Hukum pengangkutan
Bab 5 dari 8

Hukum pengangkutan

Siapa menanggung kerugian ketika barang atau orang diangkut lewat darat, laut, dan udara.

Sekitar 25 menit10 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan perjanjian pengangkutan dan para pihaknya
  • Membedakan prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut
  • Menerapkan aturan pengangkutan darat dan laut dalam KUHD dan UU khusus
  • Menghitung ganti rugi angkutan udara menurut PM 77/2011
Hukum pengangkutan
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Kamu memesan oleh-oleh dari Medan. Paket dikirim lewat jasa ekspedisi, diangkut kapal ke Tanjung Priok, lalu diteruskan truk ke Bandung. Paket tiba dalam keadaan basah dan sebagian isinya rusak. Siapa yang harus mengganti? Jasa ekspedisi yang menerima paket, perusahaan pelayaran, atau perusahaan truk? Apakah cukup kamu membuktikan paketnya rusak, atau kamu harus membuktikan siapa yang lalai?

Di hari lain, penerbanganmu ke Makassar tertunda enam jam. Bagasi tercatatmu tidak muncul di ban berjalan. Kamu ingat ada aturan ganti rugi, tetapi berapa jumlahnya dan dalam keadaan apa maskapai boleh menolak membayar?

Pengangkutan adalah urat nadi perdagangan. Hampir setiap jual beli barang melibatkan pengangkutan, dan hampir setiap pengangkutan menyimpan risiko. Di Bab 2 kamu sudah mengenal ekspeditur, yang mengurus pengiriman tetapi tidak mengangkut sendiri. Bab ini membahas pengangkut itu sendiri secara ringkas: perjanjian pengangkutan dan para pihaknya, prinsip-prinsip tanggung jawab pengangkut, lalu kekhususan pengangkutan darat, laut, dan udara. Pembahasan rinci tentang perlindungan penumpang sebagai konsumen akan kamu temui lagi di mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen.

Perjanjian pengangkutan dan para pihaknya

Pengertian

Purwosutjipto merumuskan pengangkutan sebagai perjanjian timbal balik antara pengangkut dan pengirim, di mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan [1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum PengangkutanPurwosutjipto, 1991 · Djambatan, Jakarta]. Abdulkadir Muhammad menekankan bahwa tujuan pengangkutan adalah tiba di tempat tujuan dengan selamat, sehingga kewajiban pengangkut tidak berhenti pada menggerakkan kendaraan, tetapi menjaga keselamatan barang atau orang selama dalam pengangkutan [2Buku teksHukum Pengangkutan Niaga (cet. 5)Abdulkadir Muhammad, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung].

Sifat perjanjian

Perjanjian pengangkutan bersifat konsensual: ia lahir saat ada kesepakatan, dan dokumen angkutan hanya alat bukti. Para sarjana pernah berdebat tentang sifatnya. Sebagian melihatnya sebagai perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 KUH Perdata), sebagian sebagai perjanjian penyimpanan barang yang disertai pemindahan tempat, dan sebagian sebagai perjanjian campuran. Purwosutjipto berpendapat perjanjian pengangkutan adalah perjanjian khusus yang mengandung unsur pelayanan berkala, penyimpanan, dan pemberian kuasa, sehingga paling tepat dipandang sebagai perjanjian tersendiri yang diatur undang-undang khusus [1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum PengangkutanPurwosutjipto, 1991 · Djambatan, Jakarta].

Para pihak

  • Pengangkut: pihak yang mengikatkan diri menyelenggarakan pengangkutan. Pasal 466 KUHD, misalnya, merumuskan pengangkut laut sebagai orang yang mengikatkan diri, baik dengan carter menurut waktu, carter menurut perjalanan, maupun perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang melalui laut [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI].
  • Pengirim: pihak yang mengadakan perjanjian dengan pengangkut dan membayar uang angkutan.
  • Penerima: pihak yang berhak menerima barang di tempat tujuan. Ia bisa pengirim sendiri atau pihak ketiga, misalnya pembeli dalam jual beli.
  • Penumpang: dalam pengangkutan orang, penumpang sekaligus menjadi pihak dalam perjanjian dan objek yang diangkut.

