Kalau kamu bertanya kepada orang tuamu mengapa pencuri ayam di kampung dulu dihukum dengan cara dipermalukan di depan warga, sedangkan sengketa jual beli tanah antarperusahaan sekarang diselesaikan lewat ganti rugi di pengadilan niaga, kamu sebenarnya sedang mengajukan pertanyaan yang pernah dipikirkan Emile Durkheim lebih dari seratus tahun lalu. Mengapa bentuk hukum berubah ketika masyarakat berubah?
Bab 1 menjelaskan bahwa sosiologi hukum mempelajari hukum sebagai gejala sosial. Bab ini memperkenalkan para perintis yang meletakkan dasar cara berpikir itu. Mereka datang dari latar berbeda: sosiolog Prancis, sosiolog dan ahli hukum Jerman, filsuf ekonomi politik, ahli hukum dari Bukovina di wilayah Austria-Hongaria, dekan fakultas hukum Harvard, dan hakim agung Amerika Serikat. Tetapi mereka sepakat dalam satu hal: hukum tidak bisa dipahami hanya dari teksnya.
Teori mereka bukan barang museum. Konsep living law dari Ehrlich kini tertulis dalam Pasal 2 KUHP nasional. Gagasan social engineering dari Pound diolah Mochtar Kusumaatmadja menjadi teori hukum pembangunan. Analisis Weber tentang birokrasi dipakai untuk memahami kinerja pengadilan. Karena itu, pelajari bab ini sebagai peta alat analisis yang akan kamu pakai di bab-bab berikutnya.
Emile Durkheim: solidaritas sosial dan tipe hukum
Emile Durkheim (1858 sampai 1917) adalah sosiolog Prancis yang ingin menjelaskan apa yang membuat masyarakat tetap bersatu. Dalam De la division du travail social (1893), ia membedakan dua tipe solidaritas sosial dan menunjukkan bahwa masing-masing melahirkan tipe hukum yang berbeda [1Buku teksThe Division of Labour in Society].
Solidaritas mekanis ada di masyarakat yang anggotanya mirip satu sama lain: pekerjaan sama, kepercayaan sama, gaya hidup sama. Ikatannya adalah kesamaan. Pelanggaran terhadap norma dirasakan sebagai serangan terhadap kesadaran kolektif seluruh masyarakat. Karena itu, reaksinya keras: penghukuman. Durkheim menyebut hukum khas masyarakat ini hukum represif, yaitu hukum yang sanksinya berupa penderitaan bagi pelanggar, seperti hukum pidana.
Solidaritas organis ada di masyarakat modern yang pembagian kerjanya rumit. Petani, buruh pabrik, pengemudi ojek daring, dokter, dan programmer saling bergantung justru karena mereka berbeda. Ikatannya adalah ketergantungan. Pelanggaran lebih sering dipandang sebagai gangguan terhadap hubungan antarpihak yang perlu dipulihkan. Hukum khasnya adalah hukum restitutif, yaitu hukum yang tujuannya mengembalikan keadaan, seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum acara, dan hukum administrasi.
- Masyarakat sederhana dan homogen
- Ikatan: kesamaan
- Kesadaran kolektif kuat
- Hukum represif: sanksi berupa penderitaan
- Contoh: hukum pidana
- Masyarakat modern dengan pembagian kerja rumit
- Ikatan: saling ketergantungan
- Individualitas lebih besar
- Hukum restitutif: memulihkan keadaan
- Contoh: hukum perdata, dagang, administrasi
Durkheim memakai hukum sebagai "indikator" yang bisa diamati. Solidaritas sosial sulit diukur langsung, tetapi hukum tertulis bisa dihitung: berapa banyak aturan yang represif dan berapa yang restitutif. Ini cara khas sosiologi: mencari jejak nyata dari gejala yang abstrak [2Buku teksThe Sociology of Law: An Introduction (2nd ed.)].
Durkheim juga terkenal dengan gagasannya bahwa kejahatan adalah gejala "normal" dalam masyarakat. Bukan berarti kejahatan baik, tetapi reaksi terhadap kejahatan memperkuat kesadaran kolektif. Ketika warga bersama-sama mengutuk sebuah pembunuhan sadis, mereka sekaligus menegaskan kembali nilai yang mereka anut bersama. Hukuman, dalam pandangan ini, tidak hanya ditujukan kepada pelaku, tetapi juga kepada masyarakat yang menyaksikan. Gagasan ini akan kamu jumpai lagi di Kriminologi.
