Seorang ibu di Bekasi anaknya dikeluarkan dari sekolah karena orang tuanya menunggak iuran. Seorang buruh perempuan di Karawang dilecehkan atasannya. Seorang petani di Sumatera Utara dipukuli aparat saat sengketa lahan. Seorang saksi kasus korupsi di Makassar diancam dibunuh. Ke mana mereka harus mengadu? Indonesia memiliki banyak lembaga yang namanya mirip: Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas, Ombudsman, LPSK, dan sejak 2024 Kementerian HAM. Salah memilih pintu berarti kehilangan waktu, sedangkan memilih pintu yang tepat dapat menentukan apakah hak seseorang dipulihkan.
Bab ini membahas dua hal. Pertama, bagaimana HAM dijamin dalam hukum nasional: dari UUD 1945 naskah asli sampai Bab XA hasil perubahan, dari UU 39/1999 sampai undang-undang ratifikasi dan undang-undang sektoral. Kedua, lembaga-lembaga yang bertugas menjaga hak itu, mandatnya, dan batas kewenangannya. Bab sebelumnya membahas mekanisme internasional; bab ini membawa kamu pulang ke mekanisme dalam negeri, yang menurut hukum internasional harus ditempuh lebih dahulu.
Jaminan HAM dalam sejarah konstitusi Indonesia
Dari UUD 1945 naskah asli ke Bab XA
UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 hanya memuat beberapa ketentuan tentang hak: persamaan di depan hukum dan hak atas pekerjaan (Pasal 27), kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang "ditetapkan dengan undang-undang" (Pasal 28), kemerdekaan beragama (Pasal 29), hak membela negara (Pasal 30), dan hak atas pengajaran (Pasal 31). Sebagian rumusannya lebih tepat disebut hak warga negara daripada hak asasi manusia. Majda El Muhtaj menjelaskan bahwa keringkasan ini lahir dari kompromi antara Soepomo, yang khawatir individualisme, dan Hatta serta Yamin, yang menuntut jaminan hak [1Buku teksHak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002].
Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 justru memuat katalog HAM yang panjang, banyak di antaranya mengikuti DUHAM. Namun Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengembalikan UUD 1945 yang ringkas. Selama Orde Lama dan Orde Baru, keterbatasan jaminan konstitusional itu berjalan bersama berbagai pelanggaran berat. Reformasi membuka jalan bagi TAP MPR XVII/MPR/1998 tentang HAM, lalu UU 39/1999, dan akhirnya Bab XA UUD 1945 [1Buku teksHak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, 2Buku teksHak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia].
- 18 Agustus 1945UUD 1945 naskah asliBeberapa hak warga negara dalam Pasal 27 sampai 31.
- 1949 dan 1950Konstitusi RIS dan UUDS 1950Katalog HAM yang luas, banyak mengikuti DUHAM.
- 5 Juli 1959Dekrit PresidenKembali ke UUD 1945 yang ringkas.
- 13 November 1998TAP MPR XVII/MPR/1998Piagam HAM bangsa Indonesia dan perintah membentuk undang-undang HAM.
- 23 September 1999UU 39/1999 tentang HAMKatalog hak yang rinci dan penguatan Komnas HAM.
- 18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945Bab XA, Pasal 28A sampai 28J, masuk ke konstitusi.
- 2003Mahkamah Konstitusi berdiriWarga dapat menguji undang-undang yang merugikan hak konstitusionalnya.
Isi Bab XA
Perubahan Kedua tahun 2000 menambahkan Bab XA berjudul Hak Asasi Manusia, terdiri atas sepuluh pasal, Pasal 28A sampai Pasal 28J [3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002)]. Jimly Asshiddiqie menilai bahwa dengan Bab XA, UUD 1945 menjadi salah satu konstitusi dengan jaminan HAM terlengkap, karena hampir semua hak dalam DUHAM, ICCPR, dan ICESCR tertampung di dalamnya [4Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia].
