Sari membuka usaha katering rumahan. Awalnya ia memasak sendiri dan mengantar sendiri. Setahun kemudian ia punya tiga karyawan dapur, satu kurir, dan satu admin media sosial yang menerima pesanan. Ia juga menitipkan kue kering ke reseller yang menjual dengan namanya sendiri, dan memakai jasa ekspedisi untuk mengirim pesanan ke luar kota. Untuk ikut tender katering kantor, Sari diminta menunjukkan Nomor Induk Berusaha dan laporan keuangan tahun lalu.
Cerita ini memuat hampir semua pokok bahasan bab ini. Apakah usaha Sari sudah menjadi perusahaan menurut hukum? Siapa yang bertindak atas nama Sari dan siapa yang bertindak atas namanya sendiri? Dokumen apa yang wajib ia buat dan simpan? Bagaimana ia mendaftarkan usahanya?
Bab 1 menjelaskan bahwa sejak 1938 KUHD memakai konsep perusahaan, bukan pedagang. Bab ini mengisi konsep itu: pengertian perusahaan dan pengusaha, para pembantu pengusaha di dalam maupun di luar perusahaan, kewajiban dokumen perusahaan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, dan pendaftaran usaha yang kini memakai Nomor Induk Berusaha. Pemahaman tentang perantara dagang di bab ini juga kamu perlukan saat membahas makelar dan agen asuransi di Bab 4 serta ekspeditur di Bab 5.
Perusahaan dan menjalankan perusahaan
KUHD memakai istilah perusahaan tetapi tidak mendefinisikannya. Pengertiannya dibentuk oleh doktrin, lalu belakangan oleh undang-undang.
Pendapat para sarjana
Molengraaff memandang perusahaan sebagai keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan, dengan cara memperniagakan barang, menyerahkan barang, atau mengadakan perjanjian perdagangan. Polak menambahkan ukuran yang lebih praktis: suatu kegiatan baru dapat disebut perusahaan bila diperlukan perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukuan [1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang].
Pemerintah Belanda, dalam penjelasan perubahan KUHD tahun 1938, memberi rumusan yang sering dikutip: perusahaan adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu, dan untuk mencari laba bagi diri sendiri [2Buku teksPokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia]. Dari rumusan-rumusan itu, para penulis Indonesia menarik unsur-unsur perusahaan.
| Unsur | Maksudnya | Contoh |
|---|---|---|
| Terus-menerus | Tidak sekali-sekali, ada kesinambungan | Katering yang menerima pesanan setiap hari |
| Terang-terangan | Bertindak keluar, dikenal pihak ketiga | Punya nama usaha, akun toko daring, papan nama |
| Kedudukan tertentu | Dalam kualitas sebagai pelaku usaha | Bertindak sebagai penjual, bukan sebagai konsumen |
| Mencari laba | Tujuannya keuntungan | Harga jual di atas biaya produksi |
| Pembukuan | Perlu perhitungan laba rugi (ukuran Polak) | Catatan pemasukan, pengeluaran, utang |
Rumusan undang-undang
Undang-undang kemudian memberi definisi resmi. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan merumuskan perusahaan sebagai setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia [3PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan].
Definisi ini menegaskan dua hal. Pertama, perusahaan tidak harus berbadan hukum; usaha perseorangan seperti katering Sari juga perusahaan. Kedua, unsur pokoknya adalah kegiatan tetap, terus-menerus, dan bertujuan laba.
Perusahaan dan pekerjaan bebas
Dulu, doktrin membedakan perusahaan dari pekerjaan bebas (beroep) seperti dokter, advokat, dan notaris. Mereka bekerja terus-menerus dan dibayar, tetapi dianggap tidak bertujuan mencari laba dalam arti dagang, karena yang diutamakan adalah keahlian dan pengabdian profesi. Pandangan ini kini makin kabur. Banyak kantor hukum dan klinik dijalankan dengan manajemen bisnis. Meski begitu, profesi-profesi itu tetap tunduk pada kode etik dan undang-undang profesi masing-masing, sehingga tidak sepenuhnya diperlakukan sebagai perusahaan dagang [1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang].
Sebutkan unsur-unsur perusahaan dan dasar hukum rumusan perusahaan dalam peraturan perundang-undangan.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Unsur perusahaan: kegiatan dilakukan secara tetap dan terus-menerus, terang-terangan atau bertindak keluar, dalam kedudukan tertentu, dengan tujuan memperoleh laba, dan menurut Polak memerlukan perhitungan laba rugi dalam pembukuan. Rumusan resminya ada dalam Pasal 1 angka 1 UU 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan, yang mencakup usaha perseorangan maupun badan usaha berbadan hukum atau tidak.
