Pluralisme hukum
Bab 6 dari 8

Pluralisme hukum

Hidup di bawah banyak tatanan hukum: negara, adat, agama, dan aturan kelompok.

Sekitar 33 menit13 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan sentralisme hukum, pluralisme lemah, dan pluralisme kuat
  • Menjelaskan konsep bidang sosial semi-otonom dan forum shopping
  • Menganalisis Putusan MK 35/PUU-X/2012 dan pengakuan desa adat
  • Menilai pengakuan hukum yang hidup dalam KUHP dan PP 55/2025
Pluralisme hukum
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Seorang perempuan Minangkabau di Sumatra Barat ingin membagi warisan sawah peninggalan orang tuanya. Menurut adat matrilineal, sawah itu adalah harta pusaka tinggi yang turun ke garis perempuan dan tidak boleh dibagi-bagi. Menurut hukum waris Islam, sebagian harta peninggalan ayahnya menjadi hak saudara laki-lakinya. Menurut hukum negara, ia bisa membawa sengketa ke pengadilan agama atau pengadilan negeri, tergantung jenis hartanya. Sebelum ke mana pun, keluarganya mungkin lebih dulu duduk bersama di rumah gadang bersama mamak kepala waris.

Kehidupan sehari-hari seperti itu adalah kenyataan biasa di Indonesia. Orang hidup di bawah beberapa tatanan hukum sekaligus: hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan aturan kelompok lain seperti aturan perusahaan atau komunitas daring. Keadaan ini disebut pluralisme hukum. Kamu sudah melihat sebagiannya di mata kuliah Hukum Adat. Bab ini melihatnya dengan kacamata sosiologi hukum: bagaimana tatanan-tatanan itu hidup berdampingan, bersaing, dan saling memengaruhi.

Bab 2 memperkenalkan konsep living law dari Ehrlich. Bab ini melanjutkannya dengan teori pluralisme hukum modern, lalu menerapkannya pada desa adat, pilihan forum penyelesaian sengketa, putusan Mahkamah Konstitusi tentang hutan adat, dan pengakuan hukum yang hidup dalam KUHP nasional.

Dari sentralisme hukum ke pluralisme hukum

Banyak ahli hukum dididik dengan anggapan bahwa hukum adalah hukum negara: satu sistem yang seragam, berasal dari negara, dan diterapkan oleh lembaga negara. Hukum lain, seperti adat atau agama, hanya berlaku sejauh diakui negara. John Griffiths menyebut anggapan ini sentralisme hukum (legal centralism). Menurutnya, sentralisme hukum bukan gambaran kenyataan, melainkan ideologi, yaitu keyakinan normatif tentang bagaimana hukum seharusnya [1Jurnal ilmiahWhat is Legal Pluralism?Griffiths, 1986 · Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18(24):1-55].

Sebagai gantinya, Griffiths mengajukan pluralisme hukum sebagai fakta empiris: dalam setiap bidang sosial, terdapat lebih dari satu tatanan hukum yang berlaku. Ia membedakan dua pengertian.

Pluralisme hukum lemah dan kuat menurut Griffiths
Pluralisme lemah (weak)
  • Negara mengakui beberapa tatanan hukum untuk golongan berbeda
  • Keberlakuan hukum lain bergantung pada pengakuan negara
  • Contoh: hukum perdata yang berbeda bagi golongan penduduk di masa Hindia Belanda
  • Masih berada dalam kerangka sentralisme hukum
Pluralisme kuat (strong)
  • Fakta sosial bahwa berbagai tatanan normatif sungguh berlaku
  • Tidak bergantung pada pengakuan negara
  • Contoh: aturan adat yang dijalankan warga walau tidak tercantum dalam peraturan
  • Objek kajian empiris sosiologi hukum

Perbedaan ini penting. Ketika undang-undang menyatakan "mengakui hukum adat sepanjang masih hidup", itu pluralisme lemah. Ketika peneliti menemukan bahwa warga sebuah desa menyelesaikan sengketa tanah menurut aturan adat tanpa peduli diakui atau tidak, itu pluralisme kuat.

