Akses terhadap keadilan, penegakan hukum, dan institusi
Bab 8 dari 8

Akses terhadap keadilan, penegakan hukum, dan institusi

Siapa yang bisa memperoleh keadilan, dan bagaimana polisi serta pengadilan bekerja dalam kenyataan.

Sekitar 34 menit25 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan akses keadilan, piramida sengketa, dan teori Galanter
  • Menguraikan sistem bantuan hukum menurut UU 16/2011 dan datanya
  • Mengidentifikasi hambatan kelompok rentan dan instrumen hukumnya
  • Menganalisis main hakim sendiri dan korupsi peradilan secara empiris
Akses keadilan dan institusi penegak hukum
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Seorang buruh bangunan di pinggiran kota ditangkap karena dituduh mencuri besi di proyek tempatnya bekerja. Ia tidak tahu bahwa ia berhak didampingi advokat sejak pemeriksaan. Keluarganya tidak punya uang untuk menyewa pengacara dan tidak tahu ada lembaga bantuan hukum gratis. Di kota yang sama, seorang anak pejabat yang menganiaya orang hingga tewas sempat divonis bebas, sebelum belakangan terungkap bahwa hakimnya disuap. Dua cerita ini menggambarkan wajah ganda sistem hukum: sulit dijangkau oleh yang lemah, mudah dibelokkan oleh yang kuat.

Bab-bab sebelumnya memberi alat analisis: sistem dan budaya hukum, efektivitas, kepatuhan, tipe tatanan hukum, pluralisme, dan perubahan sosial. Bab terakhir ini memakai semua alat itu untuk melihat dua persoalan paling nyata bagi warga: akses terhadap keadilan dan kinerja lembaga penegak hukum, terutama polisi dan pengadilan. Kamu akan bertemu data bantuan hukum, data kepercayaan publik, data korupsi peradilan, dan satu perkara yang mengguncang dunia peradilan pada 2024 sampai 2025.

Pembahasan di sini akan bersambung dengan mata kuliah Hukum Acara Pidana, Kriminologi, dan Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Anggap bab ini sebagai jembatan dari teori ke pertanyaan praktis: apa yang perlu diperbaiki, dan bagaimana mengetahuinya.

Akses terhadap keadilan sebagai konsep sosiologis

Akses terhadap keadilan sering dipahami sempit sebagai "bisa pergi ke pengadilan". Sosiologi hukum memahaminya lebih luas. Adriaan Bedner dan Jacqueline Vel mendefinisikannya sebagai proses: warga, terutama yang miskin dan tertinggal, mampu mencari dan memperoleh penyelesaian atas keluhannya melalui lembaga formal maupun informal, sesuai dengan norma hukum yang adil [1Jurnal ilmiahAn Analytical Framework for Empirical Research on Access to JusticeBedner dan Vel, 2010 · Law, Social Justice and Global Development Journal 2010(1)]. Mereka menyarankan peneliti berangkat dari masalah nyata yang dihadapi orang miskin, bukan dari kategori prosedur hukum.

Konstitusi memberi dasar bagi hak ini. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PerubahannyaUUD 1945 · JDIH BPK]. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum, dan kewajiban negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu [3PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157].

Dari keluhan ke perkara: naming, blaming, claiming

William Felstiner, Richard Abel, dan Austin Sarat menjelaskan bahwa sengketa tidak muncul begitu saja. Sebuah pengalaman merugikan harus melalui tiga tahap sebelum menjadi perkara [4Jurnal ilmiahThe Emergence and Transformation of Disputes: Naming, Blaming, ClaimingFelstiner, Abel, dan Sarat, 1981 · Law and Society Review 15(3-4):631-654].

Proses lahirnya sengketa menurut Felstiner, Abel, dan Sarat
Langkah 1 dari 4
Naming (menamai)
Orang menyadari bahwa pengalamannya merugikan. Buruh yang tidak dibayar lembur bisa saja menganggapnya hal biasa. Baru ketika ia menyebutnya sebagai pelanggaran hak, ada kemungkinan sengketa.

Pada setiap tahap, banyak orang berhenti. Bila digambarkan, jumlah pengalaman merugikan di dasar sangat besar, lalu menyempit menjadi keluhan, tuntutan, sengketa, dan akhirnya perkara di pengadilan. Gambaran ini sering disebut piramida sengketa. Data Komnas Perempuan untuk 2025 memperlihatkan pola serupa: dari 376.529 kasus kekerasan berbasis gender yang terhimpun, data pelaporan ke aparat hanya 45.937 kasus dan data penuntutan 2.848 kasus [5Data atau dokumen resmiSiaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025Komnas Perempuan, 2026 · Komnas Perempuan, 6 Maret 2026]. Angka putusan dalam data itu jauh lebih besar karena didominasi perkara perceraian di pengadilan agama, sehingga perlu dibaca hati-hati. Tetapi jarak antara pelaporan dan penuntutan menunjukkan di mana korban banyak berhenti.