Pengusaha dan pembantu di dalam perusahaan
Pengusaha adalah orang atau badan yang menjalankan perusahaan dan menanggung risikonya. Usaha kecil dapat dijalankan sendiri. Usaha yang tumbuh membutuhkan bantuan orang lain. Purwosutjipto membagi pembantu pengusaha menjadi dua kelompok: pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan [1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang].
Siapa saja pembantu di dalam perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan bekerja dalam lingkungan perusahaan dan tunduk pada perintah pengusaha. Yang termasuk kelompok ini antara lain:
- Pimpinan perusahaan (manajer), yang menjalankan perusahaan sehari-hari atas nama pengusaha.
- Pemegang prokurasi (prokuris), yaitu wakil pimpinan yang diberi kuasa luas untuk bertindak atas nama perusahaan dalam bidang tertentu.
- Pelayan toko, yang melayani pembeli dan berwenang menerima pembayaran di toko.
- Pekerja keliling (salesman), yang mencari pelanggan dan menerima pesanan di luar kantor.
- Pengurus cabang atau filial, yang memimpin kantor cabang.
Hubungan hukumnya
Hubungan pengusaha dengan pembantu di dalam perusahaan bersifat ganda. Di satu sisi ada hubungan kerja, yaitu perjanjian kerja yang kini diatur hukum ketenagakerjaan. Di sisi lain ada hubungan pemberian kuasa (lastgeving, Pasal 1792 KUH Perdata), karena pembantu itu bertindak atas nama pengusaha terhadap pihak ketiga [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang]. Akibatnya, perbuatan pembantu dalam batas kuasanya mengikat pengusaha. Bila pelayan toko Sari menerima pembayaran dari pelanggan, pembayaran itu sah sebagai pembayaran kepada Sari.
Pembantu di luar perusahaan: para perantara dagang
Pembantu di luar perusahaan berdiri sendiri. Ia bukan karyawan pengusaha, punya usaha sendiri, dan biasanya melayani lebih dari satu pengusaha. Hubungannya dengan pengusaha tidak bersifat perburuhan, melainkan pemberian kuasa, perjanjian untuk melakukan jasa tertentu (Pasal 1601 KUH Perdata), atau jual beli. Yang paling sering dibahas adalah agen, distributor, makelar, komisioner, dan ekspeditur.
Agen dan distributor
Agen dan distributor tidak diatur dalam KUHD, tetapi dalam peraturan perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen memberi definisi yang tegas [5PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen].
Agen adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya (prinsipal) berdasarkan perjanjian, dengan imbalan komisi, untuk melakukan pemasaran barang tanpa memiliki dan/atau menguasai barang yang dipasarkan. Distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari produsen, pemasok, atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran barang.
Permendag yang sama mengenal agen tunggal dan distributor tunggal, yaitu perusahaan yang mendapat hak eksklusif dari prinsipal sebagai satu-satunya agen atau distributor di Indonesia atau di wilayah tertentu. Perjanjiannya wajib memuat antara lain status keagenan atau kedistributoran, wilayah pemasaran, hak dan kewajiban, jangka waktu, cara pengakhiran, dan cara penyelesaian sengketa, serta wajib diterjemahkan ke bahasa Indonesia bila ditulis dalam bahasa asing. Agen dan distributor didaftarkan dengan Surat Tanda Pendaftaran (STP). Permendag ini mencabut Permendag Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 [5PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen].
- Bertindak untuk dan atas nama prinsipal
- Tidak memiliki barang
- Imbalan berupa komisi
- Akibat perbuatannya pada dasarnya ditanggung prinsipal
- Dekat dengan pemberian kuasa
- Bertindak atas nama sendiri
- Membeli lalu menjual kembali barang
- Imbalan berupa selisih harga (margin)
- Bertanggung jawab sendiri kepada pembeli
- Dekat dengan jual beli
Perbedaan ini menentukan siapa yang dapat digugat. Sudjana menyimpulkan bahwa dalam keagenan, prinsipal bertanggung jawab kepada konsumen atas perbuatan agen dalam batas kewenangannya, sedangkan dalam hubungan distribusi, distributor yang bertindak atas namanya sendiri bertanggung jawab kepada pembelinya, kecuali menyangkut cacat produk dari prinsipal [6Jurnal ilmiahTanggung Jawab Prinsipal terhadap Konsumen dalam Perjanjian Keagenan dan Distributor]. Reseller kue Sari yang membeli lalu menjual dengan namanya sendiri lebih dekat dengan distributor.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Makelar
Makelar diatur dalam Pasal 62 sampai 73 KUHD. Menurut Pasal 62, makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan pekerjaan tertentu dengan mendapat upah atau provisi, atas amanat dan atas nama orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap. Sebelum bekerja, makelar wajib bersumpah di depan pengadilan [7PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23].
Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanat.
Pasal 63 ini penting. Hari ini hampir tidak ada makelar yang diangkat dan disumpah seperti dimaksud Pasal 62. Makelar tanah, makelar mobil bekas, atau calo properti yang kamu temui sehari-hari tidak berstatus makelar menurut KUHD. Hubungan mereka dengan pemberi tugas tunduk pada aturan pemberian kuasa dalam KUH Perdata. Makelar resmi wajib mencatat setiap transaksi dalam buku saku dan buku harian (Pasal 66), dan dalam bidang yang menjadi tugasnya ia dilarang berdagang sendiri (Pasal 65) [7PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Dalam praktik modern, fungsi makelar diambil alih profesi yang diatur undang-undang khusus, misalnya pialang asuransi dalam UU Perasuransian dan perantara pedagang efek di pasar modal.
Komisioner
Komisioner diatur Pasal 76 sampai 85a KUHD. Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dengan mendapat upah atau provisi, atas order dan atas beban pihak lain [7PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23].
Ciri khasnya ada pada frasa atas nama sendiri tetapi atas beban orang lain. Komisioner tidak wajib memberitahukan siapa pemberi ordernya (Pasal 77). Akibatnya, pemberi amanat tidak punya hak tagih langsung terhadap pihak yang bertransaksi dengan komisioner, dan sebaliknya (Pasal 78). Untuk melindungi komisioner, Pasal 80 memberinya hak mendahulu atas barang pemberi amanat yang ada dalam kekuasaannya, untuk tagihan provisi, biaya, dan uang yang sudah dikeluarkannya [7PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Hak mendahulu ini akan kamu temui lagi di Bab 7 sebagai salah satu bentuk hak istimewa kreditor.
Ekspeditur
Ekspeditur, menurut Pasal 86 KUHD, adalah orang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan barang dagangan dan barang lain di darat atau perairan. Ekspeditur bukan pengangkut. Ia mencarikan pengangkut dan mengurus pengirimannya, biasanya atas nama sendiri untuk kepentingan pengirim. Ia wajib mencatat barang dalam register harian (Pasal 86), menjamin pengiriman yang rapi dan cepat (Pasal 87), menanggung kerusakan atau kehilangan yang disebabkan kesalahannya (Pasal 88), dan menanggung ekspeditur perantara yang dipakainya (Pasal 89) [7PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Dalam praktik sekarang, peran ini dijalankan perusahaan freight forwarder.
| Perantara | Dasar hukum | Bertindak atas nama | Imbalan | Ciri utama |
|---|---|---|---|---|
| Agen | Permendag 24/2021 | Prinsipal | Komisi | Tidak memiliki barang |
| Distributor | Permendag 24/2021 | Sendiri | Margin harga | Membeli dan menjual kembali |
| Makelar | Pasal 62 sampai 73 KUHD | Pemberi amanat | Provisi (courtage) | Diangkat dan disumpah; tanpa itu hanya pemberian kuasa |
| Komisioner | Pasal 76 sampai 85a KUHD | Sendiri, atas beban pemberi order | Provisi | Punya hak mendahulu atas barang (Pasal 80) |
| Ekspeditur | Pasal 86 sampai 90 KUHD | Sendiri, untuk pengirim | Upah | Mengurus pengiriman, bukan mengangkut |
Membaca perantara di era digital
Kategori-kategori klasik ini tetap berguna untuk menganalisis bentuk usaha baru. Ambil contoh pemasar afiliasi yang membagikan tautan produk dan mendapat komisi setiap kali ada pembelian. Ia tidak memiliki barang dan tidak menjual atas nama sendiri, sehingga hubungannya paling dekat dengan keagenan atau pemberian kuasa terbatas. Bandingkan dengan reseller yang menyetok barang di rumahnya: ia membeli dulu, menanggung risiko barang tidak laku, lalu menjual atas nama tokonya sendiri. Ia lebih dekat dengan distributor.
Lalu bagaimana dengan jasa titip yang membeli barang di luar kota atas nama sendiri lalu menyerahkannya kepada pemesan dengan imbalan? Polanya mirip komisioner. Sementara itu, perusahaan logistik yang hanya mengurus pengiriman dengan memakai armada pihak lain mirip ekspeditur, sedangkan perusahaan yang mengangkut sendiri dengan armadanya adalah pengangkut yang dibahas di Bab 5.
