Pak Herman, pemasok kain, menjual 500 rol kain kepada sebuah konveksi di Bandung. Konveksi belum punya uang tunai, jadi ia menyerahkan cek mundur bertanggal dua bulan lagi. Pak Herman sendiri punya utang kepada pabrik benang. Bolehkah ia menyerahkan cek itu kepada pabrik benang sebagai pembayaran? Bila cek itu ternyata kosong, siapa yang bisa ditagih: konveksi yang menarik cek atau Pak Herman yang mengalihkannya?
Pertanyaan semacam ini adalah inti hukum surat berharga. Di Bab 1 kamu sudah melihat bahwa salah satu ciri hukum dagang adalah peralihan hak yang cepat. Surat berharga adalah wujud paling nyata ciri itu. Piutang yang biasanya hanya bisa dialihkan dengan akta cessie dan pemberitahuan kepada debitor, dalam surat berharga cukup dialihkan dengan menyerahkan suratnya atau membubuhkan endosemen.
Bab ini membahas pengertian dan fungsi surat berharga, klasifikasi dan teori yang menjelaskan mengapa penandatangan terikat, lalu tiga surat berharga yang diatur KUHD (wesel, surat sanggup, cek), dan instrumen di luar KUHD seperti bilyet giro dan surat berharga komersial. Di dunia yang makin nontunai, cek dan wesel memang jarang kamu lihat, tetapi prinsipnya tetap dipakai dalam instrumen modern dan masih sering muncul dalam sengketa utang piutang, termasuk sebagai bukti utang dalam perkara kepailitan.
Pengertian dan fungsi surat berharga
Surat berharga dan surat yang berharga
Para penulis membedakan dua istilah yang mirip. Surat yang berharga (papier van waarde) adalah surat bukti yang penting tetapi tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan, misalnya sertifikat tanah, ijazah, atau polis asuransi. Kehilangan surat itu tidak menghapus haknya; kamu tetap pemilik tanah meskipun sertifikatnya hilang. Surat berharga (waardepapier) adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang, dan dapat diperalihkan [1Buku teksHukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (edisi revisi)].
Abdulkadir Muhammad menekankan bahwa dalam surat berharga, hak dan surat melekat erat. Siapa memegang surat secara sah, dialah yang berhak menagih. Itulah sebabnya kehilangan cek atau wesel bisa berarti kehilangan uang, kecuali pemilik segera memblokirnya [1Buku teksHukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (edisi revisi)].
- Diterbitkan untuk diperdagangkan
- Hak melekat pada surat
- Dialihkan dengan penyerahan atau endosemen
- Contoh: wesel, cek, surat sanggup, saham atas tunjuk
- Surat bukti, bukan untuk diperdagangkan
- Hak tetap ada meski surat hilang
- Peralihan hak mengikuti aturan benda atau perikatan biasa
- Contoh: sertifikat tanah, ijazah, polis asuransi
Tiga fungsi surat berharga
Purwosutjipto menyebut fungsi surat berharga antara lain sebagai alat pembayaran, alat untuk memindahkan hak tagih, dan surat bukti hak tagih [2Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang]. Ketiganya bisa kamu lihat dalam cerita Pak Herman:
- Alat pembayaran. Konveksi membayar kain dengan cek, sehingga tidak perlu membawa uang tunai.
- Alat memindahkan hak tagih. Pak Herman dapat mengalihkan cek kepada pabrik benang tanpa membuat akta pengalihan piutang.
- Surat bukti hak tagih. Selembar cek atau wesel membuktikan adanya kewajiban membayar sejumlah uang, sehingga sering dijadikan bukti utang di pengadilan.
Perikatan dasar dan asas abstraksi
Setiap surat berharga lahir dari suatu hubungan hukum di belakangnya, misalnya jual beli kain. Hubungan itu disebut perikatan dasar. Penerbitan surat berharga menimbulkan perikatan baru yang terlepas dari perikatan dasar. Inilah yang disebut asas abstraksi. Akibatnya, pemegang yang memperoleh surat dengan itikad baik tidak dapat ditolak pembayarannya dengan alasan yang hanya berlaku antara penerbit dan pemegang pertama [1Buku teksHukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (edisi revisi)].