Kritik dan relevansi
Para kritikus menunjukkan bahwa masyarakat sederhana tidak selalu lebih represif. Banyak masyarakat adat di Indonesia justru mengutamakan pemulihan keseimbangan lewat denda adat dan upacara perdamaian, bukan penghukuman. Bab 6 akan membahas ini. Sebaliknya, masyarakat modern bisa sangat represif, misalnya lewat kriminalisasi berlebihan.
Meski begitu, gagasan Durkheim tetap berguna. KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, memasukkan mekanisme keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan keadaan semula [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Dalam bahasa Durkheim, ada pergeseran dari logika represif ke logika restitutif bahkan di dalam hukum pidana. Kamu akan menemui ini lagi di Bab 5.
Jelaskan hubungan antara tipe solidaritas dan tipe hukum menurut Durkheim.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Masyarakat dengan solidaritas mekanis (ikatan karena kesamaan) cenderung memiliki hukum represif, yang menjatuhkan penderitaan kepada pelanggar karena pelanggaran dianggap menyerang kesadaran kolektif. Masyarakat dengan solidaritas organis (ikatan karena saling ketergantungan dalam pembagian kerja) cenderung memiliki hukum restitutif, yang bertujuan memulihkan keadaan dan hubungan antarpihak.
Max Weber: rasionalitas hukum dan legitimasi
Max Weber (1864 sampai 1920) adalah sosiolog dan ahli hukum Jerman. Karyanya yang terbit setelah ia wafat, Wirtschaft und Gesellschaft (1922), memuat bagian panjang tentang sosiologi hukum [4Buku teksEconomy and Society: An Outline of Interpretive Sociology]. Weber bertanya: mengapa hukum di Eropa Barat berkembang menjadi sistem yang sangat formal dan rasional, dan apa hubungannya dengan kapitalisme dan negara modern?
Empat tipe pembentukan dan penemuan hukum
Weber memakai dua ukuran. Ukuran pertama: apakah keputusan hukum diambil berdasarkan kriteria yang formal (ciri-ciri yang tegas dan terlepas dari pertimbangan di luar hukum) atau substantif (pertimbangan etika, politik, atau kemanfaatan dalam perkara konkret). Ukuran kedua: apakah prosesnya rasional (mengikuti aturan umum yang bisa dipahami) atau irasional (tidak bisa dikendalikan akal, misalnya ramalan atau wahyu).
| Tipe | Ciri | Contoh |
|---|---|---|
| Formal irasional | Keputusan diambil dengan cara yang tidak bisa dikendalikan akal tetapi mengikuti bentuk tertentu | Ordal (ujian dengan api atau air), sumpah yang hasilnya dianggap putusan Tuhan |
| Substantif irasional | Keputusan berdasarkan penilaian etis atau emosional dalam setiap perkara tanpa aturan umum | Hakim yang memutus semata-mata menurut rasa keadilan pribadinya; Weber menyebutnya kadi justice |
| Substantif rasional | Keputusan mengikuti prinsip umum dari luar hukum, seperti ajaran agama atau ideologi | Hukum yang ditafsirkan sepenuhnya dari doktrin keagamaan atau program politik |
| Formal rasional | Keputusan mengikuti aturan umum yang abstrak, sistematis, dan diterapkan secara logis | Sistem kodifikasi Eropa kontinental, termasuk tradisi KUH Perdata |
Menurut Weber, hukum formal rasional memberi kepastian dan keterdugaan (calculability). Pelaku usaha bisa memperkirakan akibat hukum perbuatannya, sehingga kapitalisme modern tumbuh. Namun Weber juga melihat ketegangan: hukum yang sangat formal bisa terasa tidak adil dalam perkara konkret, sehingga selalu ada tekanan untuk memasukkan pertimbangan substantif. Ketegangan ini masih kita lihat dalam perdebatan kepastian hukum melawan keadilan substantif, misalnya dalam kasus Nenek Minah di Bab 5.
Tiga tipe legitimasi kekuasaan
Weber juga bertanya mengapa orang menaati kekuasaan. Ia membedakan tiga tipe legitimasi [4Buku teksEconomy and Society: An Outline of Interpretive Sociology]:
- Tradisional: orang taat karena "sudah begitu dari dulu", misalnya kepada raja atau ketua adat yang kedudukannya diwariskan.
- Karismatik: orang taat karena keistimewaan pribadi pemimpin, misalnya tokoh agama atau pemimpin revolusi.
