Pada 2009, seorang ibu rumah tangga di Tangerang ditahan karena mengirim surel berisi keluhan tentang pelayanan sebuah rumah sakit kepada teman-temannya. Keluhan itu menyebar, dan ia dijerat pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru berumur setahun. Warganet bereaksi dengan mengumpulkan koin untuk membayar denda perdatanya. Satu dekade kemudian, seorang staf honorer sekolah di Mataram dipidana karena rekaman percakapan telepon yang membuktikan ia dilecehkan atasannya tersebar. Lagi-lagi publik bereaksi, dan akhirnya Presiden memberi amnesti.
Kedua peristiwa itu memperlihatkan hubungan rumit antara hukum, teknologi, dan perubahan sosial. Teknologi baru melahirkan perilaku baru, hukum berusaha mengaturnya, aturan itu menimbulkan akibat yang tidak diduga, lalu masyarakat bereaksi dan mendorong perubahan hukum lagi. Siklus ini adalah inti dari kajian hukum dan perubahan sosial.
Bab 3 membahas hukum sebagai sarana rekayasa sosial, yaitu hukum yang mendahului masyarakat. Bab ini melihat hubungan dua arah: kapan hukum mengikuti perubahan, kapan mendorongnya, dan bagaimana gerakan sosial serta media sosial ikut menentukan arah hukum. Di bagian akhir, kamu akan menimbang fenomena "tidak viral, tidak ada keadilan" yang kini menjadi bagian dari budaya hukum kita.
Dua arah hubungan hukum dan perubahan sosial
Satjipto Rahardjo, yang menulis disertasi tentang hukum dan perubahan sosial, menjelaskan bahwa hubungan keduanya berlangsung dua arah [1Buku teksHukum dan Masyarakat, 2Buku teksIlmu Hukum]. Dalam satu arah, perubahan sosial mendahului dan hukum menyusul. Ketika masyarakat sudah berubah, hukum lama terasa tidak cocok, lalu diganti. Dalam arah lain, hukum dipakai untuk mendorong perubahan yang belum terjadi, seperti dibahas di Bab 3.
- Masyarakat berubah lebih dulu
- Hukum lama dirasa tidak cocok, lalu diperbarui
- Contoh: aturan transportasi daring setelah ojek daring meluas
- Risiko: hukum tertinggal (legal lag)
- Hukum dibuat untuk mengubah perilaku
- Contoh: batas usia kawin 19 tahun, kewajiban helm
- Bergantung pada syarat keberhasilan rekayasa sosial
- Risiko: ditolak atau dihindari masyarakat
Ketertinggalan hukum
Sosiolog William F. Ogburn memperkenalkan istilah cultural lag: unsur budaya material seperti teknologi berubah lebih cepat daripada unsur nonmaterial seperti nilai, kebiasaan, dan aturan [3Buku teksSocial Change with Respect to Culture and Original Nature]. Dalam bidang hukum, gejala ini sering disebut ketertinggalan hukum (legal lag). Teknologi pinjaman daring, mata uang kripto, kendaraan listrik, dan kecerdasan buatan berkembang lebih cepat daripada kemampuan pembentuk undang-undang mengaturnya.
Ketertinggalan tidak selalu buruk. Hukum yang terlalu cepat mengatur teknologi yang belum dipahami bisa mematikan inovasi atau melahirkan aturan yang tidak tepat sasaran. Namun ketertinggalan yang terlalu lama meninggalkan warga tanpa perlindungan. Korban pinjaman daring ilegal, misalnya, bertahun-tahun menghadapi teror penagihan sebelum ada undang-undang pelindungan data pribadi yang memberi dasar hukum yang lebih tegas.
Faktor yang mendorong perubahan hukum
Soerjono Soekanto menyebut beberapa faktor yang mendorong perubahan sosial dan karenanya juga perubahan hukum: perubahan jumlah dan komposisi penduduk, penemuan baru di bidang teknologi, konflik dalam masyarakat, pemberontakan atau revolusi, serta pengaruh kebudayaan masyarakat lain [4Buku teksPokok-Pokok Sosiologi Hukum]. Di Indonesia, beberapa tonggak besar perubahan hukum memang lahir dari peristiwa sosial: kemerdekaan 1945, peralihan kekuasaan 1966, dan reformasi 1998. Perubahan yang lebih kecil, seperti pembaruan aturan ketenagakerjaan atau perlindungan konsumen, lahir dari tekanan kelompok yang terdampak.
