PKPU dan kepailitan debitor khusus
Bab 8 dari 8

PKPU dan kepailitan debitor khusus

Bagaimana PKPU menyelamatkan usaha melalui perdamaian, dan aturan khusus untuk bank, asuransi, dan BUMN.

Sekitar 30 menit21 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan PKPU dan kepailitan
  • Menguraikan tahapan PKPU sementara dan tetap serta jangka waktunya
  • Menjelaskan pemungutan suara, homologasi, dan pembatalan perdamaian
  • Menganalisis upaya hukum PKPU setelah Putusan MK 23/PUU-XIX/2021
  • Menentukan pemohon pailit dan PKPU bagi lembaga jasa keuangan dan BUMN
PKPU dan debitor khusus
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada akhir 2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggung utang lebih dari seratus triliun rupiah, terutama kepada lessor pesawat. Pandemi melumpuhkan penerbangan. Bila Garuda dinyatakan pailit, harta seperti pesawat sewaan akan ditarik, ribuan pekerja kehilangan pekerjaan, dan para kreditor konkuren mungkin hanya menerima sedikit dari hasil penjualan harta. Seorang kreditor kecil, perusahaan penyedia jasa teknologi, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Delapan bulan kemudian, Garuda dan kreditornya menyepakati perdamaian yang memangkas utang secara besar-besaran, dan maskapai itu tetap terbang.

Kisah Garuda memperlihatkan wajah lain hukum kepailitan. Kepailitan yang kamu pelajari di Bab 6 dan 7 berujung pada pemberesan harta. PKPU dirancang untuk mencegah itu: memberi debitor napas untuk menyusun rencana perdamaian yang mungkin lebih menguntungkan semua pihak daripada likuidasi. Dalam praktik, PKPU kini jauh lebih sering diajukan daripada permohonan pailit.

Bab ini membahas PKPU secara lengkap: tujuan dan pemohonnya, tahapan PKPU sementara dan tetap, kedudukan pengurus, pemungutan suara dan pengesahan rencana perdamaian, akibat gagalnya PKPU, upaya hukum setelah Putusan MK 23/PUU-XIX/2021, lalu kepailitan dan PKPU debitor khusus: bank dan lembaga jasa keuangan lain, perusahaan asuransi, dan BUMN.

Pengertian dan tujuan PKPU

Dasar hukum

PKPU diatur dalam Bab III UU 37/2004, Pasal 222 sampai 294. Purwosutjipto, menulis sebelum UU 37/2004, menyebut lembaga ini surseance van betaling atau penundaan pembayaran, yaitu masa yang diberikan undang-undang melalui putusan hakim agar debitor dapat menyusun dan mengajukan rencana perdamaian [1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8: Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan PembayaranPurwosutjipto, 1992 · Djambatan, Jakarta].

Pasal 222 ayat (2) dan (3)UU 37/2004[2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131]

(2) Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. (3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

Pasal 222 ayat (1) menyatakan PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor, atau oleh kreditor [2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131]. Kewenangan kreditor mengajukan PKPU adalah inovasi UU 37/2004; dalam Faillissementsverordening, hanya debitor yang boleh meminta penundaan pembayaran [3Buku teksSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua)Sjahdeini, 2016 · Prenadamedia Group, Jakarta].

Tujuan

Tujuan PKPU adalah restrukturisasi utang melalui perdamaian, bukan pembagian harta. Selama PKPU, debitor tetap menjalankan usahanya dan tetap berwenang atas hartanya, tetapi tidak dapat bertindak tanpa persetujuan pengurus. Sjahdeini menempatkan PKPU sebagai ketentuan reorganisasi dalam hukum Indonesia, sebanding dengan Chapter 11 dalam hukum kepailitan Amerika Serikat, meskipun jauh lebih singkat [3Buku teksSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua)Sjahdeini, 2016 · Prenadamedia Group, Jakarta].

