Hak kelompok rentan serta bisnis dan HAM
Bab 8 dari 8

Hak kelompok rentan serta bisnis dan HAM

Mengapa perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat memerlukan perlindungan khusus, dan apa tanggung jawab perusahaan atas HAM.

Sekitar 28 menit24 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan dasar tindakan khusus sementara bagi kelompok rentan
  • Menguraikan perlindungan hak perempuan dan anak dalam hukum Indonesia
  • Menjelaskan pergeseran paradigma dalam UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas
  • Menganalisis hak masyarakat hukum adat
  • Menerapkan tiga pilar UNGPs dan Perpres 60/2023
Kelompok rentan serta bisnis dan HAM
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Sinta, mahasiswi tunanetra, lulus ujian masuk perguruan tinggi negeri, tetapi soal ujian tidak tersedia dalam braille dan ia harus dibacakan pengawas yang tergesa-gesa. Bu Ratna, pekerja pabrik garmen, dipindahkan ke bagian lain setelah melaporkan pelecehan oleh mandornya. Di Kalimantan, sebuah komunitas adat mendapati hutan yang mereka jaga turun-temurun telah masuk konsesi perkebunan tanpa pernah diajak bicara. Ketiganya dijamin HAM yang sama dengan orang lain. Masalahnya, perlakuan yang "sama" sering justru melanggengkan ketidakadilan bagi mereka yang memulai dari posisi tidak setara.

Bab terakhir ini membahas dua hal. Pertama, hak kelompok rentan: perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat, serta mengapa hukum memberi mereka perlindungan khusus. Kedua, bisnis dan HAM: bagaimana perusahaan, yang kini menjadi pihak teradu terbanyak kedua di Komnas HAM, ikut memikul tanggung jawab menghormati HAM. Kedua tema ini merangkum seluruh kerangka yang sudah kamu pelajari: kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi, kini diterapkan pada kelompok dan aktor tertentu.

Kelompok rentan dan kesetaraan substantif

Siapa kelompok rentan?

Penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU 39/1999 menyebut kelompok masyarakat yang rentan antara lain orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat (kini penyandang disabilitas) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886]. Daftar itu tidak tertutup. Dalam praktik HAM, kerentanan muncul dari posisi seseorang dalam struktur sosial: masyarakat adat, minoritas agama, pekerja migran, pengungsi, orang dengan HIV, dan kelompok lain yang sering dipinggirkan.

Pasal 5 ayat (3)UU 39/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886]

Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

Kesetaraan formal dan kesetaraan substantif

Kesetaraan formal memperlakukan semua orang sama tanpa melihat keadaannya. Kesetaraan substantif melihat hasil: apakah semua orang benar-benar dapat menikmati hak secara setara. Ujian masuk yang sama bagi semua calon mahasiswa adalah kesetaraan formal. Menyediakan soal braille bagi Sinta adalah langkah menuju kesetaraan substantif. UUD 1945 secara tegas menganut kesetaraan substantif.

Pasal 28H ayat (2)UUD 1945[2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]

Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Pasal 4 CEDAW menegaskan bahwa tindakan khusus sementara untuk mempercepat kesetaraan nyata antara laki-laki dan perempuan bukan diskriminasi, asalkan dihentikan bila tujuannya tercapai [3Instrumen internasionalConvention on the Elimination of All Forms of Discrimination against WomenCEDAW 1979 · Resolusi 34/180, 18 Desember 1979]. Contoh di Indonesia antara lain kewajiban partai politik memuat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif dan kuota kerja bagi penyandang disabilitas.

Kesetaraan formal dan kesetaraan substantif
Kesetaraan formal
  • Perlakuan sama bagi semua orang
  • Fokus pada aturan yang netral
  • Dapat melanggengkan ketimpangan yang sudah ada
  • Contoh: tes yang sama tanpa penyesuaian
Kesetaraan substantif
  • Perlakuan yang mungkin berbeda untuk hasil yang setara
  • Fokus pada dampak nyata
  • Membenarkan tindakan khusus sementara
  • Contoh: soal braille, kuota keterwakilan, akomodasi yang layak

Diskriminasi berlapis

Seseorang dapat menghadapi diskriminasi karena beberapa identitas sekaligus, misalnya perempuan penyandang disabilitas dari masyarakat adat. UU 8/2016 secara khusus menjamin hak perempuan penyandang disabilitas atas pelindungan lebih dari diskriminasi berlapis dan dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual (Pasal 5 ayat (2)) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang DisabilitasUU 8/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, TLN 5871]. Pendekatan ini dikenal sebagai interseksionalitas: dampak diskriminasi tidak cukup dipahami dengan melihat satu identitas saja.

