Seorang pekerja rumah tangga di Jakarta disekap majikannya dan tidak digaji berbulan-bulan. Seorang mahasiswa ditangkap karena mengkritik pejabat di media sosial. Sebuah kampung di Kalimantan kehilangan air bersih karena sungainya tercemar limbah tambang. Ketiga peristiwa itu sangat berbeda, tetapi orang menyebut semuanya dengan satu istilah: pelanggaran hak asasi manusia. Apa yang menyatukan ketiganya? Mengapa hak atas gaji, hak bersuara, dan hak atas air disebut "asasi", padahal tidak satu pun dari mereka meminta hak itu kepada negara?
Bab ini membangun fondasi seluruh mata kuliah. Kamu akan mempelajari apa itu HAM, ciri-cirinya, dari mana gagasan itu berasal, dan mengapa ia kini menjadi norma hukum yang mengikat, bukan hanya slogan moral. Kamu juga akan menelusuri perjalanan panjang HAM dari piagam raja Inggris abad ke-13 sampai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948, lalu ke Bab XA UUD 1945.
Di Hukum Tata Negara kamu sudah melihat HAM sebagai bagian dari konstitusi. Di Hukum Internasional kamu mengenal perjanjian internasional sebagai sumber hukum. Mata kuliah ini menyatukan keduanya: HAM adalah titik temu hukum nasional dan hukum internasional.
Pengertian hak asasi manusia
Hak, dan apa yang membuatnya asasi
Dalam ilmu hukum, hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum. Hak sewa kos muncul karena kamu membuat perjanjian dengan pemilik kos. Hak waris muncul karena hubungan keluarga dan kematian pewaris. Hak-hak itu lahir dari peristiwa atau perbuatan hukum tertentu, dan bisa hilang karena peristiwa lain.
Hak asasi berbeda. Ia tidak lahir dari perjanjian, jabatan, atau kewarganegaraan, tetapi dari kenyataan sederhana bahwa seseorang adalah manusia. Bayi yang baru lahir, narapidana, pengungsi tanpa paspor, dan presiden memiliki hak asasi yang sama. Inilah yang dimaksud dengan kata "asasi": mendasar, melekat, dan tidak bergantung pada pemberian siapa pun.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU 39/1999) merumuskannya sebagai berikut.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Definisi ini memuat tiga unsur. Pertama, sumber hak: hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan. Kedua, pihak yang wajib menghormati dan melindungi: negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Ketiga, tujuan: kehormatan serta harkat dan martabat manusia. Rumusan "anugerah Tuhan" menunjukkan pengaruh pandangan religius yang kuat dalam penyusunan undang-undang ini, berbeda dengan DUHAM yang sengaja netral terhadap agama [2Instrumen internasionalUniversal Declaration of Human Rights, Resolusi Majelis Umum 217 A (III), 3Buku teksHukum Hak Asasi Manusia].
Hak dan kewajiban dasar
UU 39/1999 tidak hanya bicara hak. Pasal 1 angka 2 juga mendefinisikan kewajiban dasar manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya HAM [1PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Pasal 67 sampai Pasal 70 kemudian mewajibkan setiap orang patuh pada hukum, ikut membela negara, dan menghormati hak orang lain. Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 memuat gagasan yang sama.
Penyandingan hak dan kewajiban ini sering disalahpahami. Kewajiban dasar tidak berarti hak baru boleh dinikmati setelah kewajiban dipenuhi. Seorang terdakwa korupsi yang tidak patuh hukum tetap berhak untuk tidak disiksa dan berhak atas pengadilan yang adil. Kewajiban dasar lebih tepat dibaca sebagai pengingat bahwa kebebasan setiap orang dibatasi oleh kebebasan orang lain, sebuah gagasan yang juga ada dalam Pasal 29 DUHAM [2Instrumen internasionalUniversal Declaration of Human Rights, Resolusi Majelis Umum 217 A (III)].
Apa beda hak sewa kos dan hak untuk tidak disiksa dilihat dari sumbernya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hak sewa kos lahir dari perjanjian, sehingga hanya dimiliki oleh pihak dalam perjanjian dan berakhir ketika perjanjian berakhir. Hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi: lahir dari martabat manusia, dimiliki semua orang tanpa syarat, dan tidak hilang karena perbuatan atau status seseorang, termasuk ketika ia menjadi tersangka.