| Pasal | Isi pokok | Kelompok hak |
|---|---|---|
| 28A | Hak hidup dan mempertahankan hidup | Sipil |
| 28B | Membentuk keluarga; hak anak atas tumbuh kembang dan perlindungan dari kekerasan | Sipil dan kelompok khusus |
| 28C | Mengembangkan diri, pendidikan, ilmu, dan memajukan diri secara kolektif | Ekosob |
| 28D | Kepastian hukum yang adil, bekerja dan imbalan layak, kesempatan dalam pemerintahan, kewarganegaraan | Sipil, politik, ekosob |
| 28E | Kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat | Sipil dan politik |
| 28F | Berkomunikasi dan memperoleh informasi | Sipil |
| 28G | Perlindungan diri, rasa aman, bebas dari penyiksaan, suaka politik | Sipil |
| 28H | Hidup sejahtera, tempat tinggal, lingkungan sehat, kesehatan, perlakuan khusus, jaminan sosial, milik pribadi | Ekosob dan kelompok rentan |
| 28I | Hak non-derogable, bebas dari diskriminasi, identitas budaya, tanggung jawab negara | Prinsip umum |
| 28J | Kewajiban menghormati hak orang lain dan pembatasan dengan undang-undang | Kewajiban dan pembatasan |
Setiap orang dan setiap warga negara
Perhatikan subjek dalam rumusan pasal. Sebagian besar Pasal 28A sampai 28J memakai frasa "setiap orang", sehingga berlaku juga bagi orang asing di Indonesia. Pasal lain, seperti Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3), memakai "setiap warga negara". Pembedaan ini penting dalam praktik. Hak memilih dan kesempatan dalam pemerintahan wajar dibatasi bagi warga negara, tetapi hak untuk tidak disiksa dan hak atas pengadilan yang adil berlaku bagi siapa pun. Dalam putusan pidana mati 2007, MK memang menyatakan pemohon warga negara asing tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji undang-undang, tetapi itu soal hukum acara MK, bukan soal apakah orang asing memiliki HAM [5Putusan pengadilanPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika].
Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga hak konstitusional
Sejak 2003, warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan undang-undang dapat mengajukan pengujian ke MK. Mekanisme ini mengubah Bab XA dari daftar janji menjadi norma yang dapat ditegakkan. Sepanjang buku ini kamu akan menemui banyak putusan, misalnya tentang kolom agama penghayat kepercayaan, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, dan pendidikan dasar tanpa biaya. Prosedur pengujian dibahas di mata kuliah Pengujian Peraturan Perundang-undangan.
Mengapa sebagian besar pasal Bab XA memakai frasa setiap orang, dan apa akibat hukumnya bagi orang asing di Indonesia?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena HAM bersifat universal dan melekat pada manusia, bukan pada kewarganegaraan. Akibatnya, orang asing yang berada di Indonesia juga dijamin hak hidup, bebas dari penyiksaan, kepastian hukum, dan kebebasan beragama. Hanya hak yang dirumuskan untuk warga negara, seperti hak atas kesempatan dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3)) dan hak memilih, yang dapat dibatasi bagi warga negara.
UU 39/1999 dan undang-undang terkait
Struktur UU 39/1999
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diundangkan 23 September 1999, adalah undang-undang payung HAM di Indonesia. Isinya meliputi asas-asas dasar (Pasal 2 sampai 8), katalog hak (Pasal 9 sampai 66), kewajiban dasar manusia (Pasal 67 sampai 70), kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (Pasal 71 dan 72), pembatasan dan larangan (Pasal 73 dan 74), Komnas HAM (Pasal 75 sampai 99), partisipasi masyarakat (Pasal 100 sampai 103), dan pengadilan HAM (Pasal 104) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia].
Katalog haknya dikelompokkan menjadi sepuluh: hak untuk hidup, berkeluarga dan melanjutkan keturunan, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan, turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak. Ada beberapa ketentuan yang progresif untuk zamannya, misalnya Pasal 6 yang melindungi identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah ulayat, dan Pasal 7 yang menjamin hak setiap orang menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional.
