Ibunda seorang aktris terkenal menyimpan enam sertipikat tanah dan bangunan. Asisten rumah tangga yang dipercaya mengurus sertipikat "yang hilang" ternyata membalik nama semuanya atas nama dirinya dan suaminya dengan bantuan PPAT, lalu menjual dan menjaminkannya. Keluarga baru tahu setelah sang ibu meninggal. Di tempat lain, satu desa di Sumatera Utara bentrok dengan aparat keamanan perusahaan perkebunan yang HGU-nya diperpanjang di atas lahan yang diklaim warga sebagai tanah leluhur. Di kota, dua orang memegang sertipikat atas bidang tanah yang sama.
Ketiga peristiwa itu sama-sama disebut "masalah tanah", tetapi jenis, akar, dan jalan keluarnya berbeda. Bab terakhir ini merangkai semua yang sudah kamu pelajari: asas UUPA (Bab 2), hak atas tanah (Bab 3), pendaftaran dan kekuatan sertipikat (Bab 4), peralihan dan PPAT (Bab 5), reforma agraria dan hak ulayat (Bab 6), serta pengadaan tanah (Bab 7). Semua itu diuji ketika terjadi sengketa.
Kamu akan mempelajari klasifikasi kasus pertanahan, akar persoalannya, jalur penyelesaian di dalam dan di luar pengadilan, dan fenomena mafia tanah beserta upaya pemberantasannya. Materi ini akan kamu temui lagi di Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hukum Pidana.
Sengketa, konflik, dan perkara
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan membedakan tiga jenis kasus [1PeraturanPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan]:
- Sengketa tanah: perselisihan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Contoh: dua ahli waris memperebutkan batas pekarangan.
- Konflik tanah: perselisihan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas. Contoh: desa melawan perusahaan perkebunan.
- Perkara tanah: perselisihan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Kasus juga diklasifikasi menurut beratnya menjadi kasus berat, sedang, dan ringan. Kasus berat melibatkan banyak pihak, berdimensi hukum kompleks, dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, atau keamanan.
| Tipe | Contoh | Bab terkait |
|---|---|---|
| Penguasaan tanpa hak | Pendudukan lahan kosong, penyerobotan | Bab 3 |
| Sengketa batas dan letak | Selisih ukuran, tumpang tindih peta | Bab 4 |
| Sertipikat ganda atau tumpang tindih | Dua sertipikat atas satu bidang | Bab 4 |
| Sengketa waris dan jual beli | Jual beli oleh sebagian ahli waris, penjualan ganda | Bab 5 |
| Konflik perkebunan dan kehutanan | HGU di atas tanah adat atau garapan warga | Bab 6 |
| Konflik pengadaan tanah | Penolakan ganti kerugian, kepentingan umum yang dipersoalkan | Bab 7 |
| Kejahatan pertanahan | Pemalsuan surat, akta, dan sertipikat | Subbab mafia tanah |
Sertipikat ganda dan tumpang tindih
Salah satu jenis sengketa yang paling membingungkan masyarakat adalah sertipikat ganda: dua atau lebih sertipikat diterbitkan atas bidang tanah yang sama, seluruhnya atau sebagian. Penyebabnya beragam. Ada yang berasal dari kesalahan administrasi masa lalu, misalnya peta pendaftaran belum ada sehingga petugas tidak tahu bidang itu sudah bersertipikat. Ada yang lahir dari pengukuran tanpa kehadiran pemilik tanah berbatasan, padahal asas contradictoire delimitatie mensyaratkan persetujuan batas. Ada pula yang sengaja direkayasa dengan alas hak palsu [2Buku teksPendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, 3Jurnal ilmiahKebijakan Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia untuk Mewujudkan Kepastian Hukum].
Penyelesaiannya bergantung pada sebab dan usia sertipikat. Bila tumpang tindih karena kesalahan kantor pertanahan, Menteri dapat membatalkan salah satu sertipikat karena cacat administrasi; untuk tumpang tindih, Pasal 64 PP 18/2021 tidak membatasinya dengan tenggang lima tahun [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah]. Bila para pemegang saling mengklaim sebagai pemilik sah, sengketa harus diputus pengadilan negeri, dan hakim akan menilai riwayat perolehan, penguasaan fisik, serta iktikad baik masing-masing. Pemegang sertipikat yang lebih dulu terbit tidak otomatis menang; yang menentukan adalah keabsahan alas haknya. Program PTSL Klaster 4, yaitu pemetaan ulang bidang yang sudah bersertipikat, dan alih media ke sertipikat elektronik dimaksudkan antara lain untuk menemukan tumpang tindih semacam ini sebelum menjadi sengketa (Bab 4).
