Hak sipil dan politik
Bab 6 dari 8

Hak sipil dan politik

Bagaimana kebebasan berekspresi, beragama, dan hak atas peradilan yang adil dijamin dan dibatasi dalam praktik Indonesia.

Sekitar 27 menit23 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menguraikan cakupan hak sipil dan politik dalam ICCPR dan UUD 1945
  • Menganalisis kebebasan berekspresi dan pasal pidana UU ITE setelah putusan MK
  • Menjelaskan kebebasan beragama dan berkeyakinan serta putusan MK terkait
  • Menerapkan prinsip peradilan yang adil, larangan penyiksaan, dan isu pidana mati
Hak sipil dan politik
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada 2021 dua pegiat HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, membahas sebuah kajian tentang dugaan keterlibatan pejabat dalam bisnis tambang di Papua melalui kanal YouTube. Seorang menteri melaporkan mereka atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Keduanya diadili, dan sambil menjalani sidang mereka menguji pasal-pasal yang didakwakan ke Mahkamah Konstitusi. Pada 2024 pengadilan negeri membebaskan mereka, dan MK membatalkan pasal berita bohong warisan tahun 1946. Kisah ini memperlihatkan pergulatan yang terus berulang: di mana batas antara kritik yang dilindungi dan serangan terhadap kehormatan orang lain?

Bab ini membahas hak sipil dan politik, kelompok hak yang dalam klasifikasi Vasak disebut generasi pertama. Fokusnya pada tiga hak yang paling sering diperkarakan di Indonesia: kebebasan berekspresi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta hak atas peradilan yang adil, ditambah larangan penyiksaan, hak hidup dan pidana mati, dan hak politik. Gunakan kerangka uji pembatasan dari Bab 2: hampir setiap perkara di bab ini adalah soal apakah pembatasan memenuhi syarat Pasal 28J ayat (2).

Peta hak sipil dan politik

ICCPR memuat hak-hak substantif dalam Pasal 6 sampai Pasal 27. Indonesia menjadi pihak sejak 2006 melalui UU 12/2005 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political RightsUU 12/2005 · Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 119, TLN 4558, 2Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political RightsICCPR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976]. Sebagian besar hak itu juga tercantum dalam Bab XA UUD 1945 dan UU 39/1999.

Hak sipil dan politik utama dalam ICCPR dan padanannya di Indonesia
HakICCPRUUD 1945UU 39/1999
HidupPasal 6Pasal 28A, 28I ayat (1)Pasal 9
Bebas dari penyiksaanPasal 7Pasal 28G ayat (2), 28I ayat (1)Pasal 33 ayat (1)
Kebebasan dan keamanan pribadiPasal 9Pasal 28G ayat (1)Pasal 30, 34
Peradilan yang adilPasal 14Pasal 28D ayat (1)Pasal 17, 18
Asas legalitasPasal 15Pasal 28I ayat (1)Pasal 18 ayat (2)
PrivasiPasal 17Pasal 28G ayat (1)Pasal 29, 31, 32
Pikiran, keyakinan, dan agamaPasal 18Pasal 28E ayat (1) dan (2), 29 ayat (2)Pasal 22
Berpendapat dan berekspresiPasal 19Pasal 28E ayat (3), 28FPasal 23 ayat (2), 25
Berkumpul dan berserikatPasal 21, 22Pasal 28, 28E ayat (3)Pasal 24
Ikut serta dalam pemerintahanPasal 25Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (3)Pasal 43, 44
Persamaan dan nondiskriminasiPasal 26Pasal 27 ayat (1), 28I ayat (2)Pasal 3
Hak minoritasPasal 27Pasal 28I ayat (3)Pasal 6
Penomoran ini membantu saat kamu menyusun argumen: rujuk sekaligus konstitusi, undang-undang, dan kovenan.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi

Cakupan dan pembatasan

UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (3)), serta berhak berkomunikasi dan memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran (Pasal 28F) [3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Pasal 19 ICCPR membedakan dua lapis: kebebasan berpendapat (opinion) dalam ayat (1) yang mutlak, dan kebebasan berekspresi dalam ayat (2) yang dapat dibatasi menurut ayat (3) [2Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political RightsICCPR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976].

Pasal 19 ayat (3) (terjemahan bebas)ICCPR[2Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political RightsICCPR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976]

Pelaksanaan hak ... menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karena itu dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hanya yang ditetapkan oleh hukum dan diperlukan: (a) untuk menghormati hak atau nama baik orang lain; (b) untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan masyarakat, atau moral.

