HAM dalam hukum nasional dan kelembagaan
Bab 4 dari 8

HAM dalam hukum nasional dan kelembagaan

Bagaimana HAM dijamin dalam UUD 1945 dan undang-undang, dan lembaga mana yang bertugas menjaganya.

Sekitar 27 menit24 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menelusuri perkembangan jaminan HAM dalam konstitusi Indonesia
  • Menjelaskan isi pokok UU 39/1999 dan undang-undang ratifikasi
  • Membedakan mandat Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, KND, Ombudsman, dan LPSK
  • Menjelaskan peran Kementerian HAM dan isu revisi UU HAM
HAM dalam hukum nasional dan kelembagaan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Seorang ibu di Bekasi anaknya dikeluarkan dari sekolah karena orang tuanya menunggak iuran. Seorang buruh perempuan di Karawang dilecehkan atasannya. Seorang petani di Sumatera Utara dipukuli aparat saat sengketa lahan. Seorang saksi kasus korupsi di Makassar diancam dibunuh. Ke mana mereka harus mengadu? Indonesia memiliki banyak lembaga yang namanya mirip: Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas, Ombudsman, LPSK, dan sejak 2024 Kementerian HAM. Salah memilih pintu berarti kehilangan waktu, sedangkan memilih pintu yang tepat dapat menentukan apakah hak seseorang dipulihkan.

Bab ini membahas dua hal. Pertama, bagaimana HAM dijamin dalam hukum nasional: dari UUD 1945 naskah asli sampai Bab XA hasil perubahan, dari UU 39/1999 sampai undang-undang ratifikasi dan undang-undang sektoral. Kedua, lembaga-lembaga yang bertugas menjaga hak itu, mandatnya, dan batas kewenangannya. Bab sebelumnya membahas mekanisme internasional; bab ini membawa kamu pulang ke mekanisme dalam negeri, yang menurut hukum internasional harus ditempuh lebih dahulu.

Jaminan HAM dalam sejarah konstitusi Indonesia

Dari UUD 1945 naskah asli ke Bab XA

UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 hanya memuat beberapa ketentuan tentang hak: persamaan di depan hukum dan hak atas pekerjaan (Pasal 27), kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang "ditetapkan dengan undang-undang" (Pasal 28), kemerdekaan beragama (Pasal 29), hak membela negara (Pasal 30), dan hak atas pengajaran (Pasal 31). Sebagian rumusannya lebih tepat disebut hak warga negara daripada hak asasi manusia. Majda El Muhtaj menjelaskan bahwa keringkasan ini lahir dari kompromi antara Soepomo, yang khawatir individualisme, dan Hatta serta Yamin, yang menuntut jaminan hak [1Buku teksHak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002El Muhtaj, 2005 · Kencana, Jakarta].

Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 justru memuat katalog HAM yang panjang, banyak di antaranya mengikuti DUHAM. Namun Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengembalikan UUD 1945 yang ringkas. Selama Orde Lama dan Orde Baru, keterbatasan jaminan konstitusional itu berjalan bersama berbagai pelanggaran berat. Reformasi membuka jalan bagi TAP MPR XVII/MPR/1998 tentang HAM, lalu UU 39/1999, dan akhirnya Bab XA UUD 1945 [1Buku teksHak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002El Muhtaj, 2005 · Kencana, Jakarta, 2Buku teksHak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di IndonesiaArinanto, 2003 · Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta].

HAM dalam sejarah konstitusi Indonesia
  1. 18 Agustus 1945
    UUD 1945 naskah asli
    Beberapa hak warga negara dalam Pasal 27 sampai 31.
  2. 1949 dan 1950
    Konstitusi RIS dan UUDS 1950
    Katalog HAM yang luas, banyak mengikuti DUHAM.
  3. 5 Juli 1959
    Dekrit Presiden
    Kembali ke UUD 1945 yang ringkas.
  4. 13 November 1998
    TAP MPR XVII/MPR/1998
    Piagam HAM bangsa Indonesia dan perintah membentuk undang-undang HAM.
  5. 23 September 1999
    UU 39/1999 tentang HAM
    Katalog hak yang rinci dan penguatan Komnas HAM.
  6. 18 Agustus 2000
    Perubahan Kedua UUD 1945
    Bab XA, Pasal 28A sampai 28J, masuk ke konstitusi.
  7. 2003
    Mahkamah Konstitusi berdiri
    Warga dapat menguji undang-undang yang merugikan hak konstitusionalnya.

