Pada 11 Januari 2023, Presiden Joko Widodo berdiri di Istana Merdeka dan menyatakan bahwa sebagai kepala negara ia mengakui pelanggaran HAM yang berat memang terjadi dalam dua belas peristiwa, dari Peristiwa 1965-1966 sampai Jambo Keupok di Aceh tahun 2003. Itu pertama kalinya seorang presiden Indonesia mengakui secara resmi peristiwa-peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat. Para korban yang sudah menunggu puluhan tahun bereaksi beragam. Sebagian lega karena negara akhirnya mengakui penderitaan mereka. Sebagian lain bertanya: bila negara mengakui pelanggarannya, mengapa tidak ada pelaku yang diadili?
Pertanyaan itu adalah inti bab ini. Kamu akan mempelajari kapan suatu perbuatan disebut pelanggaran HAM, kapan menjadi pelanggaran HAM berat, dan dua jalur penyelesaiannya: yudisial melalui Pengadilan HAM, dan non-yudisial melalui pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban. Aspek pidana internasional, seperti unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, pertanggungjawaban komando, dan perbandingan dengan Mahkamah Pidana Internasional, dibahas tuntas di mata kuliah Hukum Pidana Internasional. Di sini fokusnya adalah kerangka HAM: kewajiban negara dan hak korban.
Pengertian pelanggaran HAM
Rumusan undang-undang
UU 39/1999 memberi definisi yang luas.
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dari rumusan ini dapat ditarik lima unsur: (1) ada perbuatan, baik tindakan maupun kelalaian; (2) pelakunya seseorang atau kelompok, termasuk aparat negara; (3) dilakukan secara melawan hukum; (4) akibatnya mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM; dan (5) korban tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan mendapat penyelesaian hukum yang adil.
Perbedaan pandangan tentang pelaku
Definisi UU 39/1999 berbeda dari pandangan klasik hukum HAM internasional. Dalam doktrin internasional, pelanggaran HAM pada dasarnya adalah pelanggaran kewajiban negara: negara yang tidak menghormati, tidak melindungi, atau tidak memenuhi hak. Perbuatan pencuri atau penganiaya biasa adalah tindak pidana, dan baru menjadi persoalan HAM bila negara gagal menanganinya [2Buku teksHukum Hak Asasi Manusia, 3Buku teksIntroduction to the International Human Rights Regime]. UU 39/1999 memperluas pelaku menjadi siapa saja, dengan syarat unsur kelima: korban tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil. Unsur kelima inilah yang menjembatani kedua pandangan, karena ketiadaan penyelesaian yang adil pada akhirnya menunjuk pada kegagalan negara.
- Pelaku perorangan melanggar hukum pidana
- Negara memproses dengan adil
- Korban memperoleh keadilan melalui peradilan pidana
- Contoh: pencopetan yang pelakunya diadili
- Pelaku aparat, atau pihak lain yang dibiarkan negara
- Ada pengurangan atau pencabutan hak yang dijamin undang-undang
- Korban tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil
- Contoh: penganiayaan tahanan oleh polisi yang tidak diproses
Pelanggaran karena tindakan dan karena pembiaran
Pelanggaran karena tindakan (by commission) terjadi ketika negara melakukan sesuatu yang dilarang, misalnya menyiksa atau menggusur tanpa prosedur. Pelanggaran karena pembiaran (by omission) terjadi ketika negara tidak melakukan sesuatu yang wajib, misalnya tidak menyelidiki penyerangan terhadap jemaat minoritas atau tidak menyediakan layanan kesehatan dasar. Kedua bentuk ini sejalan dengan tiga lapis kewajiban yang kamu pelajari di Bab 2.
Sebutkan lima unsur pelanggaran HAM menurut Pasal 1 angka 6 UU 39/1999.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Perbuatan (disengaja, tidak disengaja, atau kelalaian); pelakunya seseorang atau kelompok termasuk aparat negara; secara melawan hukum; mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM yang dijamin undang-undang; dan korban tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.
