Sebuah perusahaan konstruksi kecil di Surabaya punya utang kepada tiga pemasok semen dan satu bank. Proyeknya macet, pembayaran dari pemilik proyek tertunda, dan sudah enam bulan ia tidak membayar tagihan pemasok yang jatuh tempo. Salah satu pemasok berpikir: daripada menggugat wanprestasi yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, lebih baik mengajukan permohonan pailit. Prosesnya cepat, dan ancaman pailit biasanya membuat debitor segera mencari jalan untuk membayar.
Pikiran pemasok itu menggambarkan dua wajah kepailitan. Di satu sisi, kepailitan adalah mekanisme untuk membagi harta debitor yang tidak mampu membayar secara adil kepada semua kreditornya. Di sisi lain, syarat yang sederhana membuat kepailitan mudah dipakai sebagai alat tekan, bahkan terhadap perusahaan yang sebenarnya masih sehat. Hukum kepailitan Indonesia terus bergulat dengan ketegangan ini.
Bab ini membuka rangkaian tiga bab tentang kepailitan dan PKPU. Di sini kamu belajar pengertian dan sejarah kepailitan, asas-asasnya, syarat pailit menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), siapa yang boleh mengajukan permohonan, Pengadilan Niaga, serta prosedur dan jangka waktunya. Bab 7 membahas akibat putusan pailit dan jalannya pemberesan, sedangkan Bab 8 membahas PKPU dan debitor khusus. Hukum acara di sini akan terasa akrab bila kamu sudah belajar Hukum Acara Perdata, tetapi banyak aturannya menyimpang demi kecepatan.
Pengertian, sejarah, dan tujuan kepailitan
Kepailitan sebagai sita umum
Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan merumuskan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Ada tiga unsur dalam rumusan itu. Pertama, sita umum: berbeda dengan sita jaminan dalam perkara perdata biasa yang hanya menyasar barang tertentu untuk kepentingan satu penggugat, sita dalam kepailitan meliputi seluruh harta debitor untuk kepentingan semua kreditor. Kedua, pengelolaan harta beralih kepada kurator. Ketiga, prosesnya diawasi hakim pengawas.
Istilah pailit berasal dari kata Belanda failliet, yang berakar dari bahasa Prancis faillite yang berarti kemacetan pembayaran. Dalam bahasa sehari-hari, pailit sering disamakan dengan bangkrut. Secara hukum, keduanya berbeda: pailit adalah status hukum yang ditetapkan putusan pengadilan, sedangkan bangkrut menggambarkan keadaan keuangan [2Buku teksHukum Kepailitan (edisi revisi)].
Dasar dalam KUH Perdata
Kepailitan adalah pelaksanaan dua pasal kunci KUH Perdata. Pasal 1131 menyatakan segala kebendaan debitor, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang baru akan ada, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. Pasal 1132 menyatakan kebendaan itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditor, dan hasil penjualannya dibagi menurut keseimbangan besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali ada alasan sah untuk didahulukan [3PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Kepailitan adalah mesin yang menjalankan Pasal 1132 secara kolektif ketika harta debitor tidak cukup untuk semua.
Sejarah singkat
- 1905 dan 1906FaillissementsverordeningStaatsblad 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad 1906 Nomor 348; berlaku bagi golongan Eropa dan yang tunduk padanya.
- 1997 sampai 1998Krisis moneterBanyak debitor gagal bayar; peraturan lama dinilai lamban dan jarang dipakai.
- 22 April 1998Perppu 1/1998Mengubah undang-undang kepailitan, membentuk Pengadilan Niaga, dan memperkenalkan batas waktu yang ketat.
- 1998UU 4/1998Menetapkan Perppu 1/1998 menjadi undang-undang.
- 18 Oktober 2004UU 37/2004Mencabut Faillissementsverordening dan UU 4/1998; mengatur kepailitan dan PKPU dalam satu undang-undang.
- 12 Januari 2023UU 4/2023 (P2SK)Kewenangan permohonan pailit dan PKPU atas lembaga jasa keuangan dipusatkan pada OJK.
