Coba buka brosur perumahan atau iklan apartemen. Kamu akan melihat singkatan seperti SHM, SHGB, atau "strata title". Agen properti sering bilang "SHM lebih aman", tetapi jarang yang bisa menjelaskan mengapa. Mengapa rumah di kompleks perumahan biasanya bersertipikat HGB? Mengapa HGB bisa "habis"? Bolehkah warga negara asing membeli apartemen di Jakarta? Apa yang sebenarnya kamu miliki ketika membeli unit rumah susun: tanahnya, udaranya, atau temboknya?
Bab 2 sudah menunjukkan bahwa semua hak perorangan atas tanah bersumber dari hak menguasai negara dan dibatasi oleh asas-asas UUPA. Bab ini masuk ke isi konkretnya: jenis-jenis hak atas tanah, siapa yang boleh memegangnya, berapa lama, bagaimana terjadinya, dan kapan hapus. Pengaturannya terutama ada di Pasal 16 sampai 53 UUPA dan, sejak 2021, di Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) yang mencabut PP 40/1996 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah].
Bagian akhir bab membahas konversi, yaitu cara hak-hak lama sebelum 1960 diubah menjadi hak menurut UUPA. Bagian ini sangat praktis: banyak sengketa warisan di Jawa dan kota-kota lama masih berputar pada girik, eigendom verponding, dan surat-surat lama lain.
Jenis-jenis hak atas tanah
Pasal 4 ayat (1) UUPA menyatakan bahwa atas dasar hak menguasai negara ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada orang, baik sendiri maupun bersama-sama, serta badan hukum. Pasal 16 kemudian merinci jenisnya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria].
Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah: a. hak milik, b. hak guna-usaha, c. hak guna-bangunan, d. hak pakai, e. hak sewa, f. hak membuka tanah, g. hak memungut-hasil hutan, h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
Urip Santoso mengelompokkan hak atas tanah menurut sifatnya menjadi tiga [3Buku teksHukum Agraria: Kajian Komprehensif]:
- Hak atas tanah yang bersifat tetap, yaitu hak yang ada selama UUPA berlaku: hak milik, HGU, HGB, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan. Dua yang terakhir sebenarnya lebih merupakan pengejawantahan hak ulayat dan kini banyak diatur hukum kehutanan.
- Hak atas tanah yang ditetapkan dengan undang-undang, yaitu hak baru yang akan lahir kemudian. Contoh yang sering disebut adalah hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan, meskipun yang terakhir sebenarnya merupakan gempilan hak menguasai negara.
- Hak atas tanah yang bersifat sementara (Pasal 53): hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian. Disebut sementara karena mengandung unsur pemerasan atau feodal sehingga diusahakan hapus dalam waktu singkat.
Pembagian lain yang penting adalah hak primer dan hak sekunder. Hak primer berasal langsung dari tanah negara (hak milik, HGU, HGB atas tanah negara, hak pakai atas tanah negara). Hak sekunder berasal dari hak pihak lain, misalnya HGB atau hak pakai di atas hak milik, hak sewa, dan hak-hak sementara [3Buku teksHukum Agraria: Kajian Komprehensif, 4Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional].
Hak milik
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. (2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Tiga sifat hak milik perlu dipahami dengan tepat:
- Turun-temurun: berlangsung terus selama pemiliknya hidup dan dapat diwariskan, tanpa batas waktu.
- Terkuat: paling kuat dibanding hak atas tanah lain, tidak mudah hapus, dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain.
- Terpenuh: memberi wewenang paling luas, termasuk menjadi induk bagi hak lain seperti HGB atau hak pakai di atasnya.
Penjelasan Pasal 20 menegaskan bahwa sifat "terkuat dan terpenuh" tidak berarti hak itu mutlak, tak terbatas, dan tidak dapat diganggu gugat seperti eigendom menurut pengertian aslinya. Kata "ter" di situ untuk membandingkan dengan hak lain, bukan untuk menyatakan kemutlakan, sebab hak milik pun berfungsi sosial [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria].