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. (2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Kewajiban pemerintah dan larangan penyalahgunaan
Pasal 71 dan 72 UU 39/1999 menegaskan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM melalui langkah implementasi yang efektif di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Pasal 74 menambahkan larangan menafsirkan ketentuan undang-undang itu sebagai pembenaran bagi pemerintah, partai, golongan, atau pihak mana pun untuk mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM [6PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Ketentuan ini penting saat kamu membaca pasal pembatasan: pembatasan tidak boleh menjadi pintu belakang untuk meniadakan hak.
Undang-undang ratifikasi dan undang-undang sektoral
Undang-undang ratifikasi, seperti UU 12/2005, menjadikan Indonesia terikat secara internasional. Namun dalam praktik, aparat dan hakim lebih sering menerapkan undang-undang sektoral yang menjabarkan hak tertentu. Beberapa yang terpenting: UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban [7PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 10PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban]. Pengalaman menunjukkan bahwa sebuah konvensi baru terasa manfaatnya setelah diterjemahkan ke dalam undang-undang sektoral yang memuat prosedur, lembaga, dan sanksi.
Komnas HAM
Kedudukan dan fungsi
Komnas HAM pertama kali dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, kemudian diperkuat dengan UU 39/1999. Pasal 1 angka 7 menyebutnya lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Fungsinya dirumuskan dalam Pasal 76.
Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Pasal 89 merinci kewenangan setiap fungsi. Dalam fungsi pemantauan, Komnas HAM dapat menyelidiki peristiwa yang patut diduga melanggar HAM, memanggil pengadu, korban, saksi, dan pihak terkait, meninjau tempat kejadian, dan dengan persetujuan Ketua Pengadilan memeriksa tempat tertentu serta memberi pendapat dalam perkara yang sedang diadili. Dalam fungsi mediasi, Komnas HAM dapat mendamaikan para pihak dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR [6PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Selain itu, UU 26/2000 menjadikan Komnas HAM satu-satunya penyelidik pelanggaran HAM berat (Pasal 18), yang hasilnya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik [13PeraturanUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia].
Cara kerja pengaduan
Siapa pun yang merasa haknya dilanggar dapat mengadu ke Komnas HAM secara tertulis, termasuk melalui kanal daring, tanpa biaya. Pasal 90 UU 39/1999 mensyaratkan pengaduan memuat identitas pengadu dan uraian peristiwa, disertai bukti awal bila ada [6PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di beberapa provinsi; laporan tahunan 2025 mencatat 333 aduan diterima melalui enam kantor di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua [14Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Komnas HAM RI 2025].
Kekuatan rekomendasi
Kelemahan utama Komnas HAM dalam UU 39/1999 adalah rekomendasinya tidak mengikat. Bila kepolisian atau pemerintah daerah mengabaikannya, tidak ada sanksi langsung. Kelemahan inilah yang menjadi salah satu pokok perdebatan dalam rancangan perubahan UU HAM [11Artikel atau ulasanKomnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang]. Meski demikian, Komnas HAM mendapat status A dari Global Alliance of National Human Rights Institutions (GANHRI), artinya dinilai sesuai penuh dengan Prinsip Paris. Status itu ditegaskan kembali pada sidang Oktober 2022, dengan catatan agar proses seleksi anggota diatur jelas dalam undang-undang dan keterwakilan perempuan diperbaiki [15Data atau dokumen resmiReport and Recommendations of the Session of the Sub-Committee on Accreditation, Oktober 2022, 16Instrumen internasionalPrinciples relating to the Status of National Institutions (The Paris Principles), Resolusi 48/134].
Gambaran aduan
Laporan tahunan Komnas HAM memberi gambaran siapa yang paling sering diadukan masyarakat.
Isu yang paling banyak diadukan adalah ketidakprofesionalan atau tindakan aparat penegak hukum yang tidak sesuai prosedur (512 aduan), disusul konflik agraria, pengabaian hak kelompok rentan, ketenagakerjaan, dan kekerasan atau penyiksaan oleh aparat [14Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Komnas HAM RI 2025]. Data ini menunjukkan dua hal yang akan kamu temui lagi: aparat negara tetap menjadi pihak yang paling sering diadukan, dan korporasi kini menempati posisi kedua, sesuatu yang menjelaskan pentingnya bisnis dan HAM di Bab 8.
