Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah daerah menutup masjid, gereja, pasar, dan sekolah. Orang dilarang mudik, kafe dibatasi jam bukanya, dan pelanggar protokol kesehatan didenda. Banyak orang bertanya: bukankah kebebasan beribadat, bergerak, dan berusaha adalah HAM? Di sisi lain, bukankah negara justru wajib melindungi hak hidup dan hak atas kesehatan warganya? Situasi ini memperlihatkan dua sisi HAM yang selalu berjalan bersama: negara wajib melindungi hak, tetapi dalam keadaan tertentu negara juga boleh membatasinya.
Di Bab 1 kamu belajar bahwa HAM melekat pada manusia dan tidak dapat dicabut. Bab ini menjawab pertanyaan berikutnya: siapa yang wajib menjamin hak itu, apa saja bentuk kewajibannya, hak mana yang sama sekali tidak boleh disentuh, dan bagaimana menguji apakah pembatasan suatu hak sah atau melanggar. Kerangka ini adalah alat analisis yang akan kamu pakai di setiap bab berikutnya.
Pemegang hak dan pemangku kewajiban
Negara sebagai pemangku kewajiban utama
Hubungan HAM selalu melibatkan dua pihak: pemegang hak (rights holder), yaitu setiap manusia, dan pemangku kewajiban (duty bearer), yang terutama adalah negara. Mengapa negara? Karena negara memegang monopoli kekuasaan yang sah: polisi, penjara, pajak, dan undang-undang. Sejarah menunjukkan bahwa ancaman terbesar bagi martabat manusia justru datang dari kekuasaan yang tidak dibatasi. UUD 1945 menegaskan hal ini dengan jelas.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 UU 39/1999 mengulang rumusan yang sama [2PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Di tingkat internasional, Pasal 2 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) mewajibkan negara pihak menghormati dan menjamin hak semua individu di wilayahnya dan di bawah yurisdiksinya tanpa pembedaan apa pun [3Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political Rights]. Kata "negara" di sini mencakup semua cabang kekuasaan dan semua tingkat pemerintahan: DPR yang membuat undang-undang, pemerintah daerah yang menerbitkan izin, hakim yang memutus perkara, sampai polisi di pos jaga.
Bagaimana dengan perusahaan dan individu?
Dalam hukum HAM internasional, perusahaan dan individu pada dasarnya tidak terikat langsung oleh kovenan. Namun negara wajib mencegah dan menindak pelanggaran yang mereka lakukan. Itu sebabnya penyiksaan pekerja rumah tangga oleh majikan tetap menjadi persoalan HAM: negara wajib membuat aturan, menyelidiki, dan menghukum pelakunya. Definisi pelanggaran HAM dalam Pasal 1 angka 6 UU 39/1999 bahkan lebih luas, karena mencakup perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara [2PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Perkembangan tanggung jawab perusahaan secara khusus dibahas di Bab 8 melalui Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.
Pemegang hak: individu dan kelompok
Pemegang hak pada dasarnya adalah setiap individu. Namun sebagian hak juga dimiliki atau dinikmati secara kolektif. Hak menentukan nasib sendiri dalam Pasal 1 kedua kovenan adalah hak rakyat, bukan hak orang per orang. Hak masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya, yang diakui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 6 UU 39/1999, juga bersifat kolektif [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002), 2PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Hak minoritas dalam Pasal 27 ICCPR dirumuskan sebagai hak orang-orang yang tergolong minoritas untuk menikmati budaya, menjalankan agama, dan memakai bahasanya "bersama-sama dengan anggota lain kelompoknya" [3Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political Rights]. Pengakuan dimensi kolektif ini penting, karena banyak pelanggaran, seperti perampasan tanah adat atau pelarangan rumah ibadah, menimpa kelompok, bukan hanya individu.