Misalnya kain yang dikirim Pak Herman ternyata cacat. Konveksi dapat menolak membayar kepada Pak Herman berdasarkan perikatan dasar. Tetapi bila cek sudah beralih kepada pabrik benang yang beritikad baik, konveksi tidak dapat menolak membayar pabrik benang dengan alasan kain cacat, karena pabrik benang tidak terlibat dalam jual beli kain. KUHD menegaskan bahwa orang yang digugat berdasarkan wesel tidak dapat mengajukan tangkisan yang didasarkan hubungan pribadinya dengan penarik atau pemegang sebelumnya, kecuali pemegang itu dengan sengaja bertindak merugikan debitor saat memperoleh surat (Pasal 116) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23].
Apa yang dimaksud asas abstraksi dalam surat berharga dan apa akibatnya bagi pemegang beritikad baik?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Asas abstraksi berarti perikatan yang lahir dari surat berharga terlepas dari perikatan dasar yang melatarbelakangi penerbitannya. Akibatnya, penerbit tidak dapat menolak membayar kepada pemegang beritikad baik dengan tangkisan yang hanya berlaku dalam hubungan pribadinya dengan pemegang sebelumnya, misalnya karena barang dalam jual beli dasar cacat.
Klasifikasi dan teori mengikatnya surat berharga
Menurut cara peralihannya
Klasifikasi paling penting adalah menurut cara memperalihkan haknya [1Buku teksHukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (edisi revisi), 2Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang]:
| Jenis | Ciri pada surat | Cara peralihan | Contoh |
|---|---|---|---|
| Atas nama (op naam) | Nama pemegang disebut, tanpa klausula order | Cessie (Pasal 613 KUH Perdata) | Wesel dengan klausula tidak kepada order |
| Atas pengganti atau order (aan order) | Nama pemegang disertai klausula kepada order atau pengganti | Endosemen ditambah penyerahan | Wesel, surat sanggup, cek atas order |
| Atas tunjuk atau bawa (aan toonder) | Tidak menyebut nama, atau berbunyi kepada pembawa | Penyerahan fisik saja | Cek atas unjuk, saham atas tunjuk |
Pasal 110 KUHD menyatakan setiap surat wesel, juga yang tidak tegas berbunyi kepada tertunjuk, dapat dipindahkan dengan endosemen. Bila penarik mencantumkan "tidak kepada tertunjuk", surat itu hanya dapat dialihkan dengan cessie biasa [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Endosemen harus tanpa syarat; syarat yang dimuat dianggap tidak tertulis, dan endosemen untuk sebagian batal (Pasal 111).
Menurut isi haknya
Surat berharga juga dapat dibedakan menurut hak yang dikandungnya: surat yang bersifat hukum kebendaan (misalnya konosemen, yang mewakili hak atas barang di kapal), surat tanda keanggotaan (saham), dan surat tagihan utang (wesel, cek, surat sanggup, obligasi) [2Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang]. Mata kuliah ini fokus pada surat tagihan utang. Saham dan obligasi dibahas di Hukum Perusahaan dan Hukum Pasar Modal.
Mengapa penandatangan terikat: teori-teori
Mengapa orang yang menandatangani wesel terikat membayar kepada pemegang yang tidak pernah ia kenal? Para sarjana mengajukan beberapa teori [1Buku teksHukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (edisi revisi)]:
- Teori kreasi: perikatan lahir dari perbuatan menandatangani surat itu sendiri. Begitu ditandatangani, penandatangan terikat kepada siapa pun pemegangnya.
- Teori kepantasan: penandatangan terikat kepada pemegang karena pantas menurut kepentingan lalu lintas dagang bahwa ia membayar kepada orang yang memperoleh surat secara sah.
- Teori perjanjian: perikatan lahir dari perjanjian antara penerbit dan penerima pertama, yang kemudian berpindah bersama surat.