Kepailitan dan PKPU
Kepailitan
  • Tujuan: pemberesan dan pembagian harta
  • Debitor kehilangan hak mengurus harta (Pasal 24)
  • Dikelola kurator
  • Pemohon: debitor, kreditor, kejaksaan, lembaga khusus
  • Putusan dapat dikasasi (Pasal 11)
PKPU
  • Tujuan: perdamaian dan restrukturisasi
  • Debitor tetap mengurus bersama pengurus (Pasal 240)
  • Diawasi pengurus
  • Pemohon: debitor atau kreditor
  • Pada dasarnya tanpa upaya hukum (Pasal 235), dengan pengecualian dari MK

Hubungan dengan permohonan pailit

Bila permohonan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang sama, permohonan PKPU harus diputus terlebih dahulu (Pasal 229 ayat 3). Permohonan PKPU yang diajukan setelah ada permohonan pailit harus diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pailit (Pasal 229 ayat 4) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131]. Aturan ini mencerminkan asas bahwa kepailitan semestinya jalan terakhir. Debitor yang dimohonkan pailit sering memanfaatkannya untuk mengajukan PKPU sebagai tangkisan.

Coba ingat dulu

Apa beda tujuan PKPU dan kepailitan, dan siapa yang dapat mengajukan PKPU?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Kepailitan bertujuan membereskan dan membagi harta debitor kepada kreditor; PKPU bertujuan memberi kesempatan debitor menyusun dan mengajukan rencana perdamaian berupa tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang, sehingga usaha dapat berlanjut. PKPU dapat diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditor atau oleh kreditor (Pasal 222 UU 37/2004), dengan pengecualian untuk debitor khusus seperti lembaga jasa keuangan yang hanya dapat dimohonkan oleh OJK.

Tahapan PKPU: sementara dan tetap

PKPU sementara

PKPU berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama adalah PKPU sementara, yang diberikan hampir otomatis. Bila permohonan diajukan debitor, pengadilan harus mengabulkan PKPU sementara paling lambat 3 hari sejak permohonan didaftarkan; bila diajukan kreditor, paling lambat 20 hari. Dalam putusan itu, pengadilan menunjuk hakim pengawas dan mengangkat satu atau lebih pengurus (Pasal 225 ayat 2 dan 3) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131]. PKPU sementara berlaku paling lama 45 hari, dan dalam jangka itu pengadilan harus menyelenggarakan sidang untuk memutus apakah PKPU tetap diberikan (Pasal 225 ayat 4).

PKPU tetap

Pada sidang itu, kreditor memungut suara tentang pemberian PKPU tetap. PKPU tetap diberikan bila disetujui lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga tagihan konkuren yang hadir, serta lebih dari setengah kreditor separatis yang hadir yang mewakili paling sedikit dua pertiga tagihan separatis yang hadir (Pasal 229 ayat 1). Bila PKPU tetap tidak disetujui, debitor dinyatakan pailit (Pasal 230) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131].

Pasal 228 ayat (6)UU 37/2004[2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131]

Apabila penundaan kewajiban pembayaran utang tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, penundaan tersebut berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.

Batas 270 hari itu mutlak. Bila sampai batas itu perdamaian tidak tercapai, debitor dinyatakan pailit. Dalam perkara Garuda, PKPU sementara diputus pada Desember 2021, lalu diperpanjang beberapa kali sampai pemungutan suara rencana perdamaian pada 17 Juni 2022, masih di dalam batas 270 hari [4Data atau dokumen resmiPaparan Publik Insidentil Oktober 2022Garuda Indonesia, 2022 · Keterbukaan informasi PT Garuda Indonesia].

Pengurus dan hakim pengawas

Pengurus PKPU berperan seperti kurator, tetapi tugasnya berbeda: ia tidak mengambil alih pengurusan harta, melainkan bersama debitor mengurus harta dan mengawasi agar debitor tidak merugikan kreditor. Pengurus harus independen, dan bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya (Pasal 234). Selama PKPU, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas hartanya (Pasal 240) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131].

Akibat PKPU

  • Selama PKPU, debitor tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua eksekusi yang sudah dimulai untuk pelunasan utang ditangguhkan (Pasal 242).
  • PKPU pada dasarnya tidak berlaku bagi tagihan yang dijamin gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau agunan lain (Pasal 244), tetapi penangguhan eksekusi selama 90 hari seperti dalam kepailitan berlaku mutatis mutandis (Pasal 246).
  • Perjumpaan utang dimungkinkan dalam batas tertentu, dan perjanjian timbal balik ditangani serupa dengan kepailitan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131, 5Buku teksHukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di PeradilanShubhan, 2008 · Kencana, Jakarta].
Alur PKPU
Langkah 1 dari 7Pasal 222 dan 224 UU 37/2004; Pasal 8B UU OJK
Permohonan
Debitor atau kreditor mengajukan permohonan PKPU melalui advokat; untuk lembaga jasa keuangan hanya OJK.

