Di sebuah kompleks perumahan, warga sepakat menutup portal pukul sepuluh malam. Tidak ada undang-undang yang mewajibkannya. Yang menjaga aturan itu adalah satpam, grup percakapan warga, dan rasa sungkan kepada tetangga. Di jalan raya, pemerintah memasang kamera tilang elektronik dan menaikkan denda. Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, para ibu yang dinikahkan saat masih anak-anak meminta batas usia kawin dinaikkan agar anak perempuan lain tidak mengalami nasib yang sama.
Ketiga peristiwa itu memperlihatkan dua fungsi hukum yang paling banyak dibahas dalam sosiologi hukum. Fungsi pertama adalah kontrol sosial: menjaga agar perilaku tetap sesuai dengan norma yang diterima. Fungsi kedua adalah rekayasa sosial: mengubah perilaku dan struktur masyarakat ke arah yang dikehendaki.
Bab 2 memperkenalkan Pound dan gagasannya tentang social engineering. Bab ini mengembangkan gagasan itu, menunjukkan bagaimana Mochtar Kusumaatmadja mengolahnya menjadi teori hukum pembangunan, lalu mengujinya dengan contoh nyata dari Indonesia: perubahan batas usia perkawinan dan lonjakan permohonan dispensasi kawin yang menyusulnya.
Hukum sebagai sarana kontrol sosial
Kontrol sosial adalah segala proses, baik direncanakan maupun tidak, yang bertujuan mengajak, membimbing, atau memaksa warga agar mematuhi norma dan nilai yang berlaku. Soerjono Soekanto menekankan bahwa hukum hanyalah salah satu sarana kontrol sosial, di samping agama, adat, pendidikan, dan tekanan kelompok [1Buku teksPokok-Pokok Sosiologi Hukum].
Formal dan informal
Kontrol sosial informal dijalankan tanpa lembaga resmi: gunjingan tetangga, teguran orang tua, pengucilan, atau tidak diundang ke hajatan. Kontrol sosial formal dijalankan oleh lembaga yang diberi wewenang: polisi, jaksa, hakim, satuan polisi pamong praja, atau lembaga adat yang diakui. Di banyak tempat, kontrol informal justru lebih efektif daripada kontrol formal. Orang lebih takut dipermalukan di depan kampung daripada didenda di pengadilan yang jauh.
Preventif dan represif
Kontrol sosial yang preventif mencegah pelanggaran sebelum terjadi, misalnya penyuluhan hukum, rambu lalu lintas, atau kewajiban izin usaha. Kontrol yang represif bekerja setelah pelanggaran terjadi, misalnya penangkapan, penuntutan, dan pemidanaan. Hukum modern memakai keduanya. Pos bantuan hukum di desa yang memberikan konsultasi sebelum sengketa membesar adalah bentuk kontrol preventif. Putusan pengadilan pidana adalah bentuk kontrol represif.
Empat gaya kontrol sosial menurut Donald Black
Sosiolog hukum Amerika Donald Black membedakan empat gaya kontrol sosial berdasarkan cara masyarakat mendefinisikan dan menanggapi penyimpangan [2Buku teksThe Behavior of Law].
| Gaya | Pelanggar dipandang sebagai | Tanggapan | Contoh di Indonesia |
|---|---|---|---|
| Pidana (penal) | Orang yang bersalah melanggar larangan | Hukuman | Pemidanaan pelaku pencurian |
| Kompensatoris | Debitur yang berutang kepada korban | Ganti rugi | Gugatan perbuatan melawan hukum, restitusi korban |
| Terapeutik | Orang yang memerlukan pertolongan | Pengobatan, rehabilitasi | Rehabilitasi pecandu narkotika |
| Konsiliatoris | Pihak dalam hubungan yang retak | Perdamaian, mediasi | Mediasi di pengadilan, musyawarah adat, keadilan restoratif |
Tipologi Black berguna untuk melihat pergeseran kebijakan. Selama puluhan tahun, peradilan pidana Indonesia didominasi gaya pidana. Kini, dengan masuknya keadilan restoratif ke dalam KUHAP baru, gaya konsiliatoris dan kompensatoris mendapat tempat resmi [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Di bidang anak, diversi sudah lama dipakai: pada 2025, dari 829 perkara pidana anak yang diupayakan diversi, 645 atau 77,80 persen berhasil [4Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025].