Pelanggaran HAM berat
Dua bentuk dan perubahan dasar hukumnya
Pasal 7 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM menyebut pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia]. Sejak 2 Januari 2026, rumusan unsur dan ancaman pidana kedua kejahatan itu berada dalam KUHP nasional. Pasal 622 ayat (1) huruf m KUHP mencabut Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai Pasal 40 UU 26/2000, dan ayat (5) menentukan bahwa rujukan ke Pasal 8 dan 36 diganti dengan Pasal 598, sedangkan rujukan ke Pasal 9 dan 37 sampai 40 diganti dengan Pasal 599 [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Ketentuan lain UU 26/2000, seperti kewenangan Pengadilan HAM, penyelidikan oleh Komnas HAM, pengadilan ad hoc, dan tidak berlakunya kedaluwarsa, tetap berlaku.
Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa: a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain yang melanggar aturan dasar hukum internasional, atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun; ...
Perubahan ini menuai kritik. Para pengkritik, termasuk Komnas HAM, mencatat bahwa untuk genosida ancaman pidana minimum turun dari sepuluh tahun dalam UU 26/2000 menjadi lima tahun, dan maksimum penjara waktu tertentu turun dari 25 menjadi 20 tahun, sehingga dikhawatirkan mengaburkan sifat luar biasa kejahatan ini. Di sisi lain, KUHP memperbaiki terjemahan persecution yang sebelumnya diterjemahkan "penganiayaan" menjadi "persekusi" [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia].
Apa yang membedakannya dari pelanggaran biasa?
Unsur pembeda kejahatan terhadap kemanusiaan adalah konteks: perbuatan dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil, dan pelaku mengetahuinya. Pembunuhan satu orang oleh polisi adalah pelanggaran HAM serius, tetapi belum tentu pelanggaran HAM berat. Pembunuhan yang sama menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan bila merupakan bagian dari pola serangan terencana terhadap penduduk sipil. Genosida memerlukan maksud khusus untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan. Analisis rinci unsur-unsur ini ada di Hukum Pidana Internasional.
Menganalisis peristiwa baru
Bagaimana kamu menilai apakah peristiwa yang baru terjadi, misalnya penembakan dalam pembubaran unjuk rasa, berpotensi menjadi pelanggaran HAM berat? Ada beberapa pertanyaan kunci. Pertama, apakah korbannya penduduk sipil. Kedua, apakah ada serangan, yaitu rangkaian perbuatan, bukan tindakan tunggal yang berdiri sendiri. Ketiga, apakah serangan itu meluas, dilihat dari jumlah korban dan sebaran wilayahnya, atau sistematis, dilihat dari adanya pola, perencanaan, dan penggunaan sumber daya negara atau organisasi. Keempat, apakah pelaku mengetahui perbuatannya merupakan bagian dari serangan itu. Bila jawabannya belum jelas, peristiwa itu tetap dapat menjadi pelanggaran HAM dan tindak pidana biasa yang wajib diproses, tetapi Komnas HAM baru dapat membentuk tim penyelidikan pro justitia bila ada dugaan kuat terpenuhinya unsur-unsur tersebut.
Kehati-hatian ini penting di kedua arah. Menyebut setiap kekerasan sebagai pelanggaran HAM berat dapat mengaburkan makna istilah itu dan membuat proses hukum gagal karena unsurnya tidak terbukti. Sebaliknya, menolak menyelidiki pola kekerasan yang berulang dengan alasan "hanya ulah oknum" dapat menutupi kejahatan sistematis.
Penyelesaian yudisial
Alur perkara
UU 26/2000 mengatur alur khusus yang berbeda dari perkara pidana biasa. Lembaga yang terlibat dan batas waktunya ditentukan undang-undang [4PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia].