Ciri-ciri HAM
Konferensi Dunia tentang HAM di Wina tahun 1993 merangkum ciri HAM dalam satu kalimat yang kini dikutip di hampir semua buku ajar: semua hak asasi manusia bersifat universal, tidak dapat dibagi, saling bergantung, dan saling terkait [4Instrumen internasionalVienna Declaration and Programme of Action]. Doktrin menambahkan satu ciri lagi, yaitu tidak dapat dicabut.
| Ciri | Makna | Contoh penerapan |
|---|---|---|
| Universal | Berlaku bagi semua manusia di mana pun, tanpa memandang kewarganegaraan, agama, atau budaya | Warga negara asing yang ditahan di Indonesia tetap berhak atas bantuan hukum |
| Tidak dapat dicabut (inalienable) | Hak tidak dapat diserahkan atau dirampas; yang mungkin hanya pembatasan menurut hukum | Perjanjian kerja yang memuat persetujuan pekerja untuk dipukul tetap batal |
| Tidak dapat dibagi (indivisible) | Semua jenis hak sama penting; negara tidak boleh memilih hak yang disukai saja | Pembangunan ekonomi tidak membenarkan pembungkaman kebebasan berpendapat |
| Saling bergantung dan terkait | Pemenuhan satu hak memengaruhi hak lain | Tanpa pendidikan, hak memilih dan hak atas pekerjaan sulit dinikmati |
Universal tetapi tidak seragam
Universal tidak berarti penerapannya harus sama persis di setiap negara. Deklarasi Wina sendiri mengakui pentingnya kekhususan nasional dan regional serta latar belakang sejarah, budaya, dan agama, tetapi menegaskan bahwa negara tetap wajib memajukan dan melindungi semua HAM apa pun sistem politik, ekonomi, dan budayanya [4Instrumen internasionalVienna Declaration and Programme of Action]. Inilah titik awal perdebatan universalisme dan relativisme yang akan kamu bahas di akhir bab.
Tidak dapat dicabut, tetapi dapat dibatasi
Tidak dapat dicabut juga tidak berarti mutlak. Hak atas kebebasan bergerak dapat dibatasi, misalnya ketika seseorang dipenjara berdasarkan putusan pengadilan. Yang dilarang adalah menghapus hak itu sehingga orang kehilangan kedudukannya sebagai pemegang hak. Bab berikutnya membahas syarat pembatasan yang sah dan daftar hak yang sama sekali tidak boleh dikurangi.
Dasar filosofis HAM
Mengapa manusia punya hak yang tidak diberikan negara? Para filsuf menjawab pertanyaan ini dengan cara berbeda. Jawaban yang kamu pilih menentukan cara kamu menafsirkan pasal-pasal HAM.
Teori hukum kodrat
Teori hukum kodrat menyatakan ada hukum yang lebih tinggi dari hukum buatan manusia, bersumber dari Tuhan atau akal budi. Thomas Aquinas menempatkannya dalam kerangka teologis. Hugo Grotius melepaskannya dari teologi dan menyandarkannya pada akal. John Locke kemudian merumuskan hak alamiah atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) yang sudah ada sebelum negara terbentuk. Negara lahir dari kontrak sosial justru untuk melindungi hak-hak itu, sehingga penguasa yang melanggarnya kehilangan legitimasi [5Buku teksUniversal Human Rights in Theory and Practice (edisi ketiga), 3Buku teksHukum Hak Asasi Manusia].
Kekuatan teori ini terletak pada klaimnya bahwa hak tidak bergantung pada kemauan penguasa. Kelemahannya, isi hukum kodrat sulit dibuktikan dan bisa ditafsirkan berbeda oleh orang yang berbeda.
