Sistem hukum, budaya hukum, dan efektivitas hukum
Bab 4 dari 8

Sistem hukum, budaya hukum, dan efektivitas hukum

Mengapa hukum berhasil di satu tempat dan gagal di tempat lain, dan mengapa orang patuh.

Sekitar 33 menit20 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan struktur, substansi, dan budaya hukum menurut Friedman
  • Menerapkan lima faktor efektivitas penegakan hukum Soekanto
  • Membedakan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum beserta indikatornya
  • Menjelaskan dasar kepatuhan menurut Kelman dan Tyler
Bekerjanya hukum dalam masyarakat
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada 2009 pemerintah mengesahkan undang-undang lalu lintas yang baru, lengkap dengan denda yang lebih berat. Bertahun-tahun kemudian, pelanggaran tetap tinggi di banyak kota. Pada saat yang sama, di beberapa kawasan yang dipasangi kamera, ketaatan meningkat tajam. Aturannya sama, dendanya sama. Yang berbeda adalah cara aturan itu dijalankan dan bagaimana pengendara memandangnya.

Pertanyaan "mengapa hukum berhasil di sini tetapi gagal di sana?" adalah pertanyaan tentang efektivitas hukum. Untuk menjawabnya, kamu memerlukan kerangka yang memecah hukum menjadi bagian-bagian yang bisa diperiksa satu per satu. Lawrence M. Friedman menawarkan kerangka sistem hukum yang terdiri atas struktur, substansi, dan budaya hukum. Soerjono Soekanto menawarkan lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Keduanya saling melengkapi.

Bab 3 menunjukkan bahwa rekayasa sosial lewat hukum sering menghasilkan akibat yang tidak diduga. Bab ini memberi alat untuk menjelaskan mengapa. Di bagian akhir, kamu akan mempelajari mengapa orang patuh pada hukum: karena takut, karena ingin diterima, atau karena sungguh setuju.

Sistem hukum menurut Lawrence Friedman

Lawrence M. Friedman, sejarawan dan sosiolog hukum dari Stanford, dalam The Legal System: A Social Science Perspective (1975) memandang sistem hukum sebagai gabungan tiga komponen [1Buku teksThe Legal System: A Social Science PerspectiveFriedman, 1975 · Russell Sage Foundation, New York].

Struktur hukum adalah kerangka kelembagaan: jumlah dan jenis pengadilan, yurisdiksinya, jumlah hakim, susunan kepolisian dan kejaksaan, prosedur yang harus diikuti. Friedman menyebutnya semacam potret diam dari sistem hukum. Di Indonesia, struktur ini mencakup Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Polri, Kejaksaan, advokat, lembaga pemasyarakatan, serta pemberi bantuan hukum.

Substansi hukum adalah aturan, norma, dan pola perilaku nyata orang-orang di dalam sistem itu. Substansi mencakup undang-undang dan peraturan, tetapi juga putusan pengadilan dan "hukum yang hidup", yaitu aturan yang sungguh dipakai dalam praktik.

Budaya hukum adalah sikap, nilai, keyakinan, dan harapan masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum. Friedman menyebutnya iklim pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Budaya hukum menentukan apakah orang mau pergi ke pengadilan, kapan, dan untuk apa.

Mengapa budaya hukum penting

Banyak program reformasi hukum di Indonesia sejak 1998 berfokus pada struktur dan substansi: membentuk lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan KPK, serta mengganti undang-undang warisan kolonial. KUHP nasional (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) adalah contoh pembaruan substansi terbesar dalam beberapa dekade [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188]. Friedman mengingatkan bahwa perubahan struktur dan substansi tidak akan banyak berarti bila budaya hukum aparat dan masyarakat tidak ikut berubah. Undang-undang baru yang dijalankan dengan kebiasaan lama akan menghasilkan praktik lama.

Tiga komponen dalam satu perkara

Bayangkan seorang buruh perempuan di kawasan industri yang mengalami pelecehan seksual oleh atasannya. Mari kita periksa perkaranya dengan kacamata Friedman.