Pemegang hak juga tidak terbatas pada warga negara. Orang asing, pengungsi, dan orang tanpa kewarganegaraan di wilayah Indonesia tetap pemegang HAM, karena Pasal 2 ayat (1) ICCPR mewajibkan negara menjamin hak semua individu di wilayah dan yurisdiksinya. Indonesia menampung ribuan pengungsi dari luar negeri, terutama Rohingya dan Afghanistan, meski belum menjadi pihak Konvensi Pengungsi 1951. Hak mereka untuk tidak dipulangkan ke tempat yang membahayakan nyawa, hak atas layanan kesehatan dasar, dan hak anak atas pendidikan tetap melekat sebagai HAM.
Perbuatan aparat adalah perbuatan negara
Dalam hukum tanggung jawab negara yang kamu pelajari di Hukum Internasional, perbuatan organ negara dianggap perbuatan negara, termasuk ketika pejabat melampaui wewenangnya atau melanggar perintah. Seorang polisi yang menyiksa tahanan di luar prosedur tetap mengikat tanggung jawab negara. Negara tidak dapat berdalih bahwa itu "oknum". Istilah oknum mungkin tepat untuk menentukan siapa yang harus dihukum secara pidana, tetapi tidak menghapus tanggung jawab negara untuk menyelidiki, menghukum, dan memulihkan korban.
Hak atas pemulihan yang efektif
Kewajiban negara tidak berhenti pada mencegah. Pasal 2 ayat (3) ICCPR mewajibkan negara menjamin bahwa setiap orang yang haknya dilanggar memperoleh pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran itu dilakukan oleh orang yang bertindak dalam kapasitas resmi, dan bahwa pemulihan itu ditetapkan oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang serta benar-benar dilaksanakan [3Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political Rights]. Di Indonesia, pemulihan itu dapat berupa putusan praperadilan, gugatan ganti rugi terhadap pemerintah, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, rekomendasi Ombudsman, restitusi dan kompensasi melalui LPSK, sampai pengujian undang-undang di MK. Pasal 7 UU 39/1999 juga menjamin hak setiap orang menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional [2PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Hak yang dijamin tanpa jalan untuk memulihkannya hanyalah janji kosong.
Pemerintah daerah sebagai pemangku kewajiban
Dalam negara kesatuan yang menerapkan otonomi daerah, kewajiban HAM tidak berhenti di Jakarta. Gubernur, bupati, wali kota, dan DPRD adalah bagian dari "negara" dalam arti hukum HAM. Banyak keputusan yang paling langsung menyentuh hak warga justru dibuat di daerah: izin mendirikan rumah ibadah, izin usaha perkebunan dan tambang, penggusuran pedagang kaki lima, layanan puskesmas, dan penerimaan siswa sekolah negeri. Karena itu peraturan daerah dan keputusan kepala daerah juga harus diuji dengan ukuran HAM.
Persoalan yang sering muncul adalah peraturan daerah yang diskriminatif, misalnya aturan yang membatasi kegiatan kelompok agama tertentu atau mewajibkan cara berpakaian tertentu bagi perempuan dengan sanksi. Komnas Perempuan dan Komnas HAM selama bertahun-tahun mendokumentasikan kebijakan semacam ini. Jalur koreksinya antara lain pengujian peraturan daerah ke Mahkamah Agung, evaluasi oleh pemerintah pusat, dan rekomendasi lembaga HAM. Prinsip yang perlu kamu ingat: otonomi daerah memberi kewenangan mengatur urusan pemerintahan, tetapi tidak memberi kewenangan mengurangi hak yang dijamin UUD 1945. Pasal 28J ayat (2) bahkan mensyaratkan pembatasan hak ditetapkan dengan undang-undang, bukan semata-mata dengan peraturan daerah.