Untuk peristiwa sebelum UU 26/2000 diundangkan pada 23 November 2000, Pasal 43 mengatur Pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden. Konstitusionalitas pemberlakuan surut ini telah diuji dan dibenarkan MK dalam Putusan 065/PUU-II/2004, sebagaimana dibahas di Bab 2 [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 065/PUU-II/2004 tentang pengujian UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM (asas retroaktif)]. Pasal 46 menegaskan bahwa ketentuan kedaluwarsa tidak berlaku untuk pelanggaran HAM berat [4PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia].
Hasil dua dekade
Sampai 2025, Indonesia baru menyidangkan empat peristiwa: Timor Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984 melalui Pengadilan HAM ad hoc, serta Abepura 2000 dan Paniai 2014 melalui Pengadilan HAM permanen. Kementerian HAM sendiri mengakui bahwa keempat proses itu pada akhirnya tidak menghasilkan pemidanaan terhadap pelaku, karena terdakwa yang sempat dihukum di tingkat pertama dibebaskan pada tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali [7Artikel atau ulasanKemenHAM: Dari 7.000 Korban HAM Berat, Baru 600 yang Dipulihkan Negara, 8Data atau dokumen resmiTegaskan Komitmen Negara, Kementerian HAM Luncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat]. Suparman Marzuki, yang meneliti pengadilan Timor Timur dan Tanjung Priok, menyimpulkan bahwa kegagalan ini lahir dari kombinasi lemahnya kemauan politik, kualitas dakwaan, perlindungan saksi, dan pemahaman hakim tentang hukum pidana internasional [9Buku teksPolitik Hukum Hak Asasi Manusia].
Pengadilan HAM ad hoc Timor Timur dibentuk untuk mengadili kekerasan seputar jajak pendapat 1999. Beberapa terdakwa, termasuk Gubernur Abilio Soares dan wakil komandan milisi Eurico Guterres, sempat dihukum, tetapi akhirnya bebas melalui banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Pengadilan HAM ad hoc Tanjung Priok mengadili penembakan warga di Jakarta Utara tahun 1984; para terdakwa yang dihukum di tingkat pertama dibebaskan di tingkat banding dan kasasi. Para korban Tanjung Priok yang sempat dinyatakan berhak atas kompensasi pun kehilangan hak itu ketika terdakwanya dibebaskan, karena kompensasi dalam UU 26/2000 dicantumkan dalam amar putusan pidana [9Buku teksPolitik Hukum Hak Asasi Manusia, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia]. Pengalaman ini termasuk alasan pembaruan undang-undang pelindungan saksi dan korban membuka jalur permohonan kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat melalui LPSK.
Peran DPR dalam Pasal 43 juga menjadi hambatan politik. Untuk peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997-1998, Panitia Khusus DPR pada 30 September 2009 merekomendasikan agar Presiden membentuk Pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 aktivis yang masih hilang, memberi rehabilitasi dan kompensasi kepada keluarga korban, serta meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Sampai 2026, pengadilan itu belum dibentuk dan konvensinya belum diratifikasi [10Artikel atau ulasanSiaran Pers Komnas Perempuan Merespons Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa, 11Data atau dokumen resmiKonvensi Internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED)]. Ketergantungan pada keputusan politik DPR dan Presiden membuat jalur yudisial untuk peristiwa masa lalu sangat rentan terhadap perubahan konfigurasi politik. Inilah salah satu alasan banyak ahli mengusulkan agar Pasal 43 direvisi, misalnya dengan menyerahkan pembentukan pengadilan ad hoc sepenuhnya kepada mekanisme peradilan.
Masalah lain adalah bolak-baliknya berkas. Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan sejumlah peristiwa dan menyerahkannya kepada Jaksa Agung, tetapi berkas-berkas itu dikembalikan dengan alasan belum lengkap, sementara Komnas HAM berpendapat kekurangan itu justru wewenang penyidik untuk melengkapi. GANHRI dalam laporan akreditasi 2022 mencatat bahwa upaya penanganan pelanggaran HAM berat mengalami stagnasi [12Data atau dokumen resmiReport and Recommendations of the Session of the Sub-Committee on Accreditation, Oktober 2022].
