Pada November 2009, seorang perempuan petani berusia 55 tahun dari Banyumas duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Purwokerto. Ia didakwa mencuri tiga buah kakao dari kebun sebuah perusahaan perkebunan untuk dijadikan bibit. Kakao itu sudah ia kembalikan kepada mandor, dan ia sudah meminta maaf. Ketua majelis hakim terlihat menahan tangis saat membacakan putusan. Peristiwa ini memicu pertanyaan besar di seluruh negeri: apakah hukum yang dijalankan dengan benar menurut prosedur selalu berarti hukum yang adil?
Pertanyaan itu sudah lama menjadi pusat perhatian sosiologi hukum. Philippe Nonet dan Philip Selznick dari Amerika Serikat mengusulkan bahwa tatanan hukum dapat dibedakan menjadi tiga tipe, dari yang represif sampai yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di Indonesia, Satjipto Rahardjo mengembangkan gagasan hukum progresif, yang menegaskan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Bab 4 menunjukkan bahwa kepatuhan bergantung pada legitimasi dan rasa keadilan. Bab ini bertanya lebih jauh: tipe hukum seperti apa yang mampu menjawab rasa keadilan itu tanpa kehilangan kepastian? Kamu juga akan melihat bagaimana gagasan ini sekarang tercermin dalam mekanisme keadilan restoratif di KUHAP baru.
Tiga tipe tatanan hukum menurut Nonet dan Selznick
Dalam buku Law and Society in Transition: Toward Responsive Law (1978), Philippe Nonet dan Philip Selznick menyusun tipologi perkembangan hukum. Mereka tidak menggambarkan negara tertentu, tetapi menyusun tipe ideal untuk membantu kita membaca arah perkembangan sebuah tatanan hukum [1Buku teksLaw and Society in Transition: Toward Responsive Law].
Buku itu lahir di Berkeley pada akhir 1970-an, ketika Amerika Serikat baru melewati gejolak gerakan hak-hak sipil, protes Perang Vietnam, dan krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara. Banyak orang merasa hukum yang netral dan prosedural tidak mampu menjawab ketidakadilan rasial dan kemiskinan. Sebagian lain khawatir tuntutan perubahan akan merusak tertib hukum. Nonet dan Selznick mencoba mencari jalan di antara dua kekhawatiran itu: bagaimana hukum bisa lebih terbuka terhadap kebutuhan masyarakat tanpa kehilangan integritasnya.
Hukum represif adalah hukum sebagai pelayan kekuasaan yang represif. Hukum dipakai penguasa untuk mempertahankan ketertiban dan kekuasaannya. Batas antara hukum dan politik kabur. Aparat hukum tunduk pada penguasa, dan aturan bisa ditafsirkan seenaknya untuk kepentingan penguasa. Ketertiban diutamakan di atas segalanya.
Hukum otonom adalah hukum sebagai lembaga yang mandiri dan mampu menjinakkan represi serta melindungi integritasnya sendiri. Inilah tipe yang sering kita sebut negara hukum dalam arti formal: ada pemisahan tegas antara hukum dan politik, hakim independen, aturan berlaku sama untuk semua, dan prosedur dijunjung tinggi. Kelemahannya, hukum otonom cenderung kaku. Ia setia pada aturan dan prosedur, sehingga bisa abai terhadap tujuan dan akibat sosial.
Hukum responsif adalah hukum sebagai fasilitator bagi tanggapan terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial. Hukum responsif tidak meninggalkan prestasi hukum otonom, tetapi melampauinya. Aturan dipahami dari tujuannya, bukan hanya dari bunyinya. Masyarakat dilibatkan. Lembaga hukum dituntut kompeten memecahkan masalah, bukan sekadar menjalankan prosedur.