Subjek. Hak milik hanya untuk WNI tunggal (Pasal 21 ayat (1) dan (4)). Badan hukum pada asasnya tidak dapat mempunyai hak milik, kecuali yang ditunjuk pemerintah. PP Nomor 38 Tahun 1963 menunjuk bank-bank milik negara, perkumpulan koperasi pertanian, badan keagamaan, dan badan sosial, dengan pembatasan sesuai keperluannya [4Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, 3Buku teksHukum Agraria: Kajian Komprehensif]. Itu sebabnya perseroan terbatas pengembang perumahan memegang HGB, bukan hak milik.
Terjadinya hak milik (Pasal 22 UUPA): menurut hukum adat (misalnya pembukaan tanah), karena penetapan pemerintah (permohonan atas tanah negara), dan karena ketentuan undang-undang (misalnya konversi).
Hapusnya hak milik (Pasal 27 UUPA): bila tanahnya jatuh kepada negara karena pencabutan hak, penyerahan sukarela, ditelantarkan, atau karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2); atau bila tanahnya musnah, misalnya tergerus abrasi atau longsor sehingga tidak dapat diidentifikasi lagi.
Mengapa hak milik disebut terkuat dan terpenuh, dan apakah itu berarti mutlak?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Terkuat karena tidak mudah hapus dan paling mudah dipertahankan; terpenuh karena wewenangnya paling luas, termasuk menjadi induk hak lain. Menurut Penjelasan Pasal 20 UUPA, sifat itu hanya pembanding terhadap HGU, HGB, dan hak pakai, bukan kemutlakan seperti eigendom asli. Hak milik tetap berfungsi sosial (Pasal 6), dapat dicabut untuk kepentingan umum (Pasal 18), dan dapat hapus bila ditelantarkan (Pasal 27).
Hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai
Tiga hak ini sama-sama berjangka waktu. Perbedaannya terletak pada tujuan penggunaan, subjek, dan asal tanahnya.
Hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan (Pasal 28 ayat (1) UUPA). Luasnya paling sedikit 5 hektare; jika 25 hektare atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik (Pasal 28 ayat (2)). Sejak PP 18/2021, HGU dapat diberikan di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah].
Hak guna bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri (Pasal 35 UUPA). HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik (Pasal 36 PP 18/2021).
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah negara atau tanah milik orang lain, dengan wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberian atau perjanjian, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah (Pasal 41 UUPA). Penjelasannya menyebut hak pakai sebagai "kumpulan pengertian" dari berbagai hak dengan nama berbeda di daerah-daerah [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria]. PP 18/2021 membedakan hak pakai dengan jangka waktu dan hak pakai selama dipergunakan. Yang kedua hanya untuk instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta perwakilan negara asing dan badan internasional [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah].
Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
Perhatikan dua istilah yang sering tertukar. Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu tanpa mengubah syarat pemberian hak. Pembaruan adalah penambahan jangka waktu setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangan berakhir (Pasal 1 angka 7 dan 8 PP 18/2021). Setelah pemberian, perpanjangan, dan pembaruan habis, tanahnya kembali menjadi tanah negara atau tanah HPL, meski bekas pemegang hak dapat diberi prioritas [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah].
