Hak ekonomi, sosial, dan budaya
Bab 7 dari 8

Hak ekonomi, sosial, dan budaya

Apa arti realisasi progresif, apakah hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan dapat digugat, dan bagaimana MK menegakkannya.

Sekitar 26 menit17 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan sifat kewajiban dalam ICESCR dan konsep kewajiban inti minimum
  • Menganalisis hak atas pendidikan dan Putusan MK 3/PUU-XXII/2024
  • Menguraikan hak atas kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial
  • Menjelaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
Hak ekonomi, sosial, dan budaya
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Di sebuah kota kabupaten, Dimas lulus SD dengan nilai baik, tetapi tidak tertampung di SMP negeri karena kuotanya penuh. SMP swasta terdekat meminta uang pangkal dan iuran bulanan yang tidak sanggup dibayar orang tuanya, buruh harian lepas. Dimas akhirnya bekerja membantu ayahnya. Apakah negara melanggar HAM Dimas? Selama bertahun-tahun jawaban yang lazim adalah: tidak, karena negara sudah menyediakan sekolah negeri gratis, dan hak atas pendidikan hanyalah hak "programatik" yang dipenuhi sesuai kemampuan anggaran. Pada Mei 2025, Mahkamah Konstitusi memberi jawaban berbeda.

Bab ini membahas hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak ekosob): hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, standar hidup layak, dan lingkungan hidup. Banyak orang mengira hak-hak ini hanyalah cita-cita pembangunan yang tidak dapat dituntut. Bab ini menunjukkan bahwa hak ekosob memuat kewajiban hukum yang jelas, sebagian harus dipenuhi segera, dan semakin sering ditegakkan oleh pengadilan, termasuk di Indonesia.

Sifat kewajiban negara atas hak ekosob

Realisasi progresif dan maksimum sumber daya

Kunci memahami hak ekosob terletak pada Pasal 2 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang diratifikasi Indonesia dengan UU 11/2005 [1Instrumen internasionalInternational Covenant on Economic, Social and Cultural RightsICESCR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 3 Januari 1976, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural RightsUU 11/2005 · Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 118, TLN 4557].

Pasal 2 ayat (1) (terjemahan bebas)ICESCR[1Instrumen internasionalInternational Covenant on Economic, Social and Cultural RightsICESCR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 3 Januari 1976]

Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara sendiri maupun melalui bantuan dan kerja sama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis, sampai maksimum sumber daya yang tersedia, untuk mencapai secara progresif realisasi penuh hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini dengan semua cara yang tepat, termasuk khususnya pengambilan langkah-langkah legislatif.

Rumusan "secara progresif" sering ditafsirkan keliru seolah negara boleh menunda tanpa batas. Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB dalam Komentar Umum Nomor 3 tahun 1990 meluruskan tafsir itu. Realisasi progresif mengakui bahwa pemenuhan penuh membutuhkan waktu, tetapi negara wajib bergerak secepat dan seefektif mungkin menuju tujuan itu. Ukuran "maksimum sumber daya yang tersedia" juga berarti negara harus memprioritaskan hak ekosob dalam anggaran, bukan memakai sisa anggaran setelah belanja lain [3Buku teksIntroduction to the International Human Rights RegimeNowak, 2003 · Martinus Nijhoff Publishers, Leiden dan Boston, 4Buku teksHukum Hak Asasi ManusiaSmith dkk., 2008 · PUSHAM UII, Yogyakarta (cet. pertama, Maret 2008)].

Kewajiban yang berlaku segera

Ada kewajiban yang tidak boleh ditunda. Pertama, kewajiban mengambil langkah yang terencana, konkret, dan terarah sejak kovenan berlaku. Kedua, kewajiban menjamin hak tanpa diskriminasi (Pasal 2 ayat (2) ICESCR). Ketiga, kewajiban inti minimum (minimum core obligations): setiap negara wajib menjamin sekurang-kurangnya tingkat esensial minimum setiap hak, seperti pangan pokok, layanan kesehatan primer yang esensial, tempat berteduh dasar, dan pendidikan dasar. Negara yang membiarkan sejumlah besar penduduknya kekurangan hal-hal ini dianggap gagal memenuhi kewajibannya, kecuali dapat membuktikan telah memakai seluruh sumber daya yang ada untuk memprioritaskannya [3Buku teksIntroduction to the International Human Rights RegimeNowak, 2003 · Martinus Nijhoff Publishers, Leiden dan Boston].