Kontrol sosial di ruang digital
Media sosial melahirkan bentuk kontrol sosial informal yang baru dan sangat kuat. Video pengendara yang menerobos jalur busway, pejabat yang memamerkan kemewahan, atau pelaku kekerasan terhadap hewan bisa dilihat jutaan orang dalam beberapa jam. Tekanan warganet sering berujung pada tindakan resmi: pemeriksaan oleh atasan, pencopotan jabatan, atau penyidikan. Dalam bahasa sosiologi hukum, kontrol informal mendorong bekerjanya kontrol formal.
Namun kontrol semacam ini punya sisi gelap. Penghakiman massal di dunia maya tidak mengenal asas praduga tidak bersalah, tidak memberi kesempatan membela diri, dan bisa salah sasaran. Orang yang mirip pelaku atau keluarganya ikut dirisak. Bab 7 akan membahas lebih jauh fenomena "viral dulu baru diproses" dan akibatnya bagi kepastian hukum.
Sebutkan empat gaya kontrol sosial menurut Donald Black dan tanggapan khas masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Pidana: pelanggar dianggap bersalah, tanggapannya hukuman. (2) Kompensatoris: pelanggar dianggap berutang kepada korban, tanggapannya ganti rugi. (3) Terapeutik: pelanggar dianggap memerlukan pertolongan, tanggapannya pengobatan atau rehabilitasi. (4) Konsiliatoris: para pihak dianggap berada dalam hubungan yang retak, tanggapannya perdamaian atau mediasi.
Hukum sebagai sarana rekayasa sosial
Kontrol sosial menjaga keadaan. Rekayasa sosial mengubah keadaan. Roscoe Pound memandang hukum sebagai alat untuk menata kepentingan-kepentingan dalam masyarakat dengan gesekan sekecil mungkin [5Buku teksSocial Control Through Law]. Sejak pertengahan abad ke-20, banyak negara berkembang memakai hukum untuk mempercepat perubahan: reforma agraria, pendidikan wajib, penghapusan diskriminasi, perlindungan buruh.
Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa memakai hukum untuk mengubah masyarakat berarti memakai hukum secara sadar untuk mencapai tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan, atau untuk melakukan perubahan yang diinginkan [6Buku teksIlmu Hukum]. Dalam pengertian ini, hukum bukan sekadar mencatat kebiasaan, tetapi mendahului masyarakat.
Syarat agar rekayasa sosial berhasil
Para sosiolog hukum telah merumuskan kondisi yang membuat hukum lebih mungkin berhasil mengubah perilaku. Soekanto merangkum gagasan para ahli, antara lain William M. Evan, menjadi beberapa syarat yang dapat disederhanakan sebagai berikut [1Buku teksPokok-Pokok Sosiologi Hukum]:
- Hukum baru bersumber dari pihak yang berwibawa dan sah di mata masyarakat.
- Alasan perubahan dijelaskan dengan cara yang dapat dipahami dan sejalan dengan nilai yang sudah ada.
- Ada contoh nyata, kelompok atau tokoh yang lebih dulu menjalankan perilaku baru.
- Waktu peralihan dipertimbangkan, tidak terlalu mendadak dan tidak terlalu lama.
- Penegak hukum sungguh-sungguh berkomitmen menjalankan aturan baru.
- Ada sanksi positif (insentif) di samping sanksi negatif.
- Ada perlindungan bagi mereka yang dirugikan oleh perubahan.
Ketika rekayasa berbenturan dengan nilai
Rekayasa sosial paling sulit ketika aturan baru berbenturan dengan nilai yang dianggap sakral atau dengan kepentingan ekonomi sehari-hari. Kewajiban mencatatkan perkawinan, misalnya, sudah ada sejak UU Perkawinan 1974. Namun perkawinan yang hanya dilangsungkan secara agama tanpa pencatatan masih terjadi, karena sebagian orang menganggap sahnya perkawinan cukup menurut agama, sedangkan pencatatan dianggap urusan administrasi. Di sini hukum negara dan keyakinan sebagian warga memberi pesan yang berbeda. Akibatnya paling berat ditanggung perempuan dan anak, yang kesulitan membuktikan hak nafkah dan warisan.