Siapa yang diuntungkan sistem?

Marc Galanter membedakan dua jenis pihak dalam berperkara [6Jurnal ilmiahWhy the Haves Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal ChangeGalanter, 1974 · Law and Society Review 9(1):95-160]. Repeat player adalah pihak yang sering berperkara, seperti bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, atau instansi pemerintah. One-shotter adalah pihak yang jarang berperkara, seperti warga biasa yang sekali seumur hidup berurusan dengan pengadilan.

Repeat player punya banyak keunggulan: pengalaman, pengacara tetap, hubungan dengan aparat, kemampuan menanggung biaya dan waktu, serta kemampuan memilih perkara yang akan diteruskan untuk menciptakan preseden yang menguntungkan. One-shotter sebaliknya: tidak paham prosedur, tertekan biaya, dan ingin cepat selesai. Galanter menyimpulkan bahwa reformasi aturan saja tidak cukup untuk mengubah ketimpangan ini. Yang lebih menentukan adalah memperkuat pihak yang lemah, misalnya lewat bantuan hukum, gugatan perwakilan kelompok, dan organisasi yang mewakili kepentingan bersama.

Coba ingat dulu

Jelaskan perbedaan repeat player dan one-shotter menurut Galanter dan akibatnya bagi akses keadilan.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Repeat player adalah pihak yang sering berperkara, seperti bank atau instansi pemerintah; one-shotter adalah pihak yang jarang berperkara, seperti warga biasa. Repeat player unggul karena pengalaman, sumber daya, hubungan dengan aparat, dan kemampuan memilih perkara untuk membentuk preseden. Akibatnya sistem cenderung menguntungkan mereka, sehingga akses keadilan memerlukan penguatan pihak lemah melalui bantuan hukum, organisasi, dan mekanisme gugatan bersama, bukan hanya perbaikan aturan.

Akses keadilan tidak selalu berarti pengadilan

Gerakan akses terhadap keadilan di dunia sering digambarkan dalam beberapa gelombang. Mauro Cappelletti dan Bryant Garth, dalam proyek penelitian perbandingan pada akhir 1970-an, menggambarkan gelombang pertama berupa bantuan hukum bagi orang miskin, gelombang kedua berupa perwakilan kepentingan kolektif seperti konsumen dan lingkungan, dan gelombang ketiga berupa pendekatan yang lebih luas, termasuk penyederhanaan prosedur dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan [7Buku teksAccess to Justice, Vol. I: A World SurveyCappelletti dan Garth, 1978 · Sijthoff and Noordhoff, Alphen aan den Rijn; Giuffre, Milan].

Indonesia memperlihatkan ketiga gelombang itu sekaligus. Bantuan hukum dibiayai negara melalui UU 16/2011. Gugatan perwakilan kelompok dan hak gugat organisasi dikenal dalam hukum lingkungan dan perlindungan konsumen. Mediasi wajib di pengadilan, gugatan sederhana, dan Posbankum desa adalah bentuk gelombang ketiga. Pertanyaan sosiologisnya selalu sama: apakah penyelesaian di luar pengadilan benar-benar adil bagi pihak yang lemah, atau hanya memindahkan ketimpangan ke ruang yang lebih sulit diawasi?

Bantuan hukum

Kerangka UU 16/2011

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah tonggak penting. Sebelumnya, bantuan hukum diselenggarakan terpencar oleh Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, dan instansi lain. UU ini menjadikannya program negara yang dibiayai APBN dan dilaksanakan oleh organisasi pemberi bantuan hukum yang terakreditasi [8PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan HukumUU 16/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104]. Salah satu pertimbangannya menarik dari sudut sosiologi hukum: penyelenggaraan bantuan hukum oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan.

Pasal 1 angka 1 dan 2; Pasal 5 ayat (1)UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum[8PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan HukumUU 16/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104]

Pasal 1 angka 1: Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pasal 1 angka 2: Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pasal 5 ayat (1): Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Bantuan hukum meliputi masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Verifikasi dan akreditasi dilakukan setiap tiga tahun. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta [8PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan HukumUU 16/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104].

Alur memperoleh bantuan hukum menurut UU 16/2011
Langkah 1 dari 5Pasal 14 UU 16/2011
Ajukan permohonan
Permohonan tertulis memuat identitas dan uraian singkat masalah. Bila tidak mampu menulis, permohonan boleh lisan.