Perubahan penduduk juga mengubah kebutuhan hukum. Urbanisasi membuat jutaan orang tinggal di kota tanpa ikatan adat kampung asalnya. Sengketa yang dulu diselesaikan tetua kampung kini harus dibawa ke kantor polisi, kelurahan, atau pengadilan. Rumah susun, apartemen, dan kompleks perumahan melahirkan aturan baru tentang pengelolaan bersama, iuran, dan parkir. Generasi muda yang tumbuh dengan ponsel pintar membawa harapan baru terhadap layanan publik: cepat, transparan, dan bisa dipantau dari layar. Harapan ini ikut mendorong digitalisasi pengadilan dan kepolisian.
Dalam semua contoh itu, perubahan hukum bukan hasil logika hukum semata, melainkan tanggapan atas tekanan sosial. Bagi mahasiswa hukum, pelajarannya praktis: untuk meramalkan ke mana hukum akan berubah, perhatikan ke mana masyarakat sedang bergerak, siapa yang terdampak, dan siapa yang punya kemampuan untuk bersuara.
Apa yang dimaksud ketertinggalan hukum (legal lag), dan mengapa tidak selalu buruk?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ketertinggalan hukum adalah keadaan ketika teknologi atau praktik sosial berubah lebih cepat daripada aturan hukum, sehingga muncul kekosongan atau ketidakcocokan aturan. Gagasan ini berakar pada konsep cultural lag dari William Ogburn. Tidak selalu buruk karena hukum yang terlalu cepat mengatur hal yang belum dipahami bisa menghambat inovasi atau salah sasaran; tetapi ketertinggalan yang terlalu lama membuat warga tanpa perlindungan.
Gerakan sosial dan mobilisasi hukum
Hukum tidak berubah sendiri. Ia diubah oleh orang dan kelompok yang memperjuangkannya. Kajian sosiologi hukum menyebut upaya memakai hukum untuk memperjuangkan kepentingan sebagai mobilisasi hukum. Bentuknya beragam: melapor ke polisi, menggugat ke pengadilan, menguji undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, mendesak DPR, sampai membentuk opini publik.
Litigasi strategis
Litigasi strategis adalah perkara yang diajukan bukan hanya untuk memenangkan kepentingan para pihak, tetapi untuk mengubah hukum atau kebijakan yang berdampak luas. Kamu sudah bertemu dua contohnya: pengujian batas usia kawin di Bab 3 dan pengujian UU Kehutanan tentang hutan adat di Bab 6. Dalam keduanya, pemohon adalah orang atau kelompok yang terdampak langsung, didampingi organisasi masyarakat sipil yang menyiapkan argumen hukum dan data sosial.
Litigasi strategis memperlihatkan bahwa pengadilan, terutama Mahkamah Konstitusi, menjadi arena perubahan sosial. Tetapi kemenangan di pengadilan belum tentu berarti perubahan di lapangan. Putusan hutan adat, misalnya, memerlukan langkah lanjutan berupa pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat oleh pemerintah. Galanter mengingatkan bahwa pihak yang kuat dan berpengalaman berperkara punya keunggulan dalam memastikan putusan dijalankan sesuai kepentingannya [5Jurnal ilmiahWhy the Haves Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change].
Contoh: perjalanan UU TPKS
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah contoh mobilisasi hukum lewat jalur legislasi [6PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual]. Gagasannya diusulkan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan sejak pertengahan 2010-an, setelah melihat banyak bentuk kekerasan seksual tidak terjangkau KUHP lama dan banyak korban tidak mendapat pemulihan. Rancangannya sempat terkatung-katung bertahun-tahun karena perdebatan politik dan moral. Kasus-kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik, kampanye di media sosial, dan desakan berbagai kelompok akhirnya mendorong pengesahannya pada 2022.
- Pertengahan 2010-anGagasan RUU penghapusan kekerasan seksual diusulkanMasyarakat sipil dan Komnas Perempuan menyusun naskah berdasarkan pengalaman pendampingan korban.
- 2016 sampai 2021Pembahasan berlarut-larutRUU keluar masuk program legislasi nasional di tengah perdebatan judul, ruang lingkup, dan nilai moral.