Dokumen pengangkutan

Setiap moda punya dokumennya. Untuk pengangkutan barang di darat dan perairan pedalaman, KUHD mengenal surat muatan (vrachtbrief), yaitu perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut yang memuat antara lain nama dan berat barang, nama penerima, nama pengangkut, upah angkutan, dan tanda tangan pengirim (Pasal 90) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI]. Untuk pengangkutan laut ada konosemen, yang selain tanda terima juga mewakili hak atas barang. Untuk pengangkutan udara ada tiket penumpang, tanda pengenal bagasi, dan surat muatan udara (airway bill). Untuk angkutan orang di darat ada karcis atau tiket, termasuk tiket elektronik.

Dokumen pengangkutan menurut moda
ModaBarangOrangDasar utama
Darat (jalan)Surat muatan, resi pengirimanKarcis atau tiketPasal 90 KUHD; UU 22/2009
LautKonosemen (bill of lading)Tiket penumpangPasal 504 sampai 517 KUHD; UU Pelayaran
UdaraSurat muatan udara (airway bill)Tiket dan tanda pengenal bagasiUU 1/2009; Konvensi Montreal 1999
Dokumen adalah alat bukti; perjanjian pengangkutan lahir dari kesepakatan.
Coba ingat dulu

Siapa saja pihak dalam perjanjian pengangkutan barang, dan apa fungsi dokumen pengangkutan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pihaknya adalah pengangkut, yang mengikatkan diri menyelenggarakan pengangkutan dengan selamat, dan pengirim, yang membayar uang angkutan. Penerima adalah pihak yang berhak menerima barang di tempat tujuan, bisa pengirim sendiri atau pihak ketiga. Dokumen seperti surat muatan, konosemen, atau airway bill berfungsi sebagai alat bukti perjanjian dan tanda terima barang; konosemen juga mewakili hak atas barang.

Prinsip tanggung jawab pengangkut

Ini bagian yang paling sering keluar di ujian dan paling sering muncul dalam sengketa. Pertanyaannya: kapan pengangkut wajib mengganti kerugian, dan siapa yang harus membuktikan apa?

Empat prinsip

Doktrin mengenal beberapa prinsip tanggung jawab [2Buku teksHukum Pengangkutan Niaga (cet. 5)Abdulkadir Muhammad, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung]:

  1. Tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability). Pengangkut bertanggung jawab bila terbukti bersalah, dan beban pembuktian ada pada pihak yang dirugikan. Ini prinsip umum Pasal 1365 KUH Perdata.
  2. Praduga selalu bertanggung jawab (presumption of liability). Pengangkut dianggap bertanggung jawab atas setiap kerugian, kecuali ia dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan hal di luar kesalahannya, misalnya keadaan memaksa, cacat barang, atau kesalahan pengirim. Beban pembuktian terbalik ada pada pengangkut.
  3. Praduga tidak selalu bertanggung jawab (presumption of non-liability). Kebalikan dari prinsip kedua, biasanya dipakai untuk barang yang ada dalam pengawasan penumpang sendiri, seperti bagasi kabin.
  4. Tanggung jawab mutlak (absolute atau strict liability). Pengangkut bertanggung jawab tanpa melihat ada tidaknya kesalahan, dan tidak dapat membebaskan diri kecuali dalam keadaan yang sangat terbatas.

Dalam praktik, prinsip-prinsip ini sering dikombinasikan dengan pembatasan tanggung jawab (limitation of liability), yaitu batas maksimal ganti rugi yang ditetapkan undang-undang atau perjanjian.