Dari sisi substansi, aturannya relatif lengkap. UU TPKS mengatur pelecehan seksual fisik dan nonfisik, hak korban atas pendampingan, dan restitusi [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualUU 12/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120]. Perma 3/2017 memberi pedoman bagi hakim agar tidak merendahkan atau menyalahkan perempuan yang berhadapan dengan hukum [5PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan HukumPerma 3/2017 · Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1084].

Dari sisi struktur, korban perlu menemukan unit layanan perempuan dan anak di kepolisian, pendamping dari lembaga layanan, dan, bila perlu, advokat dari organisasi bantuan hukum. Di kota besar lembaga-lembaga ini relatif tersedia. Di kabupaten terpencil, bisa jadi tidak ada sama sekali.

Dari sisi budaya hukum, korban mungkin takut kehilangan pekerjaan, malu kepada keluarga, atau sudah mendengar cerita bahwa laporan semacam ini jarang ditindaklanjuti. Aparat mungkin masih menanyakan pakaian korban atau mendorong "damai saja". Pada titik inilah aturan yang lengkap bisa tidak berarti apa-apa.

Analisis tiga komponen ini menunjukkan bahwa memperbaiki satu bagian saja tidak cukup. Undang-undang yang baik memerlukan lembaga yang menjangkau dan budaya yang mendukung korban.

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga komponen sistem hukum menurut Lawrence Friedman beserta contohnya di Indonesia.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

(1) Struktur hukum: kerangka kelembagaan, misalnya Mahkamah Agung, empat lingkungan peradilan, Polri, Kejaksaan, dan prosedur beracara. (2) Substansi hukum: aturan dan pola perilaku, misalnya KUHP nasional, KUHAP baru, putusan pengadilan, dan hukum yang hidup. (3) Budaya hukum: sikap, nilai, dan harapan terhadap hukum, misalnya keengganan warga melapor ke polisi atau kecenderungan menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.

Budaya hukum internal dan eksternal

Friedman membedakan dua lapis budaya hukum [1Buku teksThe Legal System: A Social Science PerspectiveFriedman, 1975 · Russell Sage Foundation, New York].

Budaya hukum eksternal (external legal culture) adalah budaya hukum masyarakat umum: bagaimana warga biasa memandang hukum, polisi, dan pengadilan. Apakah mereka menganggap pengadilan tempat mencari keadilan atau tempat yang menakutkan dan mahal? Apakah mereka percaya laporan ke polisi akan ditindaklanjuti?

Budaya hukum internal (internal legal culture) adalah budaya hukum para profesional hukum: hakim, jaksa, polisi, advokat, panitera. Bagaimana mereka memandang tugasnya, nilai apa yang mereka pegang, dan kebiasaan kerja apa yang mereka anggap wajar.

Dua lapis budaya hukum
Budaya hukum eksternal
  • Milik masyarakat umum
  • Sikap terhadap polisi, pengadilan, dan advokat
  • Menentukan apakah orang mau memakai jalur hukum
  • Contoh: memilih damai di kantor desa karena takut biaya pengadilan
Budaya hukum internal
  • Milik para profesional hukum
  • Nilai, etika, dan kebiasaan kerja
  • Menentukan bagaimana aturan diterapkan sehari-hari
  • Contoh: kebiasaan menunda perkara, atau sebaliknya budaya integritas di suatu pengadilan

Daniel S. Lev, yang meneliti lembaga peradilan Indonesia sejak 1960-an, menunjukkan bahwa budaya hukum internal para hakim dan advokat dipengaruhi sejarah kolonial, perubahan politik, dan kedudukan sosial profesi hukum [6Buku teksJudicial Institutions and Legal Culture, dalam Legal Evolution and Political Authority in Indonesia: Selected EssaysLev, 2000 · Kluwer Law International, Den Haag, hlm. 161-214]. Sebastiaan Pompe kemudian menggambarkan bagaimana Mahkamah Agung pada masa Orde Baru mengalami kemerosotan kelembagaan yang terkait erat dengan budaya internal yang toleran terhadap campur tangan dan korupsi [7Buku teksThe Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional CollapsePompe, 2005 · Cornell Southeast Asia Program, Ithaca]. Bab 8 akan membahas data korupsi peradilan.