Pertanyaan kunci untuk setiap kasus selalu sama: atas nama siapa perantara itu bertindak, siapa pemilik barang, dan dari mana ia memperoleh imbalan. Tiga pertanyaan itu menentukan siapa yang menanggung risiko, siapa yang dapat digugat pembeli, dan siapa yang berhak atas barang bila salah satu pihak jatuh pailit. Dalam kepailitan, misalnya, barang yang masih dimiliki prinsipal tetapi ada di gudang agen bukan harta pailit agen, sehingga prinsipal dapat menuntut pengembaliannya [8PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Sebaliknya, barang yang sudah dibeli dan dibayar distributor adalah milik distributor dan masuk ke harta pailitnya.
Apa beda pokok makelar dan komisioner menurut KUHD?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Makelar bertindak atas amanat dan atas nama pemberi amanat, sehingga pihak ketiga berhubungan langsung dengan pemberi amanat; makelar resmi harus diangkat dan disumpah (Pasal 62), dan tanpa itu perbuatannya hanya berakibat sebagai pemberian amanat (Pasal 63). Komisioner bertindak atas nama sendiri tetapi atas beban pemberi order (Pasal 76), sehingga pemberi order dan pihak ketiga tidak saling punya hak tagih langsung (Pasal 78), dan komisioner punya hak mendahulu atas barang pemberi order (Pasal 80).
Pembukuan dan dokumen perusahaan
Kembali ke Sari yang diminta laporan keuangan. Kewajiban membuat dan menyimpan catatan bukan hanya kebutuhan tender. Ia kewajiban hukum.
Dari Pasal 6 KUHD ke UU 8/1997
Pasal 6 KUHD dulu mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan membuat catatan sehingga sewaktu-waktu dapat diketahui hak dan kewajibannya, membuat neraca dalam enam bulan pertama tiap tahun, dan menyimpan buku selama 30 tahun [7PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Kewajiban menyimpan 30 tahun dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan teknologi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan lalu mengatur ulang, dan Pasal 30 undang-undang itu menyatakan Pasal 6 KUHD tidak berlaku lagi [3PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan].
Isi pokok UU 8/1997
Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima perusahaan dalam rangka kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk apa pun yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar (Pasal 1 angka 2). Dokumen perusahaan terdiri atas dokumen keuangan dan dokumen lainnya (Pasal 2). Dokumen keuangan meliputi catatan (neraca tahunan, perhitungan laba rugi, rekening, jurnal transaksi harian), bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan (Pasal 3, 5, 6, 7). Dokumen lainnya meliputi misalnya risalah rapat umum pemegang saham, akta pendirian, dan NPWP [3PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan].
Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
Beberapa kewajiban lain yang perlu diingat:
- Catatan wajib dibuat dengan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan bahasa Indonesia; bahasa asing hanya dengan izin Menteri Keuangan (Pasal 8).
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi wajib ditandatangani pimpinan perusahaan dan dibuat di atas kertas (Pasal 9 dan 10).
- Dokumen dapat dialihkan ke mikrofilm atau media lain, dan setiap pengalihan wajib dilegalisasi dengan berita acara (Pasal 12 sampai 14).
- Dokumen yang telah dialihkan dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (Pasal 15).
- Pimpinan yang memusnahkan dokumen sebelum masa simpannya habis bertanggung jawab atas kerugian perusahaan atau pihak ketiga (Pasal 19 ayat 3) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan].
Pembukuan sebagai alat bukti
Pasal 7 dan 8 KUHD yang masih berlaku memberi hakim kebebasan menilai kekuatan pembuktian pembukuan dan wewenang memerintahkan para pihak membuka buku-bukunya dalam persidangan. Pasal 12 KUHD menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dipaksa memperlihatkan pembukuannya, kecuali kepada pihak yang berkepentingan langsung, antara lain dalam hal kepailitan [7PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Pengecualian terakhir ini penting: dalam kepailitan, kurator berhak memeriksa seluruh pembukuan debitor untuk menyusun daftar harta dan utang.
Berapa lama dokumen keuangan wajib disimpan menurut hukum yang berlaku, dan apa yang terjadi dengan ketentuan 30 tahun dalam KUHD?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian bukti pembukuan wajib disimpan 10 tahun sejak akhir tahun buku (Pasal 11 ayat 1 UU 8/1997). Ketentuan 30 tahun dalam Pasal 6 KUHD dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 30 UU 8/1997.
Pendaftaran perusahaan: dari TDP ke NIB
Pada masa lalu, setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Tujuannya adalah publisitas: masyarakat dapat mengetahui identitas, bentuk, dan pengurus perusahaan. Bukti pendaftarannya adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) [1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang].