Isi Bab XA

Perubahan Kedua tahun 2000 menambahkan Bab XA berjudul Hak Asasi Manusia, terdiri atas sepuluh pasal, Pasal 28A sampai Pasal 28J [3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)UUD 1945 · JDIH BPK]. Jimly Asshiddiqie menilai bahwa dengan Bab XA, UUD 1945 menjadi salah satu konstitusi dengan jaminan HAM terlengkap, karena hampir semua hak dalam DUHAM, ICCPR, dan ICESCR tertampung di dalamnya [4Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme IndonesiaAsshiddiqie, 2014 · Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua)].

Peta hak dalam Bab XA UUD 1945
PasalIsi pokokKelompok hak
28AHak hidup dan mempertahankan hidupSipil
28BMembentuk keluarga; hak anak atas tumbuh kembang dan perlindungan dari kekerasanSipil dan kelompok khusus
28CMengembangkan diri, pendidikan, ilmu, dan memajukan diri secara kolektifEkosob
28DKepastian hukum yang adil, bekerja dan imbalan layak, kesempatan dalam pemerintahan, kewarganegaraanSipil, politik, ekosob
28EKebebasan beragama, meyakini kepercayaan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatSipil dan politik
28FBerkomunikasi dan memperoleh informasiSipil
28GPerlindungan diri, rasa aman, bebas dari penyiksaan, suaka politikSipil
28HHidup sejahtera, tempat tinggal, lingkungan sehat, kesehatan, perlakuan khusus, jaminan sosial, milik pribadiEkosob dan kelompok rentan
28IHak non-derogable, bebas dari diskriminasi, identitas budaya, tanggung jawab negaraPrinsip umum
28JKewajiban menghormati hak orang lain dan pembatasan dengan undang-undangKewajiban dan pembatasan
Hak lain di luar Bab XA tetap berlaku, misalnya Pasal 27, 29, 31, 33, dan 34.

Setiap orang dan setiap warga negara

Perhatikan subjek dalam rumusan pasal. Sebagian besar Pasal 28A sampai 28J memakai frasa "setiap orang", sehingga berlaku juga bagi orang asing di Indonesia. Pasal lain, seperti Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3), memakai "setiap warga negara". Pembedaan ini penting dalam praktik. Hak memilih dan kesempatan dalam pemerintahan wajar dibatasi bagi warga negara, tetapi hak untuk tidak disiksa dan hak atas pengadilan yang adil berlaku bagi siapa pun. Dalam putusan pidana mati 2007, MK memang menyatakan pemohon warga negara asing tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji undang-undang, tetapi itu soal hukum acara MK, bukan soal apakah orang asing memiliki HAM [5Putusan pengadilanPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang NarkotikaPutusan MK 2-3/PUU-V/2007 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007].

Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga hak konstitusional

Sejak 2003, warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan undang-undang dapat mengajukan pengujian ke MK. Mekanisme ini mengubah Bab XA dari daftar janji menjadi norma yang dapat ditegakkan. Sepanjang buku ini kamu akan menemui banyak putusan, misalnya tentang kolom agama penghayat kepercayaan, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, dan pendidikan dasar tanpa biaya. Prosedur pengujian dibahas di mata kuliah Pengujian Peraturan Perundang-undangan.

Coba ingat dulu

Mengapa sebagian besar pasal Bab XA memakai frasa setiap orang, dan apa akibat hukumnya bagi orang asing di Indonesia?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena HAM bersifat universal dan melekat pada manusia, bukan pada kewarganegaraan. Akibatnya, orang asing yang berada di Indonesia juga dijamin hak hidup, bebas dari penyiksaan, kepastian hukum, dan kebebasan beragama. Hanya hak yang dirumuskan untuk warga negara, seperti hak atas kesempatan dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3)) dan hak memilih, yang dapat dibatasi bagi warga negara.

