Pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya pailit. Empat bulan kemudian, pada 28 Februari 2025, hakim pengawas menyatakan harta pailit dalam keadaan insolvensi. Keesokan harinya, pabrik yang beroperasi sejak 1966 itu berhenti total, dan lebih dari sepuluh ribu pekerja kehilangan pekerjaan. Apa yang terjadi di antara dua tanggal itu? Mengapa direksi tidak lagi bisa memutuskan nasib perusahaannya sendiri? Siapa yang mendapat bagian lebih dulu dari hasil penjualan mesin dan tanah pabrik: bank pemegang hak tanggungan, kantor pajak, atau para pekerja?
Bab 6 membahas jalan masuk ke kepailitan. Bab ini membahas apa yang terjadi setelah pintu itu tertutup: akibat putusan pailit bagi debitor, hartanya, dan perjanjian-perjanjiannya; peran kurator dan hakim pengawas; actio pauliana untuk membatalkan perbuatan debitor yang merugikan kreditor; urutan kedudukan kreditor; serta tahap pencocokan piutang, perdamaian, insolvensi, pemberesan, dan rehabilitasi. Dua putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2026 tentang laporan kurator dan saat dimulainya insolvensi juga dibahas karena langsung mengubah praktik.
Akibat putusan pailit bagi debitor dan hartanya
Debitor kehilangan hak mengurus
(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. (2) Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat.
Perhatikan bahwa yang hilang adalah hak menguasai dan mengurus harta, bukan kecakapan bertindak. Debitor pailit tetap cakap menikah, membuat wasiat, atau bekerja. Ia hanya tidak dapat lagi mengurus dan mengalihkan harta yang masuk harta pailit; perikatan yang ia buat sesudah putusan tidak dapat dibayar dari harta pailit, kecuali menguntungkan harta pailit (Pasal 25) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Penghitungan sejak pukul 00.00 berarti transaksi pada pagi hari putusan diucapkan sudah terkena akibat pailit, dengan pengecualian transfer dana dan transaksi bursa yang sudah dilaksanakan (Pasal 24 ayat 3 dan 4).
Isi harta pailit dan pengecualiannya
Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan (Pasal 21). Pasal 22 mengecualikan antara lain benda yang benar-benar dibutuhkan debitor untuk pekerjaannya, alat medis, tempat tidur dan perlengkapannya, bahan makanan untuk 30 hari bagi debitor dan keluarganya, penghasilan dari pekerjaan sendiri sejauh ditentukan hakim pengawas, dan uang untuk memenuhi kewajiban nafkah menurut undang-undang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Pengecualian ini mencerminkan asas bahwa kepailitan tidak boleh membuat debitor perseorangan kehilangan sarana hidup paling dasar [2Buku teksSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua)]. Bila debitor menikah dalam persatuan harta, kepailitan meliputi juga suami atau istrinya (Pasal 23).
Akibat terhadap perkara, sita, dan perjanjian
Beberapa akibat penting lainnya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]:
- Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator (Pasal 26). Kreditor yang ingin dibayar dari harta pailit harus mendaftarkan tagihannya untuk dicocokkan (Pasal 27).
- Gugatan terhadap debitor yang bertujuan memperoleh pemenuhan dari harta pailit gugur demi hukum (Pasal 29).
- Semua penyitaan hapus dan eksekusi yang sedang berjalan dihentikan; debitor yang ditahan harus dilepaskan (Pasal 31). Selama kepailitan debitor tidak dikenai uang paksa (Pasal 32).
- Untuk perjanjian timbal balik yang belum selesai, pihak lawan dapat meminta kepastian kepada kurator. Bila kurator tidak bersedia melanjutkan, perjanjian berakhir dan pihak lawan menjadi kreditor konkuren untuk ganti ruginya (Pasal 36).
- Pekerja dapat memutuskan hubungan kerja dan kurator dapat memberhentikan pekerja dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari; sejak putusan pailit, upah yang terutang sebelum maupun sesudah putusan menjadi utang harta pailit (Pasal 39).
Apa akibat utama putusan pailit bagi debitor menurut Pasal 24, dan apakah debitor menjadi tidak cakap?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Debitor demi hukum kehilangan hak menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk harta pailit sejak tanggal putusan diucapkan, dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat. Debitor tidak menjadi tidak cakap; ia tetap dapat melakukan perbuatan hukum di luar harta pailit, tetapi perikatan baru tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali menguntungkan harta pailit (Pasal 25).