Rumusan ini melahirkan uji tiga bagian yang dipakai Komite HAM PBB: pembatasan harus diatur hukum yang jelas, mengejar salah satu tujuan sah yang disebut, dan perlu serta proporsional. Di sisi lain, Pasal 20 ayat (2) ICCPR justru mewajibkan negara melarang dengan undang-undang setiap anjuran kebencian berdasarkan kebangsaan, ras, atau agama yang merupakan hasutan untuk diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Jadi negara wajib menghukum hasutan kebencian, tetapi tidak boleh menghukum kritik, sindiran, atau pendapat yang menyinggung.

Kritik terhadap pejabat dan lembaga

Dalam negara demokratis, pejabat publik harus lebih tahan terhadap kritik daripada warga biasa, karena mereka memegang kekuasaan dan memakai uang rakyat. Prinsip ini diakui MK sejak awal. Dalam putusan tahun 2006 MK membatalkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama karena dinilai menghambat kritik. KUHP nasional menghidupkan kembali delik penyerangan harkat dan martabat presiden, tetapi sebagai delik aduan, sehingga tidak dapat diproses tanpa pengaduan presiden sendiri [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Perjalanan pasal ekspresi digital dalam UU ITE
  1. 2008
    UU 11/2008
    Pasal 27 ayat (3) tentang muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian; banyak dipakai melaporkan kritik.
  2. 2016
    UU 19/2016
    Ancaman pidana Pasal 27 ayat (3) diturunkan dan dinyatakan sebagai delik aduan.
  3. 2 Januari 2024
    UU 1/2024
    Pasal 27 ayat (3) diganti Pasal 27A; Pasal 28 ayat (3) baru tentang berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
  4. 21 Maret 2024
    Putusan MK 78/PUU-XXI/2023
    Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang berita bohong dibatalkan.
  5. 29 April 2025
    Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024
    Korban Pasal 27A hanya individu; kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) hanya di ruang fisik.

Putusan MK tentang berita bohong

Dalam Putusan 78/PUU-XXI/2023 yang diucapkan 21 Maret 2024, atas permohonan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, YLBHI, dan AJI, MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengancam pidana penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, unsur "berita atau pemberitahuan bohong" dan "kabar yang tidak pasti atau berkelebihan" begitu luas sehingga menjadi pasal karet yang menimbulkan ketidakpastian hukum. MK juga memaknai Pasal 310 ayat (1) KUHP lama hanya untuk pencemaran secara lisan [5Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohongPutusan MK 78/PUU-XXI/2023 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Maret 2024]. Permohonan atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE dinyatakan kehilangan objek karena pasal itu telah diubah oleh UU 1/2024.

Pasal 27A dan 28 UU ITE setelah 2025

UU 1/2024 mengganti pasal pencemaran nama baik menjadi Pasal 27A, yang melarang menyerang kehormatan atau nama baik "orang lain" dengan menuduhkan "suatu hal" melalui sistem elektronik [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Pada 29 April 2025 MK memutus dua perkara sekaligus.

Dalam Putusan 105/PUU-XXII/2024, atas permohonan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang pegiat lingkungan Karimunjawa yang dipidana karena komentar di media sosial, MK menyatakan frasa "orang lain" harus dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Frasa "suatu hal" dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. MK juga membatasi Pasal 28 ayat (2) tentang hasutan kebencian hanya pada informasi yang secara substantif menyebarkan kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan sengaja dan di depan umum, serta menimbulkan risiko nyata diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan [7Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian dalam media elektronikPutusan MK 105/PUU-XXII/2024 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025]. Rumusan terakhir ini sangat dekat dengan standar Pasal 20 ICCPR.

Dalam Putusan 115/PUU-XXII/2024, MK menyatakan kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber. Keributan di media sosial tidak lagi dapat dijadikan dasar pemidanaan penyebaran berita bohong [8Artikel atau ulasanMK: Sebar hoaks dapat dipidana jika timbulkan kerusuhan di ruang fisikAntara, 2025b · ANTARA News, 29 April 2025].

Penting dicatat, putusan-putusan ini tidak memberi kekebalan umum bagi kritik. Pinky Roseva Santoso dan kawan-kawan menunjukkan bahwa putusan 105 mempersempit siapa yang dapat menjadi korban Pasal 27A dan apa yang dianggap "suatu hal", tetapi ekspresi masih dapat dipidana berdasarkan delik lain bila unsurnya terpenuhi, dan lembaga yang dikecualikan tetap dapat menempuh gugatan perdata [9Jurnal ilmiahCriticising State Institutions in Indonesia’s Digital Sphere After Constitutional Court Decision 105/PUU-XXII/2024Santoso dkk., 2026 · Estudiante Law Journal, Universitas Negeri Gorontalo, 7Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian dalam media elektronikPutusan MK 105/PUU-XXII/2024 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025].