Prinsip yang dianut KUHD

KUHD pada dasarnya menganut praduga bersalah. Pasal 468 menyatakan perjanjian pengangkutan mewajibkan pengangkut menjaga keselamatan barang dari saat penerimaan sampai penyerahan.

Pasal 468KUHD[3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI]

Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya. Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim.

Rumusan "kecuali bila ia membuktikan" adalah ciri praduga bersalah. Pihak yang dirugikan cukup membuktikan bahwa barang diterima pengangkut dalam keadaan baik dan diserahkan dalam keadaan rusak atau kurang. Pengangkutlah yang harus membuktikan alasan pembebasannya.

Prinsip tanggung jawab pengangkut
PrinsipSiapa membuktikanContoh penerapan
Berdasarkan kesalahanPihak yang dirugikanGugatan perbuatan melawan hukum biasa (Pasal 1365 KUH Perdata)
Praduga bersalahPengangkut (untuk membebaskan diri)Pasal 468 dan 522 KUHD; Pasal 91 KUHD
Praduga tidak bersalahPenumpangBagasi kabin dan barang yang disimpan sendiri oleh penumpang
Tanggung jawab mutlak dengan batasTidak perlu membuktikan kesalahanGanti rugi penumpang pesawat yang meninggal menurut PM 77/2011

Larangan klausula pembebasan

Pengangkut sering berusaha membatasi tanggung jawabnya dalam syarat-syarat baku. KUHD membatasi upaya itu. Pasal 470 menyatakan pengangkut tidak bebas memperjanjikan bahwa ia tidak bertanggung jawab, atau hanya terbatas, atas kerugian karena kurangnya pemeliharaan, perlengkapan, atau awak alat angkut, atau karena perlakuan dan penjagaan yang keliru terhadap barang; persyaratan demikian batal. Namun pengangkut boleh membatasi ganti rugi sampai jumlah tertentu per satuan barang [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI]. Untuk barang berharga seperti emas, uang, atau surat berharga, Pasal 469 menyatakan pengangkut hanya bertanggung jawab bila sifat dan nilai barang diberitahukan sebelum atau saat diterima [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI].

Coba ingat dulu

Prinsip tanggung jawab apa yang dianut Pasal 468 KUHD, dan apa akibatnya bagi beban pembuktian?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pasal 468 KUHD menganut prinsip praduga bersalah (presumption of liability). Pengangkut wajib mengganti kerugian atas barang yang tidak diserahkan atau rusak, kecuali ia membuktikan kerugian disebabkan kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari, sifat atau cacat barang, atau kesalahan pengirim. Pihak yang dirugikan cukup membuktikan kerugian; beban membuktikan alasan pembebasan ada pada pengangkut.

Tanggung jawab dalam pengangkutan berantai dan multimoda

Paket oleh-oleh dari Medan dalam cerita pembuka melewati tiga tangan: ekspeditur, pengangkut laut, dan pengangkut darat. Dalam keadaan seperti ini, pertanyaan pertama adalah dengan siapa pengirim membuat perjanjian. Bila pengirim membuat perjanjian dengan ekspeditur, ekspeditur bertanggung jawab atas kerusakan karena kesalahannya dan juga menanggung ekspeditur perantara yang dipakainya (Pasal 88 dan 89 KUHD) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI]. Bila pengirim membuat satu perjanjian dengan pengangkut yang menjanjikan pengangkutan sampai ke tujuan akhir meskipun memakai beberapa moda, kita bicara tentang pengangkutan multimoda. Dalam pengangkutan multimoda, penyelenggara bertanggung jawab atas seluruh perjalanan berdasarkan satu dokumen, lalu dapat menagih balik kepada pengangkut pada ruas tempat kerugian terjadi [2Buku teksHukum Pengangkutan Niaga (cet. 5)Abdulkadir Muhammad, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung].