Apakah orang Indonesia menghindari pengadilan?

Ada anggapan populer bahwa orang Indonesia, karena budaya musyawarah, enggan berperkara di pengadilan. Anggapan ini perlu diuji dengan data. Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025 mencatat lebih dari 2,8 juta perkara masuk ke pengadilan tingkat pertama sepanjang 2025, sebagian besar perkara perdata agama seperti perceraian dan perkara pidana [8Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025MA, 2026a · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta]. Pada tahun yang sama, perkara yang didaftarkan lewat e-Court di pengadilan agama mencapai 642.553 perkara [9Data atau dokumen resmiRingkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025MA, 2026b · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta]. Angka-angka ini menunjukkan bahwa untuk urusan tertentu, terutama perceraian, warga justru sangat sering memakai pengadilan.

Gambaran berbeda muncul untuk perkara perdata umum dan sengketa melawan pihak yang lebih kuat. Di sini hambatan biaya, jarak, dan rasa tidak percaya lebih menonjol, sejalan dengan rendahnya peringkat peradilan perdata dalam indeks WJP. Jadi, yang tepat bukan "orang Indonesia menghindari pengadilan", melainkan "pola pemakaian pengadilan berbeda menurut jenis perkara, kelas sosial, dan lawan yang dihadapi". Inilah cara berpikir sosiologi hukum: mengganti generalisasi budaya dengan pertanyaan yang bisa diuji.

Data MA juga mencatat tingkat penerimaan putusan tingkat pertama, yaitu persentase perkara yang tidak diajukan banding. Pada 2025, angka itu 94,29 persen secara keseluruhan, tetapi hanya 72,66 persen untuk perkara perdata umum dan 43,13 persen untuk perkara tata usaha negara [9Data atau dokumen resmiRingkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025MA, 2026b · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta]. Perbedaan ini mengundang pertanyaan lanjutan: apakah pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara kurang puas, lebih mampu membiayai banding, atau memang perkaranya lebih rumit?

Budaya hukum dan legitimasi

Budaya hukum eksternal sangat dipengaruhi oleh perilaku lembaga hukum itu sendiri. Ketika lembaga yang seharusnya menjaga hukum terlihat melanggar etika, kepercayaan publik turun, dan kepercayaan yang turun melemahkan kepatuhan. Kasus berikut menunjukkan bagaimana pelanggaran etika di lembaga tertinggi memengaruhi legitimasi.

Studi kasusPutusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023, diucapkan 7 November 2023

Pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi oleh MKMK[10Putusan pengadilanPutusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar UsmanPutusan MKMK 2/MKMK/L/11/2023 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023]

  1. Fakta
    Pada 16 Oktober 2023 MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan orang di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu. Ketua MK saat itu ikut memutus perkara tersebut, padahal putusan itu berkaitan langsung dengan peluang pencalonan keponakannya. Majelis Kehormatan MK menerima 21 laporan dugaan pelanggaran etik.
  2. Masalah hukum
    Apakah Ketua MK melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, dan apakah majelis etik berwenang membatalkan putusan MK yang sudah diucapkan?
  3. Putusan dan alasannya
    MKMK menyatakan Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. Sanksinya pemberhentian dari jabatan Ketua MK, larangan mencalonkan diri sebagai pimpinan MK, dan larangan ikut memeriksa perkara perselisihan hasil pemilu yang berpotensi benturan kepentingan. Namun MKMK menyatakan tidak berwenang menilai atau membatalkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
  4. Pelajaran
    Perkara ini memperlihatkan ketegangan antara struktur (putusan MK final dan mengikat) dan budaya hukum (etika hakim, kepercayaan publik). Secara normatif putusan tetap berlaku, tetapi secara sosiologis legitimasinya dipersoalkan luas. Perkara ini menjadi bahan penting untuk memahami bahwa kepatuhan pada lembaga hukum bergantung pada persepsi keadilan proses, bukan hanya pada kewenangan formalnya.