Tiga lapis kewajiban negara
Ahli hukum Norwegia Asbjørn Eide, dalam kajiannya tentang hak atas pangan untuk PBB pada 1980-an, memperkenalkan pembagian kewajiban negara menjadi tiga lapis. Kerangka ini kemudian dipakai luas oleh badan traktat PBB dan para penulis seperti Manfred Nowak [4Buku teksIntroduction to the International Human Rights Regime, 5Buku teksHukum Hak Asasi Manusia].
| Kewajiban | Isi | Contoh hak atas air | Contoh kebebasan berekspresi |
|---|---|---|---|
| Menghormati (to respect) | Negara sendiri tidak melanggar atau mencampuri hak | Negara tidak memutus sambungan air warga sebagai hukuman politik | Polisi tidak menangkap orang karena kritiknya |
| Melindungi (to protect) | Negara mencegah dan menindak pelanggaran oleh pihak ketiga | Negara menindak pabrik yang mencemari sungai sumber air warga | Negara memproses pelaku doxing dan intimidasi terhadap jurnalis |
| Memenuhi (to fulfil) | Negara mengambil langkah aktif agar hak dapat dinikmati: legislasi, anggaran, layanan, pendidikan | Negara membangun jaringan air bersih di desa terpencil | Negara menjamin akses internet dan informasi publik |
Menghormati
Kewajiban menghormati adalah kewajiban untuk menahan diri. Negara tidak boleh menyiksa, menggusur paksa tanpa prosedur, menutup media tanpa dasar hukum, atau melarang ibadah. Kewajiban ini bersifat segera dan tidak bergantung pada anggaran. Pelanggaran lapis ini paling mudah dikenali karena pelakunya aparat negara sendiri.
Melindungi
Kewajiban melindungi menuntut negara bertindak ketika ancaman datang dari pihak lain: majikan, perusahaan, kelompok intoleran, atau anggota keluarga. Bentuknya antara lain membuat undang-undang pidana, mengawasi izin usaha, menyelidiki laporan, dan menyediakan pemulihan. Ketika polisi membiarkan massa membubarkan ibadah kelompok minoritas, negara melanggar kewajiban melindungi meski tidak satu pun polisi ikut memukul. Inilah yang disebut pelanggaran karena pembiaran (by omission).
Memenuhi
Kewajiban memenuhi menuntut tindakan positif yang membutuhkan sumber daya: membangun sekolah, menggaji guru, menyediakan Jaminan Kesehatan Nasional, membentuk pengadilan dan bantuan hukum. Untuk hak ekonomi, sosial, dan budaya, kewajiban ini dapat dipenuhi secara bertahap (realisasi progresif), tetapi ada kewajiban inti minimum yang harus segera dipenuhi. Konsep ini dibahas di Bab 7.
Kewajiban perilaku dan kewajiban hasil
Doktrin juga membedakan kewajiban perilaku (obligation of conduct), yaitu kewajiban melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, dan kewajiban hasil (obligation of result), yaitu kewajiban mencapai keadaan tertentu dengan cara yang dipilih negara. Larangan penyiksaan adalah kewajiban perilaku yang tegas. Penurunan angka kematian ibu adalah kewajiban hasil yang mengukur keberhasilan kebijakan kesehatan.
Massa membubarkan ibadah sebuah jemaat sementara polisi hanya menonton. Kewajiban negara lapis mana yang dilanggar, dan mengapa negara bertanggung jawab padahal pelakunya warga?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kewajiban melindungi. Negara wajib mencegah dan menindak pelanggaran hak oleh pihak ketiga. Pembiaran oleh aparat yang mampu bertindak adalah pelanggaran karena kelalaian (by omission). Dasarnya Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, Pasal 8 dan Pasal 1 angka 6 UU 39/1999, serta Pasal 2 ayat (1) ICCPR yang mewajibkan negara menjamin hak.
