Coba perhatikan jalan raya di dekat rumahmu. Undang-undang lalu lintas mewajibkan pengendara motor memakai helm, tetapi di gang kampung banyak orang tetap tidak memakainya. Di jalan protokol yang dipasangi kamera tilang elektronik, hampir semua orang tiba-tiba patuh. Aturannya sama. Perilakunya berbeda. Mengapa?
Pertanyaan semacam itu tidak dijawab oleh bunyi pasal. Pasal hanya mengatakan apa yang seharusnya. Untuk tahu apa yang sebenarnya terjadi, mengapa terjadi, dan apa akibatnya, kamu perlu cara pandang lain: melihat hukum sebagai bagian dari kehidupan masyarakat. Cara pandang inilah yang dipelajari dalam mata kuliah Hukum dan Masyarakat, yang di banyak buku ajar disebut sosiologi hukum.
Di Pengantar Ilmu Hukum kamu sudah belajar apa itu hukum, sumbernya, dan kaidahnya. Di Hukum Adat kamu sudah melihat bahwa hukum tidak selalu tertulis. Bab ini menyambungkan keduanya: hukum dibuat, dijalankan, ditaati, dan dilanggar oleh manusia yang hidup dalam masyarakat tertentu. Kamu akan mengenal sosiologi hukum sebagai ilmu, membedakannya dari ilmu hukum normatif, dan mencicipi cara meneliti hukum secara empiris.
Hukum tidak hidup di ruang hampa
Pepatah Latin ubi societas ibi ius berarti "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum". Sebaliknya juga berlaku: hukum selalu lahir dari masyarakat tertentu, dengan sejarah, kepentingan, dan nilai tertentu. Satjipto Rahardjo menyebut hukum sebagai bagian dari proses sosial yang lebih besar. Hukum memengaruhi masyarakat, tetapi juga dibentuk dan dibatasi oleh masyarakat [1Buku teksHukum dan Masyarakat].
Konstitusi kita sendiri mengakui hubungan ini. UUD 1945 menyatakan Indonesia negara hukum, tetapi juga mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang masih hidup.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Frasa "sepanjang masih hidup" adalah pertanyaan sosiologis, bukan pertanyaan teks. Untuk menjawabnya, orang harus melihat ke lapangan: apakah masyarakat itu masih ada, masih punya lembaga adat, masih menjalankan normanya. Undang-undang tidak bisa menjawabnya sendiri.
Tiga cara masyarakat hadir dalam hukum
Masyarakat hadir dalam hukum setidaknya dengan tiga cara. Cara pertama, masyarakat adalah sumber hukum. Kebiasaan, nilai agama, dan kebutuhan ekonomi mendorong lahirnya aturan. Undang-undang tentang perlindungan konsumen, misalnya, lahir setelah keluhan konsumen terhadap produk cacat dan iklan menyesatkan menumpuk. Cara kedua, masyarakat adalah sasaran hukum. Aturan dibuat untuk mengubah atau mempertahankan perilaku tertentu: membayar pajak, tidak merokok di ruang publik, mendaftarkan perkawinan. Cara ketiga, masyarakat adalah pelaksana hukum. Aturan tidak bergerak sendiri. Ia dijalankan oleh polisi, hakim, pegawai kelurahan, kepala desa, bahkan oleh warga biasa yang saling menegur.
Ketiga cara ini menjelaskan mengapa hukum yang sama bisa berbeda nasibnya di tempat yang berbeda. Di kota besar dengan kamera tilang elektronik, sasaran hukum (pengendara) berhadapan dengan pelaksana yang konsisten (sistem kamera), sehingga ketaatan naik. Di gang kampung, pelaksananya nyaris tidak ada, dan kebiasaan setempat menganggap jarak dekat tidak perlu helm. Satjipto Rahardjo menyebut hukum sebagai sesuatu yang selalu "bekerja" di tengah kekuatan sosial lain, seperti ekonomi, politik, dan budaya, sehingga hasil akhirnya ditentukan oleh tarik-menarik kekuatan itu [3Buku teksPenegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis].
