Rina berjualan keripik singkong lewat toko daring. Ia membeli singkong dari petani, membayar kurir untuk mengirim paket, menerima pembayaran lewat transfer, dan kadang memberi pelanggan tetap tempo bayar sebulan. Suatu hari ada paket yang hancur di jalan, ada pelanggan yang membayar dengan cek yang ternyata kosong, dan seorang pemasok menagih utang yang sudah lewat jatuh tempo. Semua kejadian itu terlihat seperti urusan dagang sehari-hari. Bagi ilmu hukum, setiap kejadian itu punya aturan sendiri: pengangkutan, surat berharga, dan utang piutang yang bisa berujung pada kepailitan.
Mata kuliah ini membahas aturan-aturan itu. Kamu sudah belajar Hukum Perdata, terutama hukum perikatan dan perjanjian. Hukum dagang dibangun di atas fondasi tersebut. Ia tidak menggantikan hukum perdata, tetapi menambahkan aturan khusus untuk orang dan badan yang menjalankan perusahaan. Karena itu, banyak pertanyaan di mata kuliah ini dijawab dengan pola yang sama: cari dulu aturan khususnya di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau undang-undang lain, dan bila tidak ada, kembali ke Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Bab ini adalah peta jalan. Kamu akan mengenal pengertian hukum dagang, sejarahnya dari Eropa sampai Indonesia, hubungan KUH Perdata dan KUHD menurut Pasal 1 KUHD, sumber-sumber hukum dagang hari ini, dan gambaran singkat bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha dibahas tuntas di mata kuliah Hukum Perusahaan, jadi di sini cukup sebagai pengantar.
Apa itu hukum dagang
Kalau kamu bertanya kepada sepuluh dosen, kamu mungkin mendapat sepuluh rumusan yang sedikit berbeda. Tetapi intinya sama: hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari kegiatan perusahaan.
H.M.N. Purwosutjipto merumuskan hukum dagang sebagai hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan [1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang]. Rumusan ini punya dua kata kunci. Pertama, perikatan: hukum dagang terutama mengatur hak dan kewajiban, misalnya kewajiban pengangkut menjaga barang atau hak pemegang wesel menagih pembayaran. Kedua, lapangan perusahaan: perikatan itu muncul karena seseorang menjalankan perusahaan, bukan karena hubungan keluarga atau pewarisan.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil menekankan sisi lain: hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut serta dalam perdagangan untuk memperoleh keuntungan [2Buku teksPokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia]. Rumusan ini menonjolkan tujuan mencari laba, yang memang menjadi ciri pembeda kegiatan dagang dari kegiatan perdata biasa.
Mengapa perlu aturan khusus
Dunia dagang punya kebutuhan yang berbeda dari hubungan perdata biasa. Pedagang butuh kecepatan: barang harus segera berpindah, pembayaran harus mudah dialihkan. Pedagang butuh kepastian: orang yang menerima selembar cek ingin yakin cek itu bisa dicairkan tanpa harus memeriksa riwayat transaksi di belakangnya. Pedagang juga menanggung risiko besar: kapal bisa tenggelam, gudang bisa terbakar, mitra bisa bangkrut.
Dari kebutuhan itulah lahir lembaga-lembaga khas hukum dagang. Surat berharga lahir untuk mempercepat peredaran tagihan. Asuransi lahir untuk membagi risiko. Hukum pengangkutan lahir untuk menetapkan siapa menanggung kerugian di perjalanan. Kepailitan lahir untuk membagi harta debitor secara adil ketika ia tidak mampu membayar semua utangnya.
Hukum dagang, hukum perusahaan, dan hukum bisnis
Kamu akan menjumpai tiga istilah yang sering bertumpang tindih. Hukum dagang adalah istilah klasik yang mengikuti nama KUHD. Hukum perusahaan lebih sempit pada pengaturan badan usaha: pendirian, organ, tanggung jawab pengurus, dan pembubaran. Hukum bisnis adalah istilah paling luas yang mencakup juga persaingan usaha, perlindungan konsumen, pasar modal, dan hak kekayaan intelektual. Di kurikulum ini, ketiganya dipisah menjadi mata kuliah berbeda. Mata kuliah ini fokus pada isi klasik hukum dagang (pengusaha dan pembantunya, surat berharga, asuransi, pengangkutan) ditambah hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang dalam praktik menjadi bagian terpenting.