Pluralisme klasik dan pluralisme baru

Sally Engle Merry membagi kajian pluralisme hukum menjadi dua gelombang [2Jurnal ilmiahLegal PluralismMerry, 1988 · Law and Society Review 22(5):869-896]. Pluralisme klasik meneliti hubungan hukum penjajah dan hukum pribumi di masyarakat jajahan, misalnya bagaimana pemerintah kolonial Belanda membiarkan, mengatur, atau mengubah hukum adat. Pluralisme baru meneliti keberadaan berbagai tatanan normatif di masyarakat industri, termasuk di negara Barat: aturan di pabrik, kampus, kompleks perumahan, atau jaringan pedagang. Merry menegaskan bahwa hubungan antara tatanan-tatanan ini bersifat timbal balik dan dinamis. Hukum negara memengaruhi hukum adat, dan hukum adat juga memengaruhi cara hukum negara dijalankan.

Coba ingat dulu

Apa yang dimaksud Griffiths dengan sentralisme hukum, dan apa beda pluralisme hukum lemah dan kuat?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Sentralisme hukum adalah ideologi bahwa hukum hanyalah hukum negara yang seragam, sedangkan tatanan lain berlaku sejauh diakui negara. Pluralisme lemah adalah keadaan ketika negara sendiri mengakui beberapa tatanan hukum, sehingga keberlakuannya bergantung pada negara. Pluralisme kuat adalah fakta empiris bahwa berbagai tatanan normatif sungguh berlaku dalam masyarakat, terlepas dari diakui atau tidak oleh negara.

Moore, Tamanaha, dan cara meneliti pluralisme

Teori Griffiths dan Merry menjelaskan bahwa pluralisme itu ada. Pertanyaan berikutnya lebih praktis: bagaimana menelitinya? Bila semua aturan sosial disebut hukum, peneliti akan kebingungan menentukan apa yang hendak diamati. Bila hanya hukum negara yang disebut hukum, separuh kenyataan hilang dari pandangan. Dua pemikir berikut menawarkan jalan tengah.

Bidang sosial semi-otonom

Antropolog hukum Sally Falk Moore menawarkan konsep yang sangat berguna untuk penelitian lapangan: bidang sosial semi-otonom (semi-autonomous social field) [3Jurnal ilmiahLaw and Social Change: The Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of StudyMoore, 1973 · Law and Society Review 7(4):719-746]. Bidang sosial semi-otonom adalah kelompok atau arena sosial yang mampu membuat aturan sendiri dan memaksakan kepatuhan pada anggotanya, tetapi sekaligus rentan terhadap aturan dan kekuatan dari luar, termasuk hukum negara.

Moore meneliti antara lain industri pakaian jadi di New York. Ia menemukan bahwa hubungan antara produsen, kontraktor, dan serikat buruh diatur oleh kebiasaan dan pertukaran timbal balik yang tidak tertulis, yang sering lebih kuat daripada aturan resmi. Ketika negara mengeluarkan aturan baru, aturan itu tidak langsung mengubah perilaku, melainkan "disaring" oleh aturan internal bidang sosial tersebut.

Peta tatanan normatif menurut Tamanaha

Brian Z. Tamanaha mengkritik kajian pluralisme yang menyebut segala bentuk aturan sosial sebagai "hukum", sehingga konsep hukum menjadi kabur. Ia mengusulkan agar peneliti tidak berangkat dari definisi hukum yang abstrak, tetapi dari apa yang oleh masyarakat setempat sendiri disebut hukum [4Jurnal ilmiahUnderstanding Legal Pluralism: Past to Present, Local to GlobalTamanaha, 2008 · Sydney Law Review 30(3):375-411]. Ia lalu memetakan enam sistem tatanan normatif yang sering hadir bersamaan dalam satu masyarakat.

Enam sistem tatanan normatif menurut Tamanaha
SistemCiriContoh di Indonesia
Sistem hukum resmiHukum negara dengan lembaga penegaknyaUndang-undang, pengadilan, kepolisian
Adat dan kebiasaanNorma yang lahir dari tradisi komunitasHukum adat, lembaga adat desa
AgamaNorma yang bersumber dari ajaran agamaFikih, hukum gereja, awig-awig yang bersumber pada ajaran Hindu
Ekonomi atau kapitalisNorma yang mengatur transaksi dan pasarKebiasaan dagang, aturan platform lokapasar
FungsionalNorma lembaga yang mengejar tujuan tertentuAturan kampus, rumah sakit, organisasi profesi
Komunitas atau budayaNorma kelompok yang berbagi identitasAturan paguyuban perantau, komunitas daring
Tamanaha (2008). Kolom contoh adalah ilustrasi penulis.

