis hukum internasional, dan bahwa kerja sama tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara [20Data atau dokumen resmiKeterangan Pers tentang Kerja Sama Maritim RI-Tiongkok dalam Pernyataan Bersama RI-Tiongkok]. Hikmahanto Juwana termasuk pengamat yang mengkritik frasa itu, karena pembangunan bersama dalam praktik biasanya hanya dilakukan bila para pihak saling mengakui adanya klaim yang tumpang tindih. Perdebatan ini menunjukkan betapa pentingnya pilihan kata dalam dokumen diplomatik: sikap yang tidak konsisten dapat dijadikan dasar argumen pengakuan diam-diam (acquiescence) atau estoppel di kemudian hari.
Menganalisis klaim penangkapan ikan tradisional
Kembali ke nelayan Ranai di pembuka bab. Penjaga pantai asing berdalih perairan itu "wilayah penangkapan ikan tradisional". Bagaimana menilainya dengan UNCLOS? Langkah pertama adalah menentukan zona: perairan itu berada dalam 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia, sehingga termasuk ZEE Indonesia menurut Pasal 57 UNCLOS dan UU 5/1983. Langkah kedua adalah menentukan hak siapa atas ikan di ZEE: Pasal 56 memberi hak berdaulat atas sumber daya hayati kepada negara pantai. Negara lain hanya dapat menangkap ikan di ZEE bila ada surplus dan atas izin atau perjanjian dengan negara pantai (Pasal 62) [3Instrumen internasionalUnited Nations Convention on the Law of the Sea].
Langkah ketiga adalah memeriksa apakah ada pengecualian. UNCLOS memang mengenal hak perikanan tradisional, tetapi hanya dalam Pasal 51, yaitu di perairan kepulauan, bagi negara tetangga yang berbatasan langsung, dan pelaksanaannya diatur dengan perjanjian bilateral. Klaim "wilayah penangkapan ikan tradisional" di ZEE negara lain yang jaraknya ratusan mil dari pantai negara pengklaim tidak memiliki dasar dalam UNCLOS. Mahkamah arbitrase 2016 juga menyatakan bahwa hak historis atas sumber daya, seandainya pun pernah ada, telah digantikan oleh rezim ZEE ketika negara-negara menerima UNCLOS [18Putusan pengadilanThe South China Sea Arbitration (Republic of the Philippines v. People’s Republic of China), PCA Case No. 2013-19, Award of 12 July 2016]. Kesimpulannya, nelayan Indonesia berada di zona yang sah, dan kapal asing yang menghalanginya bertindak tanpa dasar hukum. Ardila dan Putra sampai pada kesimpulan serupa: klaim sembilan garis putus atas Laut Natuna Utara bertentangan dengan UNCLOS, dan Indonesia memandang tidak ada sengketa dengan Tiongkok di sana [17Jurnal ilmiahSengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina atas Laut Natuna Utara)].
Analisis tiga langkah ini, yaitu menentukan zona, menentukan hak di zona itu, lalu memeriksa pengecualian, dapat kamu pakai untuk hampir semua soal kasus hukum laut.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- UNCLOS 1982, berlaku 16 November 1994 dan disahkan Indonesia dengan UU 17/1985, adalah konstitusi lautan yang tidak membolehkan reservasi.
- Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 melahirkan konsep negara kepulauan yang diakui Bab IV UNCLOS; garis pangkal kepulauan tunduk pada syarat Pasal 47.
- Negara berdaulat di perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial 12 mil, dengan hak lintas damai kapal asing; di ALKI berlaku lintas alur laut kepulauan (PP 37/2002).
- Zona tambahan 24 mil memberi kewenangan pengawasan; ZEE 200 mil memberi hak berdaulat atas sumber daya (UU 5/1983); landas kontinen dapat mencapai 350 mil laut.
- Di laut lepas berlaku kebebasan dan yurisdiksi negara bendera, dengan pengecualian seperti pembajakan dan hot pursuit; Kawasan adalah warisan bersama umat manusia, dan Persetujuan BBNJ berlaku sejak 17 Januari 2026.
- Putusan arbitrase Laut China Selatan 12 Juli 2016 menyatakan klaim hak historis sembilan garis putus tidak berdasar hukum dan tidak ada fitur Spratly yang berhak atas ZEE.
- Indonesia menolak sembilan garis putus (nota diplomatik 26 Mei 2020) dan menegaskan kerja sama maritim 2024 tidak mengurangi hak berdaulatnya di Laut Natuna Utara.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Badan Informasi Geospasial (2024). Pulau Indonesia Bertambah Jadi 17.380, Mengapa Angkanya Berubah Setiap Tahun?. sipulau.big.go.id, 13 Desember 2024.Jumlah pulau bernama dan berkoordinat tahun 2024.