Studi kasusPutusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, 29 April 2025

Pencemaran nama baik dan hasutan kebencian di media elektronik[7Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian dalam media elektronikPutusan MK 105/PUU-XXII/2024 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025]

  1. Fakta
    Pemohon adalah pegiat lingkungan yang mengkritik tambak udang ilegal di Karimunjawa melalui komentar di media sosial, lalu dilaporkan dan diadili dengan pasal UU ITE. Ia menguji frasa orang lain dan suatu hal dalam Pasal 27A, serta rumusan hasutan kebencian dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024.
  2. Masalah hukum
    Apakah rumusan pasal pencemaran dan hasutan kebencian dalam UU ITE cukup jelas dan proporsional sehingga tidak melanggar kepastian hukum dan kebebasan berpendapat?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Frasa orang lain dikecualikan bagi lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan; suatu hal dimaknai perbuatan yang merendahkan kehormatan seseorang; hasutan kebencian dibatasi pada penyebaran kebencian berbasis identitas yang disengaja, di depan umum, dan menimbulkan risiko nyata diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. MK merujuk Penjelasan Pasal 433 KUHP nasional sebagai pembanding.
  4. Pelajaran
    Putusan ini menerapkan asas lex certa dan uji proporsionalitas pada ekspresi digital. Lembaga negara tidak lagi dapat memakai Pasal 27A untuk melaporkan kritik terhadap institusinya, sehingga ruang kritik kebijakan publik terlindungi lebih baik.
Coba ingat dulu

Sebuah dinas pemerintah kota melaporkan warga yang menulis di media sosial bahwa dinas itu lamban dan boros. Dapatkah Pasal 27A UU ITE dipakai setelah Putusan MK 105/PUU-XXII/2024?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tidak. MK memaknai frasa orang lain dalam Pasal 27A hanya individu, dan mengecualikan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dinas adalah lembaga pemerintah sehingga tidak dapat menjadi korban delik ini. Kritik terhadap kinerja lembaga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Bila ada fakta keliru, lembaga dapat menggunakan hak jawab atau menempuh jalur perdata.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan

Forum internum dan forum externum

Kebebasan beragama memiliki dua dimensi. Forum internum adalah kebebasan batin untuk memeluk, mengganti, atau tidak memeluk suatu keyakinan; dimensi ini mutlak dan termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Forum externum adalah kebebasan memanifestasikan agama melalui ibadah, ketaatan, pengamalan, dan pengajaran, sendiri atau bersama-sama, di tempat umum atau tertutup. Pasal 18 ayat (3) ICCPR membolehkan pembatasan manifestasi hanya bila ditetapkan hukum dan diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, moral, atau hak dan kebebasan dasar orang lain [2Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political RightsICCPR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976].

Dua dimensi kebebasan beragama
Forum internum
  • Meyakini, memeluk, atau mengganti agama dan kepercayaan
  • Tidak boleh dipaksa atau dihukum karena keyakinan
  • Mutlak, tidak dapat dibatasi
  • Dasar: Pasal 28E ayat (2), 28I ayat (1) UUD 1945; Pasal 18 ayat (2) ICCPR
Forum externum
  • Beribadah, mendirikan rumah ibadah, mengajarkan, menyiarkan
  • Dapat dibatasi dengan undang-undang
  • Harus perlu, proporsional, tidak diskriminatif
  • Dasar: Pasal 28E ayat (1), 28J ayat (2) UUD 1945; Pasal 18 ayat (3) ICCPR

Undang-undang penodaan agama

UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama melarang penafsiran dan kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Pasal 4-nya menambahkan Pasal 156a ke KUHP lama, yang selama puluhan tahun dipakai memidana orang dengan tuduhan penodaan agama. Pada 2009 sejumlah organisasi dan tokoh, antara lain K.H. Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, dan Dawam Rahardjo, mengujinya ke MK. Dalam Putusan 140/PUU-VII/2009 yang diucapkan 19 April 2010, MK menolak seluruh permohonan. MK berpendapat undang-undang itu merupakan pembatasan yang sah menurut Pasal 28J ayat (2) untuk menjaga ketertiban umum dan kerukunan, dan bahwa kebebasan beragama di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai agama, meski MK mengakui rumusannya perlu direvisi [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan AgamaPutusan MK 140/PUU-VII/2009 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 19 April 2010].