Bagaimana sertipikat ganda diselesaikan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Bila tumpang tindih terjadi karena kesalahan administrasi, kementerian dapat membatalkan sertipikat yang cacat; untuk tumpang tindih hak, Pasal 64 PP 18/2021 tidak membatasinya dengan tenggang lima tahun. Bila sengketanya menyangkut siapa pemilik sah, penyelesaiannya di pengadilan negeri, yang menilai keabsahan alas hak, riwayat perolehan, penguasaan fisik, dan iktikad baik. Putusan berkekuatan hukum tetap lalu menjadi dasar kantor pertanahan membatalkan atau mempertahankan sertipikat.
Akar masalah dan potret data
Mengapa kasus tanah tidak pernah habis? Para ahli menyebut beberapa akar [5Buku teksTanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, 6Jurnal ilmiahMeasuring the Land Mafia in Indonesia: New Phenomenon of Extraordinary Crime]:
- Ketimpangan struktur penguasaan warisan kolonial dan kebijakan pemberian konsesi skala besar, sementara landreform berhenti setelah 1965 (Bab 6).
- Administrasi pertanahan yang belum tuntas: banyak bidang belum terdaftar, peta antarinstansi (pertanahan, kehutanan, tata ruang) tidak terintegrasi, dan warkah lama hilang atau rusak.
- Sistem publikasi negatif: sertipikat masih dapat digugat, sehingga orang dengan bukti tandingan, asli maupun palsu, selalu punya peluang menggugat (Bab 4).
- Nilai ekonomi tanah yang terus naik, terutama di kawasan perkotaan dan proyek strategis, yang mengundang spekulasi.
- Lemahnya pengakuan hak masyarakat adat dan penggarap, yang tidak memegang bukti tertulis.
Data dari dua sumber berbeda memperlihatkan skala masalahnya. Pemerintah melaporkan bahwa sepanjang 2025 Kementerian ATR/BPN menyelesaikan 3.019 kasus pertanahan [7Artikel atau ulasanWamen ATR: 140 Mafia Ditindak, 123 Juta Tanah Terdaftar Sepanjang 2025]. Dari sisi masyarakat sipil, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 341 letusan konflik agraria pada 2025 di 33 provinsi, seluas sekitar 914 ribu hektare, berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa, naik sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya [8Data atau dokumen resmiTancap Gas di Jalur yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo-Gibran 2025 (Catatan Akhir Tahun 2025)].
Menurut KPA, sektor perkebunan menjadi pemicu terbanyak dengan 135 letusan konflik pada 2025, disusul infrastruktur, pertambangan, properti, kehutanan, dan fasilitas militer. KPA juga mencatat 404 orang mengalami kriminalisasi dan 312 orang dianiaya di wilayah konflik agraria sepanjang 2025 [8Data atau dokumen resmiTancap Gas di Jalur yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo-Gibran 2025 (Catatan Akhir Tahun 2025)]. Angka pemerintah dan KPA tidak dapat dibandingkan langsung, karena "kasus pertanahan" dalam data ATR/BPN mencakup sengketa individual, sedangkan KPA menghitung konflik struktural yang berdampak luas. Membaca keduanya bersama memberi gambaran yang lebih jujur.
Apa beda sengketa, konflik, dan perkara tanah menurut Permen ATR/BPN 21/2020?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Sengketa adalah perselisihan antara perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Konflik adalah perselisihan antara perseorangan, kelompok, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang cenderung atau sudah berdampak luas. Perkara adalah perselisihan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Penyelesaian di luar pengadilan
Penanganan oleh Kementerian ATR/BPN
Permen ATR/BPN 21/2020 mengatur penanganan kasus yang berasal dari pengaduan atau inisiatif kementerian. Tahapannya berurutan [1PeraturanPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan]:
Mediasi dapat diselenggarakan atas inisiatif kementerian, kantor wilayah, kantor pertanahan, para pihak, atau mediator perorangan dan lembaga. Mediasi wajib dihadiri para pihak atau kuasa yang berwenang memutus; bila setelah tiga kali diundang secara patut tidak hadir, mediasi dinyatakan gagal. Kesepakatan dituangkan dalam akta perdamaian yang didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk memperoleh putusan perdamaian (Pasal 43 dan 44) [1PeraturanPeraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan]. Maria S.W. Sumardjono sudah lama mendorong mediasi pertanahan karena sengketa tanah menyangkut hubungan sosial jangka panjang yang tidak selalu dapat dipulihkan oleh putusan menang-kalah [10Buku teksKebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi].