Ini tidak berarti hukum tidak punya kekuatan sendiri. Hukum punya sanksi, punya lembaga, dan punya wibawa simbolik. Yang ditekankan sosiologi hukum hanyalah bahwa kekuatan itu tidak otomatis. Ia harus diwujudkan melalui orang-orang dan lembaga yang bekerja dalam kondisi nyata, dengan anggaran, kepentingan, dan keterbatasan masing-masing.
Hukum di atas kertas dan hukum dalam tindakan
Roscoe Pound pada 1910 membedakan law in books (hukum di dalam buku atau peraturan) dan law in action (hukum yang benar-benar bekerja dalam perilaku orang dan pejabat). Jarak di antara keduanya adalah wilayah kerja sosiologi hukum [4Jurnal ilmiahThe Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence. I. Schools of Jurists and Methods of Jurisprudence, 5Buku teksThe Sociology of Law: An Introduction (2nd ed.)]. Pound akan kamu temui lebih lengkap di Bab 2.
Sosiologi hukum sebagai ilmu
Soerjono Soekanto mendefinisikan sosiologi hukum sebagai cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya [7Buku teksPokok-Pokok Sosiologi Hukum]. Satjipto Rahardjo merumuskannya sebagai ilmu yang mempelajari fenomena hukum dari sudut pandang sosial, yaitu hukum sebagaimana ia dijalankan dan dialami dalam masyarakat [8Buku teksSosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah].
Dua kata kunci dari definisi itu: empiris dan hubungan timbal balik. Empiris berarti berangkat dari kenyataan yang bisa diamati, bukan dari norma yang diandaikan. Hubungan timbal balik berarti sosiologi hukum tidak hanya bertanya "apa pengaruh hukum terhadap masyarakat?", tetapi juga "apa pengaruh masyarakat terhadap hukum?".
Sejarah singkat
Gagasan bahwa hukum terikat pada masyarakat sudah lama ada. Montesquieu dalam De l'esprit des lois (1748) menulis bahwa hukum suatu bangsa harus sesuai dengan iklim, agama, perdagangan, dan adat kebiasaannya. Mazhab sejarah Friedrich Carl von Savigny pada awal abad ke-19 menyatakan hukum tumbuh dari jiwa bangsa (Volksgeist), bukan dibuat sesuka hati oleh penguasa. Kedua gagasan ini kamu kenal dari Pengantar Ilmu Hukum.
Sosiologi hukum sebagai ilmu tersendiri baru terbentuk pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, bersamaan dengan lahirnya sosiologi. Emile Durkheim dan Max Weber, dua pendiri sosiologi, sama-sama menjadikan hukum sebagai bahan utama analisis mereka. Eugen Ehrlich menulis buku dasar sosiologi hukum pada 1913. Di Amerika Serikat, Roscoe Pound mengembangkan sociological jurisprudence dan para realis hukum menantang anggapan bahwa hakim hanya menerapkan aturan secara logis [5Buku teksThe Sociology of Law: An Introduction (2nd ed.)]. Semua tokoh ini dibahas di Bab 2.
- 1748Montesquieu, De l esprit des loisHukum harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya.
- 1893Durkheim, De la division du travail socialTipe hukum mencerminkan tipe solidaritas sosial.
- 1910 sampai 1911Pound, law in books dan sociological jurisprudenceHukum dinilai dari cara kerjanya dalam masyarakat.
- 1913Ehrlich, Grundlegung der Soziologie des RechtsPusat perkembangan hukum ada di masyarakat sendiri: living law.
- 1922Weber, Wirtschaft und Gesellschaft terbitAnalisis rasionalitas hukum dan tipe legitimasi.
- 1964Berdirinya Law and Society Association di Amerika SerikatKajian hukum dan masyarakat menjadi gerakan akademik lintas disiplin.
- 1970-anSosiologi hukum berkembang di fakultas hukum IndonesiaAntara lain lewat karya Satjipto Rahardjo dan Soerjono Soekanto.