- Teori penerbitan: perikatan lahir karena penandatanganan yang diikuti penerbitan, yaitu penyerahan surat kepada penerima pertama. Teori ini menggabungkan unsur kreasi dan perjanjian.
Para penulis Indonesia umumnya menilai teori penerbitan paling sesuai dengan praktik, karena menjelaskan dua hal sekaligus: penerbit terikat kepada pemegang beritikad baik (unsur kreasi), tetapi tetap dapat mengajukan tangkisan dari perikatan dasar terhadap penerima pertama (unsur perjanjian).
Surat wesel
Wesel adalah surat berharga klasik. Hari ini ia jarang dipakai dalam transaksi domestik sehari-hari, tetapi masih muncul dalam perdagangan internasional (misalnya dalam pembayaran dengan letter of credit) dan menjadi dasar memahami cek dan surat sanggup.
Pihak-pihak dan syarat formal
Wesel adalah surat yang memuat perintah tak bersyarat dari penarik kepada tertarik untuk membayar sejumlah uang kepada penerima atau penggantinya. Ada tiga pihak: penarik (yang menerbitkan dan memberi perintah), tertarik (yang diperintah membayar), dan penerima atau pemegang (yang berhak atas pembayaran).
Surat wesel memuat: 1. pemberian nama "surat Wesel", yang dimuat dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu; 2. perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu; 3. nama orang yang harus membayar (tertarik); 4. penunjukan hari jatuh tempo pembayaran; 5. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; 6. nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan, atau orang lain yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan; 7. pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat Wesel itu; 8. tanda tangan orang yang mengeluarkan surat Wesel itu (penarik).
Menurut Pasal 101, surat yang tidak memuat salah satu syarat itu tidak berlaku sebagai wesel, kecuali dalam hal yang ditentukan: wesel tanpa hari jatuh tempo dianggap harus dibayar pada hari diunjukkan, dan bila tempat pembayaran tidak disebut, tempat di samping nama tertarik dianggap tempat pembayaran [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Pasal 132 membatasi hari jatuh tempo pada empat pilihan: pada waktu diunjukkan, pada waktu tertentu setelah diunjukkan, pada waktu tertentu setelah tanggal penarikan, atau pada hari tertentu. Wesel dengan jatuh tempo lain atau dibayar dengan angsuran adalah batal [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23].
Akseptasi, endosemen, dan aval
Tertarik belum terikat hanya karena namanya ditulis penarik. Ia baru terikat setelah mengakseptasi, yaitu menyatakan sanggup membayar dengan menandatangani wesel. Pemegang dapat mengajukan wesel kepada tertarik untuk akseptasi sampai hari jatuh tempo (Pasal 120) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23].
Endosemen adalah pernyataan di balik wesel yang memindahkan hak kepada pemegang baru. Orang yang mengendosemen (endosan) ikut menjamin akseptasi dan pembayaran. Akibatnya, semakin banyak endosemen, semakin banyak orang yang bisa ditagih bila tertarik tidak membayar.
Aval adalah jaminan pembayaran wesel oleh pihak ketiga atau oleh orang yang sudah menandatangani wesel, untuk seluruh atau sebagian jumlahnya (Pasal 129). Aval ditulis dengan kata "baik untuk aval" atau pernyataan semacam itu dan ditandatangani pemberi aval (Pasal 130) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Fungsinya mirip penanggungan utang (borgtocht) dalam KUH Perdata.
Regres dan protes
Bila tertarik menolak akseptasi atau pembayaran, pemegang punya hak regres, yaitu hak menagih kepada para endosan, penarik, dan debitor wesel lainnya. Pasal 142 KUHD memberi hak regres pada hari jatuh tempo bila pembayaran tidak terjadi, dan bahkan sebelum jatuh tempo bila akseptasi ditolak atau tertarik pailit [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Perhatikan kaitannya dengan Bab 6: kepailitan tertarik membuat wesel dapat ditagih lebih awal.