Pembatalan produk hukum oleh kementerian dimungkinkan karena cacat administrasi atau untuk melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ingat batasannya dari Bab 4: pembatalan karena cacat administrasi hanya sebelum lima tahun sejak sertipikat terbit, kecuali tumpang tindih; setelah itu harus melalui pengadilan (Pasal 64 PP 18/2021) [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah].
Penting dipahami bahwa kementerian bukan pengadilan. Keputusan penyelesaian kasus oleh ATR/BPN adalah keputusan tata usaha negara, sehingga pihak yang tidak puas dapat menggugatnya ke PTUN. Kementerian juga tidak berwenang memutus siapa pemilik sah ketika kedua pihak sama-sama memiliki alas hak yang tampak sah; dalam keadaan seperti itu hasil penanganan biasanya berupa petunjuk agar para pihak menempuh jalur pengadilan (kriteria K2). Itulah sebabnya banyak kasus "selesai" menurut statistik kementerian, tetapi para pihak tetap bersengketa di pengadilan.
Konflik agraria struktural
Konflik yang melibatkan desa, masyarakat adat, dan perusahaan perkebunan atau kehutanan jarang dapat diselesaikan dengan pendekatan sengketa biasa. Pihak-pihaknya tidak setara: perusahaan memegang HGU atau izin yang sah secara administrasi, sementara warga hanya memegang ingatan sejarah, makam leluhur, dan bukti penguasaan yang tidak tertulis. Memenangkan perusahaan karena sertipikatnya, atau memidanakan warga karena "menduduki" lahan HGU, sering justru memperpanjang konflik. KPA mencatat kriminalisasi dan kekerasan terhadap ratusan warga di wilayah konflik setiap tahun [8Data atau dokumen resmiTancap Gas di Jalur yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo-Gibran 2025 (Catatan Akhir Tahun 2025)].
Maria S.W. Sumardjono menekankan bahwa penyelesaian konflik struktural harus berangkat dari pengakuan hak dasar atas tanah, bukan semata kepastian administrasi, dan dapat memakai sarana seperti peninjauan kembali izin, pengurangan luas HGU untuk dikembalikan kepada masyarakat, atau kemitraan yang adil [5Buku teksTanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]. Lembaga lain juga berperan: Komnas HAM dapat menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi dalam konflik agraria, dan Ombudsman dapat memeriksa maladministrasi pelayanan pertanahan, misalnya penundaan berlarut penerbitan sertipikat.
Untuk konflik agraria struktural, jalur lain adalah reforma agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (Perpres 62/2023) dan, bila nanti berlaku, mekanisme penyelesaian konflik dalam UU Pengaturan Reforma Agraria yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan pemulihan hak masyarakat [11PeraturanPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, 12Artikel atau ulasanIni Poin-poin Substansi RUU Reforma Agraria yang Baru Disahkan DPR].
Penyelesaian melalui pengadilan
Sengketa tanah dapat masuk ke tiga lingkungan peradilan. Memilih forum yang salah bisa berakibat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Aturan sederhananya: lihat apa yang dipersoalkan.
| Forum | Yang dipersoalkan | Contoh | Catatan |
|---|---|---|---|
| Pengadilan negeri (perdata) | Siapa pemilik yang sah; perbuatan melawan hukum; wanprestasi | Penggugat menuntut dinyatakan pemilik dan sertipikat lawan tidak berkekuatan hukum | Putusan dapat menjadi dasar pembatalan sertipikat oleh BPN |
| PTUN | Keabsahan keputusan pejabat TUN, misalnya penerbitan sertipikat atau penetapan lokasi | Gugatan pembatalan sertipikat karena prosedur penerbitan cacat | Tenggang 90 hari sejak keputusan diketahui; penetapan lokasi 30 hari |
| Pengadilan agama | Pembagian warisan atau harta bersama orang Islam, wakaf | Penetapan ahli waris dan pembagian tanah warisan | Kepemilikan dengan pihak ketiga tetap di PN |
| Peradilan pidana | Pemalsuan surat atau akta, penipuan, penggelapan, penyerobotan | Pemalsuan akta jual beli oleh mafia tanah | Dapat berjalan bersama perkara perdata |
Persoalan klasik adalah dualisme putusan: PTUN membatalkan sertipikat A karena prosedurnya cacat, sementara PN menyatakan A pemilik sah. Karena PTUN hanya menilai keabsahan prosedur, bukan kepemilikan, Mahkamah Agung dalam praktiknya mengarahkan agar sengketa yang pada intinya tentang kepemilikan diselesaikan di peradilan umum lebih dahulu [2Buku teksPendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, 13Jurnal ilmiahKepastian Hukum Hak atas Tanah dan Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking dalam Sistem Pendaftaran Tanah].