UU 39/1999 dan undang-undang terkait

Struktur UU 39/1999

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diundangkan 23 September 1999, adalah undang-undang payung HAM di Indonesia. Isinya meliputi asas-asas dasar (Pasal 2 sampai 8), katalog hak (Pasal 9 sampai 66), kewajiban dasar manusia (Pasal 67 sampai 70), kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (Pasal 71 dan 72), pembatasan dan larangan (Pasal 73 dan 74), Komnas HAM (Pasal 75 sampai 99), partisipasi masyarakat (Pasal 100 sampai 103), dan pengadilan HAM (Pasal 104) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886].

Katalog haknya dikelompokkan menjadi sepuluh: hak untuk hidup, berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. Ada beberapa ketentuan yang progresif untuk zamannya, misalnya Pasal 6 yang melindungi identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah ulayat, dan Pasal 7 yang menjamin hak setiap orang menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional.

Pasal 7UU 39/1999[6PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886]

(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. (2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Kewajiban pemerintah dan larangan penyalahgunaan

Pasal 71 dan 72 UU 39/1999 menegaskan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM melalui langkah implementasi yang efektif di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Pasal 74 menambahkan larangan menafsirkan ketentuan undang-undang itu sebagai pembenaran bagi pemerintah, partai, golongan, atau pihak mana pun untuk mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM [6PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886]. Ketentuan ini penting saat kamu membaca pasal pembatasan: pembatasan tidak boleh menjadi pintu belakang untuk meniadakan hak.

Undang-undang ratifikasi dan undang-undang sektoral

Undang-undang ratifikasi, seperti UU 12/2005, menjadikan Indonesia terikat secara internasional. Namun dalam praktik, aparat dan hakim lebih sering menerapkan undang-undang sektoral yang menjabarkan hak tertentu. Beberapa yang terpenting: UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban [7PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakUU 35/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN 5606, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang DisabilitasUU 8/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, TLN 5871, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualUU 12/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, 10PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan KorbanUU 3/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179]. Pengalaman menunjukkan bahwa sebuah konvensi baru terasa manfaatnya setelah diterjemahkan ke dalam undang-undang sektoral yang memuat prosedur, lembaga, dan sanksi.

Komnas HAM

Kedudukan dan fungsi

Komnas HAM pertama kali dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, kemudian diperkuat dengan UU 39/1999. Pasal 1 angka 7 menyebutnya lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Fungsinya dirumuskan dalam Pasal 76.

Pasal 76 ayat (1)UU 39/1999[6PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886]

Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.

Pasal 89 merinci kewenangan setiap fungsi. Dalam fungsi pemantauan, Komnas HAM dapat menyelidiki peristiwa yang patut diduga melanggar HAM, memanggil pengadu, korban, saksi, dan pihak terkait, meninjau tempat kejadian, dan dengan persetujuan Ketua Pengadilan memeriksa tempat tertentu serta memberi pendapat dalam perkara yang sedang diadili. Dalam fungsi mediasi, Komnas HAM dapat mendamaikan para pihak dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR [6PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886]. Selain itu, UU 26/2000 menjadikan Komnas HAM satu-satunya penyelidik pelanggaran HAM berat (Pasal 18), yang hasilnya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik [13PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi ManusiaUU 26/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026].

Cara kerja pengaduan

Siapa pun yang merasa haknya dilanggar dapat mengadu ke Komnas HAM secara tertulis, termasuk melalui kanal daring, tanpa biaya. Pasal 90 UU 39/1999 mensyaratkan pengaduan memuat identitas pengadu dan uraian peristiwa, disertai bukti awal bila ada [6PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886]. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di beberapa provinsi; laporan tahunan 2025 mencatat 333 aduan diterima melalui enam kantor di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua [14Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Komnas HAM RI 2025Komnas HAM, 2026 · Komnas HAM, Jakarta].

Alur penanganan pengaduan di Komnas HAM
Langkah 1 dari 5Pasal 90 UU 39/1999
Penerimaan dan verifikasi
Aduan dicatat, lalu diperiksa kelengkapan formil dan apakah materinya termasuk kewenangan Komnas HAM. Aduan yang hanya tembusan atau di luar kewenangan tidak diproses lebih lanjut.