Pluralisme di kota dan di dunia digital

Pluralisme hukum bukan hanya urusan desa. Pengemudi ojek daring di Jakarta tunduk pada undang-undang lalu lintas dan peraturan menteri tentang angkutan, tetapi kehidupan kerjanya sehari-hari lebih banyak diatur oleh syarat dan ketentuan aplikasi: sistem rating, sanksi "putus mitra", bonus, dan algoritma pembagian order. Aturan platform ini tidak dibuat oleh negara, tetapi sangat menentukan penghasilan dan nasibnya. Bila ia diputus kemitraannya, ke mana ia mengadu? Ke pusat layanan aplikasi, ke komunitas pengemudi, ke dinas ketenagakerjaan, atau ke pengadilan? Pertanyaan ini adalah pertanyaan pluralisme hukum dalam bentuknya yang paling baru, dan akan disinggung lagi di Bab 7.

Kerangka Tamanaha membantu kamu menghindari dua kesalahan: menganggap hanya hukum negara yang penting, atau sebaliknya menganggap semua aturan sosial setara dengan hukum. Yang lebih penting adalah meneliti bagaimana sistem-sistem itu berinteraksi: kapan saling mendukung, kapan bersaing, dan siapa yang diuntungkan dalam persaingan itu.

Pluralisme hukum di Indonesia

Indonesia adalah salah satu laboratorium pluralisme hukum terbesar di dunia. Pada masa kolonial, Pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling membagi penduduk ke dalam golongan Eropa, Timur Asing, dan Bumiputra, dengan hukum perdata yang berbeda. Hukum adat bagi golongan Bumiputra diakui, tetapi dalam kerangka kepentingan kolonial. Para sarjana Belanda seperti Cornelis van Vollenhoven memetakan Indonesia ke dalam belasan lingkungan hukum adat (adatrechtskringen). Kamu sudah mempelajari sejarah ini di Hukum Adat.

Setelah kemerdekaan, negara berusaha menyatukan hukum (unifikasi) sambil tetap mengakui keberagaman. Undang-Undang Pokok Agraria 1960 menyatakan hukum agraria nasional berdasarkan hukum adat. UU Perkawinan 1974 menyatakan sahnya perkawinan menurut hukum agama. Peradilan agama berwenang mengadili perkara tertentu bagi orang Islam. Semuanya adalah bentuk pluralisme lemah: negara memberi tempat bagi hukum adat dan agama dalam kerangka hukum negara.

Kembalinya adat setelah reformasi

Setelah 1998, pengakuan terhadap adat menguat. Adriaan Bedner dan Stijn van Huis menyebutnya "kembalinya pribumi" (the return of the native) dalam perundang-undangan Indonesia [5Jurnal ilmiahThe Return of the Native in Indonesian Law: Indigenous Communities in Indonesian LegislationBedner dan van Huis, 2008 · Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde 164(2):165-193]. Amandemen UUD 1945 memasukkan Pasal 18B ayat (2) yang mengakui masyarakat hukum adat, dan Pasal 28I ayat (3) yang menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Berbagai undang-undang sektoral mulai menyebut masyarakat hukum adat. Namun Bedner dan van Huis mencatat bahwa pengakuan itu sering bersyarat dan rumit, sehingga dalam praktik sulit dipakai masyarakat adat untuk mempertahankan haknya.

Hukum agama sebagai tatanan yang hidup

Selain adat, hukum agama adalah tatanan normatif yang sangat kuat dalam kehidupan orang Indonesia. Sahnya perkawinan ditentukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing, lalu dicatat oleh negara. Peradilan agama mengadili perkara perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah bagi orang Islam. Di Aceh, otonomi khusus memungkinkan berlakunya qanun yang bersumber dari syariat Islam, termasuk di bidang pidana, yang diadili oleh mahkamah syar'iyah.