Gugatan sertipikat di PTUN
Sertipikat adalah keputusan tata usaha negara karena diterbitkan oleh kepala kantor pertanahan, bersifat konkret, individual, dan final. Karena itu pihak yang dirugikan oleh penerbitannya dapat menggugat ke PTUN dengan kepala kantor pertanahan sebagai tergugat dan pemegang sertipikat sebagai tergugat intervensi. Gugatan harus diajukan dalam 90 hari sejak keputusan itu diterima atau diketahui oleh penggugat; bagi pihak ketiga, praktik peradilan menghitungnya sejak ia mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikan. Dasar pengujiannya adalah peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, misalnya asas kecermatan ketika petugas tidak memeriksa penguasaan fisik atau tidak menghadirkan pemilik tanah berbatasan.
Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan memerintahkan pencabutan sertipikat, tetapi tidak menyatakan siapa pemilik tanah. Akibatnya, setelah menang di PTUN, penggugat sering masih harus menempuh perkara perdata untuk memperoleh pengakuan kepemilikan. Memahami pembagian kerja ini mencegah kamu salah memilih forum.
Gugatan perdata yang lazim
Dalam perkara perdata tanah, gugatan biasanya disusun sebagai gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), misalnya karena tergugat menguasai tanah tanpa hak atau menjual tanah milik orang lain, atau gugatan wanprestasi bila sumbernya perjanjian, seperti PPJB yang tidak dilanjutkan dengan akta jual beli. Petitumnya umumnya meminta pengadilan menyatakan penggugat sebagai pemilik sah, menyatakan akta jual beli atau sertipikat lawan tidak mempunyai kekuatan hukum, memerintahkan pengosongan, dan menghukum tergugat membayar ganti rugi. Penggugat yang khawatir tanah dialihkan selama perkara dapat meminta sita jaminan dan mengajukan pencatatan perkara pada buku tanah agar pembeli berikutnya tidak dapat berlindung sebagai pembeli beriktikad baik [2Buku teksPendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, 4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah]. Materi ini akan kamu pelajari lebih rinci di Hukum Acara Perdata.
Bila putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ternyata didasarkan pada bukti palsu, misalnya girik atau akta yang belakangan terbukti dipalsukan dalam perkara pidana, pihak yang dirugikan dapat mengajukan peninjauan kembali dengan alasan putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat, atau ditemukannya bukti baru (novum). Hubungan perkara perdata dan pidana inilah yang sering dimanfaatkan kedua pihak: pemilik sah melaporkan pemalsuan untuk melemahkan gugatan lawan, sedangkan mafia tanah kadang justru melaporkan pemilik sah untuk menekannya.
Dalam perkara perdata, kekuatan sertipikat sebagai "alat bukti yang kuat" dan perlindungan Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 menjadi senjata utama pemegang sertipikat, sedangkan pihak lawan harus membuktikan bahwa sertipikat diterbitkan tidak sah atau pemegangnya tidak beriktikad baik (Bab 4 dan 5).
Mafia tanah
Pengertian dan modus
Istilah mafia tanah tidak dikenal dalam undang-undang. Kementerian ATR/BPN memakainya untuk menyebut individu, kelompok, atau badan hukum yang bekerja sama secara terencana dan sistematis melakukan kejahatan pertanahan untuk menguasai tanah orang lain secara melawan hukum. Wirawan dan kawan-kawan mengidentifikasi modus yang paling sering: pemalsuan alas hak seperti girik, eigendom verponding, atau surat keterangan tanah; pemalsuan akta jual beli dan surat kuasa; penerbitan sertipikat pengganti dengan laporan kehilangan palsu; menghilangkan warkah; pendudukan fisik dengan preman; persekongkolan dengan oknum pejabat desa, notaris/PPAT, atau pegawai pertanahan; dan mencari legalitas melalui pengadilan dengan gugatan rekayasa [6Jurnal ilmiahMeasuring the Land Mafia in Indonesia: New Phenomenon of Extraordinary Crime].