Coba ingat dulu

Mengapa kuota 30 persen calon legislatif perempuan tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena UUD 1945 menganut kesetaraan substantif. Pasal 28H ayat (2) menjamin hak atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan, dan Pasal 4 CEDAW menyatakan tindakan khusus sementara untuk mempercepat kesetaraan nyata bukan diskriminasi selama bersifat sementara dan dihentikan bila tujuannya tercapai. Kuota itu memperbaiki ketimpangan keterwakilan yang nyata, bukan memberi keistimewaan tanpa dasar.

Hak perempuan

Kerangka hukum

Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dengan UU 7/1984, dengan reservasi atas Pasal 29 ayat (1) tentang penyelesaian sengketa [5PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap WanitaUU 7/1984 · Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 29, TLN 3277, 3Instrumen internasionalConvention on the Elimination of All Forms of Discrimination against WomenCEDAW 1979 · Resolusi 34/180, 18 Desember 1979]. CEDAW mendefinisikan diskriminasi secara luas, mencakup pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang berakibat atau bertujuan mengurangi penikmatan hak perempuan, baik di ranah publik maupun privat. Artinya, negara juga wajib menangani diskriminasi di dalam keluarga dan di tempat kerja. UU 39/1999 memuat bagian khusus tentang hak wanita dalam Pasal 45 sampai Pasal 51, antara lain hak memilih dan dipilih, hak atas pendidikan, hak di tempat kerja termasuk perlindungan fungsi reproduksi, dan hak yang sama dalam perkawinan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886].

Kekerasan terhadap perempuan

Kekerasan berbasis gender adalah bentuk diskriminasi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting karena tidak hanya merumuskan delik, tetapi juga hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk restitusi dan layanan terpadu [6PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualUU 12/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120]. Data Komnas Perempuan menunjukkan skala masalahnya.

376.529
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terhimpun sepanjang 2025, naik 14,07 persen[7Data atau dokumen resmiSiaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025Komnas Perempuan, 2026 · Komnas Perempuan, 6 Maret 2026]
89,76%
Proporsi kasus di ranah personal: rumah, perkawinan, dan relasi intim[7Data atau dokumen resmiSiaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025Komnas Perempuan, 2026 · Komnas Perempuan, 6 Maret 2026]
2.707
Kasus di ranah negara, dengan pelaku atau pembiaran oleh aparat dan kebijakan negara[7Data atau dokumen resmiSiaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025Komnas Perempuan, 2026 · Komnas Perempuan, 6 Maret 2026]

Komnas Perempuan menyoroti kesenjangan besar antara pelaporan, penuntutan, dan putusan: 45.937 kasus dilaporkan, tetapi hanya 2.848 yang sampai penuntutan, sedangkan data putusan didominasi perkara perceraian di peradilan agama [7Data atau dokumen resmiSiaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025Komnas Perempuan, 2026 · Komnas Perempuan, 6 Maret 2026]. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa kewajiban negara untuk melindungi dan memulihkan korban belum terpenuhi meski undang-undangnya sudah ada.

Batas usia perkawinan

Contoh klasik diskriminasi dalam undang-undang adalah batas usia kawin dalam UU 1/1974 yang membedakan laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Dalam Putusan 22/PUU-XV/2017 yang diucapkan 13 Desember 2018, MK menyatakan pembedaan itu diskriminatif dan memerintahkan pembentuk undang-undang mengubahnya. DPR kemudian menyamakan batas usia menjadi 19 tahun [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin)Putusan MK 22/PUU-XV/2017 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018]. Kamu sudah melihat putusan ini di Hukum Perdata; dari sudut HAM, ia sekaligus menyangkut hak perempuan atas kesetaraan dan hak anak untuk tumbuh kembang.