Data dan kesenjangan

Untuk periode 2025 sampai 2027, Kementerian Hukum menetapkan 777 organisasi pemberi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi, terdiri atas 587 organisasi yang diakreditasi ulang dan 190 organisasi baru [9Data atau dokumen resmiPengumuman Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Terverifikasi dan Terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027BPHN, 2025 · BPHN, 8 Januari 2025]. Jumlah ini naik dari 619 organisasi pada periode 2022 sampai 2024. Anggaran program bantuan hukum direncanakan sekitar Rp59 miliar pada 2025, dengan target bantuan litigasi bagi 6.263 orang dan 839 kegiatan nonlitigasi [10Data atau dokumen resmiPerluas Akses Keadilan, Kemenkumham Tingkatkan Anggaran Program Bantuan Hukum Tahun 2025BPHN, 2024 · BPHN, 13 Juni 2024].

777
Organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi periode 2025 sampai 2027[9Data atau dokumen resmiPengumuman Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Terverifikasi dan Terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027BPHN, 2025 · BPHN, 8 Januari 2025]
83.980
Pos Bantuan Hukum desa dan kelurahan terbentuk per Oktober 2026[11Data atau dokumen resmiIndonesia Presentasikan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai Wujud People-Centered Justice dalam Justice Action Coalition Annual Meeting 2026BPHN, 2026 · BPHN, 20 Oktober 2026]
Rp59 miliar
Rencana anggaran program bantuan hukum 2025[10Data atau dokumen resmiPerluas Akses Keadilan, Kemenkumham Tingkatkan Anggaran Program Bantuan Hukum Tahun 2025BPHN, 2024 · BPHN, 13 Juni 2024]

Bandingkan angka itu dengan jumlah penduduk miskin dan jumlah perkara pidana setiap tahun, dan kamu akan melihat kesenjangan yang besar. Organisasi pemberi bantuan hukum juga cenderung terkumpul di kota, sedangkan banyak orang miskin tinggal di desa dan pulau terpencil. BPHN sendiri mengakui tantangan geografis ini sebagai alasan membentuk Posbankum desa yang dijalankan paralegal dan juru damai [11Data atau dokumen resmiIndonesia Presentasikan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai Wujud People-Centered Justice dalam Justice Action Coalition Annual Meeting 2026BPHN, 2026 · BPHN, 20 Oktober 2026].

Dari sudut sosiologi hukum, kebijakan Posbankum perlu dinilai dengan pertanyaan-pertanyaan dari Bab 4: apakah sarana dan tenaganya memadai, apakah paralegalnya kompeten, apakah warga tahu dan percaya, dan apakah mediasi yang dilakukan melindungi pihak lemah. Untuk perkara pidana berat atau perkara yang melibatkan kekerasan, mediasi di tingkat desa bisa merugikan korban bila tidak ada rujukan ke advokat dan aparat.

Kelompok rentan dalam sistem hukum

Kelompok rentan adalah mereka yang karena keadaan tertentu lebih sulit memperoleh keadilan: perempuan korban kekerasan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, orang miskin, buruh migran, dan kelompok minoritas. Sosiologi hukum menunjukkan bahwa kerentanan ini sering bukan akibat aturan yang diskriminatif secara terbuka, tetapi akibat cara aturan netral dijalankan dalam masyarakat yang timpang.

Perempuan berhadapan dengan hukum

Mahkamah Agung menerbitkan Perma 3/2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum [12PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan HukumPerma 3/2017 · Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1084]. Pedoman ini meminta hakim mengidentifikasi ketimpangan relasi kuasa, tidak membenarkan diskriminasi, dan tidak mempertanyakan pengalaman seksual korban atau menyalahkan korban. Kehadiran pedoman semacam ini sendiri merupakan pengakuan sosiologis: tanpa arahan khusus, budaya hukum internal sering merugikan perempuan.

Penyandang disabilitas

PP 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan mewajibkan Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi menyediakan akomodasi yang layak, antara lain perlakuan nondiskriminatif, komunikasi yang efektif, pendamping disabilitas, dan penerjemah [13PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses PeradilanPP 39/2020 · Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 174]. Ketentuan ini memperlihatkan pergeseran cara pandang: hambatan tidak terletak pada diri penyandang disabilitas, tetapi pada lingkungan dan prosedur yang tidak menyesuaikan diri.