Keempat, larangan langkah mundur (non-retrogression). Kebijakan yang dengan sengaja menurunkan tingkat perlindungan yang sudah dicapai, misalnya mencabut bantuan pendidikan tanpa pengganti, hanya dapat dibenarkan dengan alasan sangat kuat dan setelah semua alternatif dipertimbangkan.

Kewajiban segera dan kewajiban bertahap dalam ICESCR
Jenis kewajibanIsiContoh
Segera: mengambil langkahMembuat rencana, regulasi, dan program yang terarahMenyusun peta jalan wajib belajar 12 tahun
Segera: nondiskriminasiAkses yang sama tanpa membedakan agama, jenis kelamin, disabilitas, status sosialLarangan menolak siswa penghayat kepercayaan atau anak dengan HIV
Segera: inti minimumTingkat esensial minimum setiap hakPendidikan dasar tanpa biaya, imunisasi dasar, layanan gawat darurat
Segera: tidak mundurTidak menurunkan perlindungan yang sudah ada tanpa pembenaran kuatTidak menghapus bantuan iuran JKN bagi warga miskin tanpa pengganti
Bertahap: realisasi penuhPeningkatan kualitas dan jangkauan sampai maksimum sumber dayaPemerataan dokter spesialis, perguruan tinggi terjangkau
Pembagian ini dikembangkan Komite Ekosob PBB terutama dalam Komentar Umum Nomor 3 (1990).

Ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan, kesesuaian

Komite Ekosob juga memberi kerangka empat unsur untuk menilai pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan. Ketersediaan (availability): fasilitas, tenaga, dan program ada dalam jumlah cukup. Keterjangkauan atau aksesibilitas (accessibility): dapat dijangkau secara fisik, ekonomi, dan informasi tanpa diskriminasi. Keberterimaan (acceptability): bentuk dan isinya patut secara budaya, etis, dan bermutu. Kesesuaian atau mutu (adaptability untuk pendidikan, quality untuk kesehatan): mampu menyesuaikan dengan kebutuhan penerima, seperti anak penyandang disabilitas atau masyarakat adat [4Buku teksHukum Hak Asasi ManusiaSmith dkk., 2008 · PUSHAM UII, Yogyakarta (cet. pertama, Maret 2008)]. Kerangka ini sangat berguna untuk menganalisis kasus seperti Dimas: sekolah negeri tersedia, tetapi tidak terjangkau baginya.

Coba ingat dulu

Apakah realisasi progresif berarti negara boleh menunda pemenuhan hak ekosob sampai anggaran mencukupi? Jelaskan dengan menyebut kewajiban yang berlaku segera.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tidak. Realisasi progresif hanya berlaku bagi pemenuhan penuh hak. Sejak kovenan berlaku, negara wajib segera mengambil langkah yang terarah, menjamin hak tanpa diskriminasi, memenuhi kewajiban inti minimum seperti pendidikan dasar dan layanan kesehatan esensial, serta tidak mengambil langkah mundur tanpa pembenaran kuat. Negara juga wajib menggunakan sumber daya yang ada secara maksimum dan memprioritaskannya.

Dapatkah hak ekosob digugat?

Pandangan lama menyatakan hak ekosob tidak dapat diadili (non-justiciable) karena menyangkut alokasi anggaran yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang dan pemerintah. Pandangan ini kini banyak ditinggalkan. Pengadilan di Afrika Selatan, India, Kolombia, dan negara lain memeriksa apakah kebijakan pemerintah wajar dan tidak diskriminatif. Protokol Opsional ICESCR 2008 bahkan membuka pengaduan individu ke Komite Ekosob, meski Indonesia belum menjadi pihak [5Data atau dokumen resmiTables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex)OHCHR, 2022 · Working Group UPR sesi ke-41].

Di Indonesia, hak ekosob tercantum dalam konstitusi, sehingga dapat diuji di MK. MK berkali-kali memutus perkara anggaran pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Majda El Muhtaj menekankan bahwa pencantuman hak ekosob dalam Bab XA mengubah sifatnya dari sekadar kebijakan menjadi hak konstitusional yang wajib dipenuhi [6Buku teksHak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002El Muhtaj, 2005 · Kencana, Jakarta]. Tantangannya adalah menentukan batas: hakim tidak menyusun APBN, tetapi dapat menyatakan bahwa sebuah norma atau kebijakan bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara.