Contoh lain adalah penertiban pedagang kaki lima. Peraturan daerah melarang berjualan di trotoar demi hak pejalan kaki. Bagi pedagang, trotoar adalah satu-satunya tempat mencari nafkah yang terjangkau. Penegakan yang hanya represif cenderung menghasilkan siklus: digusur, kembali lagi, digusur lagi. Rekayasa yang lebih berhasil biasanya menggabungkan larangan dengan relokasi yang layak dan dialog, sesuai syarat ketujuh di atas: perlindungan bagi yang dirugikan.
Dari dua contoh ini terlihat bahwa sosiologi hukum tidak menolak rekayasa sosial. Ia mengingatkan bahwa rekayasa harus dirancang dengan memahami nilai, kepentingan, dan kemampuan orang-orang yang hendak diubah perilakunya.
Teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja (1929 sampai 2021) adalah guru besar hukum internasional, Menteri Kehakiman, dan Menteri Luar Negeri. Gagasannya tentang fungsi hukum dalam pembangunan, yang disampaikan sejak awal 1970-an, dikenal sebagai teori hukum pembangunan. Kumpulan tulisannya diterbitkan dalam Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan [7Buku teksKonsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan].
Gagasan Mochtar lahir dalam suasana tertentu. Pada akhir 1960-an dan awal 1970-an, Indonesia baru keluar dari krisis politik dan ekonomi. Pemerintah menempatkan pembangunan ekonomi sebagai prioritas. Banyak ahli hukum saat itu masih memandang hukum terutama sebagai penjaga ketertiban dan warisan kolonial yang harus dipertahankan. Mochtar menantang pandangan itu: hukum tidak boleh hanya mengikuti perubahan, tetapi juga harus ikut mengarahkannya. Pengalamannya di bidang hukum internasional, termasuk perjuangan konsep negara kepulauan yang kemudian diakui dalam hukum laut internasional, memperlihatkan keyakinannya bahwa hukum dapat dipakai secara aktif untuk kepentingan bangsa.
Pokok-pokok gagasan
Pertama, Mochtar memperluas pengertian hukum. Hukum bukan hanya keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi juga meliputi lembaga (institutions) dan proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan [7Buku teksKonsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan]. Definisi ini membuka pintu bagi kajian empiris, karena lembaga dan proses hanya bisa dipahami dengan melihat kenyataan.
Kedua, tujuan pokok hukum adalah ketertiban, yang merupakan syarat dasar bagi masyarakat yang teratur. Di samping itu hukum bertujuan mencapai keadilan, yang isi dan ukurannya berbeda menurut masyarakat dan zamannya.
Ketiga, dalam masyarakat yang sedang membangun, fungsi hukum tidak cukup hanya memelihara ketertiban. Hukum harus menjadi sarana pembaharuan masyarakat. Gagasan ini berangkat dari dua anggapan: bahwa keteraturan dalam proses pembangunan memang diinginkan, dan bahwa kaidah hukum dapat berfungsi sebagai penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki pembangunan [8Jurnal ilmiahHukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?, 9Jurnal ilmiahKhazanah: Mochtar Kusumaatmadja].
Perbedaan dengan Pound
Mochtar sengaja memilih istilah sarana daripada alat (tool). Para penulis yang mengkaji pemikirannya menjelaskan beberapa alasan [8Jurnal ilmiahHukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?]. Di Amerika Serikat, Pound berbicara dalam tradisi common law yang menempatkan putusan hakim sebagai sumber utama hukum. Di Indonesia, yang mewarisi tradisi Eropa kontinental, perundang-undangan lebih menonjol, sehingga pembaharuan terutama dilakukan lewat pembentukan undang-undang. Selain itu, istilah "alat" dianggap terlalu mekanis dan berbahaya karena bisa membenarkan penggunaan hukum oleh penguasa semata-mata untuk kepentingannya. Mochtar juga menekankan bahwa hukum yang dibentuk harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, gagasan yang ia ambil dari tradisi Ehrlich dan pemikiran tentang hukum adat.