Anak

Dalam perkara pidana anak, diversi atau pengalihan penyelesaian ke luar proses peradilan menjadi bentuk perlindungan. Laporan Mahkamah Agung mencatat bahwa pada 2025 terdapat 5.049 perkara pidana anak, dengan 829 perkara diupayakan diversi dan 645 di antaranya berhasil [14Data atau dokumen resmiRingkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025MA, 2026b · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta]. Angka ini menunjukkan diversi masih hanya menyentuh sebagian kecil perkara anak, sehingga perlu diteliti mengapa: apakah karena syarat ancaman pidana, karena korban menolak, atau karena aparat belum terbiasa.

Hambatan akses keadilan bagi kelompok rentan
KelompokHambatan khasInstrumen hukum
Perempuan korban kekerasanStigma, tekanan untuk berdamai, relasi kuasa dengan pelakuUU 12/2022 tentang TPKS; Perma 3/2017
Penyandang disabilitasKomunikasi, bangunan tidak aksesibel, keraguan atas kesaksianPP 39/2020
AnakKetergantungan pada orang dewasa, trauma prosesSistem peradilan pidana anak dan diversi
Orang miskinBiaya, jarak, ketidaktahuan hakUU 16/2011; prodeo; Posbankum
Masyarakat adatPengakuan bersyarat, konflik dengan pemegang izinPasal 18B UUD 1945; Putusan MK 35/PUU-X/2012
Disusun dari peraturan yang disebut dan pembahasan Bab 3, 6, dan 7.

Polisi dan warga: diskresi, kepercayaan, dan main hakim sendiri

Polisi adalah wajah hukum yang paling sering ditemui warga. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa penegakan hukum di lapangan selalu melibatkan diskresi, yaitu kebebasan petugas untuk menentukan tindakan dalam situasi yang tidak sepenuhnya diatur aturan [15Buku teksPenegakan Hukum: Suatu Tinjauan SosiologisRahardjo, 2009b · Genta Publishing, Yogyakarta]. Polisi memutuskan siapa yang dihentikan, laporan mana yang ditindaklanjuti, dan kapan perkara diselesaikan secara damai. Diskresi tidak terhindarkan, tetapi tanpa akuntabilitas ia membuka ruang diskriminasi dan pungutan liar.

Kepercayaan publik

Survei nasional Indikator pada Januari 2026 menempatkan Polri pada tingkat kepercayaan 65 persen, di bawah Kejaksaan Agung, Mahkamah Konstitusi, pengadilan, dan KPK [16Data atau dokumen resmiPersepsi Publik terhadap Kinerja Presiden, Kepercayaan terhadap Lembaga Negara, dan Program Makan Bergizi Gratis (survei 15 sampai 21 Januari 2026)Indikator, 2026 · Rilis survei nasional, 8 Februari 2026]. WJP Rule of Law Index 2026 menempatkan Indonesia di peringkat 97 dari 143 untuk faktor peradilan pidana, yang mencakup efektivitas penyidikan, ketepatan waktu, dan perlakuan terhadap tersangka [17Data atau dokumen resmiWJP Rule of Law Index 2026: IndonesiaWJP, 2026 · World Justice Project, Washington DC].

Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, Januari 2026
Persen responden yang sangat percaya atau cukup percaya
Kejaksaan Agung80%
Mahkamah Konstitusi75%
Pengadilan74%
KPK72%
Polri65%
DPR56%
Sumber: Survei Nasional Indikator Politik Indonesia, 15 sampai 21 Januari 2026, 1.220 responden[16Data atau dokumen resmiPersepsi Publik terhadap Kinerja Presiden, Kepercayaan terhadap Lembaga Negara, dan Program Makan Bergizi Gratis (survei 15 sampai 21 Januari 2026)Indikator, 2026 · Rilis survei nasional, 8 Februari 2026]

Main hakim sendiri

Salah satu gejala yang sering dikaitkan dengan rendahnya kepercayaan pada aparat adalah main hakim sendiri (eigenrichting): warga menghukum sendiri orang yang diduga melakukan kejahatan, misalnya memukuli terduga pencuri sampai luka berat atau tewas. Fitriati, dalam kajian kriminologis dan sosiologis, menyebut rasa tidak percaya kepada aparat penegak hukum sebagai faktor sosiologis penyebab main hakim sendiri, di samping rasa tidak adil karena korban tidak mendapat pemulihan [18Jurnal ilmiahPerbuatan Main Hakim Sendiri dalam Kajian Kriminologis dan SosiologisFitriati, 2012 · Masalah-Masalah Hukum 41(2):161-166].