Rencana perdamaian, homologasi, dan pembatalannya

Pemungutan suara

Berbeda dengan perdamaian dalam kepailitan, dalam PKPU kreditor separatis juga memungut suara. Rencana perdamaian diterima bila disetujui lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga tagihan konkuren, serta lebih dari setengah jumlah kreditor separatis yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga tagihan separatis (Pasal 281 ayat 1). Kreditor separatis yang tidak setuju memperoleh kompensasi sebesar nilai terendah di antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin (Pasal 281 ayat 2) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131].

Pengesahan (homologasi)

Rencana yang disetujui disahkan pengadilan. Pengadilan wajib menolak pengesahan antara lain bila harta debitor jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian, pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin, perdamaian tercapai karena penipuan atau persekongkolan, atau imbalan jasa pengurus belum dibayar atau dijamin. Bila pengesahan ditolak, debitor dinyatakan pailit (Pasal 285). Perdamaian yang disahkan mengikat semua kreditor, kecuali kreditor separatis yang tidak menyetujuinya dan diberi kompensasi menurut Pasal 281 ayat 2 (Pasal 286) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131].

Pembatalan perdamaian

Bila debitor lalai memenuhi isi perdamaian yang sudah disahkan, kreditor dapat menuntut pembatalannya, dan ketentuan pembatalan perdamaian dalam kepailitan berlaku mutatis mutandis (Pasal 291). Dalam putusan yang membatalkan perdamaian, debitor sekaligus dinyatakan pailit. Inilah jalur yang ditempuh dalam perkara Sritex di Bab 7. Setelah pailit melalui jalur ini, debitor tidak dapat lagi menawarkan perdamaian (Pasal 292), dan menurut Putusan MK 181/PUU-XXIII/2025, insolvensinya berlaku sejak dinyatakan hakim pengawas dalam rapat kreditor [2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131, 6Putusan pengadilanPutusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 tentang Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPUPutusan MK 181/PUU-XXIII/2025 · Mahkamah Konstitusi, 25 Mei 2026].

Studi kasusPutusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst (homologasi Juni 2022) jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 (26 September 2022)

PKPU Garuda Indonesia[7Putusan pengadilanPutusan Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, PT Mitra Buana Koorporindo melawan PT Garuda Indonesia (Persero) TbkPutusan PN Niaga Jakarta Pusat 425/Pdt.Sus-PKPU/2021 · Direktori Putusan Mahkamah Agung]

  1. Fakta
    Pada 22 Oktober 2021, PT Mitra Buana Koorporindo mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PKPU dikabulkan dan diperpanjang beberapa kali. Pada 17 Juni 2022, rencana perdamaian dipungut suara: 347 dari 365 kreditor konkuren yang hadir (95,07 persen), mewakili 97,46 persen suara, menyetujuinya. Tidak ada kreditor separatis dalam PKPU ini.
  2. Masalah hukum
    Apakah perjanjian perdamaian yang disetujui mayoritas kreditor konkuren layak disahkan dan mengikat semua kreditor, termasuk lessor yang menolak, dan apakah putusan pengesahan dapat dibatalkan di tingkat kasasi?
  3. Putusan dan alasannya
    Pengadilan Niaga menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian tanggal 17 Juni 2022, menghukum Garuda dan seluruh kreditornya untuk tunduk dan melaksanakannya, dan menyatakan PKPU demi hukum berakhir. Dua lessor, Greylag Goose Leasing 1410 dan 1446 Designated Activity Company, mengajukan kasasi; Mahkamah Agung menolaknya pada 26 September 2022.
  4. Pelajaran
    PKPU dapat menyelamatkan perusahaan besar dengan mengikat kreditor minoritas pada perdamaian yang disetujui mayoritas. Kasus ini juga menunjukkan bahwa BUMN Persero dapat dimohonkan PKPU oleh kreditor biasa, karena BUMN yang modalnya terbagi atas saham tidak termasuk BUMN kepentingan publik menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (5).