| Aspek | HGU | HGB | Hak pakai dengan jangka waktu |
|---|---|---|---|
| Dasar UUPA | Pasal 28 sampai 34 | Pasal 35 sampai 40 | Pasal 41 sampai 43 |
| Tujuan | Pertanian, perikanan, peternakan | Mendirikan dan mempunyai bangunan | Menggunakan atau memungut hasil |
| Asal tanah | Tanah negara, tanah HPL | Tanah negara, HPL, hak milik | Tanah negara, HPL, hak milik |
| Subjek | WNI, badan hukum Indonesia | WNI, badan hukum Indonesia | WNI, badan hukum Indonesia, badan keagamaan dan sosial, orang asing, badan hukum asing berperwakilan |
| Jangka waktu (tanah negara atau HPL) | 35 + 25 + 35 tahun | 30 + 20 + 30 tahun | 30 + 20 + 30 tahun |
| Di atas hak milik | Tidak mungkin | 30 tahun, dapat diperbarui dengan akta | 30 tahun, dapat diperbarui dengan akta |
| Jaminan hak tanggungan | Dapat | Dapat | Dapat (yang berjangka waktu) |
| Luas | Minimal 5 hektare | Tidak ditentukan minimum | Tidak ditentukan minimum |
Subjek yang tidak lagi memenuhi syarat. Bila pemegang HGU atau HGB tidak lagi memenuhi syarat, misalnya WNI yang pindah kewarganegaraan, ia wajib melepaskan atau mengalihkan haknya dalam satu tahun. Jika tidak, hak itu hapus karena hukum (Pasal 30 ayat (2) dan 36 ayat (2) UUPA).
Hapusnya HGU dan HGB (Pasal 34 dan 40 UUPA): jangka waktunya berakhir; dihentikan sebelum waktunya karena syarat tidak dipenuhi; dilepaskan; dicabut untuk kepentingan umum; ditelantarkan; tanahnya musnah; atau subjek tidak lagi memenuhi syarat.
HGU 190 tahun di Ibu Kota Nusantara[5Putusan pengadilanPutusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara]
- FaktaPasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Ibu Kota Negara mengatur hak atas tanah yang diperjanjikan di IKN: HGU paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali satu siklus kedua 95 tahun (total 190 tahun); HGB 80 tahun per siklus; hak pakai 80 tahun per siklus. Dua warga Dayak dari Kecamatan Sepaku mengujinya.
- Masalah hukumApakah pemberian hak atas tanah dalam siklus sangat panjang sejalan dengan hak menguasai negara menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Putusan MK 21-22/PUU-V/2007?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Frasa satu siklus dan pemberian kembali satu siklus kedua dinilai sama maknanya dengan pemberian sekaligus yang telah dinyatakan inkonstitusional pada 2007. Pasal 16A ayat (1) sampai (3) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai: HGU paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun; HGB dan hak pakai paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun, semuanya berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Penjelasan Pasal 16A dinyatakan tidak berlaku.
- PelajaranAturan khusus untuk menarik investasi tetap tunduk pada batas konstitusional hak menguasai negara. Pola 35 + 25 + 35 dan 30 + 20 + 30 dalam PP 18/2021 kini juga menjadi ukuran yang dipakai MK.
Apa beda perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya hak tanpa mengubah syarat pemberian hak, diajukan sebelum jangka waktu pertama berakhir. Pembaruan adalah penambahan jangka waktu setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangan berakhir (Pasal 1 angka 7 dan 8 PP 18/2021). Untuk HGU: 35 tahun pemberian, 25 tahun perpanjangan, 35 tahun pembaruan.
Hak pengelolaan, hak sewa untuk bangunan, dan hak sementara
Hak pengelolaan
Hak pengelolaan (HPL) tidak disebut dalam Pasal 16 UUPA. Asalnya adalah hak penguasaan atas tanah negara (beheer) dalam PP 8/1953, yang setelah UUPA dikonversi melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 [3Buku teksHukum Agraria: Kajian Komprehensif, 4Buku teksHukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional]. Kini definisinya tegas:
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.
HPL dapat berasal dari tanah negara dan tanah ulayat (Pasal 4 PP 18/2021). HPL dari tanah negara diberikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, badan hukum milik negara atau daerah, Badan Bank Tanah, atau badan hukum yang ditunjuk pemerintah pusat; sedangkan HPL dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat (Pasal 5) [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah]. Pemegang HPL berwenang menyusun rencana peruntukan, menggunakan sendiri atau mengerjasamakan dengan pihak lain, dan menentukan tarif atau uang wajib tahunan (Pasal 7). Di atas HPL dapat diberikan HGU, HGB, atau hak pakai berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah.