Efektivitas hukum: pengertian dan ukuran

Hukum disebut efektif bila tujuan yang hendak dicapainya sungguh tercapai dalam kenyataan. Ada dua cara mengukurnya. Cara pertama melihat ketaatan: berapa banyak orang yang berperilaku sesuai aturan. Cara kedua melihat tujuan: apakah keadaan yang hendak diwujudkan aturan itu tercapai. Kedua ukuran ini bisa berbeda. Orang bisa taat pada prosedur dispensasi kawin, tetapi tujuan mengurangi perkawinan anak belum tentu tercapai, seperti terlihat di Bab 3.

Achmad Ali mengingatkan bahwa ketaatan pun berlapis. Seseorang bisa taat karena takut sanksi, karena ingin menjaga hubungan, atau karena sungguh meyakini nilai aturan itu. Hukum yang efektif dalam jangka panjang adalah hukum yang ditaati karena diyakini, bukan sekadar karena ditakuti [11Buku teksMenguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1Ali, 2009 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta].

Efektif bagi siapa?

Pertanyaan efektivitas selalu perlu dilengkapi dengan pertanyaan: efektif bagi siapa? Sebuah peraturan daerah tentang ketertiban umum bisa efektif membersihkan trotoar dari pedagang kaki lima, sehingga tujuan ketertiban tercapai. Namun bagi pedagang yang kehilangan mata pencaharian, peraturan itu menimbulkan masalah baru. Penelitian efektivitas yang baik tidak hanya mengukur apakah tujuan resmi tercapai, tetapi juga mencatat akibat sampingan dan siapa yang menanggungnya. Di sini analisis efektivitas bertemu dengan tradisi konflik dari Bab 2.

Efektivitas juga punya dimensi waktu. Sebuah aturan bisa tampak gagal dalam dua tahun pertama tetapi berhasil dalam sepuluh tahun, ketika generasi baru tumbuh dengan nilai yang dibawa aturan itu. Kewajiban memakai sabuk pengaman di mobil, misalnya, awalnya banyak ditentang, tetapi lama-kelamaan menjadi kebiasaan. Karena itu, penilaian efektivitas sebaiknya memakai data beberapa tahun, seperti data dispensasi kawin di Bab 3.

Mengukur negara hukum: WJP Rule of Law Index

Salah satu alat ukur yang paling sering dikutip adalah Rule of Law Index dari World Justice Project. Indeks ini mengukur delapan faktor: pembatasan kekuasaan pemerintah, ketiadaan korupsi, pemerintahan terbuka, hak-hak dasar, ketertiban dan keamanan, penegakan regulasi, peradilan perdata, dan peradilan pidana. Datanya berasal dari survei ahli dan survei rumah tangga.

0,51
Skor Indonesia dalam WJP Rule of Law Index 2026 (skala 0 sampai 1)[12Data atau dokumen resmiWJP Rule of Law Index 2026: IndonesiaWJP, 2026 · World Justice Project, Washington DC]
75 dari 143
Peringkat Indonesia 2026, turun dari 69 pada 2025[12Data atau dokumen resmiWJP Rule of Law Index 2026: IndonesiaWJP, 2026 · World Justice Project, Washington DC, 13Data atau dokumen resmiWJP Rule of Law Index 2025: IndonesiaWJP, 2025 · World Justice Project, Washington DC]
104 dari 143
Peringkat faktor peradilan perdata 2026, terendah di antara delapan faktor[12Data atau dokumen resmiWJP Rule of Law Index 2026: IndonesiaWJP, 2026 · World Justice Project, Washington DC]

Pada indeks 2026 yang dirilis Oktober 2026, Indonesia berada di peringkat 75 dari 143 negara dengan skor 0,51. Peringkat terbaiknya ada pada faktor pembatasan kekuasaan pemerintah (44) dan penegakan regulasi (48). Peringkat terburuk ada pada peradilan perdata (104), hak-hak dasar (99), dan peradilan pidana (97). Faktor ketiadaan korupsi berada di peringkat 89 dengan skor 0,42 [12Data atau dokumen resmiWJP Rule of Law Index 2026: IndonesiaWJP, 2026 · World Justice Project, Washington DC].