Penyebabnya, menurut penelitian yang sama, adalah nilai ekonomi tanah yang tinggi, administrasi pertanahan yang belum terintegrasi, tidak adanya bukti hak tunggal, sistem publikasi negatif, dan penegakan hukum yang lemah [6Jurnal ilmiahMeasuring the Land Mafia in Indonesia: New Phenomenon of Extraordinary Crime, 14Jurnal ilmiahMafia Tanah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Pemberantasannya]. Modus girik palsu juga menjadi salah satu alasan pemerintah mengakhiri girik sebagai alat bukti hak sejak 2 Februari 2026 [15Artikel atau ulasanMeski Sudah Tak Berlaku, Girik hingga Letter C Tidak Langsung Diabaikan, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN].
Mafia tanah keluarga Nirina Zubir[16Putusan pengadilanPutusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Faridah dan Ina Rosaina, 17Artikel atau ulasanEks ART Ibu Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar]
- FaktaRiri Khasmita, mantan asisten rumah tangga ibunda aktris Nirina Zubir, menawarkan diri mengurus enam sertipikat tanah dan bangunan yang disebut hilang. Ia kemudian membalik nama sertipikat itu atas nama dirinya dan suaminya, Edrianto, dengan bantuan PPAT, lalu menjual dan menjaminkan sebagian aset. Keluarga baru mengetahuinya setelah sang ibu meninggal.
- Masalah hukumBagaimana pertanggungjawaban pidana para pelaku, termasuk PPAT yang membuat akta, atas balik nama tanpa hak dan pengalihan hasilnya?
- Putusan dan alasannyaPengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Riri Khasmita dan Edrianto karena memakai surat palsu dan pencucian uang. Dalam putusan 248/Pid.B/2022, dua PPAT, Faridah dan Ina Rosaina, dinyatakan bersalah turut serta memalsukan surat autentik dan pencucian uang, masing-masing dipidana 2 tahun 8 bulan dan denda Rp1 miliar.
- PelajaranMafia tanah sering datang dari orang dekat dan memanfaatkan celah di tingkat PPAT. Akta autentik tidak kebal pemalsuan; PPAT yang lalai atau bersekongkol dapat dipidana. Bagi pemilik, sertipikat elektronik dan pengecekan berkala melalui aplikasi resmi membantu mendeteksi perubahan data lebih awal.
Jerat hukum bagi mafia tanah
Karena "mafia tanah" bukan istilah undang-undang, pelakunya dijerat dengan tindak pidana umum yang sesuai perbuatannya: pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik, penggunaan surat palsu, penipuan, penggelapan, memasuki pekarangan atau menguasai tanah orang lain tanpa hak, dan, bila hasilnya disamarkan, tindak pidana pencucian uang. Sejak 2 Januari 2026, tindak pidana umum itu dirujuk pada KUHP nasional (UU 1/2023), dan ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk Pasal 52 UUPA, telah disesuaikan oleh UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana [18PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Pegawai pertanahan atau pejabat desa yang menyalahgunakan jabatan dapat pula dijerat tindak pidana korupsi bila unsur kerugian negara atau suap terpenuhi, sedangkan PPAT dapat dikenai sanksi jabatan di samping pidana.
Satu pelajaran dari penelitian Wirawan dan kawan-kawan: pemberantasan mafia tanah tidak cukup dengan pendekatan pidana. Selama administrasi pertanahan belum lengkap dan bukti hak belum tunggal, celah akan terus dimanfaatkan [6Jurnal ilmiahMeasuring the Land Mafia in Indonesia: New Phenomenon of Extraordinary Crime]. Karena itu, pencegahan administratif sama pentingnya dengan penindakan.