Teori positivisme
Kaum positivis, seperti Jeremy Bentham dan John Austin, menolak gagasan hak alamiah. Bentham bahkan menyebutnya "omong kosong di atas jangkungan". Bagi positivisme, hak hanya ada bila diberikan hukum yang dibuat penguasa yang berwenang. Teori ini menjelaskan mengapa HAM perlu dituangkan dalam konstitusi dan undang-undang agar dapat ditegakkan. Namun bila diterima secara ekstrem, teori ini berbahaya: hukum Nazi yang sah secara prosedural pun akan dianggap tidak melanggar hak apa pun.
Teori martabat manusia dan pendekatan kontemporer
Setelah Perang Dunia II, dasar HAM yang paling luas diterima adalah martabat manusia. Pembukaan DUHAM dimulai dengan pengakuan atas "martabat yang melekat" pada semua anggota keluarga manusia, dan Pasal 1 menyatakan semua manusia dilahirkan merdeka dan sama dalam martabat dan hak [2Instrumen internasionalUniversal Declaration of Human Rights, Resolusi Majelis Umum 217 A (III)]. Para perumus DUHAM sengaja tidak menyebut Tuhan atau alam agar dokumen itu dapat diterima oleh penganut berbagai agama dan ideologi. Jack Donnelly menyebutnya konsensus yang tumpang tindih: orang dapat sepakat tentang daftar hak meski berbeda alasan filosofisnya [5Buku teksUniversal Human Rights in Theory and Practice (edisi ketiga)].
Pancasila sebagai dasar HAM di Indonesia
Di Indonesia, dasar HAM dikaitkan dengan sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsiderans UU 39/1999 menyebut manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang dianugerahi hak asasi, sekaligus memiliki kewajiban dasar terhadap sesama dan masyarakat [1PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Majda El Muhtaj mencatat bahwa perdebatan antara Soepomo, yang khawatir HAM akan membawa individualisme, dan Mohammad Hatta serta Muhammad Yamin, yang menuntut jaminan hak warga dalam konstitusi, sudah terjadi sejak sidang BPUPKI tahun 1945 [6Buku teksHak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002]. Kompromi saat itu melahirkan Pasal 27, 28, 29, dan 31 UUD 1945 yang sangat ringkas.
- Hak ada sebelum negara
- Sumber: Tuhan, alam, atau akal
- Hukum yang melanggar hak kehilangan keabsahan moral
- Tokoh: Aquinas, Grotius, Locke
- Hak ada karena diberikan hukum
- Sumber: kehendak pembentuk hukum yang berwenang
- Hukum yang sah tetap mengikat walau tidak adil
- Tokoh: Bentham, Austin
Mengapa DUHAM tidak menyebut Tuhan sebagai sumber hak, sedangkan UU 39/1999 menyebutnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Perumus DUHAM ingin dokumen itu diterima oleh negara dengan beragam agama dan ideologi, termasuk negara sekuler dan sosialis, sehingga dasar yang dipakai adalah martabat manusia yang netral. UU 39/1999 disusun dalam masyarakat yang menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama, sehingga pembentuk undang-undang menegaskan HAM sebagai anugerah Tuhan. Keduanya sampai pada kesimpulan yang sama: HAM tidak diberikan negara.
Sejarah perkembangan HAM
Gagasan bahwa penguasa tidak boleh berbuat sewenang-wenang sudah ada di banyak peradaban, termasuk dalam ajaran agama-agama. Namun sejarah HAM modern biasanya ditelusuri melalui dokumen-dokumen yang membatasi kekuasaan negara secara hukum.
- 1215Magna CartaRaja John dari Inggris dipaksa para baron mengakui bahwa orang bebas tidak boleh ditahan atau dihukum kecuali berdasarkan putusan yang sah atau hukum negeri.
- 1679 dan 1689Habeas Corpus Act dan Bill of Rights InggrisPerlindungan dari penahanan sewenang-wenang dan pembatasan kekuasaan raja oleh parlemen.
- 4 Juli 1776Deklarasi Kemerdekaan Amerika SerikatMenyatakan semua manusia diciptakan setara dengan hak yang tidak dapat dicabut atas hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan.
- 26 Agustus 1789Deklarasi Hak Manusia dan Warga NegaraRevolusi Prancis menegaskan hak alamiah, kedaulatan rakyat, persamaan di depan hukum, dan asas legalitas.