Kurator, hakim pengawas, dan rapat kreditor
Kurator
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit (Pasal 1 angka 5). Kurator perseorangan harus berdomisili di Indonesia, punya keahlian khusus, dan terdaftar pada kementerian yang membidangi hukum (Pasal 70). Kurator harus independen, tidak punya benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani lebih dari tiga perkara kepailitan dan PKPU (Pasal 15 ayat 3). Tugas pokoknya adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit (Pasal 69), dan ia bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya yang merugikan harta pailit (Pasal 72) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Kurator dapat melanjutkan usaha debitor (going concern) bila dinilai lebih menguntungkan, dengan persetujuan panitia kreditor sementara atau izin hakim pengawas (Pasal 104). Dalam kasus Sritex, kreditor dan pemerintah sempat mendorong opsi ini, tetapi kurator menilai modal kerja tidak ada dan biaya bulanan jauh melampaui pendapatan [3Artikel atau ulasanSritex lanjut ke pemberesan utang setelah keberlanjutan usaha gagal].
Hakim pengawas
Hakim pengawas ditunjuk dari hakim Pengadilan Niaga dalam putusan pailit (Pasal 15 ayat 1). Ia mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit (Pasal 65), dan pengadilan wajib mendengar pendapatnya sebelum memutus soal pengurusan dan pemberesan (Pasal 66). Hakim pengawas memimpin rapat kreditor, menetapkan jadwal pencocokan piutang, memberi izin atas tindakan tertentu kurator, dan menetapkan saat insolvensi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Panitia dan rapat kreditor
Dalam putusan pailit, pengadilan dapat membentuk panitia kreditor sementara, dan setelah pencocokan piutang, kreditor dapat membentuk panitia kreditor tetap. Rapat kreditor pertama diselenggarakan paling lambat 30 hari setelah putusan pailit. Panitia kreditor berhak meminta keterangan dari kurator dan memberi nasihat [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 4Buku teksHukum Kepailitan (ed. 1, cet. 6)].
Laporan kurator setelah Putusan MK 74/PUU-XXIV/2026
Pasal 74 ayat (1) mewajibkan kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas setiap tiga bulan mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya. Laporan itu terbuka untuk umum di kepaniteraan. Para pemohon dalam perkara 74/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan bahwa kreditor dan debitor yang berdomisili jauh dari pengadilan sulit mengakses laporan yang hanya diumumkan di papan kepaniteraan.
Putusan ini dimuat dalam Putusan MK 74/PUU-XXIV/2026 [5Putusan pengadilanPutusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU].
Actio pauliana: membatalkan perbuatan yang merugikan kreditor
Debitor yang merasa akan pailit kadang tergoda menyelamatkan hartanya: menjual murah aset kepada saudara, menghibahkan rumah kepada anak, atau melunasi utang kepada kreditor tertentu yang dekat dengannya. Hukum menyediakan senjata untuk membatalkan perbuatan semacam itu, yaitu actio pauliana. Dasarnya dalam hukum perdata umum adalah Pasal 1341 KUH Perdata, sedangkan dalam kepailitan diatur khusus Pasal 41 sampai 49 UU Kepailitan [6PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), 1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
(1) Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
Unsur dan praduga
Unsur actio pauliana adalah: ada perbuatan hukum debitor sebelum putusan pailit; perbuatan itu tidak wajib dilakukan berdasarkan perjanjian atau undang-undang (Pasal 41 ayat 3); perbuatan itu merugikan kreditor; dan debitor serta pihak lawannya mengetahui atau sepatutnya mengetahui akibat merugikan itu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Membuktikan pengetahuan pihak lain tidak mudah. Karena itu Pasal 42 membuat praduga: bila perbuatan dilakukan dalam satu tahun sebelum putusan pailit dan tidak wajib dilakukan, debitor dan pihak lawannya dianggap mengetahui akibat merugikan itu, kecuali dibuktikan sebaliknya, dalam hal perbuatan itu antara lain: perjanjian yang kewajiban debitornya jauh melebihi kewajiban pihak lawan; pembayaran atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo; atau dilakukan dengan keluarga sampai derajat ketiga, perusahaan yang dikendalikan debitor atau keluarganya, atau perusahaan dalam satu grup [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Untuk hibah, cukup dibuktikan bahwa debitor mengetahui atau patut mengetahui hibah itu merugikan kreditor (Pasal 43), dan pengetahuan itu dipraduga bila hibah dilakukan dalam satu tahun sebelum putusan (Pasal 44). Pembayaran utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan bila penerima mengetahui permohonan pailit sudah didaftarkan, atau bila pembayaran itu hasil persekongkolan untuk menguntungkan kreditor itu melebihi kreditor lain (Pasal 45) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Siapa yang mengajukan dan akibatnya