Untuk menggunakan hak regres, penolakan harus dibuktikan dengan akta autentik yang disebut protes nonakseptasi atau nonpembayaran (Pasal 143). Penarik dapat membebaskan pemegang dari kewajiban protes dengan klausula "tanpa biaya" atau "tanpa protes".
Apa beda akseptasi, endosemen, dan aval dalam wesel?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Akseptasi adalah pernyataan tertarik bahwa ia sanggup membayar, sehingga ia menjadi debitor utama wesel (Pasal 120 KUHD). Endosemen adalah pernyataan pemegang yang memindahkan hak atas wesel kepada pemegang baru, dan endosan ikut menjamin pembayaran (Pasal 110). Aval adalah jaminan pembayaran wesel oleh pihak ketiga atau penandatangan lain untuk seluruh atau sebagian jumlahnya (Pasal 129).
Surat sanggup dan cek
Surat sanggup
Surat sanggup (promes atau promissory note) berbeda dari wesel karena hanya melibatkan dua pihak. Penerbit tidak memerintah orang lain membayar, tetapi berjanji sendiri untuk membayar. Pasal 174 KUHD mensyaratkan surat sanggup memuat antara lain klausula tertunjuk atau sebutan surat sanggup, penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu, hari jatuh tempo, tempat pembayaran, nama penerima, tanggal dan tempat penandatanganan, serta tanda tangan penerbit [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Dalam praktik, surat sanggup sering dipakai sebagai jaminan tambahan dalam perjanjian kredit atau sewa guna usaha.
Cek
Cek adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang. Pasal 178 KUHD mensyaratkan cek memuat nama "cek" dalam teksnya, perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu, nama tertarik, tempat pembayaran, tanggal dan tempat penarikan, serta tanda tangan penarik [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Perhatikan bahwa cek tidak memuat hari jatuh tempo. Ini perbedaan penting dengan wesel.
Beberapa aturan khas cek:
- Cek harus ditarik atas bankir yang menguasai dana untuk kepentingan penarik (Pasal 180).
- Cek harus dibayar pada waktu ditunjukkan; setiap pernyataan sebaliknya dianggap tidak ditulis. Cek yang diajukan sebelum tanggal penerbitannya dapat dibayar pada hari pengajuan (Pasal 205).
- Cek yang dikeluarkan atau dibayar di Indonesia harus diajukan untuk pembayaran dalam waktu 70 hari sejak tanggal penerbitannya (Pasal 206).
- Penarik atau pemegang dapat menyilang cek dengan dua garis sejajar di halaman depan; cek silang hanya dapat dibayar kepada bankir atau nasabah tertarik (Pasal 214 dan seterusnya) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
| Aspek | Wesel | Surat sanggup | Cek |
|---|---|---|---|
| Dasar | Pasal 100 KUHD | Pasal 174 KUHD | Pasal 178 KUHD |
| Sifat | Perintah membayar | Janji membayar | Perintah membayar |
| Pihak | Penarik, tertarik, penerima | Penerbit, penerima | Penarik, bank tertarik, pemegang |
| Tertarik | Siapa saja | Tidak ada | Harus bankir (Pasal 180) |
| Jatuh tempo | Wajib dicantumkan, empat pilihan (Pasal 132) | Wajib dicantumkan | Tidak ada; dibayar saat ditunjukkan (Pasal 205) |
| Akseptasi | Dikenal | Tidak perlu | Tidak dikenal |
| Fungsi utama | Alat kredit dan pembayaran | Alat kredit | Alat pembayaran |
Cek kosong
Cek kosong adalah cek yang ditolak bank karena dana di rekening penarik tidak cukup. Secara perdata, pemegang dapat melakukan regres kepada penarik dan para endosan, serta menggugat berdasarkan perikatan dasar. Bank Indonesia juga menerapkan sanksi administratif berupa pencantuman penarik dalam daftar hitam nasional penarik cek dan bilyet giro kosong. Penarikan cek kosong dengan tipu muslihat juga dapat diproses secara pidana sebagai penipuan [4Jurnal ilmiahPerlindungan Hukum kepada Pemegang Bilyet Giro dan Cek Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia]. Najhalifanjanib dan Muhaimin mencatat bahwa perlindungan hukum dalam KUHD dan peraturan Bank Indonesia lebih ditujukan kepada pemegang yang memperoleh cek atau bilyet giro dengan itikad baik [4Jurnal ilmiahPerlindungan Hukum kepada Pemegang Bilyet Giro dan Cek Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia].