Kekuatan rekomendasi

Kelemahan utama Komnas HAM dalam UU 39/1999 adalah rekomendasinya tidak mengikat. Bila kepolisian atau pemerintah daerah mengabaikannya, tidak ada sanksi langsung. Kelemahan inilah yang menjadi salah satu pokok perdebatan dalam rancangan perubahan UU HAM [11Artikel atau ulasanKomnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat HilangiNews, 2026 · iNews.id, 27 Oktober 2026]. Meski demikian, Komnas HAM mendapat status A dari Global Alliance of National Human Rights Institutions (GANHRI), artinya dinilai sesuai penuh dengan Prinsip Paris. Status itu ditegaskan kembali pada sidang Oktober 2022, dengan catatan agar proses seleksi anggota diatur jelas dalam undang-undang dan keterwakilan perempuan diperbaiki [15Data atau dokumen resmiReport and Recommendations of the Session of the Sub-Committee on Accreditation, Oktober 2022GANHRI, 2022 · Global Alliance of National Human Rights Institutions, Jenewa, 16Instrumen internasionalPrinciples relating to the Status of National Institutions (The Paris Principles), Resolusi 48/134Prinsip Paris 1993 · Desember 1993].

Gambaran aduan

Laporan tahunan Komnas HAM memberi gambaran siapa yang paling sering diadukan masyarakat.

Pihak yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM sepanjang 2025
Jumlah aduan; total 3.003 aduan
Kepolisian RI805
Korporasi479
Individu331
Pemerintah daerah279
Pemerintah pusat202
Lembaga peradilan165
TNI107
BUMN/BUMD103
Sumber: Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2025[14Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Komnas HAM RI 2025Komnas HAM, 2026 · Komnas HAM, Jakarta]

Isu yang paling banyak diadukan adalah ketidakprofesionalan atau tindakan aparat penegak hukum yang tidak sesuai prosedur (512 aduan), disusul konflik agraria, pengabaian hak kelompok rentan, ketenagakerjaan, dan kekerasan atau penyiksaan oleh aparat [14Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Komnas HAM RI 2025Komnas HAM, 2026 · Komnas HAM, Jakarta]. Data ini menunjukkan dua hal yang akan kamu temui lagi: aparat negara tetap menjadi pihak yang paling sering diadukan, dan korporasi kini menempati posisi kedua, sesuatu yang menjelaskan pentingnya bisnis dan HAM di Bab 8.

Coba ingat dulu

Sebutkan lima fungsi Komnas HAM dan satu kewenangan khusus yang diberikan UU 26/2000.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi (Pasal 76 UU 39/1999). Kewenangan khususnya: menjadi penyelidik tunggal pelanggaran HAM berat (Pasal 18 UU 26/2000); hasil penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung untuk disidik dan dituntut.

Lembaga HAM lainnya

Lembaga nasional HAM tematik

Selain Komnas HAM, Indonesia memiliki lembaga dengan mandat kelompok tertentu. Komnas Perempuan lahir dari tragedi kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tanggal 9 Oktober 1998, yang kemudian diganti Perpres 65/2005 sebagaimana diubah Perpres 8/2024 [17PeraturanPeraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagaimana diubah dengan Perpres 8/2024Perpres 65/2005 · Ditetapkan 18 Oktober 2005]. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan undang-undang perlindungan anak, dengan tugas pengawasan, menerima pengaduan, dan mediasi menurut Pasal 76 UU 35/2014 [7PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakUU 35/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN 5606]. Komisi Nasional Disabilitas (KND) dibentuk berdasarkan Pasal 131 UU 8/2016 sebagai lembaga nonstruktural yang independen [8PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang DisabilitasUU 8/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, TLN 5871].