Di Indonesia, sosiologi hukum berkembang pesat sejak 1970-an. Satjipto Rahardjo menulis Hukum dan Masyarakat (1980) dan kemudian berbagai buku tentang penegakan hukum dan hukum progresif. Soerjono Soekanto menulis serangkaian buku pegangan, termasuk Pokok-Pokok Sosiologi Hukum yang masih dicetak ulang hingga kini [1Buku teksHukum dan Masyarakat, 7Buku teksPokok-Pokok Sosiologi Hukum]. Soetandyo Wignjosoebroto mengembangkan kajian sosio-legal yang menghubungkan hukum dengan sejarah kolonial dan perubahan politik [9Buku teksHukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya].
Objek kajian
Para penulis berbeda dalam merinci objek sosiologi hukum, tetapi intinya serupa. Soekanto menyebut beberapa pokok: hukum dan struktur sosial, hukum dan perubahan sosial, efektivitas hukum, kesadaran dan kepatuhan hukum, serta peran para penegak hukum [7Buku teksPokok-Pokok Sosiologi Hukum]. Achmad Ali menekankan kajian empiris terhadap bekerjanya hukum, termasuk perilaku hakim, polisi, jaksa, dan advokat [10Buku teksMenjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum].
| Pokok kajian | Contoh pertanyaan | Bab dalam mata kuliah ini |
|---|---|---|
| Asal-usul hukum | Mengapa sebuah undang-undang lahir pada saat tertentu? Kelompok mana yang mendorongnya? | Bab 2, Bab 7 |
| Fungsi hukum | Apakah hukum menjaga ketertiban atau mengubah masyarakat? | Bab 3 |
| Efektivitas | Seberapa jauh aturan ditaati, dan apa penyebabnya? | Bab 4 |
| Budaya hukum | Bagaimana sikap warga dan aparat terhadap hukum? | Bab 4 |
| Tipe tatanan hukum | Apakah hukum kita represif, otonom, atau responsif? | Bab 5 |
| Pluralisme | Hukum mana yang dipakai warga desa: adat, agama, atau negara? | Bab 6 |
| Akses dan institusi | Siapa yang bisa memakai pengadilan, dan siapa yang tertinggal? | Bab 8 |
Karakteristik kajian sosiologi hukum
Satjipto Rahardjo menyebut beberapa ciri pendekatan sosiologi hukum [8Buku teksSosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah]. Pertama, ia berusaha memberi penjelasan terhadap praktik hukum, misalnya mengapa hakim di daerah tertentu lebih sering menjatuhkan pidana percobaan. Kedua, ia menguji kesahihan empiris sebuah aturan: apakah aturan itu sungguh menghasilkan perilaku yang dikehendakinya. Ketiga, ia tidak menilai benar atau salahnya hukum dari sudut pandang norma. Sosiologi hukum mengamati ketaatan dan penyimpangan dengan cara yang sama, sebagai sama-sama gejala sosial.
Apa dua kata kunci dalam definisi sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto, dan apa artinya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Empiris dan hubungan timbal balik. Empiris berarti kajiannya berangkat dari kenyataan yang dapat diamati (perilaku, data, peristiwa), bukan dari norma yang diandaikan. Hubungan timbal balik berarti yang dipelajari bukan hanya pengaruh hukum terhadap masyarakat, tetapi juga pengaruh masyarakat (struktur sosial, nilai, kepentingan) terhadap hukum.
Ilmu hukum normatif dan kajian empiris
Mahasiswa hukum terbiasa dengan pertanyaan "apa hukumnya?". Jawabannya dicari di peraturan, putusan, dan doktrin. Inilah ilmu hukum normatif atau dogmatik hukum. Ia bekerja di dunia sollen (yang seharusnya). Sosiologi hukum bekerja di dunia sein (yang senyatanya).
- Pertanyaan: apa aturan yang berlaku dan bagaimana menerapkannya?
- Objek: norma, asas, putusan
- Metode: interpretasi, konstruksi, penalaran hukum
- Sifat: preskriptif, memberi jawaban harus bagaimana
- Ukuran kebenaran: konsistensi dengan sistem norma
- Pertanyaan: bagaimana hukum bekerja dan mengapa?