Tuntutan actio pauliana diajukan kurator ke Pengadilan Niaga (Pasal 47). Bila dikabulkan, setiap orang yang menerima benda dari perbuatan yang dibatalkan harus mengembalikannya kepada kurator, atau membayar ganti rugi bila tidak bisa mengembalikan dalam keadaan semula. Hak pihak ketiga yang memperoleh benda itu dengan itikad baik dan tidak cuma-cuma tetap dilindungi (Pasal 49) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Apa unsur actio pauliana dalam kepailitan dan apa fungsi praduga dalam Pasal 42?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Unsurnya: perbuatan hukum debitor sebelum putusan pailit, tidak wajib dilakukan berdasarkan perjanjian atau undang-undang, merugikan kreditor, dan debitor serta pihak lawan mengetahui atau sepatutnya mengetahui akibat merugikan itu (Pasal 41). Pasal 42 membalik beban pembuktian untuk perbuatan dalam satu tahun sebelum putusan pailit dalam keadaan tertentu (misalnya transaksi tidak seimbang, pembayaran utang belum jatuh tempo, atau transaksi dengan pihak terafiliasi): pengetahuan itu dipraduga, kecuali dibuktikan sebaliknya.
Kedudukan para kreditor
Siapa dibayar lebih dulu? Inilah pertanyaan yang paling menentukan nasib setiap kreditor. Hukum Indonesia mengenal tiga golongan besar [2Buku teksSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua), 7Buku teksHukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan].
Kreditor separatis
Kreditor separatis adalah pemegang hak jaminan kebendaan: gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya. Disebut separatis karena kedudukannya terpisah dari kreditor lain. Pasal 55 ayat (1) menyatakan mereka dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Hak itu tidak mutlak. Pasal 56 menangguhkan hak eksekusi kreditor separatis paling lama 90 hari sejak putusan pailit (stay), agar kurator punya waktu menilai apakah aset jaminan diperlukan untuk kelangsungan usaha atau perdamaian. Setelah insolvensi, kreditor separatis harus melaksanakan haknya dalam dua bulan; bila lewat, kurator menuntut penyerahan benda jaminan dan menjualnya, dengan tetap memperhitungkan hak kreditor separatis (Pasal 59) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Bila hasil penjualan jaminan tidak cukup, sisa piutangnya menjadi piutang konkuren.
Kreditor preferen
Kreditor preferen adalah kreditor yang oleh undang-undang diberi hak istimewa (privilege). KUH Perdata mengenal hak istimewa khusus atas benda tertentu (Pasal 1139), misalnya tagihan penjual atas harga barang yang belum dibayar, dan hak istimewa umum atas seluruh harta (Pasal 1149), misalnya biaya perkara, biaya penguburan, dan upah buruh [6PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Di luar KUH Perdata, negara punya hak mendahulu untuk utang pajak berdasarkan undang-undang perpajakan. Komisioner punya hak mendahulu atas barang pemberi order (Pasal 80 KUHD, Bab 2). Pemegang polis punya kedudukan lebih tinggi dalam pembagian harta perusahaan asuransi (Bab 4).
Upah pekerja
Selama bertahun-tahun, urutan antara upah pekerja, tagihan pajak, dan kreditor separatis diperdebatkan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tanggal 11 September 2014 memutus bahwa pembayaran upah pekerja yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditor, termasuk kreditor separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum pemerintah; sedangkan hak-hak pekerja lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk hak negara, kecuali tagihan kreditor separatis [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan]. Pemaknaan ini kemudian dimasukkan ke dalam Pasal 95 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja [9PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang]. Ramadhani mencatat bahwa putusan ini menimbulkan ketegangan dengan sifat hak kebendaan kreditor separatis dan memerlukan harmonisasi dengan UU Kepailitan [10Jurnal ilmiahKreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian dalam Hukum Kepailitan].