Pelanggaran HAM berat Paniai[13Putusan pengadilanPutusan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks, Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (peristiwa Paniai 2014)]
- FaktaPada 7 dan 8 Desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua, aparat menembaki warga yang berunjuk rasa; empat orang meninggal dan belasan luka-luka. Komnas HAM menetapkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung hanya menetapkan satu terdakwa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, perwira penghubung Kodim Paniai, dan menuntutnya sepuluh tahun penjara atas kejahatan terhadap kemanusiaan dengan dasar pertanggungjawaban komando.
- Masalah hukumApakah terdakwa terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis, dan apakah ia memegang kendali efektif atas pasukan pelaku?
- Putusan dan alasannyaMajelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua, membebaskannya dari semua dakwaan, dan memulihkan haknya. Jaksa mengajukan kasasi, tetapi sampai September 2025 perkara belum dapat diperiksa karena majelis hakim ad hoc tingkat kasasi belum lengkap.
- PelajaranPerkara Paniai memperlihatkan kelemahan struktural jalur yudisial: dakwaan terhadap satu orang tanpa rantai komando di atasnya, keterbatasan hakim ad hoc, dan proses yang berlarut. Kritik masyarakat sipil menjadi salah satu pendorong pencarian jalur non-yudisial.
Perkembangan kasasi perkara ini dicatat dalam pemberitaan Tempo pada September 2025, ketika DPR hanya menyetujui satu calon hakim agung ad hoc HAM sehingga majelis lima orang belum dapat dibentuk [14Artikel atau ulasanPenyelesaian Kasus Paniai Terganjal Calon Hakim Agung Adhoc].
Penyelesaian non-yudisial
Dari UU KKR ke Putusan MK
UU 26/2000 sendiri membuka jalan di luar pengadilan.
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. (2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang.
DPR dan pemerintah kemudian membentuk UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun sebelum komisi itu terbentuk, sejumlah organisasi HAM dan korban mengujinya ke MK. Dalam Putusan 006/PUU-IV/2006 yang diucapkan 7 Desember 2006, MK menilai Pasal 27, yang menggantungkan kompensasi dan rehabilitasi korban pada dikabulkannya amnesti bagi pelaku, bertentangan dengan UUD 1945 karena mengesampingkan perlindungan hukum dan keadilan bagi korban. Karena pasal itu dinilai menjadi jantung undang-undang, MK menyatakan seluruh UU KKR tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyarankan pembentukan undang-undang baru [15Putusan pengadilanPutusan Nomor 006/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (ikhtisar)]. Ironinya, para pemohon hanya meminta tiga pasal dibatalkan. Sampai 2026 undang-undang KKR pengganti belum dibentuk, walau Aceh memiliki KKR berdasarkan Qanun.
Tim PPHAM dan pengakuan negara
Kekosongan itu diisi Presiden dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang ditetapkan 26 Agustus 2022. Keppres ini membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) dengan tiga tugas: mengungkap dan mengupayakan penyelesaian non-yudisial berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM sampai tahun 2020, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, dan merekomendasikan langkah agar pelanggaran tidak terulang. Rekomendasi pemulihan dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan rekomendasi lain [16PeraturanKeputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu].