Bagi sosiologi hukum, yang menarik adalah bagaimana warga berpindah-pindah di antara tatanan ini. Seorang muslim bisa membagi warisan menurut kesepakatan keluarga yang menyimpang dari pembagian fikih, lalu mengesahkannya lewat akta perdamaian di pengadilan agama. Pasangan beda agama mencari jalan agar perkawinannya dapat dicatat. Pilihan-pilihan ini memperlihatkan bahwa orang tidak hanya tunduk pada tatanan hukum, tetapi juga secara aktif memakainya sesuai kepentingan dan keyakinannya.

Pasal 28I ayat (3)UUD 1945[6PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PerubahannyaUUD 1945 · JDIH BPK]

Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Studi kasusPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, diucapkan 16 Mei 2013

Hutan adat bukan hutan negara[7Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Kehutanan (hutan adat)Putusan MK 35/PUU-X/2012 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013]

  1. Fakta
    Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu (Riau) dan Kasepuhan Cisitu (Banten) menguji UU 41/1999 tentang Kehutanan. Undang-undang itu mendefinisikan hutan adat sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Akibatnya, wilayah hutan yang dikelola masyarakat adat secara turun-temurun dapat diberikan kepada pihak lain sebagai konsesi.
  2. Masalah hukum
    Apakah memasukkan hutan adat ke dalam kategori hutan negara bertentangan dengan pengakuan konstitusional atas masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Kata negara dalam definisi hutan adat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan negara tidak termasuk hutan adat. Penguasaan hutan oleh negara tetap harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
  4. Pelajaran
    Putusan ini mengubah kedudukan hukum jutaan hektare hutan yang diklaim masyarakat adat dan menjadi tonggak litigasi strategis gerakan masyarakat adat. Secara sosiologis, putusan ini juga memperlihatkan batas pengakuan: hutan adat baru dapat ditetapkan setelah masyarakat hukum adatnya diakui melalui peraturan, sehingga implementasinya berjalan lambat.
Coba ingat dulu

Apa inti Putusan MK 35/PUU-X/2012 dan mengapa penting bagi kajian pluralisme hukum?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

MK menyatakan hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan bagian dari hutan negara. Putusan ini penting karena menggeser posisi hukum adat dari sekadar dibiarkan di dalam kerangka hukum negara menjadi diakui memiliki wilayah sendiri. Namun pengakuan itu tetap bersyarat, karena masyarakat hukum adat harus lebih dulu diakui melalui peraturan, sehingga memperlihatkan ketegangan antara pluralisme lemah dan pluralisme kuat.

Hukum adat di desa dan pilihan forum

Desa adat dalam UU Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenal dua jenis desa: desa dan desa adat. Desa adat punya kewenangan berdasarkan hak asal-usul, termasuk menyelesaikan sengketa menurut hukum adatnya [8PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaUU 6/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7].

Pasal 103 huruf d dan eUU 6/2014 tentang Desa[8PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaUU 6/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7]

Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi: ... d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ...

Ketentuan ini adalah contoh pluralisme lemah: negara memberi ruang bagi peradilan adat, tetapi dengan syarat selaras dengan HAM dan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik, banyak desa yang tidak berstatus desa adat tetap menyelesaikan sengketa lewat tokoh adat, kepala desa, atau tokoh agama. Itu pluralisme kuat.

Ragam peradilan adat

Bentuk penyelesaian sengketa adat sangat beragam. Di Bali, desa adat memiliki awig-awig, aturan tertulis desa adat yang mengatur kehidupan krama (warga), termasuk sanksi adat seperti denda atau kewajiban melaksanakan upacara. Di Sumatra Barat, kerapatan adat nagari menjadi forum musyawarah para ninik mamak. Di Kalimantan, banyak komunitas Dayak menyelesaikan pelanggaran dengan denda adat yang dibayar dalam bentuk barang tertentu. Di Papua, para tetua dan dewan adat sering lebih dipercaya daripada polisi untuk menyelesaikan konflik antarkampung.

Yang menarik bagi sosiologi hukum bukan hanya isi aturannya, tetapi bagaimana lembaga-lembaga ini berinteraksi dengan negara. Polisi di daerah tertentu sering menunggu hasil penyelesaian adat sebelum melanjutkan perkara, atau bahkan menghentikan perkara bila para pihak sudah berdamai secara adat. Di tempat lain, polisi justru menolak hasil adat dan tetap memproses pidana. Variasi ini memperlihatkan bahwa hubungan hukum negara dan hukum adat ditentukan oleh praktik aparat di lapangan, bukan hanya oleh teks peraturan.