Hak anak

Konvensi Hak Anak dan empat prinsipnya

Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (CRC) dengan Keppres 36/1990 pada 5 September 1990, dan mencabut seluruh reservasinya pada 2005 [9Data atau dokumen resmiTables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex)OHCHR, 2022 · Working Group UPR sesi ke-41, 10Instrumen internasionalConvention on the Rights of the ChildCRC 1989 · Resolusi 44/25, 20 November 1989]. CRC memiliki empat prinsip umum yang menjadi cara membaca semua pasalnya: nondiskriminasi (Pasal 2), kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama (Pasal 3), hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan (Pasal 6), serta penghargaan atas pendapat anak (Pasal 12) [10Instrumen internasionalConvention on the Rights of the ChildCRC 1989 · Resolusi 44/25, 20 November 1989]. Anak didefinisikan sebagai setiap orang di bawah 18 tahun, definisi yang juga dipakai UU 39/1999 dan undang-undang perlindungan anak.

Hukum nasional dan kelembagaan

UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan UU 35/2014 dan UU 17/2016 menjabarkan hak anak, kewajiban negara, orang tua, dan masyarakat, serta membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) [11PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakUU 35/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN 5606]. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum, berlaku sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan diversi dan keadilan restoratif, yang kamu pelajari di Hukum Acara Pidana.

KPAI mencatat sepanjang 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 korban, dan lingkungan keluarga serta pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi [12Artikel atau ulasanKPAI: Selama 2025, terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anakAntara, 2026b · ANTARA News, 15 Januari 2026 (laporan akhir tahun KPAI 2025)]. Seperti pada kekerasan terhadap perempuan, rumah ternyata bukan selalu tempat paling aman, sehingga kewajiban negara untuk melindungi menjangkau ranah privat.

Hak penyandang disabilitas

Pergeseran paradigma

Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dengan UU 19/2011 yang disahkan 10 November 2011 [13PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with DisabilitiesUU 19/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 107, TLN 5251, 14Instrumen internasionalConvention on the Rights of Persons with DisabilitiesCRPD 2006 · Resolusi 61/106, Desember 2006]. Lima tahun kemudian, UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menggantikan UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat. Penggantian ini bukan sekadar ganti istilah. UU lama memandang disabilitas sebagai persoalan medis dan sosial yang perlu dikasihani (pendekatan belas kasihan atau charity based). UU baru, mengikuti CRPD, memandang disabilitas sebagai hasil interaksi antara keterbatasan seseorang dan hambatan lingkungan, sehingga yang harus diubah adalah lingkungannya (pendekatan berbasis hak atau model sosial).

Pasal 1 angka 1UU 8/2016[4PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang DisabilitasUU 8/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, TLN 5871]

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Pasal 4 membagi ragam disabilitas menjadi fisik, intelektual, mental, dan sensorik, yang dapat dialami tunggal, ganda, atau multi. Pasal 5 memuat 22 kelompok hak, dari hak hidup, bebas dari stigma, dan privasi, sampai hak atas aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, dan hidup mandiri dalam masyarakat [4PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang DisabilitasUU 8/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, TLN 5871].

Dua paradigma tentang disabilitas
Model belas kasihan dan medis (UU 4/1997)
  • Istilah penyandang cacat
  • Disabilitas sebagai kekurangan individu
  • Solusi: rehabilitasi dan bantuan sosial
  • Penyandang disabilitas sebagai objek
Model sosial dan berbasis hak (CRPD, UU 8/2016)
  • Istilah penyandang disabilitas
  • Hambatan berasal dari lingkungan dan sikap
  • Solusi: aksesibilitas dan akomodasi yang layak
  • Penyandang disabilitas sebagai subjek pemegang hak

Akomodasi yang layak dan kuota kerja

Konsep kunci CRPD adalah akomodasi yang layak: modifikasi dan penyesuaian yang diperlukan agar penyandang disabilitas dapat menikmati hak secara setara, selama tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional. Menolak memberikan akomodasi yang layak termasuk diskriminasi. Dalam proses peradilan, PP 39/2020 mewajibkan aparat penegak hukum menyediakan akomodasi yang layak, misalnya juru bahasa isyarat, pendamping, dan penilaian personal [15PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses PeradilanPP 39/2020 · Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 174]. Dalam pekerjaan, UU 8/2016 menetapkan kuota.

Pasal 53UU 8/2016[4PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang DisabilitasUU 8/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, TLN 5871]

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Pelaksanaan undang-undang ini dipantau oleh Komisi Nasional Disabilitas yang dibentuk berdasarkan Pasal 131 sebagai lembaga nonstruktural yang independen [4PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang DisabilitasUU 8/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, TLN 5871]. Kembali ke Sinta: kegagalan menyediakan soal braille adalah penolakan akomodasi yang layak, dan dengan demikian bentuk diskriminasi menurut CRPD.