Apa dua kata kunci dalam rumusan hukum dagang menurut Purwosutjipto, dan apa artinya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dua kata kuncinya adalah perikatan dan lapangan perusahaan. Hukum dagang terutama mengatur hak dan kewajiban (perikatan), dan perikatan itu timbul khusus karena kegiatan menjalankan perusahaan. Karena berisi perikatan, hukum dagang termasuk hukum perdata, tepatnya hukum perdata khusus.
Ciri dan asas hukum dagang
Setelah tahu pengertiannya, kamu perlu mengenali ciri-ciri yang membuat hukum dagang terasa berbeda dari hukum perdata biasa. Ciri-ciri ini akan muncul berulang kali di bab-bab berikutnya, jadi ada baiknya kamu mengenalnya sejak awal.
Kecepatan dan kemudahan peralihan
Hukum dagang cenderung mempermudah peralihan hak. Dalam hukum perdata umum, mengalihkan piutang atas nama memerlukan akta cessie dan pemberitahuan kepada debitor (Pasal 613 KUH Perdata). Dalam hukum surat berharga, piutang yang dituangkan dalam wesel atau cek cukup dialihkan dengan endosemen atau penyerahan suratnya [3Buku teksHukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (edisi revisi)]. Tujuannya agar tagihan dapat beredar secepat uang.
Perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik
Orang yang menerima surat berharga, membeli barang dari makelar, atau bertransaksi dengan sekutu firma sering tidak tahu hubungan internal di balik transaksi itu. Hukum dagang melindungi mereka. Contohnya, Pasal 17 KUHD menyatakan setiap sekutu firma berwenang bertindak dan mengikat persekutuan kepada pihak ketiga, kecuali sekutu yang memang dikecualikan [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Pihak ketiga tidak perlu memeriksa pembagian tugas di dalam firma.
Publisitas
Banyak lembaga dagang menuntut keterbukaan kepada publik. Akta firma wajib didaftarkan dan diumumkan. Putusan pailit wajib diumumkan dalam Berita Negara dan surat kabar [5PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Logikanya sederhana: pihak yang akan bertransaksi berhak tahu keadaan hukum mitranya.
Pembagian risiko
Asuransi, pengangkutan, dan kepailitan pada dasarnya adalah cara hukum membagi risiko. Asuransi memindahkan risiko dari tertanggung ke penanggung dengan imbalan premi. Hukum pengangkutan menentukan kapan risiko kerusakan barang ada pada pengangkut. Hukum kepailitan membagi kerugian akibat debitor yang tidak mampu membayar secara seimbang di antara para kreditor, sesuai asas yang dikenal sebagai paritas creditorum [6Buku teksSejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua)].
Tetap tunduk pada asas hukum perdata
Ciri-ciri khusus itu tidak menghapus asas umum. Kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata), itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian (Pasal 1338 ayat 3), dan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365) tetap berlaku dalam sengketa dagang [7PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Karena itu, mahasiswa yang lemah di Hukum Perdata biasanya juga kesulitan di Hukum Dagang. Bila kamu lupa asas-asas itu, ada baiknya membuka lagi materi Hukum Perjanjian.
| Ciri | Contoh dalam mata kuliah ini | Bab |
|---|---|---|
| Peralihan hak yang cepat | Endosemen wesel dan cek | Bab 3 |
| Perlindungan pihak ketiga | Pemegang surat berharga beritikad baik; kewenangan sekutu firma | Bab 1 dan 3 |
| Publisitas | Pengumuman putusan pailit; pendaftaran usaha melalui NIB | Bab 2 dan 6 |
| Pembagian risiko | Asuransi, tanggung jawab pengangkut, paritas creditorum | Bab 4, 5, dan 7 |
| Tetap tunduk asas perdata | Itikad baik, wanprestasi, perbuatan melawan hukum | Semua bab |
Sejarah hukum dagang: dari gilda pedagang ke KUHD
Hukum dagang tidak lahir dari meja perancang undang-undang. Ia tumbuh dari kebiasaan para pedagang sendiri. Pada abad pertengahan, kota-kota dagang di Italia dan Prancis selatan menjadi pusat perdagangan Laut Tengah. Para pedagang membentuk gilda dan mengembangkan aturan sendiri tentang jual beli, wesel, dan pelayaran. Sengketa mereka diselesaikan oleh hakim yang juga pedagang. Hukum Romawi yang berlaku saat itu dianggap terlalu kaku untuk kebutuhan dagang yang serba cepat [1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang].