Dasar pengaturan NIB saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang ditetapkan 5 Juni 2025 dan mencabut PP 5/2021 [9PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, 10PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan]. PP itu merumuskan NIB sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Untuk melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha, yang diproses secara elektronik melalui OSS dan terintegrasi dengan sistem kementerian dan lembaga [9PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko].
- 1 Februari 1982UU 3/1982 Wajib Daftar PerusahaanSetiap perusahaan wajib terdaftar; bukti berupa TDP.
- 2018OSS diperkenalkanPerizinan berusaha terintegrasi elektronik; NIB mulai berfungsi juga sebagai TDP.
- 2 November 2020UU 11/2020 Cipta KerjaPasal 116 mencabut UU 3/1982.
- 31 Maret 2023UU 6/2023Menetapkan Perppu 2/2022 Cipta Kerja menjadi undang-undang; pencabutan UU 3/1982 tetap.
- 5 Juni 2025PP 28/2025Mengganti PP 5/2021; NIB sebagai identitas pelaku usaha melalui OSS.
Mengapa pendaftaran tetap penting bagi hukum dagang
Meskipun bentuknya berubah, fungsi publisitas tetap sama. Pihak yang akan bertransaksi dapat memeriksa legalitas mitranya. Bagi perseroan terbatas, data pendirian dan pengurus juga tercatat dalam sistem administrasi badan hukum di Kementerian Hukum, yang dibahas di mata kuliah Hukum Perusahaan. Dalam perkara kepailitan, data itu dipakai untuk menentukan tempat kedudukan hukum debitor, yang menentukan Pengadilan Niaga mana yang berwenang [8PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Latihan
- Perusahaan adalah usaha yang dijalankan secara tetap, terus-menerus, terang-terangan, dengan tujuan laba, oleh perseorangan maupun badan usaha (Pasal 1 angka 1 UU 8/1997).
- Pembantu di dalam perusahaan (pimpinan, prokuris, pelayan toko, pekerja keliling) terikat hubungan kerja sekaligus pemberian kuasa; perbuatannya dalam batas kuasa mengikat pengusaha.
- Agen bertindak atas nama prinsipal tanpa memiliki barang; distributor bertindak atas nama sendiri dan membeli untuk dijual kembali (Permendag 24/2021).
- Makelar resmi harus diangkat dan disumpah (Pasal 62 KUHD); tanpa itu hubungannya hanya pemberian amanat (Pasal 63).
- Komisioner bertindak atas nama sendiri atas beban pemberi order dan punya hak mendahulu atas barang (Pasal 76 sampai 80 KUHD); ekspeditur mengurus pengiriman, bukan mengangkut (Pasal 86 sampai 90).
- Pasal 6 KUHD tidak berlaku; dokumen keuangan wajib disimpan 10 tahun, boleh dialihkan ke media lain dengan legalisasi, dan hasilnya alat bukti sah (UU 8/1997).
- UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah dicabut; pendaftaran pelaku usaha kini melalui NIB di OSS berdasarkan PP 28/2025.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1H.M.N. Purwosutjipto (2003). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Djambatan, Jakarta.Pengertian dan sejarah hukum dagang, perusahaan, pembantu pengusaha, pembukuan.
- 2C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil (2004). Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Pengertian hukum dagang, hubungan KUHD dan KUH Perdata, perusahaan.
- 3Republik Indonesia (1997). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 18.Definisi perusahaan, masa simpan 10 tahun, alih media, pencabutan Pasal 6 KUHD.
- 4Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Direktori Peraturan Mahkamah Agung RI.Hukum umum melalui Pasal 1 KUHD; Pasal 1131, 1132, 1341, 1338, hak istimewa.
- 5Menteri Perdagangan RI (2021). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 280.Definisi agen, distributor, agen tunggal, distributor tunggal, dan isi perjanjian.
- 6Sudjana (2022). Tanggung Jawab Prinsipal terhadap Konsumen dalam Perjanjian Keagenan dan Distributor. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 6(1).Perbedaan tanggung jawab prinsipal dalam keagenan dan distribusi.
- 7Hindia Belanda; terjemahan Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.Pasal 1, perantara dagang, surat berharga, asuransi, dan pengangkutan.
- 8Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131.Dasar utama kepailitan dan PKPU; status dan uji materi tercatat di JDIH BPK.
- 9Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 98.NIB sebagai identitas pelaku usaha melalui OSS; mencabut PP 5/2021.
- 10Republik Indonesia (1982). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 7.Status tidak berlaku, dicabut UU Cipta Kerja.