Coba ingat dulu

Apa beda aksesibilitas dan akomodasi yang layak? Beri contoh masing-masing.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan secara umum dan sejak awal bagi semua penyandang disabilitas, misalnya ramp di gedung pengadilan dan situs web pemerintah yang dapat dibaca pembaca layar. Akomodasi yang layak adalah penyesuaian individual untuk kebutuhan orang tertentu dalam situasi tertentu, misalnya soal ujian braille untuk seorang peserta tunanetra atau juru bahasa isyarat untuk saksi tuli. Penolakan akomodasi yang layak tanpa alasan beban yang tidak proporsional termasuk diskriminasi.

Hak masyarakat hukum adat

Pengakuan bersyarat dalam konstitusi

UUD 1945 mengakui masyarakat hukum adat dalam dua pasal. Pasal 18B ayat (2) menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pasal 28I ayat (3) menyatakan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Pasal 6 UU 39/1999 melindungi identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat [1PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886].

Para pengkritik menyebut pengakuan ini bersyarat dan berlapis: masyarakat adat harus membuktikan dirinya "masih hidup" dan menunggu pengakuan melalui peraturan daerah, sementara wilayahnya sering lebih dulu diberikan kepada perusahaan. Di tingkat internasional, Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) 2007 mengakui hak kolektif atas tanah, wilayah, dan sumber daya, serta prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (free, prior and informed consent) [16Instrumen internasionalUnited Nations Declaration on the Rights of Indigenous PeoplesUNDRIP 2007 · Resolusi Majelis Umum PBB 61/295]. Indonesia mendukung UNDRIP, tetapi dalam UPR menegaskan bahwa konsep indigenous peoples tidak berlaku bagi Indonesia dan menafsirkannya sebagai masyarakat hukum adat [17Data atau dokumen resmiReport of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations)A/HRC/52/8/Add.1 · Dokumen A/HRC/52/8/Add.1, 17 Maret 2023].

Studi kasusPutusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, 16 Mei 2013

Hutan adat bukan hutan negara[18Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan)Putusan MK 35/PUU-X/2012 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013]

  1. Fakta
    Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan dua kesatuan masyarakat hukum adat menguji UU 41/1999 tentang Kehutanan yang mendefinisikan hutan adat sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Akibatnya, negara dapat memberikan izin atas hutan adat kepada perusahaan tanpa persetujuan masyarakatnya.
  2. Masalah hukum
    Apakah memasukkan hutan adat ke dalam hutan negara bertentangan dengan pengakuan hak tradisional masyarakat hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    MK menyatakan kata negara dalam definisi hutan adat bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. MK menegaskan masyarakat hukum adat adalah subjek hukum pemegang hak atas wilayahnya.
  4. Pelajaran
    Putusan ini menjadi dasar pengakuan hutan adat oleh pemerintah dan memperlihatkan bahwa hak kolektif masyarakat adat dapat ditegakkan melalui pengujian undang-undang. Namun pelaksanaannya masih bergantung pada penetapan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah.

Sampai November 2026, undang-undang khusus tentang masyarakat adat belum disahkan; rancangannya masih disusun di Badan Legislasi DPR [19Data atau dokumen resmiRUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa AgrariaDPR RI, 2026b · E-Media DPR RI, 4 November 2026]. Materi pengakuan dan wilayah adat dibahas lebih rinci di Hukum Adat dan Hukum Agraria.

Kelompok rentan lainnya

Pekerja migran dan lanjut usia

Jutaan warga Indonesia bekerja di luar negeri, banyak di antaranya sebagai pekerja rumah tangga yang rentan terhadap eksploitasi, penahanan dokumen, dan kekerasan. Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dengan UU 6/2012 [20Data atau dokumen resmiInstrumen Internasional HAM yang Diratifikasi oleh IndonesiaKementerian HAM, PRISMA · Portal PRISMA Kementerian HAM]. Kewajiban negara di sini unik karena berlapis: sebagai negara asal, Indonesia wajib melindungi warganya sejak perekrutan, selama bekerja, sampai kepulangan; sebagai negara tujuan bagi sebagian pekerja asing, Indonesia juga wajib menghormati hak mereka. Kerja sama regional melalui Konsensus ASEAN tentang pekerja migran dan perjanjian bilateral dengan negara penempatan menjadi sarana penting.