- Legal-rasional: orang taat kepada jabatan, bukan kepada orangnya, karena jabatan itu dibentuk menurut aturan yang sah. Birokrasi modern adalah wujudnya.
Sebutkan tiga tipe legitimasi menurut Weber dan contoh masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Tradisional: ketaatan karena kebiasaan turun-temurun, misalnya kepada ketua adat. (2) Karismatik: ketaatan karena keistimewaan pribadi pemimpin, misalnya tokoh agama atau pemimpin gerakan. (3) Legal-rasional: ketaatan kepada jabatan yang dibentuk menurut aturan yang sah, misalnya kepada hakim, bupati, atau pegawai birokrasi.
Karl Marx dan pandangan konflik
Karl Marx (1818 sampai 1883) tidak menulis buku khusus tentang hukum, tetapi pengaruhnya pada sosiologi hukum besar. Marx membedakan basis ekonomi (cara produksi dan hubungan kepemilikan) dan suprastruktur (negara, hukum, agama, ideologi). Menurutnya, suprastruktur pada akhirnya dibentuk oleh basis. Hukum bukan netral. Hukum mencerminkan dan melindungi kepentingan kelas yang menguasai alat produksi [2Buku teksThe Sociology of Law: An Introduction (2nd ed.)].
Dari pandangan ini lahir tradisi teori konflik dalam sosiologi hukum. Berbeda dari Durkheim yang melihat hukum sebagai cermin kesepakatan nilai bersama, teori konflik melihat hukum sebagai hasil pertarungan kepentingan. Pertanyaannya menjadi: siapa yang diuntungkan oleh aturan ini? Siapa yang menanggung bebannya?
Para pemikir sesudah Marx memperhalus pandangan ini. Mereka mengakui bahwa hukum punya otonomi relatif: hukum bisa juga melindungi kelompok lemah, misalnya hukum ketenagakerjaan dan perlindungan konsumen, karena kelompok itu berjuang dan berhasil memengaruhi pembentuk hukum. Marc Galanter, yang akan kamu temui di Bab 8, menunjukkan secara empiris bahwa pihak yang kuat dan sering berperkara cenderung lebih diuntungkan oleh sistem pengadilan [5Jurnal ilmiahWhy the Haves Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change].
Pandangan konflik juga membantu menjelaskan mengapa hukum yang tampak netral bisa berdampak tidak netral. Aturan bahwa setiap gugatan perdata harus disertai panjar biaya perkara berlaku sama bagi semua orang. Namun bagi buruh harian, biaya itu bisa setara penghasilan berminggu-minggu, sedangkan bagi perusahaan besar nyaris tidak terasa. Karena itu hukum acara mengenal prosedur berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dan negara membiayai bantuan hukum bagi orang miskin. Keduanya bisa dibaca sebagai koreksi atas ketimpangan yang disorot tradisi konflik.
Di Indonesia, cara pandang konflik sering dipakai untuk menganalisis konflik agraria: mengapa izin konsesi perkebunan atau tambang begitu mudah diberikan di atas tanah yang dikuasai masyarakat adat. Putusan MK 35/PUU-X/2012 tentang hutan adat, yang dibahas di Bab 6, adalah contoh bagaimana kelompok yang lemah memakai hukum untuk melawan.
Eugen Ehrlich dan hukum yang hidup
Eugen Ehrlich (1862 sampai 1922) adalah guru besar di Czernowitz, ibu kota Bukovina, wilayah Austria-Hongaria yang dihuni banyak kelompok etnis: Jerman, Rumania, Ukraina, Yahudi, Armenia, dan lainnya. Secara resmi semuanya tunduk pada kitab undang-undang Austria. Kenyataannya, setiap kelompok menjalankan kebiasaannya sendiri dalam perkawinan, warisan, dan perjanjian. Pengalaman ini melahirkan bukunya Grundlegung der Soziologie des Rechts (1913).
Kalimat Ehrlich yang paling terkenal berbunyi bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum, pada masa kini maupun masa lain, tidak terletak pada perundang-undangan, ilmu hukum, atau putusan pengadilan, melainkan pada masyarakat itu sendiri [6Buku teksFundamental Principles of the Sociology of Law]. Hukum yang sungguh mengatur kehidupan sehari-hari adalah hukum yang hidup (living law), yaitu tatanan yang lahir dari perkumpulan sosial seperti keluarga, desa, perusahaan, dan perkumpulan pedagang.
