Bu Ratna punya toko kelontong dan mengasuransikan bangunan serta isinya terhadap kebakaran. Saat mengisi formulir, ia tidak menyebutkan bahwa di belakang toko ada gudang tempat ia menyimpan tabung gas elpiji untuk dijual. Dua tahun kemudian toko terbakar. Perusahaan asuransi menolak membayar dan menyatakan polis batal karena Bu Ratna menyembunyikan keadaan penting. Bu Ratna merasa dirugikan: ia selalu membayar premi tepat waktu, dan menurutnya penyebab kebakaran adalah korsleting listrik, bukan gas.
Siapa yang benar? Untuk menjawabnya, kamu perlu memahami asuransi sebagai perjanjian: apa unsurnya, prinsip apa yang mengikat para pihak, apa fungsi polis, dan bagaimana Mahkamah Konstitusi pada awal 2025 mengubah cara Pasal 251 KUHD dipahami. Kamu juga perlu tahu bahwa usaha asuransi diawasi ketat oleh negara, karena perusahaan asuransi mengelola dana masyarakat dalam jumlah sangat besar.
Bab 1 menyebut asuransi sebagai salah satu cara hukum dagang membagi risiko. Bab ini membahasnya secara lengkap: perjanjian asuransi dalam KUHD dan UU Perasuransian, prinsip-prinsip asuransi, polis, jenis-jenis asuransi, lalu pengaturan usaha perasuransian setelah perubahan besar sektor keuangan tahun 2023 dan 2026. Bagian tentang kepailitan perusahaan asuransi akan disinggung di sini dan dibahas tuntas di Bab 8.
Asuransi sebagai perjanjian
Dua definisi
KUHD mendefinisikan asuransi dalam Pasal 246.
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Definisi ini dikritik karena terlalu sempit. Ia hanya cocok untuk asuransi kerugian, sebab berbicara tentang ganti rugi. Asuransi jiwa tidak mengganti kerugian; nyawa tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga yang dibayar adalah sejumlah uang yang sudah ditetapkan. Purwosutjipto dan Abdulkadir Muhammad sama-sama mencatat kelemahan ini [2Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 6: Hukum Pertanggungan, 3Buku teksHukum Asuransi Indonesia].
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memberi definisi yang lebih luas. Pasal 1 angka 1 merumuskan asuransi sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi sebagai imbalan untuk dua kemungkinan: memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga karena peristiwa yang tidak pasti; atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana [4PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian]. Definisi ini menampung asuransi kerugian, asuransi tanggung gugat, dan asuransi jiwa sekaligus.
Unsur perjanjian asuransi
Dari kedua definisi itu, unsur perjanjian asuransi dapat dirinci sebagai berikut [3Buku teksHukum Asuransi Indonesia]:
- Para pihak: penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung atau pemegang polis.
- Premi: prestasi tertanggung berupa sejumlah uang.
- Peristiwa tidak pasti (evenemen): peristiwa yang belum tentu terjadi, atau pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan (misalnya kematian).
- Kepentingan yang dapat dinilai dengan uang dan terancam bahaya.
- Prestasi penanggung: ganti rugi atau pembayaran sejumlah uang bila evenemen terjadi.
Sifat perjanjian asuransi
Perjanjian asuransi bersifat timbal balik: tertanggung membayar premi, penanggung menanggung risiko. Ia juga perjanjian untung-untungan. Pasal 1774 KUH Perdata menyebut perjanjian pertanggungan sebagai salah satu contoh persetujuan untung-untungan, yaitu perjanjian yang hasilnya mengenai untung rugi bergantung pada kejadian yang belum tentu [5PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Namun, KUHD mengatur asuransi secara khusus sehingga berlaku Pasal 1 KUHD: aturan khusus asuransi didahulukan.
Perjanjian asuransi juga konsensual. Pasal 257 KUHD menyatakan perjanjian pertanggungan ada seketika setelah diadakan, dan hak serta kewajiban kedua pihak berjalan sejak saat itu, bahkan sebelum polis ditandatangani [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Polis bukan syarat sahnya perjanjian, melainkan alat bukti.