- Objek: perilaku, institusi, sikap, data
- Metode: survei, wawancara, observasi, analisis data
- Sifat: deskriptif dan eksplanatoris
- Ukuran kebenaran: kesesuaian dengan fakta yang teramati
Soetandyo Wignjosoebroto menjelaskan bahwa perbedaan ini bukan sekadar perbedaan topik, tetapi perbedaan paradigma: apa yang dianggap "hukum" dan apa yang dianggap "bukti" [9Buku teksHukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya]. Bagi kajian normatif, hukum adalah norma positif yang sah. Bagi kajian empiris, hukum adalah pola perilaku dan institusi yang bisa diamati, termasuk norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat.
Satu masalah, dua pertanyaan
Ambil contoh pinjaman online ilegal yang menagih utang dengan menyebarkan data pribadi peminjam ke seluruh kontak di ponselnya. Ahli hukum normatif akan bertanya: perbuatan apa ini menurut UU Pelindungan Data Pribadi dan UU ITE? Unsur apa yang harus dibuktikan? Siapa yang bertanggung jawab, perusahaannya atau penagihnya? Jawabannya berupa kualifikasi hukum dan konsekuensinya.
Peneliti sosiologi hukum akan bertanya hal lain. Mengapa begitu banyak orang meminjam ke aplikasi ilegal padahal tahu risikonya? Berapa banyak korban yang melapor, dan mengapa sebagian besar diam? Bagaimana polisi memperlakukan laporan semacam ini? Apakah korban yang mendapat pendampingan lebih berhasil dibanding yang datang sendiri? Jawabannya berupa data dan penjelasan.
Kedua jenis pertanyaan ini sama-sama berguna. Tanpa pertanyaan normatif, kita tidak tahu apa yang salah secara hukum. Tanpa pertanyaan empiris, kita tidak tahu mengapa aturan yang sudah ada tidak melindungi korban. Pembentuk peraturan yang baik memerlukan keduanya.
Perdebatan: apakah sosiologi hukum "ilmu hukum"?
Ada dua pandangan. Pandangan pertama, yang kuat di tradisi positivisme hukum, menganggap ilmu hukum sejati hanyalah dogmatik hukum. Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi, bukan ilmu hukum. Pandangan kedua, yang dianut Satjipto Rahardjo, menilai pemahaman hukum tidak lengkap tanpa melihat hukum dalam kenyataan. Menurutnya, ilmu hukum harus mampu menjelaskan hukum sebagai perilaku, bukan hanya sebagai teks [11Buku teksIlmu Hukum, 8Buku teksSosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah].
Praktik hukum Indonesia sebenarnya sudah memakai keduanya. Hakim, misalnya, diwajibkan undang-undang untuk menggali nilai yang hidup dalam masyarakat.
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Kewajiban ini tidak bisa dipenuhi hanya dengan membaca undang-undang. Hakim perlu tahu bagaimana masyarakat memandang perkara di depannya. Jadi, pandangan yang paling banyak diterima sekarang adalah bahwa kajian normatif dan empiris saling melengkapi. Ini akan kamu temui lagi di mata kuliah Metode Penelitian Hukum, yang membedakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris (sosiologis).
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Ruang lingkup dan kegunaan sosiologi hukum
Mengapa mahasiswa hukum, yang kelak menjadi hakim, jaksa, advokat, notaris, atau perancang peraturan, perlu belajar sosiologi hukum? Soekanto menyebut beberapa kegunaan praktis [7Buku teksPokok-Pokok Sosiologi Hukum]:
- Memberi kemampuan memahami hukum dalam konteks sosialnya, sehingga penerapan hukum tidak buta terhadap akibatnya.
- Memberi kemampuan menganalisis efektivitas hukum: apakah sebuah aturan mencapai tujuannya.
- Memberi bahan untuk membentuk hukum yang lebih baik, karena pembentuk hukum tahu masalah nyata yang hendak diatur.
- Membantu evaluasi terhadap penegakan hukum, termasuk menemukan hambatan dan penyimpangan.