Menurut paparan publik Garuda, perdamaian itu menurunkan total utang konsolidasi dari sekitar USD 10,1 miliar menjadi USD 5,1 miliar, antara lain melalui konversi utang menjadi saham dan penerbitan instrumen baru [4Data atau dokumen resmiPaparan Publik Insidentil Oktober 2022Garuda Indonesia, 2022 · Keterbukaan informasi PT Garuda Indonesia]. Daftar piutang tetap yang disusun pengurus mencatat total utang sekitar Rp142 triliun kepada 501 kreditor [8Artikel atau ulasan95,07% Kreditur Setuju Perdamaian PKPU, Nasib Garuda AmanCNBC Indonesia, 2022 · CNBC Indonesia, 17 Juni 2022].

PKPU sebagai strategi dan risikonya

Bagi debitor, PKPU adalah perisai. Sejak PKPU sementara diucapkan, kreditor tidak dapat memaksa pembayaran dan eksekusi ditangguhkan, sehingga debitor punya waktu menyusun rencana restrukturisasi bersama semua kreditornya dalam satu forum. Dibanding negosiasi satu per satu, PKPU juga punya keunggulan besar: perdamaian yang disetujui mayoritas mengikat kreditor minoritas yang menolak. Tanpa PKPU, satu kreditor yang keras kepala dapat menggagalkan restrukturisasi dengan terus menggugat atau mengajukan permohonan pailit [3Buku teksSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua)Sjahdeini, 2016 · Prenadamedia Group, Jakarta].

Bagi kreditor, PKPU adalah tekanan sekaligus peluang. Karena syarat PKPU yang diajukan kreditor tidak jauh berbeda dari syarat pailit, kreditor kadang memakai PKPU untuk memaksa debitor duduk berunding. Di sinilah risikonya. Bila jangka waktu habis atau perdamaian ditolak, debitor otomatis dinyatakan pailit. Debitor yang sebenarnya masih sehat tetapi sedang kesulitan likuiditas bisa terseret ke pemberesan, padahal kreditor sendiri mungkin hanya menginginkan pembayaran lebih cepat [9Jurnal ilmiahAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan No. 23/PUU-XIX/2021)Nasution dkk., 2023 · Recht Studiosum Law Review 2(2)].

Ada pula risiko bagi kreditor yang beritikad baik. Debitor dapat memakai PKPU yang diajukannya sendiri untuk menunda pembayaran, atau mengajukan rencana perdamaian yang sangat merugikan dengan dukungan kreditor terafiliasi yang tagihannya sengaja dibesarkan. Pengadilan menyaring hal ini melalui alasan penolakan pengesahan dalam Pasal 285, misalnya bila perdamaian dicapai karena persekongkolan atau bila harta debitor jauh lebih besar daripada yang dijanjikan kepada kreditor [2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131]. Peran pengurus yang independen dan hakim pengawas yang cermat dalam memverifikasi tagihan menjadi kunci agar PKPU tetap menjadi sarana penyelamatan usaha, bukan alat menekan atau menunda.

Upaya hukum terhadap putusan PKPU

Pasal 235 dan Pasal 293

UU 37/2004 menutup upaya hukum dalam PKPU. Pasal 235 ayat (1) menyatakan terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, dan Pasal 293 ayat (1) menyatakan terhadap putusan pengadilan berdasarkan Bab III (PKPU) tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain [2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131]. Alasannya, PKPU harus cepat dan bertujuan perdamaian.

Masalahnya, karena kreditor boleh mengajukan PKPU, muncul praktik yang dikeluhkan: kreditor mengajukan PKPU, menolak semua tawaran perdamaian, dan debitor otomatis dinyatakan pailit tanpa dapat mengajukan kasasi. Jalur PKPU menjadi pintu belakang menuju pailit yang tidak dapat diperiksa ulang [9Jurnal ilmiahAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan No. 23/PUU-XIX/2021)Nasution dkk., 2023 · Recht Studiosum Law Review 2(2)].