Lima faktor efektivitas penegakan hukum menurut Soekanto

Soerjono Soekanto merumuskan lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Kelima faktor ini saling berkaitan, dan menurut Soekanto merupakan esensi penegakan hukum sekaligus tolok ukur efektivitasnya [14Buku teksFaktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan HukumSoekanto, 2008 · RajaGrafindo Persada, Jakarta (cet. 8)].

Lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum
FaktorIsi dan contoh
Faktor hukumnya sendiriKualitas undang-undang: jelas atau multitafsir, ada peraturan pelaksana atau tidak, sesuai dengan kebutuhan atau tidak. Aturan yang kabur membuka ruang penyalahgunaan.
Faktor penegak hukumPihak yang membentuk dan menerapkan hukum: polisi, jaksa, hakim, advokat, petugas pemasyarakatan. Integritas, kemampuan, dan keteladanan mereka sangat menentukan.
Faktor sarana atau fasilitasTenaga terdidik, organisasi yang baik, peralatan, dan anggaran. Tanpa laboratorium forensik, penerjemah, atau dana bantuan hukum, aturan sulit dijalankan.
Faktor masyarakatLingkungan tempat hukum berlaku: tingkat pengetahuan dan kesadaran hukum, kepercayaan pada aparat, serta kemampuan ekonomi warga untuk memakai jalur hukum.
Faktor kebudayaanNilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, misalnya keseimbangan antara ketertiban dan ketenteraman, atau antara nilai kebendaan dan nilai keakhlakan.
Soekanto (2008). Kelimanya saling berkaitan; faktor penegak hukum menempati posisi sentral.

Soekanto menekankan bahwa faktor penegak hukum menempati posisi sentral, karena undang-undang disusun, diterapkan, dan diteladankan oleh mereka. Bila penegak hukum tidak berintegritas, faktor lain sulit menolong. Ini sejalan dengan kritik Romli Atmasasmita dan para penulis lain bahwa yang perlu direkayasa bukan hanya masyarakat, tetapi juga birokrasi dan aparatnya.

Penelitian di Indonesia sering memakai lima faktor ini untuk menganalisis berbagai persoalan, termasuk fenomena "viral dulu baru diproses". Muhammad Handika Suryanto dan kawan-kawan, misalnya, memakai kerangka Soekanto untuk meneliti partisipasi generasi muda dalam menyebarkan kasus hukum di media sosial [15Jurnal ilmiahNo Viral No Justice Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono SoekantoSuryanto dkk., 2024 · Widya Yuridika: Jurnal Hukum].

Coba ingat dulu

Sebutkan lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

(1) Faktor hukumnya sendiri, yaitu undang-undang. (2) Faktor penegak hukum, yaitu pihak yang membentuk dan menerapkan hukum. (3) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. (4) Faktor masyarakat, yaitu lingkungan tempat hukum berlaku dan diterapkan. (5) Faktor kebudayaan, yaitu hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup. Kelimanya saling berkaitan, dan faktor penegak hukum menempati posisi sentral.

Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum

Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum sering dianggap sama, padahal berbeda. Kesadaran hukum adalah nilai-nilai yang ada dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Kepatuhan hukum adalah perilaku yang sesuai dengan hukum. Orang bisa sadar hukum tetapi tidak patuh, misalnya tahu bahwa menyuap itu salah tetapi tetap melakukannya karena merasa tidak ada pilihan. Orang juga bisa patuh tanpa benar-benar sadar, misalnya karena ikut-ikutan.

Empat indikator kesadaran hukum

Soekanto merumuskan empat indikator kesadaran hukum yang bertingkat [16Buku teksPokok-Pokok Sosiologi HukumSoekanto, 2019 · RajaGrafindo Persada, Depok (cet. 26)].

Indikator kesadaran hukum menurut Soekanto
Langkah 1 dari 4
Pengetahuan tentang hukum
Seseorang tahu bahwa perilaku tertentu diatur oleh hukum. Contoh: tahu bahwa ada aturan tentang bantuan hukum gratis.

Indikator keempat adalah inti, karena kesadaran hukum yang tinggi akhirnya tampak dalam perilaku. Namun penelitian yang hanya mengukur perilaku bisa keliru menyimpulkan bahwa orang sadar hukum, padahal mereka patuh karena terpaksa. Karena itu, keempat indikator perlu diperiksa bersama.