Kreditor konkuren
Kreditor konkuren adalah kreditor tanpa jaminan kebendaan dan tanpa hak istimewa. Mereka dibayar terakhir, bersama-sama, secara seimbang (pari passu pro rata parte) dari sisa harta setelah kreditor separatis dan preferen. Dalam kebanyakan kepailitan, kreditor konkuren hanya menerima sebagian kecil piutangnya.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Pencocokan piutang, perdamaian, insolvensi, dan rehabilitasi
Pencocokan piutang (verifikasi)
Setiap kreditor yang ingin dibayar harus mengajukan tagihannya kepada kurator sebelum batas waktu yang ditetapkan hakim pengawas (Pasal 113). Kurator mencocokkan tagihan dengan catatan dan keterangan debitor, lalu menyusun daftar piutang yang diakui sementara dan daftar piutang yang dibantah. Dalam rapat pencocokan piutang, daftar itu dibahas; piutang yang dibantah dan tidak dapat didamaikan hakim pengawas dirujuk ke sidang pengadilan (prosedur renvoi) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 4Buku teksHukum Kepailitan (ed. 1, cet. 6)].
Perdamaian (accoord)
Debitor pailit berhak menawarkan perdamaian kepada semua kreditor (Pasal 144). Biasanya isinya pembayaran sebagian utang secara bertahap atau konversi utang menjadi saham. Rencana perdamaian diterima bila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang hadir, yang mewakili paling sedikit dua pertiga jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau sementara diakui (Pasal 151). Kreditor separatis dan preferen tidak ikut memungut suara kecuali melepaskan haknya (Pasal 149) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Perdamaian yang diterima harus disahkan pengadilan dalam sidang homologasi (Pasal 156). Pengadilan wajib menolak pengesahan bila, misalnya, harta debitor jauh lebih besar dari jumlah yang disetujui dalam perdamaian, pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin, atau perdamaian dicapai karena penipuan atau persekongkolan (Pasal 159). Putusan pengesahan yang berkekuatan hukum tetap mengakhiri kepailitan dan mengikat semua kreditor konkuren. Bila debitor kemudian lalai memenuhi isi perdamaian, kreditor dapat menuntut pembatalan perdamaian, dan dalam putusan pembatalan itu debitor dinyatakan pailit kembali (Pasal 170 dan 171) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang].
Insolvensi
Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.
Insolvensi menandai beralihnya kepailitan dari tahap pengurusan ke tahap pemberesan, yaitu penjualan harta dan pembagian hasilnya. Penentuan saatnya sangat penting, karena tenggang dua bulan bagi kreditor separatis dalam Pasal 59 dihitung sejak dimulainya insolvensi.
Putusan itu adalah Putusan MK 181/PUU-XXIII/2025, yang oleh kalangan praktisi dinilai mengakhiri perbedaan tafsir antara kurator, bank, dan kantor lelang negara [11Putusan pengadilanPutusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 tentang Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU, 12Artikel atau ulasanAkhiri Ketidakpastian, Putusan MK 181 Tegaskan Titik Awal Keadaan Insolvensi].
Pemberesan dan berakhirnya kepailitan
Setelah insolvensi, kurator menjual harta pailit, pada prinsipnya di muka umum melalui lelang, atau di bawah tangan dengan izin hakim pengawas (Pasal 185). Kurator menyusun daftar pembagian yang disetujui hakim pengawas dan diumumkan agar kreditor dapat mengajukan perlawanan. Kepailitan berakhir setelah kreditor yang diakui dibayar penuh atau setelah daftar pembagian penutup mengikat (Pasal 202) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Kepailitan juga dapat dicabut bila harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan (Pasal 18).
Rehabilitasi
Setelah kepailitan berakhir, debitor atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan rehabilitasi (Pasal 215). Rehabilitasi adalah pemulihan nama baik debitor, terutama penting bagi debitor perseorangan agar dapat kembali berusaha atau menduduki jabatan tertentu. Permohonan hanya dikabulkan bila dilampiri bukti bahwa semua kreditor yang diakui sudah memperoleh pembayaran secara memuaskan (Pasal 216). Permohonan diumumkan, dan kreditor dapat mengajukan keberatan dalam waktu yang ditentukan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 13Buku teksHukum Kepailitan (edisi revisi)]. Perhatikan bahwa hukum Indonesia tidak mengenal pembebasan utang (discharge) otomatis seperti di beberapa negara; utang yang tidak terbayar dalam pemberesan tetap dapat ditagih setelah kepailitan berakhir.