Apa kelemahan definisi asuransi dalam Pasal 246 KUHD, dan bagaimana UU 40/2014 memperbaikinya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 246 KUHD hanya berbicara tentang ganti rugi atas kerugian, sehingga hanya cocok untuk asuransi kerugian dan tidak menampung asuransi jiwa yang membayar sejumlah uang tertentu. Pasal 1 angka 1 UU 40/2014 merumuskan asuransi lebih luas: memberikan penggantian atas kerugian, biaya, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, atau memberikan pembayaran berdasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung.
Prinsip-prinsip asuransi
Prinsip-prinsip asuransi adalah alat analisis utama dalam sengketa klaim. Hampir setiap penolakan klaim bisa ditelusuri ke salah satu prinsip berikut.
Prinsip kepentingan (insurable interest)
Tertanggung harus mempunyai kepentingan atas objek yang diasuransikan. Pasal 250 KUHD menyatakan bila orang yang mempertanggungkan untuk dirinya sendiri tidak mempunyai kepentingan pada waktu pertanggungan diadakan, penanggung tidak wajib mengganti kerugian. Pasal 268 menegaskan bahwa yang dapat dipertanggungkan adalah semua kepentingan yang dapat dinilai dengan uang, dapat terancam bahaya, dan tidak dikecualikan undang-undang [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Prinsip ini mencegah asuransi berubah menjadi taruhan: kamu tidak bisa mengasuransikan rumah tetangga lalu berharap rumah itu terbakar.
Prinsip itikad baik sempurna (utmost good faith)
Dalam perjanjian biasa, itikad baik diwajibkan dalam pelaksanaan perjanjian (Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata). Dalam asuransi, tuntutannya lebih tinggi: tertanggung wajib mengungkapkan semua keadaan yang ia ketahui yang memengaruhi penilaian risiko, bahkan sebelum perjanjian dibuat. Alasannya, penanggung menilai risiko hampir sepenuhnya berdasarkan keterangan tertanggung.
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.
Perhatikan frasa "meskipun dilakukannya dengan itikad baik". Tertanggung yang lupa atau tidak tahu bahwa suatu keadaan penting tetap dapat kehilangan perlindungannya. Kewajiban keterbukaan juga berlaku bagi penanggung: UU 40/2014 mewajibkan perusahaan asuransi dan agennya memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan tidak menyesatkan kepada calon pemegang polis [4PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian]. Bagaimana Pasal 251 kini harus dibaca setelah Putusan MK dibahas dalam kasus di bawah.
Prinsip indemnitas (ganti rugi seimbang)
Dalam asuransi kerugian, ganti rugi tidak boleh melebihi kerugian nyata. Tertanggung tidak boleh untung dari musibah. Pasal 253 KUHD menyatakan pertanggungan yang melampaui harga atau kepentingan sesungguhnya hanya berlaku sampai nilai sebenarnya. Bila barang diasuransikan di bawah nilainya (underinsurance), penanggung hanya terikat menurut perbandingan bagian yang diasuransikan dengan nilai sebenarnya, kecuali diperjanjikan lain [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Prinsip ini tidak berlaku untuk asuransi jiwa.
Prinsip subrogasi
Penanggung yang sudah membayar ganti rugi menggantikan kedudukan tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan kerugian (Pasal 284 KUHD) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Bila mobilmu yang diasuransikan ditabrak truk, perusahaan asuransi membayar perbaikan, lalu berhak menuntut pemilik truk. Kamu tidak boleh menagih dua kali, sekali ke asuransi dan sekali ke pemilik truk, karena itu melanggar prinsip indemnitas.
Prinsip kontribusi
Bila satu objek diasuransikan pada beberapa penanggung, mereka menanggung secara bersama. Pasal 277 dan 278 KUHD mengatur urutan dan perimbangan tanggung jawab bila terjadi asuransi ganda, dan Pasal 252 melarang asuransi kedua untuk waktu dan bahaya yang sama atas barang yang sudah diasuransikan penuh, dengan ancaman batal [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23].