Namun penelitian lain memberi penjelasan yang lebih rumit. Sana Jaffrey menganalisis sekitar 240.000 insiden kekerasan di Indonesia, termasuk sekitar 33.000 kasus main hakim sendiri, serta melakukan wawancara mendalam. Ia menemukan bahwa ketidakpuasan terhadap penegakan hukum memang memotivasi warga, tetapi yang membuat main hakim sendiri meluas adalah impunitas: pelaku merasa yakin tidak akan diproses. Impunitas itu, menurutnya, sering diberikan secara selektif oleh petugas di lapangan yang bergantung pada kerja sama tokoh masyarakat [19Buku teksLeveraging the Leviathan: Politics of Impunity and the Rise of Vigilantism in Democratic Indonesia (disertasi)Jaffrey, 2019 · University of Chicago].

Temuan ini penting karena mengubah arah kebijakan. Bila penyebabnya hanya ketidakpercayaan, solusinya adalah memperbaiki citra polisi. Bila penyebabnya impunitas, solusinya adalah memastikan pelaku main hakim sendiri diproses, sekaligus memperbaiki layanan agar warga tidak merasa perlu menghukum sendiri. Secara normatif, perbuatan main hakim sendiri tetap dapat dipidana sebagai penganiayaan atau kekerasan bersama-sama di muka umum menurut KUHP.

Coba ingat dulu

Apa perbedaan penjelasan Fitriati dan Jaffrey tentang penyebab main hakim sendiri?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Fitriati menekankan faktor ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan rasa tidak adil karena korban tidak memperoleh pemulihan. Jaffrey mengakui ketidakpuasan sebagai motivasi, tetapi berpendapat bahwa main hakim sendiri meluas terutama karena impunitas, yaitu keyakinan pelaku bahwa mereka tidak akan diproses, yang sering diberikan secara selektif oleh petugas di lapangan.

Pengadilan dan korupsi peradilan

Pengadilan adalah tempat terakhir warga mencari keadilan. Karena itu korupsi di pengadilan merusak kepercayaan pada seluruh sistem hukum. Sebastiaan Pompe menggambarkan kemerosotan Mahkamah Agung pada masa Orde Baru sebagai keruntuhan kelembagaan, ketika independensi, mutu putusan, dan integritas merosot bersama [20Buku teksThe Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional CollapsePompe, 2005 · Cornell Southeast Asia Program, Ithaca]. Simon Butt dan Tim Lindsey menggambarkan praktik "mafia peradilan", yaitu jaringan hakim, panitera, advokat, dan perantara yang memperdagangkan putusan [21Buku teksJudicial mafia: The courts and state illegality in Indonesia, dalam The State and Illegality in IndonesiaButt dan Lindsey, 2010 · KITLV Press, Leiden, hlm. 189-213].

Data hakim yang terjerat korupsi

Data KPK yang dikutip Kompas mencatat 31 hakim terjerat perkara korupsi yang ditangani KPK dalam kurun 2010 sampai 2025, lebih banyak daripada advokat (19), jaksa (13), dan polisi (6). Antara 2024 dan April 2025, Kejaksaan Agung juga menetapkan delapan hakim sebagai tersangka, termasuk dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dan perkara suap vonis lepas korporasi dalam kasus ekspor minyak sawit mentah [22Artikel atau ulasanBenarkah Hakim Paling Korup Dibanding Penegak Hukum Lain? (2)Kompas, 2025a · Kompas.id, 4 Mei 2025]. Angka ini perlu dibaca hati-hati. Seorang peneliti antikorupsi yang dikutip dalam laporan itu mengingatkan bahwa hakim lebih sering terjerat antara lain karena mereka objek penindakan lembaga lain dan suap sering diberikan kepada seluruh anggota majelis sekaligus. Jadi angka ini menunjukkan masalah serius, tetapi belum tentu membuktikan hakim lebih korup daripada aparat lain.

Studi kasusPutusan MA Nomor 1466 K/Pid/2024 (22 Oktober 2024) dan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (8 Mei 2025)

Suap vonis bebas Ronald Tannur[23Putusan pengadilanPutusan Nomor 1466 K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald TannurPutusan MA 1466 K/Pid/2024 · Mahkamah Agung, 22 Oktober 2024, 24Putusan pengadilanPutusan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Erintuah DamanikPutusan PN Jakarta Pusat 105/Pid.Sus-TPK/2024 · PN Jakarta Pusat, 8 Mei 2025, 25Artikel atau ulasanTiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaKompas, 2025b · Kompas.id, 8 Mei 2025]