Pemberantasan dan pencegahan
Pemberantasan dilakukan lewat kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan kepolisian dan kejaksaan, antara lain melalui Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk sejak 2017-2018 di tingkat pusat dan provinsi untuk menyelidiki, mengungkap, dan menindak kasus yang terindikasi melibatkan mafia tanah [6Jurnal ilmiahMeasuring the Land Mafia in Indonesia: New Phenomenon of Extraordinary Crime, 14Jurnal ilmiahMafia Tanah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Pemberantasannya]. Pemerintah melaporkan 140 pelaku mafia tanah diproses hukum dalam setahun sampai Oktober 2025, dengan 130,7 juta meter persegi tanah dan potensi kerugian negara Rp9,4 triliun diselamatkan [7Artikel atau ulasanWamen ATR: 140 Mafia Ditindak, 123 Juta Tanah Terdaftar Sepanjang 2025].
Dari sisi pencegahan, langkah yang ditempuh antara lain percepatan pendaftaran lengkap melalui PTSL, sertipikat elektronik dengan kode QR yang dapat dicek di aplikasi resmi, integrasi peta bidang, pengakhiran girik sebagai alat bukti hak, dan pengawasan PPAT [3Jurnal ilmiahKebijakan Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia untuk Mewujudkan Kepastian Hukum, 19Data atau dokumen resmiCek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode]. Bagi warga, pencegahan paling efektif tetap sederhana:
Merangkai seluruh mata kuliah
Setiap kasus tanah yang kamu temui dapat dianalisis dengan urutan pertanyaan yang sama, dan urutan itu merangkum seluruh mata kuliah ini. Pertama, hak apa yang dipersoalkan dan siapa subjeknya: apakah subjek itu memenuhi syarat menurut asas nasionalitas dan ketentuan Pasal 21, 30, 36, atau 42 UUPA? Kedua, bagaimana hak itu lahir dan dibuktikan: apakah dari konversi, pemberian negara, atau peralihan, dan apakah sudah didaftar? Ketiga, bagaimana peralihannya: apakah dengan akta PPAT, apakah pembeli beriktikad baik, apakah ada hak tanggungan yang membebani? Keempat, apakah ada kepentingan publik yang membatasi: tata ruang, fungsi sosial, landreform, hak ulayat, atau pengadaan tanah? Kelima, ke mana penyelesaiannya: mediasi, pengadilan negeri, PTUN, atau jalur pidana?
Dengan lima pertanyaan itu, cerita-cerita di awal setiap bab, dari girik warisan kakek sampai jalan tol yang melintasi rumah, dapat kamu urai menjadi persoalan hukum yang jelas beserta pasal yang menjawabnya.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Permen ATR/BPN 21/2020 membedakan sengketa (tidak berdampak luas), konflik (berdampak luas), dan perkara (melalui pengadilan).
- Akar masalah tanah: ketimpangan penguasaan, administrasi yang belum tuntas dan tidak terintegrasi, sistem publikasi negatif, nilai ekonomi tanah, dan lemahnya pengakuan hak adat dan penggarap.
- KPA mencatat konflik agraria naik dari 241 (2023) ke 341 (2025), terbanyak di sektor perkebunan; ATR/BPN melaporkan 3.019 kasus pertanahan diselesaikan pada 2025.
- Penanganan oleh ATR/BPN melalui pengkajian, gelar, penelitian, rapat koordinasi, dan penyelesaian dengan kriteria K1, K2, atau K3; mediasi menghasilkan akta perdamaian yang didaftarkan ke PN.
- Forum peradilan dipilih menurut pokok yang dipersoalkan: kepemilikan di pengadilan negeri, keabsahan keputusan pejabat di PTUN, warisan orang Islam di pengadilan agama, dan pemalsuan di peradilan pidana.
- Mafia tanah bekerja melalui pemalsuan dokumen, kolusi dengan oknum, dan rekayasa gugatan; perkara Nirina Zubir menunjukkan PPAT dapat dipidana.
- Pencegahan meliputi pendaftaran lengkap, sertipikat elektronik, integrasi data, pengakhiran girik sebagai bukti hak, Satgas Anti-Mafia Tanah, dan kewaspadaan pemilik tanah.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (2020). Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1369.Klasifikasi sengketa, konflik, dan perkara; tahapan penanganan; mediasi; kriteria penyelesaian K1 sampai K3.
- 2Urip Santoso (2011). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Kencana, Jakarta (ed. 1, cet. 2).Sistem publikasi pendaftaran, sertipikat, peralihan, dan pembebanan hak tanggungan.
- 3Esther Masri; Hirwansyah (2023). Kebijakan Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Krtha Bhayangkara 17(1): 157-174.Sertipikat elektronik sebagai respons atas sertipikat ganda dan mafia tanah, diterapkan bertahap.