Mengapa orang patuh: Kelman

Psikolog sosial Herbert C. Kelman membedakan tiga proses yang membuat orang mengikuti suatu pengaruh, yang banyak dipakai dalam sosiologi hukum untuk menjelaskan kepatuhan [17Jurnal ilmiahCompliance, Identification, and Internalization: Three Processes of Attitude ChangeKelman, 1958 · Journal of Conflict Resolution 2(1):51-60].

Tiga dasar kepatuhan menurut Kelman
Dasar kepatuhanAlasan orang patuhKetahananContoh
Compliance (pemenuhan)Mengharapkan imbalan atau menghindari hukumanRapuh: hilang ketika pengawasan hilangMemakai helm hanya di jalan yang ada polisi
Identification (identifikasi)Ingin menjaga hubungan baik dengan orang atau kelompok yang dihormatiSedang: bergantung pada hubungan ituTidak membuang sampah sembarangan karena malu kepada tokoh masyarakat
Internalization (internalisasi)Isi aturan sesuai dengan nilai yang diyakini sendiriKuat: bertahan tanpa pengawasanTidak menyuap karena yakin suap itu merusak
Kelman (1958), dipakai dalam sosiologi hukum antara lain oleh Ali (2009).

Keadilan prosedural: Tyler

Tom R. Tyler meneliti warga Chicago dan menemukan bahwa orang lebih patuh pada hukum ketika mereka memandang otoritas hukum sebagai sah, dan pandangan itu sangat dipengaruhi oleh keadilan prosedural: apakah mereka diperlakukan dengan hormat, diberi kesempatan bicara, dan diputus oleh pejabat yang netral [18Buku teksWhy People Obey the LawTyler, 2006 · Princeton University Press, Princeton (asli 1990)]. Menariknya, penilaian atas keadilan proses sering lebih berpengaruh daripada apakah hasilnya menguntungkan mereka.

Tyler membedakan dua cara pandang tentang kepatuhan. Pandangan instrumental menganggap orang patuh karena menghitung untung rugi: besar kecilnya sanksi dan peluang tertangkap. Pandangan normatif menganggap orang patuh karena merasa aturan itu benar atau karena menganggap otoritas yang membuatnya sah. Penelitiannya menunjukkan bahwa pandangan normatif menjelaskan kepatuhan sehari-hari jauh lebih baik. Implikasinya praktis: polisi yang sopan, mendengarkan, dan menjelaskan alasan tindakannya sebenarnya sedang membangun kepatuhan, bukan sekadar bersikap ramah.

Temuan ini sangat relevan bagi Indonesia. Survei Indikator pada Januari 2026 mencatat tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan Agung 80 persen, Mahkamah Konstitusi 75 persen, pengadilan 74 persen, KPK 72 persen, dan Polri 65 persen [19Data atau dokumen resmiPersepsi Publik terhadap Kinerja Presiden, Kepercayaan terhadap Lembaga Negara, dan Program Makan Bergizi Gratis (survei 15 sampai 21 Januari 2026)Indikator, 2026 · Rilis survei nasional, 8 Februari 2026]. Menurut kerangka Tyler, angka-angka ini bukan sekadar urusan citra. Kepercayaan memengaruhi kemauan warga untuk melapor, bersaksi, dan menerima putusan.

Survei yang sama juga memperlihatkan bahwa kepercayaan tidak merata. Kepercayaan terhadap Polri dan KPK di DKI Jakarta jauh lebih rendah daripada di banyak provinsi lain. Perbedaan seperti ini bisa disebabkan pengalaman langsung warga kota dengan aparat, paparan berita, atau harapan yang lebih tinggi. Bagi peneliti, perbedaan antarwilayah adalah petunjuk awal yang perlu dijelaskan dengan penelitian lanjutan, bukan simpulan akhir.