Di Prancis, aturan kebiasaan itu kemudian dibukukan oleh negara. Pada masa Raja Louis XIV, terbit Ordonnance du Commerce (1673) yang mengatur perdagangan darat dan Ordonnance de la Marine (1681) yang mengatur perdagangan laut. Setelah revolusi, Napoleon mengkodifikasi hukum Prancis, termasuk Code de Commerce tahun 1807. Belanda, yang pernah berada di bawah kekuasaan Prancis, menyusun kitab sendiri dengan banyak meniru Code de Commerce. Hasilnya adalah Wetboek van Koophandel (WvK) yang berlaku di Belanda sejak 1838.
Melalui asas konkordansi, yaitu asas bahwa hukum di tanah jajahan disamakan dengan hukum di negeri Belanda, WvK diberlakukan di Hindia Belanda. Inilah KUHD kita, yang diumumkan dalam Staatsblad 1847 Nomor 23 dan berlaku sejak 1 Mei 1848 bersamaan dengan KUH Perdata [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23, 2Buku teksPokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia]. Setelah kemerdekaan, KUHD tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945 sampai diganti undang-undang baru.
- Abad 11 sampai 15Hukum para pedagangGilda di kota-kota dagang Italia dan Prancis mengembangkan aturan kebiasaan tentang jual beli, wesel, dan pelayaran.
- 1673 dan 1681Ordonnance du Commerce dan Ordonnance de la MarinePrancis membukukan hukum dagang darat dan laut.
- 1807Code de CommerceKodifikasi Napoleon; menjadi model bagi kitab dagang Belanda.
- 1838Wetboek van Koophandel di BelandaDisusun dengan banyak mengikuti Code de Commerce.
- 1 Mei 1848KUHD berlaku di Hindia BelandaStaatsblad 1847 Nomor 23, berdasarkan asas konkordansi.
- 17 Juli 1938Staatsblad 1938 Nomor 276Pasal 2 sampai 5 tentang pedagang dan perbuatan dagang dihapus; konsep perusahaan dipakai.
- 1997 sampai 2014Banyak bagian KUHD diganti UUAntara lain UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perseroan Terbatas, dan UU Perasuransian.
- 3 Januari 2025Putusan MK tentang Pasal 251 KUHDPasal warisan 1848 masih diuji dan dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi.
Dari pedagang ke perusahaan
Versi awal KUHD memakai konsep pedagang (koopman) dan perbuatan perniagaan (daden van koophandel). Pasal 2 sampai 5 mendefinisikan pedagang sebagai orang yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari, lalu mendaftar perbuatan apa saja yang termasuk perniagaan. Konsep ini menimbulkan masalah. Daftar perbuatan perniagaan terlalu sempit, misalnya tidak mencakup jual beli tanah atau jasa tertentu, sehingga orang yang menjalankan usaha besar bisa saja bukan pedagang menurut undang-undang [1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang].
Melalui Staatsblad 1938 Nomor 276 yang berlaku 17 Juli 1938, Bab I Buku I KUHD tentang pedagang dan perbuatan dagang dihapus. Sejak itu, KUHD memakai konsep perusahaan (bedrijf) dan menjalankan perusahaan. Teks KUHD yang beredar saat ini masih memuat catatan bahwa Pasal 2 sampai 5 telah dihapus [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Konsep perusahaan dibahas lebih dalam di Bab 2.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Hubungan KUH Perdata dan KUHD menurut Pasal 1 KUHD
Pertanyaan paling mendasar di mata kuliah ini adalah: bila KUHD diam tentang suatu soal, aturan mana yang dipakai? Jawabannya ada di Pasal 1 KUHD.
Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini.
Pasal ini menetapkan dua hal. Pertama, KUH Perdata adalah hukum umum (lex generalis) dan KUHD adalah hukum khusus (lex specialis). Kedua, berlaku asas lex specialis derogat legi generali: bila KUHD mengatur berbeda, aturan KUHD yang dipakai. Bila KUHD tidak mengatur, KUH Perdata berlaku.