Sebutkan lima fungsi Komnas HAM dan satu kewenangan khusus yang diberikan UU 26/2000.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi (Pasal 76 UU 39/1999). Kewenangan khususnya: menjadi penyelidik tunggal pelanggaran HAM berat (Pasal 18 UU 26/2000); hasil penyelidikan diserahkan kepada Jaksa Agung untuk disidik dan dituntut.
Lembaga HAM lainnya
Lembaga nasional HAM tematik
Selain Komnas HAM, Indonesia memiliki lembaga dengan mandat kelompok tertentu. Komnas Perempuan lahir dari tragedi kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tanggal 9 Oktober 1998, yang kemudian diganti Perpres 65/2005 sebagaimana diubah Perpres 8/2024 [17PeraturanPeraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagaimana diubah dengan Perpres 8/2024]. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan undang-undang perlindungan anak, dengan tugas pengawasan, menerima pengaduan, dan mediasi menurut Pasal 76 UU 35/2014 [7PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak]. Komisi Nasional Disabilitas (KND) dibentuk berdasarkan Pasal 131 UU 8/2016 sebagai lembaga nonstruktural yang independen [8PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas].
Ombudsman dan LPSK
Dua lembaga lain bukan lembaga HAM dalam arti sempit, tetapi sangat penting bagi pemenuhan hak. Ombudsman Republik Indonesia, berdasarkan UU 37/2008, mengawasi pelayanan publik dan menangani laporan maladministrasi seperti penundaan berlarut, pungutan liar, dan diskriminasi pelayanan [18PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, 19Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan 2024: Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan Maladministrasi]. Banyak pelanggaran hak ekonomi dan sosial, misalnya penolakan pasien atau anak yang tidak dilayani di sekolah negeri, sebenarnya lebih cepat ditangani lewat Ombudsman.
Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini berpijak pada UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang diundangkan 20 Mei 2026, menggantikan UU 13/2006 sebagaimana diubah UU 31/2014. Undang-undang baru menegaskan LPSK sebagai lembaga negara yang independen, memperluas subjek pelindungan menjadi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, menambah hak atas pelindungan dari ancaman digital, serta membentuk Dana Abadi Korban untuk membantu pembayaran kompensasi dan restitusi [10PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban]. LPSK juga berperan dalam pemulihan korban pelanggaran HAM berat, yang dibahas di Bab 5.
Peran masyarakat dan pembela HAM
Lembaga negara bukan satu-satunya penjaga HAM. Pasal 100 sampai Pasal 103 UU 39/1999 memberi hak kepada setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan perguruan tinggi untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM, termasuk menyampaikan laporan pelanggaran kepada Komnas HAM, mengajukan usulan kebijakan, dan melakukan penelitian [6PeraturanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia]. Lembaga bantuan hukum, organisasi korban, jurnalis, dan akademisi berperan besar dalam mendokumentasikan pelanggaran, mendampingi korban, dan mengajukan pengujian undang-undang ke MK. Banyak putusan penting yang kamu pelajari di buku ini, seperti putusan tentang KKR dan tentang kolom agama penghayat kepercayaan, lahir dari permohonan organisasi masyarakat sipil dan warga biasa [20Putusan pengadilanPutusan Nomor 006/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (ikhtisar), 21Putusan pengadilanPutusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan (ikhtisar)].
Karena perannya itu, pembela HAM sering menghadapi ancaman, kriminalisasi, atau gugatan balik. Perlindungan pembela HAM menjadi salah satu isu yang paling banyak direkomendasikan dalam UPR keempat, dan pemerintah menyatakan mendukung sebagian besar rekomendasi tentang pembela HAM [22Data atau dokumen resmiHuman Rights Council Adopts Universal Periodic Review Outcomes of Indonesia, Algeria and the United Kingdom]. UU 3/2026 kini memasukkan kegiatan pembelaan HAM sebagai salah satu situasi khusus yang dipertimbangkan LPSK dalam memberi pelindungan [10PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban].