Berdasarkan laporan tim, pada 11 Januari 2023 Presiden mengakui dan menyesalkan dua belas peristiwa pelanggaran HAM berat, seraya menyatakan pemerintah akan memulihkan hak korban "tanpa menegasikan penyelesaian yudisial" [17Data atau dokumen resmiPernyataan Pers Presiden RI tentang Pelanggaran HAM Berat].
| No. | Peristiwa | Tahun | Wilayah |
|---|---|---|---|
| 1 | Peristiwa 1965-1966 | 1965-1966 | Berbagai daerah |
| 2 | Penembakan misterius | 1982-1985 | Berbagai daerah |
| 3 | Talangsari | 1989 | Lampung |
| 4 | Rumoh Geudong dan Pos Sattis | 1989 | Aceh |
| 5 | Penghilangan orang secara paksa | 1997-1998 | Jakarta dan sekitarnya |
| 6 | Kerusuhan Mei 1998 | 1998 | Jakarta dan kota lain |
| 7 | Trisakti dan Semanggi I dan II | 1998-1999 | Jakarta |
| 8 | Pembunuhan dukun santet | 1998-1999 | Jawa Timur dan sekitarnya |
| 9 | Simpang KKA | 1999 | Aceh |
| 10 | Wasior | 2001-2002 | Papua |
| 11 | Wamena | 2003 | Papua |
| 12 | Jambo Keupok | 2003 | Aceh |
Inpres 2/2023 dan pelaksanaannya
Untuk melaksanakan rekomendasi, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 15 Maret 2023 yang menginstruksikan sejumlah menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri memulihkan hak korban secara adil dan bijaksana serta mencegah keberulangan [18PeraturanInstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat]. Program yang berjalan antara lain layanan kesehatan prioritas, bantuan sosial, beasiswa, perbaikan rumah, dan pembangunan memorial. Di Pidie, bekas lokasi Rumoh Geudong diubah menjadi taman memorial yang diresmikan Juli 2025 bersama penyerahan tali asih kepada korban Rumoh Geudong dan Simpang KKA [19Artikel atau ulasanPemerintah serahkan tali asih untuk korban pelanggaran HAM berat Aceh].
Pelaksanaannya tidak mulus. Pergantian kabinet pada Oktober 2024 dan pembentukan Kementerian HAM membuat pembagian tugas dalam Inpres tidak lagi sesuai. Kementerian HAM mencatat dari sekitar 7.000 korban yang teridentifikasi, baru sekitar 600 yang menerima pemulihan, lalu meluncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat pada 15 Desember 2025 [7Artikel atau ulasanKemenHAM: Dari 7.000 Korban HAM Berat, Baru 600 yang Dipulihkan Negara, 8Data atau dokumen resmiTegaskan Komitmen Negara, Kementerian HAM Luncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat].
Mengapa MK membatalkan seluruh UU 27/2004 tentang KKR, padahal pemohon hanya meminta beberapa pasal dibatalkan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena MK menilai Pasal 27, yang menjadikan amnesti bagi pelaku sebagai syarat kompensasi dan rehabilitasi korban, bertentangan dengan UUD 1945, dan pasal itu menentukan bekerjanya seluruh undang-undang. Tanpa pasal itu, UU KKR dinilai tidak dapat dilaksanakan, sehingga MK menyatakan seluruh undang-undang tidak mengikat dan menyarankan pembentukan undang-undang baru yang selaras dengan UUD 1945 dan hukum HAM internasional.
Hak korban dan keadilan transisional
Empat hak korban
Hukum HAM internasional berkembang ke arah pengakuan hak korban pelanggaran berat yang tidak dapat ditawar. Rumusannya dikembangkan dalam prinsip-prinsip PBB tentang pemberantasan impunitas dan tentang hak atas pemulihan bagi korban pelanggaran berat HAM, yang juga dirujuk MK dalam putusan KKR [15Putusan pengadilanPutusan Nomor 006/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (ikhtisar), 22Jurnal ilmiahPenyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu melalui Mekanisme Non-Yudisial (Studi terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022)].