Ehrlich membedakan:
- Norma keputusan (Entscheidungsnormen): aturan yang dipakai pengadilan untuk memutus sengketa.
- Norma perilaku (Handlungsnormen): aturan yang benar-benar diikuti orang dalam kehidupan sehari-hari, walaupun sengketa tidak pernah sampai ke pengadilan.
Sebagian besar hidup kita diatur oleh norma perilaku. Kamu menyewa kamar kos, membayar tiap awal bulan, menjaga kebersihan, dan pulang sebelum pukul sepuluh malam, bukan karena membaca KUH Perdata, tetapi karena kebiasaan dan kesepakatan dengan pemilik kos. Pengadilan baru masuk ketika ada sengketa yang tidak bisa diselesaikan.
Living law dalam KUHP nasional
Gagasan Ehrlich kini menjadi norma positif. KUHP nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, yang berlaku 3 Januari 2026. PP ini mensyaratkan bahwa tindak pidana adat ditetapkan dalam peraturan daerah [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat]. Di sini ada ironi yang menarik: hukum yang hidup, yang menurut Ehrlich justru tumbuh di luar negara, harus dituliskan oleh negara agar bisa ditegakkan. Bab 6 membahas perdebatan ini.
Apa yang dimaksud Ehrlich dengan living law, dan bagaimana gagasan ini muncul dalam hukum Indonesia sekarang?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Living law adalah hukum yang benar-benar mengatur kehidupan sehari-hari, yang lahir dari perkumpulan sosial seperti keluarga, desa, dan kelompok usaha, bukan dari undang-undang atau putusan pengadilan. Ehrlich menyatakan pusat gravitasi perkembangan hukum ada di masyarakat sendiri. Di Indonesia, gagasan ini tampak dalam Pasal 2 KUHP nasional (UU 1/2023) yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, dengan tata cara penetapan diatur dalam PP 55/2025.
Roscoe Pound dan sociological jurisprudence
Roscoe Pound (1870 sampai 1964) adalah dekan Harvard Law School dan salah satu ahli hukum Amerika paling berpengaruh. Ia memperkenalkan sociological jurisprudence: ilmu hukum yang memperhatikan akibat sosial hukum, bukan hanya kerapian logikanya [9Jurnal ilmiahThe Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence. I. Schools of Jurists and Methods of Jurisprudence].
Tiga sumbangan Pound yang perlu kamu ingat:
Pertama, law in books dan law in action. Seperti dibahas di Bab 1, Pound menunjukkan jarak antara aturan tertulis dan hukum yang bekerja. Ia mendorong ahli hukum mempelajari akibat nyata aturan.
Kedua, teori kepentingan. Hukum bertugas menata kepentingan yang saling bersaing. Pound mengelompokkannya menjadi kepentingan individu (misalnya atas tubuh, nama baik, harta), kepentingan publik (kepentingan negara sebagai badan hukum), dan kepentingan sosial (keamanan umum, moral umum, kemajuan sosial, kelestarian sumber daya) [10Buku teksSocial Control Through Law].
Ketiga, hukum sebagai sarana rekayasa sosial. Pound memandang tugas hukum mirip kerja insinyur: menata kepentingan sedemikian rupa sehingga sebanyak mungkin kepentingan terpenuhi dengan gesekan dan pemborosan sekecil mungkin. Istilah law as a tool of social engineering inilah yang kemudian diolah Mochtar Kusumaatmadja di Indonesia, sebagaimana dibahas di Bab 3 [11Buku teksKonsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan].
Holmes dan realisme hukum
Oliver Wendell Holmes Jr. (1841 sampai 1935) adalah hakim agung Amerika Serikat. Dalam bukunya The Common Law (1881) ia menulis bahwa kehidupan hukum bukanlah logika, melainkan pengalaman [12Buku teksThe Common Law]. Dalam pidato "The Path of the Law" (1897), ia mengajak mahasiswa hukum melihat hukum dari sudut pandang "orang jahat" (bad man) yang tidak peduli moral, hanya peduli apa yang akan dilakukan pengadilan terhadapnya. Dari sudut itu, Holmes merumuskan bahwa yang ia maksud dengan hukum adalah ramalan tentang apa yang sungguh-sungguh akan dilakukan pengadilan [13Jurnal ilmiahThe Path of the Law].
Gagasan Holmes dikembangkan oleh gerakan realisme hukum Amerika pada 1920-an dan 1930-an. Dua tokohnya:
- Karl Llewellyn membedakan paper rules (aturan di atas kertas) dan real rules (pola perilaku nyata hakim). Ia mendorong penelitian tentang apa yang sebenarnya dilakukan pejabat hukum.