- 2United Nations Treaty Collection (2026). Status of Treaties: United Nations Convention on the Law of the Sea. UN Office of Legal Affairs.UNCLOS memiliki 172 pihak.
- 3Perserikatan Bangsa-Bangsa (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea. Montego Bay, 10 Desember 1982; berlaku 16 November 1994.Zona maritim, negara kepulauan, dan penyelesaian sengketa hukum laut.
- 4Republik Indonesia (1985). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea. Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 76, TLN 3319.Pengesahan UNCLOS 1982; penjelasannya menyebut pengakuan asas negara kepulauan dan Deklarasi Djuanda.
- 5Malcolm N. Shaw (2026). International Law. Cambridge University Press, Cambridge (edisi kesepuluh).Rujukan komprehensif untuk seluruh pokok bahasan hukum internasional.
- 6Hikmahanto Juwana (2010). Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia sebagai Negara Berkembang. Yarsif Watampone, Jakarta.Hukum internasional sebagai instrumen politik dan kepentingan negara berkembang.
- 7Boer Mauna (2005). Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Alumni, Bandung (edisi kedua).Hukum internasional dari sudut praktik diplomasi Indonesia, terutama perjanjian, diplomatik, dan laut.
- 8Republik Indonesia (2002). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan. Lembaran Negara RI Tahun 2002.Penetapan ALKI dan kewajiban kapal serta pesawat asing yang melintasinya.
- 9International Court of Justice (1951). Fisheries (United Kingdom v. Norway), Judgment of 18 December 1951. ICJ Reports 1951.Garis pangkal lurus dan kedudukan negara yang konsisten menolak suatu kaidah.
- 10International Court of Justice (1949). Corfu Channel (United Kingdom v. Albania), Judgment of 9 April 1949. ICJ Reports 1949.Kewajiban negara tidak membiarkan wilayahnya dipakai merugikan negara lain dan hak lintas di selat.
- 11Republik Indonesia (1983). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 44, TLN 3260.ZEE Indonesia selebar 200 mil laut dan hak berdaulat di dalamnya.
- 12International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. International Court of Justice.Kewajiban negara mencegah kerusakan sistem iklim dan berlakunya hukum tanggung jawab negara.
- 13Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 177, TLN 4925.Pembedaan wilayah negara dan wilayah yurisdiksi serta negara-negara tetangga.
- 14Badan Pembinaan Hukum Nasional (2024). Hasil Penyelarasan Naskah Akademik RUU tentang Pengesahan Persetujuan RI-Vietnam mengenai Penetapan Batas ZEE. bphn.go.id.Persetujuan ditandatangani 23 Desember 2022 setelah 17 putaran perundingan; pengesahan dengan UU.
- 15Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI (2025). Rencana Strategis Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional 2025-2029. kemlu.go.id.RUU perubahan UU 24/2000 dan RUU pengesahan batas ZEE RI-Vietnam dalam agenda 2025-2029.
- 16Perserikatan Bangsa-Bangsa (2023). Agreement under the UNCLOS on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas beyond National Jurisdiction. New York, 19 Juni 2023; berlaku 17 Januari 2026.Perjanjian pelaksana UNCLOS untuk laut lepas; status ratifikasi Indonesia.
- 17Ririn Ardila dan Akbar Kurnia Putra (2021). Sengketa Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Kasus Klaim Cina atas Laut Natuna Utara). Uti Possidetis: Journal of International Law 1(3).Klaim sembilan garis putus tidak sesuai UNCLOS dan sikap Indonesia.
- 18Permanent Court of Arbitration (Registry) (2016). The South China Sea Arbitration (Republic of the Philippines v. People’s Republic of China), PCA Case No. 2013-19, Award of 12 July 2016. Mahkamah arbitrase berdasarkan Lampiran VII UNCLOS.Klaim hak historis dalam sembilan garis putus tidak berdasar hukum dan status fitur Spratly.
- 19Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB (2020). Note Verbale No. 126/POL-703/V/20 kepada Sekretaris Jenderal PBB. New York, 26 Mei 2020 (terjemahan tidak resmi).Indonesia menolak sembilan garis putus dengan merujuk putusan arbitrase 2016.
- 20Kementerian Luar Negeri RI (2024). Keterangan Pers tentang Kerja Sama Maritim RI-Tiongkok dalam Pernyataan Bersama RI-Tiongkok. kemlu.go.id, 10 November 2024.Kerja sama maritim tidak dimaknai sebagai pengakuan sembilan garis putus.