Putusan MK 23/PUU-XIX/2021

Putusan itu diajukan oleh PT Sarana Yeoman Sembada setelah mengalami perkara PKPU di Pengadilan Niaga Medan [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPUPutusan MK 23/PUU-XIX/2021 · Mahkamah Konstitusi, 15 Desember 2021]. Jadi, kasasi terhadap putusan PKPU hanya tersedia bila dua syarat kumulatif terpenuhi: PKPU diajukan oleh kreditor, dan tawaran perdamaian debitor ditolak kreditor sehingga debitor dinyatakan pailit. Bila PKPU diajukan debitor sendiri, atau perdamaian diterima, tidak ada kasasi atas putusan PKPU itu.

Dalam Putusan 38/PUU-XX/2022 tanggal 31 Agustus 2022, MK menolak permohonan sejumlah kurator dan pengurus yang meminta kejelasan konsekuensi kasasi bagi tugas dan imbalan pengurus. MK menegaskan bahwa pengaturan teknis kasasi PKPU adalah kewenangan Mahkamah Agung [11Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 38/PUU-XX/2022 tentang konsekuensi kasasi bagi pengurus PKPUPutusan MK 38/PUU-XX/2022 · Mahkamah Konstitusi, 31 Agustus 2022].

Perdebatan doktrin

Para penulis terbelah. Pratama dan kawan-kawan menilai kasasi terbatas ini memberi keadilan bagi debitor yang menjadi korban penyalahgunaan PKPU oleh kreditor [12Jurnal ilmiahUpaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021Pratama dkk., 2024 · Jurnal ilmiah hukum 4(2)]. Sebaliknya, Ihsan dan Widyaningrum berpendapat terbukanya kasasi menghambat tujuan UU 37/2004 untuk menyelesaikan utang secara cepat dan efektif, karena PKPU semestinya berorientasi pada kemanfaatan, yaitu kelangsungan usaha debitor [13Jurnal ilmiahImplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Terbukanya Upaya Hukum Kasasi atas Putusan PKPUIhsan dan Widyaningrum, 2023 · Jurnal Ius Constituendum]. Praktik saat ini mengikuti putusan MK: kasasi diterima hanya dalam dua keadaan tadi.

Perlu dibedakan pula kasasi terhadap putusan pengesahan perdamaian. Dalam perkara Garuda, lessor yang menolak perdamaian mengajukan kasasi atas putusan homologasi, dan Mahkamah Agung memeriksa lalu menolaknya [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, PT Mitra Buana Koorporindo melawan PT Garuda Indonesia (Persero) TbkPutusan PN Niaga Jakarta Pusat 425/Pdt.Sus-PKPU/2021 · Direktori Putusan Mahkamah Agung].

Coba ingat dulu

Kapan putusan PKPU dapat dikasasi setelah Putusan MK 23/PUU-XIX/2021?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Hanya bila dua syarat kumulatif terpenuhi: permohonan PKPU diajukan oleh kreditor, dan tawaran perdamaian dari debitor ditolak oleh kreditor (sehingga debitor dinyatakan pailit). Dalam keadaan lain, Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) tetap menutup upaya hukum, dan MK tidak membuka peninjauan kembali.

Kepailitan dan PKPU debitor khusus

Mengapa ada debitor khusus

Kasus pailitnya PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada 2002 dan PT Prudential Life Assurance pada 2004 mengguncang kepercayaan publik. Keduanya perusahaan asuransi yang sehat. Prudential, misalnya, dinyatakan pailit pada 23 April 2004 atas permohonan Lee Boon Siong, mantan mitra keagenan, karena utang bonus yang dinilai jatuh tempo, padahal rasio solvabilitasnya jauh di atas ketentuan. Mahkamah Agung membatalkan kedua putusan itu di tingkat kasasi, tetapi pengalaman itu mendorong pembentuk UU 37/2004 membatasi pemohon pailit untuk lembaga yang mengelola dana masyarakat [14Jurnal ilmiahPermohonan Pailit oleh Konsultan kepada PT Prudential Life AssuranceBudhisatrio dkk., 2021 · Jurnal Syntax Admiration 2(11), 3Buku teksSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua)Sjahdeini, 2016 · Prenadamedia Group, Jakarta].