Forum shopping

Keebet von Benda-Beckmann meneliti penyelesaian sengketa di sebuah desa Minangkabau dan memperkenalkan konsep forum shopping: orang yang bersengketa memilih forum yang menurut mereka paling menguntungkan, misalnya kerapatan adat nagari, kantor wali nagari, pengadilan agama, atau pengadilan negeri [9Jurnal ilmiahForum Shopping and Shopping Forums: Dispute Processing in a Minangkabau Village in West Sumatravon Benda-Beckmann, 1981 · Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 13(19):117-159]. Ia juga mencatat gejala sebaliknya, yaitu shopping forums: lembaga-lembaga itu sendiri berlomba menarik perkara karena perkara memberi wibawa dan kadang keuntungan.

Jalur yang mungkin ditempuh dalam sengketa warisan di desa
Langkah 1 dari 4
Musyawarah keluarga
Ahli waris berkumpul, sering dengan kehadiran tetua keluarga. Sebagian besar sengketa selesai di sini atau tidak pernah dibicarakan terbuka.

Program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan yang dikembangkan Kementerian Hukum sejak 2025 menarik untuk dibaca dengan kacamata ini. Hingga Oktober 2026, Badan Pembinaan Hukum Nasional mencatat 83.980 Posbankum terbentuk di seluruh desa dan kelurahan, dengan lebih dari 240.000 layanan hukum dan lebih dari 17.000 sengketa diselesaikan melalui mediasi [10Data atau dokumen resmiIndonesia Presentasikan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai Wujud People-Centered Justice dalam Justice Action Coalition Annual Meeting 2026BPHN, 2026 · BPHN, 20 Oktober 2026]. Posbankum dijalankan paralegal dan juru damai dari unsur kepala desa atau lurah yang dilatih bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Dari sudut pluralisme hukum, Posbankum adalah upaya negara masuk ke ruang penyelesaian sengketa yang selama ini diisi tokoh adat dan agama. Pertanyaan penelitiannya menarik: apakah Posbankum memperkuat penyelesaian lokal, menggantikannya, atau bersaing dengannya?

Hukum yang hidup dalam KUHP nasional

Pengakuan paling berani terhadap hukum adat dalam beberapa tahun terakhir ada di KUHP nasional. Pasal 2 UU 1/2023 menyatakan bahwa asas legalitas tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan seseorang patut dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP [11PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. Penjelasannya menyebut bahwa yang dimaksud adalah hukum adat.

PP 55/2025: dari hukum yang hidup ke peraturan daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, yang berlaku 3 Januari 2026, menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tindak pidana adat dalam peraturan daerah [12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatPP 55/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197]. Beberapa pokoknya:

  1. Hukum yang hidup harus sesuai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, serta diakui dan dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan menurut peraturan.
  2. Tindak pidana adat harus bersifat melawan hukum menurut hukum yang hidup, diancam dengan pemenuhan kewajiban adat, tidak diatur dalam KUHP, dan berlaku bagi setiap orang di wilayah hukum adat itu.
  3. Bila unsur perbuatannya sama atau dapat dipersamakan dengan tindak pidana dalam KUHP, yang berlaku adalah KUHP.
  4. Usulan dapat datang dari pemerintah daerah, DPRD, atau masyarakat hukum adat, dan harus didahului penelitian langsung yang melibatkan anggota masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
  5. Sanksinya pemenuhan kewajiban adat, yang bagi perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II.
  6. Penanganan diutamakan oleh lembaga adat bersama Satuan Polisi Pamong Praja melalui musyawarah yang melibatkan korban, terduga pelaku, dan masyarakat hukum adat.

Perdebatan

Pengaturan ini memicu perdebatan yang berharga bagi sosiologi hukum.