- 2025 sampai 2026Putusan MK dan rancangan perubahanMK memaknai ulang keadaan insolvensi dan laporan kurator; RUU perubahan UU 37/2004 disusun dan masuk Prolegnas jangka menengah 2025 sampai 2029.
Krisis 1998 adalah titik balik. Pemerintah dan lembaga keuangan internasional mendorong hukum kepailitan yang cepat dan pasti agar utang swasta yang menumpuk dapat diselesaikan. Lahirlah Perppu 1/1998 dengan inovasi Pengadilan Niaga dan batas waktu ketat, yang kemudian disempurnakan UU 37/2004 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 4Buku teksSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua)]. UU 37/2004 masih berlaku sampai sekarang. Kementerian Hukum telah menggelar rapat panitia antarkementerian untuk menyusun RUU perubahannya, yang masuk Prolegnas jangka menengah 2025 sampai 2029, tetapi sampai November 2026 perubahan itu belum disahkan [5Data atau dokumen resmiRapat PAK Lanjutan Penyusunan RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Tujuan dan asas
Penjelasan Umum UU Kepailitan menyebut beberapa alasan perlunya kepailitan: menghindari perebutan harta debitor bila beberapa kreditor menagih bersamaan; menghindari kreditor pemegang jaminan menjual barang tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau kreditor lain; dan menghindari kecurangan, baik oleh salah satu kreditor maupun oleh debitor sendiri. UU ini juga menyebut empat asas: keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan, dan integrasi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Sutan Remy Sjahdeini menguraikan asas-asas yang lebih rinci, di antaranya bahwa kepailitan semestinya jalan terakhir, bahwa hanya debitor yang insolven yang layak dipailitkan, bahwa harta pailit berada di bawah sita umum dan dikelola kurator, dan bahwa hak jaminan diakui sebagai hak separatis [4Buku teksSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua)]. Para penulis juga mengenal tiga prinsip pembagian:
- Paritas creditorum: semua kreditor punya hak yang sama atas harta debitor.
- Pari passu pro rata parte: harta dibagi seimbang menurut besar kecilnya piutang.
- Structured creditors: kreditor dikelompokkan menurut kedudukannya (separatis, preferen, konkuren), sehingga pembagian mengikuti urutan [6Buku teksHukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan].
Apa hubungan kepailitan dengan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 1131 menjadikan seluruh harta debitor jaminan untuk semua perikatannya, dan Pasal 1132 menjadikannya jaminan bersama bagi semua kreditor yang hasil penjualannya dibagi seimbang menurut besar piutang, kecuali ada alasan sah untuk didahulukan. Kepailitan adalah mekanisme kolektif untuk melaksanakan kedua pasal itu melalui sita umum, ketika harta debitor tidak cukup untuk membayar semua kreditor.
Syarat permohonan pailit
Pasal 2 ayat (1)
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Dari pasal ini lahir dua syarat materiil:
- Ada dua kreditor atau lebih (concursus creditorum). Kepailitan adalah mekanisme pembagian; bila hanya ada satu kreditor, tidak ada yang perlu dibagi, dan cukup gugatan biasa.
- Ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, yang tidak dibayar lunas. Utang itu tidak harus utang kepada pemohon; cukup ada satu utang kepada siapa pun dari para kreditor.
Perhatikan apa yang tidak menjadi syarat. UU tidak mensyaratkan debitor dalam keadaan insolven, yaitu utangnya lebih besar dari hartanya. Tidak ada pula batas minimal jumlah utang. Inilah yang membuat kepailitan di Indonesia sering disebut sangat ramah kepada kreditor (creditor-friendly) [4Buku teksSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua)].
Pengertian utang yang luas
Pasal 1 angka 6 merumuskan utang sebagai kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi debitor [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Rumusan ini sengaja luas. Utang tidak terbatas pada pinjam meminjam uang; kewajiban membayar harga dalam jual beli, kewajiban mengembalikan uang muka karena barang tidak dikirim, atau kewajiban membayar ganti rugi yang timbul dari putusan pengadilan juga termasuk.