- Istilah: law as a tool of social engineering
- Konteks: common law Amerika Serikat
- Peran utama: hakim dan ahli hukum
- Fokus: menata kepentingan yang bersaing
- Istilah: hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat
- Konteks: negara berkembang dengan tradisi Eropa kontinental
- Peran utama: pembentuk undang-undang, juga hakim
- Fokus: ketertiban dan pembaharuan dalam pembangunan, selaras dengan hukum yang hidup
Pengaruh dan kritik
Teori hukum pembangunan sangat berpengaruh dalam perencanaan hukum nasional sejak era Orde Baru. Gagasan bahwa pembangunan hukum harus direncanakan, misalnya lewat program legislasi nasional, sejalan dengan pemikiran ini. Mochtar juga mendorong pendidikan hukum yang menghasilkan sarjana hukum sebagai teknokrat yang terampil, antara lain melalui pendidikan klinis hukum [9Jurnal ilmiahKhazanah: Mochtar Kusumaatmadja].
Kritik datang dari beberapa arah. Muhammad Zulfa Aulia mempertanyakan apakah dalam praktik hukum pembangunan mengarahkan pembangunan atau justru mengabdi pada pembangunan yang ditentukan penguasa. Pada masa Orde Baru, hukum sering dipakai untuk melancarkan proyek pembangunan dengan mengorbankan hak warga, misalnya dalam pembebasan tanah [8Jurnal ilmiahHukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?]. Kritik serupa muncul dalam gerakan law and development di Amerika Serikat sendiri, ketika para sarjananya mengakui bahwa upaya mengekspor model hukum ke negara berkembang sering gagal karena mengabaikan konteks politik dan sosial. Satjipto Rahardjo, dengan gagasan hukum progresifnya, menekankan bahwa hukum harus mengabdi pada manusia, bukan sebaliknya, sebagaimana dibahas di Bab 5 [10Buku teksHukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia].
Apa tiga pokok gagasan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Hukum dipahami luas: bukan hanya asas dan kaidah, tetapi juga lembaga dan proses yang mewujudkannya dalam kenyataan. (2) Tujuan pokok hukum adalah ketertiban, di samping keadilan yang ukurannya berbeda menurut masyarakat dan zaman. (3) Dalam masyarakat yang membangun, hukum harus berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat, menyalurkan kegiatan manusia ke arah pembangunan, dengan tetap memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Rekayasa sosial dalam praktik: batas usia perkawinan
Contoh paling jelas hukum sebagai sarana rekayasa sosial di Indonesia beberapa tahun terakhir adalah perubahan batas usia perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan semula menetapkan batas 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Perkawinan anak perempuan, terutama di daerah miskin, sangat umum.
Pengujian batas usia kawin perempuan[11Putusan pengadilanPutusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin)]
- FaktaTiga perempuan, yang dinikahkan saat berusia 13 dan 14 tahun karena tekanan ekonomi dan utang keluarga, menguji Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang menetapkan batas usia kawin 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Mereka menyatakan perkawinan anak merampas hak atas pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kehidupan layak. Perkara serupa pernah ditolak MK pada 2015 karena dianggap kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
- Masalah hukumApakah pembedaan batas usia kawin antara laki-laki dan perempuan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dalam UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Frasa usia 16 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena pembedaan berdasarkan jenis kelamin itu diskriminatif dan menghalangi pemenuhan hak dasar anak perempuan. MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubahnya paling lama dalam tiga tahun; sebelum diubah, ketentuan lama tetap berlaku.
- PelajaranPutusan ini menunjukkan peran pengadilan konstitusi sebagai pemicu rekayasa sosial, dan bagaimana pengalaman nyata korban (fakta sosial) mengubah pendirian MK yang sebelumnya menganggapnya kebijakan terbuka. Pembentuk undang-undang menindaklanjutinya dengan UU 16/2019.
Menindaklanjuti putusan itu, DPR dan Presiden mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah UU Perkawinan [12PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan].
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Akibat yang tidak diinginkan: lonjakan dispensasi kawin
Apa yang terjadi setelah batas usia dinaikkan? Data Badan Peradilan Agama menunjukkan permohonan dispensasi kawin yang masuk ke pengadilan agama melonjak dari sekitar 24.851 perkara pada 2019 menjadi 64.222 perkara pada 2020 [13Data atau dokumen resmiRekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama (tahun 2019 sampai 2025)]. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga mencatat lonjakan serupa dan mengaitkannya dengan perubahan batas usia [14Data atau dokumen resmiKemenPPPA dan Mahkamah Agung Tandatangani Nota Kesepahaman Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian].