Pendukung berpendapat Pasal 2 KUHP mengakhiri ketidakadilan bagi masyarakat adat yang hukumnya diabaikan, sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dan memberi kepastian karena tindak pidana adat harus dituangkan dalam peraturan daerah. Mochamad Adib Zain, misalnya, menguraikan peran desa adat dalam merumuskan dan menerapkan ketentuan pidana yang berasal dari hukum yang hidup [13Jurnal ilmiahPeran Desa Adat dalam Merumuskan dan Mengimplementasikan Ketentuan Pidana Berasal dari Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagaimana Diatur dalam KUHP BaruZain, 2023 · Jurnal Rechts Vinding 12(1)].

Pengkritik mengajukan beberapa keberatan. Pertama, asas legalitas melemah karena orang dapat dipidana berdasarkan norma yang tidak tercantum dalam KUHP. Kedua, menuliskan hukum adat ke dalam peraturan daerah berisiko membekukannya, padahal ciri hukum adat adalah luwes dan berubah. Ketiga, ada kekhawatiran peraturan daerah dipakai untuk mengkriminalisasi kelompok rentan, misalnya perempuan atau minoritas, atas nama adat. Keempat, siapa yang berhak menentukan isi adat: tetua laki-laki, pemerintah daerah, atau seluruh warga?

Dari sudut teori, perdebatan ini memperlihatkan pergeseran dari pluralisme kuat ke pluralisme lemah. Hukum adat yang tadinya hidup karena dijalankan warga kini hanya berlaku sebagai hukum pidana bila ditulis dan disahkan negara. Ehrlich mungkin akan bertanya: apakah hukum yang hidup masih hidup setelah dimasukkan ke dalam peraturan daerah? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan penelitian lapangan dalam beberapa tahun ke depan.

Agenda penelitian

Bagi mahasiswa yang tertarik meneliti, Pasal 2 KUHP dan PP 55/2025 membuka banyak pertanyaan empiris. Berapa banyak daerah yang benar-benar menyusun peraturan daerah tentang tindak pidana adat, dan perbuatan apa saja yang diatur? Siapa yang dilibatkan dalam penelitian sebelum peraturan daerah dibuat, dan apakah suara perempuan serta generasi muda adat ikut didengar? Bagaimana lembaga adat dan Satpol PP bekerja sama dalam musyawarah penyelesaian? Apakah orang luar yang melanggar adat setempat diperlakukan sama dengan warga adat? Dan yang paling penting: apakah warga merasa pengakuan ini memperkuat adat mereka, atau justru membuat adat menjadi urusan birokrasi?

Pertanyaan-pertanyaan ini menggabungkan analisis normatif (isi peraturan daerah dan kesesuaiannya dengan KUHP) dengan analisis empiris (praktik di lapangan). Inilah contoh nyata bagaimana sosiologi hukum dan ilmu hukum normatif saling membutuhkan, sebagaimana dibahas di Bab 1.