Ombudsman dan LPSK

Dua lembaga lain bukan lembaga HAM dalam arti sempit, tetapi sangat penting bagi pemenuhan hak. Ombudsman Republik Indonesia, berdasarkan UU 37/2008, mengawasi pelayanan publik dan menangani laporan maladministrasi seperti penundaan berlarut, pungutan liar, dan diskriminasi pelayanan [18PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik IndonesiaUU 37/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139, 19Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan 2024: Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan MaladministrasiOmbudsman RI, 2025 · Ombudsman RI, Jakarta]. Banyak pelanggaran hak ekonomi dan sosial, misalnya penolakan pasien atau anak yang tidak dilayani di sekolah negeri, sebenarnya lebih cepat ditangani lewat Ombudsman.

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini berpijak pada UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang diundangkan 20 Mei 2026, menggantikan UU 13/2006 sebagaimana diubah UU 31/2014. Undang-undang baru menegaskan LPSK sebagai lembaga negara yang independen, memperluas subjek pelindungan menjadi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, menambah hak atas pelindungan dari ancaman digital, serta membentuk Dana Abadi Korban untuk membantu pembayaran kompensasi dan restitusi [10PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan KorbanUU 3/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179]. LPSK juga berperan dalam pemulihan korban pelanggaran HAM berat, yang dibahas di Bab 5.

Peran masyarakat dan pembela HAM

Lembaga negara bukan satu-satunya penjaga HAM. Pasal 100 sampai Pasal 103 UU 39/1999 memberi hak kepada setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM, termasuk menyampaikan laporan pelanggaran kepada Komnas HAM, mengajukan usulan kebijakan, dan melakukan penelitian [6PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU 39/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886]. Lembaga bantuan hukum, organisasi korban, jurnalis, dan akademisi berperan besar dalam mendokumentasikan pelanggaran, mendampingi korban, dan mengajukan pengujian undang-undang ke MK. Banyak putusan penting yang kamu pelajari di buku ini, seperti putusan tentang KKR dan tentang kolom agama penghayat kepercayaan, lahir dari permohonan organisasi masyarakat sipil dan warga biasa [20Putusan pengadilanPutusan Nomor 006/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (ikhtisar)Putusan MK 006/PUU-IV/2006 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 Desember 2006, 21Putusan pengadilanPutusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan (ikhtisar)Putusan MK 97/PUU-XIV/2016 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017].

Karena perannya itu, pembela HAM sering menghadapi ancaman, kriminalisasi, atau gugatan balik. Perlindungan pembela HAM menjadi salah satu isu yang paling banyak direkomendasikan dalam UPR keempat, dan pemerintah menyatakan mendukung sebagian besar rekomendasi tentang pembela HAM [22Data atau dokumen resmiHuman Rights Council Adopts Universal Periodic Review Outcomes of Indonesia, Algeria and the United KingdomOHCHR, 2023 · Meeting summary, Maret 2023]. UU 3/2026 kini memasukkan kegiatan pembelaan HAM sebagai salah satu situasi khusus yang dipertimbangkan LPSK dalam memberi pelindungan [10PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan KorbanUU 3/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179].

Kementerian HAM

Sejak 5 November 2024, urusan pemerintahan di bidang HAM dipegang Kementerian HAM berdasarkan Perpres 156/2024, yang mengambil alih fungsi Direktorat Jenderal HAM dari Kementerian Hukum dan HAM [23PeraturanPeraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi ManusiaPerpres 156/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 352]. Penting untuk membedakan: Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah, yaitu pemangku kewajiban, sedangkan Komnas HAM adalah lembaga independen yang mengawasi pemerintah. Perdebatan tentang revisi UU HAM berkisar pada bagaimana membagi peran keduanya tanpa melemahkan fungsi pengawasan Komnas HAM.

Lembaga negara di bidang HAM
LembagaDasar hukumMandat pokokContoh aduan yang tepat
Komnas HAMUU 39/1999; UU 26/2000Pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi; penyelidik pelanggaran HAM beratKekerasan aparat dalam sengketa lahan
Komnas PerempuanPerpres 65/2005 jo. Perpres 8/2024Penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak perempuanKebijakan daerah yang mendiskriminasi perempuan
KPAIUU 35/2014Pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anakAnak dikeluarkan dari sekolah atau dieksploitasi
KNDUU 8/2016; Perpres 68/2020Pemantauan dan advokasi hak penyandang disabilitasPenolakan kerja karena disabilitas
Ombudsman RIUU 37/2008Pengawasan pelayanan publik dan maladministrasiRumah sakit menolak pasien BPJS
LPSKUU 3/2026Pelindungan dan pemenuhan hak saksi, korban, dan pihak terkait dalam proses pidanaSaksi kasus korupsi diancam
Kementerian HAMPerpres 156/2024Urusan pemerintahan di bidang HAM: kebijakan, pelayanan, kepatuhanKoordinasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat
Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND bersama-sama sering disebut lembaga nasional HAM.