Orang lanjut usia juga disebut dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU 39/1999 sebagai kelompok rentan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886]. Mereka menghadapi risiko penelantaran, kemiskinan di hari tua, dan diskriminasi dalam layanan. Belum ada konvensi PBB khusus tentang hak lansia, tetapi hak mereka dilindungi melalui hak atas jaminan sosial, kesehatan, dan nondiskriminasi dalam ICESCR. Banyak korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang kini menunggu pemulihan adalah lansia, sebagaimana dicatat Kementerian HAM saat mendata korban, sehingga keterlambatan pemulihan berarti banyak korban meninggal sebelum haknya dipenuhi.

Coba ingat dulu

Mengapa kewajiban Indonesia terhadap pekerja migran disebut berlapis?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena Indonesia berperan sebagai negara asal dan sekaligus negara tujuan. Sebagai negara asal, Indonesia wajib melindungi warganya pada tahap perekrutan, penempatan, selama bekerja di luar negeri, dan kepulangan, termasuk melalui perwakilan diplomatik. Sebagai negara tujuan, Indonesia wajib menghormati dan melindungi hak pekerja asing di wilayahnya. Keduanya berpijak pada Konvensi Pekerja Migran yang diratifikasi dengan UU 6/2012.

Bisnis dan HAM

Mengapa perusahaan?

Perusahaan multinasional kini memiliki pendapatan yang melebihi anggaran banyak negara, mengelola rantai pasok lintas benua, dan menguasai jutaan hektare lahan. Dampaknya terhadap HAM nyata: penggusuran, pencemaran, kerja paksa dalam rantai pasok, pelanggaran privasi data, sampai kekerasan oleh pengamanan perusahaan. Data Komnas HAM 2025 menempatkan korporasi sebagai pihak teradu terbanyak kedua dengan 479 aduan, setelah kepolisian [21Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Komnas HAM RI 2025Komnas HAM, 2026 · Komnas HAM, Jakarta]. Namun hukum HAM internasional dirancang untuk mengikat negara, bukan perusahaan.

Prinsip-Prinsip Panduan PBB

Jawaban yang kini diterima luas adalah Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs), yang disusun Wakil Khusus Sekjen PBB John Ruggie dan disahkan Dewan HAM melalui Resolusi 17/4 pada 16 Juni 2011. UNGPs tidak menciptakan kewajiban hukum baru, tetapi menjelaskan kewajiban yang sudah ada dan harapan terhadap perusahaan dalam tiga pilar [22Instrumen internasionalGuiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations Protect, Respect and Remedy FrameworkUNGPs 2011 · Disahkan Dewan HAM melalui Resolusi 17/4, 16 Juni 2011].

Tiga pilar UNGPs
PilarPemangkuIsi pokokContoh
Melindungi (protect)NegaraKewajiban negara melindungi dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan, melalui kebijakan, regulasi, dan peradilanMewajibkan AMDAL yang melibatkan warga, mengawasi upah minimum
Menghormati (respect)PerusahaanTanggung jawab perusahaan menghindari pelanggaran HAM dan menangani dampak yang melibatkannya, melalui komitmen kebijakan dan uji tuntas HAMMemetakan risiko kerja paksa di pemasok, berdialog dengan masyarakat sebelum membuka lahan
Memulihkan (remedy)Negara dan perusahaanAkses korban ke pemulihan yang efektif melalui mekanisme yudisial dan non-yudisial, termasuk mekanisme pengaduan di tingkat operasionalGugatan ganti rugi, mediasi Komnas HAM, saluran pengaduan perusahaan
Tanggung jawab perusahaan menghormati HAM berlaku terlepas dari kemampuan atau kemauan negara menjalankan kewajibannya.

Uji tuntas HAM

Inti pilar kedua adalah uji tuntas HAM (human rights due diligence), yaitu proses berkelanjutan untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan mempertanggungjawabkan dampak buruk terhadap HAM.

Langkah uji tuntas HAM menurut UNGPs
Langkah 1 dari 6Prinsip 16 UNGPs
Komitmen kebijakan
Pimpinan tertinggi perusahaan menyatakan komitmen menghormati HAM secara tertulis dan publik, berlaku bagi karyawan dan mitra usaha.