| Aspek | Hukum represif | Hukum otonom | Hukum responsif |
|---|---|---|---|
| Tujuan hukum | Ketertiban | Legitimasi | Kompetensi memecahkan masalah |
| Legitimasi | Pertahanan sosial dan raison d etat | Kejujuran prosedur | Keadilan substantif |
| Aturan | Kasar dan rinci, tetapi longgar mengikat pembuatnya | Rumit, mengikat penguasa dan rakyat | Tunduk pada prinsip dan kebijakan |
| Penalaran | Ad hoc, sesuai kebutuhan | Ketat pada otoritas hukum, formalistis | Berorientasi tujuan, memperluas kompetensi kognitif |
| Diskresi | Meluas dan oportunistik | Dibatasi aturan | Luas, tetapi tetap bertanggung jawab pada tujuan |
| Paksaan | Ekstensif, terbatas lemah | Dikontrol batasan hukum | Dicari alternatif positif, seperti insentif |
| Politik | Hukum tunduk pada politik kekuasaan | Hukum terpisah dari politik | Aspirasi hukum dan politik terintegrasi |
| Partisipasi | Tunduk tanpa syarat; perbedaan pendapat dianggap pembangkangan | Akses dibatasi prosedur yang mapan | Akses diperluas melalui integrasi advokasi hukum dan sosial |
Sebutkan tiga tipe tatanan hukum menurut Nonet dan Selznick dan satu ciri pokok masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Hukum represif: hukum melayani kekuasaan yang represif; tujuannya ketertiban, dan hukum tunduk pada politik. (2) Hukum otonom: hukum mandiri dan terpisah dari politik; legitimasinya bersumber pada kejujuran prosedur, tetapi cenderung formalistis dan kaku. (3) Hukum responsif: hukum menjadi fasilitator tanggapan terhadap kebutuhan sosial; berorientasi tujuan dan keadilan substantif, serta partisipatif.
Ciri dan syarat hukum responsif
Nonet dan Selznick tidak memandang hukum responsif sebagai lompatan bebas dari hukum otonom. Justru sebaliknya: hukum responsif hanya mungkin bila prestasi hukum otonom, yaitu independensi peradilan dan perlindungan prosedural, sudah kokoh [1Buku teksLaw and Society in Transition: Toward Responsive Law]. Tanpa itu, keluwesan yang dituntut hukum responsif bisa tergelincir kembali menjadi hukum represif, karena diskresi luas dimanfaatkan penguasa.
Beberapa ciri hukum responsif yang sering dikutip:
- Berorientasi tujuan. Aturan dibaca dari tujuannya. Hakim dan pejabat bertanya, "untuk apa aturan ini dibuat?", bukan hanya "apa bunyinya?".
- Keadilan substantif. Legitimasi hukum tidak cukup dari prosedur yang benar, tetapi juga dari hasil yang adil.
- Partisipatif. Kelompok masyarakat dapat terlibat dalam pembentukan dan penerapan hukum, misalnya lewat pendapat publik, gugatan perwakilan, dan litigasi strategis.
- Kompetensi kelembagaan. Lembaga hukum dituntut mampu memecahkan masalah sosial, misalnya pengadilan yang mampu menangani perkara lingkungan dengan bantuan ahli.
Membaca perjalanan hukum Indonesia dengan tipologi ini
Banyak penulis Indonesia memakai tipologi Nonet dan Selznick untuk membaca sejarah hukum nasional, walaupun dengan hati-hati karena tipe ideal tidak pernah sepenuhnya cocok dengan kenyataan. Masa demokrasi terpimpin dan Orde Baru sering digambarkan memiliki banyak ciri hukum represif: kekuasaan kehakiman berada di bawah pengaruh eksekutif, undang-undang subversi dipakai terhadap lawan politik, dan pembangunan dijadikan alasan untuk membatasi hak warga. Reformasi 1998 membawa upaya membangun hukum otonom: kekuasaan kehakiman disatukan di bawah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dibentuk, serta hak asasi manusia dimasukkan ke dalam UUD 1945.
Apakah Indonesia sudah beralih ke hukum responsif? Jawabannya belum bisa satu kata. Di satu sisi ada pengadilan yang memeriksa dampak sosial norma dan pembentuk undang-undang yang dituntut membuka partisipasi. Di sisi lain, pembentukan undang-undang yang tergesa-gesa dan minim partisipasi masih sering dikritik, dan sebagian aparat masih memakai hukum untuk menekan pengkritik. Tipologi ini paling berguna sebagai alat untuk mengajukan pertanyaan, bukan sebagai label.