Bagi advokat, kepekaan sosiologis membantu membaca posisi klien. Klien yang miskin dan tidak pernah berurusan dengan pengadilan menghadapi hambatan yang berbeda dari perusahaan yang punya bagian hukum sendiri. Bagi jaksa dan polisi, sosiologi hukum membantu memahami mengapa sebagian warga enggan melapor atau memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Bagi hakim, ia membantu menimbang akibat sosial dari putusan, misalnya dampak pemenjaraan seorang kepala keluarga terhadap anak-anaknya.
Kaitan dengan mata kuliah lain
Banyak bahan sosiologi hukum akan muncul lagi di mata kuliah lain. Di Hukum Adat kamu sudah melihat norma tidak tertulis yang hidup. Di Kriminologi kamu akan mempelajari sebab kejahatan dan reaksi sosial terhadapnya, yang sangat dekat dengan sosiologi hukum pidana. Di Hukum Acara Pidana kamu akan bertemu keadilan restoratif dalam KUHAP baru, yang lahir dari kritik sosiologis terhadap pemenjaraan. Di Metode Penelitian Hukum kamu akan berlatih merancang penelitian empiris secara utuh. Anggap mata kuliah ini sebagai lensa yang bisa kamu pakai ketika membaca bidang hukum mana pun.
Landasan sosiologis dalam pembentukan peraturan
Contoh paling konkret kegunaan sosiologi hukum ada di proses legislasi. Naskah akademik sebuah rancangan undang-undang wajib memuat landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Landasan sosiologis menjelaskan bahwa aturan dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, berdasarkan fakta empiris tentang masalah yang ada. Kamu akan mendalaminya di Ilmu Perundang-undangan.
Sebutkan empat kegunaan praktis sosiologi hukum bagi sarjana hukum.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Memahami hukum dalam konteks sosialnya sehingga penerapannya memperhatikan akibat. (2) Menganalisis efektivitas hukum. (3) Memberi bahan bagi pembentukan hukum, misalnya landasan sosiologis dalam naskah akademik. (4) Mengevaluasi penegakan hukum, termasuk menemukan hambatan dan penyimpangannya.
Brown v. Board of Education of Topeka[15Putusan pengadilanBrown v. Board of Education of Topeka, 347 U.S. 483]
- FaktaAnak-anak kulit hitam di beberapa negara bagian Amerika Serikat dipaksa bersekolah di sekolah terpisah dari anak kulit putih. Pemerintah berdalih fasilitasnya setara, mengikuti doktrin separate but equal yang diterima sejak 1896.
- Masalah hukumApakah pemisahan sekolah berdasarkan ras, walaupun fasilitas fisiknya dianggap setara, melanggar jaminan perlindungan hukum yang sama dalam Amandemen Keempat Belas?
- Putusan dan alasannyaMahkamah dengan suara bulat menyatakan bahwa dalam bidang pendidikan, fasilitas yang dipisahkan pada dasarnya tidak setara. Pertimbangannya merujuk pada kajian ilmu sosial dan psikologi tentang dampak segregasi terhadap rasa rendah diri anak-anak, yang dicantumkan dalam catatan kaki putusan.
- PelajaranPutusan ini menjadi contoh terkenal bagaimana temuan ilmu sosial masuk ke dalam penalaran pengadilan. Pertanyaan apakah fasilitas setara tidak dijawab dari teks konstitusi saja, tetapi dari akibat nyata segregasi. Inilah titik temu kajian normatif dan empiris.
Meneliti hukum secara empiris: sebuah pengantar
Sosiologi hukum adalah ilmu empiris. Artinya, klaimnya harus bisa diperiksa dengan data. Kamu akan belajar metode penelitian secara lengkap di Metode Penelitian Hukum. Di sini cukup mengenal kerangka dasarnya.
Soerjono Soekanto membedakan penelitian hukum normatif, yang meneliti bahan pustaka, dan penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang meneliti data primer dari lapangan [16Buku teksPengantar Penelitian Hukum]. Achmad Ali dan Wiwie Heryani menekankan bahwa kajian empiris terhadap hukum memakai teknik ilmu sosial, tetapi pertanyaannya tetap pertanyaan hukum: bagaimana aturan dijalankan, ditaati, dan dirasakan [10Buku teksMenjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum].