Bank, perusahaan efek, asuransi, dan dana pensiun

Seperti dibahas di Bab 6, UU P2SK memindahkan kewenangan Bank Indonesia, Bapepam, dan Menteri Keuangan kepada OJK. Pasal 8B UU OJK menetapkan OJK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit dan/atau PKPU terhadap debitor yang merupakan bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, perusahaan asuransi dan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan reasuransi syariah, dana pensiun, lembaga penjamin, lembaga pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara urun dana efek, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga jasa keuangan lain yang diawasi OJK, sepanjang pembubaran atau kepailitannya tidak diatur berbeda oleh undang-undang lain [15PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, 16Artikel atau ulasanMembedah Pasal Kewenangan Penuh OJK Pailitkan Pelaku Industri KeuanganBisnis.com, 2023 · Bisnis.com, 13 Februari 2023].

Penjelasan Pasal 8B menyebut alasannya: permohonan pailit atas bank didasarkan pada penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, sedangkan untuk perusahaan efek, asuransi, dan dana pensiun, kewenangan itu diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola dana publik [16Artikel atau ulasanMembedah Pasal Kewenangan Penuh OJK Pailitkan Pelaku Industri KeuanganBisnis.com, 2023 · Bisnis.com, 13 Februari 2023]. Untuk perusahaan asuransi, kewenangan OJK ini sebenarnya sudah ada sejak UU 40/2014 [17PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang PerasuransianUU 40/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 337]. Dalam praktik, bank bermasalah lebih sering diselesaikan melalui pencabutan izin dan likuidasi oleh LPS daripada kepailitan.

Ringkasan isi UU 4/2026 tersebut dapat dibaca dalam naskah resminya [18PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU 4/2026 · Diundangkan Juni 2026].

BUMN

Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004 menyatakan permohonan pailit terhadap BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik hanya dapat diajukan Menteri Keuangan. Penjelasannya membatasi pengertian itu pada BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yaitu Perusahaan Umum (Perum) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangUU 37/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131]. BUMN Persero, yang modalnya terbagi atas saham, dapat dimohonkan pailit atau PKPU oleh kreditor biasa.

Pengadilan tidak selalu konsisten. Dalam perkara PT Merpati Nusantara Airlines, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pernah menolak permohonan mantan karyawan dengan alasan hanya Menteri Keuangan yang berwenang, sementara Pengadilan Niaga Surabaya menerima permohonan kreditor karena Merpati adalah Persero. Pangeran menjelaskan bahwa perbedaan itu timbul karena satu majelis membaca Pasal 2 ayat (5) bersama penjelasannya, sedangkan majelis lain tidak [19Jurnal ilmiahTinjauan Yuridis Perbedaan Penafsiran Pasal 2 Ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU dalam Putusan terhadap BUMN (Studi Kasus PT Merpati Nusantara Airlines)Pangeran, 2018 · Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya]. Garuda, Persero terbuka, juga dimohonkan PKPU oleh kreditor biasa.

Perubahan UU BUMN pada 2025 menambah lapisan baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian BUMN adalah keuntungan atau kerugian BUMN sendiri [20PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 1/2025 · Berlaku 24 Februari 2025]. UU 16/2025 tentang Perubahan Keempat mengubah lagi antara lain kelembagaan dan pemeriksaan BPK, tetapi tetap memandang modal dan kekayaan BUMN sebagai milik BUMN sebagai badan hukum [21PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraUU 16/2025 · JDIH BPK]. Pergeseran ini memperkuat pandangan bahwa harta BUMN Persero dapat menjadi objek sita umum kepailitan, berbeda dengan argumen lama bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan negara yang tidak dapat disita.