Tanda-tanda responsif dalam hukum Indonesia
Sejumlah ketentuan dalam hukum Indonesia memperlihatkan arah responsif. Kewajiban hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat adalah salah satunya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Mahkamah Konstitusi beberapa kali memeriksa dampak nyata sebuah norma terhadap warga, seperti dalam perkara batas usia kawin (Bab 3) dan hutan adat (Bab 6). Prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan undang-undang juga sejalan dengan ciri partisipatif.
Namun tanda-tanda represif juga masih ada. Penggunaan pasal pencemaran nama baik untuk menjerat pengkritik, yang kemudian dibatasi Mahkamah Konstitusi pada 2025, adalah contoh hukum yang mudah dipakai untuk kepentingan kekuasaan (Bab 7). Turunnya peringkat Indonesia dalam faktor pembatasan kekuasaan pemerintah dan hak-hak dasar pada indeks WJP 2026 juga menjadi peringatan [3Data atau dokumen resmiWJP Rule of Law Index 2026: Indonesia]. Jadi, tatanan hukum Indonesia lebih tepat digambarkan sebagai campuran ketiga tipe, dengan tarik-menarik yang terus berlangsung.
Hukum progresif Satjipto Rahardjo
Satjipto Rahardjo (1930 sampai 2010), guru besar sosiologi hukum di Semarang, mengembangkan gagasan hukum progresif pada awal 2000-an. Ia prihatin melihat bahwa setelah reformasi 1998, hukum Indonesia tetap gagal menghadirkan keadilan: korupsi peradilan merajalela, orang kecil mudah dihukum, orang kuat mudah lolos. Menurutnya, akar masalahnya antara lain adalah cara berhukum yang terlalu positivistik dan legalistik, yang menganggap tugas hukum selesai begitu aturan diterapkan secara prosedural [4Buku teksHukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia].
Gagasan ini tidak muncul tiba-tiba. Sejak disertasinya tentang hukum dan perubahan sosial pada 1979, Satjipto konsisten memandang hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial yang terus bergerak. Buku-bukunya tentang penegakan hukum menekankan bahwa hukum tidak bisa ditegakkan hanya dengan menyusun peraturan, karena penegakan adalah kerja manusia dengan segala kepentingan dan keterbatasannya [5Buku teksPenegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis]. Hukum progresif adalah puncak dari perjalanan intelektual itu: ajakan agar para penegak hukum tidak bersembunyi di balik bunyi pasal ketika keadilan jelas-jelas tidak tercapai. Gagasannya kemudian dikembangkan oleh murid-muridnya, antara lain melalui jurnal dan forum diskusi hukum progresif yang masih aktif hingga kini.
Gagasan pokok
Muhammad Zulfa Aulia merangkum pemikiran Satjipto ke dalam beberapa gagasan pokok [6Jurnal ilmiahHukum Progresif dari Satjipto Rahardjo].
Pertama, hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Bila ada masalah dalam berhukum, hukumlah yang harus ditinjau dan diperbaiki, bukan manusia yang dipaksa masuk ke dalam skema hukum. Manusia, dengan kebahagiaan dan kesejahteraannya, adalah tujuan.
Kedua, hukum bukan institusi yang final, melainkan terus menjadi. Satjipto menyebut hukum sebagai institusi yang secara terus-menerus membangun dan mengubah dirinya menuju tingkat kesempurnaan yang lebih baik. Hukum adalah proses (law as a process, law in the making), bukan bangunan yang sudah jadi.
Ketiga, hukum adalah perilaku, bukan hanya aturan. Kualitas hukum ditentukan oleh kualitas manusia yang menjalankannya. Aturan yang buruk bisa dijalankan dengan baik oleh hakim yang bernurani; aturan yang baik bisa dirusak oleh aparat yang korup.
Keempat, berani keluar dari kebiasaan. Bila cara berhukum yang biasa tidak menghasilkan keadilan, penegak hukum perlu berani melakukan terobosan (rule breaking), misalnya dengan menafsirkan aturan secara kreatif sesuai tujuannya, memakai kecerdasan spiritual, dan menolak terjebak dalam prosedur yang menghalangi keadilan.
