Setiap beberapa tahun, delegasi pemerintah Indonesia duduk di sebuah ruang sidang di Jenewa dan mendengarkan lebih dari seratus negara memberi rekomendasi tentang keadaan HAM di Indonesia: dari pidana mati, kebebasan beragama, Papua, sampai perkawinan anak. Di saat yang sama, sebuah komite ahli PBB membaca laporan Indonesia tentang pelaksanaan Konvensi Hak Anak dan bertanya mengapa angka perkawinan anak masih tinggi. Tidak ada polisi dunia yang dapat memaksa Indonesia mengikuti rekomendasi itu. Lalu untuk apa semua mekanisme ini, dan mengapa pemerintah tetap serius menanggapinya?
Bab ini memetakan sistem HAM internasional: dokumen dasarnya, konvensi-konvensi yang mengikat Indonesia, lembaga yang mengawasi pelaksanaannya, dan mekanisme regional di Eropa, Amerika, Afrika, serta ASEAN. Di Hukum Internasional kamu sudah belajar bahwa perjanjian mengikat negara yang menyatakan persetujuannya. Di sini kamu melihat bagaimana prinsip itu bekerja khusus untuk HAM, dan mengapa pengawasan internasional lebih mengandalkan laporan, dialog, dan tekanan reputasi daripada sanksi.
Piagam PBB dan International Bill of Rights
HAM dalam Piagam PBB
Piagam PBB yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 adalah perjanjian internasional pertama yang menjadikan HAM urusan bersama umat manusia. Pasal 1 ayat (3) menyebut salah satu tujuan PBB adalah memajukan dan mendorong penghormatan terhadap HAM dan kebebasan dasar bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama. Pasal 55 dan Pasal 56 mewajibkan negara anggota bekerja sama untuk mencapai tujuan itu [1Instrumen internasionalCharter of the United Nations]. Piagam tidak merinci hak apa saja yang dimaksud. Tugas itu diserahkan kepada Komisi HAM PBB yang kemudian menyusun DUHAM.
Dari deklarasi ke kovenan
DUHAM 1948 memuat hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam satu dokumen. Ketika PBB hendak menuangkannya ke perjanjian yang mengikat, Perang Dingin memecah dunia. Akhirnya pada 16 Desember 1966 Majelis Umum menerima dua perjanjian terpisah: Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). ICESCR mulai berlaku 3 Januari 1976 dan ICCPR 23 Maret 1976 [2Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political Rights, 3Instrumen internasionalInternational Covenant on Economic, Social and Cultural Rights]. DUHAM, ICCPR beserta protokol opsionalnya, dan ICESCR sering disebut International Bill of Rights.
| Aspek | ICCPR | ICESCR |
|---|---|---|
| Jenis hak | Hidup, bebas dari penyiksaan, kebebasan pribadi, fair trial, beragama, berekspresi, berkumpul, ikut serta dalam pemerintahan | Kerja, upah adil, serikat pekerja, jaminan sosial, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, budaya |
| Sifat kewajiban | Menghormati dan menjamin segera (Pasal 2 ayat (1)) | Mengambil langkah sampai maksimum sumber daya untuk realisasi progresif (Pasal 2 ayat (1)) |
| Badan pengawas | Komite HAM (Human Rights Committee) | Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (CESCR) |
| Derogasi | Diatur Pasal 4 | Tidak ada klausul derogasi; pembatasan umum Pasal 4 |
| Protokol opsional | OP-1 pengaduan individu (1966); OP-2 penghapusan pidana mati (1989) | OP pengaduan individu (2008) |
| Ratifikasi Indonesia | UU 12/2005, aksesi diserahkan 23 Februari 2006 | UU 11/2005, aksesi diserahkan 23 Februari 2006 |
Ratifikasi Indonesia dan deklarasi terhadap Pasal 1
Indonesia mengesahkan ICESCR dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 dan ICCPR dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, keduanya disahkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2005 [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights]. Karena Indonesia tidak menandatangani kovenan saat dibuka untuk penandatanganan, keterikatannya terjadi melalui aksesi yang instrumennya disimpan pada Sekretaris Jenderal PBB tanggal 23 Februari 2006 [6Data atau dokumen resmiTables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex)].
Mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1.
Deklarasi itu menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri dalam Pasal 1 kedua kovenan tidak berlaku bagi bagian rakyat dalam suatu negara merdeka dan berdaulat, dan tidak dapat diartikan membenarkan tindakan yang merusak keutuhan wilayah. Latar belakangnya jelas: pengalaman Timor Timur dan kekhawatiran atas gerakan separatis [5PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights, 6Data atau dokumen resmiTables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex)]. Deklarasi berbeda dari reservasi: deklarasi menjelaskan cara negara memahami suatu ketentuan, sedangkan reservasi mengecualikan atau mengubah akibat hukum ketentuan bagi negara itu.
Mengapa isi DUHAM dituangkan ke dalam dua kovenan, bukan satu?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena perbedaan pandangan pada masa Perang Dingin. Negara Barat menekankan hak sipil dan politik yang dianggap dapat segera ditegakkan, sedangkan negara sosialis dan berkembang menekankan hak ekonomi dan sosial yang memerlukan sumber daya. Kompromi yang dicapai adalah dua kovenan dengan sifat kewajiban dan badan pengawas berbeda, keduanya diterima 16 Desember 1966. Deklarasi Wina 1993 kemudian menegaskan bahwa kedua kelompok hak tetap tidak dapat dibagi.
Dari ratifikasi ke penerapan di pengadilan
Setelah meratifikasi, bagaimana kovenan berlaku di Indonesia? Di Hukum Internasional kamu sudah mengenal perdebatan monisme dan dualisme. Indonesia tidak menganut salah satunya secara murni. Perjanjian HAM disahkan dengan undang-undang, sehingga dalam praktik ia diperlakukan setara undang-undang, tetapi pasal-pasalnya jarang diterapkan langsung oleh hakim tanpa undang-undang pelaksana. Konsiderans UU 12/2005 menyatakan bahwa kovenan pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga kovenan dipandang sejalan dengan konstitusi dan menjadi bagian dari hukum yang wajib diperhatikan pembentuk undang-undang dan penegak hukum [5PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights].
Meski begitu, kovenan memiliki tiga fungsi nyata di dalam negeri. Pertama, sebagai bahan tafsir UUD 1945. MK berkali-kali merujuk ICCPR ketika menafsirkan Bab XA, misalnya Pasal 6 ICCPR dalam perkara pidana mati dan Pasal 18 ICCPR dalam perkara penodaan agama [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika, 8Putusan pengadilanPutusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama]. Kedua, sebagai dasar argumen dalam pengujian undang-undang dan gugatan. Ketiga, sebagai tolok ukur pembentukan undang-undang baru, seperti KUHP nasional yang mengadopsi pidana mati dengan masa percobaan setelah perdebatan panjang tentang Pasal 6 ICCPR.
Konvensi HAM inti dan posisi Indonesia
Selain kedua kovenan, PBB mengenal tujuh konvensi inti lain. Masing-masing mengatur kelompok atau persoalan tertentu, dan masing-masing memiliki komite pengawas sendiri. Indonesia telah meratifikasi delapan dari sembilan konvensi inti [9Data atau dokumen resmiInstrumen Internasional HAM yang Diratifikasi oleh Indonesia, 6Data atau dokumen resmiTables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex)].
| Konvensi | Tahun | Instrumen pengesahan Indonesia | Catatan |
|---|---|---|---|
| Penghapusan Diskriminasi Rasial (ICERD) | 1965 | UU 29/1999 (aksesi) | Reservasi Pasal 22 tentang Mahkamah Internasional |
| Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) | 1966 | UU 11/2005 | Deklarasi Pasal 1 |
| Hak Sipil dan Politik (ICCPR) | 1966 | UU 12/2005 | Deklarasi Pasal 1 |
| Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) | 1979 | UU 7/1984 | Reservasi Pasal 29 ayat (1); protokol opsional belum diratifikasi |
| Menentang Penyiksaan (CAT) | 1984 | UU 5/1998 | Deklarasi Pasal 20; reservasi Pasal 30 ayat (1); OP-CAT belum |
| Hak Anak (CRC) | 1989 | Keppres 36/1990 | Dua protokol opsional disahkan dengan UU 9/2012 dan UU 10/2012 |
| Pekerja Migran dan Keluarganya (ICRMW) | 1990 | UU 6/2012 | Penting bagi jutaan pekerja migran Indonesia |
| Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) | 2006 | UU 19/2011 | Protokol opsional belum diratifikasi |
| Perlindungan dari Penghilangan Paksa (CPED) | 2006 | Belum diratifikasi | Ditandatangani 27 September 2010 |
Mengapa CPED belum diratifikasi?
Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa sangat relevan bagi Indonesia, yang memiliki sejarah penghilangan aktivis 1997-1998. Indonesia ikut mensponsori konvensi itu dan menandatanganinya pada 27 September 2010. Panitia Khusus DPR tahun 2009 bahkan merekomendasikan ratifikasi. Namun sampai Agustus 2026 ratifikasi belum terjadi, dan Komnas Perempuan kembali mendesak pemerintah serta DPR periode 2024-2029 memprioritaskannya [10Data atau dokumen resmiKonvensi Internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED), 11Artikel atau ulasanSiaran Pers Komnas Perempuan Merespons Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa]. Dalam UPR siklus keempat, Indonesia mendukung rekomendasi untuk terus mengupayakan ratifikasi CPED, tetapi hanya mencatat rekomendasi meratifikasi Protokol Opsional Kedua ICCPR tentang penghapusan pidana mati [12Data atau dokumen resmiReport of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations)].
Protokol opsional dan prosedur pengaduan individu
Hal penting yang sering terlewat: meski telah meratifikasi delapan konvensi, Indonesia belum menerima satu pun prosedur pengaduan individu ke badan traktat. Artinya, warga Indonesia tidak dapat membawa kasusnya ke Komite HAM atau Komite CEDAW setelah upaya hukum dalam negeri habis. Yang diterima Indonesia hanya prosedur penyelidikan oleh Komite Menentang Penyiksaan menurut Pasal 20 CAT, dengan deklarasi bahwa pelaksanaannya tunduk pada prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah [6Data atau dokumen resmiTables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex)].
- 1984CEDAWUU 7/1984, ratifikasi 13 September 1984.
- 1990Konvensi Hak AnakKeppres 36/1990, ratifikasi 5 September 1990; reservasi dicabut 2005.
- 1998Konvensi Menentang PenyiksaanUU 5/1998, setelah jatuhnya Orde Baru.
- 1999Konvensi Diskriminasi RasialUU 29/1999, aksesi 25 Juni 1999.
- 2005 sampai 2006ICCPR dan ICESCRUU 12/2005 dan UU 11/2005; aksesi 23 Februari 2006.
- 2011Konvensi Hak Penyandang DisabilitasUU 19/2011.
- 2012Konvensi Pekerja Migran dan dua protokol CRCUU 6/2012, UU 9/2012, dan UU 10/2012.
Mekanisme berbasis piagam
Mekanisme HAM PBB terbagi dua. Mekanisme berbasis piagam lahir dari Piagam PBB dan berlaku bagi semua negara anggota, terlepas dari perjanjian apa yang mereka ratifikasi. Mekanisme berbasis traktat lahir dari konvensi tertentu dan hanya berlaku bagi negara pihaknya [13Buku teksIntroduction to the International Human Rights Regime, 14Buku teksHukum Hak Asasi Manusia].
Dewan HAM PBB
Dewan HAM (Human Rights Council) dibentuk dengan Resolusi Majelis Umum 60/251 tahun 2006 untuk menggantikan Komisi HAM yang dinilai terlalu dipolitisasi. Dewan beranggotakan 47 negara yang dipilih Majelis Umum untuk masa tiga tahun, bersidang di Jenewa minimal tiga kali setahun, dan dapat mengadakan sidang khusus untuk situasi darurat. Dewan menerbitkan resolusi, membentuk komisi penyelidik, dan menyelenggarakan Universal Periodic Review. Sekretariatnya adalah Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR).