Contoh sehari-hari: ruko di atas HPL pemerintah kota, kawasan Gelora Bung Karno di Senayan, atau kawasan industri BUMN. Pembeli unit di atas HGB di atas HPL perlu tahu bahwa perpanjangan haknya membutuhkan rekomendasi pemegang HPL.
Sifat HPL masih diperdebatkan. Sebagian ahli, seperti yang terungkap dalam sidang MK 2026, berpendapat HPL bukan hak atas tanah melainkan atribusi kewenangan publik, sehingga tidak semestinya diberikan kepada badan berwatak komersial. Pemerintah dan sebagian ahli lain memandang HPL memang berwajah ganda: publik karena merupakan gempilan hak menguasai negara, dan perdata karena pemegangnya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga [6Artikel atau ulasanAhli Presiden: Relasi Badan Bank Tanah dan ATR/BPN Bersifat Koordinatif]. Perdebatan ini kembali di Bab 7 saat membahas Bank Tanah.
Hak sewa untuk bangunan
Pasal 44 UUPA mengatur hak sewa untuk bangunan: seseorang berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar sejumlah uang sewa. Hanya pemilik (hak milik) yang dapat menyewakan tanahnya, karena negara bukan pemilik tanah. Orang asing dapat memegang hak sewa untuk bangunan (Pasal 45) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria].
Hak-hak yang bersifat sementara
Pasal 53 UUPA menyebut hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian sebagai hak yang sifatnya sementara dan diusahakan hapus dalam waktu singkat karena mengandung unsur pemerasan.
- Gadai tanah (gadai, sende) dalam hukum adat berbeda dengan gadai benda bergerak dalam KUH Perdata. Pemilik menyerahkan tanahnya kepada pemegang gadai untuk digarap sebagai ganti uang yang diterima. Pasal 7 UU 56 Prp/1960 menentukan gadai yang sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib dikembalikan kepada pemilik tanpa uang tebusan setelah panen [7PeraturanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian]. Ini contoh nyata asas perlindungan ekonomi lemah.
- Bagi hasil antara pemilik dan penggarap diatur UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
- Hak menumpang adalah hak mendirikan rumah di pekarangan orang lain tanpa membayar, lazim di pedesaan Jawa.
Ruang atas tanah, ruang bawah tanah, dan satuan rumah susun
Ruang atas dan bawah tanah
Kota-kota besar membangun MRT di bawah tanah, jalan layang, dan jembatan penghubung antargedung. Siapa pemilik ruang itu? PP 18/2021 menjawab dengan konsep baru. Penggunaan tanah oleh pemegang hak dibatasi oleh ketinggian sesuai koefisien dasar dan koefisien lantai bangunan dalam rencana tata ruang, dan kedalaman sesuai rencana tata ruang atau sampai 30 meter dari permukaan tanah bila belum diatur [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah].
Tanah yang secara struktur dan/atau fungsi terpisah dari pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Ruang atas tanah atau ruang bawah tanah itu dapat diberikan HPL, HGB, atau hak pakai setelah dimanfaatkan, dan wajib didaftar sehingga pemegangnya memperoleh sertipikat (Pasal 77 dan seterusnya PP 18/2021). Ruang bawah tanah dibedakan menjadi dangkal (masih dalam jangkauan pemegang hak atas tanah di permukaan) dan dalam (yang secara struktur atau fungsi terpisah) [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah].
Hak milik atas satuan rumah susun
Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik horizontal maupun vertikal, yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (Pasal 1 angka 1 UU 20/2011 tentang Rumah Susun) [8PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun].