- 9 Mei 2022UU 12/2022 tentang TPKS diundangkanMengatur jenis tindak pidana kekerasan seksual, hak korban, dan hukum acara khusus.
- 2 Januari 2026KUHP nasional dan KUHAP baru berlakuHubungan UU TPKS dengan KUHP dan KUHAP baru menjadi bahan penyesuaian dalam praktik.
Gerakan sosial juga bekerja dengan membingkai ulang masalah. Selama bertahun-tahun, kekerasan seksual sering dibicarakan sebagai urusan moral atau aib keluarga. Gerakan pendukung RUU berupaya mengubah bingkai itu menjadi persoalan hak korban dan tanggung jawab negara. Perubahan bingkai ini penting, karena menentukan siapa yang dianggap perlu ditolong dan siapa yang dianggap bersalah. Dalam bahasa Felstiner, Abel, dan Sarat di Bab 8, gerakan sosial membantu banyak korban melewati tahap naming: menyadari bahwa yang mereka alami adalah pelanggaran hak.
Dari sudut sosiologi hukum, kisah UU TPKS memperlihatkan bahwa perubahan hukum adalah hasil interaksi antara pengalaman korban (fakta sosial), kerja organisasi masyarakat sipil (mobilisasi), dan momentum politik. Ia juga memperlihatkan bahwa pengesahan bukan akhir. Data Komnas Perempuan untuk 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terhimpun dari berbagai sumber, dengan jarak lebar antara jumlah pelaporan dan penuntutan [7Data atau dokumen resmiSiaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025].
Teknologi digital dan hukum
Teknologi digital mengubah hubungan hukum dan masyarakat dengan tiga cara. Pertama, ia menciptakan perilaku baru yang perlu diatur. Kedua, ia mengubah cara hukum dijalankan. Ketiga, ia sendiri menjadi semacam "pengatur" perilaku.
Kode sebagai hukum
Lawrence Lessig, ahli hukum dari Amerika Serikat, menyatakan bahwa di dunia maya, perilaku diatur oleh empat kekuatan: hukum, norma sosial, pasar, dan arsitektur. Arsitektur di dunia digital adalah kode program. Ia merangkum gagasan ini dengan semboyan code is law [8Buku teksCode and Other Laws of Cyberspace]. Aplikasi yang tidak mengizinkan kamu mengunggah foto tanpa wajah terverifikasi, atau platform yang otomatis menurunkan unggahan yang dianggap melanggar, sedang "mengatur" perilaku tanpa melalui undang-undang.
Peradilan elektronik
Teknologi juga mengubah cara pengadilan bekerja. Mahkamah Agung menerapkan administrasi perkara dan persidangan elektronik (e-Court) untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara melalui Perma 1/2019 yang diubah dengan Perma 7/2022 [9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik]. KUHAP baru juga membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi dalam peradilan pidana [10PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Lonjakan pada 2025 terutama berasal dari pengadilan agama, yang mencatat 642.553 perkara e-Court, naik sekitar 129 persen dari tahun sebelumnya [11Data atau dokumen resmiRingkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025]. Data yang sama menunjukkan bahwa lebih dari 92 persen pengguna e-Court pada 2025 adalah "pengguna lain", yaitu pihak yang berperkara tanpa advokat terdaftar. Bagi sosiologi hukum, ini menarik: teknologi tampaknya memudahkan warga biasa mengakses pengadilan, terutama untuk perkara perceraian. Namun pertanyaan kritis tetap perlu diajukan. Bagaimana nasib warga yang tidak punya ponsel pintar, kuota, atau kemampuan digital? Apakah mereka bergantung pada perantara yang memungut biaya? Kesenjangan digital bisa menjadi bentuk baru ketimpangan akses keadilan, yang dibahas di Bab 8.
UU ITE: dari pelindung transaksi ke alat pelaporan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik semula dirancang terutama untuk memberi kepastian bagi transaksi elektronik. Dalam praktik, pasal-pasal pidananya, terutama tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, banyak dipakai untuk melaporkan warga yang mengeluh, mengkritik, atau bertengkar di media sosial. Inilah contoh klasik akibat yang tidak diinginkan: aturan yang dibuat untuk satu tujuan dipakai masyarakat untuk tujuan lain.
UU ITE diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, antara lain untuk mempersempit rumusan pasal pencemaran nama baik [12PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Pada 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dimaknai mengecualikan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. MK juga mempersempit makna frasa "suatu hal" dan rumusan ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat (2) [13Putusan pengadilanPutusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU ITE].