- 4Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28, TLN Nomor 6630.Jangka waktu HGU, HGB, hak pakai; hak pengelolaan; ruang atas dan bawah tanah; pendaftaran elektronik; masa berlaku girik.
- 5Maria S.W. Sumardjono (2009). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Penerbit Buku Kompas, Jakarta (cet. 2).Tanah sebagai hak dasar, fungsi sosial, dan perlindungan kelompok rentan dalam kebijakan agraria.
- 6Vani Wirawan; Yusriyadi; Ana Silviana; Yeni Widowaty (2024). Measuring the Land Mafia in Indonesia: New Phenomenon of Extraordinary Crime. Novum Jus 18(1): 311-353.Modus mafia tanah, faktor penyebab, dan pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah.
- 7Kadek Melda Luxiana (2025). Wamen ATR: 140 Mafia Ditindak, 123 Juta Tanah Terdaftar Sepanjang 2025. detikNews, 20 Oktober 2025.Data ATR/BPN: 3.019 kasus selesai, 140 pelaku mafia tanah diproses hukum, redistribusi 1,64 juta bidang.
- 8Konsorsium Pembaruan Agraria (2026). Tancap Gas di Jalur yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo-Gibran 2025 (Catatan Akhir Tahun 2025). Konsorsium Pembaruan Agraria, Januari 2026.Laporan tahunan organisasi masyarakat sipil: 341 letusan konflik agraria pada 2025 seluas sekitar 914 ribu hektare.
- 9Abdullah Fikri Ashri (2026). Paradoks Kebijakan Pemerintah dan Letusan Konflik Agraria. Kompas.id, 19 Januari 2026.Tren konflik agraria menurut KPA: 241 (2023), 295 (2024), 341 (2025).
- 10Maria S.W. Sumardjono (2005). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Penerbit Buku Kompas, Jakarta (edisi revisi).Kritik kebijakan pertanahan, hak ulayat, pengadaan tanah, dan hak atas tanah orang asing.
- 11Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 126.Strategi reforma agraria: legalisasi aset, redistribusi, pemberdayaan, kelembagaan, partisipasi; mencabut Perpres 86/2018.
- 12Sulthon Sulung Kandiyas (2026). Ini Poin-poin Substansi RUU Reforma Agraria yang Baru Disahkan DPR. Bisnis.com, 22 September 2026.Empat belas pokok substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria menurut laporan Panja.
- 13Muhammad Irfan; Nia Kurniati (2018). Kepastian Hukum Hak atas Tanah dan Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking dalam Sistem Pendaftaran Tanah. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Universitas Padjadjaran.Gugatan atas sertipikat tetap diterima pengadilan meski lewat 5 tahun; rechtsverwerking belum efektif.
- 14A. Miftahul Amin (2024). Mafia Tanah di Indonesia: Tinjauan Hukum dan Pemberantasannya. Widya Yuridika 7(1).Tinjauan hukum pemberantasan mafia tanah dan peran Kementerian ATR/BPN.
- 15Inas Widyanuratikah (2026). Meski Sudah Tak Berlaku, Girik hingga Letter C Tidak Langsung Diabaikan, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN. tvOnenews.com, 5 Februari 2026.Penjelasan Menteri ATR/BPN tentang kedudukan girik setelah 2 Februari 2026.
- 16Pengadilan Negeri Jakarta Barat (2022). Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Faridah dan Ina Rosaina. Direktori Putusan Mahkamah Agung, diucapkan 16 Agustus 2022.Dua PPAT dipidana 2 tahun 8 bulan karena turut memalsukan surat autentik dan pencucian uang dalam perkara tanah keluarga Nirina Zubir.
- 17Yulida Medistiara (2022). Eks ART Ibu Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar. detikNews, 16 Agustus 2022.Vonis terhadap Riri Khasmita dan Edrianto dalam perkara pemalsuan surat dan pencucian uang.
- 18Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153.Menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk Pasal 52 UUPA, dengan Buku Kesatu KUHP nasional; berlaku 2 Januari 2026.
- 19Biro Humas Kementerian ATR/BPN (2025). Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode. Situs resmi Kementerian ATR/BPN, 2 Desember 2025.Per Oktober 2025 beredar 6.145.774 sertipikat elektronik; cek keabsahan lewat aplikasi Sentuh Tanahku.