Satu hal yang sering membingungkan mahasiswa adalah perbedaan antara konsep dan indikator. Konsep adalah gagasan abstrak, misalnya "kesadaran hukum" atau "akses terhadap keadilan". Indikator adalah tanda yang bisa diamati atau diukur, misalnya "responden tahu bahwa ada bantuan hukum gratis" atau "jarak rumah responden ke kantor bantuan hukum terdekat". Penelitian yang baik menjelaskan bagaimana konsep diterjemahkan menjadi indikator, sehingga pembaca bisa menilai apakah ukuran itu masuk akal. Tanpa langkah ini, penelitian mudah terjebak menjadi kumpulan pendapat.
Ragam data yang lazim dipakai
Survei mengukur sikap atau pengalaman banyak orang dengan sampel yang dipilih acak. Contohnya survei nasional Indikator Politik Indonesia pada 15 sampai 21 Januari 2026 yang mewawancarai 1.220 responden secara tatap muka dengan margin of error sekitar 2,9 persen. Survei itu menemukan tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan Agung 80 persen, pengadilan 74 persen, KPK 72 persen, dan Polri 65 persen [17Data atau dokumen resmiPersepsi Publik terhadap Kinerja Presiden, Kepercayaan terhadap Lembaga Negara, dan Program Makan Bergizi Gratis (survei 15 sampai 21 Januari 2026)].
Indeks gabungan menyatukan banyak indikator menjadi satu angka. World Justice Project (WJP) menyusun Rule of Law Index dari survei ahli dan survei rumah tangga di 143 negara [18Data atau dokumen resmiWJP Rule of Law Index 2026: Indonesia].
Data administrasi lembaga seperti laporan tahunan Mahkamah Agung atau data perkara Badan Peradilan Agama memberi gambaran jumlah perkara, waktu penyelesaian, dan jenis putusan [19Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025].
Wawancara, observasi, dan etnografi dipakai untuk memahami makna dan alasan. Misalnya, peneliti tinggal beberapa bulan di sebuah desa untuk mengamati bagaimana sengketa warisan diselesaikan lewat musyawarah keluarga, kepala desa, atau pengadilan agama.
Studi putusan adalah jembatan antara kerja normatif dan empiris. Satu putusan dibaca secara normatif untuk menemukan pertimbangan hukumnya. Ratusan putusan dibaca secara empiris untuk menemukan pola: misalnya, apakah terdakwa yang didampingi advokat mendapat hukuman lebih ringan, atau apakah hakim di pengadilan tertentu lebih sering mengabulkan dispensasi kawin. Direktori Putusan Mahkamah Agung yang terbuka untuk umum memudahkan penelitian semacam ini.
Etika dan posisi peneliti
Penelitian hukum empiris menyentuh orang sungguhan: korban kekerasan, tersangka, warga miskin, aparat. Karena itu etika bukan formalitas. Peneliti wajib menjelaskan tujuan penelitian, meminta persetujuan, dan tidak memaksa orang menjawab. Identitas informan yang rentan harus dirahasiakan. Peneliti juga perlu sadar akan posisinya sendiri. Seorang mahasiswa hukum yang datang ke desa dengan jas almamater bisa dianggap pejabat, sehingga warga menjawab apa yang menurut mereka ingin didengar. Kesadaran seperti ini membantu peneliti menafsirkan data dengan jujur.
Apa beda penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris menurut Soerjono Soekanto?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Penelitian hukum normatif meneliti bahan pustaka atau data sekunder: peraturan, putusan, dan doktrin, untuk menemukan aturan dan asas yang berlaku. Penelitian hukum empiris (sosiologis) meneliti data primer dari lapangan: perilaku, sikap, dan pengalaman orang, melalui survei, wawancara, atau observasi, untuk mengetahui bagaimana hukum bekerja dalam kenyataan.
Latihan
- Hukum adalah gejala sosial: lahir dari masyarakat, bekerja melalui perilaku manusia, dan hasilnya bisa berbeda dari teks.