Pasal 15 KUHD memberi contoh penerapannya untuk persekutuan: firma dan persekutuan komanditer diatur oleh perjanjian para pihak, oleh KUHD, dan oleh KUH Perdata [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23]. Urutan itu bukan kebetulan. Perjanjian para pihak didahulukan sepanjang tidak melanggar aturan memaksa, lalu aturan khusus, lalu aturan umum.
- Hukum umum (lex generalis)
- Berlaku untuk semua hubungan perdata
- Mengatur orang, benda, perikatan, pembuktian
- Dipakai bila KUHD tidak mengatur
- Hukum khusus (lex specialis)
- Berlaku untuk perikatan dalam lapangan perusahaan
- Mengatur surat berharga, asuransi, pengangkutan laut, perantara dagang
- Didahulukan bila mengatur berbeda
Perdebatan: perlukah dipisah?
Pemisahan hukum perdata dan hukum dagang ke dalam dua kitab adalah warisan sejarah Prancis, bukan keharusan ilmiah. Sejak lama para sarjana mempertanyakannya. Di Belanda, sarjana seperti Molengraaff dan Van Kan berpendapat bahwa hukum dagang pada dasarnya adalah hukum perdata yang khusus, sehingga pemisahan ke dalam dua kodifikasi tidak lagi beralasan [1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang]. Gagasan ini akhirnya diwujudkan Belanda sendiri dalam Burgerlijk Wetboek baru yang menyatukan banyak materi dagang ke dalam kitab perdata.
Di Indonesia, pemisahan formal masih ada karena kedua kitab belum diganti. Tetapi secara substansi, para penulis sepakat bahwa hukum dagang tunduk pada asas-asas hukum perdata. Kansil menyebut hubungan keduanya sebagai hubungan umum dan khusus [2Buku teksPokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia]. Akibat praktisnya penting: asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, dan aturan tentang wanprestasi serta perbuatan melawan hukum tetap berlaku dalam sengketa dagang.
Jika KUHD tidak mengatur suatu persoalan dalam hubungan dagang, aturan apa yang dipakai dan apa dasar hukumnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Yang dipakai adalah KUH Perdata. Dasarnya Pasal 1 KUHD: selama KUHD tidak mengadakan penyimpangan khusus, KUH Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam KUHD. Ini penerapan asas lex specialis derogat legi generali, dengan KUHD sebagai hukum khusus dan KUH Perdata sebagai hukum umum.
Sumber hukum dagang hari ini
KUHD bukan lagi satu-satunya tempat mencari hukum dagang. Sejak 1990-an, banyak bagian KUHD dicabut atau dikesampingkan oleh undang-undang baru. Akibatnya, sumber hukum dagang sekarang tersebar.
Sistematika KUHD
KUHD terdiri atas dua buku. Buku I berjudul Dagang pada Umumnya, berisi antara lain pembukuan, persekutuan firma dan komanditer, perseroan terbatas (sudah diganti), makelar dan kasir, komisioner dan ekspeditur, pengangkutan darat dan perairan pedalaman, surat wesel, surat sanggup, cek, serta asuransi pada umumnya, asuransi kebakaran, hasil pertanian, dan jiwa. Buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang Timbul dari Pelayaran, berisi kapal, nakhoda dan awak, pengangkutan laut, tubrukan kapal, asuransi laut, dan seterusnya [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23, 1Buku teksPengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang].
Bagian KUHD yang sudah diganti
Kamu harus hafal bahwa beberapa bagian KUHD sudah tidak dipakai. Ketentuan kepailitan memang tidak pernah ada di KUHD, karena diatur tersendiri dalam Faillissementsverordening tahun 1905; aturan itu kini digantikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [5PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Pasal 6 KUHD tentang pembukuan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan [8PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan]. Pengaturan perseroan terbatas dalam KUHD sudah lama diganti undang-undang perseroan terbatas. Usaha perasuransian kini diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sedangkan perjanjian asuransinya masih mengacu pada KUHD [9PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian].