- 1945Piagam PBB dan UUD 1945Piagam PBB menjadikan penghormatan HAM sebagai tujuan organisasi; UUD 1945 memuat beberapa hak warga negara.
- 10 Desember 1948DUHAMMajelis Umum PBB menerima 30 pasal hak sebagai standar bersama pencapaian bagi semua bangsa.
- 16 Desember 1966ICCPR dan ICESCRIsi DUHAM dituangkan dalam dua perjanjian yang mengikat secara hukum.
- 1998 sampai 2000Reformasi IndonesiaTAP MPR XVII/MPR/1998, UU 39/1999, UU 26/2000, dan Bab XA UUD 1945 hasil Perubahan Kedua.
Magna Carta dan tradisi Inggris
Magna Carta tahun 1215 awalnya hanyalah perjanjian damai antara raja dan para bangsawan yang memberontak, bukan deklarasi hak semua orang. Banyak pasalnya menyangkut urusan feodal yang kini tidak relevan. Namun klausulnya bahwa tidak seorang pun orang bebas boleh ditangkap, dipenjara, atau dirampas haknya kecuali melalui putusan sah oleh sesamanya atau menurut hukum negeri menjadi cikal bakal asas due process of law. Tradisi ini dilanjutkan Habeas Corpus Act 1679 dan Bill of Rights 1689 [3Buku teksHukum Hak Asasi Manusia].
Revolusi Amerika dan Prancis
Abad ke-18 mengubah gagasan Locke menjadi dokumen politik. Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat 1776 menyatakan bahwa semua manusia diciptakan setara dan dianugerahi hak-hak yang tidak dapat dicabut, di antaranya hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan, dan bahwa pemerintah dibentuk untuk menjamin hak itu [7Instrumen internasionalDeclaration of Independence: A Transcription]. Pada 26 Agustus 1789, Majelis Nasional Prancis mengesahkan Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara. Pasal 1 menyatakan manusia dilahirkan dan tetap bebas serta setara dalam hak, sedangkan Pasal 8 menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dihukum kecuali berdasarkan hukum yang ditetapkan dan diundangkan sebelum perbuatannya [8Instrumen internasionalDeclaration of the Rights of Man and of the Citizen]. Asas legalitas yang kamu pelajari di Hukum Pidana berakar dari sini.
Ironinya, kedua revolusi itu belum berlaku bagi semua manusia. Amerika Serikat masih memelihara perbudakan, dan perempuan Prancis tidak memperoleh hak politik yang sama. Olympe de Gouges, yang menulis Deklarasi Hak Perempuan dan Warga Negara Perempuan pada 1791, dihukum pancung dua tahun kemudian. Sejarah ini mengingatkan bahwa universalitas HAM diperjuangkan, bukan hadiah.
DUHAM 1948
Kekejaman Perang Dunia II, terutama Holocaust, meyakinkan dunia bahwa perlakuan negara terhadap warganya bukan lagi urusan dalam negeri semata. Piagam PBB 1945 menjadikan pemajuan dan penghormatan HAM sebagai salah satu tujuan organisasi (Pasal 1 ayat (3), Pasal 55, dan Pasal 56), tetapi tidak merinci hak-haknya [9Instrumen internasionalCharter of the United Nations]. Komisi HAM PBB yang dipimpin Eleanor Roosevelt, dengan anggota antara lain René Cassin dari Prancis, Charles Malik dari Lebanon, dan P.C. Chang dari Tiongkok, lalu menyusun DUHAM. Pada 10 Desember 1948 Majelis Umum menerimanya tanpa suara menentang, dengan delapan negara abstain [2Instrumen internasionalUniversal Declaration of Human Rights, Resolusi Majelis Umum 217 A (III), 10Buku teksIntroduction to the International Human Rights Regime].
DUHAM berbentuk resolusi, sehingga semula tidak mengikat secara hukum. Kedudukannya kini jauh lebih kuat: banyak ketentuannya dianggap telah menjadi hukum kebiasaan internasional, dan DUHAM menjadi rujukan dalam konstitusi banyak negara, termasuk konsiderans UU 39/1999 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 10Buku teksIntroduction to the International Human Rights Regime].