- 2008UU 11/2008 tentang ITE disahkanMemuat pasal pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- 2016UU 19/2016 mengubah UU ITEAntara lain menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dan menegaskannya sebagai delik aduan.
- 2 Januari 2024UU 1/2024, perubahan kedua UU ITEMerumuskan ulang pasal pencemaran nama baik menjadi Pasal 27A dan menyesuaikan dengan KUHP nasional.
- 29 April 2025Putusan MK 105/PUU-XXII/2024Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat menjadi korban pencemaran nama baik menurut Pasal 27A.
Pelindungan data pribadi: hukum yang mengejar teknologi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi adalah contoh hukum yang lahir dari ketertinggalan panjang [14PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi]. Selama bertahun-tahun, data pribadi warga diperdagangkan, dibocorkan, dan dipakai untuk penagihan utang yang meneror, tanpa satu undang-undang khusus yang menjadi pegangan. UU PDP membagi data pribadi menjadi data umum dan data spesifik, memberi hak kepada subjek data, mewajibkan pengendali data menjaga keamanan, serta mengatur sanksi administratif dan pidana. UU ini memberi masa penyesuaian dua tahun bagi para pengendali data sebelum kewajibannya diterapkan penuh.
Dari sudut sosiologi hukum, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah UU PDP sudah ada, tetapi apakah warga tahu haknya, apakah lembaga pengawas pelindungan data bekerja efektif, dan apakah perusahaan besar sungguh mengubah perilakunya. Ini adalah pertanyaan efektivitas yang sama dengan Bab 4, diterapkan pada bidang baru. Kesadaran hukum digital, misalnya pemahaman bahwa membagikan foto KTP ke sembarang pihak berisiko, masih perlu dibangun.
Kecerdasan buatan dan pertanyaan baru
Teknologi berikutnya sudah datang. Mahkamah Agung, misalnya, melaporkan penerapan sistem penunjukan majelis hakim dengan bantuan kecerdasan buatan di pengadilan tingkat pertama dan banding, antara lain untuk mengurangi peluang perantara "memilih" hakim [11Data atau dokumen resmiRingkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025]. Di luar pengadilan, algoritma dipakai untuk menilai kelayakan kredit, menyaring pelamar kerja, dan memoderasi konten. Sosiologi hukum akan bertanya: siapa yang bertanggung jawab bila algoritma keliru atau diskriminatif? Bagaimana warga bisa memahami dan menggugat keputusan mesin? Apakah teknologi menghapus prasangka manusia atau justru menyembunyikannya dalam kode? Pertanyaan-pertanyaan ini akan kamu dalami di Hukum Telematika.
Apa makna semboyan code is law menurut Lawrence Lessig?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Lessig berpendapat bahwa perilaku di dunia maya diatur oleh empat kekuatan: hukum, norma sosial, pasar, dan arsitektur. Di dunia digital, arsitektur berupa kode program. Kode menentukan apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan pengguna, sehingga menjalankan fungsi pengaturan yang mirip hukum, sering tanpa melalui proses pembentukan hukum yang demokratis.
Viral dan penegakan hukum
Ungkapan "no viral no justice" atau "tidak viral, tidak ada keadilan" populer di media sosial Indonesia. Ungkapan ini menggambarkan pengalaman bahwa laporan warga sering baru ditangani serius setelah kasusnya ramai diperbincangkan di dunia maya. Sejumlah kasus penganiayaan, kekerasan aparat, dan kelalaian pelayanan publik memang baru diproses atau ditangani lebih cepat setelah videonya beredar luas.
Sisi positif: kontrol publik
Dona Budi Kharisma meneliti sejumlah kasus viral di Indonesia dan menyimpulkan bahwa fenomena ini adalah bentuk simpati dan kepedulian warga di ruang digital terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum. Di sisi positif, ia mempercepat proses dan membuat penegakan hukum lebih transparan [15Jurnal ilmiahNo viral no justice: is it a principle of social justice? (Study of viral cases on social media in Indonesia)]. Dalam bahasa Bab 3, media sosial adalah bentuk kontrol sosial informal yang mendorong bekerjanya kontrol formal. Dalam bahasa Bab 4, viralitas adalah cara warga menekan budaya hukum internal aparat yang lamban.