Bagi pengirim atau penerima, cara ini jauh lebih mudah. Ia tidak perlu menebak di ruas mana barang rusak; cukup menggugat pihak yang menjadi lawan perjanjiannya. Pihak itulah yang kemudian menyelesaikan urusan dengan pengangkut-pengangkut lain. Prinsipnya sama dengan aturan umum hukum perjanjian: perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya (Pasal 1340 KUH Perdata), sehingga tuntutan diarahkan kepada pihak yang berjanji kepadamu [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Direktori Peraturan Mahkamah Agung RI].

Kedaluwarsa dan penyelesaian sengketa

Tuntutan dalam pengangkutan dibatasi waktu yang relatif singkat agar bukti tidak hilang dan pengangkut dapat menutup pembukuannya. Untuk pengangkutan darat dan perairan pedalaman, Pasal 95 KUHD menetapkan satu tahun untuk pengiriman di Indonesia dan dua tahun untuk pengiriman ke luar negeri. Karena itu, langkah praktis yang dianjurkan para penulis adalah segera mencatat keberatan pada dokumen saat menerima barang, mendokumentasikan kerusakan, dan mengajukan klaim tertulis kepada pengangkut [1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum PengangkutanPurwosutjipto, 1991 · Djambatan, Jakarta]. Penumpang dan pengirim yang berstatus konsumen juga dapat menempuh penyelesaian melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau pengadilan, sebagaimana akan kamu pelajari di Hukum Perlindungan Konsumen.

Pengangkutan darat

Dalam KUHD

KUHD mengatur pengangkutan darat dan perairan pedalaman dalam Pasal 91 sampai 98. Pasal 91 menyatakan pengangkut dan juragan kapal bertanggung jawab atas semua kerusakan barang yang diterima untuk diangkut, kecuali disebabkan cacat barang itu sendiri, keadaan di luar kekuasaan mereka, atau kesalahan pengirim atau ekspeditur. Pasal 92 membebaskan pengangkut dari tanggung jawab atas keterlambatan bila disebabkan keadaan memaksa [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI].

Dua ketentuan prosedural perlu kamu ingat. Pertama, Pasal 93: setelah upah angkutan dibayar dan barang diterima, gugurlah hak menuntut kerugian atas kerusakan atau kekurangan yang saat itu dapat dilihat dari luar. Jadi, periksalah paket sebelum menerima. Kedua, Pasal 95: tuntutan terhadap ekspeditur atau pengangkut karena kehilangan, keterlambatan, atau kerusakan kedaluwarsa dalam satu tahun untuk pengiriman di wilayah Indonesia dan dua tahun untuk pengiriman dari Indonesia ke luar negeri [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI].

Dalam UU LLAJ

Pengangkutan dengan kendaraan bermotor di jalan kini terutama diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sebagian ketentuannya diubah UU Cipta Kerja [5PeraturanUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanUU 22/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96]. UU ini mewajibkan perusahaan angkutan umum mengganti kerugian yang diderita penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan (Pasal 188), serta bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan penumpang (Pasal 192) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanUU 22/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96]. Perusahaan angkutan juga bertanggung jawab atas kerugian akibat perbuatan orang yang dipekerjakannya. Pola ini sama dengan praduga bersalah dalam KUHD.

Selain UU LLAJ, pengangkutan dengan kereta api diatur undang-undang perkeretaapian dengan pola tanggung jawab serupa: penyelenggara bertanggung jawab atas kerugian penumpang dan barang sejak diangkut sampai diturunkan, kecuali terbukti di luar kesalahannya [2Buku teksHukum Pengangkutan Niaga (cet. 5)Abdulkadir Muhammad, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung].

Pengangkutan laut

Pengaturan

Pengangkutan laut diatur Buku II KUHD tentang hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. UU 66/2024 antara lain menegaskan penerapan asas cabotage, yaitu kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan kapal berbendera Indonesia, serta memperkuat pelayaran rakyat dan pelayaran perintis [6PeraturanUndang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang PelayaranUU 66/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 252]. UU Pelayaran lebih banyak bersifat publik (perizinan, keselamatan, kepelabuhanan), sedangkan aspek perjanjian dan tanggung jawab perdata masih banyak bersandar pada KUHD.