Sebelum UU 37/2004, terjadi perdebatan apakah utang dalam kepailitan harus diartikan sempit (hanya utang dari pinjaman uang) atau luas. Pengadilan sempat memutus berbeda-beda. UU 37/2004 mengakhiri perdebatan dengan memilih pengertian luas [6Buku teksHukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan].
Jatuh waktu dan dapat ditagih
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menerangkan bahwa utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih adalah kewajiban membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Klausula percepatan (acceleration clause) dalam perjanjian kredit, misalnya, membuat seluruh sisa utang jatuh tempo seketika bila debitor lalai membayar satu cicilan.
Pembuktian sederhana
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Penjelasannya menyebut bahwa yang dimaksud fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar, sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalilkan pemohon dan termohon tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pailit [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Kata "harus" menunjukkan bahwa hakim tidak punya keleluasaan menolak bila syarat terbukti. Sebaliknya, bila keberadaan utang itu sendiri masih dibantah dan memerlukan pembuktian rumit, Pengadilan Niaga harus menolak, dan sengketanya diselesaikan melalui gugatan perdata biasa di Pengadilan Negeri.
Pailitnya Telkomsel dan batas pembuktian sederhana[7Jurnal ilmiahPenerapan Penafsiran Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan (Studi Kasus Nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012)]
- FaktaPT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang, mendalilkan PT Telekomunikasi Selular berutang karena tidak memenuhi kewajiban menyediakan voucher sesuai perjanjian kerja sama distribusi tahun 2011. Pemohon juga menunjuk kreditor lain. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan dan menyatakan Telkomsel, perusahaan yang jelas solven, pailit.
- Masalah hukumApakah kewajiban yang dibantah keberadaannya dan lahir dari sengketa pelaksanaan perjanjian distribusi dapat dibuktikan secara sederhana sebagai utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4)?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung membatalkan putusan pailit. Menurut MA, dalil adanya utang dibantah termohon, dan kebenaran adanya utang itu memerlukan pembuktian yang rumit dan tidak sederhana, sehingga tidak memenuhi Pasal 8 ayat (4). Pengurusan yang sudah dilakukan kurator sebelum pembatalan tetap sah, dan biaya kepailitan ditetapkan majelis kasasi.
- PelajaranPembuktian sederhana adalah penyaring penting agar kepailitan tidak dipakai menggantikan gugatan wanprestasi. Kasus ini juga memperlihatkan kelemahan UU 37/2004 yang tidak mensyaratkan uji insolvensi: perusahaan sehat dapat dinyatakan pailit di tingkat pertama, dan karena putusan pailit dapat dilaksanakan lebih dulu, kerugian reputasi terjadi sebelum kasasi diputus.
Kasus Telkomsel memicu diskusi panjang tentang perlunya insolvency test. Sejumlah penulis mengusulkan agar perubahan UU Kepailitan mensyaratkan debitor terbukti tidak mampu membayar, atau setidaknya menetapkan batas minimal utang, supaya kepailitan kembali menjadi jalan terakhir [7Jurnal ilmiahPenerapan Penafsiran Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan (Studi Kasus Nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012), 4Buku teksSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua)].
Apa dua syarat materiil pailit, dan apa yang dimaksud pembuktian sederhana?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Syaratnya menurut Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004: debitor mempunyai dua atau lebih kreditor, dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Pembuktian sederhana (Pasal 8 ayat 4) berarti cukup terbukti fakta adanya dua kreditor atau lebih dan fakta utang yang jatuh waktu dan tidak dibayar; perbedaan jumlah utang tidak menghalangi putusan pailit, tetapi bila keberadaan utang itu sendiri memerlukan pembuktian rumit, permohonan harus ditolak.