Kementerian HAM
Sejak 5 November 2024, urusan pemerintahan di bidang HAM dipegang Kementerian HAM berdasarkan Perpres 156/2024, yang mengambil alih fungsi Direktorat Jenderal HAM dari Kementerian Hukum dan HAM [23PeraturanPeraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia]. Penting untuk membedakan: Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah, yaitu pemangku kewajiban, sedangkan Komnas HAM adalah lembaga independen yang mengawasi pemerintah. Perdebatan tentang revisi UU HAM berkisar pada bagaimana membagi peran keduanya tanpa melemahkan fungsi pengawasan Komnas HAM.
| Lembaga | Dasar hukum | Mandat pokok | Contoh aduan yang tepat |
|---|---|---|---|
| Komnas HAM | UU 39/1999; UU 26/2000 | Pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi; penyelidik pelanggaran HAM berat | Kekerasan aparat dalam sengketa lahan |
| Komnas Perempuan | Perpres 65/2005 jo. Perpres 8/2024 | Penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak perempuan | Kebijakan daerah yang mendiskriminasi perempuan |
| KPAI | UU 35/2014 | Pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak | Anak dikeluarkan dari sekolah atau dieksploitasi |
| KND | UU 8/2016; Perpres 68/2020 | Pemantauan dan advokasi hak penyandang disabilitas | Penolakan kerja karena disabilitas |
| Ombudsman RI | UU 37/2008 | Pengawasan pelayanan publik dan maladministrasi | Rumah sakit menolak pasien BPJS |
| LPSK | UU 3/2026 | Pelindungan dan pemenuhan hak saksi, korban, dan pihak terkait dalam proses pidana | Saksi kasus korupsi diancam |
| Kementerian HAM | Perpres 156/2024 | Urusan pemerintahan di bidang HAM: kebijakan, pelayanan, kepatuhan | Koordinasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat |
Pengadilan sebagai pelindung HAM sehari-hari
Selain lembaga khusus, pengadilan biasa adalah pelindung HAM yang paling sering dipakai, walau jarang disebut demikian. Praperadilan menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penyitaan, sehingga menjadi wujud hak atas kebebasan pribadi dan perlindungan dari penahanan sewenang-wenang; KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memperkuat lembaga ini. Pengadilan Tata Usaha Negara menguji keputusan pejabat, misalnya izin lingkungan yang merugikan warga atau pemberhentian pegawai tanpa prosedur. Peradilan umum memeriksa gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, termasuk gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas kelalaian pemerintah memenuhi hak, seperti hak atas udara bersih. Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Bab XA. Kamu akan mendalami mekanisme masing-masing di Hukum Acara Pidana, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Acara Perdata.
Sudut pandang HAM mengubah cara kamu membaca perkara-perkara itu. Gugatan terhadap izin tambang bukan sekadar sengketa administrasi, tetapi upaya memulihkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Praperadilan atas penahanan aktivis bukan sekadar soal formalitas surat perintah, tetapi perlindungan hak atas kebebasan pribadi dan hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang yang dijamin Pasal 9 ICCPR [24Instrumen internasionalInternational Covenant on Civil and Political Rights].
Rencana aksi nasional HAM
Sejak 1998 Indonesia memiliki rencana aksi nasional HAM (RANHAM) yang ditetapkan dengan keputusan atau peraturan presiden untuk periode beberapa tahun. RANHAM menetapkan kelompok sasaran, misalnya perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat, serta aksi yang wajib dilakukan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kini perencanaan itu dikoordinasikan Kementerian HAM. Kelebihan RANHAM adalah mengubah kewajiban HAM yang abstrak menjadi program dan anggaran; kelemahannya, capaian sering diukur dari jumlah kegiatan, bukan dari perubahan nyata bagi pemegang hak.