Debitor khusus dalam kepailitan dan PKPU
DebitorPemohon pailit dan PKPUCatatan
BankOJKDalam praktik lebih sering pencabutan izin dan likuidasi oleh LPS
Perusahaan efek, bursa, kliring, kustodianOJKMelindungi dana investor
Perusahaan asuransi dan reasuransiOJKHak pemegang polis didahulukan (UU 40/2014); penjaminan polis LPS paling lambat 2028
Dana pensiun, pembiayaan, fintech pendanaanOJKPasal 8B UU OJK jo. UU 4/2023
BUMN Perum (kepentingan publik)Menteri KeuanganPasal 2 ayat (5) dan penjelasannya
BUMN PerseroKreditor dan debitor seperti biasaContoh: PKPU Garuda 2021 sampai 2022
Keliru
Hanya BUMN kepentingan publik (Perum, seluruh modal milik negara dan tidak terbagi atas saham) yang permohonannya dibatasi kepada Menteri Keuangan. BUMN Persero dapat dimohonkan pailit atau PKPU oleh kreditor, dan UU BUMN 2025 menegaskan kekayaan BUMN adalah milik BUMN sebagai badan hukum.
Keliru
Selama PKPU, debitor tidak pailit; ia tetap menjalankan usaha dan mengurus hartanya bersama pengurus (Pasal 240). Debitor baru dinyatakan pailit bila PKPU tetap tidak disetujui, perdamaian ditolak atau tidak disahkan, batas 270 hari terlampaui, atau perdamaian kemudian dibatalkan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Debitor mengajukan PKPU untuk dirinya sendiri. Dalam berapa hari pengadilan harus mengabulkan PKPU sementara?
Soal 2 dari 8
PKPU sementara diucapkan 1 Februari. Sampai kapan paling lama PKPU tetap beserta perpanjangannya boleh berlangsung?
Soal 3 dari 8
Dalam pemungutan suara rencana perdamaian PKPU, siapa yang memungut suara?
Soal 4 dari 8
Kreditor mengajukan PKPU, debitor menawarkan perdamaian, kreditor menolak, dan debitor dinyatakan pailit. Upaya hukum apa yang tersedia bagi debitor?
Soal 5 dari 8
Debitor mengajukan PKPU atas dirinya sendiri, lalu perdamaiannya ditolak dan ia dinyatakan pailit. Bolehkah ia mengajukan kasasi atas putusan itu?
Soal 6 dari 8
Sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan gagal membayar obligasinya. Pemegang obligasi ingin mengajukan PKPU. Apa yang benar?
Soal 7 dari 8
Kreditor sebuah BUMN Persero yang 100 persen sahamnya dimiliki negara mengajukan PKPU. Bagaimana kedudukan hukumnya?
Soal 8 dari 8
Dalam PKPU Garuda, mengapa kreditor lessor yang menolak tetap terikat perjanjian perdamaian?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. PKPU (Pasal 222 sampai 294 UU 37/2004) memberi debitor kesempatan mengajukan rencana perdamaian; dapat diajukan debitor yang punya lebih dari satu kreditor atau oleh kreditor, dan diputus lebih dulu dari permohonan pailit.
  2. PKPU sementara dikabulkan dalam 3 hari (pemohon debitor) atau 20 hari (pemohon kreditor), berlaku paling lama 45 hari; PKPU tetap beserta perpanjangannya paling lama 270 hari.
  3. Selama PKPU debitor tetap mengurus harta bersama pengurus, tidak dapat dipaksa membayar, dan eksekusi ditangguhkan.
  4. Rencana perdamaian dipungut suara oleh kreditor konkuren dan separatis (lebih dari setengah jumlah dan dua pertiga tagihan); perdamaian yang disahkan mengikat semua kreditor, dan kelalaian memenuhinya membuat debitor pailit.
  5. Putusan MK 23/PUU-XIX/2021: kasasi atas putusan PKPU hanya bila PKPU diajukan kreditor dan tawaran perdamaian ditolak; tidak ada peninjauan kembali.
  6. Untuk lembaga jasa keuangan (bank, efek, asuransi, dana pensiun, pembiayaan, fintech), hanya OJK yang dapat memohon pailit dan PKPU (Pasal 8B UU OJK jo. UU 4/2023 dan UU 4/2026).
  7. Untuk BUMN, hanya BUMN kepentingan publik (Perum) yang dibatasi kepada Menteri Keuangan; Persero seperti Garuda dapat dimohonkan oleh kreditor biasa.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 8: PKPU dan kepailitan debitor khusus
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    H.M.N. Purwosutjipto (1992). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8: Perwasitan, Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. Djambatan, Jakarta.
    Buku teks
    Konsep klasik penundaan pembayaran.
  2. 2
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131.
    Dasar utama kepailitan dan PKPU; status dan uji materi tercatat di JDIH BPK.
  3. 3
    Sutan Remy Sjahdeini (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua). Prenadamedia Group, Jakarta.
    Buku teks
    Sejarah, asas, syarat, dan teori kepailitan; PKPU sebagai reorganisasi.