Pengadilan sebagai pelindung HAM sehari-hari

Selain lembaga khusus, pengadilan biasa adalah pelindung HAM yang paling sering dipakai, walau jarang disebut demikian. Praperadilan menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penyitaan, sehingga menjadi wujud hak atas kebebasan pribadi dan perlindungan dari penahanan sewenang-wenang; KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memperkuat lembaga ini. Pengadilan Tata Usaha Negara menguji keputusan pejabat, misalnya izin lingkungan yang merugikan warga atau pemberhentian pegawai tanpa prosedur. Peradilan umum memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, termasuk gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas kelalaian pemerintah memenuhi hak, seperti hak atas udara bersih. Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Bab XA. Kamu akan mendalami mekanisme masing-masing di Hukum Acara Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Acara Perdata.

Sudut pandang HAM mengubah cara kamu membaca perkara-perkara itu. Gugatan terhadap izin tambang bukan sekadar sengketa administrasi, tetapi upaya memulihkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Praperadilan atas penahanan aktivis bukan sekadar soal formalitas surat perintah, tetapi perlindungan hak atas kebebasan pribadi dan hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang yang dijamin Pasal 9 ICCPR [24Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political RightsICCPR 1966 · Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976].

Rencana aksi nasional HAM

Sejak 1998 Indonesia memiliki rencana aksi nasional HAM (RANHAM) yang ditetapkan dengan keputusan atau peraturan presiden untuk periode beberapa tahun. RANHAM menetapkan kelompok sasaran, misalnya perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat, serta aksi yang wajib dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kini perencanaan itu dikoordinasikan Kementerian HAM. Kelebihan RANHAM adalah mengubah kewajiban HAM yang abstrak menjadi program dan anggaran; kelemahannya, capaian sering diukur dari jumlah kegiatan, bukan dari perubahan nyata bagi pemegang hak.

HAM di tingkat daerah

Pelaksanaan HAM sangat ditentukan pemerintah daerah, karena sebagian besar layanan dasar diselenggarakan di sana. Pemerintah pusat sejak beberapa tahun mendorong program kabupaten/kota peduli HAM, yang menilai daerah berdasarkan indikator pemenuhan hak, seperti hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan, dan lingkungan. Program semacam ini bermanfaat untuk mengarusutamakan HAM dalam perencanaan daerah, tetapi sering dikritik karena penilaiannya administratif dan tidak selalu mencerminkan pengalaman warga.

Di sisi lain, beberapa daerah membentuk lembaga atau unit layanan sendiri, seperti unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, yang menjadi garda depan penanganan kekerasan sesuai UU TPKS dan undang-undang perlindungan anak [9PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualUU 12/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakUU 35/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN 5606]. Bagi warga, kantor-kantor di daerah ini sering lebih mudah dijangkau daripada lembaga nasional di Jakarta. Karena itu, salah satu langkah praktis bagi korban adalah mengetahui layanan apa yang tersedia di kabupaten atau kotanya sendiri sebelum memutuskan mengadu ke lembaga nasional.

Coba ingat dulu

Seorang penyandang disabilitas netra ditolak melamar sebagai pegawai BUMN tanpa alasan yang jelas. Sebutkan dua lembaga yang dapat ia hubungi dan alasannya.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Komisi Nasional Disabilitas, karena mandatnya memantau dan mengadvokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas menurut UU 8/2016, termasuk kewajiban BUMN mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas. Komnas HAM, karena penolakan diskriminatif termasuk dugaan pelanggaran hak atas pekerjaan dan hak bebas dari diskriminasi yang dapat dipantau dan dimediasi. Bila menyangkut layanan publik, ia juga dapat melapor ke Ombudsman.