Putusan ini menjadi contoh utama perdebatan universalisme dan relativisme. Para pengkritik berpendapat UU penodaan agama memasuki forum internum karena menghukum penafsiran, yang menurut standar Pasal 18 ICCPR tidak boleh dibatasi [11Jurnal ilmiahKebebasan Beragama sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia: Pertentangan Universalisme dan Relativisme BudayaWardana, 2022 · Jurnal Hukum Progresif 10(1):63-75]. KUHP nasional kini mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dalam Pasal 300 sampai Pasal 305, dan Pasal 622 ayat (3) menentukan bahwa rujukan ke Pasal 4 UU 1/PNPS/1965 diganti dengan Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1) KUHP [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Penghayat kepercayaan

Selama bertahun-tahun penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, seperti Marapu di Sumba, Parmalim di Sumatera Utara, dan Sapto Darmo di Jawa, harus mengosongkan kolom agama di KTP atau terpaksa mencantumkan salah satu agama yang diakui. Kolom yang kosong itu berakibat nyata: ditolak bekerja, sulit mengakses kredit bank, bahkan ditolak dimakamkan di pemakaman umum.

Studi kasusPutusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, 7 November 2017

Kolom agama bagi penghayat kepercayaan[12Putusan pengadilanPutusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan (ikhtisar)Putusan MK 97/PUU-XIV/2016 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017]

  1. Fakta
    Empat penghayat kepercayaan dari komunitas Marapu, Parmalim, Ugamo Bangsa Batak, dan Sapto Darmo menguji Pasal 61 dan Pasal 64 UU Administrasi Kependudukan yang mewajibkan kolom agama dikosongkan bagi penganut kepercayaan. Mereka mengalami penolakan kerja, kesulitan layanan perbankan, stigma sesat, dan penolakan pemakaman.
  2. Masalah hukum
    Apakah pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan merupakan pembatasan yang sah menurut Pasal 28J ayat (2) atau diskriminasi yang dilarang Pasal 28I ayat (2) UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan seluruh permohonan. Kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan, sedangkan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) dinyatakan tidak mengikat. MK menegaskan hak menganut agama atau kepercayaan adalah hak alamiah, bukan pemberian negara, dan pembedaan itu tidak berhubungan dengan penghormatan hak orang lain maupun tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis.
  4. Pelajaran
    Putusan ini menerapkan uji Pasal 28J ayat (2) secara ketat dan menyimpulkan bahwa pembatasan yang tidak memenuhinya adalah diskriminasi. Penghayat kini dapat mencantumkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di KK dan KTP-el.
Coba ingat dulu

Mengapa MK menolak menguji UU penodaan agama sebagai pelanggaran, tetapi mengabulkan permohonan penghayat kepercayaan? Jelaskan dengan kerangka Pasal 28J ayat (2).

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Dalam Putusan 140/PUU-VII/2009 MK menilai UU 1/PNPS/1965 memiliki tujuan sah, yaitu ketertiban umum dan nilai agama, sehingga dianggap pembatasan yang memenuhi Pasal 28J ayat (2). Dalam Putusan 97/PUU-XIV/2016 MK menilai pengosongan kolom agama tidak berhubungan dengan hak orang lain dan bukan tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis, sehingga tidak memenuhi tujuan sah dan menjadi diskriminasi. Perbedaannya terletak pada penilaian MK atas tujuan dan kebutuhan pembatasan.

Hak atas peradilan yang adil dan larangan penyiksaan

Unsur peradilan yang adil

Pasal 14 ICCPR merinci hak atas peradilan yang adil: kesetaraan di depan pengadilan, pemeriksaan terbuka oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan tidak memihak, praduga tak bersalah, hak diberi tahu tuduhan dalam bahasa yang dimengerti, waktu dan fasilitas untuk menyiapkan pembelaan, bantuan hukum cuma-cuma bila tidak mampu, hak memeriksa saksi, juru bahasa, hak untuk tidak dipaksa mengaku, hak banding, kompensasi atas kesalahan peradilan, dan larangan diadili dua kali (ne bis in idem) [2Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political RightsICCPR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976]. Pasal 17 dan 18 UU 39/1999 memuat jaminan serupa, termasuk hak atas bantuan hukum sejak penyidikan sampai putusan berkekuatan hukum tetap [13PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886].

Prinsip-prinsip ini kini dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, yang antara lain memperkuat praperadilan dan hak tersangka atas bantuan hukum [14PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188]. Rinciannya kamu pelajari di Hukum Acara Pidana. Dari sudut HAM, ukuran keberhasilan KUHAP baru bukan banyaknya pasal tentang hak, melainkan apakah pengakuan yang diperoleh dengan tekanan benar-benar ditolak hakim dan apakah tersangka miskin benar-benar didampingi sejak pemeriksaan pertama.