Keliru
Menurut PP 55/2025, tindak pidana adat harus memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan dalam peraturan daerah. Bila perbuatannya sudah diatur KUHP, yang berlaku adalah KUHP. Sanksinya pun berupa pemenuhan kewajiban adat.
Keliru
Merry menunjukkan bahwa pluralisme baru juga ditemukan di masyarakat industri, misalnya aturan di pabrik, kampus, dan komunitas. Setiap masyarakat mengenal berbagai tatanan normatif.
Sebagian benar
Hukum adat sering lebih dekat dengan rasa keadilan warga dan lebih murah. Namun hukum adat juga bisa memuat ketimpangan, misalnya terhadap perempuan atau pendatang. Karena itu UU Desa dan PP 55/2025 mensyaratkan keselarasan dengan HAM.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Peneliti menemukan bahwa warga sebuah dusun di Flores menyelesaikan sengketa batas kebun lewat tetua adat, meski desa itu bukan desa adat menurut peraturan daerah. Ini contoh...
Soal 2 dari 7
Konsep semi-autonomous social field dari Sally Falk Moore menggambarkan...
Soal 3 dari 7
Dua saudara bersengketa warisan. Si kakak membawa perkara ke kerapatan adat karena yakin tetua berpihak kepadanya, sedangkan si adik ke pengadilan agama. Fenomena ini disebut...
Soal 4 dari 7
Inti amar Putusan MK 35/PUU-X/2012 adalah...
Soal 5 dari 7
Menurut PP 55/2025, bila suatu perbuatan menurut hukum adat juga memenuhi unsur tindak pidana dalam KUHP, maka...
Soal 6 dari 7
Kritik sosiologis utama terhadap penuangan hukum yang hidup ke dalam peraturan daerah adalah...
Soal 7 dari 7
Pasal 103 UU 6/2014 tentang Desa memberi desa adat kewenangan menyelesaikan sengketa adat dengan syarat...
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Pluralisme hukum adalah keadaan berlakunya lebih dari satu tatanan hukum dalam satu bidang sosial; Griffiths menyebut sentralisme hukum sebagai ideologi, bukan kenyataan.
  2. Pluralisme lemah bergantung pada pengakuan negara; pluralisme kuat adalah fakta empiris berlakunya berbagai tatanan.
  3. Merry: pluralisme klasik (kolonial) dan baru (masyarakat industri); Moore: bidang sosial semi-otonom; Tamanaha: enam sistem tatanan normatif.
  4. Indonesia mengakui adat dan agama dalam kerangka hukum negara; pengakuan menguat setelah reformasi (Pasal 18B dan 28I UUD 1945), tetapi sering bersyarat.
  5. Putusan MK 35/PUU-X/2012 menyatakan hutan adat bukan hutan negara, tonggak litigasi strategis masyarakat adat.
  6. Warga memilih forum (forum shopping); Posbankum desa dan juru damai adalah upaya negara masuk ke ruang penyelesaian sengketa lokal.
  7. Pasal 2 KUHP dan PP 55/2025 mengakui hukum yang hidup melalui peraturan daerah; perdebatannya menyangkut asas legalitas, pembekuan adat, dan perlindungan kelompok rentan.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Pluralisme hukum
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    John Griffiths (1986). What is Legal Pluralism?. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18(24):1-55.
    Sentralisme hukum; pluralisme lemah dan kuat.
  2. 2
    Sally Engle Merry (1988). Legal Pluralism. Law and Society Review 22(5):869-896.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/3053638
    Pluralisme klasik dan pluralisme baru.
  3. 3
    Sally Falk Moore (1973). Law and Social Change: The Semi-Autonomous Social Field as an Appropriate Subject of Study. Law and Society Review 7(4):719-746.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/3052967
    Konsep bidang sosial semi-otonom.
  4. 4
    Brian Z. Tamanaha (2008). Understanding Legal Pluralism: Past to Present, Local to Global. Sydney Law Review 30(3):375-411.
    Jurnal ilmiahaustlii.edu.au
    Enam sistem tatanan normatif.
  5. 5
    Adriaan Bedner dan Stijn van Huis (2008). The Return of the Native in Indonesian Law: Indigenous Communities in Indonesian Legislation. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde 164(2):165-193.
    Kebangkitan pengakuan adat dalam perundang-undangan setelah reformasi.
  6. 6
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya. JDIH BPK.
    Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) tentang masyarakat adat dan persamaan di hadapan hukum.
  7. 7
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU Kehutanan (hutan adat). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat bukan hutan negara.
  8. 8
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.
    Ketentuan khusus desa adat dan kewenangan penyelesaian sengketa adat (Pasal 96 sampai 111).
  9. 9
    Keebet von Benda-Beckmann (1981). Forum Shopping and Shopping Forums: Dispute Processing in a Minangkabau Village in West Sumatra. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 13(19):117-159.
    Konsep forum shopping.
  10. 10
    Badan Pembinaan Hukum Nasional (2026). Indonesia Presentasikan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai Wujud People-Centered Justice dalam Justice Action Coalition Annual Meeting 2026. BPHN, 20 Oktober 2026.
    Data atau dokumen resmibphn.go.id
    83.980 Posbankum, lebih dari 240.000 layanan, dan lebih dari 17.000 sengketa dimediasi.
  11. 11
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat.
  12. 12
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.
    Pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP; tindak pidana adat ditetapkan dengan peraturan daerah; berlaku 3 Januari 2026.
  13. 13
    Mochamad Adib Zain (2023). Peran Desa Adat dalam Merumuskan dan Mengimplementasikan Ketentuan Pidana Berasal dari Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagaimana Diatur dalam KUHP Baru. Jurnal Rechts Vinding 12(1).
    Peran desa adat dalam penerapan Pasal 2 KUHP.

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.