Kelima, pro rakyat dan pro keadilan. Hukum progresif berpihak kepada mereka yang lemah dan tertindas, sejalan dengan semangat keadilan sosial dalam Pancasila.
- Hukum adalah aturan yang dibuat negara
- Tugas hakim menerapkan aturan secara logis
- Kepastian hukum diutamakan
- Hukum dianggap sistem yang sudah final
- Pertanyaan: apa bunyi aturannya?
- Hukum adalah aturan dan perilaku
- Hakim menafsirkan aturan sesuai tujuan dan rasa keadilan
- Keadilan substantif diutamakan
- Hukum terus menjadi, mengikuti kebutuhan manusia
- Pertanyaan: untuk apa aturan ini, dan siapa yang dilayani?
Hubungan dengan hukum responsif
Satjipto mengakui bahwa hukum progresif berbagi banyak gagasan dengan hukum responsif Nonet dan Selznick, terutama orientasi pada tujuan dan keadilan substantif. Perbedaannya, hukum progresif lebih menekankan dimensi perilaku dan moral penegak hukum, termasuk hati nurani, serta lahir dari keprihatinan spesifik terhadap kondisi Indonesia [4Buku teksHukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, 6Jurnal ilmiahHukum Progresif dari Satjipto Rahardjo]. Bila Nonet dan Selznick berbicara tentang tipe tatanan, Satjipto lebih berbicara tentang cara berhukum para pelakunya.
Apa makna semboyan hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum dalam hukum progresif?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Semboyan itu menegaskan bahwa manusia, dengan kesejahteraan dan keadilannya, adalah tujuan hukum. Bila hukum gagal menghadirkan keadilan, yang harus diperbaiki adalah hukumnya atau cara menjalankannya, bukan manusia yang dipaksa tunduk pada skema hukum yang tidak adil. Penegak hukum dituntut menafsirkan dan menerapkan aturan dengan memperhatikan tujuan dan akibatnya bagi manusia.
Dari gagasan ke praktik: hakim, keadilan restoratif, dan Nenek Minah
Bagaimana gagasan responsif dan progresif terwujud dalam praktik? Mari lihat kasus yang sering dijadikan contoh dalam perdebatan ini.
Perkara pencurian tiga buah kakao (Nenek Minah)[7Artikel atau ulasanTiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan, 8Artikel atau ulasanMencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari]
- FaktaPada Agustus 2009, Minah, petani berusia 55 tahun di Kecamatan Ajibarang, Banyumas, memetik tiga buah kakao di kebun perusahaan perkebunan untuk dijadikan bibit. Ketahuan mandor, ia meminta maaf dan menyerahkan kakao itu. Perusahaan tetap melapor ke polisi. Ia diperiksa, dijadikan tahanan rumah, dan diadili tanpa penasihat hukum. Nilai kakao itu kecil.
- Masalah hukumApakah perbuatan Minah memenuhi unsur pencurian dalam Pasal 362 KUHP lama, dan bagaimana hakim menimbang kepastian hukum dengan rasa keadilan dalam perkara dengan kerugian yang sangat kecil?
- Putusan dan alasannyaMajelis hakim menyatakan Minah terbukti bersalah melakukan pencurian dan menjatuhkan pidana penjara satu bulan lima belas hari dengan masa percobaan tiga bulan, sehingga pidana itu tidak perlu dijalani kecuali ia melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan. Hakim mempertimbangkan usia lanjut terdakwa dan kondisinya sebagai petani miskin.
- PelajaranSecara normatif putusan ini menerapkan hukum dengan benar. Secara sosiologis, kasus ini memperlihatkan bahwa sistem yang berjalan sesuai prosedur dari polisi sampai hakim bisa menghasilkan proses yang dirasakan tidak adil. Hakim mengambil jalan tengah dengan pidana bersyarat. Kasus ini mendorong perdebatan nasional tentang batasan tindak pidana ringan dan keadilan restoratif.
Kasus Minah memperlihatkan bahwa ketidakadilan tidak hanya terjadi di ruang sidang. Pertanyaan progresif yang muncul justru di tahap sebelumnya: mengapa polisi dan jaksa melanjutkan perkara yang korbannya sudah menerima kembali barangnya dan pelakunya sudah meminta maaf? Dalam bahasa Nonet dan Selznick, sistem bekerja secara otonom, setia pada prosedur, tetapi tidak responsif pada tujuan.