Hak atas pendidikan

Dasar hukum

UUD 1945 memberi jaminan yang tegas dan bahkan lebih kuat dari ICESCR dalam hal anggaran.

Pasal 31 ayat (1), (2), dan (4)UUD 1945[7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. ... (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasal 13 ICESCR menambahkan bahwa pendidikan dasar wajib dan tersedia cuma-cuma bagi semua orang, sedangkan pendidikan menengah dan tinggi harus dibuat semakin terjangkau, khususnya dengan penerapan pendidikan gratis secara bertahap [1Instrumen internasionalInternational Covenant on Economic, Social and Cultural RightsICESCR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 3 Januari 1976]. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 12 UU 39/1999 menegaskan hak setiap orang memperoleh pendidikan untuk mengembangkan diri [8PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886].

Putusan MK tentang pendidikan dasar tanpa biaya

Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam praktik, ketentuan itu hanya diterapkan di sekolah negeri.

Studi kasusPutusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, 27 Mei 2025

Pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri dan swasta[9Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar tanpa memungut biaya pada sekolah negeri dan sekolah swastaPutusan MK 3/PUU-XXII/2024 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Mei 2025]

  1. Fakta
    Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan beberapa orang tua menguji Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Mereka menunjukkan banyak anak tidak tertampung di sekolah negeri sehingga terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta yang memungut biaya, padahal mereka sedang menjalankan kewajiban konstitusional mengikuti pendidikan dasar.
  2. Masalah hukum
    Apakah kewajiban negara membiayai pendidikan dasar menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 hanya berlaku di sekolah negeri, atau juga di sekolah yang diselenggarakan masyarakat?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Pasal 34 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun yang diselenggarakan masyarakat. MK menegaskan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa diskriminasi, dan bahwa sekolah swasta yang tidak menerima bantuan negara tidak dipaksa menggratiskan biaya, tetapi negara harus menggeser fokus anggaran ke pendidikan dasar negeri dan swasta.
  4. Pelajaran
    Putusan ini adalah contoh nyata pengadilan menegakkan kewajiban inti minimum hak ekosob sambil menghormati realisasi progresif. MK tidak menyusun anggaran, tetapi menyatakan cakupan kewajiban konstitusional negara.

Kembali ke Dimas. Setelah putusan ini, ketiadaan kursi di SMP negeri tidak lagi membebaskan negara dari kewajiban membiayai pendidikan dasarnya. Pemerintah daerah wajib mencari skema, misalnya bantuan biaya di sekolah swasta yang membutuhkan, agar Dimas dapat bersekolah tanpa biaya. Bila tidak, orang tuanya dapat mengadu ke Ombudsman atas maladministrasi layanan pendidikan, dan ke KPAI atas pelanggaran hak anak.

Coba ingat dulu

Dalam Putusan MK 3/PUU-XXII/2024, bagaimana MK menyeimbangkan kewajiban pendidikan dasar tanpa biaya dengan keterbatasan anggaran?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

MK menyatakan kewajiban pendidikan dasar tanpa biaya berlaku di sekolah negeri dan swasta, tetapi pemenuhannya dapat bertahap, selektif, dan afirmatif tanpa diskriminasi. Sekolah swasta yang tidak menerima bantuan negara tidak dipaksa menggratiskan biaya, tetapi wajib memberi skema kemudahan, dan negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan dasar dengan memperhatikan kebutuhan sekolah swasta.

Hak atas kesehatan

Dasar hukum dan cakupan

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan, dan Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Pasal 12 ICESCR mengakui hak setiap orang menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental, termasuk penurunan angka kematian bayi, perbaikan kesehatan lingkungan, pencegahan penyakit menular, dan penciptaan kondisi yang menjamin layanan medis bagi semua orang [1Instrumen internasionalInternational Covenant on Economic, Social and Cultural RightsICESCR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 3 Januari 1976].

Hak atas kesehatan bukan hak untuk selalu sehat, melainkan hak atas fasilitas, barang, layanan, dan kondisi yang diperlukan untuk mencapai standar kesehatan tertinggi yang mungkin. Ia mencakup faktor penentu kesehatan, seperti air bersih, sanitasi, gizi, perumahan, dan lingkungan kerja yang sehat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatukan banyak undang-undang kesehatan dalam metode omnibus, menegaskan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraannya [10PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KesehatanUU 17/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105].