Akar gagasan di luar Barat
Narasi sejarah HAM yang dimulai dari Inggris dan Prancis sering dikritik terlalu Eropa-sentris. Banyak tradisi lain sudah mengenal pembatasan kekuasaan dan perlindungan kelompok lemah. Kalangan muslim kerap merujuk Piagam Madinah pada abad ke-7 yang mengatur hidup bersama komunitas muslim, Yahudi, dan suku-suku lain di Madinah, termasuk jaminan keamanan dan kebebasan menjalankan agama. Ajaran agama-agama besar juga memuat larangan membunuh, kewajiban berlaku adil, dan perintah melindungi anak yatim, orang miskin, dan musafir. Di Nusantara, hukum adat mengenal mekanisme musyawarah dan sanksi bagi pemimpin yang sewenang-wenang.
Gagasan-gagasan itu penting sebagai akar nilai, tetapi berbeda dari konsep HAM modern dalam satu hal pokok. Tradisi lama umumnya berbicara tentang kewajiban penguasa atau kewajiban sesama manusia, sedangkan HAM modern berbicara tentang hak individu yang dapat dituntut, termasuk terhadap negara, melalui mekanisme hukum. Para penulis buku ajar PUSHAM UII menekankan bahwa keragaman akar ini justru memperkuat klaim universalitas: martabat manusia dikenal di banyak peradaban, walau bahasa hak dan lembaga penegaknya baru matang pada abad ke-20 [3Buku teksHukum Hak Asasi Manusia].
Perjalanan di Indonesia
UUD 1945 naskah asli hanya memuat beberapa hak warga negara. Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 justru memuat katalog HAM yang luas, sebagian disalin dari DUHAM. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 yang ringkas, dan masa Orde Baru ditandai pelanggaran berat seperti peristiwa 1965-1966 dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998. Reformasi melahirkan TAP MPR XVII/MPR/1998, UU 39/1999, UU 26/2000, dan Bab XA UUD 1945 melalui Perubahan Kedua tahun 2000 [6Buku teksHak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, 11Buku teksHak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia]. Rincian perkembangan ini dibahas di Bab 4.
Generasi HAM
Pada 1977 Karel Vasak, ahli hukum Ceko-Prancis yang saat itu bekerja di UNESCO, memperkenalkan pembagian HAM menjadi tiga generasi, terinspirasi semboyan Revolusi Prancis: liberté, égalité, fraternité [12Artikel atau ulasanA 30-year struggle: the sustained efforts to give force of law to the Universal Declaration of Human Rights].
| Generasi | Nilai | Isi pokok | Sifat kewajiban negara | Instrumen utama |
|---|---|---|---|---|
| Pertama | Kebebasan (liberte) | Hak hidup, bebas dari penyiksaan, kebebasan berpendapat dan beragama, hak memilih, fair trial | Terutama menahan diri dari campur tangan (hak negatif) | ICCPR |
| Kedua | Persamaan (egalite) | Hak atas pekerjaan, upah layak, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan, budaya | Terutama bertindak dan menyediakan (hak positif) | ICESCR |
| Ketiga | Persaudaraan atau solidaritas (fraternite) | Hak atas pembangunan, perdamaian, lingkungan sehat, warisan bersama umat manusia | Kerja sama internasional dan kolektif | Deklarasi Hak atas Pembangunan 1986, Resolusi MU PBB 76/300 |
Kritik terhadap pembagian generasi
Pembagian generasi berguna untuk mengingat, tetapi menyesatkan bila ditafsirkan secara harfiah. Pertama, kata "generasi" mengesankan generasi pertama lebih tua atau lebih penting, padahal DUHAM 1948 sudah memuat hak generasi pertama dan kedua sekaligus. Kedua, pembedaan hak negatif dan positif tidak pernah murni. Hak atas fair trial, yang tergolong generasi pertama, memerlukan anggaran besar untuk pengadilan, hakim, dan bantuan hukum. Sebaliknya, hak atas kesehatan juga menuntut negara menahan diri, misalnya tidak menggusur klinik warga. Ketiga, pembagian ini pernah dimanfaatkan dalam Perang Dingin: blok Barat menonjolkan hak sipil-politik, blok Timur menonjolkan hak ekonomi-sosial. Deklarasi Wina 1993 menutup perdebatan itu dengan menegaskan semua hak tidak dapat dibagi [4Instrumen internasionalVienna Declaration and Programme of Action, 10Buku teksIntroduction to the International Human Rights Regime].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Universalisme dan relativisme budaya