Bagaimana membaca data ini secara sosiologis? Ada beberapa tafsiran yang perlu diuji, bukan langsung dipercaya.
Tafsiran pertama: pergeseran, bukan penambahan. Sebelum 2019, anak perempuan usia 16 sampai 18 tahun bisa menikah tanpa dispensasi. Setelah batas dinaikkan, mereka harus memohon dispensasi. Lonjakan perkara bisa berarti perkawinan yang dulu tidak tercatat sebagai perkara kini masuk ke pengadilan. Dengan kata lain, hukum membuat praktik yang sudah ada menjadi terlihat.
Tafsiran kedua: hukum mengubah jalur, belum mengubah nilai. Bila hampir semua permohonan dikabulkan, aturan 19 tahun mungkin baru mengubah prosedur, belum mengubah keputusan keluarga untuk menikahkan anak. Ini contoh hukum yang efektif secara administratif tetapi belum efektif secara sosial.
Tafsiran ketiga: perubahan bertahap. Sejak 2021 angka permohonan terus turun hingga 28.000 perkara pada 2025. Penurunan ini bisa dikaitkan dengan pedoman mengadili permohonan dispensasi yang lebih ketat dari Mahkamah Agung, kampanye pencegahan perkawinan anak, dan perubahan sikap masyarakat. Namun menentukan sebab yang pasti memerlukan penelitian lanjutan, karena faktor lain seperti pandemi dan kondisi ekonomi juga berpengaruh.
Contoh lain: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah contoh rekayasa sosial yang lahir dari desakan gerakan masyarakat sipil selama bertahun-tahun [15PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual]. UU ini tidak hanya mengkriminalisasi perbuatan, tetapi juga mengatur hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Tujuannya mengubah cara aparat dan masyarakat memandang korban: dari pihak yang sering disalahkan menjadi pemegang hak. Apakah tujuan itu tercapai adalah pertanyaan efektivitas yang dibahas di Bab 4 dan Bab 8.
UU TPKS juga menunjukkan bahwa rekayasa sosial tidak berhenti pada pengesahan. Hak korban atas pemulihan memerlukan layanan nyata: rumah aman, pendamping, psikolog, dan dana. Data Komnas Perempuan untuk 2025 memperlihatkan jarak yang besar antara jumlah kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan ke lembaga layanan dan jumlah perkara yang sampai ke tahap penuntutan [16Data atau dokumen resmiSiaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025]. Jarak ini menjadi bahan evaluasi: di titik mana korban berhenti mencari keadilan, dan mengapa.
Batas dan risiko rekayasa sosial
Rekayasa sosial lewat hukum bukan tanpa risiko. Sosiologi hukum mencatat setidaknya tiga bahaya.
Hukum dipakai untuk kepentingan sempit
Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum yang dipakai sebagai sarana rekayasa bisa berubah menjadi rekayasa yang gelap (dark engineering), yaitu ketika penguasa memakai hukum untuk kepentingannya sendiri dengan dalih pembangunan atau kepentingan umum [10Buku teksHukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia]. Tradisi konflik dari Bab 2 membantu kita membaca bahaya ini: setiap rekayasa sosial perlu ditanya, siapa yang merancang dan siapa yang menanggung akibatnya.
Hukum simbolik
Sebagian undang-undang dibuat lebih untuk menunjukkan sikap daripada untuk dijalankan. Aturan seperti ini disebut hukum simbolik. Ia memberi kesan bahwa negara sudah bertindak, padahal tidak disertai anggaran, aparat, atau mekanisme pelaksanaan. Akibatnya, kepercayaan terhadap hukum bisa menurun karena orang melihat aturan yang tidak pernah ditegakkan.
Partisipasi yang semu
Rekayasa sosial yang tidak melibatkan masyarakat yang terdampak cenderung ditolak atau dihindari. Karena itu, prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan menjadi penting. Partisipasi bermakna berarti hak warga untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapat penjelasan atas pendapatnya. Prinsip ini akan kamu pelajari lebih rinci di Ilmu Perundang-undangan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Mengapa lonjakan dispensasi kawin setelah UU 16/2019 tidak serta-merta berarti undang-undang itu gagal?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena lonjakan itu dapat ditafsirkan sebagai pergeseran perkawinan anak usia 16 sampai 18 tahun yang dulu tidak memerlukan dispensasi menjadi terlihat sebagai perkara di pengadilan. Undang-undang membuat praktik yang sudah ada tercatat dan terawasi. Data juga menunjukkan permohonan terus menurun sejak 2021. Namun untuk menyimpulkan berhasil atau gagal diperlukan data tambahan, termasuk perkawinan yang tidak tercatat dan alasan pengabulan dispensasi.