  1. Fakta
    Gregorius Ronald Tannur didakwa menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal pada Oktober 2023. Pada Juli 2024 majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya. Komisi Yudisial kemudian merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena pelanggaran etik. Pada 22 Oktober 2024 MA mengabulkan kasasi jaksa. Sehari kemudian Kejaksaan Agung menangkap ketiga hakim karena dugaan suap, lalu menjerat pula pengacara terdakwa, ibu terdakwa, seorang mantan pejabat MA sebagai perantara, dan Ketua PN Surabaya saat itu.
  2. Masalah hukum
    Bagaimana putusan pengadilan dapat dibeli, dan bagaimana sistem hukum mengoreksinya melalui upaya hukum, pengawasan etik, dan penindakan pidana?
  3. Putusan dan alasannya
    MA membatalkan putusan bebas dan menyatakan Ronald Tannur bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan pidana penjara lima tahun. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2025 menyatakan ketiga hakim terbukti menerima suap dan gratifikasi; dua hakim divonis tujuh tahun penjara dan satu hakim sepuluh tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp500 juta.
  4. Pelajaran
    Perkara ini memperlihatkan bekerjanya beberapa mekanisme koreksi sekaligus: upaya hukum kasasi, pengawasan etik Komisi Yudisial, penindakan pidana, dan tekanan publik. Secara sosiologis, perkara ini juga memperlihatkan jaringan mafia peradilan yang melibatkan keluarga terdakwa, advokat, perantara, dan pimpinan pengadilan, sesuai gambaran Butt dan Lindsey.

Membaca korupsi peradilan dengan kerangka bab-bab sebelumnya

Kerangka Friedman membantu memetakan penyebab. Dari sisi struktur: penunjukan majelis oleh ketua pengadilan membuka celah bagi perantara untuk "memilih" hakim, sehingga Mahkamah Agung mulai menerapkan sistem penunjukan majelis dengan bantuan teknologi [14Data atau dokumen resmiRingkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025MA, 2026b · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta]. Dari sisi substansi: aturan pidana korupsi dan kode etik hakim sudah ada. Dari sisi budaya hukum internal: anggapan bahwa "mengurus perkara" adalah hal biasa di kalangan sebagian aparat dan advokat menjadi akar yang paling sulit diubah. Dari sisi budaya hukum eksternal: keluarga terdakwa yang menganggap putusan bisa dibeli ikut menyuburkan pasar suap.

Lima faktor Soekanto juga relevan, terutama faktor penegak hukum. Tidak ada aturan yang cukup kuat bila penegaknya bisa dibeli. Itulah sebabnya reformasi peradilan tidak hanya menyangkut kenaikan gaji dan teknologi, tetapi juga rekrutmen, pengawasan, keterbukaan putusan, dan perlindungan bagi pelapor.

Apa yang bisa diperbaiki?

Penelitian sosio-legal tentang peradilan Indonesia menunjukkan bahwa tidak ada satu obat untuk semua. Beberapa langkah yang sering diusulkan dapat dibaca dengan kerangka bab-bab sebelumnya. Transparansi: putusan yang diunggah ke direktori putusan memungkinkan publik, akademisi, dan media memeriksa pola putusan, sehingga putusan yang janggal lebih cepat terlihat. Pengurangan kontak: layanan elektronik untuk pendaftaran, pembayaran, dan pengajuan upaya hukum mengurangi pertemuan tatap muka yang menjadi peluang transaksi. Pengawasan berlapis: pengawasan internal Mahkamah Agung, pengawasan eksternal Komisi Yudisial, dan penindakan oleh KPK atau Kejaksaan saling melengkapi. Perubahan budaya internal: rekrutmen yang bersih, pendidikan etika, keteladanan pimpinan, dan perlindungan bagi hakim serta pegawai yang melaporkan penyimpangan.

Dari sisi warga, budaya hukum eksternal juga perlu berubah. Selama keluarga terdakwa atau pihak berperkara percaya bahwa putusan bisa dibeli dan mau membayar, pasar suap akan tetap ada. Pendidikan hukum, bantuan hukum yang berkualitas, dan pemberitaan yang kritis membantu memutus siklus itu. Di sinilah lulusan fakultas hukum, sebagai advokat, hakim, jaksa, atau peneliti, punya peran langsung. Sosiologi hukum memberi mereka bekal untuk melihat persoalan secara jujur dan menimbang perbaikan berdasarkan data, bukan hanya berdasarkan bunyi aturan.