Hakim sebagai penghubung teks dan keadilan
Di mana ruang bagi hakim untuk berhukum secara progresif? Ruang pertama adalah penafsiran. Hampir setiap pasal memuat kata yang perlu ditafsirkan: "patut", "layak", "kepentingan umum", "melawan hukum". Hakim yang progresif membaca kata-kata itu dalam terang tujuan undang-undang dan keadaan nyata para pihak. Ruang kedua adalah pemidanaan. Dalam batas minimum dan maksimum ancaman pidana, hakim memilih jenis dan berat hukuman. KUHP nasional bahkan memberi pedoman pemidanaan yang meminta hakim menimbang antara lain motif, sikap batin, dan pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku serta korban, sehingga ruang pertimbangan sosiologis menjadi lebih terbuka [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Ruang ketiga adalah pengelolaan persidangan: memastikan terdakwa yang miskin didampingi, korban didengar, dan penyandang disabilitas mendapat akomodasi yang layak.
Ketiga ruang ini memperlihatkan bahwa hukum progresif tidak selalu berarti putusan yang mengejutkan. Sering kali ia berupa kerja sehari-hari yang tekun: pertimbangan yang memperhatikan akibat putusan, perlakuan yang hormat kepada pihak yang lemah, dan keberanian menolak tekanan.
Keadilan restoratif dalam KUHAP baru
Setelah kasus-kasus seperti ini, berbagai lembaga penegak hukum membuat pedoman internal tentang keadilan restoratif. Kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung masing-masing mempunyai aturan sendiri, sehingga praktiknya tidak seragam. KUHAP baru mengubah keadaan ini dengan mengatur keadilan restoratif secara tegas dalam undang-undang [10PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 11Artikel atau ulasanMekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025].
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Dari sudut sosiologi hukum, ada dua hal menarik dari pengaturan ini. Pertama, keadilan restoratif menggeser gaya kontrol sosial dari pidana ke konsiliatoris dan kompensatoris, sebagaimana dibahas di Bab 3. Kedua, kewajiban meminta penetapan pengadilan adalah upaya menjaga prestasi hukum otonom, yaitu kontrol yudisial, agar keluwesan tidak disalahgunakan. Ini persis peringatan Nonet dan Selznick bahwa hukum responsif memerlukan fondasi otonom.
Kritik terhadap hukum responsif dan progresif
Gagasan responsif dan progresif tidak lepas dari kritik. Memahami kritik ini penting agar kamu tidak memakainya secara naif.
Ancaman terhadap kepastian hukum
Kritik paling sering adalah bahwa penekanan pada keadilan substantif mengorbankan kepastian hukum. Bila setiap hakim boleh menafsirkan aturan sesuai rasa keadilannya, putusan menjadi sulit diprediksi. Weber, seperti dibahas di Bab 2, sudah mengingatkan bahwa hukum formal rasional dihargai justru karena memberi keterdugaan. Para pendukung hukum progresif menjawab bahwa kepastian yang menghasilkan ketidakadilan bukanlah kepastian yang layak dibela, dan bahwa terobosan harus tetap dipertanggungjawabkan secara argumentatif.
Subjektivitas dan "hakim baik"
Hukum progresif sangat bergantung pada kualitas moral penegak hukum. Masalahnya, siapa yang menjamin bahwa hakim yang melakukan terobosan benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan tertentu? Dalam kondisi korupsi peradilan yang masih serius (Bab 8), diskresi luas bisa menjadi pintu masuk transaksi. Karena itu, banyak penulis menekankan bahwa hukum progresif memerlukan mekanisme akuntabilitas: putusan yang beralasan jelas, pengawasan Komisi Yudisial, dan keterbukaan putusan.
Risiko dipakai untuk membenarkan pelanggaran prosedur
Istilah rule breaking bisa disalahpahami sebagai izin melanggar hak tersangka demi "keadilan" versi aparat atau tekanan publik. Padahal yang dimaksud Satjipto adalah keberanian melampaui kebiasaan yang membelenggu keadilan, bukan melanggar jaminan hak asasi. Prosedur yang melindungi orang lemah, seperti hak didampingi advokat, justru bagian dari tujuan hukum progresif.