Prosedur khusus
Prosedur khusus adalah para ahli independen, yaitu pelapor khusus, ahli independen, dan kelompok kerja, yang ditunjuk Dewan HAM untuk memantau isu tematik (misalnya kebebasan berekspresi, pembela HAM, hak atas pangan) atau negara tertentu. Mereka dapat mengirim komunikasi kepada pemerintah tentang dugaan pelanggaran, melakukan kunjungan negara atas undangan, dan melapor ke Dewan. Kelompok Kerja PBB tentang Penghilangan Paksa, yang terbentuk tahun 1980, adalah salah satu yang paling lama dan sering mengirim komunikasi terkait kasus di Indonesia [10Data atau dokumen resmiKonvensi Internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED)].
Komisaris Tinggi HAM dan komisi penyelidik
Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR), yang dibentuk setelah Konferensi Wina 1993, adalah sekretariat seluruh mekanisme HAM PBB sekaligus aktor yang memiliki suara sendiri. Komisaris Tinggi dapat mengeluarkan pernyataan publik tentang situasi di suatu negara, membuka kantor perwakilan atas persetujuan negara, dan memberi bantuan teknis, misalnya untuk menyusun rencana aksi nasional HAM atau melatih aparat. Untuk situasi yang sangat serius, Dewan HAM dapat membentuk komisi penyelidik atau misi pencari fakta independen, seperti untuk Suriah dan Myanmar. Laporan komisi semacam itu tidak mengikat, tetapi sering menjadi dasar bukti bagi pengadilan pidana internasional, yang dibahas di Hukum Pidana Internasional.
Penting untuk membedakan mekanisme ini dari Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan berwenang mengambil tindakan yang mengikat berdasarkan Bab VII Piagam PBB bila ada ancaman terhadap perdamaian, termasuk merujuk situasi ke Mahkamah Pidana Internasional. Dewan HAM tidak memiliki kewenangan memaksa itu. Karena itu, pelanggaran HAM yang sangat berat kadang dibahas di dua forum sekaligus: Dewan HAM untuk pemantauan dan Dewan Keamanan untuk tindakan.
Universal Periodic Review
UPR adalah mekanisme yang menilai catatan HAM semua 193 anggota PBB secara bergiliran, kira-kira setiap empat sampai lima tahun. Penilaiannya dilakukan oleh sesama negara, bukan oleh ahli independen. Karena itu UPR sering disebut tinjauan sejawat (peer review).
Hasil UPR keempat Indonesia disahkan Dewan HAM pada Maret 2023. Mayoritas rekomendasi menyangkut kesetaraan gender, hak perempuan dan anak, penguatan kerangka hukum, dan ratifikasi instrumen internasional [15Data atau dokumen resmiHuman Rights Council Adopts Universal Periodic Review Outcomes of Indonesia, Algeria and the United Kingdom]. Rekomendasi yang dicatat antara lain penghapusan pidana mati, ratifikasi Statuta Roma, dan perlindungan kelompok LGBTIQ [12Data atau dokumen resmiReport of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations)]. Siklus kelima diperkirakan berlangsung pada 2027.
Apa beda rekomendasi UPR yang didukung dan yang dicatat, dan apakah keduanya mengikat secara hukum?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Rekomendasi yang didukung adalah rekomendasi yang dinyatakan negara akan dilaksanakan; rekomendasi yang dicatat berarti negara mengetahui tetapi tidak berkomitmen melaksanakannya. Keduanya tidak mengikat secara hukum seperti perjanjian. Kekuatannya bersifat politik: rekomendasi yang didukung menjadi komitmen publik yang akan ditagih pada siklus berikutnya oleh negara lain, lembaga nasional HAM, dan masyarakat sipil.
Mekanisme berbasis traktat
Sepuluh komite
Setiap konvensi inti membentuk komite yang terdiri atas para ahli independen. Kini ada sepuluh badan traktat: Komite HAM (ICCPR), Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, Komite CEDAW, Komite Menentang Penyiksaan, Subkomite Pencegahan Penyiksaan (OP-CAT), Komite Hak Anak, Komite Pekerja Migran, Komite Hak Penyandang Disabilitas, dan Komite Penghilangan Paksa. Komite bukan pengadilan, tetapi pandangannya menjadi tafsir paling otoritatif atas konvensi yang diawasinya [13Buku teksIntroduction to the International Human Rights Regime].