Keliru
Menurut UU 16/2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, dengan melampirkan surat keterangan miskin. Posbankum desa memang melayani semua warga, tetapi bentuknya informasi, konsultasi, mediasi, dan rujukan.
Sebagian benar
Data KPK menunjukkan hakim paling banyak terjerat dibanding aparat lain dalam 2010 sampai 2025. Namun angka penindakan dipengaruhi siapa yang menjadi objek penindakan dan pola suap kepada seluruh majelis, sehingga tidak otomatis mengukur tingkat korupsi sebenarnya.
Keliru
Penangkapan orang yang tertangkap tangan oleh warga memang diperbolehkan untuk diserahkan kepada aparat, tetapi menganiaya atau membunuhnya tetap tindak pidana. Asas praduga tidak bersalah dan hak atas proses hukum tetap berlaku.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Seorang pekerja rumah tangga tidak digaji tiga bulan, tetapi menganggapnya nasib dan tidak pernah menuntut majikannya. Menurut Felstiner, Abel, dan Sarat, proses sengketanya terhenti pada tahap...
Soal 2 dari 8
Bank yang setiap bulan menggugat ratusan debitur macet, dibandingkan seorang debitur yang baru sekali berperkara, dalam kerangka Galanter disebut...
Soal 3 dari 8
Menurut UU 16/2011, berapa lama pemberi bantuan hukum wajib menjawab permohonan yang sudah lengkap?
Soal 4 dari 8
Seorang advokat dari organisasi pemberi bantuan hukum meminta uang transport dari penerima bantuan hukum yang miskin. Menurut UU 16/2011, perbuatan ini...
Soal 5 dari 8
Seorang saksi tunanetra kesulitan membaca berita acara pemeriksaan. Dasar hukum yang mewajibkan aparat menyediakan akomodasi yang layak baginya adalah...
Soal 6 dari 8
Temuan pokok Sana Jaffrey tentang main hakim sendiri di Indonesia adalah...
Soal 7 dari 8
Dalam perkara Ronald Tannur, mekanisme koreksi yang bekerja meliputi...
Soal 8 dari 8
Data KPK mencatat 31 hakim terjerat korupsi dalam 2010 sampai 2025, lebih banyak dari aparat lain. Tafsiran yang paling hati-hati adalah...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Akses terhadap keadilan adalah proses warga, terutama yang miskin, memperoleh penyelesaian yang adil atas keluhannya melalui lembaga formal atau informal (Bedner dan Vel).
  2. Sengketa lahir melalui naming, blaming, claiming; piramida sengketa menunjukkan hanya sebagian kecil keluhan sampai ke pengadilan, seperti terlihat dalam data kekerasan berbasis gender 2025.
  3. Galanter: repeat player cenderung diuntungkan sistem; penguatan pihak lemah lebih menentukan daripada perubahan aturan semata.
  4. UU 16/2011 menjamin bantuan hukum gratis bagi orang miskin melalui 777 organisasi terakreditasi (2025 sampai 2027); Posbankum desa menjangkau 83.980 desa dan kelurahan.
  5. Kelompok rentan memerlukan instrumen khusus: Perma 3/2017, PP 39/2020, diversi bagi anak, dan pengakuan hak masyarakat adat.
  6. Kepercayaan terhadap Polri 65 persen (Januari 2026); main hakim sendiri berkaitan dengan ketidakpercayaan dan, menurut Jaffrey, terutama impunitas.
  7. Korupsi peradilan dianalisis dengan kerangka struktur, substansi, dan budaya hukum; perkara Ronald Tannur menunjukkan jaringan mafia peradilan dan bekerjanya mekanisme koreksi.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 8: Akses terhadap keadilan, penegakan hukum, dan institusi
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Adriaan Bedner dan Jacqueline Vel (2010). An Analytical Framework for Empirical Research on Access to Justice. Law, Social Justice and Global Development Journal 2010(1).
    Jurnal ilmiahwarwick.ac.uk
    Definisi proses akses terhadap keadilan.
  2. 2
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya. JDIH BPK.
    Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) tentang masyarakat adat dan persamaan di hadapan hukum.
  3. 3
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 5 ayat (1) kewajiban hakim menggali nilai hukum yang hidup; hak atas bantuan hukum.
  4. 4
    William L.F. Felstiner, Richard L. Abel, dan Austin Sarat (1981). The Emergence and Transformation of Disputes: Naming, Blaming, Claiming. Law and Society Review 15(3-4):631-654.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/3053505
    Tahap lahirnya sengketa.
  5. 5
    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Komnas Perempuan, 6 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmikomnasperempuan.go.id
    376.529 kasus KBGtP pada 2025; data pelaporan, penuntutan, dan putusan.
  6. 6
    Marc Galanter (1974). Why the Haves Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change. Law and Society Review 9(1):95-160.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/3053023
    Repeat player dan one-shotter.