Negara sebagai pelaku usaha

UNGPs memberi perhatian khusus pada hubungan negara dan bisnis. Negara diminta mengambil langkah tambahan untuk melindungi HAM dari pelanggaran oleh perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan negara, atau yang menerima dukungan besar dari lembaga negara seperti kredit ekspor dan jaminan investasi, termasuk dengan mensyaratkan uji tuntas HAM [22Instrumen internasionalGuiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations Protect, Respect and Remedy FrameworkUNGPs 2011 · Disahkan Dewan HAM melalui Resolusi 17/4, 16 Juni 2011]. Hal yang sama berlaku ketika negara melakukan pengadaan barang dan jasa atau menyerahkan layanan publik kepada swasta, misalnya pengelolaan air minum atau lembaga pemasyarakatan.

Bagi Indonesia, prinsip ini sangat relevan karena BUMN berperan besar di sektor energi, pertambangan, perkebunan, infrastruktur, dan perbankan, dan karena banyak proyek strategis nasional dijalankan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha. Ketika proyek semacam itu menimbulkan penggusuran atau konflik agraria, negara memikul tanggung jawab ganda: sebagai pelindung hak warga dan sebagai pemilik atau mitra pelaku usahanya. Komnas HAM dalam laporan tahunan 2025 menyoroti proyek strategis nasional sebagai salah satu sumber aduan konflik agraria [21Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Komnas HAM RI 2025Komnas HAM, 2026 · Komnas HAM, Jakarta].

Strategi Nasional Bisnis dan HAM

Indonesia menerjemahkan UNGPs melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) yang ditetapkan 26 September 2023. Perpres ini mengatur tiga materi pokok yang mengikuti tiga pilar UNGPs: kewajiban kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melindungi HAM dalam kegiatan usaha; tanggung jawab pelaku usaha menghormati HAM; dan akses pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha. Pelaksanaannya dikoordinasikan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM, dengan gugus tugas daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota [23PeraturanPeraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi ManusiaPerpres 60/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 123]. Pemerintah juga menyediakan aplikasi penilaian mandiri risiko HAM bagi perusahaan yang dikenal sebagai PRISMA.

Kelemahan utama Stranas BHAM adalah sifatnya yang berupa pedoman strategis, sehingga uji tuntas HAM belum menjadi kewajiban hukum yang bersanksi bagi perusahaan. Putrida Sihombing menunjukkan, misalnya, bahwa kerangka kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam proyek infrastruktur masih berfokus pada aspek ekonomi dan teknis, dengan perhatian terbatas pada penilaian dampak HAM [24Jurnal ilmiahGuaranteeing Adherence to Human Rights Standards in Infrastructure Projects: A Legal Examination of the National Strategy for Business and Human Rights in Indonesia’s Public-Private Partnership Legal FrameworkSihombing, 2024 · Indonesian Law Journal 17(2)]. Sejumlah negara Eropa telah mewajibkan uji tuntas HAM melalui undang-undang, dan perdebatan serupa mulai muncul di Indonesia.

Jalur pemulihan bagi korban

Pilar ketiga sering menjadi titik terlemah. Korban pelanggaran oleh perusahaan di Indonesia dapat menempuh beberapa jalur. Jalur yudisial meliputi gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan perwakilan kelompok (class action), gugatan organisasi lingkungan, laporan pidana termasuk pidana korporasi dalam KUHP nasional dan undang-undang sektoral, serta gugatan tata usaha negara terhadap izin yang diterbitkan pemerintah. Jalur non-yudisial negara meliputi pengaduan dan mediasi Komnas HAM, pengawasan ketenagakerjaan, dan pengaduan ke kementerian teknis. Jalur non-negara meliputi mekanisme pengaduan perusahaan dan skema sertifikasi industri.

UNGPs menetapkan delapan kriteria efektivitas mekanisme pengaduan non-yudisial: sah dan dipercaya, mudah diakses, dapat diperkirakan, adil, transparan, sesuai dengan hak, menjadi sumber pembelajaran berkelanjutan, dan, untuk mekanisme di tingkat operasional, dibangun melalui dialog dengan pihak yang terdampak [22Instrumen internasionalGuiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations Protect, Respect and Remedy FrameworkUNGPs 2011 · Disahkan Dewan HAM melalui Resolusi 17/4, 16 Juni 2011]. Mekanisme pengaduan perusahaan yang hanya berupa kotak saran tanpa tindak lanjut, atau yang mensyaratkan korban melepaskan hak menggugat, tidak memenuhi kriteria itu. Kriteria ini juga dapat kamu pakai untuk menilai mekanisme pengaduan di lembaga pemerintah.