Prinsip sebab yang dekat (proximate cause)
Penanggung hanya wajib membayar bila kerugian disebabkan bahaya yang ditanggung. Dalam praktik, yang dilihat adalah sebab yang paling dominan dan efektif. KUHD juga membebaskan penanggung dari kerugian karena cacat atau sifat barang itu sendiri (Pasal 249) dan karena kesalahan tertanggung sendiri (Pasal 276) [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23].
| Prinsip | Dasar | Inti | Berlaku untuk |
|---|---|---|---|
| Kepentingan | Pasal 250 dan 268 KUHD | Tertanggung harus punya kepentingan yang dapat dinilai dengan uang | Semua jenis |
| Itikad baik sempurna | Pasal 251 KUHD; Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 | Wajib mengungkap keadaan penting; pembatalan lewat kesepakatan atau putusan pengadilan | Semua jenis |
| Indemnitas | Pasal 246 dan 253 KUHD | Ganti rugi tidak melebihi kerugian nyata | Asuransi kerugian |
| Subrogasi | Pasal 284 KUHD | Penanggung menggantikan hak tertanggung terhadap pihak ketiga | Asuransi kerugian |
| Kontribusi | Pasal 252, 277, 278 KUHD | Para penanggung memikul bersama menurut perimbangan | Asuransi kerugian |
| Sebab dekat | Pasal 249 dan 276 KUHD; praktik | Kerugian harus disebabkan bahaya yang ditanggung | Semua jenis |
Pembatalan polis secara sepihak dan Pasal 251 KUHD[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 251 KUHD]
- FaktaPemohon, Maribati Duha, mempersoalkan Pasal 251 KUHD yang dalam praktik dipakai perusahaan asuransi untuk menyatakan pertanggungan batal secara sepihak ketika ditemukan keterangan tertanggung yang keliru atau disembunyikan, termasuk saat klaim diajukan.
- Masalah hukumApakah Pasal 251 KUHD, yang tidak mengatur cara pembatalan pertanggungan, memberikan kepastian hukum yang adil bagi tertanggung sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMK menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan. MK menilai norma itu berpotensi ditafsirkan beragam karena tidak menegaskan mekanisme pembatalan, dan hanya membebani tertanggung tanpa memberi keseimbangan hak. Penanggung tidak boleh menjadikan Pasal 251 sebagai instrumen untuk berlindung dari kewajibannya.
- PelajaranPrinsip itikad baik sempurna tetap berlaku, tetapi akibatnya berubah: perusahaan asuransi tidak lagi dapat membatalkan polis secara sepihak. Bila tidak ada kesepakatan, pembatalan harus diputus pengadilan. OJK merespons dengan meminta industri memperbaiki proses underwriting dan klausula polis.
Para penulis membaca putusan ini dengan nada yang mirip. Zuhairi menyimpulkan bahwa kewajiban mengungkap informasi secara jujur tetap berlaku, tetapi konsekuensinya bergeser dari batal demi hukum menjadi dapat dibatalkan melalui kesepakatan atau putusan pengadilan [7Jurnal ilmiahAntara Utmost Good Faith dan Perlindungan Tertanggung: Menguji Keberlakuan Pasal 251 KUHD pada Perjanjian Asuransi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024]. OJK, sebagaimana diberitakan, meminta perusahaan asuransi memperbaiki perjanjian polis dan proses underwriting, serta menyelesaikan sengketa lebih dulu secara musyawarah, lalu melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan [8Artikel atau ulasanOJK minta industri perbaiki perjanjian polis, merespons putusan MK].
Polis dan terbentuknya perjanjian
Fungsi polis
Pasal 255 KUHD mewajibkan pertanggungan dibuat secara tertulis dengan akta yang disebut polis. Tetapi karena Pasal 257 menyatakan perjanjian ada seketika setelah diadakan, polis berfungsi sebagai alat bukti, bukan syarat sah. Pasal 258 menegaskan bahwa untuk membuktikan perjanjian harus ada bukti tertulis, tetapi alat bukti lain diizinkan bila ada permulaan bukti tertulis [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Formulir permintaan penutupan asuransi yang sudah diisi dan ditandatangani, atau konfirmasi pembayaran premi, dapat menjadi permulaan bukti tertulis.
Isi polis
Pasal 256 KUHD menentukan isi polis selain polis jiwa, antara lain hari pengadaan pertanggungan, nama orang yang mengadakan pertanggungan, uraian barang yang dipertanggungkan, jumlah uang pertanggungan, bahaya yang ditanggung, waktu mulai dan berakhirnya bahaya, premi, dan pada umumnya semua keadaan yang penting bagi penanggung. Untuk asuransi jiwa, Pasal 304 mensyaratkan polis memuat hari pengadaan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu bahaya mulai dan berakhir, jumlah uang pertanggungan, dan premi [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23].