| Hak | Isi | Wujud di Indonesia |
|---|---|---|
| Hak atas kebenaran | Mengetahui apa yang terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan nasib orang hilang | Laporan penyelidikan Komnas HAM; laporan Tim PPHAM |
| Hak atas keadilan | Pelaku diselidiki dan diadili oleh pengadilan yang independen | Pengadilan HAM menurut UU 26/2000 |
| Hak atas pemulihan | Restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan (termasuk pengakuan), dan jaminan | Inpres 2/2023; layanan LPSK; surat keterangan korban |
| Jaminan ketidakberulangan | Reformasi lembaga, pendidikan HAM, perubahan hukum | Rekomendasi reformasi TNI dan Polri, ratifikasi instrumen HAM |
Peran LPSK bagi korban pelanggaran HAM berat
Korban pelanggaran HAM berat termasuk kelompok yang mendapat perhatian khusus dalam undang-undang pelindungan saksi dan korban. Selain pelindungan keamanan, korban dapat memperoleh bantuan medis dan rehabilitasi psikososial serta psikologis, dan berhak atas kompensasi dari negara serta restitusi dari pelaku. UU 3/2026 memperkuat hak itu dengan mekanisme penagihan dan eksekusi restitusi dan kompensasi, serta Dana Abadi Korban yang dapat dipakai ketika pelaku tidak mampu atau tidak ditemukan [23PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban]. Dalam praktik, LPSK sudah lama memberi layanan medis dan psikososial kepada sebagian korban peristiwa 1965-1966 berdasarkan surat keterangan Komnas HAM.
Surat keterangan korban yang diterbitkan Komnas HAM menjadi pintu masuk layanan ini. Karena itu sinkronisasi data korban antarlembaga menjadi persoalan pokok: definisi dan klasifikasi korban masih berbeda antara Komnas HAM, LPSK, dan kementerian, sehingga ada korban yang tercatat di satu lembaga tetapi tidak di lembaga lain.
Pelajaran dari negara lain
Indonesia bukan satu-satunya negara yang bergulat dengan masa lalu. Afrika Selatan setelah apartheid membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 1995 yang memberi amnesti hanya kepada pelaku yang mengungkapkan secara penuh perbuatannya yang bermotif politik, disertai program reparasi. Argentina setelah kediktatoran militer awalnya mengeluarkan undang-undang yang menghentikan penuntutan, tetapi kemudian pengadilan membatalkannya dan ratusan pelaku diadili puluhan tahun setelah kejadian. Timor-Leste membentuk Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi yang laporannya memuat rekomendasi luas, dan bersama Indonesia membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan. Satya Arinanto menunjukkan bahwa tidak ada model tunggal: pilihan bergantung pada perimbangan politik, kekuatan masyarakat sipil, dan kemauan elite untuk menghadapi masa lalu [24Buku teksHak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia]. Pelajaran yang paling sering ditarik adalah bahwa pengungkapan kebenaran yang sungguh-sungguh dan pemulihan korban harus berjalan beriringan dengan kemungkinan penuntutan, bukan saling meniadakan.
Perdebatan: yudisial, non-yudisial, atau keduanya?
Satya Arinanto menggambarkan pilihan negara transisi sebagai spektrum antara melupakan, memaafkan, dan menghukum, dan menunjukkan bahwa banyak negara memadukan pengadilan dengan komisi kebenaran [24Buku teksHak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia]. Dalam konteks Indonesia ada tiga posisi. Pertama, pendukung jalur non-yudisial berpendapat bahwa bukti peristiwa puluhan tahun lalu sulit dikumpulkan, banyak pelaku dan saksi telah meninggal, sehingga pemulihan korban yang masih hidup harus didahulukan. Kedua, para pengkritik, termasuk banyak organisasi korban, menilai penyelesaian non-yudisial tanpa pengungkapan pelaku berisiko melembagakan impunitas, apalagi dasarnya hanya keputusan dan instruksi presiden. Yunita Syofyan dan Didi Nazmi mencatat bahwa Keppres 17/2022 juga menimbulkan persoalan ketatanegaraan, karena UU 26/2000 menghendaki KKR dibentuk dengan undang-undang [22Jurnal ilmiahPenyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu melalui Mekanisme Non-Yudisial (Studi terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022)]. Ketiga, pandangan yang kini dianut pemerintah secara formal adalah keduanya berjalan bersama: pemulihan tidak menutup jalur yudisial, sebagaimana ditegaskan Presiden pada 11 Januari 2023 [17Data atau dokumen resmiPernyataan Pers Presiden RI tentang Pelanggaran HAM Berat].