Larangan penyiksaan

Larangan penyiksaan adalah salah satu norma paling kuat dalam hukum internasional: absolut, tidak dapat diderogasi, dan diakui sebagai jus cogens. Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dengan UU 5/1998 [15PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat ManusiaUU 5/1998 · Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 164, TLN 3783, 16Instrumen internasionalConvention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or PunishmentCAT 1984 · Resolusi 39/46, 10 Desember 1984]. UU 39/1999 mendefinisikan penyiksaan sebagai perbuatan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, jasmani maupun rohani, untuk memperoleh pengakuan atau keterangan, menghukum, atau atas dasar diskriminasi, yang dilakukan oleh, atas hasutan, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik [13PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886]. Data Komnas HAM 2025 menunjukkan kekerasan dan penyiksaan oleh aparat masih termasuk lima isu yang paling banyak diadukan [17Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Komnas HAM RI 2025Komnas HAM, 2026 · Komnas HAM, Jakarta]. Indonesia juga belum meratifikasi Protokol Opsional CAT yang memungkinkan kunjungan pemantauan ke tempat-tempat penahanan [18Data atau dokumen resmiTables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex)OHCHR, 2022 · Working Group UPR sesi ke-41].

Coba ingat dulu

Sebutkan lima unsur hak atas peradilan yang adil menurut Pasal 14 ICCPR yang paling sering dipersoalkan dalam praktik penyidikan di Indonesia.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Praduga tak bersalah; hak diberi tahu tuduhan dengan bahasa yang dimengerti; hak atas bantuan hukum, cuma-cuma bila tidak mampu; hak untuk tidak dipaksa memberi keterangan yang memberatkan diri sendiri atau mengaku bersalah; dan hak diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak. Pelanggaran atas unsur-unsur ini dapat diuji melalui praperadilan dan menjadi alasan hakim mengesampingkan alat bukti.

Hak atas privasi di era digital

Pasal 17 ICCPR melarang campur tangan sewenang-wenang atau tidak sah terhadap privasi, keluarga, rumah, dan korespondensi seseorang [2Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political RightsICCPR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976]. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Di era telepon pintar, hak ini menyangkut hal-hal yang sangat konkret: data pinjaman daring yang disebar ke semua kontak peminjam, kebocoran data kependudukan, penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas, dan pemeriksaan isi ponsel oleh aparat di jalan tanpa surat perintah.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjabarkan hak subjek data, seperti hak mendapat informasi tentang pemrosesan data, hak mengakses dan memperbaiki data, hak menghapus data, dan hak menggugat ganti rugi atas pelanggaran [19PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiUU 27/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196]. Dari sudut HAM, pertanyaan pokoknya tetap sama dengan hak lain: apakah campur tangan terhadap privasi diatur undang-undang yang jelas, untuk tujuan yang sah, perlu, dan proporsional. Penyadapan untuk perkara korupsi berat mungkin memenuhi uji itu bila diawasi pengadilan, sedangkan pemantauan massal terhadap aktivis tanpa dasar hukum jelas tidak memenuhinya. Hak atas privasi juga berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi, karena orang cenderung membungkam diri bila merasa selalu diawasi, sebuah gejala yang disebut efek gentar (chilling effect).

Hak hidup, pidana mati, dan hak politik

Hak hidup di luar pidana mati

Hak hidup jauh lebih luas daripada soal pidana mati. Pasal 6 ayat (1) ICCPR melarang perampasan nyawa secara sewenang-wenang, termasuk pembunuhan di luar proses hukum, penggunaan senjata api yang berlebihan oleh aparat, dan kematian dalam tahanan akibat kekerasan atau kelalaian [2Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political RightsICCPR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976]. Dari kewajiban ini lahir dua kewajiban turunan. Pertama, kewajiban prosedural: setiap kematian yang melibatkan aparat atau terjadi dalam tahanan wajib diselidiki secara cepat, independen, menyeluruh, dan transparan, dengan keluarga korban dilibatkan. Kedua, kewajiban pencegahan: negara wajib mengatur penggunaan kekuatan oleh aparat, melatihnya, dan memastikan senjata api hanya dipakai bila benar-benar perlu untuk melindungi nyawa.

Hak hidup juga memiliki dimensi positif. Negara yang membiarkan warganya meninggal karena kelaparan, wabah yang dapat dicegah, atau bencana yang risikonya sudah diketahui tanpa langkah mitigasi dapat dinilai gagal melindungi hak hidup. Di sinilah hak sipil bertemu dengan hak ekonomi dan sosial yang dibahas di Bab 7, sebuah ilustrasi lagi bahwa HAM tidak dapat dibagi.