Coba ingat dulu

Apa yang dimaksud faktor penentu kesehatan (underlying determinants), dan mengapa penting dalam menilai pelanggaran hak atas kesehatan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Faktor penentu kesehatan adalah kondisi yang memungkinkan orang hidup sehat di luar layanan medis, seperti air minum aman, sanitasi, pangan bergizi, perumahan layak, lingkungan kerja yang sehat, dan informasi kesehatan. Hak atas kesehatan dapat dilanggar bukan hanya oleh rumah sakit yang menolak pasien, tetapi juga oleh kebijakan yang membiarkan pencemaran sumber air atau gizi buruk yang meluas.

Hak atas standar hidup layak dan hak budaya

Pangan, perumahan, dan air

Pasal 11 ICESCR mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang, dan perumahan, serta hak fundamental untuk bebas dari kelaparan [1Instrumen internasionalInternational Covenant on Economic, Social and Cultural RightsICESCR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 3 Januari 1976]. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak hidup sejahtera lahir dan batin serta bertempat tinggal [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Hak atas air dan sanitasi, yang tidak disebut eksplisit dalam kovenan, diakui Komite Ekosob sebagai bagian dari hak atas standar hidup layak dan hak atas kesehatan.

Hak atas perumahan bukan hak atas rumah gratis, melainkan hak untuk tinggal di suatu tempat dengan aman, damai, dan bermartabat. Unsurnya antara lain kepastian hak bermukim, ketersediaan layanan dasar, keterjangkauan biaya, kelayakan huni, dan lokasi yang dekat dengan sumber penghidupan. Penggusuran paksa, yaitu pemindahan orang dari rumah atau tanahnya tanpa perlindungan hukum yang memadai, dipandang sebagai pelanggaran berat hak atas perumahan. Penggusuran untuk kepentingan umum tetap mungkin, tetapi harus didahului musyawarah yang sungguh-sungguh, pemberitahuan yang cukup, ganti kerugian yang layak, dan tidak boleh membuat orang menjadi tunawisma. Di Indonesia, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur undang-undang tersendiri yang kamu pelajari di Hukum Agraria. Konflik agraria, yang menurut Komnas HAM termasuk isu paling banyak diadukan sepanjang 2025, sering kali adalah persoalan hak atas perumahan dan penghidupan [12Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Komnas HAM RI 2025Komnas HAM, 2026 · Komnas HAM, Jakarta].

Hak budaya

Pasal 15 ICESCR mengakui hak setiap orang ikut serta dalam kehidupan budaya, menikmati manfaat kemajuan ilmu pengetahuan, dan memperoleh perlindungan atas kepentingan moral dan material dari karya ciptaannya [1Instrumen internasionalInternational Covenant on Economic, Social and Cultural RightsICESCR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 3 Januari 1976]. Di Indonesia, hak ini berkaitan dengan Pasal 32 UUD 1945 tentang kebudayaan nasional dan Pasal 28I ayat (3) tentang identitas budaya masyarakat tradisional [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Hak budaya mencakup hak memakai bahasa daerah, menjalankan upacara adat, dan menjaga pengetahuan tradisional, termasuk dari pemanfaatan komersial tanpa izin komunitasnya. Kaitannya dengan hak kekayaan intelektual akan kamu temui lagi di mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual.

Kemiskinan sebagai persoalan HAM

Pendekatan HAM mengubah cara memandang kemiskinan. Dalam pendekatan belas kasihan, orang miskin adalah penerima bantuan yang seharusnya berterima kasih. Dalam pendekatan HAM, orang miskin adalah pemegang hak, dan negara adalah pemangku kewajiban yang harus mempertanggungjawabkan kebijakannya. Perbedaan ini punya akibat praktis. Bantuan sosial harus diberikan berdasarkan kriteria yang jelas dan terbuka, bukan kedekatan politik. Warga yang dikeluarkan dari daftar penerima berhak tahu alasannya dan berhak mengajukan keberatan. Program harus dirancang dengan melibatkan penerimanya, dan data penerima harus dilindungi.

Kemiskinan juga memperburuk pelanggaran hak lain: orang miskin lebih sulit memperoleh bantuan hukum, lebih rentan digusur, dan lebih sering menjadi korban perdagangan orang. Karena itu Komnas HAM mencatat hak atas kesejahteraan sebagai klasifikasi hak yang paling banyak diadukan sepanjang 2025 [12Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Komnas HAM RI 2025Komnas HAM, 2026 · Komnas HAM, Jakarta]. Data itu mengingatkan bahwa bagi sebagian besar warga, HAM pertama-tama berarti hak untuk hidup layak.