Hak yang tidak dapat dikurangi
Rumusan dalam tiga sumber
Sebagian hak begitu mendasar sehingga tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun, termasuk perang atau bencana. Hak-hak ini disebut non-derogable rights. Indonesia memuatnya dalam konstitusi.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 4 UU 39/1999 memuat daftar yang hampir sama, menambahkan hak kebebasan pribadi dan persamaan di hadapan hukum, serta frasa "oleh siapapun" [2PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Pasal 4 ayat (2) ICCPR menyebut pasal-pasal yang tidak boleh diderogasi: Pasal 6 (hak hidup), Pasal 7 (larangan penyiksaan), Pasal 8 ayat (1) dan (2) (larangan perbudakan), Pasal 11 (larangan pemenjaraan karena tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak), Pasal 15 (asas legalitas), Pasal 16 (pengakuan sebagai pribadi di depan hukum), dan Pasal 18 (kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama) [3Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political Rights].
| Hak | Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 | Pasal 4 UU 39/1999 | Pasal 4 ayat (2) ICCPR |
|---|---|---|---|
| Hidup | Ya | Ya | Ya, Pasal 6 |
| Tidak disiksa | Ya | Ya | Ya, Pasal 7 |
| Pikiran, hati nurani, beragama | Ya | Ya | Ya, Pasal 18 |
| Tidak diperbudak | Ya | Ya | Ya, Pasal 8 ayat (1) dan (2) |
| Diakui sebagai pribadi di depan hukum | Ya | Ya, ditambah persamaan di hadapan hukum | Ya, Pasal 16 |
| Tidak dituntut dengan hukum berlaku surut | Ya | Ya | Ya, Pasal 15 |
| Tidak dipenjara karena utang kontrak | Tidak disebut | Tidak disebut (diatur Pasal 19 ayat (2)) | Ya, Pasal 11 |
| Kebebasan pribadi | Tidak disebut | Ya | Tidak |
Non-derogable tidak selalu berarti absolut
Hak non-derogable tidak boleh dikurangi dalam keadaan darurat. Namun tidak semuanya absolut dalam arti sama sekali tidak dapat dibatasi. Larangan penyiksaan dan perbudakan bersifat absolut: tidak ada alasan apa pun yang membenarkannya, termasuk perintah atasan atau ancaman terorisme [6Instrumen internasionalConvention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment]. Sebaliknya, ICCPR sendiri mengizinkan pidana mati di negara yang belum menghapusnya, terbatas pada kejahatan paling serius dan berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 6 ayat (2)), dan kebebasan memanifestasikan agama dapat dibatasi menurut Pasal 18 ayat (3) [3Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political Rights]. Membedakan dua konsep ini penting untuk memahami putusan MK di subbab terakhir.
Pengecualian asas non-retroaktif untuk pelanggaran HAM berat
Hak untuk tidak dituntut dengan hukum yang berlaku surut tercantum dalam Pasal 28I ayat (1). Lalu bagaimana Pengadilan HAM ad hoc dapat mengadili peristiwa Timor Timur 1999, padahal UU 26/2000 baru lahir pada November 2000? Mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares mempersoalkan hal ini ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan 065/PUU-II/2004 yang diucapkan 3 Maret 2005, MK menolak permohonannya. Mayoritas hakim berpendapat bahwa asas non-retroaktif dapat disimpangi secara terbatas untuk kejahatan yang sangat serius seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang sejak lama diakui sebagai kejahatan menurut hukum internasional. Tiga hakim, yaitu Achmad Roestandi, H.M. Laica Marzuki, dan Abdul Mukthie Fadjar, menyatakan pendapat berbeda karena menilai rumusan "dalam keadaan apa pun" bersifat mutlak [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 065/PUU-II/2004 tentang pengujian UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM (asas retroaktif), 8PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia].
Apakah semua hak non-derogable bersifat absolut? Berikan satu contoh yang absolut dan satu yang tidak.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak. Non-derogable berarti tidak boleh dikurangi dalam keadaan darurat. Larangan penyiksaan bersifat absolut karena tidak dapat dibatasi dengan alasan apa pun (CAT dan Pasal 7 ICCPR). Hak hidup tidak absolut dalam ICCPR, karena Pasal 6 ayat (2) masih mengizinkan pidana mati untuk kejahatan paling serius di negara yang belum menghapusnya; demikian pula manifestasi agama dapat dibatasi menurut Pasal 18 ayat (3).