- Sosiologi hukum mempelajari secara empiris hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya (Soekanto).
- Ilmu hukum normatif bekerja di dunia sollen dan bersifat preskriptif; sosiologi hukum bekerja di dunia sein dan bersifat deskriptif-eksplanatoris.
- Keduanya saling melengkapi; UU 48/2009 Pasal 5 ayat (1) bahkan mewajibkan hakim menggali nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
- Kegunaan praktis sosiologi hukum: memahami konteks, mengukur efektivitas, memberi landasan sosiologis pembentukan hukum, dan mengevaluasi penegakan hukum.
- Penelitian hukum empiris memakai survei, indeks, data lembaga, wawancara, observasi, dan studi putusan, dengan memperhatikan etika penelitian.
- Angka seperti survei kepercayaan dan indeks negara hukum harus dibaca kritis: siapa respondennya, kapan, dan apa yang diukur.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Satjipto Rahardjo (1980). Hukum dan Masyarakat. Angkasa, Bandung.Hukum sebagai bagian proses sosial dan hubungan hukum dengan perubahan sosial.
- 2Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya. JDIH BPK.Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) tentang masyarakat adat dan persamaan di hadapan hukum.
- 3Satjipto Rahardjo (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing, Yogyakarta.Penegakan hukum sebagai kerja manusia di tengah kekuatan sosial; diskresi.
- 4Roscoe Pound (1911). The Scope and Purpose of Sociological Jurisprudence. I. Schools of Jurists and Methods of Jurisprudence. Harvard Law Review 24(8):591-619.Dasar sociological jurisprudence.
- 5Roger Cotterrell (1992). The Sociology of Law: An Introduction (2nd ed.). Butterworths, London.Pengantar teori klasik sosiologi hukum: Durkheim, Weber, Marx, Ehrlich, dan Pound.
- 6Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum (2025). Pengumuman Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Terverifikasi dan Terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 s.d. 2027. BPHN, 8 Januari 2025.777 pemberi bantuan hukum terakreditasi (587 diakreditasi ulang dan 190 baru).
- 7Soerjono Soekanto (2019). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. RajaGrafindo Persada, Depok (cet. 26).Definisi dan ruang lingkup sosiologi hukum, kesadaran hukum, dan perubahan sosial.
- 8Satjipto Rahardjo (2002). Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah. Muhammadiyah University Press, Surakarta.Pengertian, karakteristik, dan metode sosiologi hukum.
- 9Soetandyo Wignjosoebroto (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. ELSAM dan HuMa, Jakarta.Paradigma dan metode kajian hukum normatif dan sosio-legal.
- 10Achmad Ali dan Wiwie Heryani (2012). Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Kajian empiris terhadap bekerjanya hukum.
- 11Satjipto Rahardjo (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 8).Hukum dan perubahan sosial; hukum sebagai sarana perubahan.
- 12Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 5 ayat (1) kewajiban hakim menggali nilai hukum yang hidup; hak atas bantuan hukum.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.Pembedaan usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
- 14Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas usia kawin 19 tahun dan dispensasi kawin dalam Pasal 7.
- 15Supreme Court of the United States (1954). Brown v. Board of Education of Topeka, 347 U.S. 483. Mahkamah Agung Amerika Serikat, 17 Mei 1954.Contoh masuknya kajian ilmu sosial ke dalam pertimbangan pengadilan.
- 16Soerjono Soekanto (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta.Pembedaan penelitian hukum normatif dan empiris.
- 17Indikator Politik Indonesia (2026). Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden, Kepercayaan terhadap Lembaga Negara, dan Program Makan Bergizi Gratis (survei 15 sampai 21 Januari 2026). Rilis survei nasional, 8 Februari 2026.Tingkat kepercayaan terhadap lembaga hukum; 1.220 responden.
- 18World Justice Project (2026). WJP Rule of Law Index 2026: Indonesia. World Justice Project, Washington DC.Skor 0,51 dan peringkat 75 dari 143; peringkat per faktor.
- 19Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.Beban perkara MA dan badan peradilan di bawahnya pada 2025.