Hak atas pekerjaan dan jaminan sosial

Dasar hukum

UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2)), hak setiap orang bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat (2)), dan hak atas jaminan sosial (Pasal 28H ayat (3)) [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. ICESCR mengatur hak atas pekerjaan (Pasal 6), kondisi kerja yang adil termasuk upah yang adil dan keselamatan kerja (Pasal 7), hak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja serta hak mogok (Pasal 8), dan jaminan sosial (Pasal 9) [1Instrumen internasionalInternational Covenant on Economic, Social and Cultural RightsICESCR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 3 Januari 1976].

Hak atas pekerjaan tidak berarti negara wajib memberi setiap orang pekerjaan. Isinya adalah kesempatan mencari nafkah dari pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas, perlindungan dari pemecatan yang tidak adil, larangan kerja paksa, dan kebijakan yang mendorong lapangan kerja.

Dari Cipta Kerja ke undang-undang ketenagakerjaan baru

Perubahan hukum ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja memicu perdebatan HAM yang luas, terutama soal kontrak kerja waktu tertentu, alih daya, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja. Dalam Putusan 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan 31 Oktober 2024, MK memaknai ulang sejumlah ketentuan klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 dan memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dalam waktu dua tahun [13Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar)Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024]. Sebagai tindak lanjutnya, DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, meski serikat pekerja mengkritik minimnya partisipasi dalam pembahasan [14Artikel atau ulasanDPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja isinyaBBC News Indonesia, 2026 · BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026]. Dari sudut HAM, pertanyaan yang perlu diajukan terhadap undang-undang baru itu adalah apakah ia menurunkan perlindungan yang sudah dicapai, yang akan bertentangan dengan larangan langkah mundur. Detail materinya dibahas di Hukum Ketenagakerjaan.

Jaminan sosial

Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat, dan Pasal 34 ayat (2) mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang dijalankan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, adalah wujud kewajiban memenuhi. Prinsip HAM menuntut sistem itu universal, terjangkau, dan tidak diskriminatif: iuran warga miskin dibayar negara, pekerja informal dapat ikut, dan penonaktifan kepesertaan harus melalui prosedur yang jelas serta memberi kesempatan keberatan. Penonaktifan massal peserta penerima bantuan iuran tanpa verifikasi yang memadai, misalnya, berisiko menjadi langkah mundur yang dilarang.

Mengukur pemenuhan hak ekosob

Bagaimana mengetahui apakah negara memenuhi hak ekosob? Para ahli dan OHCHR mengembangkan tiga jenis indikator. Indikator struktural melihat apakah kerangka hukum dan kelembagaan tersedia, misalnya adanya undang-undang yang menjamin pendidikan dasar tanpa biaya. Indikator proses melihat upaya negara, misalnya persentase anggaran yang benar-benar dibelanjakan untuk pendidikan dasar atau jumlah puskesmas per penduduk. Indikator hasil melihat keadaan nyata pemegang hak, misalnya angka putus sekolah, angka kematian ibu, dan prevalensi tengkes.

Ketiga indikator itu perlu dibaca bersama dan dipilah menurut kelompok: jenis kelamin, wilayah, disabilitas, dan tingkat pendapatan. Rata-rata nasional yang membaik dapat menyembunyikan ketimpangan antara kota dan desa, atau antara Jawa dan Papua. Pemilahan data inilah yang memungkinkan prinsip nondiskriminasi diuji secara nyata. Anggaran juga alat ukur penting: kewajiban "maksimum sumber daya yang tersedia" dapat dinilai dengan membandingkan belanja sosial dengan belanja lain, efektivitas pemungutan pajak, dan tingkat kebocoran anggaran. Korupsi dana pendidikan atau kesehatan, dari sudut ini, bukan hanya tindak pidana tetapi juga pelanggaran kewajiban negara atas hak ekosob.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

Dari hak generasi ketiga ke hak konstitusional

Di Bab 1 kamu mengenal hak atas lingkungan sebagai hak generasi ketiga. Indonesia termasuk negara yang lebih dulu menuangkannya ke konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999 memuat rumusan serupa [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886]. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan dalam Pasal 65 bahwa hak itu bagian dari HAM, dan Pasal 66 melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata [15PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN 5059]. Ketentuan terakhir ini dikenal sebagai perlindungan anti-SLAPP (strategic lawsuit against public participation), dan sangat relevan bagi warga yang dilaporkan karena memprotes pencemaran, seperti pemohon Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 di Bab 6.