Tanggung jawab atas barang dan penumpang

Pasal 468 KUHD yang sudah kamu baca berlaku untuk pengangkutan barang di laut. Pengangkut juga bertanggung jawab atas kerugian karena keterlambatan penyerahan barang, kecuali ia membuktikan keterlambatan itu akibat kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindari (Pasal 477) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI].

Untuk penumpang, Pasal 521 mendefinisikan pengangkut orang di laut, dan Pasal 522 mewajibkan pengangkut menjaga keselamatan penumpang dari saat naik sampai turun dari kapal. Pengangkut wajib mengganti kerugian karena cedera yang menimpa penumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia membuktikan bahwa cedera itu akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan penumpang sendiri [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI]. Bagasi milik penumpang tunduk pada aturan pengangkutan barang, tetapi untuk barang yang disimpan sendiri oleh penumpang, pengangkut tidak wajib mengganti kecuali terbukti tidak ada usaha penyelamatan yang seperlunya (Pasal 533).

Konosemen

Konosemen adalah surat bertanggal yang di dalamnya pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang tertentu untuk diangkut ke tempat yang ditunjuk dan menyerahkannya kepada orang yang ditunjuk (Pasal 506 KUHD) [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23KUHD · JDIH Mahkamah Agung RI]. Konosemen punya tiga fungsi: tanda terima barang, bukti perjanjian pengangkutan, dan surat yang mewakili hak atas barang. Fungsi ketiga inilah yang membuat konosemen termasuk surat berharga dalam arti kebendaan, seperti dibahas di Bab 3. Pemegang konosemen yang sah berhak menuntut penyerahan barang, dan konosemen dapat diperdagangkan untuk menjual barang yang masih di tengah laut. Konosemen biasanya diterbitkan dalam beberapa lembar yang berlaku satu untuk semua (Pasal 507).

Keliru
Pasal 470 KUHD menyatakan batal syarat yang membebaskan pengangkut dari tanggung jawab atas kerugian karena kurangnya pemeliharaan, perlengkapan, atau awak alat angkut, atau karena perlakuan dan penjagaan yang keliru atas barang. Pengangkut hanya boleh membatasi jumlah ganti rugi per satuan barang.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Pengangkutan udara

Rezim domestik dan internasional

Pengangkutan udara diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang beberapa ketentuannya diubah UU Cipta Kerja [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PenerbanganUU 1/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 1]. Indonesia memakai dua rezim tanggung jawab. Untuk penerbangan dalam negeri berlaku UU Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Untuk penerbangan internasional berlaku Konvensi Montreal 1999, yang disahkan Indonesia dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016 [8PeraturanPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan UdaraPM 77/2011 · Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, 9PeraturanPeraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pengesahan Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by AirPerpres 95/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 249].

Tanggung jawab dalam UU Penerbangan

UU 1/2009 menetapkan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka akibat kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau saat naik turun pesawat (Pasal 141), atas bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak selama dalam pengawasan pengangkut (Pasal 144), atas kargo (Pasal 145), dan atas keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali pengangkut membuktikan keterlambatan disebabkan faktor cuaca dan teknis operasional (Pasal 146) [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PenerbanganUU 1/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 1]. Untuk bagasi kabin, pengangkut tidak bertanggung jawab kecuali penumpang membuktikan kerugian disebabkan tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Ini contoh praduga tidak bersalah.