Siapa yang dapat dinyatakan pailit
Pasal 2 ayat (1) memakai istilah debitor, dan Pasal 1 angka 3 merumuskannya sebagai orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Pasal 1 angka 11 menjelaskan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, termasuk korporasi berbadan hukum maupun bukan badan hukum, bahkan yang sedang dalam likuidasi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Jadi, yang dapat dipailitkan meliputi:
- Orang perseorangan, baik pengusaha maupun bukan. UU 37/2004 tidak membedakan kepailitan perseorangan dan perusahaan, sehingga seorang karyawan yang berutang kepada dua bank pun secara teori dapat dipailitkan [4Buku teksSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua)].
- Badan hukum, seperti perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
- Persekutuan bukan badan hukum, terutama firma. Pasal 5 mensyaratkan permohonan terhadap firma memuat nama dan tempat tinggal setiap sekutu yang tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma, karena kepailitan firma menjangkau harta para sekutunya.
- Harta peninggalan. UU Kepailitan juga mengatur kepailitan harta peninggalan orang yang sudah meninggal, bila harta itu tidak cukup untuk membayar utangnya, sehingga kreditor tidak saling berebut dengan para ahli waris.
Dalam praktik, sebagian besar perkara melibatkan perseroan terbatas. Namun kepailitan perseorangan juga terjadi, sering kali karena orang itu menjadi penjamin pribadi (personal guarantor) atas utang perusahaannya. Penjamin yang sudah melepaskan hak istimewanya untuk meminta harta debitor utama disita lebih dulu dapat langsung ditagih, dan bila ada dua kreditor serta utang yang jatuh tempo, ia dapat dipailitkan bersama atau terpisah dari perusahaannya [6Buku teksHukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan]. Inilah sebabnya pemilik usaha kecil perlu berhati-hati menandatangani jaminan pribadi untuk kredit perusahaannya.
Siapa yang dapat mengajukan permohonan
Debitor, kreditor, dan kejaksaan
Menurut Pasal 2 ayat (1), permohonan dapat diajukan oleh debitor sendiri (voluntary petition) atau oleh satu atau lebih kreditornya. Debitor yang terikat perkawinan dengan persatuan harta hanya dapat mengajukan permohonan atas persetujuan suami atau istrinya (Pasal 4). Pasal 2 ayat (2) juga memberi wewenang kepada kejaksaan untuk kepentingan umum, misalnya bila debitor melarikan diri, menggelapkan harta, atau berutang kepada masyarakat luas [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Permohonan wajib diajukan oleh advokat, kecuali bila pemohonnya kejaksaan atau lembaga negara yang ditunjuk undang-undang (Pasal 7) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Debitor khusus
Untuk debitor tertentu, undang-undang membatasi siapa yang boleh menjadi pemohon. Teks asli Pasal 2 ayat (3) sampai (5) UU 37/2004 menyebut Bank Indonesia untuk bank; Bapepam untuk perusahaan efek, bursa, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian; dan Menteri Keuangan untuk perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Sumber perubahan ini adalah UU 4/2023 dan UU 4/2026 [8PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Pembahasan lengkap tentang bank, perusahaan asuransi, dan BUMN ada di Bab 8.
Peran panitera dan Putusan MK 071/PUU-II/2004
Pasal 6 ayat (3) UU 37/2004 semula mewajibkan panitera menolak pendaftaran permohonan pailit terhadap debitor khusus bila tidak diajukan oleh lembaga yang berwenang. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan 001-002/PUU-III/2005 tanggal 17 Mei 2005 menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945, karena panitera adalah petugas administratif yang tidak boleh mengambil alih fungsi hakim menilai kedudukan hukum pemohon [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan 001-002/PUU-III/2005 tentang pengujian UU Kepailitan dan PKPU]. Sejak itu, permohonan tetap didaftarkan dan hakimlah yang menyatakannya tidak dapat diterima bila pemohon tidak berwenang. Menariknya, MK menolak menghapus Pasal 2 ayat (5), sehingga pembatasan pemohon untuk perusahaan asuransi tetap berlaku; seorang hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda.