Pidana mati

Pasal 6 ICCPR tidak melarang pidana mati, tetapi membatasinya: hanya untuk kejahatan paling serius, berdasarkan putusan pengadilan yang berwenang, tidak untuk pelaku di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, dan terpidana berhak memohon pengampunan [2Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political RightsICCPR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976]. Indonesia mempertahankan pidana mati dan dalam UPR keempat hanya mencatat rekomendasi penghapusannya [20Data atau dokumen resmiReport of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations)A/HRC/52/8/Add.1 · Dokumen A/HRC/52/8/Add.1, 17 Maret 2023]. MK menyatakan pidana mati konstitusional dalam Putusan 2-3/PUU-V/2007 [21Putusan pengadilanPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang NarkotikaPutusan MK 2-3/PUU-V/2007 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007].

KUHP nasional mengubah kedudukannya. Pidana mati menjadi pidana yang bersifat khusus, selalu diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir. Setelah perubahan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, setiap pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun; bila selama masa itu terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, 22PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153]. Para pendukung menyebut ini jalan tengah antara kelompok abolisionis dan retensionis. Pengkritik menilai ketidakpastian selama sepuluh tahun tetap menimbulkan penderitaan mental, yang oleh sebagian ahli disebut fenomena deret tunggu (death row phenomenon).

Hak politik dan kebebasan berkumpul

Pasal 25 ICCPR menjamin hak setiap warga negara ikut serta dalam urusan pemerintahan, memilih dan dipilih dalam pemilu berkala yang jujur, dan memiliki akses yang sama pada jabatan publik [2Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political RightsICCPR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976]. Di Indonesia, hak ini dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 43 UU 39/1999, dan banyak putusan MK tentang syarat calon dan tata cara pemilu dapat dibaca sebagai perkara hak politik, yang kamu pelajari di Hukum Tata Negara. Kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat, termasuk unjuk rasa dan pendirian organisasi, dijamin Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 21 dan 22 ICCPR. Pembatasannya harus memenuhi uji yang sama: diatur undang-undang, bertujuan sah, perlu, dan proporsional. Pembubaran unjuk rasa damai dengan kekerasan berlebihan, misalnya, gagal memenuhi uji proporsionalitas.

Unjuk rasa, jurnalis, dan ruang sipil

Ruang sipil, yaitu ruang tempat warga dapat berkumpul, berorganisasi, dan bersuara tanpa takut, adalah prasyarat semua hak politik. Komite HAM PBB menekankan bahwa unjuk rasa damai dilindungi walaupun menimbulkan gangguan lalu lintas atau ketidaknyamanan, dan bahwa tindakan segelintir peserta yang melakukan kekerasan tidak menghapus perlindungan bagi peserta lain yang damai. Penggunaan kekuatan oleh aparat harus menjadi pilihan terakhir, sebanding dengan ancaman, dan dipertanggungjawabkan. Pemberitahuan kepada polisi sebelum unjuk rasa adalah syarat administrasi, bukan izin yang dapat ditolak sesuka hati.

Jurnalis dan pembela HAM berada di garis depan ruang sipil. Kekerasan, peretasan, atau laporan pidana terhadap mereka bukan hanya melanggar hak individu, tetapi juga hak publik atas informasi. Dalam UPR keempat, banyak negara menyoroti penggunaan undang-undang yang membatasi untuk menangkap dan memidana aktivis, jurnalis, dan pengkritik pemerintah, dan meminta Indonesia melindungi ruang sipil [23Data atau dokumen resmiHuman Rights Council Adopts Universal Periodic Review Outcomes of Indonesia, Algeria and the United KingdomOHCHR, 2023 · Meeting summary, Maret 2023]. Itulah sebabnya putusan-putusan MK tentang UU ITE di atas penting: dengan mempersempit pasal yang kabur, MK mengurangi peluang hukum pidana dipakai untuk membungkam kritik.

Kebebasan berserikat dan pembubaran organisasi

Kebebasan berserikat juga mencakup hak organisasi untuk tetap ada. Pembubaran organisasi adalah pembatasan paling berat atas hak ini, sehingga standar internasional menuntut pembubaran hanya sebagai upaya terakhir, berdasarkan alasan yang sangat serius, dan melalui putusan pengadilan yang independen. Pada 2017 pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi UU 16/2017, mengubah UU Organisasi Kemasyarakatan sehingga pemerintah dapat mencabut status badan hukum ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila tanpa didahului proses pengadilan. Pemerintah berpendapat langkah itu perlu untuk menghadapi ancaman terhadap ideologi negara; para pengkritik menilai penghapusan proses pengadilan membuka peluang penyalahgunaan dan tidak memenuhi uji proporsionalitas.