Besaran ganti rugi menurut PM 77/2011

Rp1,25 miliar
Ganti rugi per penumpang yang meninggal di dalam pesawat akibat kecelakaan[8PeraturanPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan UdaraPM 77/2011 · Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]
Rp200.000/kg
Ganti rugi bagasi tercatat hilang, paling banyak Rp4 juta per penumpang[8PeraturanPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan UdaraPM 77/2011 · Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]
Rp300.000
Ganti rugi keterlambatan lebih dari 4 jam per penumpang[8PeraturanPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan UdaraPM 77/2011 · Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]

PM 77/2011 juga mengatur bahwa penumpang yang meninggal saat proses dari ruang tunggu ke pesawat atau turun dari pesawat ke ruang kedatangan mendapat Rp500 juta, cacat tetap total Rp1,25 miliar, dan biaya perawatan luka-luka paling banyak Rp200 juta. Bagasi tercatat dianggap hilang bila tidak ditemukan dalam 14 hari kalender sejak kedatangan, dan selama belum ditemukan, pengangkut wajib memberi uang tunggu Rp200.000 per hari paling lama tiga hari. Pengangkut dibebaskan dari ganti rugi keterlambatan yang disebabkan faktor cuaca atau teknis operasional, seperti bandara tidak dapat digunakan, antrean lepas landas, atau keterlambatan pengisian bahan bakar [8PeraturanPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan UdaraPM 77/2011 · Direktorat Jenderal Perhubungan Udara].

Untuk kerugian penumpang yang meninggal di dalam pesawat, PM 77/2011 tidak mensyaratkan pembuktian kesalahan pengangkut; jumlahnya tetap dan terbatas. Inilah contoh tanggung jawab mutlak yang dibatasi. Bagi penerbangan internasional, Konvensi Montreal 1999 memakai sistem dua tingkat: sampai batas tertentu pengangkut bertanggung jawab tanpa melihat kesalahan, dan di atas batas itu pengangkut dapat membebaskan diri bila membuktikan kerugian bukan karena kelalaiannya [10Jurnal ilmiahLegal Protection of Passengers for Loss and Damage of Luggage on Air Airlines Based on the 1999 Montreal Convention and National LawPramesti dkk., 2025 · Jurnal Equitable 10(1)].

Coba ingat dulu

Berapa ganti rugi keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam menurut PM 77/2011, dan kapan maskapai dibebaskan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Ganti ruginya Rp300.000 per penumpang (atau 50 persen bila pengangkut menawarkan re-routing ke tujuan terdekat). Maskapai dibebaskan bila keterlambatan disebabkan faktor cuaca (hujan lebat, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar) atau teknis operasional (bandara tidak dapat digunakan, landasan terganggu, antrean lepas landas atau pendaratan, keterlambatan pengisian bahan bakar). Dasarnya Pasal 146 UU 1/2009 dan Pasal 10 serta 13 PM 77/2011.

Pengangkutan udara domestik dan internasional
Domestik
  • UU 1/2009 Penerbangan
  • PM 77/2011 menetapkan jumlah ganti rugi dalam rupiah
  • Meninggal di pesawat Rp1,25 miliar
  • Bagasi Rp200.000/kg, maksimal Rp4 juta
Internasional
  • Konvensi Montreal 1999
  • Disahkan dengan Perpres 95/2016
  • Batas dalam Special Drawing Rights
  • Sistem dua tingkat untuk kematian dan cedera