HAM di tingkat daerah
Pelaksanaan HAM sangat ditentukan pemerintah daerah, karena sebagian besar layanan dasar diselenggarakan di sana. Pemerintah pusat sejak beberapa tahun mendorong program kabupaten/kota peduli HAM, yang menilai daerah berdasarkan indikator pemenuhan hak, seperti hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan, dan lingkungan. Program semacam ini bermanfaat untuk mengarusutamakan HAM dalam perencanaan daerah, tetapi sering dikritik karena penilaiannya administratif dan tidak selalu mencerminkan pengalaman warga.
Di sisi lain, beberapa daerah membentuk lembaga atau unit layanan sendiri, seperti unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak, yang menjadi garda depan penanganan kekerasan sesuai UU TPKS dan undang-undang perlindungan anak [9PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak]. Bagi warga, kantor-kantor di daerah ini sering lebih mudah dijangkau daripada lembaga nasional di Jakarta. Karena itu, salah satu langkah praktis bagi korban adalah mengetahui layanan apa yang tersedia di kabupaten atau kotanya sendiri sebelum memutuskan mengadu ke lembaga nasional.
Seorang penyandang disabilitas netra ditolak melamar sebagai pegawai BUMN tanpa alasan yang jelas. Sebutkan dua lembaga yang dapat ia hubungi dan alasannya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Komisi Nasional Disabilitas, karena mandatnya memantau dan mengadvokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas menurut UU 8/2016, termasuk kewajiban BUMN mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas. Komnas HAM, karena penolakan diskriminatif termasuk dugaan pelanggaran hak atas pekerjaan dan hak bebas dari diskriminasi yang dapat dipantau dan dimediasi. Bila menyangkut layanan publik, ia juga dapat melapor ke Ombudsman.
Komnas HAM juga memiliki mandat khusus di luar UU 39/1999 dan UU 26/2000. UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menugaskan Komnas HAM mengawasi segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, termasuk memantau kebijakan pemerintah dan menerima pengaduan. Mandat tambahan seperti ini menunjukkan kecenderungan pembentuk undang-undang menjadikan Komnas HAM sebagai pengawas umum, sementara lembaga tematik menangani kelompok tertentu. Tantangannya adalah koordinasi: satu kasus kekerasan terhadap anak perempuan penyandang disabilitas dapat menjadi perhatian Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND sekaligus. Rancangan perubahan UU HAM berencana membentuk forum komunikasi antarlembaga HAM nasional untuk menjawab persoalan ini.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- UUD 1945 naskah asli memuat sedikit hak warga negara; katalog HAM yang luas pernah ada dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950, lalu kembali hadir melalui Bab XA hasil Perubahan Kedua 18 Agustus 2000.
- Bab XA (Pasal 28A sampai 28J) memuat hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan kelompok rentan; sebagian besar berlaku bagi setiap orang, bukan hanya warga negara.
- UU 39/1999 adalah undang-undang payung HAM yang memuat asas, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, Komnas HAM, dan dasar Pengadilan HAM.
- Komnas HAM menjalankan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi, serta menjadi penyelidik pelanggaran HAM berat; rekomendasinya tidak mengikat, tetapi lembaganya berstatus A GANHRI.
- Sepanjang 2025 Komnas HAM menerima 3.003 aduan; Polri paling banyak diadukan (805), disusul korporasi (479).
- Lembaga lain: Komnas Perempuan, KPAI, KND, Ombudsman, dan LPSK yang kini berdasar UU 3/2026; Kementerian HAM (Perpres 156/2024) adalah unsur pemerintah, bukan pengawas independen.
- Rancangan perubahan UU 39/1999 masih dibahas per Oktober 2026 dan dikritik karena dikhawatirkan mengurangi independensi Komnas HAM.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Majda El Muhtaj (2005). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Kencana, Jakarta.Perkembangan jaminan HAM dalam konstitusi Indonesia.
- 2Satya Arinanto (2003). Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.Keadilan transisional dan penanganan pelanggaran HAM masa lalu.