Cara kerja komite
Komite menjalankan empat fungsi utama. Pertama, memeriksa laporan berkala negara pihak, lalu mengeluarkan observasi penutup (concluding observations) berisi apresiasi, keprihatinan, dan rekomendasi. Kedua, menerbitkan komentar umum (general comments) yang menafsirkan pasal konvensi, misalnya Komentar Umum Komite HAM tentang keadaan darurat atau Komentar Umum Komite Ekosob tentang sifat kewajiban negara. Ketiga, menerima pengaduan individu dari negara yang menerima prosedur itu. Keempat, untuk sebagian komite, melakukan penyelidikan atas pelanggaran sistematis.
Sebutkan empat fungsi utama komite traktat dan fungsi mana yang belum berlaku bagi warga Indonesia.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Memeriksa laporan berkala negara pihak dan menerbitkan observasi penutup, menerbitkan komentar umum sebagai tafsir konvensi, menerima pengaduan individu, dan melakukan penyelidikan atas pelanggaran sistematis. Fungsi pengaduan individu belum berlaku bagi warga Indonesia karena Indonesia belum menerima prosedur itu dalam konvensi mana pun; yang diterima hanya prosedur penyelidikan Pasal 20 CAT.
Komentar umum memiliki pengaruh yang sering diremehkan. Ketika hakim, pembentuk undang-undang, atau Komnas HAM perlu menafsirkan istilah seperti "kejahatan paling serius" dalam Pasal 6 ICCPR atau "maksimum sumber daya yang tersedia" dalam Pasal 2 ICESCR, rujukan pertama adalah komentar umum komite terkait. Misalnya, Komentar Umum Komite Ekosob Nomor 3 tentang sifat kewajiban negara memperkenalkan konsep kewajiban inti minimum, yang akan kamu temui di Bab 7, sedangkan Komentar Umum Komite HAM tentang keadaan darurat merinci syarat derogasi Pasal 4 ICCPR yang dibahas di Bab 2. Dengan cara ini, komite ikut membentuk isi hukum HAM internasional dari waktu ke waktu.
- Dasar: Piagam PBB dan resolusi
- Berlaku bagi semua anggota PBB
- Pelaksana: Dewan HAM, prosedur khusus, UPR
- Penilai: negara (UPR) dan ahli independen (prosedur khusus)
- Bersifat politik dan diplomatik
- Dasar: konvensi HAM tertentu
- Hanya bagi negara pihak
- Pelaksana: sepuluh komite ahli
- Penilai: ahli independen
- Bersifat kuasi-yudisial: laporan, komentar umum, pengaduan
Proses pelaporan berkala
Setiap negara pihak wajib menyerahkan laporan awal satu atau dua tahun setelah konvensi berlaku baginya, lalu laporan berkala setiap empat atau lima tahun, tergantung konvensinya. Prosesnya berjalan sebagai dialog. Pemerintah menyerahkan laporan tertulis. Komite menyusun daftar pertanyaan (list of issues), sering berdasarkan laporan bayangan dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga nasional HAM. Delegasi pemerintah lalu hadir di Jenewa untuk dialog konstruktif selama satu atau dua hari. Beberapa minggu kemudian, komite menerbitkan observasi penutup, dan sebagian komite meminta laporan tindak lanjut atas beberapa rekomendasi prioritas dalam satu atau dua tahun.
Bagi mahasiswa hukum, observasi penutup adalah sumber yang sangat berguna. Dokumen itu menunjukkan ketentuan undang-undang Indonesia mana yang dinilai belum sesuai standar internasional, misalnya definisi penyiksaan yang belum dirumuskan sebagai tindak pidana tersendiri, atau ketentuan pidana yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi secara berlebihan. Banyak argumen dalam permohonan pengujian undang-undang ke MK bersumber dari dokumen semacam ini. Dalam praktik, Indonesia sering terlambat menyerahkan laporan, sehingga beberapa laporan digabung menjadi satu, sesuatu yang lazim juga terjadi di banyak negara berkembang [13Buku teksIntroduction to the International Human Rights Regime, 14Buku teksHukum Hak Asasi Manusia].