Ada pula hubungan dua arah antara kepercayaan dan kepatuhan. Warga yang tidak percaya polisi cenderung tidak melapor. Karena laporan sedikit, kejahatan yang tercatat tampak rendah, padahal sebenarnya banyak yang tersembunyi. Sebaliknya, ketika kepercayaan naik, angka laporan bisa melonjak, dan lonjakan ini sering disalahartikan sebagai naiknya kejahatan. Contohnya terlihat pada kekerasan berbasis gender: Komnas Perempuan menafsirkan kenaikan jumlah kasus yang tercatat antara lain sebagai tanda bertambahnya keberanian korban untuk melapor [20Data atau dokumen resmiSiaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025Komnas Perempuan, 2026 · Komnas Perempuan, 6 Maret 2026].

Keliru
Sanksi berat hanya efektif bila ada kepastian bahwa pelanggar akan tertangkap dan diproses. Tanpa penegakan yang konsisten, sanksi berat justru membuka peluang suap. Kepatuhan jangka panjang lebih ditentukan oleh internalisasi dan legitimasi.
Sebagian benar
Generalisasi ini menyesatkan. Banyak warga sangat sadar akan hukum adat dan norma agama, dan kesadaran terhadap hukum negara berbeda menurut daerah, pendidikan, dan pengalaman berurusan dengan aparat. Kesadaran hukum perlu diukur dengan empat indikator, bukan disimpulkan dari kesan.
Keliru
Kesadaran hukum adalah nilai dan pengetahuan dalam diri seseorang; kepatuhan adalah perilaku. Orang bisa tahu dan setuju dengan aturan tetapi tetap melanggarnya, atau patuh tanpa memahami aturannya.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Coba ingat dulu

Apa beda compliance, identification, dan internalization menurut Kelman, dan mana yang paling tahan lama?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Compliance: patuh karena mengharapkan imbalan atau takut sanksi; rapuh karena hilang saat pengawasan hilang. Identification: patuh karena ingin menjaga hubungan baik dengan orang atau kelompok yang dihormati; bertahan selama hubungan itu penting. Internalization: patuh karena isi aturan sesuai dengan nilai yang diyakini sendiri; paling tahan lama karena tidak memerlukan pengawasan.