Kapan perjanjian asuransi batal atau berakhir
Selain karena ketidakterbukaan menurut Pasal 251, KUHD mengenal beberapa sebab lain yang membuat pertanggungan batal sejak awal. Pasal 269 menyatakan batal pertanggungan atas kepentingan yang kerugiannya sudah ada pada saat perjanjian dibuat, bila tertanggung atau orang yang menyuruh mempertanggungkan sudah mengetahui kerugian itu. Logikanya jelas: tidak ada lagi peristiwa yang tidak pasti. Untuk asuransi jiwa, Pasal 306 menyatakan perjanjian gugur bila orang yang jiwanya dipertanggungkan ternyata sudah meninggal saat perjanjian dibuat, meskipun tertanggung tidak mengetahuinya, kecuali diperjanjikan lain [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23].
Di luar sebab-sebab kebatalan itu, perjanjian asuransi berakhir karena beberapa hal yang lazim diatur dalam polis [3Buku teksHukum Asuransi Indonesia]:
- Jangka waktu berakhir, misalnya polis kendaraan satu tahun yang tidak diperpanjang.
- Evenemen terjadi dan klaim dibayar, misalnya asuransi jiwa berakhir setelah uang pertanggungan dibayar kepada ahli waris.
- Premi tidak dibayar dalam masa tenggang yang ditentukan, sehingga polis menjadi tidak aktif (lapse) sesuai klausulanya.
- Pemutusan atas kesepakatan, misalnya pemegang polis menebus polis jiwa sebelum jatuh tempo dan menerima nilai tunai.
- Objek musnah bukan karena bahaya yang ditanggung, sehingga kepentingan tertanggung hilang.
Satu catatan penting setelah Putusan MK 83/PUU-XXII/2024: pemutusan karena alasan keterangan tertanggung yang keliru tidak lagi dapat dilakukan sepihak. Bila penanggung dan tertanggung tidak sepakat, sengketa itu harus dibawa ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan atau pengadilan. Bagi praktik, ini berarti klausula polis yang memberi penanggung hak membatalkan sepihak perlu dibaca ulang, dan proses penilaian risiko di awal (underwriting) menjadi jauh lebih penting [7Jurnal ilmiahAntara Utmost Good Faith dan Perlindungan Tertanggung: Menguji Keberlakuan Pasal 251 KUHD pada Perjanjian Asuransi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024].
Apakah perjanjian asuransi belum ada sebelum polis ditandatangani? Jelaskan dengan dasar pasalnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak. Pasal 257 KUHD menyatakan perjanjian pertanggungan ada seketika setelah diadakan, dan hak serta kewajiban para pihak berjalan sejak saat itu, bahkan sebelum polis ditandatangani. Polis yang diwajibkan Pasal 255 berfungsi sebagai alat bukti, dan Pasal 258 mengizinkan alat bukti lain bila ada permulaan bukti tertulis.
Jenis-jenis asuransi
Asuransi kerugian dan asuransi jumlah
Pembagian paling mendasar adalah antara asuransi kerugian (schadeverzekering) dan asuransi jumlah (sommenverzekering) [2Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 6: Hukum Pertanggungan]. KUHD sendiri menyebut beberapa jenis dalam Pasal 247: asuransi kebakaran, asuransi terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen, asuransi jiwa, asuransi terhadap bahaya laut, dan asuransi terhadap bahaya pengangkutan darat dan perairan pedalaman [1PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Daftar ini bersifat terbuka (kata "antara lain"), sehingga asuransi kendaraan, kesehatan, atau tanggung gugat yang tidak disebut tetap sah.
- Mengganti kerugian nyata
- Berlaku prinsip indemnitas dan subrogasi
- Objek: benda, kepentingan, tanggung jawab
- Contoh: kebakaran, kendaraan, pengangkutan
- Membayar jumlah yang ditetapkan
- Tidak berlaku indemnitas dan subrogasi
- Objek: jiwa atau kesehatan seseorang
- Contoh: asuransi jiwa berjangka, dwiguna, unit link
Usaha asuransi menurut UU 40/2014
UU 40/2014 membagi usaha perasuransian menjadi usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, dan usaha reasuransi, masing-masing dengan versi syariah. Di samping itu ada usaha penunjang seperti pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi. Agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi. Sebaliknya, pialang asuransi bertindak untuk dan atas nama pemegang polis [4PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian]. Kamu bisa melihat paralelnya dengan pembedaan agen dan perantara di Bab 2.