Derogasi dalam keadaan darurat
Syarat derogasi menurut ICCPR
Derogasi adalah pengurangan sementara kewajiban HAM tertentu ketika negara menghadapi keadaan darurat. Pasal 4 ayat (1) ICCPR membolehkannya dengan syarat kumulatif [3Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political Rights, 10Instrumen internasionalSiracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights].
Derogasi dan pembatasan biasa
Derogasi berbeda dengan pembatasan biasa. Banyak pasal ICCPR sudah memuat klausul pembatasan sendiri, misalnya kebebasan bergerak (Pasal 12 ayat (3)) dan kebebasan berkumpul (Pasal 21) yang dapat dibatasi demi kesehatan masyarakat atau ketertiban umum. Karena itu, sebagian besar kebijakan pembatasan selama pandemi di banyak negara dinilai cukup memakai klausul pembatasan biasa tanpa perlu derogasi. Derogasi baru diperlukan bila negara ingin melampaui batas yang diizinkan klausul pembatasan, misalnya menahan orang tanpa proses pengadilan untuk sementara.
Di Indonesia, dasar konstitusional keadaan darurat adalah Pasal 12 UUD 1945 tentang keadaan bahaya, yang di Hukum Tata Negara kamu pelajari sebagai bagian dari hukum tata negara darurat [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002), 11Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia]. Prinsipnya sama: keadaan darurat tidak menghapus negara hukum, dan hak yang tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) tetap berlaku.
- Berlaku dalam keadaan normal
- Dasar: klausul dalam pasal hak itu sendiri dan Pasal 28J ayat (2)
- Harus diatur undang-undang, perlu, dan proporsional
- Contoh: larangan berkerumun saat wabah
- Hanya dalam keadaan darurat yang diumumkan
- Dasar: Pasal 4 ICCPR dan Pasal 12 UUD 1945
- Sementara, wajib diberitahukan ke Sekjen PBB
- Tidak boleh menyentuh hak non-derogable
Pembatasan HAM yang sah
Rumusan Pasal 28J ayat (2)
Kebanyakan hak tidak absolut. Kebebasan berpendapat tidak melindungi ajakan membunuh, dan kebebasan bergerak tidak membebaskan orang dari karantina saat wabah. Pertanyaannya bukan apakah hak boleh dibatasi, tetapi bagaimana. UUD 1945 memberi syaratnya.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 73 UU 39/1999 memuat rumusan sejalan: hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap HAM serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa [2PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Rumusan ini mirip Pasal 29 ayat (2) DUHAM, dengan satu tambahan khas Indonesia: "nilai-nilai agama" [12Instrumen internasionalUniversal Declaration of Human Rights, Resolusi Majelis Umum 217 A (III)].
Empat uji pembatasan
Bagaimana menguji apakah suatu pembatasan sah? Prinsip Siracusa 1984, yang disusun para ahli hukum internasional untuk menafsirkan klausul pembatasan ICCPR, memberi pedoman yang kini juga dipakai hakim dan Komnas HAM di Indonesia [10Instrumen internasionalSiracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights].
Menerapkan uji: contoh pembatasan saat wabah
Mari terapkan uji itu pada kebijakan penutupan tempat ibadah saat wabah. Uji legalitas: ada dasar dalam undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan dan penanggulangan wabah, yang memberi kewenangan pembatasan kegiatan di tempat umum. Uji tujuan: melindungi hak hidup dan kesehatan orang lain jelas tujuan yang sah. Uji kebutuhan: pada puncak penularan, berkumpul dalam ruang tertutup terbukti mempercepat penyebaran, sehingga ada kebutuhan mendesak. Uji proporsionalitas: pembatasan harus sementara, dievaluasi berkala, dan memberi alternatif, misalnya ibadah dengan jumlah terbatas atau daring; menutup permanen atau hanya menutup rumah ibadah satu agama tertentu jelas tidak proporsional dan diskriminatif. Yang dibatasi pun hanya manifestasi bersama, bukan keyakinan batin, yang menurut Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 18 ICCPR tidak boleh disentuh.