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga pilar UNGPs dan siapa pemangkunya masing-masing.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pilar pertama, kewajiban negara melindungi HAM dari pelanggaran oleh pihak ketiga termasuk perusahaan; pemangkunya negara. Pilar kedua, tanggung jawab perusahaan menghormati HAM melalui komitmen kebijakan, uji tuntas HAM, dan pemulihan; pemangkunya perusahaan. Pilar ketiga, akses korban atas pemulihan yang efektif melalui mekanisme yudisial dan non-yudisial; pemangkunya negara dan perusahaan.

Sebagian benar
Kovenan memang mengikat negara. Namun UNGPs menegaskan tanggung jawab perusahaan menghormati HAM, Perpres 60/2023 mengadopsinya, dan perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban melalui hukum nasional seperti gugatan perbuatan melawan hukum, hukum lingkungan, dan hukum ketenagakerjaan.
Keliru
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menjamin perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan. Akomodasi yang layak dan kuota kerja dalam UU 8/2016 adalah sarana kesetaraan substantif, bukan keistimewaan.
Sebagian benar
Dalam praktik administrasi, pengakuan formal memang sering dilakukan melalui perda atau keputusan kepala daerah. Namun Putusan MK 35/PUU-X/2012 menegaskan masyarakat hukum adat adalah subjek hukum dan hutan adat bukan hutan negara; pengakuan bersifat deklaratif atas hak yang sudah ada.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Seorang saksi tuli dalam perkara pidana tidak disediakan juru bahasa isyarat sehingga keterangannya tidak dapat dicatat dengan benar. Ketentuan yang paling langsung dilanggar adalah...
Soal 2 dari 7
Sebuah BUMN dengan 1.000 pegawai hanya mempekerjakan 5 penyandang disabilitas. Menurut Pasal 53 UU 8/2016...
Soal 3 dari 7
Hakim memutus hak asuh anak hanya berdasarkan penghasilan orang tua tanpa mendengar anak berusia 12 tahun yang sudah mampu menyatakan pendapat. Prinsip CRC mana yang paling diabaikan?
Soal 4 dari 7
Dalam Putusan MK 35/PUU-X/2012, MK menyatakan...
Soal 5 dari 7
Menurut UNGPs, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM...
Soal 6 dari 7
Pernyataan yang paling tepat tentang Perpres 60/2023 adalah...
Soal 7 dari 7
Pemerintah menetapkan bahwa daftar calon legislatif wajib memuat paling sedikit 30 persen perempuan. Kebijakan ini paling tepat disebut...
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Kelompok rentan berhak atas perlakuan dan perlindungan lebih (Pasal 5 ayat (3) UU 39/1999); UUD 1945 menganut kesetaraan substantif melalui Pasal 28H ayat (2).
  2. Tindakan khusus sementara, seperti kuota keterwakilan perempuan, bukan diskriminasi menurut Pasal 4 CEDAW; diskriminasi berlapis perlu dipahami secara interseksional.
  3. Hak perempuan dijamin CEDAW (UU 7/1984), UU 39/1999, dan UU TPKS; CATAHU 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender dengan kesenjangan besar antara laporan dan penuntutan.
  4. Hak anak bertumpu pada empat prinsip CRC: nondiskriminasi, kepentingan terbaik, hak hidup dan tumbuh kembang, dan penghargaan atas pendapat anak; KPAI mencatat 2.031 kasus pada 2025.
  5. UU 8/2016 menggeser paradigma disabilitas dari belas kasihan ke hak, mewajibkan akomodasi yang layak, dan menetapkan kuota kerja 2 persen untuk sektor publik dan 1 persen untuk swasta.
  6. Masyarakat hukum adat diakui Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 1945; Putusan MK 35/PUU-X/2012 menegaskan hutan adat bukan hutan negara, sementara RUU Masyarakat Adat belum disahkan.
  7. UNGPs 2011 menetapkan tiga pilar: negara melindungi, perusahaan menghormati melalui uji tuntas HAM, dan akses pemulihan; Indonesia mengadopsinya melalui Perpres 60/2023 yang masih bersifat pedoman.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 8: Hak kelompok rentan serta bisnis dan HAM
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886.
    Definisi HAM dan pelanggaran HAM, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, dan Komnas HAM.
  2. 2
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.
    Bab XA Pasal 28A sampai 28J, Pasal 18B ayat (2), 27, 29, 31, dan 34.
  3. 3
    Majelis Umum PBB (1979). Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Resolusi 34/180, 18 Desember 1979.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Definisi diskriminasi terhadap perempuan dan tindakan khusus sementara Pasal 4.
  4. 4
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, TLN 5871.
    Definisi, ragam disabilitas, 22 hak, kuota kerja Pasal 53, dan Komisi Nasional Disabilitas Pasal 131.
  5. 5