| Jenis sumber | Contoh | Catatan |
|---|---|---|
| Kodifikasi | KUHD (Stb. 1847 No. 23) dan KUH Perdata | KUH Perdata berlaku melalui Pasal 1 KUHD |
| UU di luar KUHD | UU 37/2004 Kepailitan dan PKPU, UU 40/2014 Perasuransian, UU 8/1997 Dokumen Perusahaan, UU Penerbangan, UU LLAJ, UU Pelayaran | Sebagian besar materi dagang modern ada di sini |
| Peraturan pelaksana | PP Perizinan Berusaha, Peraturan BI tentang bilyet giro, Permendag tentang agen dan distributor, Peraturan Menteri Perhubungan | Mengatur hal teknis |
| Perjanjian para pihak | Polis, perjanjian keagenan, perjanjian pengangkutan, rencana perdamaian | Mengikat sebagai undang-undang bagi pembuatnya (Pasal 1338 KUH Perdata) |
| Kebiasaan dagang | Syarat FOB dan CIF, praktik kliring, kebiasaan pelabuhan | Diakui sepanjang tidak bertentangan dengan UU |
| Yurisprudensi dan putusan MK | Putusan MA tentang pembuktian sederhana, Putusan MK tentang kasasi PKPU dan Pasal 251 KUHD | Memaknai dan menguji norma |
Perjanjian dan kebiasaan
Dua sumber terakhir sering dilupakan mahasiswa, padahal sangat penting dalam praktik. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya [7PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Dalam dunia dagang, sebagian besar hubungan diatur oleh kontrak: polis asuransi, konosemen, perjanjian distribusi. Kebiasaan juga diakui, misalnya melalui Pasal 1339 dan 1347 KUH Perdata yang menyatakan perjanjian juga mengikat untuk hal-hal yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kebiasaan.
Pengujian norma KUHD oleh Mahkamah Konstitusi
Karena KUHD berkedudukan setara undang-undang, pasal-pasalnya bisa diuji terhadap UUD 1945. Contoh terbarunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang diucapkan 3 Januari 2025. MK menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 251 KUHD]. Putusan ini dibahas lengkap di Bab 4. Untuk sekarang, cukup kamu catat bahwa norma tahun 1848 pun masih hidup dan masih bisa berubah maknanya.
Sebutkan tiga bagian KUHD yang sudah diganti atau dinyatakan tidak berlaku, beserta penggantinya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pertama, Pasal 2 sampai 5 tentang pedagang dan perbuatan perniagaan dihapus oleh Staatsblad 1938 Nomor 276. Kedua, Pasal 6 tentang pembukuan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 30 UU 8/1997 tentang Dokumen Perusahaan. Ketiga, ketentuan perseroan terbatas diganti undang-undang perseroan terbatas. Selain itu, usaha perasuransian diatur UU 40/2014, sedangkan kepailitan (yang dulu di Faillissementsverordening) kini diatur UU 37/2004.
Badan usaha sekilas
Setiap perusahaan dijalankan dalam suatu wadah. Wadah itu disebut bentuk badan usaha. Pemilihan bentuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas utang usaha, dan ini sangat relevan ketika nanti kita membahas kepailitan.
Secara garis besar, badan usaha dibedakan menjadi yang tidak berbadan hukum dan yang berbadan hukum. Badan usaha tidak berbadan hukum antara lain usaha perseorangan, persekutuan perdata (maatschap, Pasal 1618 KUH Perdata), persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV). Badan usaha berbadan hukum antara lain perseroan terbatas, koperasi, dan BUMN berbentuk persero atau perum.
KUHD masih mengatur firma dan CV. Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama bersama (Pasal 16). Dalam firma, setiap sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruh perikatan persekutuan (Pasal 18). CV didirikan antara satu atau beberapa sekutu yang bertanggung jawab tanggung renteng (sekutu komplementer) dan satu atau lebih pemberi modal (sekutu komanditer). Sekutu komanditer hanya menanggung kerugian sebesar modal yang dimasukkannya, asalkan ia tidak ikut mengurus perusahaan (Pasal 19 sampai 21) [4PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23].
| Bentuk | Status | Tanggung jawab pemilik atas utang usaha |
|---|---|---|
| Usaha perseorangan | Bukan badan hukum | Seluruh harta pribadi pemilik |
| Firma | Bukan badan hukum | Setiap sekutu tanggung renteng untuk seluruh utang (Pasal 18 KUHD) |
| CV | Bukan badan hukum | Sekutu komplementer tanggung renteng; sekutu komanditer terbatas pada modalnya (Pasal 20 KUHD) |
| Perseroan terbatas | Badan hukum | Pemegang saham terbatas pada nilai saham, kecuali dalam keadaan tertentu |
| Koperasi | Badan hukum | Terbatas pada simpanan anggota, sesuai anggaran dasar |
Perbedaan ini punya akibat langsung dalam kepailitan. Undang-Undang Kepailitan mengatur bahwa permohonan pailit terhadap firma harus memuat nama dan tempat tinggal setiap sekutu yang tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma [5PeraturanUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang]. Artinya, kepailitan firma dapat menjangkau harta pribadi para sekutunya. Pada perseroan terbatas, kepailitan pada prinsipnya hanya menjangkau harta perseroan.