Latihan

Soal 1 dari 8
Sebuah kabupaten baru saja memiliki pengadilan negeri sendiri, tetapi warga tetap menyelesaikan sengketa tanah di balai desa karena menganggap pengadilan mahal dan menakutkan. Komponen sistem hukum Friedman yang paling menjelaskan hal ini adalah...
Soal 2 dari 8
Seorang hakim terbiasa menunda pembacaan putusan tanpa alasan jelas karena hal itu dianggap wajar di lingkungannya. Ini terutama menyangkut...
Soal 3 dari 8
Dalam Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, mengapa Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tetap berlaku meski Ketua MK terbukti melanggar etik berat?
Soal 4 dari 8
Pada WJP Rule of Law Index 2026, faktor dengan peringkat terburuk bagi Indonesia adalah...
Soal 5 dari 8
Sebuah kantor polisi kekurangan penerjemah bahasa isyarat sehingga laporan korban tunarungu sulit diproses. Menurut Soekanto, hambatan ini terutama berasal dari faktor...
Soal 6 dari 8
Seorang warga tahu ada aturan bantuan hukum gratis, memahami isinya, dan menganggapnya penting, tetapi tidak pernah memakainya ketika anaknya ditangkap karena takut berurusan dengan kantor hukum. Indikator kesadaran hukum yang belum terpenuhi adalah...
Soal 7 dari 8
Pengemudi ojek daring berhenti di lampu merah hanya ketika ada kamera atau polisi. Menurut Kelman, dasar kepatuhannya adalah...
Soal 8 dari 8
Temuan pokok Tom Tyler tentang kepatuhan hukum adalah...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Friedman: sistem hukum terdiri atas struktur (lembaga), substansi (aturan dan perilaku), dan budaya hukum (sikap dan nilai terhadap hukum).
  2. Budaya hukum eksternal milik masyarakat umum; budaya hukum internal milik profesional hukum. Reformasi struktur dan substansi tanpa perubahan budaya hukum cenderung gagal.
  3. Efektivitas hukum diukur dari ketaatan dan dari tercapainya tujuan; keduanya bisa berbeda.
  4. WJP 2026: Indonesia skor 0,51, peringkat 75 dari 143; terburuk di peradilan perdata (104), hak dasar (99), dan peradilan pidana (97).
  5. Lima faktor Soekanto: hukumnya, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan; faktor penegak hukum menempati posisi sentral.
  6. Empat indikator kesadaran hukum: pengetahuan, pemahaman, sikap, dan pola perilaku hukum.
  7. Kelman: compliance, identification, internalization; Tyler: keadilan prosedural membangun legitimasi dan kepatuhan.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Sistem hukum, budaya hukum, dan efektivitas hukum
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Lawrence M. Friedman (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.
    Buku teks
    Struktur, substansi, dan budaya hukum; budaya hukum internal dan eksternal.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 sampai 88.
  4. 4
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.
    Contoh rekayasa sosial dan mobilisasi hukum; hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
  5. 5
    Mahkamah Agung RI (2017). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1084.
    Pedoman bagi hakim agar memperhatikan ketimpangan relasi kuasa dan tidak menyalahkan korban.
  6. 6
    Daniel S. Lev (2000). Judicial Institutions and Legal Culture, dalam Legal Evolution and Political Authority in Indonesia: Selected Essays. Kluwer Law International, Den Haag, hlm. 161-214.
    Budaya hukum dan lembaga peradilan Indonesia.
  7. 7
    Sebastiaan Pompe (2005). The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. Cornell Southeast Asia Program, Ithaca.
    Buku teks
    Kemerosotan kelembagaan Mahkamah Agung pada masa Orde Baru.
  8. 8
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Beban perkara MA dan badan peradilan di bawahnya pada 2025.
  9. 9
    Mahkamah Agung RI (2026). Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Data e-Court 2021 sampai 2025, diversi, akseptabilitas putusan, dan penunjukan majelis berbasis AI.
  10. 10
    Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pelanggaran etik berat dan pemberhentian dari jabatan Ketua MK terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
  11. 11
    Achmad Ali (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Vol. 1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Uraian realisme hukum, hukum responsif, dan kepatuhan hukum.
  12. 12
    World Justice Project (2026). WJP Rule of Law Index 2026: Indonesia. World Justice Project, Washington DC.
    Data atau dokumen resmiworldjusticeproject.org
    Skor 0,51 dan peringkat 75 dari 143; peringkat per faktor.
  13. 13
    World Justice Project (2025). WJP Rule of Law Index 2025: Indonesia. World Justice Project, Washington DC.
    Data atau dokumen resmiworldjusticeproject.org
    Skor 0,52 dan peringkat 69 dari 143 sebagai pembanding.
  14. 14
    Soerjono Soekanto (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta (cet. 8).
    Buku teks
    Lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum.
  15. 15
    Muhammad Handika Suryanto, Fatma Tria Arresti, dan Aisyunnada Makky (2024). No Viral No Justice Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Widya Yuridika: Jurnal Hukum.
    Penerapan lima faktor Soekanto pada fenomena viral.
  16. 16
    Soerjono Soekanto (2019). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. RajaGrafindo Persada, Depok (cet. 26).
    Buku teks
    Definisi dan ruang lingkup sosiologi hukum, kesadaran hukum, dan perubahan sosial.
  17. 17
    Herbert C. Kelman (1958). Compliance, Identification, and Internalization: Three Processes of Attitude Change. Journal of Conflict Resolution 2(1):51-60.
    Tiga dasar kepatuhan.
  18. 18
    Tom R. Tyler (2006). Why People Obey the Law. Princeton University Press, Princeton (asli 1990).
    Buku teks
    Keadilan prosedural, legitimasi, dan kepatuhan.
  19. 19
    Indikator Politik Indonesia (2026). Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden, Kepercayaan terhadap Lembaga Negara, dan Program Makan Bergizi Gratis (survei 15 sampai 21 Januari 2026). Rilis survei nasional, 8 Februari 2026.
    Data atau dokumen resmiindikator.co.id
    Tingkat kepercayaan terhadap lembaga hukum; 1.220 responden.
  20. 20
    Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Komnas Perempuan, 6 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmikomnasperempuan.go.id
    376.529 kasus KBGtP pada 2025; data pelaporan, penuntutan, dan putusan.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.