Perdebatan ini memperlihatkan pola yang berulang dalam bab ini: hampir tidak ada yang menyangkal negara boleh membatasi, tetapi pertanyaan pentingnya adalah siapa yang memutus, dengan prosedur apa, dan apakah ada pengawasan pengadilan. Pembatasan yang diputus sepihak oleh eksekutif tanpa kesempatan membela diri di depan hakim sulit memenuhi syarat "perlu dalam masyarakat demokratis".

Keliru
Putusan 105/PUU-XXII/2024 mempersempit korban Pasal 27A menjadi individu dan memperjelas unsur suatu hal, tetapi menuduh individu tertentu melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatannya tetap dapat dipidana, dan hasutan kebencian berbasis identitas tetap dilarang.
Sebagian benar
Standar internasional melindungi forum internum secara mutlak, sehingga penafsiran dan keyakinan tidak boleh dihukum. Namun MK dalam Putusan 140/PUU-VII/2009 mempertahankan UU 1/PNPS/1965 sebagai pembatasan sah, dan perdebatan ini masih berlangsung dalam penerapan Pasal 300 KUHP.
Keliru
Hak untuk tidak dipaksa memberi keterangan yang memberatkan diri sendiri dijamin Pasal 14 ayat (3) huruf g ICCPR. Pengakuan yang diperoleh dengan penyiksaan atau tekanan tidak sah dan harus dikesampingkan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Seorang warga menulis di media sosial bahwa sebuah perusahaan BUMN mencemari sungai. Perusahaan melaporkannya dengan Pasal 27A UU ITE. Bagaimana kedudukan laporan itu setelah Putusan MK 105/PUU-XXII/2024?
Soal 2 dari 7
Pasal 19 ICCPR membedakan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi. Mana yang benar?
Soal 3 dari 7
Sebuah unggahan memicu perdebatan sengit dan saling hujat di media sosial, tetapi tidak ada gangguan ketertiban di dunia nyata. Apakah Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dapat diterapkan?
Soal 4 dari 7
Seorang penganut Marapu ingin mencantumkan kepercayaannya di KTP-el. Dasar hukum terkuat untuk permintaannya adalah...
Soal 5 dari 7
Pemerintah daerah melarang sebuah jemaat beribadah di rumah ibadahnya dengan alasan ada warga sekitar yang keberatan, tanpa menawarkan tempat lain dan tanpa batas waktu. Analisis yang paling tepat adalah...
Soal 6 dari 7
Menurut KUHP nasional setelah perubahan oleh UU 1/2026, apa yang terjadi bila hakim menjatuhkan pidana mati?
Soal 7 dari 7
Seorang tersangka miskin diperiksa penyidik selama dua hari tanpa pendamping hukum dan akhirnya menandatangani pengakuan. Hak mana yang paling jelas terlanggar?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Hak sipil dan politik diatur dalam Pasal 6 sampai 27 ICCPR dan tercermin dalam Bab XA UUD 1945 serta UU 39/1999.
  2. Kebebasan berpendapat mutlak, sedangkan kebebasan berekspresi dapat dibatasi bila diatur hukum, bertujuan sah, perlu, dan proporsional; hasutan kebencian wajib dilarang menurut Pasal 20 ICCPR.
  3. MK membatalkan Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 (Putusan 78/PUU-XXI/2023), membatasi korban Pasal 27A UU ITE pada individu dan mempersempit hasutan kebencian (Putusan 105/PUU-XXII/2024), serta memaknai kerusuhan sebagai gangguan di ruang fisik (Putusan 115/PUU-XXII/2024).
  4. Kebebasan beragama terdiri atas forum internum yang mutlak dan forum externum yang dapat dibatasi; MK mempertahankan UU penodaan agama (140/PUU-VII/2009) tetapi mengakui penghayat kepercayaan di KTP (97/PUU-XIV/2016).
  5. Sejak 2 Januari 2026 delik agama diatur Pasal 300 sampai 305 KUHP, menggantikan Pasal 156a KUHP lama.
  6. Hak atas peradilan yang adil (Pasal 14 ICCPR) mencakup praduga tak bersalah, bantuan hukum, dan larangan pemaksaan pengakuan; larangan penyiksaan bersifat absolut.
  7. Pidana mati tetap ada, tetapi setelah UU 1/2026 setiap pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun dan dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Hak sipil dan politik
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 119, TLN 4558.
    Ratifikasi ICCPR dengan deklarasi terhadap Pasal 1, disahkan 28 Oktober 2005.
  2. 2
    Majelis Umum PBB (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Kewajiban Pasal 2, derogasi Pasal 4, hak hidup, larangan penyiksaan, fair trial, kebebasan beragama dan berekspresi.
  3. 3
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.
    Bab XA Pasal 28A sampai 28J, Pasal 18B ayat (2), 27, 29, 31, dan 34.
  4. 4
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    Berlaku 2 Januari 2026; Pasal 598 dan 599 tentang tindak pidana berat terhadap HAM, Pasal 622 mencabut Pasal 8, 9, 36 sampai 40 UU 26/2000, dan pidana mati dengan masa percobaan.
  5. 5