Kritik terhadap sistem PBB
Sistem PBB tidak bebas kritik. Pertama, selektivitas: negara kuat jarang menjadi sasaran resolusi Dewan HAM, sedangkan negara kecil lebih sering. Kedua, keterbatasan sumber daya: komite-komite traktat bekerja dengan anggaran terbatas dan tumpukan laporan yang tertunda bertahun-tahun. Ketiga, tumpang tindih: satu negara bisa menerima rekomendasi yang sama dari UPR, beberapa komite, dan prosedur khusus, sehingga laporan bertumpuk tanpa tindak lanjut. Keempat, lemahnya daya paksa. Para pembela sistem menjawab bahwa justru karena tidak ada polisi dunia, mekanisme berlapis ini menjadi cara paling realistis membangun tekanan yang konsisten. Manfred Nowak menyebut sistem PBB lebih tepat dinilai sebagai proses jangka panjang pembentukan standar dan pemantauan, bukan sebagai pengadilan dunia [13Buku teksIntroduction to the International Human Rights Regime].
Membaca dokumen PBB
Dokumen HAM PBB memiliki kode yang membantu kamu menemukannya. Dokumen Dewan HAM diawali A/HRC, misalnya A/HRC/52/8/Add.1 adalah tambahan laporan Kelompok Kerja UPR tentang Indonesia yang dibahas pada sidang ke-52 [12Data atau dokumen resmiReport of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations)]. Dokumen Kelompok Kerja UPR diawali A/HRC/WG.6, diikuti nomor sesi dan kode negara, seperti A/HRC/WG.6/41/IDN/2 yang memuat kompilasi informasi PBB tentang Indonesia [6Data atau dokumen resmiTables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex)]. Dokumen badan traktat diawali singkatan komitenya, misalnya CCPR untuk Komite HAM, E/C.12 untuk Komite Ekosob, CEDAW untuk Komite CEDAW, dan CRC untuk Komite Hak Anak, lalu diikuti kode negara IDN dan jenis dokumen, seperti CO untuk observasi penutup.
Database resmi OHCHR dan Indeks HAM Universal (Universal Human Rights Index) memungkinkan kamu mencari semua rekomendasi untuk Indonesia berdasarkan tema, misalnya kebebasan berekspresi atau hak masyarakat adat, dari UPR, badan traktat, dan prosedur khusus sekaligus. Bagi mahasiswa yang menulis skripsi atau pengacara yang menyusun permohonan pengujian undang-undang, menelusuri rekomendasi internasional tentang pasal yang diuji sering memberi argumen yang kuat dan terdokumentasi.
Mengapa negara patuh tanpa sanksi?
Kepatuhan pada sistem HAM internasional bekerja melalui beberapa saluran. Reputasi: negara ingin dipandang beradab, misalnya saat mencalonkan diri menjadi anggota Dewan HAM. Dialog: rekomendasi komite sering menjadi dasar perubahan undang-undang. Mobilisasi domestik: organisasi masyarakat sipil dan lembaga nasional HAM memakai observasi penutup untuk menagih pemerintah. Rujukan peradilan: Mahkamah Konstitusi beberapa kali merujuk ICCPR dan dokumen PBB ketika menafsirkan UUD 1945, misalnya dalam putusan tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi [16Putusan pengadilanPutusan Nomor 006/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (ikhtisar)].