Sisi negatif: ancaman bagi due process
Kharisma juga mencatat bahwa fenomena ini tidak menjamin kepastian hukum dan keadilan prosedural, karena proses dipengaruhi tekanan publik yang kuat [15Jurnal ilmiahNo viral no justice: is it a principle of social justice? (Study of viral cases on social media in Indonesia)]. Beberapa bahaya yang sering disebut:
- Diskriminasi antara kasus viral dan tidak viral. Korban yang tidak punya akses media sosial, atau kasusnya tidak menarik perhatian, tertinggal. Ini bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [16PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya].
- Trial by social media. Tersangka sudah dihakimi publik sebelum diperiksa. Asas praduga tidak bersalah terancam, dan hakim bisa tertekan.
- Salah sasaran dan manipulasi. Video yang dipotong atau narasi yang keliru bisa menimbulkan perundungan terhadap orang yang tidak bersalah. Opini publik juga bisa digerakkan pihak berkepentingan.
- Penegakan reaktif. Aparat bekerja berdasarkan tekanan, bukan berdasarkan prioritas yang rasional, sehingga perkara biasa yang tidak viral menumpuk.
- Mempercepat respons aparat
- Membuka perkara yang semula diabaikan
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
- Wadah partisipasi warga
- Ketidaksetaraan antara kasus viral dan tidak viral
- Penghakiman sebelum proses hukum
- Rentan manipulasi dan salah sasaran
- Penegakan reaktif, bukan berbasis prioritas
Viral dan independensi hakim
Tekanan publik tidak hanya menyasar polisi, tetapi juga hakim. Ketika sebuah perkara menjadi sorotan nasional, ruang sidang dipenuhi kamera, dan setiap kalimat hakim dikomentari jutaan orang. Hakim bisa tergoda menjatuhkan putusan yang menyenangkan publik, atau sebaliknya merasa harus membuktikan independensinya dengan menentang arus. Kedua kecenderungan sama-sama berbahaya, karena putusan seharusnya didasarkan pada alat bukti dan hukum. Weber dan Nonet-Selznick dari bab-bab sebelumnya membantu kita melihat ketegangan ini: hukum yang responsif terhadap rasa keadilan publik tidak boleh kehilangan otonominya terhadap tekanan massa.
Di sisi lain, keterbukaan persidangan adalah bagian dari keadilan prosedural. Publik berhak tahu bagaimana perkara diputus. Jalan tengahnya adalah keterbukaan yang tertib: sidang terbuka untuk umum, putusan diunggah ke direktori putusan, dan pertimbangan hakim ditulis jelas sehingga dapat diperiksa, bukan penghakiman di media sosial sebelum persidangan selesai.
Apa yang seharusnya dilakukan?
Fenomena viral adalah gejala, bukan penyakit. Ia muncul karena warga merasa saluran resmi tidak bekerja. Karena itu, jawabannya bukan melarang orang memviralkan kasus, melainkan memperbaiki saluran resmi: layanan pengaduan yang responsif, pelaporan perkembangan perkara yang dapat dipantau, dan pengawasan internal yang sungguh-sungguh. Bila warga percaya laporannya ditangani tanpa perlu viral, insentif untuk memviralkan berkurang. Ini sejalan dengan temuan Tyler di Bab 4 bahwa keadilan prosedural membangun kepercayaan.
Kriminalisasi korban dan amnesti: perkara Baiq Nuril[17Putusan pengadilanPutusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Baiq Nuril Maknun, 18Artikel atau ulasanPresiden Saksikan Penyerahan Keppres Amnesti Baiq Nuril]
- FaktaBaiq Nuril Maknun, staf tata usaha honorer di sebuah SMA di Mataram, sering ditelepon kepala sekolahnya yang menceritakan pengalaman seksualnya. Merasa dilecehkan, ia merekam percakapan itu. Rekaman kemudian dipindahkan oleh orang lain dan tersebar. Kepala sekolah melaporkan Baiq Nuril dengan dasar UU ITE. Pengadilan Negeri Mataram membebaskannya, tetapi Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menghukumnya enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
- Masalah hukumApakah orang yang merekam pelecehan terhadap dirinya, lalu rekaman itu tersebar melalui orang lain, dapat dipidana karena membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan?