Asuransi sukarela, wajib, dan sosial
Asuransi juga dibedakan menurut sifat keikutsertaannya. Asuransi sukarela lahir dari perjanjian bebas. Asuransi wajib diharuskan oleh undang-undang, misalnya pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan yang diselenggarakan BUMN asuransi sosial. Asuransi sosial dalam bentuk jaminan sosial nasional diselenggarakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada asuransi sosial dan wajib, hubungan para pihak tidak sepenuhnya lahir dari kesepakatan, tetapi dari undang-undang [3Buku teksHukum Asuransi Indonesia]. UU 4/2026 bahkan memasukkan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu pokok perubahan sektor keuangan [9Artikel atau ulasanMembedah Hasil Revisi Undang-Undang P2SK, Apa Saja Pasal yang Berubah?].
Usaha perasuransian setelah UU P2SK
Pengawasan oleh OJK
Usaha perasuransian adalah usaha yang dibatasi dan diawasi. Perusahaan asuransi harus berbadan hukum (perseroan terbatas, koperasi, atau usaha bersama), memperoleh izin usaha, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 32/PUU-XVIII/2020 memerintahkan pembentuk undang-undang mengatur badan hukum usaha bersama dengan undang-undang, bukan peraturan pemerintah [4PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian].
UU 40/2014 diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) [10PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. UU P2SK kemudian diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang disahkan DPR pada 4 Juni 2026 dan diundangkan 17 Juni 2026 [11PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, 9Artikel atau ulasanMembedah Hasil Revisi Undang-Undang P2SK, Apa Saja Pasal yang Berubah?].
Program penjaminan polis dan resolusi
Sebelum 2023, pemegang polis perusahaan asuransi yang bangkrut hanya dilindungi oleh dana jaminan dan kedudukan istimewa dalam pembagian harta. UU P2SK memberi mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan program penjaminan polis. LPS menyebut program itu paling lambat mulai diselenggarakan Januari 2028, dan dapat dimulai lebih cepat. UU 4/2026 memperkuat kewenangan LPS untuk menangani perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi; ketentuan tindakan penyelamatan perusahaan asuransi dalam resolusi mulai berlaku 1 Januari 2030 [12Data atau dokumen resmiPerubahan UU P2SK Perkuat Kewenangan LPS dalam Penanganan Bank dan Perusahaan Asuransi]. Program penjaminan hanya menjamin unsur proteksi pada lini usaha tertentu, tidak menjamin unsur investasi, dan tidak berlaku bagi program asuransi sosial dan asuransi wajib.
- 1848KUHD Buku I Bab IX dan XPerjanjian asuransi pada umumnya, kebakaran, hasil pertanian, dan jiwa.
- 1992UU 2/1992 Usaha PerasuransianMengatur usaha asuransi; kemudian dicabut UU 40/2014.
- 17 Oktober 2014UU 40/2014 PerasuransianDefinisi asuransi diperluas; pengawasan oleh OJK; pailit perusahaan asuransi hanya atas permohonan OJK.
- 12 Januari 2023UU 4/2023 (P2SK)LPS diberi mandat program penjaminan polis; kewenangan pailit dan PKPU lembaga jasa keuangan dipusatkan pada OJK.
- 3 Januari 2025Putusan MK 83/PUU-XXII/2024Pembatalan pertanggungan harus melalui kesepakatan atau putusan pengadilan.
- 17 Juni 2026UU 4/2026 mengubah UU P2SKPenguatan LPS dan resolusi perusahaan asuransi; dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
- Januari 2028Program penjaminan polisPaling lambat mulai diselenggarakan LPS.
Ketika perusahaan asuransi gagal
Bila perusahaan asuransi gagal, kepentingan pemegang polis yang jumlahnya bisa jutaan orang dipertaruhkan. Karena itu, UU 40/2014 menetapkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh OJK, dan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas pembagian harta kekayaan perusahaan yang dilikuidasi atau dipailitkan mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hak pihak lain [4PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian]. UU P2SK kemudian memusatkan kewenangan itu untuk seluruh lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK [10PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Sejarah di balik aturan ini, yaitu kasus pailitnya perusahaan asuransi jiwa yang sehat pada 2002 dan 2004, dibahas di Bab 8.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Siapa yang berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi, dan bagaimana kedudukan pemegang polis dalam pembagian hartanya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hanya OJK, berdasarkan UU 40/2014 dan dipertegas UU 4/2023 (P2SK) untuk seluruh lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK. Dalam pembagian harta perusahaan asuransi yang dipailitkan atau dilikuidasi, hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada hak pihak lain. Mulai paling lambat Januari 2028, pemegang polis juga dilindungi program penjaminan polis oleh LPS.