Komnas HAM juga memiliki mandat khusus di luar UU 39/1999 dan UU 26/2000. UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menugaskan Komnas HAM mengawasi segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, termasuk memantau kebijakan pemerintah dan menerima pengaduan. Mandat tambahan seperti ini menunjukkan kecenderungan pembentuk undang-undang menjadikan Komnas HAM sebagai pengawas umum, sementara lembaga tematik menangani kelompok tertentu. Tantangannya adalah koordinasi: satu kasus kekerasan terhadap anak perempuan penyandang disabilitas dapat menjadi perhatian Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND sekaligus. Rancangan perubahan UU HAM berencana membentuk forum komunikasi antarlembaga HAM nasional untuk menjawab persoalan ini.

Keliru
Dalam UU 39/1999 rekomendasi Komnas HAM tidak memiliki daya paksa. Kekuatannya bersifat moral dan politik, kecuali hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang menjadi dasar penyidikan Jaksa Agung menurut UU 26/2000.
Keliru
Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah yang menjadi pemangku kewajiban. Prinsip Paris justru mensyaratkan lembaga nasional HAM yang independen dari pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban itu.
Keliru
UU 3/2026 memperluas subjek pelindungan menjadi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, termasuk pelindungan dari ancaman digital.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia dimasukkan melalui...
Soal 2 dari 7
Seorang pekerja asing di Batam ditahan tanpa diberi tahu alasannya. Pejabat berpendapat Pasal 28D ayat (1) tidak berlaku karena ia bukan WNI. Pendapat itu...
Soal 3 dari 7
Menurut UU 26/2000, lembaga mana yang berwenang melakukan penyelidikan pelanggaran HAM berat?
Soal 4 dari 7
Seorang pelapor dugaan korupsi di pemerintah kota menerima ancaman lewat pesan langsung di media sosial. Ia ingin dilindungi. Lembaga dan dasar hukum yang paling tepat adalah...
Soal 5 dari 7
Apa arti status A yang diberikan GANHRI kepada Komnas HAM?
Soal 6 dari 7
Data Komnas HAM 2025 menunjukkan korporasi sebagai pihak teradu terbanyak kedua. Implikasi hukum yang paling tepat adalah...
Soal 7 dari 7
Apa beda pokok Kementerian HAM dan Komnas HAM?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. UUD 1945 naskah asli memuat sedikit hak warga negara; katalog HAM yang luas pernah ada dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950, lalu kembali hadir melalui Bab XA hasil Perubahan Kedua 18 Agustus 2000.
  2. Bab XA (Pasal 28A sampai 28J) memuat hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan kelompok rentan; sebagian besar berlaku bagi setiap orang, bukan hanya warga negara.
  3. UU 39/1999 adalah undang-undang payung HAM yang memuat asas, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, Komnas HAM, dan dasar Pengadilan HAM.
  4. Komnas HAM menjalankan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi, serta menjadi penyelidik pelanggaran HAM berat; rekomendasinya tidak mengikat, tetapi lembaganya berstatus A GANHRI.
  5. Sepanjang 2025 Komnas HAM menerima 3.003 aduan; Polri paling banyak diadukan (805), disusul korporasi (479).
  6. Lembaga lain: Komnas Perempuan, KPAI, KND, Ombudsman, dan LPSK yang kini berdasar UU 3/2026; Kementerian HAM (Perpres 156/2024) adalah unsur pemerintah, bukan pengawas independen.
  7. Rancangan perubahan UU 39/1999 masih dibahas per Oktober 2026 dan dikritik karena dikhawatirkan mengurangi independensi Komnas HAM.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: HAM dalam hukum nasional dan kelembagaan
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Majda El Muhtaj (2005). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Perkembangan jaminan HAM dalam konstitusi Indonesia.
  2. 2
    Satya Arinanto (2003). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
    Buku teks
    Keadilan transisional dan penanganan pelanggaran HAM masa lalu.
  3. 3
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.
    Bab XA Pasal 28A sampai 28J, Pasal 18B ayat (2), 27, 29, 31, dan 34.
  4. 4
    Jimly Asshiddiqie (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).
    Buku teks
    HAM sebagai materi muatan konstitusi dan perlindungannya melalui MK.
  5. 5
    Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 28J ayat (2) dibaca membatasi hak dalam Pasal 28I ayat (1).
  6. 6
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886.
    Definisi HAM dan pelanggaran HAM, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, dan Komnas HAM.
  7. 7
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN 5606.
    Hak anak, kewajiban negara, dan tugas KPAI dalam Pasal 76.
  8. 8
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, TLN 5871.
    Definisi, ragam disabilitas, 22 hak, kuota kerja Pasal 53, dan Komisi Nasional Disabilitas Pasal 131.
  9. 9
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.
    Hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
  10. 10
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179.
    Mengganti UU 13/2006 jo. UU 31/2014; memperluas subjek pelindungan, Dana Abadi Korban, dan pelindungan dari ancaman digital.
  11. 11
    Ari Sandita Murti (2026). Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang. iNews.id, 27 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasaninews.id
    Catatan Komnas HAM atas draf RUU HAM versi 23 September 2026.
  12. 12
    Parlementaria DPR RI (2026). Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga. dpr.go.id, 31 Mei 2026.
    Artikel atau ulasandpr.go.id
    Sikap Komisi XIII DPR atas rencana revisi UU 39/1999.
  13. 13
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.
    Pengadilan HAM, penyelidikan oleh Komnas HAM, pengadilan ad hoc, tanpa kedaluwarsa, dan KKR.
  14. 14
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2026). Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2025. Komnas HAM, Jakarta.
    Data atau dokumen resmikomnasham.go.id
    3.003 aduan pada 2025; Polri 805, korporasi 479, pemerintah daerah 279, pemerintah pusat 202 aduan.
  15. 15
    GANHRI Sub-Committee on Accreditation (2022). Report and Recommendations of the Session of the Sub-Committee on Accreditation, Oktober 2022. Global Alliance of National Human Rights Institutions, Jenewa.
    Data atau dokumen resmiganhri.org
    Komnas HAM diakreditasi ulang dengan status A disertai catatan seleksi dan pluralisme anggota.
  16. 16
    Majelis Umum PBB (1993). Principles relating to the Status of National Institutions (The Paris Principles), Resolusi 48/134. Desember 1993.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Standar mandat, independensi, dan pluralisme lembaga nasional HAM.
  17. 17
    Presiden Republik Indonesia (2005). Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagaimana diubah dengan Perpres 8/2024. Ditetapkan 18 Oktober 2005.
    Dasar hukum dan mandat Komnas Perempuan, menggantikan Keppres 181/1998.
  18. 18
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.
    Kedudukan, fungsi, dan rekomendasi Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik.
  19. 19
    Ombudsman Republik Indonesia (2025). Laporan Tahunan 2024: Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan Maladministrasi. Ombudsman RI, Jakarta.
    Data atau dokumen resmiombudsman.go.id
    Laporan maladministrasi pelayanan publik yang beririsan dengan hak ekonomi dan sosial.
  20. 20
    Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 Desember 2006.
    Putusan pengadilanmkri.id
    UU KKR dinyatakan tidak mengikat karena pemulihan korban digantungkan pada amnesti pelaku.
  21. 21
    Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata agama dalam UU Adminduk harus dimaknai termasuk kepercayaan; pembedaan dinilai diskriminatif.
  22. 22
    Office of the High Commissioner for Human Rights (2023). Human Rights Council Adopts Universal Periodic Review Outcomes of Indonesia, Algeria and the United Kingdom. Meeting summary, Maret 2023.
    Data atau dokumen resmiohchr.org
    Pengesahan hasil UPR siklus keempat Indonesia oleh Dewan HAM.
  23. 23
    Presiden Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 352.
    Pembentukan Kementerian HAM dan pengalihan fungsi Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM.
  24. 24
    Majelis Umum PBB (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976.
    Instrumen internasionalohchr.org
    Kewajiban Pasal 2, derogasi Pasal 4, hak hidup, larangan penyiksaan, fair trial, kebebasan beragama dan berekspresi.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.