Kepailitan Sritex: dari homologasi ke insolvensi[14Putusan pengadilanPutusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024, PT Indo Bharat Rayon melawan PT Sri Rejeki Isman Tbk dan kawan-kawan]
- FaktaSritex dan tiga anak perusahaannya menjalani PKPU dan mencapai perdamaian yang disahkan Pengadilan Niaga Semarang pada 25 Januari 2022 dalam perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2021. PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditor, kemudian mengajukan pembatalan perdamaian karena Sritex lalai membayar sesuai rencana perdamaian. Pada 21 Oktober 2024 pengadilan membatalkan perdamaian dan menyatakan keempat perusahaan pailit. Kasasi Sritex ditolak MA pada 18 Desember 2024.
- Masalah hukumApakah kelalaian debitor memenuhi perdamaian yang telah disahkan dapat menjadi dasar pembatalan perdamaian dan pernyataan pailit, dan bagaimana kelanjutan pengurusan harta setelah itu?
- Putusan dan alasannyaPengadilan Niaga mengabulkan pembatalan perdamaian dan menyatakan para termohon pailit, sesuai ketentuan bahwa kreditor dapat menuntut pembatalan perdamaian bila debitor lalai memenuhi isinya. MA menolak kasasi. Dalam rapat kreditor 28 Februari 2025, hakim pengawas menilai going concern tidak mungkin dijalankan dan menyatakan Sritex dalam keadaan insolvensi. Pabrik berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2025, dan kurator memutuskan hubungan kerja belasan ribu pekerja sebelum melanjutkan ke penaksiran dan lelang harta pailit.
- PelajaranPerdamaian yang disahkan bukan akhir cerita; kelalaian memenuhinya membuka jalan pailit tanpa memeriksa ulang syarat Pasal 2. Kasus ini juga memperlihatkan bobot sosial kepailitan, posisi upah pekerja dalam urutan pembayaran, dan pentingnya saat dinyatakannya insolvensi bagi semua kreditor.
Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan total pekerja Sritex Group yang terkena PHK mencapai 11.025 orang, terdiri atas PHK Agustus 2024, Januari 2025, dan 9.604 orang pada 26 Februari 2025 [15Artikel atau ulasanMenaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup, PHK 11.025 Buruh]. Herawan menilai pembatalan homologasi dalam perkara ini menunjukkan peralihan dari restrukturisasi menuju kepailitan demi kepentingan kolektif kreditor, sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan pelaksanaan perdamaian setelah homologasi [16Jurnal ilmiahLegal Analysis of the Resolution of the Peace Agreement in the PKPU and Bankruptcy Case of Sritex].
Kapan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi, dan apa yang ditegaskan Putusan MK 181/PUU-XXIII/2025?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut Pasal 178 ayat (1), harta pailit demi hukum insolvensi bila dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan perdamaian, perdamaian ditolak, atau pengesahan perdamaian ditolak dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan MK 181/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa untuk pailit yang terjadi setelah gagalnya perdamaian (Penjelasan Pasal 292), insolvensi berlaku sejak dinyatakan hakim pengawas dalam rapat kreditor dan dituangkan dalam berita acara, bukan otomatis sejak putusan pailit.
Latihan
- Sejak putusan pailit (dihitung pukul 00.00), debitor kehilangan hak menguasai dan mengurus harta pailit tetapi tidak menjadi tidak cakap; harta pailit meliputi seluruh kekayaan kecuali yang dikecualikan Pasal 22.
- Sita dan eksekusi berhenti, gugatan atas harta pailit beralih atau gugur, dan perjanjian timbal balik bergantung pada sikap kurator.
- Kurator mengurus dan membereskan harta di bawah pengawasan hakim pengawas; setelah Putusan MK 74/PUU-XXIV/2026, laporan triwulanan kurator wajib ditembuskan kepada kreditor dan debitor.