| Debitor | Pemohon yang berwenang | Dasar |
|---|---|---|
| Orang perseorangan dan badan usaha umum | Debitor sendiri, satu atau lebih kreditor, kejaksaan | Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU 37/2004 |
| Bank | OJK | Pasal 8B UU OJK jo. UU 4/2023 |
| Perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, kustodian sentral | OJK | Pasal 8B UU OJK jo. UU 4/2023 |
| Perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech pendanaan | OJK | UU 40/2014; Pasal 8B UU OJK |
| BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik | Menteri Keuangan | Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004 |
Pengadilan Niaga dan prosedur pemeriksaan
Pengadilan Niaga
Perkara kepailitan diperiksa Pengadilan Niaga, yaitu pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum (Pasal 1 angka 7). Pengadilan Niaga pertama dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Perppu 1/1998, kemudian ditambah pada Pengadilan Negeri Makassar, Medan, Surabaya, dan Semarang [6Buku teksHukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan]. Jadi kini ada lima Pengadilan Niaga, masing-masing dengan wilayah hukum beberapa provinsi.
Pengadilan yang berwenang adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum debitor (Pasal 3 ayat 1). Untuk badan hukum, tempat kedudukannya sesuai anggaran dasar. Bila debitor sudah meninggalkan Indonesia, yang berwenang adalah pengadilan tempat kedudukan terakhirnya; bila debitor tidak berkedudukan di Indonesia tetapi menjalankan usaha di Indonesia, yang berwenang adalah pengadilan tempat kantor pusat usahanya di Indonesia [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Hukum acara yang dipakai
Pasal 299 UU Kepailitan menyatakan bahwa kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdata [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Artinya, HIR dan RBg tetap menjadi latar belakang, misalnya tentang pemanggilan, alat bukti, dan pembuktian. Tetapi banyak aturan khusus menyimpanginya: tidak ada mediasi wajib seperti dalam gugatan perdata biasa, tidak ada banding, permohonan harus diajukan advokat, dan setiap tahap dibatasi waktu dalam hitungan hari. Penyimpangan-penyimpangan ini lahir dari tujuan yang sama, yaitu penyelesaian utang piutang yang cepat, terbuka, dan efektif. Bila kelak kamu belajar Praktik Peradilan Perdata, bandingkan alur ini dengan alur gugatan wanprestasi yang bisa memakan waktu bertahun-tahun sampai berkekuatan hukum tetap.
Jangka waktu yang ketat
Ciri utama acara kepailitan adalah kecepatan. Undang-undang menetapkan batas waktu untuk hampir setiap langkah.
Selama putusan belum diucapkan, kreditor atau lembaga pemohon dapat meminta sita jaminan atas harta debitor atau penunjukan kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha dan pembayaran, bila diperlukan untuk melindungi kepentingan kreditor (Pasal 10) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Dalam putusan pernyataan pailit, pengadilan wajib mengangkat kurator dan hakim pengawas; bila tidak ada usulan kurator, Balai Harta Peninggalan diangkat sebagai kurator (Pasal 15) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Upaya hukum
Terhadap putusan pailit tidak ada banding. Upaya hukumnya langsung kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat 1), diajukan paling lambat 8 hari setelah putusan diucapkan, dengan memori kasasi yang wajib diserahkan pada tanggal pendaftaran. Kasasi dapat diajukan tidak hanya oleh debitor dan kreditor yang menjadi pihak, tetapi juga oleh kreditor lain yang bukan pihak di tingkat pertama (Pasal 11 ayat 3). Mahkamah Agung wajib mengucapkan putusan kasasi paling lambat 60 hari setelah permohonan diterima (Pasal 13) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali (Pasal 14). Alasannya dibatasi Pasal 295: ditemukannya bukti baru yang bersifat menentukan, yang diajukan paling lambat 180 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim, yang diajukan paling lambat 30 hari [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Data resmi menunjukkan perkara kepailitan termasuk perkara perdata khusus yang paling banyak sampai ke Mahkamah Agung setelah perselisihan hubungan industrial.