Perhatikan pula frasa "nilai-nilai agama" dalam Pasal 28J ayat (2). Frasa ini tidak dikenal dalam ICCPR dan sering dipakai untuk membenarkan pembatasan atas nama mayoritas. Para pakar mengingatkan bahwa frasa itu harus dibaca bersama syarat "dalam suatu masyarakat demokratis", yang menuntut perlindungan minoritas, sehingga nilai agama tidak dapat dipakai untuk menghapus hak kelompok lain [5Buku teksHukum Hak Asasi Manusia, 10Instrumen internasionalSiracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights].
Dari teori ke putusan
Mahkamah Konstitusi beberapa kali memakai Pasal 28J ayat (2) untuk menilai pembatasan. Dalam Putusan 97/PUU-XIV/2016 tentang kolom agama penghayat kepercayaan di KTP, MK menyatakan pembatasan dalam UU Administrasi Kependudukan tidak berhubungan dengan penghormatan atas hak orang lain dan bukan tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis, sehingga merupakan diskriminasi [13Putusan pengadilanPutusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan (ikhtisar)]. Sebaliknya, dalam Putusan 140/PUU-VII/2009 MK menilai UU 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama sebagai pembatasan yang sah demi ketertiban umum dan nilai agama [14Putusan pengadilanPutusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama]. Kedua putusan ini dibahas di Bab 6.
Perdebatan: apakah Pasal 28J ayat (2) berlaku bagi Pasal 28I ayat (1)?
Inilah perdebatan paling penting dalam hukum HAM konstitusional Indonesia. Pandangan pertama, yang dipegang banyak pegiat HAM dan hakim yang berbeda pendapat dalam putusan Abilio Soares, membaca frasa "dalam keadaan apa pun" secara harfiah: hak dalam Pasal 28I ayat (1) tidak dapat dibatasi sama sekali. Pandangan kedua, yang dianut mayoritas MK, membaca Bab XA secara sistematis: Pasal 28J ayat (2) adalah pasal penutup yang berlaku bagi semua hak dalam bab itu, termasuk Pasal 28I ayat (1). Jimly Asshiddiqie, ketua MK saat putusan-putusan awal itu, mendukung pembacaan sistematis ini dengan alasan Pasal 28J dirumuskan sebagai pembatas bagi seluruh Bab XA [11Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, 15Putusan pengadilanPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika].
Pandangan kedua menjelaskan mengapa MK membenarkan pengecualian non-retroaktif untuk pelanggaran HAM berat (Putusan 065/PUU-II/2004) dan mempertahankan pidana mati (Putusan 2-3/PUU-V/2007). Kritiknya, pembacaan ini berisiko menghapus perbedaan antara hak yang non-derogable dan hak biasa.
Konstitusionalitas pidana mati dalam UU Narkotika[15Putusan pengadilanPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika]
- FaktaLima terpidana mati perkara narkotika, dua WNI dan tiga warga Australia anggota kelompok yang dikenal sebagai Bali Nine, menguji pasal-pasal pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mereka berdalil pidana mati melanggar hak hidup yang menurut Pasal 28I ayat (1) tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Masalah hukumApakah pidana mati bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, dan apakah warga negara asing berhak menguji undang-undang ke MK?
- Putusan dan alasannyaMK menolak permohonan. Hak hidup dalam Pasal 28I ayat (1) dibaca bersama Pasal 28J ayat (2) sehingga dapat dibatasi dengan undang-undang. MK juga merujuk Pasal 6 ICCPR yang tidak melarang pidana mati untuk kejahatan paling serius. Permohonan pemohon WNA dinyatakan tidak dapat diterima karena Pasal 51 UU MK hanya memberi kedudukan hukum kepada WNI. Beberapa hakim menyatakan pendapat berbeda.
- PelajaranPutusan ini menjadi rujukan utama pandangan bahwa Pasal 28J ayat (2) berlaku bagi semua hak, termasuk hak non-derogable. MK juga menyarankan pembaruan pidana mati, yang kemudian tercermin dalam pidana mati dengan masa percobaan dalam KUHP nasional.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Negara, terutama pemerintah, adalah pemangku kewajiban utama HAM (Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, Pasal 8 UU 39/1999, Pasal 2 ICCPR).