Dua kutub perdebatan
Universalisme berpendapat bahwa HAM berlaku sama bagi semua manusia karena bersumber dari martabat yang sama. Relativisme budaya berpendapat bahwa nilai, termasuk hak, lahir dari budaya tertentu, sehingga tidak ada standar yang dapat dipaksakan dari luar. Perdebatan ini memuncak menjelang Konferensi Wina 1993, ketika negara-negara Asia mengeluarkan Deklarasi Bangkok. Deklarasi itu menerima universalitas HAM, tetapi menekankan bahwa HAM harus dipertimbangkan dalam konteks kekhususan nasional dan regional, serta menolak penggunaan HAM sebagai syarat bantuan ekonomi [13Jurnal ilmiahHuman Rights Regime: Between Universality and Cultural Relativism, An Indonesian Experience].
Jack Donnelly membedakan relativisme kuat dan lemah. Relativisme kuat menjadikan budaya penentu utama keabsahan hak dan hanya mengakui sedikit hak universal. Relativisme lemah menerima universalitas HAM sebagai titik berangkat, tetapi memberi ruang variasi dalam bentuk dan penerapan. Donnelly sendiri menganut apa yang ia sebut universalitas relatif: konsep HAM universal, tafsir dan cara penerapannya dapat beragam dalam batas tertentu [5Buku teksUniversal Human Rights in Theory and Practice (edisi ketiga), 14Jurnal ilmiahBridging the Gap Between Cultural Relativism and Universality of Human Rights: Indonesia Attitudes].
- HAM bersumber dari martabat manusia yang sama
- Standar internasional berlaku bagi semua negara
- Budaya tidak boleh menjadi alasan pelanggaran
- Rujukan: DUHAM, Deklarasi Wina 1993
- Nilai dan hak lahir dari budaya tertentu
- Standar luar dapat menjadi bentuk dominasi
- Kekhususan nasional dan agama harus dihormati
- Rujukan: Deklarasi Bangkok 1993
Posisi Indonesia
Indonesia secara umum mengambil posisi tengah. Pemerintah meratifikasi delapan konvensi HAM inti, tetapi dalam forum internasional sering menekankan nilai agama dan budaya. Dalam Universal Periodic Review (UPR) siklus keempat, misalnya, Indonesia menyatakan bahwa konsep "indigenous peoples" tidak berlaku bagi masyarakat Indonesia, mencatat (tidak mendukung) rekomendasi tentang hak kelompok LGBTIQ dengan alasan belum ada konvensi yang disepakati secara universal, dan mempertahankan pidana mati sebagai bagian hukum positif [15Data atau dokumen resmiReport of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations)]. Cekli Setya Pratiwi menyebut sikap ini sebagai upaya menjembatani universalitas dengan nilai lokal, yang di satu sisi menunjukkan keterlibatan aktif, tetapi di sisi lain berisiko menjadikan budaya sebagai tameng [14Jurnal ilmiahBridging the Gap Between Cultural Relativism and Universality of Human Rights: Indonesia Attitudes].
Perdebatan paling tajam di Indonesia menyangkut kebebasan beragama. Khansadhia Afifah Wardana menunjukkan bagaimana UU 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama dibela dengan argumen nilai keagamaan masyarakat, tetapi dikritik karena memasuki wilayah keyakinan batin yang menurut standar internasional tidak boleh dibatasi [16Jurnal ilmiahKebebasan Beragama sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia: Pertentangan Universalisme dan Relativisme Budaya]. Kamu akan menemui perdebatan ini lagi di Bab 6.