- Jerome Frank dikenal sebagai fact skeptic. Menurutnya, ketidakpastian hukum terutama bersumber dari penemuan fakta di pengadilan, yang dipengaruhi ingatan saksi, kesan hakim, dan prasangka, bukan hanya dari ketidakjelasan aturan.
Realisme hukum juga punya cabang di Skandinavia, dengan tokoh seperti Alf Ross, yang menekankan bahwa berlakunya hukum harus dijelaskan lewat perilaku dan sikap pejabat yang menerapkannya. Walaupun berangkat dari tradisi filsafat yang berbeda, kesimpulannya mirip dengan realis Amerika: hukum yang berlaku adalah hukum yang sungguh-sungguh dijalankan.
Pengaruh realisme terlihat jelas dalam cara kita sekarang membicarakan disparitas pidana. Dua terdakwa dengan perbuatan serupa bisa dijatuhi hukuman yang jauh berbeda. Pendekatan normatif akan bertanya apakah kedua putusan itu sah. Pendekatan realis bertanya mengapa berbeda: apakah karena perbedaan hakim, daerah, tekanan publik, kualitas pembela, atau status sosial terdakwa. Pertanyaan kedua ini mendorong lahirnya pedoman pemidanaan dan penelitian empiris tentang putusan.
Achmad Ali mencatat bahwa realisme hukum memberi pengaruh besar pada kajian empiris tentang perilaku hakim, termasuk di Indonesia [14Buku teksMenguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1]. Pertanyaan seperti "apakah latar belakang hakim memengaruhi putusannya?" atau "mengapa putusan perkara serupa bisa sangat berbeda?" adalah warisan realisme.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Membandingkan para perintis
Setelah mengenal enam tokoh dan aliran, kamu mungkin bertanya: mana yang benar? Pertanyaan itu kurang tepat. Setiap pemikir menyorot sisi berbeda dari hubungan hukum dan masyarakat. Durkheim dan Weber bertanya tentang hubungan hukum dengan struktur masyarakat secara keseluruhan, sehingga sering disebut pendekatan makro. Ehrlich memusatkan perhatian pada tatanan di dalam kelompok-kelompok sosial. Pound dan para realis lebih dekat dengan dunia praktik hukum: bagaimana hakim dan pembentuk undang-undang seharusnya dan senyatanya bekerja. Marx dan tradisi konflik mengingatkan bahwa semua itu berlangsung di tengah ketimpangan kekuasaan.
| Pemikir | Pertanyaan pokok | Konsep kunci | Pemakaian di Indonesia |
|---|---|---|---|
| Durkheim | Bagaimana hukum mencerminkan ikatan sosial? | Hukum represif dan restitutif | Membaca pergeseran ke keadilan restoratif |
| Weber | Mengapa hukum modern formal dan rasional? | Tipe ideal, legitimasi, birokrasi | Menganalisis birokrasi peradilan dan kepastian hukum |
| Marx | Kepentingan siapa yang dilindungi hukum? | Basis dan suprastruktur | Menganalisis konflik agraria dan ketimpangan akses |
| Ehrlich | Di mana hukum sesungguhnya hidup? | Living law | Pasal 2 KUHP dan pengakuan hukum adat |
| Pound | Bagaimana hukum menata kepentingan? | Social engineering, teori kepentingan | Teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja |
| Holmes dan realis | Apa yang sungguh dilakukan pengadilan? | Ramalan putusan, paper rules dan real rules | Kajian disparitas pidana dan perilaku hakim |
Dalam praktik penelitian, alat-alat ini sering dipakai bersamaan. Penelitian tentang pengadilan adat di Papua, misalnya, bisa memakai Ehrlich untuk mengenali norma yang hidup, Weber untuk memahami sumber wibawa para tetua, dan tradisi konflik untuk melihat siapa yang diuntungkan ketika negara mengakui atau menolak lembaga itu.
Lochner v. New York dan dissenting opinion Holmes[15Putusan pengadilanLochner v. New York, 198 U.S. 45]
- FaktaNegara bagian New York membatasi jam kerja buruh toko roti paling lama sepuluh jam sehari dan enam puluh jam seminggu demi kesehatan buruh. Joseph Lochner, pemilik toko roti, dipidana karena mempekerjakan buruh melebihi batas itu.