Ujian sesungguhnya adalah konsistensi. Pengakuan tanpa pemulihan yang menjangkau sebagian besar korban akan dianggap simbolik, dan pemulihan tanpa jalur pengadilan yang hidup akan dianggap mengganti keadilan dengan bantuan sosial. Komnas HAM bahkan menekankan agar korban diperlakukan sebagai pemangku hak, bukan penerima bantuan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pelanggaran HAM menurut Pasal 1 angka 6 UU 39/1999 mencakup tindakan atau kelalaian siapa pun, termasuk aparat, yang secara melawan hukum mengurangi HAM dan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil.
- Pelanggaran HAM berat terdiri atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan; sejak 2 Januari 2026 rumusan deliknya ada dalam Pasal 598 dan 599 KUHP, sedangkan acara dan kelembagaan tetap dalam UU 26/2000.
- Jalur yudisial: penyelidikan Komnas HAM, penyidikan dan penuntutan Jaksa Agung, Pengadilan HAM atau Pengadilan HAM ad hoc untuk peristiwa sebelum 23 November 2000; tidak ada kedaluwarsa.
- Empat peristiwa yang disidangkan (Timor Timur, Tanjung Priok, Abepura, Paniai) tidak berakhir dengan pemidanaan; Paniai diputus bebas 8 Desember 2022 dan kasasinya tertunda.
- UU KKR dibatalkan MK pada 7 Desember 2006; jalur non-yudisial kini bertumpu pada Keppres 17/2022, pengakuan Presiden atas 12 peristiwa pada 11 Januari 2023, dan Inpres 2/2023.
- Pemulihan baru menjangkau sebagian kecil korban; revisi Inpres 2/2023 masih menunggu tanda tangan Presiden per Oktober 2026.
- Korban berhak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan; jalur non-yudisial tidak boleh menggantikan jalur yudisial.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886.Definisi HAM dan pelanggaran HAM, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, dan Komnas HAM.
- 2Rhona K.M. Smith dkk. (Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, dan Eko Riyadi, ed.) (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM UII, Yogyakarta (cet. pertama, Maret 2008).Buku ajar utama: konsep, sejarah, instrumen internasional, dan HAM di Indonesia.
- 3Manfred Nowak (2003). Introduction to the International Human Rights Regime. Martinus Nijhoff Publishers, Leiden dan Boston.Tipologi kewajiban negara dan peta mekanisme HAM internasional.
- 4Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.Pengadilan HAM, penyelidikan oleh Komnas HAM, pengadilan ad hoc, tanpa kedaluwarsa, dan KKR.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.Berlaku 2 Januari 2026; Pasal 598 dan 599 tentang tindak pidana berat terhadap HAM, Pasal 622 mencabut Pasal 8, 9, 36 sampai 40 UU 26/2000, dan pidana mati dengan masa percobaan.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 065/PUU-II/2004 tentang pengujian UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM (asas retroaktif). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 3 Maret 2005.Permohonan Abilio Soares ditolak; pemberlakuan surut terbatas untuk pelanggaran HAM berat dinilai konstitusional, dengan tiga hakim berpendapat berbeda.
- 7Nicholas Ryan Aditya (2025). KemenHAM: Dari 7.000 Korban HAM Berat, Baru 600 yang Dipulihkan Negara. Kompas.com, 15 Desember 2025.Capaian pemulihan korban di bawah 10 persen dan empat perkara yudisial tanpa pemidanaan.