Menjaga keseimbangan
Perdebatan antara kepastian dan keadilan bukan perdebatan yang harus dimenangkan salah satu pihak. Gustav Radbruch, yang kamu kenal dari Pengantar Ilmu Hukum, menyebut kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tiga nilai dasar hukum yang sering bertegangan. Hukum responsif dan progresif dapat dibaca sebagai upaya mengoreksi kecenderungan yang terlalu condong ke kepastian formal, bukan sebagai ajakan meninggalkan kepastian. Penegak hukum yang baik menimbang ketiganya secara terbuka dan menjelaskan pilihannya dalam pertimbangan yang dapat diperiksa publik. Di situlah letak akuntabilitas.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Mengapa kewajiban penetapan Ketua Pengadilan Negeri dalam keadilan restoratif KUHAP baru dapat dibaca sebagai penerapan pemikiran Nonet dan Selznick?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Nonet dan Selznick menyatakan hukum responsif memerlukan fondasi hukum otonom. Keadilan restoratif memberi keluwesan (ciri responsif), tetapi tanpa kontrol bisa disalahgunakan aparat. Kewajiban meminta penetapan pengadilan menjaga kontrol yudisial dan akuntabilitas, yaitu prestasi hukum otonom, sehingga keluwesan tidak merosot menjadi kesewenang-wenangan.
Latihan
- Nonet dan Selznick membedakan hukum represif (melayani kekuasaan), otonom (mandiri, prosedural, cenderung formalistis), dan responsif (berorientasi tujuan dan kebutuhan sosial).
- Hukum responsif mensyaratkan fondasi hukum otonom; tanpa itu keluwesan dapat merosot menjadi represif.
- Hukum progresif Satjipto Rahardjo: hukum untuk manusia, hukum sebagai proses yang terus menjadi, hukum sebagai perilaku, keberanian melakukan terobosan, serta berpihak pada keadilan dan rakyat kecil.
- Tatanan hukum Indonesia memperlihatkan campuran ketiga tipe; ada kecenderungan responsif dan sekaligus sisa represif.
- Kasus Nenek Minah memperlihatkan jarak antara prosedur yang benar dan rasa keadilan, dan menjadi pemicu perdebatan keadilan restoratif.
- KUHAP baru (UU 20/2025) mengatur keadilan restoratif pada semua tahap dengan syarat tertentu dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
- Kritik: ancaman bagi kepastian hukum, ketergantungan pada moral penegak hukum, dan risiko pembenaran pelanggaran prosedur; jawabannya adalah akuntabilitas dan argumentasi yang terbuka.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Philippe Nonet dan Philip Selznick (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Harper and Row, New York.Tipologi hukum represif, otonom, dan responsif.
- 2Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 5 ayat (1) kewajiban hakim menggali nilai hukum yang hidup; hak atas bantuan hukum.
- 3World Justice Project (2026). WJP Rule of Law Index 2026: Indonesia. World Justice Project, Washington DC.Skor 0,51 dan peringkat 75 dari 143; peringkat per faktor.
- 4Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.Gagasan pokok hukum progresif dan kritik terhadap cara berhukum legalistik.
- 5Satjipto Rahardjo (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing, Yogyakarta.Penegakan hukum sebagai kerja manusia di tengah kekuatan sosial; diskresi.
- 6M. Zulfa Aulia (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum 1(1):159-185.Rangkuman gagasan pokok hukum progresif.
- 7Sumarwoto (ANTARA) (2009). Tiga Butir Kakao Membawa Minah ke Pengadilan. ANTARA News, 20 November 2009.Fakta dan putusan perkara Nenek Minah di PN Purwokerto.
- 8detikcom (2009). Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari. detikNews, 19 November 2009.Laporan sidang putusan perkara Nenek Minah.
- 9Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat.
- 10Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 sampai 88.
- 11MariNews Mahkamah Agung (2026). Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025. MariNews Mahkamah Agung RI, 16 Januari 2026.Uraian pasal keadilan restoratif dalam KUHAP baru dan status peraturan pelaksananya.