Di tingkat regional, kompromi serupa tampak dalam Deklarasi HAM ASEAN yang diterima para kepala negara ASEAN pada November 2012. Deklarasi itu menegaskan universalitas HAM, tetapi juga memuat klausul bahwa realisasi HAM harus dipertimbangkan dalam konteks regional dan nasional dengan memperhatikan latar belakang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, sejarah, dan agama yang berbeda. Heru Susetyo mencatat bahwa rumusan seperti ini mencerminkan warisan Deklarasi Bangkok dan menjadi salah satu alasan mekanisme HAM ASEAN dinilai lebih lemah daripada mekanisme di Eropa atau Amerika [13Jurnal ilmiahHuman Rights Regime: Between Universality and Cultural Relativism, An Indonesian Experience]. Mekanismenya dibahas di Bab 3.
Cara menilai klaim budaya
Bagaimana kamu menilai apakah suatu praktik budaya dapat dibenarkan? Ada beberapa pertanyaan penguji yang dapat dipakai. Siapa yang berbicara atas nama budaya: penguasa, atau kelompok yang terdampak? Apakah praktik itu disetujui secara bebas oleh orang yang menjalaninya? Apakah praktik itu menyentuh hak yang tidak dapat dikurangi, seperti larangan penyiksaan? Budaya juga tidak statis. Dalam perkara waris adat, Mahkamah Agung sejak 1961 mengakui hak waris anak perempuan sama dengan anak laki-laki di masyarakat Batak, menunjukkan bahwa hukum adat sendiri dapat bergerak menuju kesetaraan. Kamu sudah melihat yurisprudensi ini di Hukum Adat.
Sikap Indonesia dalam UPR siklus keempat[15Data atau dokumen resmiReport of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations)]
- FaktaPada November 2022 Indonesia menjalani UPR keempat dan menerima 269 rekomendasi dari 108 delegasi. Setelah konsultasi nasional, pemerintah menyampaikan tanggapan tertulis kepada Dewan HAM pada sidang ke-52.
- Masalah hukumBagaimana negara menyeimbangkan komitmen universal HAM dengan nilai dan kepentingan nasional ketika menanggapi rekomendasi negara lain?
- Putusan dan alasannyaIndonesia mendukung 205 rekomendasi, mencatat 59, dan mendukung sebagian 5 rekomendasi. Kriteria yang dipakai antara lain kedaulatan sistem hukum, kesesuaian dengan konstitusi, prioritas nasional, dan nilai-nilai domestik. Rekomendasi tentang masyarakat adat didukung dengan pemahaman bahwa yang dimaksud adalah masyarakat hukum adat.
- PelajaranUniversalisme dan relativisme tidak hanya perdebatan akademik. Dalam praktik diplomasi, negara memilah rekomendasi berdasarkan argumen budaya dan konstitusi, dan pilihan itulah yang kemudian dinilai oleh masyarakat sipil serta mekanisme PBB.
Apa beda relativisme budaya kuat dan lemah, dan posisi mana yang lebih dekat dengan Deklarasi Wina 1993?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Relativisme kuat menjadikan budaya sumber utama keabsahan hak sehingga hanya sedikit hak yang diakui universal. Relativisme lemah menerima universalitas HAM sebagai prinsip, tetapi memberi ruang variasi penerapan. Deklarasi Wina lebih dekat dengan relativisme lemah atau universalitas relatif: kekhususan nasional dan budaya harus diperhatikan, tetapi tidak menghapus kewajiban negara untuk melindungi semua HAM.
Latihan
- HAM adalah hak yang melekat pada manusia karena kemanusiaannya, bukan pemberian negara; UU 39/1999 menyebutnya anugerah Tuhan yang wajib dihormati negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
- Ciri HAM: universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, saling bergantung, dan saling terkait (Deklarasi Wina 1993).
- Dasar filosofis HAM berkembang dari hukum kodrat (Locke), dikritik positivisme (Bentham), lalu berpusat pada martabat manusia sejak DUHAM.
- Tonggak sejarah: Magna Carta 1215, Deklarasi Kemerdekaan AS 1776, Deklarasi 1789, Piagam PBB 1945, DUHAM 10 Desember 1948, dan kedua kovenan 1966.