Latihan

Soal 1 dari 7
Barang yang diangkut kapal tiba dalam keadaan rusak. Menurut Pasal 468 KUHD, siapa yang harus membuktikan apa?
Soal 2 dari 7
Dalam syarat umum konosemen, pengangkut mencantumkan klausula bahwa ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang akibat awak kapal yang kurang terlatih. Bagaimana kedudukan klausula itu?
Soal 3 dari 7
Andi menerima paket dari kurir, membayar ongkos kirim, lalu baru membuka paket keesokan harinya dan menemukan kardus penyok yang sebenarnya terlihat dari luar saat diterima. Bagaimana haknya menurut KUHD?
Soal 4 dari 7
Pengirim mengirim perhiasan emas di dalam kardus pakaian tanpa memberi tahu pengangkut laut. Perhiasan hilang. Apakah pengangkut bertanggung jawab?
Soal 5 dari 7
Seorang penumpang pesawat domestik meninggal di dalam pesawat akibat kecelakaan. Berapa ganti rugi menurut PM 77/2011 dan apakah ahli waris harus membuktikan kesalahan maskapai?
Soal 6 dari 7
Konosemen berbeda dari surat muatan biasa karena ...
Soal 7 dari 7
Penerbangan Jakarta ke Singapura mengalami kecelakaan. Rezim tanggung jawab mana yang berlaku?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik dan konsensual: pengangkut wajib membawa barang atau orang ke tujuan dengan selamat, pengirim membayar uang angkutan.
  2. Pihaknya pengangkut dan pengirim, ditambah penerima atau penumpang; dokumen angkutan (surat muatan, konosemen, airway bill, tiket) adalah alat bukti.
  3. KUHD menganut praduga bersalah: pengangkut wajib mengganti kecuali membuktikan keadaan yang tidak dapat dihindari, cacat barang, atau kesalahan pengirim (Pasal 468, 91, 522).
  4. Klausula yang membebaskan pengangkut atas kelalaian pemeliharaan, perlengkapan, awak, atau penjagaan barang batal (Pasal 470); barang berharga harus diberitahukan (Pasal 469).
  5. Pengangkutan darat: Pasal 91 sampai 98 KUHD (hak gugur bila cacat terlihat saat diterima; kedaluwarsa 1 tahun) dan UU 22/2009 LLAJ (Pasal 188 dan 192).
  6. Pengangkutan laut: Buku II KUHD dan UU Pelayaran jo. UU 66/2024 (asas cabotage); konosemen mewakili hak atas barang.
  7. Pengangkutan udara domestik: UU 1/2009 dan PM 77/2011 (Rp1,25 miliar meninggal, Rp200.000/kg bagasi maksimal Rp4 juta, Rp300.000 keterlambatan lebih 4 jam); internasional: Konvensi Montreal 1999 melalui Perpres 95/2016.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 5: Hukum pengangkutan
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    H.M.N. Purwosutjipto (1991). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Djambatan, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian dan sifat perjanjian pengangkutan.
  2. 2
    Abdulkadir Muhammad (2013). Hukum Pengangkutan Niaga (cet. 5). Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Prinsip tanggung jawab pengangkut dan pengangkutan multimoda.
  3. 3
    Hindia Belanda; terjemahan Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.
    Pasal 1, perantara dagang, surat berharga, asuransi, dan pengangkutan.
  4. 4
    Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Direktori Peraturan Mahkamah Agung RI.
    Hukum umum melalui Pasal 1 KUHD; Pasal 1131, 1132, 1341, 1338, hak istimewa.
  5. 5
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96.
    Tanggung jawab perusahaan angkutan umum (Pasal 188 dan 192).
  6. 6
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 252.
    Asas cabotage, pelayaran rakyat, dan perintis.
  7. 7
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 1.
    Tanggung jawab pengangkut udara (Pasal 141 sampai 146).
  8. 8
    Menteri Perhubungan RI (2011). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
    Besaran ganti rugi penumpang, bagasi, dan keterlambatan.
  9. 9
    Republik Indonesia (2016). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pengesahan Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 249.
    Pengesahan Konvensi Montreal 1999 untuk angkutan udara internasional.
  10. 10
    Reyna Pramesti, Sutiarnoto, Fajar Khaify Rizky (2025). Legal Protection of Passengers for Loss and Damage of Luggage on Air Airlines Based on the 1999 Montreal Convention and National Law. Jurnal Equitable 10(1).
    Tanggung jawab pengangkut udara menurut Konvensi Montreal dan hukum nasional.

Selesai mempelajari bab 5? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.