Pasal 66UU 32/2009[15PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN 5059]

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Perkembangan internasional

Pada 28 Juli 2022 Majelis Umum PBB melalui Resolusi 76/300 mengakui hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia [16Instrumen internasionalThe human right to a clean, healthy and sustainable environment, Resolusi A/RES/76/300Resolusi MU PBB 76/300 · 28 Juli 2022]. Pada 23 Juli 2025, Mahkamah Internasional dalam pendapat nasihat tentang kewajiban negara terkait perubahan iklim menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban mencegah kerusakan signifikan terhadap sistem iklim, dan bahwa lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan merupakan prasyarat penikmatan banyak HAM lain [17Putusan pengadilanObligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025ICJ, Climate Change, 2025 · International Court of Justice]. Perkembangan ini memperkuat argumen bahwa kebijakan energi, kehutanan, dan tata ruang juga harus diuji dengan ukuran HAM.

Di dalam negeri, hak atas lingkungan sering ditegakkan melalui gugatan warga negara terhadap pemerintah, misalnya gugatan atas buruknya kualitas udara Jakarta yang dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021. Jalur ini akan kamu pelajari lebih dalam di Hukum Lingkungan.

Hak sipil-politik dan hak ekosob: perbedaan yang sering dibesar-besarkan
Pandangan lama
  • Hak sipil-politik negatif dan murah
  • Hak ekosob positif dan mahal
  • Hak ekosob tidak dapat diadili
  • Hak ekosob hanya kebijakan, bukan hak
Pandangan kini
  • Semua hak memuat kewajiban menghormati, melindungi, memenuhi
  • Fair trial dan pemilu juga mahal
  • MK dan pengadilan lain mengadili hak ekosob
  • Bab XA menjadikan hak ekosob hak konstitusional
Sebagian benar
Ketersediaan sekolah baru satu dari empat unsur. Negara juga harus menjamin keterjangkauan tanpa diskriminasi, mutu yang dapat diterima, dan kesesuaian dengan kebutuhan anak. Putusan MK 3/PUU-XXII/2024 menegaskan kewajiban pembiayaan pendidikan dasar juga menjangkau anak di sekolah swasta.
Keliru
Hak ekosob tercantum dalam Bab XA UUD 1945 dan dapat menjadi dasar pengujian undang-undang di MK, gugatan warga negara, dan gugatan tata usaha negara. MK telah memutus perkara pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Keliru
Pasal 66 UU 32/2009 menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata, selama perjuangannya dilakukan dengan cara yang sah.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Sebuah pemerintah daerah menolak menyediakan imunisasi dasar gratis dengan alasan hak atas kesehatan dipenuhi secara progresif. Argumen itu...
Soal 2 dari 7
Dalam Putusan MK 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan...
Soal 3 dari 7
Pemerintah mencabut program bantuan iuran jaminan kesehatan bagi warga miskin tanpa pengganti, padahal anggaran negara tidak sedang krisis. Prinsip apa yang paling relevan untuk menilai kebijakan itu?
Soal 4 dari 7
Seorang anak penyandang disabilitas netra diterima di SD negeri, tetapi tidak tersedia buku braille atau guru pendamping. Unsur hak atas pendidikan mana yang paling belum terpenuhi?
Soal 5 dari 7
Seorang nelayan dilaporkan ke polisi karena berunjuk rasa damai menolak pembuangan limbah ke laut. Ketentuan yang paling tepat untuk melindunginya adalah...
Soal 6 dari 7
Apa yang dinyatakan Majelis Umum PBB melalui Resolusi 76/300 tahun 2022?
Soal 7 dari 7
Hak atas pekerjaan menurut ICESCR paling tepat diartikan sebagai...
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Pasal 2 ayat (1) ICESCR mewajibkan negara mengambil langkah sampai maksimum sumber daya untuk realisasi progresif hak ekosob.
  2. Kewajiban yang berlaku segera: mengambil langkah terarah, nondiskriminasi, kewajiban inti minimum, dan larangan langkah mundur.
  3. Empat unsur pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan: ketersediaan, keterjangkauan, keberterimaan, dan kesesuaian atau mutu.
  4. Pasal 31 UUD 1945 menjamin pendidikan, mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar, dan menetapkan anggaran minimal 20 persen; Putusan MK 3/PUU-XXII/2024 memperluas pendidikan dasar tanpa biaya ke sekolah swasta secara bertahap.
  5. Hak atas kesehatan (Pasal 28H ayat (1), 34 ayat (3) UUD 1945; Pasal 12 ICESCR; UU 17/2023) mencakup layanan dan faktor penentu kesehatan, dengan layanan gawat darurat sebagai inti minimum.
  6. Hak atas pekerjaan dan jaminan sosial diatur Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (2), 28H ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 6 sampai 9 ICESCR; Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 berujung pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui 6 Oktober 2026.