Bila surat berharga hilang atau dicuri
Karena hak melekat pada surat, kehilangan cek atau wesel adalah risiko nyata. Langkah pertama yang lazim adalah memberi tahu bank tertarik agar pembayaran diblokir, lalu melaporkan kehilangan. Untuk cek, KUHD memberi perlindungan tambahan melalui penyilangan: cek bersilang hanya dapat dibayar kepada bankir atau nasabah bank tertarik, sehingga pencuri sulit mencairkannya secara tunai [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23].
Di sisi lain, hukum surat berharga melindungi pemegang yang memperoleh surat dengan itikad baik. Pemegang yang memperoleh cek atau wesel dari orang yang ternyata bukan pemilik sah tidak wajib melepaskannya, kecuali ia memperolehnya dengan itikad buruk atau karena kesalahan yang besar. Bank yang membayar cek berendosemen wajib meneliti tertibnya deretan endosemen, tetapi tidak wajib meneliti keaslian tanda tangan para endosan (Pasal 212) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Dua aturan ini menunjukkan keseimbangan khas hukum dagang: kelancaran peredaran surat diutamakan, sementara pemilik yang lalai menanggung sebagian risikonya. Karena itu, simpanlah cek dan bilyet giro seperti kamu menyimpan uang tunai, dan isilah semua syarat formalnya sebelum diserahkan.
Bilyet giro, surat berharga komersial, dan instrumen lain
Bilyet giro
Bilyet giro tidak diatur dalam KUHD. Ia lahir dari praktik perbankan Indonesia dan kini diatur Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro yang berlaku sejak 1 April 2017. PBI ini menegaskan bahwa bilyet giro bukan surat berharga, melainkan sarana perintah pemindahbukuan dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima [5PeraturanPeraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro].
Syarat formal bilyet giro menurut Pasal 3 PBI tersebut adalah: nama "Bilyet Giro" dan nomornya; nama bank tertarik; perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik; nama dan nomor rekening penerima; nama bank penerima; jumlah dana dalam angka dan huruf; tanggal penarikan; tanggal efektif; nama jelas penarik; dan tanda tangan penarik. Tiga syarat pertama dipenuhi bank, sisanya wajib diisi penarik secara lengkap sebelum bilyet giro diserahkan [5PeraturanPeraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro].
Tenggang waktu pengunjukan bilyet giro adalah 70 hari sejak tanggal penarikan. Tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu itu. Setelah tenggang waktu berakhir, bilyet giro tidak berlaku dan kewajiban penarik menyediakan dana atas bilyet giro itu hapus (Pasal 10) [5PeraturanPeraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro].
- Surat berharga (Pasal 178 KUHD)
- Dapat dicairkan tunai atau dipindahbukukan
- Dapat dialihkan dengan endosemen atau penyerahan
- Dibayar saat ditunjukkan
- Tenggang pengajuan 70 hari (Pasal 206 KUHD)
- Bukan surat berharga (PBI 18/41/PBI/2016)
- Hanya pemindahbukuan ke rekening penerima
- Tidak dapat dipindahtangankan
- Berlaku mulai tanggal efektif
- Tenggang pengunjukan 70 hari sejak tanggal penarikan
Surat berharga komersial
Surat berharga komersial (commercial paper) adalah surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan korporasi nonbank untuk mendapatkan dana jangka pendek di pasar uang. Dulu diatur PBI 19/9/PBI/2017. Kini pengaturan instrumen pasar uang, termasuk surat berharga komersial dan lembaga pendukungnya, berada dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang berlaku sejak 16 Juli 2024 [6PeraturanPeraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing]. Ciri utamanya adalah jangka waktu pendek (tidak lebih dari satu tahun), diterbitkan tanpa warkat fisik melalui sistem penyelesaian elektronik, dan ditawarkan kepada investor profesional.