- Kewajiban negara berlapis tiga: menghormati (tidak melanggar), melindungi (mencegah dan menindak pelanggaran pihak ketiga), dan memenuhi (tindakan positif dan anggaran).
- Pembiaran oleh aparat yang mampu bertindak dapat menjadi pelanggaran HAM karena kelalaian.
- Hak non-derogable tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 UU 39/1999, dan Pasal 4 ayat (2) ICCPR; tidak semuanya absolut.
- Derogasi hanya sah dalam keadaan darurat yang diumumkan, sejauh benar-benar diperlukan, tidak diskriminatif, tidak menyentuh hak non-derogable, dan diberitahukan melalui Sekjen PBB.
- Pembatasan sah menurut Pasal 28J ayat (2) harus ditetapkan dengan undang-undang, bertujuan sah, perlu dalam masyarakat demokratis, proporsional, dan tidak diskriminatif.
- MK membaca Pasal 28J ayat (2) berlaku bagi seluruh Bab XA, termasuk hak dalam Pasal 28I ayat (1), seperti tampak dalam Putusan 065/PUU-II/2004 dan 2-3/PUU-V/2007.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Bab XA Pasal 28A sampai 28J, Pasal 18B ayat (2), 27, 29, 31, dan 34.
- 2Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886.Definisi HAM dan pelanggaran HAM, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, dan Komnas HAM.
- 3Majelis Umum PBB (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976.Kewajiban Pasal 2, derogasi Pasal 4, hak hidup, larangan penyiksaan, fair trial, kebebasan beragama dan berekspresi.
- 4Manfred Nowak (2003). Introduction to the International Human Rights Regime. Martinus Nijhoff Publishers, Leiden dan Boston.Tipologi kewajiban negara dan peta mekanisme HAM internasional.
- 5Rhona K.M. Smith dkk. (Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, dan Eko Riyadi, ed.) (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII, Yogyakarta (cet. pertama, Maret 2008).Buku ajar utama: konsep, sejarah, instrumen internasional, dan HAM di Indonesia.
- 6Majelis Umum PBB (1984). Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Resolusi 39/46, 10 Desember 1984.Definisi penyiksaan dan larangan mutlak tanpa pengecualian.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 tentang pengujian UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM (asas retroaktif). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 Maret 2005.Permohonan Abilio Soares ditolak; pemberlakuan surut terbatas untuk pelanggaran HAM berat dinilai konstitusional, dengan tiga hakim berpendapat berbeda.
- 8Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.Pengadilan HAM, penyelidikan oleh Komnas HAM, pengadilan ad hoc, tanpa kedaluwarsa, dan KKR.
- 9Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.Berlaku 2 Januari 2026; Pasal 598 dan 599 tentang tindak pidana berat terhadap HAM, Pasal 622 mencabut Pasal 8, 9, 36 sampai 40 UU 26/2000, dan pidana mati dengan masa percobaan.
- 10American Association for the International Commission of Jurists (1984). Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights. Dokumen PBB E/CN.4/1985/4.Syarat pembatasan dan derogasi: diatur hukum, perlu, proporsional, tidak diskriminatif.
- 11Jimly Asshiddiqie (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).HAM sebagai materi muatan konstitusi dan perlindungannya melalui MK.
- 12Majelis Umum PBB (1948). Universal Declaration of Human Rights, Resolusi Majelis Umum 217 A (III). Paris, 10 Desember 1948.Standar bersama HAM; Pasal 1 tentang martabat dan Pasal 29 tentang pembatasan.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.Kata agama dalam UU Adminduk harus dimaknai termasuk kepercayaan; pembedaan dinilai diskriminatif.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 19 April 2010.Permohonan ditolak; UU penodaan agama dinilai pembatasan yang sah menurut Pasal 28J ayat (2).
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 28J ayat (2) dibaca membatasi hak dalam Pasal 28I ayat (1).