- Masalah hukumApakah pembatasan jam kerja itu melanggar kebebasan berkontrak yang dilindungi klausul due process dalam Amandemen Keempat Belas Konstitusi Amerika Serikat?
- Putusan dan alasannyaMayoritas lima banding empat membatalkan undang-undang itu karena dianggap campur tangan yang tidak sah terhadap kebebasan berkontrak. Holmes menulis dissenting opinion yang terkenal: konstitusi tidak menetapkan teori ekonomi tertentu, termasuk teori laissez-faire Herbert Spencer, dan proposisi umum tidak memutus perkara konkret.
- PelajaranDissent Holmes menjadi simbol kritik terhadap formalisme: hakim mayoritas dianggap menyamarkan pilihan ekonomi-politik sebagai deduksi logis dari konsep kebebasan berkontrak. Pandangan ini memengaruhi sociological jurisprudence dan realisme hukum, dan mengingatkan bahwa penalaran hukum selalu bersentuhan dengan pilihan sosial.
Latihan
- Durkheim: solidaritas mekanis melahirkan hukum represif, solidaritas organis melahirkan hukum restitutif; hukum dipakai sebagai indikator solidaritas sosial.
- Weber: empat tipe ideal hukum (formal/substantif, rasional/irasional) dan tiga tipe legitimasi (tradisional, karismatik, legal-rasional); hukum formal rasional memberi keterdugaan.
- Marx dan teori konflik: hukum mencerminkan kepentingan kelompok dominan; pertanyaan kuncinya adalah siapa diuntungkan oleh aturan.
- Ehrlich: pusat perkembangan hukum ada di masyarakat; living law kini diakui Pasal 2 KUHP nasional dan diatur lebih lanjut dalam PP 55/2025.
- Pound: law in books dan law in action, teori kepentingan individu, publik, dan sosial, serta hukum sebagai sarana rekayasa sosial.
- Holmes dan realisme hukum: hukum dilihat dari apa yang sungguh dilakukan pengadilan; Llewellyn membedakan paper rules dan real rules, Frank menyoroti ketidakpastian fakta.
- Teori-teori ini adalah alat analisis yang dipakai di seluruh bab berikutnya, dari rekayasa sosial sampai pluralisme hukum.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Emile Durkheim (terj. W.D. Halls) (1984). The Division of Labour in Society. Macmillan, London (asli 1893).Solidaritas mekanis dan organis; hukum represif dan restitutif.
- 2Roger Cotterrell (1992). The Sociology of Law: An Introduction (2nd ed.). Butterworths, London.Pengantar teori klasik sosiologi hukum: Durkheim, Weber, Marx, Ehrlich, dan Pound.
- 3Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 sampai 88.
- 4Max Weber (ed. Guenther Roth dan Claus Wittich) (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. University of California Press, Berkeley (asli 1922).Tipe ideal hukum dan tipe legitimasi.
- 5Marc Galanter (1974). Why the Haves Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change. Law and Society Review 9(1):95-160.Repeat player dan one-shotter.
- 6Eugen Ehrlich (terj. Walter L. Moll) (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Harvard University Press, Cambridge MA (asli 1913).Konsep living law dan pusat gravitasi perkembangan hukum.
- 7Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat.
- 8Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP; tindak pidana adat ditetapkan dengan peraturan daerah; berlaku 3 Januari 2026.
- 9Roscoe Pound (1911). The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence. I. Schools of Jurists and Methods of Jurisprudence. Harvard Law Review 24(8):591-619.Dasar sociological jurisprudence.
- 10Roscoe Pound (1942). Social Control Through Law. Yale University Press, New Haven.Teori kepentingan dan hukum sebagai sarana kontrol serta rekayasa sosial.
- 11Mochtar Kusumaatmadja (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni, Bandung.Kumpulan tulisan tentang teori hukum pembangunan.
- 12Oliver Wendell Holmes Jr. (1881). The Common Law. Little, Brown and Company, Boston.Kehidupan hukum bukan logika melainkan pengalaman.
- 13Oliver Wendell Holmes Jr. (1897). The Path of the Law. Harvard Law Review 10(8):457-478.Hukum sebagai ramalan putusan pengadilan; sudut pandang bad man.
- 14Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Uraian realisme hukum, hukum responsif, dan kepatuhan hukum.
- 15Supreme Court of the United States (1905). Lochner v. New York, 198 U.S. 45. Mahkamah Agung Amerika Serikat, 17 April 1905.Dissenting opinion Holmes sebagai kritik terhadap formalisme.