  4. 4
    PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (2022). Paparan Publik Insidentil Oktober 2022. Keterbukaan informasi PT Garuda Indonesia.
    Data atau dokumen resmigaruda-indonesia.com
    Kronologi PKPU, hasil voting, dan penurunan utang Garuda.
  5. 5
    M. Hadi Shubhan (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Kencana, Jakarta.
    Buku teks
    Prinsip kepailitan, Pengadilan Niaga, dan kedudukan kreditor.
  6. 6
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 tentang Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi, 25 Mei 2026.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Insolvensi berlaku sejak dinyatakan hakim pengawas dalam rapat kreditor dan berita acara.
  7. 7
    Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (2022). Putusan Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst, PT Mitra Buana Koorporindo melawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Direktori Putusan Mahkamah Agung.
    Pengesahan perjanjian perdamaian Garuda tanggal 17 Juni 2022.
  8. 8
    Romys Binekasri, CNBC Indonesia (2022). 95,07% Kreditur Setuju Perdamaian PKPU, Nasib Garuda Aman. CNBC Indonesia, 17 Juni 2022.
    Artikel atau ulasancnbcindonesia.com
    Hasil voting dan daftar piutang tetap PKPU Garuda.
  9. 9
    Miranda Lufti Nasution, Sunarmi, Robert (2023). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan No. 23/PUU-XIX/2021). Recht Studiosum Law Review 2(2).
    Latar penyalahgunaan PKPU oleh kreditor dan syarat kasasi.
  10. 10
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 tentang pengujian Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi, 15 Desember 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kasasi terbatas atas putusan PKPU yang diajukan kreditor dan perdamaiannya ditolak.
  11. 11
    Mahkamah Konstitusi RI (2022). Ikhtisar Putusan Nomor 38/PUU-XX/2022 tentang konsekuensi kasasi bagi pengurus PKPU. Mahkamah Konstitusi, 31 Agustus 2022.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pengaturan teknis kasasi PKPU diserahkan kepada Mahkamah Agung.
  12. 12
    Ryan Pratama, Selamat Lumban Gaol, Sudarto (2024). Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021. Jurnal ilmiah hukum 4(2).
    Pandangan bahwa kasasi terbatas memberi keadilan bagi debitor.
  13. 13
    Muhammad Ihsan, Tuti Widyaningrum (2023). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Terbukanya Upaya Hukum Kasasi atas Putusan PKPU. Jurnal Ius Constituendum.
    Jurnal ilmiahjournals.usm.ac.id
    Kritik bahwa kasasi PKPU menghambat penyelesaian utang yang cepat.
  14. 14
    J.B. Budhisatrio, Dhaniswara K. Harjono, Binoto Nadapdap (2021). Permohonan Pailit oleh Konsultan kepada PT Prudential Life Assurance. Jurnal Syntax Admiration 2(11).
    Kronologi pailit Prudential 2004 dan Manulife 2002.
  15. 15
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4.
    Pasal 8B UU OJK: OJK satu-satunya pemohon pailit dan PKPU lembaga jasa keuangan; mencabut sebagian Pasal 2 dan 223 UU 37/2004.
  16. 16
    Edi Suwiknyo, Bisnis.com (2023). Membedah Pasal Kewenangan Penuh OJK Pailitkan Pelaku Industri Keuangan. Bisnis.com, 13 Februari 2023.
    Artikel atau ulasankabar24.bisnis.com
    Isi dan penjelasan Pasal 8B UU OJK hasil UU P2SK.
  17. 17
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 337.
    Definisi asuransi, usaha perasuransian, pailit perusahaan asuransi oleh OJK, hak pemegang polis.
  18. 18
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Diundangkan Juni 2026.
    Penguatan LPS dan resolusi perusahaan asuransi; transfer margin bukan harta pailit.
  19. 19
    Faritz Putra Pangeran (2018). Tinjauan Yuridis Perbedaan Penafsiran Pasal 2 Ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU dalam Putusan terhadap BUMN (Studi Kasus PT Merpati Nusantara Airlines). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
    Inkonsistensi penafsiran BUMN kepentingan publik.
  20. 20
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Berlaku 24 Februari 2025.
    Pembentukan Danantara dan kedudukan kekayaan BUMN.
  21. 21
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. JDIH BPK.
    Perubahan kelembagaan BUMN dan pemeriksaan BPK.

Selesai mempelajari bab 8? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.