Pemilik satuan rumah susun (sarusun) memiliki unitnya secara terpisah, ditambah hak bersama atas bagian bersama (lift, koridor, struktur), benda bersama (taman, kolam renang), dan tanah bersama, yang besarnya dihitung berdasarkan nilai perbandingan proporsional (NPP). Bukti haknya adalah sertipikat hak milik atas satuan rumah susun (SHM sarusun), atau untuk rumah susun di atas barang milik negara atau tanah wakaf berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG) sarusun [8PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, 9Buku teksTebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah].
Siapa yang boleh memiliki? Pasal 67 PP 18/2021 menyebut WNI, badan hukum Indonesia, orang asing yang mempunyai izin sesuai peraturan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional. Orang asing juga dapat memiliki rumah tapak di atas hak pakai. Kepemilikan oleh orang asing dibatasi minimal harga, luas, jumlah bidang atau unit, dan peruntukan untuk rumah tinggal (Pasal 72) [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah].
- Di atas hak pakai
- Atau hak pakai di atas hak milik dengan akta PPAT
- Atau hak pakai di atas HPL dengan perjanjian
- Dapat diwariskan ke ahli waris berdokumen keimigrasian
- Rusun di atas hak pakai atau HGB
- Di atas tanah negara, HPL, atau hak milik
- Bukti: SHM sarusun
- Dibatasi harga minimal dan peruntukan hunian
Konversi hak-hak lama
Konversi adalah perubahan hak atas tanah yang ada sebelum UUPA menjadi salah satu hak menurut UUPA. Ketentuan Konversi dimuat di bagian Kedua UUPA, Pasal I sampai IX [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 10Buku teksKomentar atas Undang-Undang Pokok Agraria]. Prinsipnya: hak lama diubah menjadi hak baru yang wewenangnya paling mirip, dengan memperhatikan apakah pemegangnya memenuhi syarat subjek.
| Hak lama | Pemegang memenuhi syarat hak milik | Pemegang tidak memenuhi syarat |
|---|---|---|
| Eigendom (Pasal I) | Hak milik | HGB 20 tahun; milik negara asing untuk kedutaan menjadi hak pakai |
| Hak milik adat, yasan, andarbeni, grant Sultan (Pasal II) | Hak milik | HGU atau HGB sesuai peruntukan |
| Erfpacht perkebunan besar (Pasal III) | HGU sisa waktu, paling lama 20 tahun | Sama, dengan kewajiban Pasal 30 ayat (2) |
| Opstal dan erfpacht perumahan (Pasal V) | HGB sisa waktu, paling lama 20 tahun | Sama, dengan kewajiban Pasal 36 ayat (2) |
| Gebruik, bruikleen, anggaduh, bengkok, lungguh (Pasal VI) | Hak pakai | Hak pakai |
| Gogolan, pekulen, sanggan (Pasal VII) | Tetap: hak milik; tidak tetap: hak pakai | Diputus Menteri Agraria bila ragu |
Konversi hak adat tidak otomatis menghasilkan sertipikat. Pemegangnya harus membuktikan hak lama itu dalam pendaftaran tanah, biasanya dengan girik, petuk, letter C, atau keterangan riwayat tanah, ditambah penguasaan fisik (Pasal 24 PP 24/1997) [11PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, 12Buku teksHukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum]. Inilah sebabnya pendaftaran tanah bekas milik adat berlarut-larut selama puluhan tahun.
PP 18/2021 memberi tenggat. Alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya berstatus tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Pasal 95). Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP berlaku, dan setelah itu hanya menjadi petunjuk dalam pendaftaran tanah (Pasal 96) [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah]. Tenggat itu jatuh pada 2 Februari 2026.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pasal 16 UUPA menyebut hak milik, HGU, HGB, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak lain dengan undang-undang, dan hak sementara Pasal 53.