- 8Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Tegaskan Komitmen Negara, Kementerian HAM Luncurkan Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat. kemenham.go.id, 15 Desember 2025.Peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat dan pengakuan bahwa jalur yudisial belum menghukum pelaku.
- 9Suparman Marzuki (2014). Politik Hukum Hak Asasi Manusia. Erlangga, Jakarta.Politik hukum HAM era reformasi dan pengadilan HAM Timor Timur serta Tanjung Priok.
- 10Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa. Komnas Perempuan, 30 Agustus 2026.Indonesia menandatangani CPED 27 September 2010 tetapi belum meratifikasinya.
- 11Kementerian Hak Asasi Manusia (2025). Konvensi Internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED). kemenham.go.id, instrumen HAM.Pengakuan resmi bahwa Indonesia belum meratifikasi CPED.
- 12GANHRI Sub-Committee on Accreditation (2022). Report and Recommendations of the Session of the Sub-Committee on Accreditation, Oktober 2022. Global Alliance of National Human Rights Institutions, Jenewa.Komnas HAM diakreditasi ulang dengan status A disertai catatan seleksi dan pluralisme anggota.
- 13Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar (2022). Putusan Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks, Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (peristiwa Paniai 2014). Direktori Putusan Mahkamah Agung, 8 Desember 2022.Terdakwa dibebaskan dari dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- 14Oyuk Ivani Siagian dan Riky Ferdianto (2025). Penyelesaian Kasus Paniai Terganjal Calon Hakim Agung Adhoc. Tempo, 19 September 2025.Kasasi Paniai belum dapat diperiksa karena majelis hakim ad hoc tingkat kasasi belum lengkap.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 Desember 2006.UU KKR dinyatakan tidak mengikat karena pemulihan korban digantungkan pada amnesti pelaku.
- 16Presiden Republik Indonesia (2022). Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Ditetapkan 26 Agustus 2022.Tugas, bentuk rekomendasi pemulihan, dan susunan Tim PPHAM.
- 17Kementerian Sekretariat Negara RI (2023). Pernyataan Pers Presiden RI tentang Pelanggaran HAM Berat. setneg.go.id, 11 Januari 2023.Pengakuan dan penyesalan atas 12 peristiwa pelanggaran HAM berat.
- 18Presiden Republik Indonesia (2023). Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Ditetapkan 15 Maret 2023.Instruksi kepada menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri untuk memulihkan korban dan mencegah keberulangan.
- 19Rahmat Fajri (2025). Pemerintah serahkan tali asih untuk korban pelanggaran HAM berat Aceh. ANTARA News, 10 Juli 2025.Peresmian memorial living park Rumoh Geudong dan tali asih bagi 84 korban.
- 20Firyalfatin (2026). Revisi Inpres 2/2023 Dipercepat demi Keberlanjutan Pemulihan Korban HAM Berat. Hukumonline, 3 Agustus 2026.Data Komnas HAM per 22 Juni 2026: 8.770 korban dari 17 peristiwa memperoleh SKKPHAM.
- 21Agatha Olivia Victoria (2026). Pigai sebut hak 7.000 korban pelanggaran HAM berat segera dipulihkan. ANTARA News, 21 Oktober 2026.Draf revisi Inpres 2/2023 sudah disampaikan ke Istana, belum ditandatangani.
- 22Yunita Syofyan dan Didi Nazmi (2024). Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu melalui Mekanisme Non-Yudisial (Studi terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022). UNES Law Review.Problem ketatanegaraan Keppres 17/2022 dan kekosongan undang-undang KKR.
- 23Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179.Mengganti UU 13/2006 jo. UU 31/2014; memperluas subjek pelindungan, Dana Abadi Korban, dan pelindungan dari ancaman digital.
- 24Satya Arinanto (2003). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Keadilan transisional dan penanganan pelanggaran HAM masa lalu.