    Republik Indonesia (1984). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 29, TLN 3277.
    Ratifikasi CEDAW dengan reservasi Pasal 29 ayat (1).
  6. 6
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.
    Hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
  7. 7
    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Komnas Perempuan, 6 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmikomnasperempuan.go.id
    376.529 kasus KBGtP pada 2025, ranah personal 89,76 persen, ranah negara 2.707 kasus.
  8. 8
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pembedaan batas usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
  9. 9
    Office of the High Commissioner for Human Rights (2022). Tables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex). Working Group UPR sesi ke-41.
    Data atau dokumen resmiupr-info.org
    Daftar perjanjian HAM yang diratifikasi dan belum diratifikasi Indonesia beserta deklarasi dan reservasi.
  10. 10
    Majelis Umum PBB (1989). Convention on the Rights of the Child. Resolusi 44/25, 20 November 1989.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Prinsip kepentingan terbaik anak dan hak partisipasi anak.
  11. 11
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN 5606.
    Hak anak, kewajiban negara, dan tugas KPAI dalam Pasal 76.
  12. 12
    Anita Permata Dewi (2026). KPAI: Selama 2025, terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak. ANTARA News, 15 Januari 2026 (laporan akhir tahun KPAI 2025).
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 korban sepanjang 2025 menurut KPAI.
  13. 13
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 107, TLN 5251.
    Ratifikasi CRPD, disahkan 10 November 2011.
  14. 14
    Majelis Umum PBB (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Resolusi 61/106, Desember 2006.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Model sosial disabilitas, akomodasi yang layak, dan kapasitas hukum yang setara.
  15. 15
    Republik Indonesia (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 174.
    Kewajiban aparat penegak hukum menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
  16. 16
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2007). United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples. Resolusi Majelis Umum PBB 61/295.
    Instrumen internasionalun.org
    Hak kolektif masyarakat adat dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
  17. 17
    Dewan HAM PBB (2023). Report of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations). Dokumen A/HRC/52/8/Add.1, 17 Maret 2023.
    Data atau dokumen resmiupr-info.org
    269 rekomendasi; 205 didukung, 59 dicatat; sikap atas masyarakat adat, LGBTIQ, dan pidana mati.
  18. 18
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat bukan hutan negara; masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum.
  19. 19
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa Agraria. E-Media DPR RI, 4 November 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    RUU Masyarakat Adat masih disusun di Badan Legislasi DPR.
  20. 20
    Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Instrumen Internasional HAM yang Diratifikasi oleh Indonesia. Portal PRISMA Kementerian HAM.
    Data atau dokumen resmiprisma.kemenham.go.id
    Delapan konvensi inti yang diratifikasi dan instrumen pengesahannya.
  21. 21
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2026). Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2025. Komnas HAM, Jakarta.
    Data atau dokumen resmikomnasham.go.id
    3.003 aduan pada 2025; Polri 805, korporasi 479, pemerintah daerah 279, pemerintah pusat 202 aduan.
  22. 22
    Dewan HAM PBB (2011). Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations Protect, Respect and Remedy Framework. Disahkan Dewan HAM melalui Resolusi 17/4, 16 Juni 2011.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Tiga pilar melindungi, menghormati, memulihkan dan konsep uji tuntas HAM.
  23. 23
    Presiden Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 123.
    Stranas BHAM, Gugus Tugas Nasional BHAM, dan tiga materi pokok mengikuti UNGPs.
  24. 24
    Putrida Sihombing (2024). Guaranteeing Adherence to Human Rights Standards in Infrastructure Projects: A Legal Examination of the National Strategy for Business and Human Rights in Indonesia’s Public-Private Partnership Legal Framework. Indonesian Law Journal 17(2).
    Penerapan Perpres 60/2023 dalam proyek KPBU dan celah uji dampak HAM.

Selesai mempelajari bab 8? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.