Mengapa pengantar ini penting untuk bab-bab berikutnya
Peta mata kuliah ini mengikuti alur hidup sebuah usaha. Bab 2 membahas siapa pengusaha, siapa pembantunya, dan kewajiban administratif seperti dokumen perusahaan. Bab 3 membahas alat pembayaran dan kredit dalam bentuk surat berharga. Bab 4 membahas cara usaha melindungi diri dari risiko melalui asuransi. Bab 5 membahas pengangkutan barang dan orang. Bab 6 sampai 8 membahas apa yang terjadi ketika usaha gagal membayar utang: kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ketiga bab terakhir itu juga akan kamu pakai lagi di mata kuliah Hukum Acara Perdata dan Praktik Peradilan Perdata, karena perkara kepailitan diperiksa di Pengadilan Niaga dengan hukum acara khusus.
Latihan
- Hukum dagang adalah hukum perdata khusus yang mengatur perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.
- Hukum dagang lahir dari kebiasaan pedagang Eropa abad pertengahan, dikodifikasi di Prancis (Code de Commerce 1807), diikuti Belanda (WvK 1838), dan berlaku di Indonesia sebagai KUHD sejak 1 Mei 1848.
- Pasal 1 KUHD menetapkan KUH Perdata berlaku juga untuk hal-hal dalam KUHD sepanjang KUHD tidak mengatur khusus: KUHD lex specialis, KUH Perdata lex generalis.
- Sejak 1938, KUHD memakai konsep perusahaan, bukan pedagang dan perbuatan perniagaan.
- Banyak bagian KUHD sudah diganti undang-undang khusus, antara lain UU 8/1997, UU 37/2004, dan UU 40/2014, tetapi aturan tentang wesel, cek, asuransi, perantara, dan pengangkutan laut masih dipakai.
- Sumber hukum dagang meliputi KUHD, KUH Perdata, undang-undang khusus, peraturan pelaksana, perjanjian, kebiasaan, dan putusan pengadilan.
- Bentuk badan usaha menentukan siapa menanggung utang: sekutu firma tanggung renteng, sekutu komanditer terbatas pada modal selama tidak ikut mengurus.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1H.M.N. Purwosutjipto (2003). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang. Djambatan, Jakarta.Pengertian dan sejarah hukum dagang, perusahaan, pembantu pengusaha, pembukuan.
- 2C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil (2004). Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.Pengertian hukum dagang, hubungan KUHD dan KUH Perdata, perusahaan.
- 3Abdulkadir Muhammad (2003). Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga (edisi revisi). Citra Aditya Bakti, Bandung.Pengertian, klasifikasi, dan teori surat berharga.
- 4Hindia Belanda; terjemahan Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie), Staatsblad 1847 Nomor 23. JDIH Mahkamah Agung RI.Pasal 1, perantara dagang, surat berharga, asuransi, dan pengangkutan.
- 5Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131.Dasar utama kepailitan dan PKPU; status dan uji materi tercatat di JDIH BPK.
- 6Sutan Remy Sjahdeini (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran (edisi kedua). Prenadamedia Group, Jakarta.Sejarah, asas, syarat, dan teori kepailitan; PKPU sebagai reorganisasi.
- 7Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Direktori Peraturan Mahkamah Agung RI.Hukum umum melalui Pasal 1 KUHD; Pasal 1131, 1132, 1341, 1338, hak istimewa.
- 8Republik Indonesia (1997). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 18.Definisi perusahaan, masa simpan 10 tahun, alih media, pencabutan Pasal 6 KUHD.
- 9Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 337.Definisi asuransi, usaha perasuransian, pailit perusahaan asuransi oleh OJK, hak pemegang polis.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 251 KUHD. Mahkamah Konstitusi, 3 Januari 2025.Pembatalan pertanggungan harus melalui kesepakatan atau putusan pengadilan.