Latihan
- Kontrol sosial menjaga perilaku agar sesuai norma; bisa formal atau informal, preventif atau represif.
- Donald Black membedakan empat gaya kontrol sosial: pidana, kompensatoris, terapeutik, dan konsiliatoris; keadilan restoratif dalam KUHAP baru memperkuat gaya konsiliatoris dan kompensatoris.
- Rekayasa sosial memakai hukum secara sadar untuk mengubah masyarakat; keberhasilannya bergantung pada wibawa, penjelasan, contoh, waktu peralihan, penegakan, insentif, dan perlindungan bagi yang dirugikan.
- Mochtar Kusumaatmadja: hukum meliputi asas, kaidah, lembaga, dan proses; tujuan pokoknya ketertiban; dalam pembangunan, hukum menjadi sarana pembaharuan masyarakat yang selaras dengan hukum yang hidup.
- Teori hukum pembangunan dikritik karena dalam praktik bisa mengabdi pada pembangunan versi penguasa, bukan mengarahkannya.
- Batas usia kawin (MK 22/PUU-XV/2017 dan UU 16/2019) adalah contoh rekayasa sosial dengan akibat tak terduga: lonjakan dispensasi kawin yang kemudian berangsur turun.
- Risiko rekayasa sosial: dark engineering, hukum simbolik, dan partisipasi semu.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Soerjono Soekanto (2019). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. RajaGrafindo Persada, Depok (cet. 26).Definisi dan ruang lingkup sosiologi hukum, kesadaran hukum, dan perubahan sosial.
- 2Donald Black (1976). The Behavior of Law. Academic Press, New York.Gaya kontrol sosial: pidana, kompensatoris, terapeutik, dan konsiliatoris.
- 3Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 sampai 88.
- 4Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta.Beban perkara MA dan badan peradilan di bawahnya pada 2025.
- 5Roscoe Pound (1942). Social Control Through Law. Yale University Press, New Haven.Teori kepentingan dan hukum sebagai sarana kontrol serta rekayasa sosial.
- 6Satjipto Rahardjo (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cet. 8).Hukum dan perubahan sosial; hukum sebagai sarana perubahan.
- 7Mochtar Kusumaatmadja (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni, Bandung.Kumpulan tulisan tentang teori hukum pembangunan.
- 8M. Zulfa Aulia (2019). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?. Undang: Jurnal Hukum 1(2):363-392.Analisis dan kritik teori hukum pembangunan.
- 9Atip Latipulhayat (2014). Khazanah: Mochtar Kusumaatmadja. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 1(3):626-642.Riwayat dan pemikiran Mochtar Kusumaatmadja.
- 10Satjipto Rahardjo (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing, Yogyakarta.Gagasan pokok hukum progresif dan kritik terhadap cara berhukum legalistik.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang pengujian UU Perkawinan (batas usia kawin). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 Desember 2018.Pembedaan usia kawin laki-laki dan perempuan dinyatakan diskriminatif.
- 12Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.Batas usia kawin 19 tahun dan dispensasi kawin dalam Pasal 7.
- 13Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (2025). Rekap Data Jenis Perkara Dispensasi Kawin Peradilan Agama (tahun 2019 sampai 2025). Bank Data Perkara Peradilan Agama.Jumlah perkara dispensasi kawin masuk per tahun; data tahun lain pada alamat yang sama dengan mengganti angka tahun.
- 14Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2022). KemenPPPA dan Mahkamah Agung Tandatangani Nota Kesepahaman Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Dispensasi Kawin dan Perceraian. Siaran pers KemenPPPA.Lonjakan dispensasi kawin dikaitkan dengan perubahan batas usia.
- 15Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120.Contoh rekayasa sosial dan mobilisasi hukum; hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
- 16Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2026). Siaran Pers Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Komnas Perempuan, 6 Maret 2026.376.529 kasus KBGtP pada 2025; data pelaporan, penuntutan, dan putusan.