Latihan
- Asuransi adalah perjanjian timbal balik dan untung-untungan; Pasal 246 KUHD hanya cocok untuk asuransi kerugian, sedangkan Pasal 1 angka 1 UU 40/2014 mencakup juga asuransi jiwa.
- Perjanjian asuransi konsensual: ada seketika setelah diadakan (Pasal 257 KUHD); polis wajib dibuat tetapi berfungsi sebagai alat bukti.
- Prinsip asuransi: kepentingan (Pasal 250, 268), itikad baik sempurna (Pasal 251), indemnitas (Pasal 253), subrogasi (Pasal 284), kontribusi (Pasal 277, 278), dan sebab dekat.
- Putusan MK 83/PUU-XXII/2024: pembatalan pertanggungan karena ketidakterbukaan harus didasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan, bukan sepihak.
- Asuransi kerugian mengganti kerugian nyata; asuransi jiwa membayar jumlah yang ditetapkan sehingga indemnitas dan subrogasi tidak berlaku.
- Usaha perasuransian diatur UU 40/2014 jo. UU 4/2023 jo. UU 4/2026 dan diawasi OJK; pailit perusahaan asuransi hanya atas permohonan OJK dan hak pemegang polis didahulukan.
- LPS menyelenggarakan program penjaminan polis paling lambat Januari 2028; ketentuan penyelamatan perusahaan asuransi dalam resolusi berlaku 1 Januari 2030.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Hindia Belanda; terjemahan Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.Pasal 1, perantara dagang, surat berharga, asuransi, dan pengangkutan.
- 2H.M.N. Purwosutjipto (1990). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 6: Hukum Pertanggungan. Djambatan, Jakarta.Pengertian dan jenis pertanggungan.
- 3Abdulkadir Muhammad (2006). Hukum Asuransi Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Unsur perjanjian asuransi, jenis, dan berakhirnya asuransi.
- 4Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 337.Definisi asuransi, usaha perasuransian, pailit perusahaan asuransi oleh OJK, hak pemegang polis.
- 5Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Direktori Peraturan Mahkamah Agung RI.Hukum umum melalui Pasal 1 KUHD; Pasal 1131, 1132, 1341, 1338, hak istimewa.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 251 KUHD. Mahkamah Konstitusi, 3 Januari 2025.Pembatalan pertanggungan harus melalui kesepakatan atau putusan pengadilan.
- 7Ahmad Zuhairi (2025). Antara Utmost Good Faith dan Perlindungan Tertanggung: Menguji Keberlakuan Pasal 251 KUHD pada Perjanjian Asuransi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024. Jurnal Kompilasi Hukum 10(2).Prinsip itikad baik tetap berlaku, tetapi pembatalan sepihak dilarang.
- 8Rizka Khaerunnisa, ANTARA (2025). OJK minta industri perbaiki perjanjian polis, merespons putusan MK. ANTARA News, 7 Januari 2025.Respons OJK atas Putusan MK 83/PUU-XXII/2024.
- 9Erandhi Hutomo Saputra, kumparan (2026). Membedah Hasil Revisi Undang-Undang P2SK, Apa Saja Pasal yang Berubah?. kumparan.com, 23 Juni 2026.Pengesahan 4 Juni 2026, pengundangan 17 Juni 2026, dan pokok perubahan UU P2SK.
- 10Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4.Pasal 8B UU OJK: OJK satu-satunya pemohon pailit dan PKPU lembaga jasa keuangan; mencabut sebagian Pasal 2 dan 223 UU 37/2004.
- 11Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Diundangkan Juni 2026.Penguatan LPS dan resolusi perusahaan asuransi; transfer margin bukan harta pailit.
- 12Lembaga Penjamin Simpanan (2026). Perubahan UU P2SK Perkuat Kewenangan LPS dalam Penanganan Bank dan Perusahaan Asuransi. lps.go.id, 9 Juli 2026.Program penjaminan polis paling lambat Januari 2028; resolusi asuransi 1 Januari 2030.