Instrumen lain
Beberapa surat berharga lain yang perlu kamu kenal:
- Konosemen (bill of lading): surat yang diterbitkan pengangkut laut sebagai tanda terima barang dan sekaligus surat yang mewakili hak atas barang. Pemegang konosemen berhak meminta penyerahan barang di pelabuhan tujuan. Ini dibahas lagi di Bab 5.
- Saham dan obligasi: efek di pasar modal yang kini hampir seluruhnya tanpa warkat (scriptless) dan tercatat dalam rekening efek. Pengaturannya ada di hukum pasar modal.
- Wesel bank dan cek perjalanan: instrumen yang diterbitkan bank untuk nasabahnya, makin jarang dipakai seiring transfer elektronik.
Mengapa bilyet giro tidak dapat dialihkan seperti cek, dan berapa tenggang waktu pengunjukannya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena PBI 18/41/PBI/2016 menegaskan bilyet giro bukan surat berharga, melainkan perintah pemindahbukuan dana ke rekening penerima yang namanya wajib dicantumkan. Tenggang waktu pengunjukannya 70 hari sejak tanggal penarikan, dan tanggal efektif harus berada di dalam tenggang waktu itu. Setelah lewat, bilyet giro tidak berlaku.
Latihan
- Surat berharga diterbitkan untuk memenuhi prestasi pembayaran uang dan dapat diperalihkan; hak melekat pada surat. Surat yang berharga hanya surat bukti.
- Fungsinya sebagai alat pembayaran, alat memindahkan hak tagih, dan bukti hak tagih; perikatannya abstrak dari perikatan dasar sehingga melindungi pemegang beritikad baik.
- Menurut cara peralihan: atas nama (cessie), atas pengganti atau order (endosemen), dan atas tunjuk (penyerahan).
- Wesel memuat delapan syarat formal Pasal 100 KUHD; tertarik terikat setelah akseptasi, endosan dan avalis ikut menjamin, dan penolakan dibuktikan dengan protes sebelum regres.
- Surat sanggup berisi janji penerbit sendiri untuk membayar (Pasal 174); cek adalah perintah kepada bank, dibayar saat ditunjukkan, dan harus diajukan dalam 70 hari (Pasal 178, 205, 206).
- Bilyet giro bukan surat berharga, tidak dapat dipindahtangankan, berlaku 70 hari sejak tanggal penarikan (PBI 18/41/PBI/2016).
- Surat berharga komersial dan instrumen pasar uang kini diatur PBI 6/2024; banyak instrumen modern tanpa warkat tetapi tetap memakai prinsip surat berharga.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Abdulkadir Muhammad (2003). Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (edisi revisi). Citra Aditya Bakti, Bandung.Pengertian, klasifikasi, dan teori surat berharga.
- 2H.M.N. Purwosutjipto (2003). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Djambatan, Jakarta.Pengertian dan sejarah hukum dagang, perusahaan, pembantu pengusaha, pembukuan.
- 3Hindia Belanda; terjemahan Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.Pasal 1, perantara dagang, surat berharga, asuransi, dan pengangkutan.
- 4M. Najhalifanjanib, Muhaimin (2024). Perlindungan Hukum kepada Pemegang Bilyet Giro dan Cek Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia. Commerce Law 4(1).Perlindungan pemegang cek dan bilyet giro kosong.
- 5Bank Indonesia (2016). Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. Bank Indonesia, berlaku 1 April 2017.Bilyet giro bukan surat berharga; syarat formal dan tenggang 70 hari.
- 6Bank Indonesia (2024). Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Bank Indonesia, berlaku 16 Juli 2024.Pengaturan instrumen pasar uang termasuk surat berharga komersial.