  7. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU 32/2009, termasuk perlindungan anti-SLAPP Pasal 66, serta diperkuat Resolusi MU PBB 76/300 dan pendapat nasihat ICJ 2025.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 7: Hak ekonomi, sosial, dan budaya
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Majelis Umum PBB (1966). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 3 Januari 1976.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Realisasi progresif Pasal 2 ayat (1), hak atas kerja, jaminan sosial, kesehatan, dan pendidikan.
  2. 2
    Republik Indonesia (2005). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 118, TLN 4557.
    Ratifikasi ICESCR dengan deklarasi terhadap Pasal 1; penjelasan memuat pokok isi kovenan.
  3. 3
    Manfred Nowak (2003). Introduction to the International Human Rights Regime. Martinus Nijhoff Publishers, Leiden dan Boston.
    Buku teks
    Tipologi kewajiban negara dan peta mekanisme HAM internasional.
  4. 4
    Rhona K.M. Smith dkk. (Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, dan Eko Riyadi, ed.) (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII, Yogyakarta (cet. pertama, Maret 2008).
    Buku teks
    Buku ajar utama: konsep, sejarah, instrumen internasional, dan HAM di Indonesia.
  5. 5
    Office of the High Commissioner for Human Rights (2022). Tables for UN Compilation on Indonesia (A/HRC/WG.6/41/IDN/2, Annex). Working Group UPR sesi ke-41.
    Data atau dokumen resmiupr-info.org
    Daftar perjanjian HAM yang diratifikasi dan belum diratifikasi Indonesia beserta deklarasi dan reservasi.
  6. 6
    Majda El Muhtaj (2005). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Perkembangan jaminan HAM dalam konstitusi Indonesia.
  7. 7
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.
    Bab XA Pasal 28A sampai 28J, Pasal 18B ayat (2), 27, 29, 31, dan 34.
  8. 8
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886.
    Definisi HAM dan pelanggaran HAM, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, dan Komnas HAM.
  9. 9
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Ikhtisar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar tanpa memungut biaya pada sekolah negeri dan sekolah swasta. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Mei 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kewajiban pendidikan dasar tanpa biaya mencakup sekolah swasta; pemenuhan hak ekosob dapat bertahap, selektif, dan afirmatif.
  10. 10
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105.
    Hak atas kesehatan dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
  11. 11
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.
    Kedudukan, fungsi, dan rekomendasi Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik.
  12. 12
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2026). Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2025. Komnas HAM, Jakarta.
    Data atau dokumen resmikomnasham.go.id
    3.003 aduan pada 2025; Polri 805, korporasi 479, pemerintah daerah 279, pemerintah pusat 202 aduan.
  13. 13
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 klaster ketenagakerjaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pemaknaan ulang ketentuan PKWT, alih daya, upah, dan PHK serta perintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru.
  14. 14
    Quinawaty Pasaribu (2026). DPR sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, apa saja isinya. BBC News Indonesia, 6 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan kritik serikat pekerja soal partisipasi.
  15. 15
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN 5059.
    Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 65) dan perlindungan pejuang lingkungan dari tuntutan (Pasal 66).
  16. 16
    Majelis Umum PBB (2022). The human right to a clean, healthy and sustainable environment, Resolusi A/RES/76/300. 28 Juli 2022.
    Instrumen internasionaldigitallibrary.un.org
    Pengakuan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai HAM.
  17. 17
    International Court of Justice (2025). Obligations of States in respect of Climate Change, Advisory Opinion of 23 July 2025. International Court of Justice.
    Putusan pengadilanicj-cij.org
    Kewajiban negara mencegah kerusakan sistem iklim dan kaitannya dengan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Selesai mempelajari bab 7? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.