Mekanisme regional dan ASEAN
Tiga sistem regional yang mapan
Di luar PBB, tiga kawasan memiliki sistem HAM regional dengan pengadilan. Eropa memiliki Konvensi Eropa tentang HAM 1950 dan Mahkamah HAM Eropa di Strasbourg yang putusannya mengikat 46 negara anggota Dewan Eropa. Amerika memiliki Konvensi Amerika tentang HAM 1969, Komisi HAM Antar-Amerika, dan Mahkamah HAM Antar-Amerika di San José. Afrika memiliki Piagam Afrika tentang Hak Manusia dan Hak Rakyat 1981, Komisi Afrika, dan Mahkamah Afrika di Arusha [14Buku teksHukum Hak Asasi Manusia, 13Buku teksIntroduction to the International Human Rights Regime].
| Aspek | Eropa | Amerika | Afrika | ASEAN |
|---|---|---|---|---|
| Instrumen utama | Konvensi Eropa tentang HAM 1950 | Konvensi Amerika tentang HAM 1969 | Piagam Afrika 1981 | Deklarasi HAM ASEAN 2012 (tidak mengikat) |
| Lembaga | Mahkamah HAM Eropa | Komisi dan Mahkamah Antar-Amerika | Komisi dan Mahkamah Afrika | AICHR dan ACWC |
| Pengaduan individu | Ya, langsung ke Mahkamah | Ya, melalui Komisi | Ya, terbatas | Tidak ada |
| Putusan mengikat | Ya | Ya bagi negara yang menerima yurisdiksi | Ya bagi negara yang menerima yurisdiksi | Tidak; badan konsultatif |
AICHR
Piagam ASEAN 2007, yang disahkan Indonesia dengan UU 38/2008, memuat komitmen pada demokrasi, supremasi hukum, dan HAM. Pasal 14 Piagam mengamanatkan pembentukan badan HAM ASEAN [17Instrumen internasionalCharter of the Association of Southeast Asian Nations]. Badan itu lahir sebagai ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) yang diresmikan Oktober 2009. Setiap negara anggota menunjuk satu wakil. Indonesia termasuk sedikit negara yang memilih wakilnya melalui seleksi terbuka.
AICHR memiliki mandat pemajuan, seperti menyusun strategi, kajian tematik, dan pendidikan HAM. Prestasi terbesarnya adalah penyusunan Deklarasi HAM ASEAN yang diterima para kepala negara di Phnom Penh pada November 2012. Namun AICHR tidak dapat menerima pengaduan individu, tidak dapat melakukan kunjungan tanpa persetujuan negara, dan mengambil keputusan dengan konsensus. Prinsip nonintervensi dalam urusan dalam negeri, yang menjadi ciri ASEAN, membuat AICHR sulit menanggapi situasi seperti krisis Rohingya di Myanmar [18Jurnal ilmiahHuman Rights Regime: Between Universality and Cultural Relativism, An Indonesian Experience].
Peluang di tingkat ASEAN
Meski lemah, mekanisme ASEAN tidak sepenuhnya tanpa guna. AICHR menjadi forum dialog yang mempertemukan pemerintah dan masyarakat sipil, menyusun kajian tematik seperti hak atas lingkungan dan hak pekerja migran, serta menyelenggarakan pelatihan HAM. Selain itu, ASEAN memiliki instrumen khusus tentang pekerja migran, yaitu Konsensus ASEAN tentang Pelindungan dan Pemajuan Hak Pekerja Migran 2017, yang penting bagi Indonesia sebagai negara asal jutaan pekerja migran. Para pegiat HAM mendorong agar mandat AICHR diperkuat dengan kewenangan menerima pengaduan dan melakukan kunjungan, tetapi perubahan itu memerlukan konsensus seluruh negara anggota, termasuk negara yang paling enggan diawasi [18Jurnal ilmiahHuman Rights Regime: Between Universality and Cultural Relativism, An Indonesian Experience].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Piagam PBB 1945 menjadikan HAM tujuan organisasi; DUHAM 1948 merinci hak; ICCPR dan ICESCR 1966 menjadikannya kewajiban yang mengikat.
- Indonesia mengesahkan ICESCR dengan UU 11/2005 dan ICCPR dengan UU 12/2005, beraksesi 23 Februari 2006, dengan deklarasi terhadap Pasal 1 tentang penentuan nasib sendiri.
- Indonesia telah meratifikasi delapan dari sembilan konvensi inti; CPED baru ditandatangani 2010, dan belum ada prosedur pengaduan individu yang diterima.
- Mekanisme berbasis piagam (Dewan HAM, prosedur khusus, UPR) berlaku bagi semua anggota PBB; mekanisme berbasis traktat (sepuluh komite) hanya bagi negara pihak.