  7. 7
    Mauro Cappelletti dan Bryant Garth (ed.) (1978). Access to Justice, Vol. I: A World Survey. Sijthoff and Noordhoff, Alphen aan den Rijn; Giuffre, Milan.
    Buku teks
    Gelombang gerakan akses terhadap keadilan.
  8. 8
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 104.
    Definisi, penerima, pemberi, tata cara, pendanaan, dan larangan dalam bantuan hukum.
  9. 9
    Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum (2025). Pengumuman Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Terverifikasi dan Terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027. BPHN, 8 Januari 2025.
    Data atau dokumen resmibphn.go.id
    777 pemberi bantuan hukum terakreditasi (587 diakreditasi ulang dan 190 baru).
  10. 10
    Badan Pembinaan Hukum Nasional (2024). Perluas Akses Keadilan, Kemenkumham Tingkatkan Anggaran Program Bantuan Hukum Tahun 2025. BPHN, 13 Juni 2024.
    Data atau dokumen resmibphn.go.id
    Rencana anggaran Rp59 miliar dan target layanan 2025.
  11. 11
    Badan Pembinaan Hukum Nasional (2026). Indonesia Presentasikan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai Wujud People-Centered Justice dalam Justice Action Coalition Annual Meeting 2026. BPHN, 20 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmibphn.go.id
    83.980 Posbankum, lebih dari 240.000 layanan, dan lebih dari 17.000 sengketa dimediasi.
  12. 12
    Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1084.
    Pedoman bagi hakim agar memperhatikan ketimpangan relasi kuasa dan tidak menyalahkan korban.
  13. 13
    Republik Indonesia (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 174.
    Kewajiban lembaga penegak hukum menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
  14. 14
    Mahkamah Agung RI (2026). Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Data e-Court 2021 sampai 2025, diversi, akseptabilitas putusan, dan penunjukan majelis berbasis AI.
  15. 15
    Satjipto Rahardjo (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing, Yogyakarta.
    Buku teks
    Penegakan hukum sebagai kerja manusia di tengah kekuatan sosial; diskresi.
  16. 16
    Indikator Politik Indonesia (2026). Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden, Kepercayaan terhadap Lembaga Negara, dan Program Makan Bergizi Gratis (survei 15 sampai 21 Januari 2026). Rilis survei nasional, 8 Februari 2026.
    Data atau dokumen resmiindikator.co.id
    Tingkat kepercayaan terhadap lembaga hukum; 1.220 responden.
  17. 17
    World Justice Project (2026). WJP Rule of Law Index 2026: Indonesia. World Justice Project, Washington DC.
    Data atau dokumen resmiworldjusticeproject.org
    Skor 0,51 dan peringkat 75 dari 143; peringkat per faktor.
  18. 18
    Fitriati (2012). Perbuatan Main Hakim Sendiri dalam Kajian Kriminologis dan Sosiologis. Masalah-Masalah Hukum 41(2):161-166.
    Faktor sosiologis main hakim sendiri.
  19. 19
    Sana Jaffrey (2019). Leveraging the Leviathan: Politics of Impunity and the Rise of Vigilantism in Democratic Indonesia (disertasi). University of Chicago.
    Analisis 240.000 insiden kekerasan termasuk 33.000 kasus main hakim sendiri; peran impunitas.
  20. 20
    Sebastiaan Pompe (2005). The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. Cornell Southeast Asia Program, Ithaca.
    Buku teks
    Kemerosotan kelembagaan Mahkamah Agung pada masa Orde Baru.
  21. 21
    Simon Butt dan Tim Lindsey (2010). Judicial mafia: The courts and state illegality in Indonesia, dalam The State and Illegality in Indonesia. KITLV Press, Leiden, hlm. 189-213.
    Praktik mafia peradilan di Indonesia.
  22. 22
    Susana Rita Kumalasanti (Kompas) (2025). Benarkah Hakim Paling Korup Dibanding Penegak Hukum Lain? (2). Kompas.id, 4 Mei 2025.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Data KPK 31 hakim terjerat korupsi 2010 sampai 2025 dan penindakan Kejaksaan Agung.
  23. 23
    Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur. Mahkamah Agung, 22 Oktober 2024.
    Pembatalan vonis bebas PN Surabaya; pidana penjara 5 tahun.
  24. 24
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat (2025). Putusan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Erintuah Damanik. PN Jakarta Pusat, 8 Mei 2025.
    Hakim PN Surabaya terbukti menerima suap dan gratifikasi; pidana 7 tahun.
  25. 25
    Hidayat Salam (Kompas) (2025). Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa. Kompas.id, 8 Mei 2025.
    Artikel atau ulasankompas.id
    Vonis tiga hakim PN Surabaya dan jaringan perkara suap.

Selesai mempelajari bab 8? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.