- 3Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Bab XA Pasal 28A sampai 28J, Pasal 18B ayat (2), 27, 29, 31, dan 34.
- 4Jimly Asshiddiqie (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua).HAM sebagai materi muatan konstitusi dan perlindungannya melalui MK.
- 5Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU 22/1997 tentang Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945; Pasal 28J ayat (2) dibaca membatasi hak dalam Pasal 28I ayat (1).
- 6Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN 3886.Definisi HAM dan pelanggaran HAM, katalog hak, kewajiban dasar, pembatasan, dan Komnas HAM.
- 7Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN 5606.Hak anak, kewajiban negara, dan tugas KPAI dalam Pasal 76.
- 8Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 69, TLN 5871.Definisi, ragam disabilitas, 22 hak, kuota kerja Pasal 53, dan Komisi Nasional Disabilitas Pasal 131.
- 9Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.Hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
- 10Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN 7179.Mengganti UU 13/2006 jo. UU 31/2014; memperluas subjek pelindungan, Dana Abadi Korban, dan pelindungan dari ancaman digital.
- 11Ari Sandita Murti (2026). Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang. iNews.id, 27 Oktober 2026.Catatan Komnas HAM atas draf RUU HAM versi 23 September 2026.
- 12Parlementaria DPR RI (2026). Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga. dpr.go.id, 31 Mei 2026.Sikap Komisi XIII DPR atas rencana revisi UU 39/1999.
- 13Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208, TLN 4026.Pengadilan HAM, penyelidikan oleh Komnas HAM, pengadilan ad hoc, tanpa kedaluwarsa, dan KKR.
- 14Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2026). Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2025. Komnas HAM, Jakarta.3.003 aduan pada 2025; Polri 805, korporasi 479, pemerintah daerah 279, pemerintah pusat 202 aduan.
- 15GANHRI Sub-Committee on Accreditation (2022). Report and Recommendations of the Session of the Sub-Committee on Accreditation, Oktober 2022. Global Alliance of National Human Rights Institutions, Jenewa.Komnas HAM diakreditasi ulang dengan status A disertai catatan seleksi dan pluralisme anggota.
- 16Majelis Umum PBB (1993). Principles relating to the Status of National Institutions (The Paris Principles), Resolusi 48/134. Desember 1993.Standar mandat, independensi, dan pluralisme lembaga nasional HAM.
- 17Presiden Republik Indonesia (2005). Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagaimana diubah dengan Perpres 8/2024. Ditetapkan 18 Oktober 2005.Dasar hukum dan mandat Komnas Perempuan, menggantikan Keppres 181/1998.
- 18Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 139.Kedudukan, fungsi, dan rekomendasi Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik.
- 19Ombudsman Republik Indonesia (2025). Laporan Tahunan 2024: Meneguhkan Pengawasan, Memajukan Pencegahan Maladministrasi. Ombudsman RI, Jakarta.Laporan maladministrasi pelayanan publik yang beririsan dengan hak ekonomi dan sosial.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 Desember 2006.UU KKR dinyatakan tidak mengikat karena pemulihan korban digantungkan pada amnesti pelaku.
- 21Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang pengosongan kolom agama bagi penghayat kepercayaan (ikhtisar). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2017.Kata agama dalam UU Adminduk harus dimaknai termasuk kepercayaan; pembedaan dinilai diskriminatif.
- 22Office of the High Commissioner for Human Rights (2023). Human Rights Council Adopts Universal Periodic Review Outcomes of Indonesia, Algeria and the United Kingdom. Meeting summary, Maret 2023.Pengesahan hasil UPR siklus keempat Indonesia oleh Dewan HAM.
- 23Presiden Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 352.Pembentukan Kementerian HAM dan pengalihan fungsi Ditjen HAM Kementerian Hukum dan HAM.
- 24Majelis Umum PBB (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. Resolusi 2200A (XXI), 16 Desember 1966; berlaku 23 Maret 1976.Kewajiban Pasal 2, derogasi Pasal 4, hak hidup, larangan penyiksaan, fair trial, kebebasan beragama dan berekspresi.