- Actio pauliana (Pasal 41 sampai 49) membatalkan perbuatan debitor yang merugikan kreditor; dalam satu tahun sebelum pailit berlaku praduga pengetahuan untuk transaksi tertentu.
- Kreditor separatis mengeksekusi jaminan seolah tidak ada kepailitan dengan stay 90 hari dan batas 2 bulan setelah insolvensi; upah pekerja didahulukan atas semua kreditor (Putusan MK 67/PUU-XI/2013); konkuren dibagi pari passu.
- Perdamaian diterima dengan lebih dari setengah kreditor konkuren hadir yang mewakili dua pertiga piutang, lalu disahkan; kelalaian memenuhinya dapat membatalkan perdamaian dan membuat debitor pailit kembali.
- Insolvensi terjadi bila perdamaian tidak ditawarkan, ditolak, atau tidak disahkan; menurut Putusan MK 181/PUU-XXIII/2025 ia berlaku sejak dinyatakan hakim pengawas dalam rapat dan berita acara.
- Pemberesan berakhir dengan daftar pembagian penutup; rehabilitasi memulihkan nama baik bila kreditor telah dibayar memuaskan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131.Dasar utama kepailitan dan PKPU; status dan uji materi tercatat di JDIH BPK.
- 2Sutan Remy Sjahdeini (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua). Prenadamedia Group, Jakarta.Sejarah, asas, syarat, dan teori kepailitan; PKPU sebagai reorganisasi.
- 3Immanuel Citra Senjaya, ANTARA (2025). Sritex lanjut ke pemberesan utang setelah keberlanjutan usaha gagal. ANTARA News, 28 Februari 2025.Rapat kreditor Sritex, penolakan going concern, dan pernyataan insolvensi.
- 4Jono (2019). Hukum Kepailitan (ed. 1, cet. 6). Sinar Grafika, Jakarta.Rapat kreditor dan pencocokan piutang.
- 5Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi.Laporan kurator wajib ditembuskan kepada kreditor dan debitor pailit.
- 6Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Direktori Peraturan Mahkamah Agung RI.Hukum umum melalui Pasal 1 KUHD; Pasal 1131, 1132, 1341, 1338, hak istimewa.
- 7M. Hadi Shubhan (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Kencana, Jakarta.Prinsip kepailitan, Pengadilan Niaga, dan kedudukan kreditor.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi, 11 September 2014.Upah pekerja didahulukan atas semua kreditor termasuk separatis.
- 9Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.Pencabutan UU 3/1982 (Pasal 116) dan perubahan Pasal 95 UU Ketenagakerjaan.
- 10Wulandari Rima Ramadhani (2021). Kreditor Separatis vs. Upah Buruh: Suatu Kajian dalam Hukum Kepailitan. Media Iuris 4(1).Ketegangan antara hak separatis dan prioritas upah setelah Putusan MK 67/PUU-XI/2013.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 tentang Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU. Mahkamah Konstitusi, 25 Mei 2026.Insolvensi berlaku sejak dinyatakan hakim pengawas dalam rapat kreditor dan berita acara.
- 12Willa Wahyuni, Hukumonline (2026). Akhiri Ketidakpastian, Putusan MK 181 Tegaskan Titik Awal Keadaan Insolvensi. Hukumonline, 21 Agustus 2026.Dampak praktis Putusan MK 181/PUU-XXIII/2025.
- 13Rahayu Hartini (2008). Hukum Kepailitan (edisi revisi). UMM Press, Malang.Pengertian pailit dan rehabilitasi.
- 14Mahkamah Agung RI (2024). Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024, PT Indo Bharat Rayon melawan PT Sri Rejeki Isman Tbk dan kawan-kawan. Mahkamah Agung, 18 Desember 2024.Kasasi Sritex atas pembatalan homologasi ditolak.
- 15Ilyas Fadilah, detikFinance (2025). Menaker Beberkan Kronologi Sritex Tutup, PHK 11.025 Buruh. detik.com, 11 Maret 2025.Data PHK pekerja Sritex Group menurut Menteri Ketenagakerjaan.
- 16Heru Herdian Herawan (2025). Legal Analysis of the Resolution of the Peace Agreement in the PKPU and Bankruptcy Case of Sritex. International Journal of Educational Review, Law and Social Sciences (IJERLAS).Pembatalan homologasi Sritex dan perlindungan kreditor.