- Hak milik bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh, tetapi tidak mutlak; hanya untuk WNI tunggal dan badan hukum yang ditunjuk PP 38/1963.
- Menurut PP 18/2021, HGU diberikan 35 + 25 + 35 tahun, HGB dan hak pakai dengan jangka waktu 30 + 20 + 30 tahun di atas tanah negara atau HPL; di atas hak milik 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta.
- Hak pengelolaan adalah hak menguasai negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya; sifatnya publik sekaligus perdata dan masih diperdebatkan.
- PP 18/2021 memperkenalkan hak atas ruang atas tanah dan ruang bawah tanah; kedalaman pemegang hak dibatasi rencana tata ruang atau 30 meter.
- Pemilik satuan rumah susun memiliki unitnya secara terpisah ditambah hak bersama berdasarkan NPP; orang asing dapat memiliki sarusun dan rumah tapak di atas hak pakai dengan batasan.
- Ketentuan Konversi mengubah hak Barat dan hak adat menjadi hak UUPA; sejak 2 Februari 2026 girik dan sejenisnya hanya menjadi petunjuk pendaftaran (Pasal 96 PP 18/2021).
- MK 185/PUU-XXII/2024 memangkas HGU 190 tahun di IKN menjadi pola 35 + 25 + 35 berdasarkan evaluasi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043.Undang-undang pokok hukum agraria nasional: asas, hak atas tanah, pendaftaran, dan ketentuan konversi.
- 2Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28, TLN Nomor 6630.Jangka waktu HGU, HGB, hak pakai; hak pengelolaan; ruang atas dan bawah tanah; pendaftaran elektronik; masa berlaku girik.
- 3Urip Santoso (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.Pengertian hukum agraria, hak penguasaan atas tanah, hak pengelolaan, landreform, dan pendaftaran tanah.
- 4Boedi Harsono (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Djambatan, Jakarta (edisi revisi).Buku teks utama: sejarah UUPA, hierarki hak penguasaan atas tanah, konversi, dan pendaftaran tanah.
- 5Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 16A UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 13 November 2025.HGU di IKN tidak lagi 95 tahun per siklus; dikembalikan ke 35 + 25 + 35 tahun, HGB dan hak pakai 30 + 20 + 30 tahun.
- 6Humas Mahkamah Konstitusi (2026). Ahli Presiden: Relasi Badan Bank Tanah dan ATR/BPN Bersifat Koordinatif. Situs resmi Mahkamah Konstitusi, 8 Juni 2026.Persidangan perkara 213/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan Bank Tanah, HPL, dan pengadaan tanah dalam UU 6/2023.
- 7Republik Indonesia (1960). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 174, TLN Nomor 2117.Batas maksimum dan minimum tanah pertanian, pengembalian tanah gadai, dan larangan pemecahan di bawah 2 hektare.
- 8Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 108, TLN Nomor 5252.Pengertian rumah susun, bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan sertipikat hak milik satuan rumah susun.
- 9Arie S. Hutagalung (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta.Asas pemisahan horizontal, pendaftaran tanah, hak tanggungan, dan rumah susun.
- 10A.P. Parlindungan (2008). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Mandar Maju, Bandung (cet. 9).Komentar pasal demi pasal UUPA, termasuk ketentuan konversi.
- 11Republik Indonesia (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 59.Asas, tujuan, dan tata cara pendaftaran tanah; Pasal 32 tentang kekuatan sertipikat; Pasal 37 tentang akta PPAT.
- 12Effendi Perangin (1991). Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.Sudut pandang praktik: konversi hak lama, jual beli tanah, dan pendaftaran.
- 13Inas Widyanuratikah (2026). Meski Sudah Tak Berlaku, Girik hingga Letter C Tidak Langsung Diabaikan, Begini Penjelasan Menteri ATR/BPN. tvOnenews.com, 5 Februari 2026.Penjelasan Menteri ATR/BPN tentang kedudukan girik setelah 2 Februari 2026.