- UPR keempat Indonesia menghasilkan 269 rekomendasi: 205 didukung, 59 dicatat, 5 didukung sebagian; siklus berikutnya diperkirakan 2027.
- Komite traktat bekerja melalui laporan berkala, observasi penutup, komentar umum, dan pengaduan individu; kepatuhan dibangun lewat reputasi, dialog, dan mobilisasi domestik.
- ASEAN memiliki AICHR (2009) dan Deklarasi HAM ASEAN (2012), tetapi tanpa pengadilan dan pengaduan individu, berbeda dengan sistem Eropa, Amerika, dan Afrika.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.Pasal 1 ayat (3), 55, dan 56 tentang pemajuan dan penghormatan HAM.
- 2Majelis Umum PBB (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976.Kewajiban Pasal 2, derogasi Pasal 4, hak hidup, larangan penyiksaan, fair trial, kebebasan beragama dan berekspresi.
- 3Majelis Umum PBB (1966). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 3 Januari 1976.Realisasi progresif Pasal 2 ayat (1), hak atas kerja, jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan.
- 4Republik Indonesia (2005). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 118, TLN 4557.Ratifikasi ICESCR dengan deklarasi terhadap Pasal 1; penjelasan memuat pokok isi kovenan.
- 5Republik Indonesia (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 119, TLN 4558.Ratifikasi ICCPR dengan deklarasi terhadap Pasal 1, disahkan 28 Oktober 2005.
- 6Office of the High Commissioner for Human Rights (2022). Tables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex). Working Group UPR sesi ke-41.Daftar perjanjian HAM yang diratifikasi dan belum diratifikasi Indonesia beserta deklarasi dan reservasi.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 28J ayat (2) dibaca membatasi hak dalam Pasal 28I ayat (1).
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 19 April 2010.Permohonan ditolak; UU penodaan agama dinilai pembatasan yang sah menurut Pasal 28J ayat (2).
- 9Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Instrumen Internasional HAM yang Diratifikasi oleh Indonesia. Portal PRISMA Kementerian HAM.Delapan konvensi inti yang diratifikasi dan instrumen pengesahannya.
- 10Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Konvensi Internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED). kemenham.go.id, instrumen HAM.Pengakuan resmi bahwa Indonesia belum meratifikasi CPED.
- 11Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa. Komnas Perempuan, 30 Agustus 2026.Indonesia menandatangani CPED 27 September 2010 tetapi belum meratifikasinya.
- 12Dewan HAM PBB (2023). Report of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations). Dokumen A/HRC/52/8/Add.1, 17 Maret 2023.269 rekomendasi; 205 didukung, 59 dicatat; sikap atas masyarakat adat, LGBTIQ, dan pidana mati.
- 13Manfred Nowak (2003). Introduction to the International Human Rights Regime. Martinus Nijhoff Publishers, Leiden dan Boston.Tipologi kewajiban negara dan peta mekanisme HAM internasional.
- 14Rhona K.M. Smith dkk. (Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, dan Eko Riyadi, ed.) (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII, Yogyakarta (cet. pertama, Maret 2008).Buku ajar utama: konsep, sejarah, instrumen internasional, dan HAM di Indonesia.
- 15Office of the High Commissioner for Human Rights (2023). Human Rights Council Adopts Universal Periodic Review Outcomes of Indonesia, Algeria and the United Kingdom. Meeting summary, Maret 2023.Pengesahan hasil UPR siklus keempat Indonesia oleh Dewan HAM.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 Desember 2006.UU KKR dinyatakan tidak mengikat karena pemulihan korban digantungkan pada amnesti pelaku.
- 17Association of Southeast Asian Nations (2007). Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Singapura, 20 November 2007; berlaku 15 Desember 2008; disahkan Indonesia dengan UU 38/2008.Pasal 14 tentang pembentukan badan HAM ASEAN.
- 18Heru Susetyo (2019). Human Rights Regime: Between Universality and Cultural Relativism, An Indonesian Experience. Indonesian Journal of International Law 16(2).Deklarasi Bangkok, Deklarasi Wina, dan pengalaman Indonesia.