Pada tahun yang sama, Mahkamah Agung juga menerima 52 permohonan peninjauan kembali perkara kepailitan [11Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Kepaniteraan Mahkamah Agung 2024].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Berapa batas waktu pengucapan putusan pailit dan pengajuan kasasi?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Putusan pailit di Pengadilan Niaga harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah permohonan didaftarkan (Pasal 8 ayat 5). Kasasi diajukan paling lambat 8 hari setelah putusan diucapkan (Pasal 11 ayat 2), dan Mahkamah Agung wajib memutus paling lambat 60 hari setelah permohonan kasasi diterima (Pasal 13 ayat 3). Tidak ada upaya banding.
Latihan
- Kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit yang diurus dan dibereskan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas (Pasal 1 angka 1 UU 37/2004); ia melaksanakan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
- Sejarahnya: Faillissementsverordening 1905, Perppu 1/1998 dan UU 4/1998 yang membentuk Pengadilan Niaga, lalu UU 37/2004 yang masih berlaku; RUU perubahannya masuk Prolegnas 2025 sampai 2029.
- Syarat pailit: dua kreditor atau lebih dan satu utang jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas, terbukti secara sederhana (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 4); tidak disyaratkan insolvensi.
- Utang diartikan luas: setiap kewajiban yang dapat dinyatakan dalam uang karena perjanjian atau undang-undang (Pasal 1 angka 6).
- Pemohon: debitor, kreditor, kejaksaan; OJK untuk lembaga jasa keuangan (Pasal 8B UU OJK jo. UU P2SK); Menteri Keuangan untuk BUMN kepentingan publik.
- Perkara diperiksa lima Pengadilan Niaga; putusan paling lambat 60 hari, dapat dilaksanakan lebih dulu; upaya hukum kasasi dalam 8 hari dan peninjauan kembali dengan alasan terbatas.
- Kasus Telkomsel menegaskan bahwa sengketa yang keberadaan utangnya rumit dibuktikan bukan ranah kepailitan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131.Dasar utama kepailitan dan PKPU; status dan uji materi tercatat di JDIH BPK.
- 2Rahayu Hartini (2008). Hukum Kepailitan (edisi revisi). UMM Press, Malang.Pengertian pailit dan rehabilitasi.
- 3Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Direktori Peraturan Mahkamah Agung RI.Hukum umum melalui Pasal 1 KUHD; Pasal 1131, 1132, 1341, 1338, hak istimewa.
- 4Sutan Remy Sjahdeini (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua). Prenadamedia Group, Jakarta.Sejarah, asas, syarat, dan teori kepailitan; PKPU sebagai reorganisasi.
- 5Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2025). Rapat PAK Lanjutan Penyusunan RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. djpp.kemenkum.go.id, 28 Februari 2025.Status penyusunan RUU perubahan UU 37/2004 dalam Prolegnas 2025 sampai 2029.
- 6M. Hadi Shubhan (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Kencana, Jakarta.Prinsip kepailitan, Pengadilan Niaga, dan kedudukan kreditor.
- 7Indah Wijayati (2015). Penerapan Penafsiran Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan (Studi Kasus Nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 704 K/Pdt.Sus/2012). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.Analisis perkara pailit Telkomsel dan makna pembuktian sederhana.
- 8Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4.Pasal 8B UU OJK: OJK satu-satunya pemohon pailit dan PKPU lembaga jasa keuangan; mencabut sebagian Pasal 2 dan 223 UU 37/2004.
- 9Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Diundangkan Juni 2026.Penguatan LPS dan resolusi perusahaan asuransi; transfer margin bukan harta pailit.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan 001-002/PUU-III/2005 tentang pengujian UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi, 17 Mei 2005.Membatalkan kewajiban panitera menolak pendaftaran permohonan (Pasal 6 ayat 3).
- 11Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2025). Laporan Tahunan Kepaniteraan Mahkamah Agung 2024. Mahkamah Agung RI.Data kasasi dan PK perdata khusus 2024 (kepailitan 150 kasasi, PKPU 10, PK kepailitan 52).