- Putusan dan alasannyaMA menolak permohonan peninjauan kembali karena menilai putusan kasasi sudah tepat. Setelah jalur peradilan tertutup, Presiden memberikan amnesti melalui Keppres 24/2019 tertanggal 29 Juli 2019, setelah DPR memberikan pertimbangan persetujuan dalam rapat paripurna 25 Juli 2019.
- PelajaranPerkara ini menjadi simbol jarak antara penerapan pasal secara formal dan rasa keadilan masyarakat, sekaligus contoh bagaimana tekanan publik mendorong pemakaian lembaga di luar pengadilan. Perkara ini juga ikut mendorong pembaruan UU ITE dan pengesahan UU TPKS yang lebih melindungi korban kekerasan seksual.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hubungan hukum dan perubahan sosial berlangsung dua arah: hukum mengikuti perubahan atau mendorong perubahan.
- Ketertinggalan hukum (legal lag) berakar pada konsep cultural lag Ogburn; teknologi berubah lebih cepat daripada aturan.
- Mobilisasi hukum dan litigasi strategis menjadikan pengadilan dan legislasi arena perubahan sosial, seperti dalam perkara usia kawin, hutan adat, dan UU TPKS.
- Lessig: perilaku digital diatur hukum, norma, pasar, dan arsitektur; code is law.
- e-Court berkembang pesat, terutama di pengadilan agama (786.384 perkara elektronik pada 2025), tetapi kesenjangan digital bisa menjadi hambatan akses keadilan baru.
- UU ITE memperlihatkan akibat tak terduga; UU 1/2024 dan Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 membatasi pasal pencemaran nama baik agar tidak melindungi lembaga dan jabatan.
- Fenomena no viral no justice mempercepat respons dan transparansi, tetapi mengancam kesetaraan dan due process; jawabannya adalah memperbaiki saluran resmi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Satjipto Rahardjo (1980). Hukum dan Masyarakat. Angkasa, Bandung.Hukum sebagai bagian proses sosial dan hubungan hukum dengan perubahan sosial.
- 2Satjipto Rahardjo (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 8).Hukum dan perubahan sosial; hukum sebagai sarana perubahan.
- 3William F. Ogburn (1922). Social Change with Respect to Culture and Original Nature. B.W. Huebsch, New York.Konsep cultural lag.
- 4Soerjono Soekanto (2019). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. RajaGrafindo Persada, Depok (cet. 26).Definisi dan ruang lingkup sosiologi hukum, kesadaran hukum, dan perubahan sosial.
- 5Marc Galanter (1974). Why the Haves Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change. Law and Society Review 9(1):95-160.Repeat player dan one-shotter.
- 6Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.Contoh rekayasa sosial dan mobilisasi hukum; hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
- 7Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Komnas Perempuan, 6 Maret 2026.376.529 kasus KBGtP pada 2025; data pelaporan, penuntutan, dan putusan.
- 8Lawrence Lessig (1999). Code and Other Laws of Cyberspace. Basic Books, New York.Empat kekuatan pengatur perilaku dan gagasan code is law.
- 9Mahkamah Agung RI (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1039.Dasar e-Court dan persidangan elektronik.
- 10Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 sampai 88.
- 11Mahkamah Agung RI (2026). Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.Data e-Court 2021 sampai 2025, diversi, akseptabilitas putusan, dan penunjukan majelis berbasis AI.
- 12Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1.Perubahan pasal pencemaran nama baik (Pasal 27A) dan ujaran kebencian.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU ITE. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan dikecualikan dari Pasal 27A UU ITE.
- 14Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.Contoh hukum yang menyusul perkembangan teknologi digital.
- 15Dona Budi Kharisma (2024). No viral no justice: is it a principle of social justice? (Study of viral cases on social media in Indonesia). Safer Communities 24(2):103-115.Dampak positif dan negatif viralitas terhadap penegakan hukum.
- 16Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya. JDIH BPK.Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) tentang masyarakat adat dan persamaan di hadapan hukum.
- 17Mahkamah Agung RI (2019). Putusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Baiq Nuril Maknun. Mahkamah Agung, 4 Juli 2019.Penolakan PK dalam perkara UU ITE yang kemudian berujung amnesti.
- 18Desca Lidya Natalia (ANTARA) (2019). Presiden Saksikan Penyerahan Keppres Amnesti Baiq Nuril. ANTARA News, 2 Agustus 2019.Keppres 24/2019 tentang pemberian amnesti dan pertimbangan DPR.