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan berita bohong. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Maret 2024.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dibatalkan; Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dimaknai pencemaran lisan.
  6. 6
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.
    Pasal 27A, 28 ayat (2), dan 28 ayat (3) tentang pencemaran, ujaran kebencian, dan berita bohong.
  7. 7
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Ikhtisar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan hasutan kebencian dalam media elektronik. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Frasa orang lain dalam Pasal 27A UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan; pembatasan Pasal 28 ayat (2).
  8. 8
    Fath Putra Mulya (2025). MK: Sebar hoaks dapat dipidana jika timbulkan kerusuhan di ruang fisik. ANTARA News, 29 April 2025.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Amar Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 tentang makna kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
  9. 9
    Pinky Roseva Santoso, Robby Cahya Illahi, Faiqking Zaki Rizqullah Ramadhana Adnan, Alung Prasetyo, dan Wildan Mukholladun (2026). Criticising State Institutions in Indonesia’s Digital Sphere After Constitutional Court Decision 105/PUU-XXII/2024. Estudiante Law Journal, Universitas Negeri Gorontalo.
    Jurnal ilmiahejurnal.ung.ac.id
    Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 tidak memberi kekebalan umum bagi kritik, tetapi mempersempit korban Pasal 27A.
  10. 10
    Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 19 April 2010.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Permohonan ditolak; UU penodaan agama dinilai pembatasan yang sah menurut Pasal 28J ayat (2).
  11. 11
    Khansadhia Afifah Wardana (2022). Kebebasan Beragama sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia: Pertentangan Universalisme dan Relativisme Budaya. Jurnal Hukum Progresif 10(1):63-75.
    UU Penodaan Agama dalam tarik-menarik universalisme dan relativisme.
  12. 12
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata agama dalam UU Adminduk harus dimaknai termasuk kepercayaan; pembedaan dinilai diskriminatif.
  13. 13
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886.
    Definisi HAM dan pelanggaran HAM, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, dan Komnas HAM.
  14. 14
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; hak tersangka, bantuan hukum, dan penguatan praperadilan.
  15. 15
    Republik Indonesia (1998). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 164, TLN 3783.
    Ratifikasi CAT, ditetapkan 28 September 1998.
  16. 16
    Majelis Umum PBB (1984). Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Resolusi 39/46, 10 Desember 1984.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Definisi penyiksaan dan larangan mutlak tanpa pengecualian.
  17. 17
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2026). Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2025. Komnas HAM, Jakarta.
    Data atau dokumen resmikomnasham.go.id
    3.003 aduan pada 2025; Polri 805, korporasi 479, pemerintah daerah 279, pemerintah pusat 202 aduan.
  18. 18
    Office of the High Commissioner for Human Rights (2022). Tables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex). Working Group UPR sesi ke-41.
    Data atau dokumen resmiupr-info.org
    Daftar perjanjian HAM yang diratifikasi dan belum diratifikasi Indonesia beserta deklarasi dan reservasi.
  19. 19
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.
    Hak subjek data pribadi sebagai penjabaran hak atas privasi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
  20. 20
    Dewan HAM PBB (2023). Report of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations). Dokumen A/HRC/52/8/Add.1, 17 Maret 2023.
    Data atau dokumen resmiupr-info.org
    269 rekomendasi; 205 didukung, 59 dicatat; sikap atas masyarakat adat, LGBTIQ, dan pidana mati.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 28J ayat (2) dibaca membatasi hak dalam Pasal 28I ayat (1).
  22. 22
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153.
    Mengubah antara lain Pasal 100 KUHP sehingga setiap pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan.
  23. 23
    Office of the High Commissioner for Human Rights (2023). Human Rights Council Adopts Universal Periodic Review Outcomes of Indonesia, Algeria and the United Kingdom. Meeting summary, Maret 2023.
    Data atau dokumen resmiohchr.org
    Pengesahan hasil UPR siklus keempat Indonesia oleh Dewan HAM.

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.