- Di Indonesia, perdebatan HAM sudah ada sejak BPUPKI; reformasi melahirkan TAP MPR XVII/1998, UU 39/1999, UU 26/2000, dan Bab XA UUD 1945.
- Karel Vasak membagi HAM menjadi tiga generasi: sipil-politik, ekonomi-sosial-budaya, dan solidaritas; pembagian ini alat bantu, bukan hierarki.
- Perdebatan universalisme dan relativisme budaya diselesaikan Deklarasi Wina dengan universalitas yang memperhatikan kekhususan, tanpa menghapus kewajiban negara.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886.Definisi HAM dan pelanggaran HAM, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, dan Komnas HAM.
- 2Majelis Umum PBB (1948). Universal Declaration of Human Rights, Resolusi Majelis Umum 217 A (III). Paris, 10 Desember 1948.Standar bersama HAM; Pasal 1 tentang martabat dan Pasal 29 tentang pembatasan.
- 3Rhona K.M. Smith dkk. (Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, dan Eko Riyadi, ed.) (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII, Yogyakarta (cet. pertama, Maret 2008).Buku ajar utama: konsep, sejarah, instrumen internasional, dan HAM di Indonesia.
- 4Konferensi Dunia tentang HAM (1993). Vienna Declaration and Programme of Action. Wina, 25 Juni 1993.Paragraf 5: semua HAM universal, tidak dapat dibagi, saling bergantung, dan saling terkait.
- 5Jack Donnelly (2013). Universal Human Rights in Theory and Practice (edisi ketiga). Cornell University Press, Ithaca.Konsep HAM, universalitas relatif, dan kritik relativisme budaya.
- 6Majda El Muhtaj (2005). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Kencana, Jakarta.Perkembangan jaminan HAM dalam konstitusi Indonesia.
- 7Kongres Kontinental (1776). Declaration of Independence: A Transcription. National Archives, Washington.Hak tak terpisahkan atas hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan.
- 8Assemblee nationale constituante (1789). Declaration of the Rights of Man and of the Citizen. Paris, 26 Agustus 1789 (terjemahan Avalon Project, Yale Law School).Hak alamiah, kedaulatan rakyat, dan asas legalitas pidana.
- 9Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945). Charter of the United Nations. San Francisco, 26 Juni 1945; berlaku 24 Oktober 1945.Pasal 1 ayat (3), 55, dan 56 tentang pemajuan dan penghormatan HAM.
- 10Manfred Nowak (2003). Introduction to the International Human Rights Regime. Martinus Nijhoff Publishers, Leiden dan Boston.Tipologi kewajiban negara dan peta mekanisme HAM internasional.
- 11Satya Arinanto (2003). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Keadilan transisional dan penanganan pelanggaran HAM masa lalu.
- 12Karel Vasak (1977). A 30-year struggle: the sustained efforts to give force of law to the Universal Declaration of Human Rights. The UNESCO Courier, November 1977.Tulisan yang memperkenalkan pembagian tiga generasi HAM.
- 13Heru Susetyo (2019). Human Rights Regime: Between Universality and Cultural Relativism, An Indonesian Experience. Indonesian Journal of International Law 16(2).Deklarasi Bangkok, Deklarasi Wina, dan pengalaman Indonesia.
- 14Cekli Setya Pratiwi (2020). Bridging the Gap Between Cultural Relativism and Universality of Human Rights: Indonesia Attitudes. Journal of Indonesian Legal Studies 5(2).Sikap Indonesia di antara universalisme dan relativisme budaya.
- 15Dewan HAM PBB (2023). Report of the Working Group on the Universal Periodic Review: Indonesia, Addendum (views on conclusions and recommendations). Dokumen A/HRC/52/8/Add.1, 17 Maret 2023.269 rekomendasi; 205 didukung, 59 dicatat; sikap atas masyarakat adat, LGBTIQ, dan pidana mati.
- 16Khansadhia Afifah Wardana (2022). Kebebasan Beragama sebagai Hak Asasi Manusia di Indonesia: Pertentangan Universalisme dan Relativisme Budaya. Jurnal Hukum Progresif 10(1):63-75.UU Penodaan Agama dalam tarik-menarik universalisme dan relativisme.